PENGATURAN KEWENANGAN DESA DALAM PENGELOLAAN PARIWISATA

Oleh :

I Wayan Eka Darma Putra Anak Agung Ketut Sukranatha

Bagian Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

This paper titled Setting village in Tourism Management Authority. Problems occurred that Act No. 32 year 2004 on Regional Government does not clearly inform village authorities in the field of tourism. This paper aims to understand and know about setting authority in the management of village tourism. This paper, using normative legal research with descriptive method. The conclusion is Act No. 32 year 2004 on Regional Government of village authorities have not specified in terms of tourism management. The provisions concerning the authority of the village in tourism management can be seen in the Minister of Home Affairs Number 30 Year 2006 on Procedures for Delivery of Government Affairs District / City To Rural affairs explained that one of the district / city that can be handed over to the village is the field of tourism, covering : (a) Management of tourist attraction in the village outside of the tourism master plan, (b) Management of recreation and public entertainment places in the village, (c) establishment licenses Recommendation cottage in the village in the tourist area, and (d) Assist the hotel and restaurant tax collection in the village.

Keywords : Authority, Tourism, Village.

Abstrak

Tulisan ini berjudul Pengaturan Kewenangan Desa dalam Pengelolaan Pariwisata. Permasalahan yang terjadi bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah tidak secara jelas menginformasikan kewenangan desa dalam bidang pariwisata. Tulisan ini bertujuan untuk memahami dan mengerti tentang pengaturan kewenangan desa dalam pengelolaan pariwisata. Penulisan ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeritahan Daerah belum menjabarkan kewenangan desa dalam hal pengelolaan pariwisata. Ketentuan mengenai kewenangan desa dalam pengelolaan pariwisata dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa menjelaskan bahwa salah satu urusan pemerintahan kabupaten/kota yang dapat diserahkan kepada desa adalah bidang pariwisata, meliputi : (a) Pengelolaan obyek wisata dalam desa di luar rencana induk pariwisata, (b) Pengelolaan tempat rekreasi dan hiburan umum dalam desa, (c) Rekomendasi pemberian ijin pendirian pondok

wisata pada kawasan wisata di desa, dan (d) Membantu pemungutan pajak hotel dan restoran yang ada di desa.

Kata Kunci : Kewenangan, Pariwisata, Desa.

  • I.    PENDAHULUAN

    1.1.    LATAR BELAKANG

Wewenang adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan dan perbuatan hukum.1 Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri seperti tertuang dalam Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Selanjutnya disebut UU Pemerintahan Daerah), menyatakan bahwa :” Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan“. Dalam hal ini daerah boleh mengatur dan mungurus segala sesuatu yang dianggap penting bagi daerahnya, asal saja tidak mencangkup urusan yang telah diatur dan diurus oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang lebih tinggi tingkatannya.2

Ada sebagaian kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang diserahkan kewenangannya kepada pemerintah desa. Desa merupakan Self Community yaitu komunitas yang mengatur dirinya sendiri. Dengan pemahaman bahwa Desa memiliki kewenangan untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakatnya sesuai dengan kondisi dan sosial budaya setempat, maka posisi Desa yang memiliki otonomi asli sangat strategis. Salah satu kewenangan pemerintah kabupaten/kotamadya yang diserahkan ke desa adalah bidang pariwisata. Sampai saat ini, tidak dapat dipungkiri pariwasata mempunyai peranan yang sangat besar sebagai lokomotif pembangunan ekonomi. Pariwisata memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pendapatan perkapita penduduk.

Pengaturan tentang kewenangan desa dalam pengaturan di UU Pemerintahan Daerah masih belum jelas (kabur norma), dimana UU Pemerintahan Daerah tidak secara eksplisit menjelaskan aturan tentang pengelolaan pariwisata oleh Desa. Terkait hal tersebut diatas, maka perlu diketahui bagaimana pengaturan kewenangan desa dalam pengelolaan pariwisata. Oleh karenanya, untuk menjawab kekaburan norma tersebut, maka dilakukan pengkajian UU Pemerintahan Daerah untuk memperoleh jawabannya.

  • 1.2.    TUJUAN PENELITIAN

Kajian ini bertujuan untuk memahami dan mengerti tentang Bagaimana pengaturan kewenangan desa dalam pengelolaan pariwisata.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1.    METODE PENELITIAN

Penulisan ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan atau penelitian hukum yang didasarkan pada data yang sudah terdokumenkan dalam bentuk bahan hukum. Penulisan ini mempergunakan jenis pendekatan Peraturan Perundang-Undangan (The Statute Approach).

  • 2.2.    HASIL DAN PEMBAHASAN

  • A.  PENGATURAN KEWENANGAN DESA DALAM PENGELOLAAN

PARIWISATA

Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.3 Sedangkan menurut Pasal 1 ayat (12) UU Pemerintahan Daerah, Definisi Desa adalah sebagai berikut :

Desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, berdasarkan adat istiadat, asal-usul dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 masyarakat diharapkan lebih otonom dan lebih demokratis. Segala sesuatu yang berkaitan dengan masa depan desanya akan ditentukan sendiri oleh masyarakat desa. Untuk itu, semua pihak dilibatkan dalam rangka membangun desanya agar lebih maju. Maka untuk mengoptimalkan pemerintahan di desa perlu proaktif pemerintah desa dalam membina masyarakatnya khususnya dalam membangun sarana dan prasarana desa.

Menurut Pasal 206 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, yaitu :

  • a.    urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;

  • b.    urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;

  • c.    tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota;

  • d.    urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan ada yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, ada yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah provinsi, dan ada yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota. Pengaturan tersebut dituangkan dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tersebut urusan pemerintahan yang pengaturan dan pengurusannya diserahkan kepada pemerintahan daerah kabupaten/kota sangat jelas dan terperinci.

Dalam rangka memperkuat desa, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa. Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa menjelaskan bahwa salah satu urusan pemerintahan kabupaten/kota yang dapat diserahkan kepada desa adalah bidang pariwisata. Berarti disini Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa, menjadi landasan hukum pelimpahan kewenangan dalam urusan pengelolaan pariwisata dari pemerintah kabupaten/kotamadya kepada desa.

Adapun rincian urusan pemerintahan kabupaten/kota yang dapat diserahkan

pada bidang pariwisata kepada desa adalah sebagai berikut:

  • a.    Pengelolaan obyek wisata dalam desa di luar rencana induk pariwisata,

  • b.   Pengelolaan tempat rekreasi dan hiburan umum dalam desa,

  • c.    Rekomendasi pemberian ijin pendirian pondok wisata pada kawasan wisata di desa, dan

  • d.    Membantu pemungutan pajak hotel dan restoran yang ada di desa.

Tidak dapat dipungkiri pariwasata mempunyai peranan yang sangat besar sebagai lokomotif pembangunan ekonomi. Kegiatan pariwisata memberikan pendapatan bagi desa untuk menjalankan pemerintah desa serta untuk mengembangkan potensi yang ada didalam wilayahnya.

  • III. KESIMPULAN

UU Pemerintahan Daerah tidak menjabarkan secara jelas tentang kewenangan desa untuk mengelola kegiatan pariwisata. Ketentuan mengenai kewenangan desa dalam pengelolaan pariwisata dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa menjelaskan bahwa salah satu urusan pemerintahan kabupaten/kota yang dapat diserahkan kepada desa adalah bidang pariwisata. Adapun urusan pemerintahan kabupaten/kota yang dapat diserahkan pada bidang pariwisata kepada desa meliputi : (a) Pengelolaan obyek wisata dalam desa di luar rencana induk pariwisata, (b) Pengelolaan tempat rekreasi dan hiburan umum dalam desa, (c) Rekomendasi pemberian ijin pendirian pondok wisata pada kawasan wisata di desa, dan (d) Membantu pemungutan pajak hotel dan restoran yang ada di desa.

DAFTAR PUSTAKA

Marbun, SF, 1997, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, Liberty, Yogyakarta,

Riu Kaho, Josep, 1998, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, CV. Rajawali, Jakarta,

Suryaningrat, Bayu, 1981, Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (L.K.M.D) dan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (P.K.K) (dilengkapi peraturan dan Peraturan Pelaksana, Organisasi dan Tata Kerja L.K.M.D. dan P.K.K, Jakarta,

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa,

5