AKIBAT HUKUM PELANGGARAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT OLEH BANK

Oleh :

Liabrintika Oktaviani Gunawan

Dewa Gde Rudy Suatra Putrawan

Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Kegiatan perbankan di Indonesia dilandasi oleh beberapa prinsip atau azas, yaitu azas demokrasi ekonomi, azas kepercayaan dan azas kehati-hatian. Tujuan tulisan ini untuk mengetahui tentang pengaturan atau prinsip kehati-hatian dalam undang-undang perbankan kaitannya dengan pemberian kredit oleh bank, serta untuk mengetahui hukum bagi bank yang melanggar azas kehati-hatian. Dengan menggunakan metode normatif. Pengaturan prinsip kehati-hatian secara umum dalam kegiatan usaha bank diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Akibat hukum pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit oleh bank, dapat diberikan sanksi hukum berupa sanksi pidana maupun denda.

Masalah yang diteliti dalam tulisan ini adalah menyangkut pengaturan dan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit oleh bank. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit oleh bank diatur secara implisit dalam Pasal 8 dan Pasal 11 Undang-Undang Perbankan. Akibat hukum terhadap pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit, dimana terhadap pelanggar dapat diberikan sanksi hukum berupa sanksi pidana maupun denda.

Kata kunci :   Akibat Hukum, Prinsip Kehati-hatian, Pemberian Kredit, Bank.

ABSTRACT

Banking activities in Indonesia its based on some principles like principles of democracy, economic, trust and prudent principle. The purpose of this paper is to find out about precautionary principle in banking legislation. This relates to the provision of credit by the banks. As well as to know the legal repercussions for banks that violate the principle of prudance. By using normative methods. Prudential arrangements are common in banking activities set forth in Article 2 of Law No. 10 Year 1998 on Banking. As a result of violations of the law of the principle of prudence in lending by banks, can be given legal sanction in the form of criminal sanctions and fines.

The issue that been focused on this review is related about managerial and abuse on principal of precaution regarding credit that given by certain bank. The output of this research would reveal that precaution principle management on bank credit is regulated implicitly on clause 8 and 11 of Law of banking. This impact toward this precaution principle on crediting is that those who conduct abuse get sanction in (KUHP) or debt sanction.

Keywords : Legal effect, the principle of prudence, the bank lending.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1.    Latar Belakang

Kegiatan perbankan di Indonesia dilandasi oleh beberapa azas atau prinsip. Azas hukum yang berkaitan dengan perbankan meliputi, azas demokrasi ekonomi, azas kepercayaan atau fiduciary principle, azas kerahasiaan atau confidentiality, dan azas kehati-hatian atau prudential principle.1

Prinsip kehati-hatian sebagai salah satu prinsip dalam kegiatan usaha bnak di Indonesia wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh bank. Prinsip kehati-hatian (prudential principle) tersebut mengharuskan pihak bank untuk selalu waspada dan hati-hati dalam menjalankan usahanya, dalam arti harus selalu konsisten dan taat dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan dibidang perbankan berdasarkan profesionalisme dan itikad baik.

Prinsip kehati-hatian wajib diterapkan oleh bank sebelum permohonan kredit dikabulkan. Hal ini dimaksudkan agar bank terhindar dari kendala-kendala serta dampak negatif apabila sampai muncul kredit bermasalah atau kredit macet terkait dengan pemberian kredit tersebut. Keadaan ini akan berdampak buruk pada manajemen dan pengelolaan intern bank, yang nantinya akan mempengaruhi kesehatan dan kinerja dari bank itu sendiri.

Fokus penelitian kaitannya dengan tulisan ini adalah menyangkut pengaturan tentang prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit oleh bank dalam undang-undang perbankan, serta akibat hukum terhadap adanya pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit oleh bank.

  • 1.2.    Tujuan

Adapun tujuan dari penulisan karya tulis ini adalah untuk mengetahui tentang pengaturan azas atau prinsip kehati-hatian dalam

undang-undang perbankan dalam kaitannya dengan pemberian kredit oleh bank, serta untuk mengetahui akibat hukum bagi bank yang melanggar azas kehati-hatian tersebut.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1.    Metode Penelitian

Berkaitan dengan tulisan ini, jenis penelitiannya adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan atau penelitian 2

hukum yang didasarkan pada data sekunder. 2 Pendekatan masalah yang dipergunakan adalah pendekatan konsepsual yang beranjak dari pandangan-pandangan yang berkembang dalam ilmu hukum yang mengacu pada peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan 3 pengadilan serta norma-norma yang ada dalam masyarakat.3

  • 2.2.    Hasil dan Pembahasan

    2.2.1    Pengaturan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pemberian Kredit pada Undang-Undang Perbankan.

Prinsip kehati-hatian diatur secara umum dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Secara normatif prinsip kehati-hatian ini sudah menjadi kaedah hukum yang wajib untuk dilaksanakan oleh bank dalam menjalankan kegiatan usahanya. Hanya saja ketentuan Pasal 2 tersebut tidak menyebutkan secara tegas mengenai pengertian dari prinsip kehati-hatian tersebut. Seara khusus terkait dengan pengaturan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit oleh bank dapat dilihat pada ketentuan Pasal 8 dan Pasal 1 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Kedua pasal tersebut hanya mengatur prinsip kehati-hatian secara implisit.

  • 2.2.2    Akibat Hukum Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian Dalam Pemberian Kredit oleh Bank.

Pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit oleh bank dapat dilihat pada kasus pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang pernah terjadi di Indonesia pada masa Orde Baru. Dengan adanya pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit oleh bnak menimbulkan akibat hukum, dimana kepada pihak yang melakukan pelanggaran itu dapat diberikan sanksi hukum berupa sanksi pidana paling banyak Rp.100.000.000.000,-. Sebagaimana diatur Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

  • III.    KESIMPULAN

  • 1.    Pengaturan prinsip kehati-hatian secara umum dalam kegiatan usaha bnak diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Perbankan. Sementara pengaturan prinsip kehati-hatian terkait dengan pemberian kredit diatur secara implisit dalam ketentuan pasal 8 dan Pasal 1 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

  • 2.    Dengan adanya pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit oleh bank menimbulkan akibat hukum, dimana kepada pihak yang melakukan pelanggaran dapat diberikan sanksi hukum berupa sanksi pidana maupun denda seperti diatur dalam Pasal yang ayat 2 huruf b, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Rachmadi Usman, 2003, Aspek-Aspek Perbankan Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1985, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, CV. Rajawali, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004.

5