KEWENANGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PROVINSI BALI DALAM PEMBERIAN IZIN TINGGAL TERBATAS BAGI WARGA NEGARA ASING SEBAGAI SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL

Oleh

Roberta Kristine

Anak Agung Ngurah Yusa Darmadhi

Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Kedudukan individu sebagai warga negara asing di suatu negara merupakan subjek hukum internasional, yang memiliki hak dan kewajiban menurut hukum internasional dalam arti yang terbatas. Izin tinggal terbatas merupakan izin tinggal yang sah yang diberikan kepada warga negara asing yang memenuhi persyaratan-persyaratan keimigrasian. Setiap warga negara asing yang masuk ke wilayah Indonesia, berhak mendapatkan perlindungan baik dari negara asalnya maupun negara tujuannya. Namun, setiap negara memiliki prosedur dan proses yang berbeda-beda dalam menangani penerimaan masuknya warga negara asing.Karya tulis ini membahas tentang izin tinggal terbatas warga negara asing yang berada di Indonesia.

Kata kunci : Izin Tinggal Terbatas, Warga Negara Asing, Keimigrasian

ABSTRACT

The position of the individual as a citizen of a foreigner in a state is a subject of international law, which has the rights and obligations under the International law in a limited sense. Limited stay permit is valid residence permit granted to foreign nationals who meet immigration requirements. Each entry of foreigners into the territory of Indonesia, are entitled to the protection of both of the country of origin or destination country. However, each state has different procedures and processes in resolving acceptance influx of foreign nationals. This paper will discuss the limited stay permit of foreigners who stay in Indonesia.

Keywords : Limited Stay Permit, Foreigners, Immigration

  • I.    PENDAHULUAN

Izin tinggal terbatas merupakan izin tinggal yang sah yang diberikan kepada warga negara asing yang memenuhi persyaratan-persyaratan keimigrasian.1 Warga negara asing yang memasuki wilayah Indonesia jika memiliki izin tinggal, dan sudah melengkapi dokumen yang ditetapkan oleh pejabat Imigrasi, maka dapat memasuki wilayah Indonesia. Subjek hukum internasional adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum internasional. Setiap warga negara asing yang masuk ke wilayah Indonesia harus melengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1    METODE PENULISAN

Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum dan peraturan-peraturan yang ada terkait dengan izin tinggal terbatas warga negara asing sebagai subjek hukum internasional, di mana pelaku-pelaku dalam pergaulan internasional tidak hanya dimonopoli oleh negara, tetapi banyak bermunculan subjek-subjek hukum baru seperti organisasi internasional dan individu.2 Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan-bahan hukum primer yang terdiri dari bahan kepustakaan dan peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi, buku-buku teks, kamus-kamus hukum dan jurnal-jurnal hukum.3 2.2 HASIL DAN PEMBAHASAN

  • 2.2.1    Pengaturan Persyaratan, Prosedur, dan Perlakuan Terhadap Warga Negara Asing Dalam Pengurusan Izin Tinggal Terbatas

    3


Setiap warga negara asing yang masuk ke wilayah Indonesia harus memenuhi syarat-syarat dan harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh Pejabat Imigrasi untuk dapat berada di dalam wilayah Indonesia dengan aman. Apabila warga negara asing yang hendak masuk ke wilayah Indonesia tidak melengkapi persyaratan yang ada sesuai prosedur yang berlaku, maka warga negara asing tersebut tidak dapat memasuki wilayah Indonesia. Persyaratan permohonan untuk mendapatkan izin tinggal terbatas yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi dengan cara mengisi daftar isian yang telah ditentukan dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :4

  • 1.    Surat sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan.

  • 2.    Surat Keterangan jaminan dan identitas sponsor.

  • 3.    Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku.

  • 4.    Melampirkan izin belajar bagi yang mengikuti pendidikan.

  • 5.    Melampirkan Telex Visa.

  • 6.    Bagi istri dan/atau anak yang belum dewasa dan belum kawin, melampirkan akte perkawinan dan akte kelahiran serta surat identitas suami atau orang tua.

  • 7.    Bagi tenaga kerja atau pengusaha asing melampirkan foto copy Surat Tanda Daftar Perusahaan dan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP).

  • 8.    Tidak termasuk dalam daftar cegah.

  • 9.    Pas foto berwarna terbaru ukuran 2 x 3 sebanyak 4 lembar.

  • 10.    Membayar biaya Imigrasi sesuai peraturan yang berlaku.

Sebelum mendapatkan Izin Tinggal Terbatas, maka warga negara asing yang bersangkutan wajib memiliki Visa Tinggal Terbatas, di mana merujuk kepada Ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 menyatakan bahwa visa tersebut diberikan kepada

4


warga negara asing untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Indonesia. Berdasarkan Ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada :

  • a.    Orang asing yang masuk ke dalam wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas;

  • b.    Anak yang pada saat lahir di wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas;

  • c.    Orang asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan;

  • d.    Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • e.    Orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau

  • f.    Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.5

  • 2.2.2 Akibat Hukum Warga Negara Asing Terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas

Tidak sedikit warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal yang mereka miliki untuk aktivitas lain diluar kapasitas dari izin tinggal yang didapatkan. Setiap warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran atau kegiatan berbahaya dan diduga dapat membahayakan keamanan serta ketertiban umum atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang dapat berupa :6

  • a.    Pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan;

  • b.    Pembatasan, Perubahan, atau Pembatalan Izin Tinggal;

  • c.    Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia;

  • d.    Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia;

  • e.    Pengenaan biaya beban; dan/atau

  • f.    Deportasi dari wilayah Indonesia.

  • III.    KESIMPULAN

Berdasarkan uraian saya diatas, maka dapat saya simpulkan bahwa :

  • 1.    Sebelum mendapatkan Izin Tinggal Terbatas, maka warga negara asing yang bersangkutan wajib memiliki Visa Tinggal Terbatas. Persyaratan permohonan untuk mendapatkan izin tinggal terbatas yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi dengan cara mengisi daftar isian yang telah ditentukan dengan melampirkan dokumen-dokumen.

  • 2.    Setiap warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran atau kegiatan berbahaya dan diduga dapat membahayakan keamanan serta ketertiban umum atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

DAFTAR PUSTAKA

Syahriful, Abdullah, 1993, Memperkenalkan Hukum Keimigrasian, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar, 2006, Hukum Internasional Kontemporer, Refika Aditama, Bandung.

Marzuki, Peter Mahmud, 2009, Penelitian Hukum, Penerbit: Kencana, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.