80


Rahasia Dagang sebagai Perlindungan Kekayaan Intelektual Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Era Digitalisasi dan Globalisasi

Lu Sudirman1, Hari Sutra Disemadi2

1Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam, E-mail: [email protected]

2Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam, E-mail: [email protected]

Info Artikel

Masuk: 11 November 2022

Diterima: 1 Januari 2023

Terbit: 27 Mei 2023

Keywords:

MSMEs; Trade Secrets; Legal Reconstruction


Kata kunci:

UMKM; Rahahasia Dagang;

Rekonstruksi Hukum

Corresponding Author:

Hari Sutra Disemadi, E-mail: [email protected]

DOI:

10.24843/JMHU.2023.v12.i0

1.p07


Abstract

Strengthening the foundation of national economic resilience through MSMEs is very important, especially after MSMEs are able to prove their adaptability during the COVID-19 pandemic. To encourage the further development of MSMEs, in addition to incentive assistance, the government must also provide assistance by facilitating legal protection of MSMEs, particularly through intellectual property law. This research explores the relationship between trade secret protection and the development of MSMEs in Indonesia in the context of the development of e-commerce in Indonesia and builds important points of legal reconstruction that needs to be carried out as part of the process of protecting MSME Trade Secrets. This study aims to examine the landscape of intellectual property law implementation in Indonesia, the relevance of intellectual property rights in the development of MSMEs and the national economy, and examine the legal lag and its impact on the protection of Trade Secrets for MSMEs. So, this research method uses normative legal research methods. This research shows that Trade Secrets as an important part of intellectual property that supports the development of MSMEs still use arrangements that seem old-fashioned and do not provide space for technical explanations in the regulations.

Abstrak

Penguatan fondasi ketahanan ekonomi nasional melalui UMKM sangat penting, terlebih lagi setelah UMKM mampu membuktikan kemampuan adaptasi di masa pandemi COVID-19. Untuk mendorong perkembangan UMKM lebih lanjut, selain bantuan insentif, pemerintah juga harus memberikan bantuan dengan memfasilitasi perlindungan UMKM secara hukum, khususnya melalui hukum kekayaan intelektual. Penelitian ini menelusuri hubungan antara perlindungan rahasia dagang dengan perkembangan UMKM di Indonesia dalam konteks perkembangan e-commerce yang ada di Indonesia serta membangun poin-poin penting rekonstruksi hukum yang perlu dilakukan sebagai bagian dari proses perlindungan Rahasia Dagang UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lanskap penerapan hukum kekayaan intelektual di Indonesia, relevansi hak kekayaan intelektual dalam perkembangan UMKM dan ekonomi nasional, dan mengkaji ketertinggalan hukum dan

pengaruhnya terhadap perlindungan Rahasia Dagang bagi UMKM. Maka, metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini menunjukan bahwa Rahasia Dagang sebagai bagian penting dari kekayaan intelektual yang mendukung perkembangan UMKM masih menggunakan pengaturan yang sudah berkesan kuno dan tidak memberikan ruang penjelasan teknis dalam pengaturannya.

  • I.    Pendahuluan

Indonesia mempunyai visi dan ambisi ekonomi yang besar untuk masa mendatang. Ambisi Indonesia untuk menjadi raksasa perdagangan zona free trade wilayah ASEAN, merupakan ambisi yang membutuhkan banyak usaha dan persiapan. Dalam gambaran tersebut, Indonesia sudah harus mampu bersaing dengan produk-produk luar negeri. Kemampuan bersaing pelaku usaha Indonesia dapat diasah dengan meningkatkan kreativitas lokal serta memperkuat identitas pasar yang kuat. Kedua hal ini dapat dipacu dengan memperkuat perlindungan kekayaan intelektual yang ada di Indonesia. 1 Penegakan hukum kekayaan intelektual sangat penting karena budaya hukum kekayaan intelektual merupakan cerminan budaya bisnis dan perilaku konsumtif masyarakat Indonesia.2 Jika perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia berjalan dengan lancar, pelaku usaha yang ada di berbagai macam pasar di Indonesia akan berlomba dalam kreativitas dan akan selalu mencoba menonjolkan identitas usahanya masing-masing.3 Hal ini selanjutnya juga akan berpengaruh terhadap persepsi masyarakat mengenai hak kekayaan intelektual dan akan mendorong masyarakat Indonesia sebagai konsumen untuk lebih menghargai kreativitas dan orisinalitas dalam minat untuk membeli suatu produk.4

Dilindunginya kekayaan intelektual juga dapat menjadi awal tumbuh dan berkembangnya berbagai macam produk lokal.5 Tumbuh dan berkembangnya produk-produk lokal akan secara langsung mempengaruhi perekonomian nasional dan bahkan

dapat memotivasi masyarakat Indonesia untuk mulai membuka usahanya sendiri dan membuka berbagai macam lapangan kerja.6 Perlindungan kekayaan intelektual juga akan memulai tumbuhnya prestise terhadap produk-produk lokal yang berkualitas. Melalui hal-hal inilah Indonesia dapat mempersiapkan pelaku-pelaku usaha lokal agar dapat bersaing dengan pelaku usaha dari negara lain. Kemampuan bersaing di pasar internasional sejatinya sudah harus dijadikan acuan dalam perkembangan ekonomi nasional, mengingat kuatnya arus globalisasi dalam mempengaruhi berbagai macam pasar yang ada dan perilaku masyarakat sebagai konsumen.

Kemampuan bersaing pelaku usaha lokal harus disandingkan dengan ketahanan ekonomi nasional. Ketahanan ekonomi merupakan kemampuan suatu negara dalam beradaptasi dan menjaga kestabilan laju pertumbuhan ekonomi tanpa menurunkan standar hidup bagi seluruh penduduknya melalui berbagai macam kebijakan dan pembangunan ekonomi yang efektif, efisien, dan berkualitas dengan berorientasi kepada kemandirian ekonomi. Ketahanan ekonomi dibentuk dengan kebijakan ekonomi negara yang dapat menguatkan peran pelaku usaha lokal dalam memperbesar volume perdagangan di level domestik hingga di level internasional. Penguatan ketahanan ekonomi nasional dapat dilakukan dengan penguatan ekonomi kreatif sebagai salah satu fondasi ekonomi lokal. 7 Pengaruh antara ketahanan ekonomi skala kecil yang ada di berbagai daerah Indonesia dengan ketahanan ekonomi nasional secara keseluruhan sejatinya sangat erat karena merupakan sama-sama merupakan perwujudan ketahanan nasional. Konsep ketahanan ekonomi tidak bisa dipisahkan dari ketahanan nasional mengingat bahwa ketahanan ekonomi sejatinya merupakan konsepsi dan manifestasi dari ketahanan nasional suatu negara.8 Ketahanan ekonomi nasional teruji ketika negara, wilayah regional, atau bahkan dunia pada umumnya dilanda krisis, seperti krisis yang diakibatka oleh pandemic COVID-19 belum lama ini.9 Seluruh pasar di dunia beradaptasi dengan melakukan digialisasi secara besar-besaran dan secara keseluruhan terhadap berbagai macam proses rantai pasar yang dapat dialihkan kegiatannya menggunakan proses digital.

Mendukung ketahanan ekonomi (economic resilience) dengan pengembangan ekonomi kreatif, pemerintah tidak hanya memfasilitasi usaha skala besar yang sudah mempunyai pengaruh kuat dalam pasar-pasar yang ada di sistem perekonomian Indonesia, namun juga usaha dari berbagai macam golongan skala, seperti usaha-usaha skala mikro dan menengah. Dukungan terhadap UMKM sudah sejak lama disuarakan pemerintah, dan

selama pandemi COVID-19, pemerintah telah membantu UMKM dengan berbagai kebijakan, salah satunya dengan kebijakan cost deferral (penundaan kewajiban biaya).10

Bantuan untuk UMKM hendaknya disalurkan dalam bentuk yang lebih bervariasi, agar dapat memenuhi kebutuhan UMKM yang berbeda-beda.11 Permasalahan UMKM yang ada saat ini adalah ketidakhauan mengenai sistem hukum kekayaan intelektual yang ada di Indonesia. Permasalahan yang telah ada jauh sebelum pandemi COVID-19 ini sampai sekarang masih membelenggu berbagai macam UMKM yang tumbuh dan berkembang di pasar-pasar yang ada di Indonesia.12 Salah satu bentuk kekayaan intelektual yang gagal dilindungi adalah rahasia dagang atau trade secret, yang kerap lepas ke tangan UMKM atau usaha berskala lain yang selanjutnya berpengaruh terhadap buruknya budaya hukum kekayaan intelektual di Indonesia.13 Hal ini juga sangat mempengaruhi perilaku masyarakat dalam membeli produk-produk yang di jual di pasar-pasar di Indonesia. Pengaruh buruk ini dilipatgandakan oleh digitalisasi berbagai macam proses ekonomi melalui pengembangan ekosistem e-commerce di Indonesia.

Adanya e-commerce yang saat ini sudah tidak bisa lepas dari kehidupan masyarakat Indonesia baik itu sebagai konsumen 14 , maupun sebagai pihak lain, meningkatkan urgensi diperbaikinya budaya hukum kekayaan intelektual Indonesia yang saat ini sedang terpuruk. Meningkatnya lalu lintas jual beli yang ada di pasar-pasar Indonesia dengan adanya e-commerce, khususnya online marketplace, harus disesuaikan dengan perlindungan kekayaan intelektual yang memadai. Budaya hukum kekayaan intelektual hanya akan semakin buruk jika UMKM di Indonesia belum memahami hukum kekayaan intelektual secara menyeluruh, karena mengingat lalu lintas perdagangan berbasis online yang terus meningkat, masyarakat Indonesia sebagai konsumen akan semakin terbiasa dengan pelanggaran-pelanggaran hak kekayaan intelektual yang ada dan dijumpai setiap hari.

Digitalisasi juga berpengaruh atas munculnya gig economy yang membawa berbagai dampak positif.15 Dampak positif seperti banyaknya tenaga keja trampil yang tersedia di pasar tenaga kerja telah membantu dan akan terus membantu UMKM dalam berbagai macam proses operasional usaha. Permasalahan dapat juga timbul dari berkembangnya gig economy ini, karena banyaknya tenaga kerja yang berstatus tidak tetap dapat meningkatkan resiko tersebarnya rahasia dagang suatu UMKM ke UMKM atau bentuk usaha lainnya. Perlu adanya peningkatan UMKM dengan pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya rahasia dagang sebagai hak kekayaan intelektual. Peran rahasia dagang dalam perkembangan budaya hukum kekayaan intelektual dan perkembangan UMKM perlu dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk meningkatkan daya saing ekonomi lokal yang cepat atau lambat akan berintegrasi dengan ekonomi global melalui proses globalisasi.

Fokus kajian dalam penelitian ini akan diuraikan dalam tiga (3) bagian yaitu lanskap penerapan hukum kekayaan intelektual di Indonesia, relevansi hak kekayaan intelektual dalam perkembangan UMKM dan ekonomi nasional, dan ketertinggalan hukum dan pengaruhnya terhadap perlindungan Rahasia Dagang bagi UMKM. Penelitian terdahulu telah banyak dilakukan, beberapa diantaranya mengkaji perlindungan hukum terhadap produk makanan khas Daerah di Kota Pekanbaru perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang; 16 penerapan perlindungan hukum kekayaan intelektual atas UMKM di Kota Serang; 17 dan mengkaji kesadaran hukum UMKM terhadap ketentuan di bidang kekayaan intelektual. 18 Berbeda dengan penelitian sebelumnya, penelitian ini dinilai memiliki kebaharuan dan memiliki kontribusi, mengingat penelitian ini bertujuan untuk memperdalam penjelasan peran hak kekayaan intelektual, khsusunya rahasia dagang, dalam menjamin perkembangan UMKM di Indonesia untuk menghadapi era globalisasi yang semakin dipercepat setelah adanya new normal sebagai dampak dari pandemi COVID-19.

  • 2.    Metode Penelitian

Berdasarkan uraian tujuan penelitian yang telah disebutkan sebelumnya, maka untuk menjelaskan peran Rahasia Dagang lebih dalam, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatakan perundang-undangan. Metode ini digunakan untuk menganalisis posisi, manfaat, dan tujuan dari pengaturan mengenai rahasia dagang (trade secrets) yang selama ini tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh

UMKM dan tidak didorong oleh kebijakan ekonomi pemerintah. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menganalisa dampak dan efektivitas peraturan-perundangan yang berkaitan dengan Rahasia Dagang (trade secrets) serta fakta yang sebenarnya ada dalam dinamika perkembangan UMKM di Indonesia. Penelitian ini menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

  • 3.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1    Lanskap Penerapan Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia

Didalam sejarah Indonesia, hukum kekayaan intelektual dapat dikatakan sebagai salah satu bidang bidang yang tidak banyak diperbincangkan dan bahkan terabaikan dalam tatanan hukum Indonesia, khususnya pada era setelah kemerdekaan sampai awal tahun 1990-an.19 Semenjak itu, hukum kekayaan intelektual mulai berkembang menjadi salah satu bidang hukum yang paling banyak diperhatikan. Setelah ratifikasi perjanjian pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tahun 1994, Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk mengembangkan dan mengeluarkan berbagai macam peraturan perundang-undangan, yang menciptakan kerangka kerja yang lebih baik untuk perlindungan kekayaan intelektual dan menyediakan lingkungan yang lebih baik untuk pengembangan hukum kekayaan intelektual di Indonesia. 20 Konstruksi hukum peraturan-peraturan yang nantinya akan menjadi produk hukum ini disusun dan sebagai bentuk komitmen Indonesia untuk melakukan reformasi ekonomi. Hukum kekayaan intelektual di Indonesia kini telah menjadi salah satu bidang hukum yang telah beberapa kali diperbarui.21

Hak kekayaan intelektual dapat didefinisikan sebagai kekayaan atau properti intangible yang lahir sebagai hasil proses berpikir kemampuan intelektual manusia yang dalam proses pembuatannya membutuhkan waktu, tenaga, ide, kreativitas, dan proses kreasi. Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual diwujudkan dalam kategori perangkat hukum yang mengatur secara rinci. Berbeda dengan pengaturan hukum lainnya, hak kekayaan intelektual diatur tidak hanya dalam satu peraturan perundang-undangan. Jenis kekayaan intelektual tertentu diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dibuat khusus untuk mengatur mengenai kekayaan intelektual tersebut saja. Misalnya Hak Cipta, diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), sedangkan Merek dan Indikasi Geografis diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek dan Indikasi Geografis). Bentuk pengaturan yang terspesifikasi ini diperlukan karena kriteria dan unsur penyusun dari berbagai macam jenis kekayaan intelektual yang masing-masingnya

berbeda. Melalui pengaturan yang terspesifikasi seperti ini, sistem hukum Indonesia dapat mengatur mengenai perlindungan kekayaan intelektual hingga ke elemen-elemen teknis yang biasanya tidak ditemukan di hukum lain di Indonesia. Hal ini akan sangat bermanfaat ketika akan melakukan konstruksi elemen penyusun suatu kekayaan intelektual agar bisa didaftarkan, yang selalu berbeda tergantung industrinya. Relevansi hal ini semakin penting mengingat terus berkembangnya teknoogi yang ada dan bagaimana perkembangan teknologi yang ada terus mempengaruhi berbagai macam industri yang ada, sehingga pengaturan mengenai perlindungan kekayaan intelektual tidak boleh tertinggal oleh perkembangan-perkembangan ini.22

Perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia sendiri membutuhkan dua proses, yaitu melalui pencatatan dan pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Melalui peraturan perundang-undangan yang ada, Indonesia juga telah mengatur komersialisasi kekayaan intelektual seperti lisensi dan waralaba. Namun perlindungan hukum kekayaan intelektual di Indonesia berlaku secara teritorial, artinya perlindungan tersebut hanya berlaku dalam jangkauan nasional.23 Peraturan Indonesia secara umum telah menjembatani perlindungan kekayaan intelektual. Meskipun demikian, penting untuk mengetahui bahwa pelanggaran hak kekayaan intelektual tidak akan pernah bisa lepas dari unsur ekonomi. Artinya hanya bisa diterapkan bila ada pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan. Oleh karena itu, pencipta dan pemilik merek harus melindungi karyanya secara aktif” Hal ini juga sesuai dengan sistem perlindungan kekayaan intelektual yang saat ini tidak menggunakan delik biasa, namun menggunakan sistem delik aduan, seperti dalam UU Hak Cipta.24

Pengaturan mengenai Rahasia Dagang, sayangnya, masih menggunakan produk hukum yang sudah cukup berumur, yaitu UU Rahasia Dagang. Berdasarkan laporan akhir tim Analisa dan Evaluasi Tentang Rahasia Dagang (UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang) yang dibuat oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional pada tahun 2010, UU Rahasia Dagang tidak lagi dianggap mampu mengakomodasi keperluan masyarakat, khususnya pelaku ekonomi yang sudah sangat jauh berkembang jika dibandingkan dengan saat ketika UU ini disahkan, yaitu pada tahun 2000.25 Perlu digarisbawahi bahwa laporan analisis dan evaluasi dari BPHN ini dibuat pada tahun 2010, yang berarti pada waktu laporan ini dibuat, Indonesia belum secara luas dipengaruhi oleh perkembangan ekosistem e-commerce.

Perlindungan segala informasi pada dasarnya merupakan hal yang sangat penting dalam usaha menjamin lancarnya perkembangan bisnis dalam berbagai skala di negara manapun. Indonesia termasuk salah satu negara yang sering dikritik dunia internasional karena maraknya terjadi pelanggaran hak kekayaan intelektual, khususnya mengenai

Rahasia Dagang.26 Permasalahan mengenai lemahnya perlindungan kekayaan intelektual dalam bentuk Rahasia Dagang di Indonesia juga berpengaruh terhadap bagaimana suatu ide dapat terus diformulasikan di pasar lokal, dan menjamin bagaimana ide tersebut tidak jatuh ke tangan orang lain, khususnya pihak luar, yang lebih mampu secara finansial untuk menerapkan ide tersebut ke dalam bentuk nyata. Tidak terbentuknya formulasi ide yang telah ada ke dalam bentuk nyata selanjutnya akan menghambat inovasi dalam pasar-pasar yang ada di Indonesia, melemahkan budaya kreativitas, dan meningkatkan ketergantungan Indonesia terhadap inovasi dan teknoogi yang berasal dari negara lain.

  • 3.2    Relevansi Hak Kekayaan Intelektual dalam perkembangan UMKM dan Ekonomi Nasional

Hak kekayaan intelektual pada hakikatnya akan selalu mempengaruhi perkembangan ekonomi di level manapun.27 Setiap tahun sejak tahun 2000, hari kekayaan intelektual Sedunia diperingati pada tanggal 26 April untuk mempromosikan pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual dan menjamin keuntungan dari kepemilikan hak kekayaan intelektual. Lembaga-lembaga resmi pemerintah, organisasi internasional, perusahaan nasional dan multinasional, firma hukum, dan perorangan, dalam skala yang bervariasi akan dipengaruhi oleh baik atau buruknya perlidungan terhadap kekayaan intelektual. 28 Dari politik hukum dan kebijakan ekonomi negara, hingga proses pembutan keputusan dalam berbelanja kebutuhan sehari-hari, kekayaan intelektual mempengaruhi berbagai macam elemen masyarakat. Dalam konteks perkembangan ekonomi Indonesia, kekayaan intelektual merupakan hal yang sangat penting dalam ruang lingkup ketahanan ekonomi nasional, mengingat jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Jumlah penduduk yang sangat besar merupakan salah satu kekuatan Indonesia dalam bidang ekonomi, karena dengan angka yang besar (dua ratus empat puluh juta penduduk), mempunyai sumber daya manusia dan peluang yang lebih besar (jika dibandingkan dengan negara-negara dengan populasi yang lebih kecil) dalam mengembangkan ide-ide kreatif yang dapat dilindungi oleh hukum kekayaan intelektual.

UMKM sebagai salah satu garda terdepan perekonomian Indonesia, merupakan titik penting perkembangan budaya dan tren ekonomi di pasar-pasar yang ada di Indonesia. Di Indonesia, UMKM di atur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UU UMKM). Pemerintah selama ini dapat dikatakan cukup aktif dalam mengajak pelaku usaha UMKM untuk mendaftarkan kekayaan intelektual mereka (sesuai dengan peraturan yang diatur dalam UU UMKM), namun kerap menghindari permasalahan mengenai pelaku UMKM yang melakukan pelanggaran kekayaan intelektual. Pasal 14 ayat (1) huruf d dan Pasal 20 huruf e UU UMKM sama-sama menyebutkan kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual. Namun sayangnya, peraturan perundang-undangan tersebut tidak mengatur mengenai penegakan hak atas kekayaan intelektual di ranah UMKM, dan tidak menyinggung mengenai etika berbisnis sedikitpun, padahal undang-

undang ini membahas mengenai pentingnya pembinaan terhadap UMKM dan pentingnya iklim usaha yang kondusif dan mendukung.

Meskipun berskala kecil, jumlah UMKM yang besar mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap ketahanan ekonomi nasional. Pemerintah Indonesia menganggap UMKM sebagai salah satu garda terdepan perekonomian Indonesia karena pengaruh UMKM yang besar ini, dan relevansi UMKM dalam gambaran besar rencana perekonomian Indonesia di masa mendatang, seperti misalnya di tahun 2030. 29 Hal ini tidak hanya berlaku di Indonesia, namun juga penjuru dunia lain. Banyak wilayah regional dan negara-negara maju yang memasukkan UMKM sebagai salah satu prioritas dalam politik hukum dan ekonominya.

Di Uni Eropa, Usaha kecil dan menengah (Small and Medium Enterprise) menyumbang 99% dari semua bisnis di Uni Eropa (European Union) dan lebih dari 50% produk domestik Bruto (PDB) Eropa. Ada lebih dari 100 juta tenaga kerja yang tergabung dan aktif bekerja dalam 25 juta UMKM Eropa.30 Data ini menunjukkan pentingnya perkembangan bisnis-bisnis berskala kecil dan menengah, bahkan di negara-negara maju seperti yang ada di wilayah Uni Eropa. Politik hukum dan ekonomi Uni Eropa juga sangat dipengaruhi oleh perkembangan UMKM, untuk menjamin ketahanan ekonomi yang lebih baik. Demikian pula, UKM juga memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian kawasan lain di seluruh dunia: Asia Tenggara. Di wilayah Association of South East Asian Nations (ASEAN), usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mewakili 88,8% hingga 99,9% dari semua bisnis. UMKM menyumbang 30% hingga 53% dari PDB setiap Negara Anggota dan antara 51,7% dan 97,2% dari total lapangan kerja di ASEAN. Seperti halnya di Eropa, UKM juga menjadi tulang punggung perekonomian ASEAN.31

Perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya menguntungkan perusahaan besar, namun juga UMKM. Kekayaan Intelektual, yang merupakan suatu kumpulan jenis-jenis aset tak berwujud yang dibangun atas kreasi dan inovasi manusia, memiliki bentuk-bentuk yang sangat bervariasi, yang dapat ditemukan di berbagai pasar yang ada di Indonesia.32 Dari karya sastra atau karya-karya lain yang bersifat visual, karya suara dan musik, berbagai jenis merek komersial, desain yang menggabungkan nilai-nilai estetika dan nilai-nilai fungsional tertentu, produk-produk yang merupakan representasi atau mengandung unsur keterkaitan dengan wilayah geografis tertentu, varietas tanaman, hingga bahkan Rahasia Dagang. Hak kekayaan intelektual dapat didaftarkan dan dilindungi secara hukum oleh melalui klasifikasi jenis hak kekayaan intelektual yang diakui oleh hukum, misalnya hak cipta, hak paten, merek dagang, indikasi geografis, dan lain-lain. Mengingat skala UMKM yang lebih kecil, otomatis jumlah pendapatan UMKM

juga lebih sedikit, yang merupakan dampak langsung dan tidak langsung dari terbatasnya kapasitas produksi, jumlah karyawan, dan kemampuan impor/ekspor. Kondisi seperti ini menempatkan UMKM ke dalam posisi yang lebih rentan terhadap berbagai bentuk persaingan tidak sehat dan permasalahan finansial. Maka dari itu, perlindungan kekayaan intelektual akan membawa dampak yang sangat besar terhadap tumbuh berkembangnya UMKM di Indonesia.

Berbagai macam permasalahan internal yang dialami UMKM seperti keterbatasan dana dan bentuk-bentuk keterbatasan lainnya, sejatinya sudah sangat menghambat perkembangan UMKM yang nyatanya harus bersaing dengan banyak perusahaan besar di Indonesia.33 Untuk itu, arah politik hukum dan ekonomi harus sejalan dengan berbagai macam usaha perlindungan terhadap UMKM dari berbagai macam permasalahan eksternal seperti persaingan usaha yang tidak sehat, daya pikat terhadap sumber daya manusia berkualitas, serta akses terhadap bahan baku dan teknologi. 34 Pemerintah sebenarnya sudah membuat beberapa peraturan yang dapat membantu terciptanya equal playing field, khususnya bagi berbagai bentuk dan skala bisnis di Indonesia yang berbasis online, contohnya melalui Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP E-commerce).35 Tujuan pemerintah untuk menciptakan equal playing field harus disertai dengan usaha untuk memfasilitasi perkembangan dan perlindungan UMKM secara hukum, yang salah satunya dapat dilakukan melalui penguatan perlindungan kekayaan intelektual, khususnya Rahasia Dagang.

Hak kekayaan intelektual dapat membantu UMKM melindungi berbagai macam kreasi dan ide yang telah dihasilkan dari UMKM, serta mendorong UMKM untuk terus menghasilkan berbagai bentuk kreasi dan inovasi baru, yang dapat sangat membantu UMKM dengan memberikan peluang komersial. Merek dagang, misalnya, memungkinkan sebuah UMKM untuk membedakan mereknya dari merek lain dan mempromosikan kualitas, keamanan, orisinalitas, keaslian, dan daya tarik produk mereka di antara calon konsumen. Di sisi lain, perlindungan kekayaan intelektual ini juga akan melindungi UMKM dari tuduhan pelanggaran hak kekayaan intelektual yang dilayangkan oleh perusahaan-perusahaan besar. Oleh karena itu, hak kekayaan intelektual akan mencegah konsumen dari kebingungan mengenai asal muasal dari produk yang akan mereka beli. Saat ini, penting juga bagi perusahaan untuk melindungi kemajuan teknologi, inovasi, dan alat yang mendukung digitalisasi, seperti icons dan graphical user interface (GUI).

Dalam skala yang lebih besar, peningkatan daya saing, pertumbuhan bisnis, dan potensi ekspansi UMKM perlu ditingkatkan agar UMKM dapat memainkan peran penting dalam ekonomi lokal, nasional, regional, dan global.36 UMKM membantu mengkomersialkan kearifan dan inovasi tradisional, sehingga berkontribusi pada Produk Domestik Bruto (PDB) dan lapangan kerja, meningkatkan peluang perdagangan lintas batas, dan bahkan berkontribusi pada perjanjian perdagangan bilateral dan multilateral. Mengingat kekayaan tradisional Indonesia yang begitu banyak, gabungan (fusion) atau kombinasi dari budaya-budaya yang ada dengan budaya lain atau dengan tren baru, dapat membuka peluang terciptanya ide-ide yang segar yang dapat berdampak positif terhadap perkembangan berbagai macam pasar yang ada di Indonesia. Ide-ide ini perlu didaftarkan sebagai trade secrets atau Rahasia Dagang, mengingat segala bentuk keterbatasan yang menghalangi atau menghambat UMKM dalam memanifestasikan ide-ide tersebut. Contoh nyata Rahasia Dagang dalam produk UMKM dapat dilihat di industri pengolahan makanan yang merupakan salah satu industri yang sangat popular di kalangan pelaku usaha skala UMKM. UMKM yang bergerak di industri pengolahan makanan memiliki resep rahasia tentang bumbu yang digunakan dan berbagai macam tata proses pengolahan sehingga produk pangan tersebut memiliki cita rasa yang khas yang membedakannya dengan produk pangan lainnya. 37 Sama halnya dengan sektor industri batik, di mana UMKM juga memiliki formula rahasia tentang pencampuran warna atau teknik pembatikan tertentu dengan canting yang berbeda dengan UMKM batik lainnya. UMKM perlu memiliki ciri khas yang membedakan antara produksi batik itu sendiri dengan batik produksi lainnya, untuk menampilkan warna dan kreativitasnya sendiri dan terhindar dari sengketa kekayaan intelektual dengan perusahaan lain yang lebih besar.38

Di tengah krisis COVID-19, UMKM telah meningkatkan upaya agar tetap mampu eksis dan berjalan melawan penurunan pendapatan yang drasti melaui adaptasi perubahan-perubahan yang ada di pasar-pasar Indonesia yang sarat akan proses digitalisasi. Perlindungan hak kekayaan intelektual dan peraturan efektif dalam ruang lingkup ecommerce dapat berkontribusi pada keberhasilan dan kelangsungan hidup UMKM selama pandemi ketika mobilitas sangat terbatas. UMKM akan lebih mampu dan percaya diri dalam menciptakan produk dan layanannya yang unik, serta menjual dan memasarkannya baik secara offline maupun secara online kekayaan intelektual mereka dilindungi dengan baik oleh hukum. Hal ini juga akan mempengaruhi perilaku konsumtif masyarakat Indonesia dan persepsi masyarakat Indonesia sebagai konsumen terhadap produk-produk lokal yang berasal dari berbagai macam UMKM yang ada di Indonesia. Selanjutnya, konsumen akan menyadari nilai kekayaan intelektual dan ikut serta menjamin keamanan dan kualitas produk UMKM yang didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual, sehingga UMKM tidak akan dirugikan oleh pelanggar hak

kekayaan intelektual. Oleh karena itu, kesadaran publik dapat memainkan peran penting dalam perlindungan kekayaan intelektual dan mendukung UKM serta ekonomi ASEAN selama pandemi dan setelahnya.

  • 3.3    Ketertinggalan Hukum dan Pengaruhnya terhadap Perlindungan Rahasia Dagang Bagi UMKM

Dengan segala keterbatasan yang ada, UMKM nyatanya telah mampu mendukung perkembangan ekonomi nasional dan telah mampu menjadi bagian penting dari perekonomian masyarakat. 39 Perlindungan terhadap UMKM perlu dilakukan dari berbagai macam sektor. Dukungan terhadap UMKM tidak harus selalu berbentuk insentif dan kebijakan ekonomi lainnya, namun juga dapat berbentuk bantuan hukum. 40 Perlindungan UMKM melalui jalur hukum yang telah cukup banyak mendapat perhatian dalam politik hukum Indonesia adalah melalui hukum persaingan usaha (antitrust) yang sudah didorong pembaharuan terhadap peraturannya, dan sederetan bentuk perlindungan hukum terhadap bentuk-bentuk kekayaan intelektual yang diakui oleh sistem hukum Indonesia.

Bagian dari hukum kekayaan intelektual Indonesia yang belum mampu memfasilitasi perkembangan dan perlindungan kekayaan intelektual UMKM adalah pengaturan mengenai Rahasia Dagang, yang masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang dibuat di tahun 2000. Rahasia Dagang sebagai bentuk kekayaan intelektual yang dilindungi oleh sistem hukum Indonesia menggunakan UU Rahasia Dagang, yang berdasarkan analisis Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sudah tertinggal oleh perkembangan zaman dan tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan berbagai macam bentuk dan skala usaha yang ada di sistem perekonomian Indonesia.41 Laporan yang dibuat sebelum berkembangnya keseluruhan ekosistem e-commerce di Indonesia itu merupakan peringatan keras mengenai terbengkalainya perlndungan Rahasia Dagang sebagai bentuk kekayaan intelektual di Indonesia. Sebuah studi kasus di Uni Eropa bahkan menunjuk sedikitnya pengalaman pengadilan di Indonesia sebagai salah satu penyebab lemah dan rumitnya perlindungan Rahasia Dagang di Indonesia.42

Sebagai perbandingan, perlu ditelaah bagaimana UU Rahasia Dagang memformulasikan konseptualisasi Rahasia Dagang dan proses perlindungannya. 43 UU Rahasia Dagang mendefinisikan Rahasia Dagang dalam Pasal 1 angka 1 dan hak Rahasia Dagang dalam angka 2 “1. Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan

usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang; dan 2. Hak Rahasia Dagang adalah hak atas Rahasia Dagang yang timbul berdasarkan undang-undang ini”. Definisi ini sebenarnya sudah mencakup keseluruhan konsep dasar hukum dagang, namun tidak diikuti oleh penjelasan unsur-unsur yang Menyusun definisi tersebut. Berbeda halnya dengan pengaturan mengenai Hak Cipta dalam UU Hak Cipta, yang menjelaskan konsep Hak Cipta dalam Pasal 1 sebagai berikut: “Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan 1) Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi; 3) NCiptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata; 4) Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah; 5) Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran; dan 6) Pelaku Pertunjukan adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan dan mempertunjukkan suatu Ciptaan”.

Terlihat dari hal mendasar seperti definisi konsep sebagaimana yang terdapat dari Pasal 1 masing-masing peraturan perundang-undangan ini, terlihat perbedaan yang cukup signifikan. Pasal 1 UU Rahasia Dagang hanya “memberikan definisi” mendasar dari Rahasia Dagang sebagai suatu istilah, sedangkan Pasal 1 UU Hak Cipta “menjelaskan konsep” hak cipta secara cukup jelas. Pasal 1 UU Hak Cipta menjelaskan unsur-unsur penyusun dari definisi hak cipta, sebagaimana yang dijelaskan dalam angka 1. UU Rahasia Dagang tidak menjelaskan unsur-unsur penyusun definisi Rahasia Dagang, meskipun terdapat banyak hal yang bisa dielaborasi lebih lanjut untuk mencegah terjadinya tafsir yang tidak sesuai dengan tujuan dibuatnya peraturan perundang-undangan. Kalimat seperti “mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang” setidaknya mempunyai 2 (dua) unsur yang dapat dijelaskan lebih lanjut. Tidak detailnya pengaturan mendasar yang seperti ini sangat tidak sesuai dengan tujuan pengaturan dan politik hukum pengaturan hukum kekayaan intelektual di Indonesia yang dipecah belah sesuai dengan bentuk kekayaan intelektualnya. Dipecahbelahnya pengaturan hukum kekayaan intelektual sebenarnya bermanfaat karena memberikan ruang lebih terhadap pengaturan dan penjelasan secara mendetail yang bahkan dapat mencakup hal-hal dalam ruang lingkup teknis.44

UU Rahasia Dagang juga tidak membahas mengenai pelanggaran hak Rahasia Dagang secara mendalam. 45 UU Rahasia Dagang hanya membahas bentuk pelanggaran hak Rahasia Dagang dalam dua pasal, yaitu Pasal 13 dan Pasal 14. Pasal 13 menyebutkan “Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja

mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan”; dan Pasal 14 menyebutkan “Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Deskripsi yang terdapat dalam kedua pasal ini bersifat sangat umum dan tidak disusun berdasarkan bagaimana definisi Rahasia Dagang dan hak Rahasia Dagang berlaku. Hal ini dapat dikaitkan dengan kurangnya pengaturan mengenai konseptualisasi yang seharusnya menjadi dasar pengaturan mengenai Rahasia Dagang dalam pengaturan ini, sebagaimana dijelaskan secara detail dalam UU Hak Cipta dan peraturan perundang-undangan mengenai kekayaan intelektual lain yang tidak tertinggal zaman. Lebih parahnya lagi, Pasal 14 tidak menjelaskan bentuk-bentuk apa saja yang termasuk ke dalam “cara yang bertentangan dengan peraturan eprundang-undangan yang berlaku”. Selanjutnya, pengaturan Pasal 14 hanya disebutkan sekali lagi dalam Pasal 17 tentang ketentuan pidana yang berbunyi “(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik aduan”. Dengan pengaturan mengenai pelanggaran yang sangat singkat, UU Rahasia Dagang kemudian langsung menjelaskan mengenai ketentuan pidana, yang sejatinya membutuhkan konseptualisasi yang jauh lebih lengkap dan sarat akan sudut pandang teknis.46

Permasalahan selanjutnya terdapat dalam pengaturan pasal yang sama, yaitu Pasal 17 ayat (1) yang menyebutkan mengenai pidana administratif berupa denda yang hanya angka maksimalnya adalah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Hal ini sangat tidak sesuai dengan kenyataan perekonomian dan kurs mata uang rupiah yang ada sekarang. Permasalahan ini berasal dari waktu dibuatnya pengaturan ini yang sudah terlalu lama, di mana ketika UU Rahasia Dagang ini baru berlaku, angka tersebut merupakan angka yang cukup fantastis dan dapat menimbulkan rasa jera terhadap yang melakukan. Namun mengingat perkembangan perekonomian dan perubahan nilai tukar rupiah, angka tersebut tidak lagi mampu menimbulkan efek rasa jera kepada pelanggar hak Rahasia Dagang, dan juga tidak menimbulkan rasa taat hukum. Permasalahan ini dapat membuka celah persaingan usaha tidak sehat, di mana perusahaan besar yang sudah bervaluasi dalam angka milyaran atau bahkan puluhan milyar, tidak akan merasakan kerugian yang setimpal dengan dampak yang telah perusahaan besar tersebut timbulkan. Perusahaan yang besar mempunyai kapasitas produksi dan marketing yang jauh lebih besar dari UMKM, sehingga dapat memasarkan produk yang melanggar Rahasia Dagang UMKM tertentu dengan jumlah besar dalam waktu yang singkat. Kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh perusahaan besar untuk mendapat keuntungan yang jauh lebih besar dari angka yang disebutkan dalam Pasal 17, terlebih lagi jika UMKM yang memiliki Rahasia Dagang tersebut terlambat melapor.

Kemudian, delik aduan sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 18 juga dapat menjadi masalah lain karena keterlambatan melapor juga dapat menimbulkan dampak yang terlalu besar dan tidak setimpal dengan angka pidana administratif yang diatur dalam Pasal 17. Mengingat terbatasnya modal UMKM untuk mempekerjakan posisi-posisi yang

sudah selazimnya ada di perusahaan besar, khususnya posisi legal, keterlambatan pelaporan sangat mungkin terjadi. Semakin lambat pelaporan yang dilakukan oleh UMKM, semakin besar keuntungan yang dapat diperoleh perusahaan besar tanpa harus memikirkan ancaman pidana yang pada kenyataannya sangat kecil jika dibandingkan dengan valuasi perusahaan besar tersebut.47

Penjelasan mengenai pelanggaran seharusnya diatur secara lebih deskriptif dengan menjabarkan unsur-unsur penyusun konsep Rahasia Dagang sebagai hak kekayaan intelektual yang dilindungi sistem hukum Indonesia. Penjelasan yang tidak mendetail dan terjabar seperti ini juga akan mempengaruhi kerentanan UMKM terhadap terjadinya pelanggaran hak Rahasia Dagang. Mengingat tren gig economy yang sedang berkembang di masyarakat, UMKM dan bisnis dengan berbagai macam skala lain kemungkinan akan terus melakukan pergantian tenaga kerja, karena banyaknya pilihan tenaga kerja non permanen yang ada di pasar tenaga kerja. Pergantian tenaga kerja yang akan sering terjadi seperti ini pada dasarnya akan menempatkan bisnis dalam skala apapun di posisi yang sangat rentan terhadap pelanggaran hak Rahasia Dagang. 48 Konstruksi hukum yang diatur dalam UU Rahasia Dagang nyatanya tidak mengatur mengenai perlindungan Rahasia Dagang, khususnya oleh tenaga kerja suatu bentuk usaha yang tidak lagi bekerja di usaha tersebut, atau tenaga kerja lepas (freelance) bekerja namun hanya sampai waktu tertentu.

  • 4.    Kesimpulan

Pengaruh UMKM terhadap perkembangan ekonomi nasional Indonesia nyatanya sangat besar. Oleh karena itu, negara harus mampu memfasilitasi perkembangan UMKM untuk menjamin ketahanan ekonomi nasional yang lebih baik. Dengan adanya pandemi COVID-19, UMKM juga sudah menunjukkan kemampuan adaptasi yang sangat baik dengan mengikuti perkembangan digitaslisai yang ada di tengah masyarakat. Ketahanan atau resilience dan pengaruh besar UMKM dalam perekonomian Indonesia harus dihargai dengan dukungan fasilitasi hukum yang memadai, yang dapat menjamin perkembangan UMKM di Indonesia. Dalam bidang kekayaan intelektual, pengaruh dilindunginya kekayaan intelektual juga sangat mempengaruhi bagaimana suatu pasar berkembang, baik itu dilihat dari sisi pelaku usaha maupun dari sisi masyarkat sebagai konsumen. Berdasarkan analisis perundang-undangan yang dilakukan dalam penelitian ini, ditemukan banyak ketidaksesuaian dan kekurangan dalam pengaturan yang mengatur mengenai kekayaan intelektual, khususnya yang mengatur mengenai Rahasia Dagang. Rekonstruksi pengaturan mengenai hukum Rahasia Dagang perlu dilakukan karena masih banyaknya permasalahan yang terdapat dalam UU Rahasia Dagang yang dibuat pada tahun 2000. Perubahan ini juga harus dilakukan karena urgensi dari proses digitalisasi yang telah mempengaruhi perekonomian negara melalui perkembangan ekosistem e-commerce secara meluruh. Perkembangan yang sudah terjadi lebih dari lebih dari 10 (sepuluh) tahun ini perlu segera disamakan dengan progres pengembangan hukum di Indonesia, yang khusus dalam pengaturan mengenai Rahasia Dagang, sangat tertinggal.

Daftar Pustaka

Roisah, Kholis, Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Sejarah, Pengertian Dan Filosofi Pengakuan Hki Dari Masa Ke Masa) (Malang: Setara Press, 2015).

Alinsari, Natasia, “Peningkatan Literasi Keuangan pada UMKM melalui Pelatihan dan Pendampingan Pembukuan Sederhana” (2021) 1:2 Magistrorum Sch J Pengabdi Masy, online: <https://ejournal.uksw.edu/jms/article/view/4413>.

Ambarwati, Dian Insani, Edy Suandi Hamid & John Suprihanto, “Kelayakan Pembiayaan Obligasi Daerah untuk Pembangunan Proyek Bus Rapid Trans (BRT) Guna Menunjang Ketahanan Ekonomi Daerah (Studi Pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan)” (2016) 22:3 J Ketahanan Nas 267–284.

Amrani, Hanafi, “Urgensi Perubahan Delik Biasa Menjadi Delik Aduan dan Relevansinya terhadap Perlindungan dan Penegakan Hak Cipta” (2019) 1:2 Undang           J           Huk           347–362,           online:

<http://ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/view/54>.

Arianto, Bambang, “Pengembangan UMK-M Digital di Masa Pandemi Covid-19” (2020) 6:2      ATRABIS      J      Adm      Bisnis      233–247,      online:

<https://www.jurnal.plb.ac.id/index.php/atrabis/article/view/512>.

Azmi, Haykal, Fifiana Wisnaeni & Irma Cahyaningtyas, “Perlindungan Hukum Rahasia Dagang (Studi Pada PT. Haifa Paraestetiderma)” (2021) 14:1 Notarius 259–275, online: <https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/38913>.

Baskoro, Adhyo, “Sengketa Kepemilikan Hak Atas Rahasia Dagang Dalam Persaingan Bisnis Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang” (2022)  12:1 Begawan Abioso  53–68,  online:  <https://fh-

unkris.com/journal/index.php/abioso/article/view/604>.

Christian, Michael & Firman Hidayat, “Dampak Coronavirus terhadap Ekonomi Global” (2020) Perkemb Ekon Keuang dan Kerja sama Int 80–94.

Disemadi, Hari Sutra, “Contextualization of Legal Protection of Intellectual Property in Micro Small and Medium Enterprises in Indonesia” (2022) 18:1 Law Reform 89– 110,                                                                           online:

<https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/42568>.

Gea, Lidia Kando Br & Hari Sutra Disemadi, “Relation Between The Awarenees of Culinary Msme Actors and Trademark Protection” (2022) 12:2 J Supremasi 1–16, online:

<https://ejournal.unisbablitar.ac.id/index.php/supremasi/article/view/1999>.

Hamza, Lies Maria & Devi Agustien, “Pengaruh Perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Terhadap Pendapatan Nasional Pada Sektor UMKM di Indonesia” (2019)         8:2         J         Ekon         Pembang,         online:

<http://jurnal.feb.unila.ac.id/index.php/jep/article/view/45>.

Inayah, Inayah, “Kesadaran Hukum UMK-M Terhadap Ketentuan Di Bidang Kekayaan Intelektual.”      (2019)     4:2     Law     Justice     120–136,     online:

<https://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/6080>.

Jaya, Dedi & Hari Sutra Disemadi, “Prospects of Trademark Registration To Recover The Economic of MSMEs Actors in Service Sector after The Pandemic” (2022) 5:2 Widya Yuridika   265–276,   online:   <http://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-

v2/index.php/yuridika/article/view/3504>.

Jefri, Ulfi & Ibrohim Ibrohim, “Strategi Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMK-M) Berbasis Ekonomi Kreatif di Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang Banten” (2021)  7:1 J Manaj STIE Muhammadiyah Palopo, online:

<http://www.journal.stiem.ac.id/index.php/jurman/article/view/730>.

Kuasa, Delfi Aurelia, Erni Erni & Hari Sutra Disemadi, “Urgensi Pendaftaran Merek Bagi UMK-M Di Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia” (2022) 6:1 J Yustisiabel 1–23, online:

<http://lonsuit.unismuhluwuk.ac.id/index.php/yustisiabel/article/view/1524 >.

Kusuma, Purnama Hadi & Kholis Roisah, “Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dan Indikasi Geografis: Suatu Kekayaan Intelektual Dengan Kepemilikan Komunal” (2022)  4:1 J Pembang Huk Indones 107–120, online:

<https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/13549>.

Lobel, Orly, “The New Cognitive Property: Human Capital Law and the Reach of Intellectual Property” (2014)    93:4 SSRN Electron J, online:

<http://www.ssrn.com/abstract=2517604>.

Manurung, Edison Hatoguan & Ina Heliany, “Forms Of Legal Protection Against Indonesian Msmes In The Field Of Intellectual Property Rights” (2021) 1:1 Int J Econ      Educ      Entrep      11–21,      online:      <http://ije3.esc-

id.org/index.php/home/article/view/2>.

Marlinah, Lili, “Meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pengembangan ekonomi kreatif.” (2017)  17:2 Cakrawala-Jurnal Hum 258–265, online:

<https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/cakrawala/article/view/2488>.

Matompo, Osgar Sahim, “Legal Protection of Online Business Transaction (ECommerce) During the Covid-19 Pandemic in Indonesia” (2020) 4:1 Leg Standing J            Ilmu            Huk            146–154,             online:

<http://journal.umpo.ac.id/index.php/LS/article/view/2660>.

Nabilah, Sharfina, Muhammad Nursan & Pande Komang Suparyana, “Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap UMK-M (Studi Kasus UMK-M Zea Food Di Kota Mataram)” (2021) 1:12 J Inov Penelit 2655–2660, online: <https://stp-mataram.e-journal.id/JIP/article/view/438>.

Paat, Yanni Lewis, “Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang Menurut Hukum Positif Indonesia.”         (2013)         1:3         Lex         Soc,         online:

<https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/2447>.

Putra, Lati Marvian Timotius, Abdurrahmah Konoras & Mercy M M Setlight, “The Protection Of The Law Against Trade Secret Ownership In Indonesia (Case Study of PT. Basuki Pratama Engineering with PT. Hitachi Construction Machinery Indonesia)” (2021) 7:3 J Huk to-ra Huk Untuk Mengatur dan Melindungi Masy 435–446, online: <https://ejournal.fhuki.id/index.php/tora/article/view/48>.

Putra, Muhammad Deovan Reondy & Hari Sutra Disemadi, “Counterfeit Culture dalam Perkembangan UMK-M: Suatu Kajian Kekayaan Intelektual” (2022) 16:2 KRTHA BHAYANGKARA                  297–314,                  online:

<http://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/1151>.

Ramli, Ahmad M et al, “Pelindungan Rahasia Dagang dalam Industri Jasa Telekomunikasi” (2021)  15:2 J Ilm Kebijak Huk 215–230, online:

<https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/1651 >.

Roisah, Kholis, “Employee-Inventor’s Right to Compensation in Patent Law System in Indonesia and some Countries” (2018) 9:7 J Adv Res Law Econ 2415–2424, online: <https://journals.aserspublishing.eu/jarle/article/view/4075>.

Santiago, Faisal, “Trade secret protection on globalization era” (2017) 20:4 Eur Res Stud J, online: <https://www.um.edu.mt/library/oar/handle/123456789/32534>.

Saripudin, Asep, “Perlindungan Hukum terhadap Penggunaan Merek sebagai Kode

Tersembunyi (Invisible Code) dari Sebuah Web Page (Metatag) dalam Media Internet”     (2017)    1:2    J    Huk    Positum    291–310,    online:

<https://journal.unsika.ac.id/index.php/positum/article/view/853>.

Semaun, Syahriyah, “Perlindungan Hukum terhadap Rahasia Dagang” (2011) 9:1

DIKTUM     J     Syariah      dan     Huk     30–42,      online:

<https://almaiyyah.iainpare.ac.id/index.php/diktum/article/view/277>.

Setiawan, Andry, Dewi Sulistianingsih & Rindia Fanny Kusumaningtyas, “Eksistensi Pendaftaran Rahasia Dagang dan Implementasi Perlindungannya (Studi di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah)” (2019) 3:2 Law Justice 73–81, online: <http://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/7123>.

Sihombing, Eka NAM, “Kebijakan Afirmatif Bagi Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Bidang Kekayaan Intelektual” (2018) 7:3 J Rechts Vinding Media Pembin Huk Nas 427–444,                                                                   online:

<https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/273>.

Sinaga, Niru Anita, “Pentingnya perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual bagi Pembangunan Ekonomi Indonesia” (2020) 6:2 J Huk Sasana 144–165, online: <http://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/SASANA/article/view/385>.

Siregar, Yosef Nugraha, “TRIPS dalam Perspektif Hukum atas Perlindungan Rahasia Dagang terhadap Tindakan Pekerja (Studi Kasus CV. Bintang Harapan dan CV Tiga Putra Berlian)” (2021) 5:4 JISIP (Jurnal Ilmu Sos dan Pendidikan) 1522–1529, online:

<http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/article/view/2592>.

Sulasno, Sulasno & Uul Nabila, “Penerapan Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Atas UMK-M Melalui Peogram Sabtu Minggu Di Kota Serang” (2020) 8:1 J Ilmu Adm Negara ASIAN (Asosiasi Ilmuwan Adm Negara), online: <https://jurnal.asian.or.id/index.php/JIANA/article/view/29>.

Susanty, Ade Pratiwi & Andrew Shandy Utama, “Perlindungan Hukum Terhadap Produk Makanan Khas Daerah Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang” (2019) 8:1 J Ilmu Huk 101–117, online: <https://jih.ejournal.unri.ac.id/index.php/JIH/article/view/6718>.

Tan, David, “A Brave New Frontier in the Dichotomous Indonesian Labour Law: Gig Economy, Platform Paradox and Workers Without Employers” (2021) 33:1 Mimb Huk 1–38, online: <https://journal.ugm.ac.id/v3/MH/article/view/1956>.

Widianto, Bayu & Santri Septia Nasution, “Problematika Hukum Dan Kebijakan Dalam Mempertahankan Keberlangsungan UMKM Kota Medan Saat Pandemi Covid-19” (2021) 10:3 J Rechts Vinding Media Pembin Huk Nas 379–391, online:

<https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/765>.

Wijoyo, Hadion & Widiyanti Widiyanti, “Digitalisasi UMK-M Pasca Pandemi Covid-19 di Riau” (2020) Pros Sinagara Inov Dalam Mewujudkan SDG’s Pada Era Post Pandemik 12–15.

Badan Kebijakan Fiskal, “Program Bantuan Modal Usaha Mikro”, (2021), online: <https://fiskal.kemenkeu.go.id/kajian/2021/07/14/124544869217136-program-bantuan-modal-usaha-mikro>.

EU Funded IP Projects, “IP & SMEs in ASEAN: Why intellectual property rights matter for             local             SMEs”,             (2021),             online:

<https://internationalipcooperation.eu/en/ariseplusipr/news/ip-smes-asean-why-intellectual-property-rights-matter-local-smes>.

Europian Commission, “Case Study 01 – Inexperience of Indonesian courts with trade secret      cases”,      (2022),      online:      <https://intellectual-property-

helpdesk.ec.europa.eu/regional-helpdesks/south-east-asia-ip-sme-helpdesk/case-studies/case-study-01-inexperience-indonesian-courts-trade-secret-cases_en>.

Tim Analisis dan Evaluasi Badan Pembinaan Hukum Nasional, Analisis Dan Evaluasi Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomo 30 Tahun 2000), by Tim Analisis dan Evaluasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (Jakarta, 2010).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

98