PENGISIAN KEKOSONGAN JABATAN WAKIL KEPALA DAERAH YANG BERASAL DARI PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK BERDASARKAN

UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2008

Tjokorda Alit Budi Wijaya

I Made Subawa

Ni Made Ari Yuliartini Griadhi

Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

The fulfillment vacancy of Deputy Head of Regional from a Political Party or Coalition of Political Parties in several regions in Indonesia are often impressed allowed to drag filling by the authority holder particularly Regional Head along with the legislature, although in essence the rules on charging mechanism of vacancy of the Deputy Head of Regional has been regulated in the written on law of Republic Indonesia Number 12 year 2008 and supported by some of the legislation below. Therefore, this study will explain how to fill the vacancy mechanism Deputy Head of Region from the political party or coalition of political parties according to Regulation Legislation applicable. This study also explains that the filling of vacant position of Deputy Head of Region is still required in the Regional Government system.

Keywords : Fulfillment, Posision, Deputy Head of Region, Political Party

ABSTRAK

Pengisian kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah yang berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik di beberapa daerah di Indonesia seringkali terkesan dibiarkan berlarut – larut pengisiannya oleh pemegang kewenangan yaitu Kepala Daerah bersama dengan DPRD walaupun pada dasarnya aturan mengenai mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 serta didukung oleh beberapa Peraturan Perundang- Undangan dibawahnya. Oleh karena itu penelitian ini akan menjelaskan bagaimana seharusnya mekanisme pengisian kekosongan Wakil Kepala Daerah yang berasal dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Disamping itu penelitian ini juga menjelaskan bahwa pengisian kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah masih diperlukan dalam sistem Pemerintahan Daerah.

Kata Kunci : Pengisian, Jabatan, Wakil Kepala Daerah, Partai Politik

  • I.    PENDAHULUAN

Pengisian kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah dewasa ini seakan – akan

dianggap sepele dan terkesan dibiarkan berlarut – larut proses pengisiannya oleh pemegang kewenangan yaitu Kepala Daerah bersama dengan DPRD, seperti yang terjadi di Kapubaten Badung, Provinsi Bali. Jabatan Wakil Bupati Badung telah kosong sejak 29 Agustus 2013 pasca dilantiknya I Ketut Sudikerta yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Badung terpilih yang berasal dari gabungan partai politik menjadi Wakil Gubernur Provinsi Bali yang hingga saat ini belum menemukan titik temu penyelesaian mengenai pengisian kekosongan jabatan Wakil bupati badung tersebut1.

Adanya hambatan dalam proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah di beberapa Daerah di Indonesia, mungkin tidak terlepas dari alasan bahwa jabatan Wakil Kepala Daerah tersebut tidak bersifat imperative karena dalam Undang – Undang Dasar NKRI 1945 tidak disebutkan secara eksplisit mengenai kedudukan seorang Wakil Kepala Daerah. Selain itu adanya norma yang kabur atau tidak jelas dalam redaksional Pasal 26 ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang dan Pasal 131 ayat (2a) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 terkait tata cara pengisian kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah yang berasal dari Partai Politik dan gabungan Partai Politik yang menimbulkan multitafsir. Tujuan dari penelitian ini selain untuk mengetahui bagaimana seharusnya mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah dilakukan menurut Peraturan Perundang-Undangan, juga untuk mengetahui bahwa pengisian kekosongan jabatan tersebut sangat diperlukan dalam sistem Pemerintahan Daerah.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1    METODE PENELITIAN

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yaitu ditekankan pada pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan yang meliputi sumber bahan hukum primer seperti Perundang-Undangan dan sumber bahan hukum sekunder seperti buku literatur ilmu hukum dan tulisan hukum lainnya yang terkait

dengan permasalahan untuk selanjutnya dianalis menggunakan teknik deskripsi, evaluasi, argumentasi, dan sistemasi.

  • 2.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1    Mekanisme Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Kepala Daerah Yang Berasal Dari Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Berdasarkan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008

Pandangan Hans Kelsen2 yang menjelaskan bahwa: ” Democracy, that all power should be exercised by one collegiate organ the members of which are elected by the people and which should be legally responsible to the people ( demokrasi secara konseptual bahwa semua kekuasaan harus dilaksanakan oleh suatu badan kolegial yang anggotanya dipilih oleh rakyat dan secara hukum harus bertangung jawab kepada rakyat ).

Dasar kewenangan pengisian kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik pun berdasarkan asas demokrasi konseptual tersebut yang dimana kekuasaan atau kewenangan pengisian kekosongan tersebut diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 ayat (6) Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008. Selain itu mengenai alasan pengisian kosongnya jabatan Wakil Kepala Daerah dapat dibagai menjadi 3 (tiga) , sebagai berikut : a. Meninggal dunia, b. berhenti, c. diberhentikan, yang dimana pengisian kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah hanya akan dilakukan jika sisa masa jabatan yang ditinggalkan tersisa 18 bulan dan calon pengganti jabatan tersebut bersifat terbatas dan harus berasal dan diusulkan Kepala Daerah kedalam sidang Paripurna DPRD berdasarkan hasil pembicaraan dan kesepakatan Kepala Daerah dengan partai politik atau gabungan partai politik pengusungnya yang sebelumnya memenangi Pemilihan umum Kepala Daerah ( Pemilukada ). Selanjutnya mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah tersebut diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal yang terdapat di Peraturan Perundang-Undangan dibawah Undang – Undang ,antara lain : a. Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 terkait verifikasi calon pengisi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah dan didukung dengan Peraturan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur/Wakil

Bupati/Wakil Walikota di masing – masing daerah ; b. Pasal 78 ayat (1) huruf c juncto Pasal 78 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah terkait dengan quorum dan sahnya keputusan Rapat Paripurna DPRD dalam menetapkan calon pengisi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah. Kemudian Keputusan Rapat Paripurna DPRD tersebut untuk selanjutnya menjadi dasar Yuridis dan diusulkan kepada Presiden melalui Mendagri bagi calon pengisi Wakil Gubernur, dan kepada Mendagri melalui Gubernur bagi calon pengisi Wakil Bupati/Wakil Walikota untuk disahkan dan selanjutnya dilantik menjadi Wakil Kepala Daerah di daerah masing – masing.

  • 2.2.2    Diperlukannya Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Kepala Daerah di Dalam Sistem Pemerintahan Daerah

Jika merujuk kepada konvensi ketatanegaraan, jabatan Wakil Kepala Daerah adalah sebuah kebiasaan3. Menurut Harun Alrasid, kualifikasi seorang wakil haruslah sama dengan yang digantikan, bahwa diadakannya wakil memang dimaksudkan agar selalu ada pejabat yang dapat mewakili pimpinan untuk sementara4. Pengisian kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah di dalam sistem Pemerintahan Daerah masih sangat diperlukan jika dilihat dari tugas dan fungsi Wakil Kepala Daerah itu sendiri, selain sebagai jabatan yang mewakili apabila Kepala Daerah berhalangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Wakil Kepala Daerah juga memiliki fungsi membantu Kepala Daerah untuk menjalankan roda pemerintahan khususnya dari aspek pengawasan, mengendalikan jumlah penduduk di daerah, dan membantu Kepala Daerah menyelesaikan beban dan kerumitan pekerjaan Kepala Daerah yang sangat luas cakupannya.

  • III.    KESIMPULAN DAN SARAN

    • 3.1    Kesimpulan

  • a.    Pengisian kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah hanya akan dilakukan jika sisa masa jabatan yang ditinggalkan tersisa 18 bulan dan calon pengganti jabatan tersebut bersifat terbatas dan harus berasal dan diusulkan Kepala Daerah kedalam sidang Paripurna

DPRD berdasarkan hasil pembicaraan dan kesepakatan Kepala Daerah dengan partai politik atau gabungan partai politik pengusungnya yang sebelumnya memenangi Pemilihan umum Kepala Daerah ( Pemilukada ). Sahnya keputusan Rapat Paripurna DPRD dalam menetapkan calon pengisi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah apabila mencapai quorum.

  • b.    Pengisian kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah di dalam sistem Pemerintahan Daerah masih sangat diperlukan untuk membantu Kepala Daerah dalam menjalankan roda Pemerintahan dari aspek pengawasan, mengendalikan jumlah penduduk di daerah, dan membantu Kepala Daerah menyelesaikan beban dan kerumitan pekerjaan Kepala Daerah yang sangat luas cakupannya.

  • 3.2    Saran

Sebaiknya aspek dasar dari pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yaitu proses rekruitmen dan pemilihan dalam satu paket pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ditiadakan dan pemilihan langsung hanya untuk memilih Kepala Daerah, sedangkan untuk wakilnya dipilih melalui sistem pengangkatan yang dilakukan secara aklamasi oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan bersama dengan DPRD, wakil sebaiknya diangkat dari kalangan PNS yang memiliki prestasi, kalangan akademisi, maupun kalangan profesional yang berkompeten. Hal ini diperlukan agar jabatan Wakil Kepala Daerah tersebut bersifat netral dan fokus serta maksimal membantu Kepala Daerah menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengelola Pemerintahan daerah dan apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah pada masa jabatan yang sedang berlangsung proses pengisian dapat berjalan secara efektif karena jabatan Wakil Kepala Daerah menjadi suatu jabatan karir, bukan lagi jabatan politis seperti keadaan yang terjadi saat ini.

DAFTAR PUSTAKA

Alrasid, Harun, 1999, Pengisian Jabatan Presiden, PT. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta. Kelsen, Hans, 1961, General Theory Of Law State, Russell&Russell, New York.

Thaib,Dahlan, dkk, 2008, Teori dan Hukum Konstitusi, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Agus S, 2013, “Polemik Pergantian Bupati Badung”, URL :

http://sigmanews.co.id/id/read/6549/polemik-pergantian-wakil-bupati-badung.html, diakses tanggal 5 Mei 2014

6