PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI DALAM KAITANNYA DENGAN TRANSAKSI YANG MENGGUNAKAN INTERNET

Oleh :

I Made Duwi Putra

Anak Agung Ngurah Yusa Darmadhi

Bagian Hukum Peradilan Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACTS

The growth of technological Progress make the change of pattern in the socialize human life, and it can conduct the economic activity in the local scale, regional and also global. In the individual assocciation by using internet technology will take the relation pattern between individual which is unlike what that happened in the real. By the existence of internet, contractual terms between subject of law and each other without meeting (face to face), even it is enabled for subject of law not to recognizing each other.During the people conducting activity in the illusory world, especially in the private law, like commerce, agreement and also banking activity, it is enabled to take a problems such as performed in the conventional private relationship. If the internet consumers in the private activity feel their private rights are impinged and they are wish to claim their rights, so there is civil dispute. The relationship between the individual in the transaction using internet not arrange peculiarly yet in law. But judge have to find the law and also create the law if he confronted with a dispute in the transaction using internet.

Keywords: Judge, Technology, Settlement Of Civil Disputes, Internet Transactions

ABSTRAK

Pertumbuhan Kemajuan teknologi membuat perubahan pola dalam kehidupan manusia bersosialisasi, dan dapat melakukan kegiatan ekonomi dalam skala lokal, regional dan juga global. Dalam pergaulan individu dengan menggunakan teknologi internet akan mengambil pola hubungan antara individu yang tidak seperti apa yang terjadi di dunia nyata. Dengan adanya internet, persyaratan kontrak antara subjek hukum dan satu sama lain tanpa pertemuan (face to face), bahkan diaktifkan untuk subjek hukum tidak mengenali satu sama lain. Selama orang-orang yang melakukan aktivitas di dunia maya, khususnya dalam hukum privat, seperti perdagangan, perjanjian dan aktivitas juga perbankan, diaktifkan untuk mengambil masalah seperti yang dilakukan dalam hubungan pribadi konvensional. Jika konsumen internet dalam aktivitas pribadi merasa hak-hak pribadi mereka dilanggar dan mereka ingin untuk mengklaim hak-hak mereka, sehingga ada sengketa perdata. Hubungan antara individu dalam transaksi menggunakan internet belum mengatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. Tapi hakim harus menemukan hukum dan juga menciptakan hukum jika ia dihadapkan dengan sengketa dalam transaksi menggunakan internet.

Kata Kunci : Hakim, Teknologi, Penyelesaian Sengketa Perdata, Transaksi Internet

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1.    Latar Belakang

Manusia sebagai makhluk yang hidup bermasyarakat mempunyai kebutuhan hidup yang beraneka ragam. Kebutuhan hidup ini hanya dapat dipenuhi secara wajar apabila manusia saling mengadakan hubungan antara satu sama lainnya. Dalam hubungan itu, timbullah hak dan kewajiban timbal balik yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak. Dengan adanya internet, hubungan hukum antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain tidak hanya terjadi secara langsung (face to face),tetapi dapat berlangsung tanpa pertemuan, bahkan dimungkinkan antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum lainnya tidak saling mengenal.

Kegiatan yang berkembang di internet dewasa ini diantaranya adalah model transaksi perdagangan (e-commerce). Pada perjalanannya internet juga telah melahirkan konsep baru di bidang-bidang lainnya seperti pendidikan (e-learning), pemerintahan (e-goverment), bisnis (e-business), dan politik (e-democracy).1 Terkait dengan perkara perdata yang bersumber dari penggunaan internet sebagai medianya proses pembuktian menjadi suatu masalah tersendiri. Hukum pembuktian yang berlaku di Indonesia sekarang ini belum dapat digunakan untuk transaksi yang dilakukan secara elektronik. Hal ini dikarenakan di Indonesia masih terdapat keharusan tentang adanya bukti tertulis yang akan dibawa ke pengadilan bila terjadi sengketa. Berdasarkan hal tersebut di atas, penulis tertarik membahas mengenai proses penyelesaiaan sengketa perdata di pengadilan negeri dalam kaitannya dengan transaksi internet khususnya yang menggunakan digital signature.

  • 1.2.    Tujuan

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara hakim menyelesaikan sengketa perdata transaksi internet serta apa saja faktor yang menghambat hakim dalam menyelesaikan sengketa perdata transaksi internet.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1.    METODE PENULISAN

Jenis penulisan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Menurut

Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa penelitian hukum normatif mencakup: penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi, penelitian sejarah hukum dan penelitian perbandingan hukum.2 2.2 HASIL DAN PEMBAHASAN

  • 2.2.1.    Cara Hakim Menyelesaikan Sengketa Perdata Transaksi Internet

Proses peradilan perdata diawali dengan adanya suatu gugatan ataupun permohonan. Pihak yang mempunyai kepentingan wajib mengajukan gugatan. Dalam suatu gugatan disyaratkan adanya kepentingan hukum.3 Walaupun undang-undang tidak mensyaratkan adanya dasar suatu gugatan, karena hakim akan mengkualifisir aturan hukum yang tepat, tetapi suatu gugatan harus didasarkan atas suatu alas hukum yang jelas guna menguatkan dalil-dalil yang diajukan.

Proses sentral dalam proses peradilan perdata adalah masalah pembuktian. Proses pembuktianlah yang akan menentukan siapa yang “berhak” atau “wenang” terhadap pokok perkara yang disidangkan, terkait dengan perkara perdata yang bersumber dari penggunaan internet sebagai medianya proses pembuktian menjadi suatu masalah tersendiri. Alat bukti yang dapat diajukan dalam permasalahan e-commerce antara lain yaitu alat bukti tertulis dan keterangan ahli.

Dalam suatu e-commerce transaksi dilakukan melalui media internet, bahkan termasuk didalamnya pembubuhan tanda tangan (digital signature). Dari perspektif hukum, digital signature adalah sebuah pengamanan pada data digital yang dibuat dengan kunci tanda tangan pribadi (private signature key), yang penggunaannya tergantung pada kunci Public (public Key) yang menjadi pasangannya.

Fungsi digital signature adalah sama seperti tanda tangan yang dibubuhkan dalam perjanjian “hitam di atas putih”, yaitu untuk memastikan otentitas dari dokumen tersebut.

Selain itu, fungsi digital signature juga untuk memastikan keutuhan dari dokumen tersebut tidak berubah selama proses transmisi. Eksistensi digital signature ditandai dengan keluarnya sebuah sertifikat kunci tanda tangan (signature key certificate) dari suatu badan pembuat sertifikat (certifier).4 Dalam sertifikat ini ditentukan nama pemilik kunci tanda tangan dan karakter dari data yang sudah ditandatangani, untuk kekuatan pembuktian.

  • 2.2.2.    Faktor Yang Menghambat Hakim Dalam Menyelesaikan Sengketa Perdata Transaksi Internet

Hadirnya masyarakat informasi (information society) yang diyakini sebagai salah satu agenda penting masyarakat dunia di melinium ketiga antara lain dengan pemanfaatan internet yang semakin meluas dalam berbagai aktivitas kehidupan manusia, bukan saja di Negara-negara berkembang termasuk Indonesia.5

Dalam menyelesaikan sengketa di pengadilan ada beberapa faktor-faktor penghambat hakim dalam menyelesaikan sengketa transaksi internet yaitu :

  • 1.    Lemahnya Dasar Hukum Perundang-Undangan

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam pasal 138 yang menyebutkan bahwa surat sebagai alat bukti dibedakan menjadi dua yaitu akta dan surat-surat lain. Dalam transaksi internet disini menggunakan alat bukti yang berupa surat yang dibubuhi tandatangan, akan tetapi kekuatan pembuktiannya masih belum bisa dibuktikan jika tidak ada saksi dan bukti-bukti lainnya di persidangan.

  • 2.    Bukti Yang Belum Pasti

Dalam sengketa transaksi internet Selama melakukan kegiatan di dunia maya, terutama di bidang keperdataan, seperti Perdagangan maupun perjanjian, dimungkinkan terjadinya permasalahan hukum. Apabila subyek hukum pengguna internet dalam aktivitas keperdataan tersebut merasa hak perdatanya dilanggar dan ingin mengajukan tuntutan hak, maka akan timbul sengketa keperdataan. Untuk melaksanakan tuntutan tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada hukum acara perdata.6

  • 3.    Kurangnya Kesadaran Masyarakat Akan Bahaya Transaksi Internet

Meskipun sudah diberlakukannya peraturan mengenai pembatasan penggunaan transaksi melalui internet, banyak masyarakat yang belum paham akan bahayanya penggunaan transaksi dunia maya jika terdapat beberapa kasus atau sengketa. Dimana hakim sangat sulit untuk menyelesaikan kasus transaksi internet secara perdata jika masyarakat belum paham mengenai perjanjian atau transaksi bisnis melalui internet.

Hal ini berarti hakim menetapkan hukumnya kepada yang bersangkutan, memberi keadilan. Di sini hakim mengambil kesimpulan dari adanya premisse mayor, yaitu (peraturan) hukum dan premisse minor, yaitu peristiwanya. Sekalipun hal ini merupakan Faktor penghambat, tetapi bukan semata-mata hanya logika saja yang menjadi dasar kesimpulan hakim.

  • III.    KESIMPULAN

  • 1.    Cara hakim dalam menyelesaikan sengketa perdata transaksi internet yaitu menyiapkan pembuktian dengan alat-alat bukti yang berupa pembubuhan tandatangan pada digital signature dalam transaksi e-commerce.

  • 2.    Faktor penghambat hakim dalam menyelesaikan perdata transaksi internet yaitu pertama lemahnya dasar hukum perundang-undangan, kedua bukti yang belum pasti dan yang terakhir kurangya kesadaran masyarakat akan bahaya transaksi internet.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Harahap, 2005, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.

Makarim Edmum, 2004, Kompilasi Hukum Telematika, Rajawali , Jakarta.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, cetakan I, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Mukti Hartono, 2003, Praktek Perkara Perdata, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Ramli, 2004, Cyber Law Dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

5