Pengelolaan Dana Desa Berbasis Tata Pemerintahan Yang Baik (Good Governance)
on

Pengelolaan Dana Desa Berbasis Tata Pemerintahan
Yang Baik (Good Governance)
Arman1, M. Gaussyah2, Darmawan3
-
1Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, E-mail: arman93@mhs.unsyiah.ac.id 2Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, E-mail: mgaussyah1974@mhs.unsyiah.ac.id
-
3Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, E-mail: darmawan@unysiah.ac.id
Info Artikel
Masuk: 17 Januari 2019
Diterima: 1 Juli 2019
Terbit: 31 Juli 2019
Keywords:
Management; village fund; Good government
Kata kunci:
Pengelolaan; Dana Desa; Tata Kelola Pemerintahan yang baik
Corresponding Author:
Arman, E-mail:
DOI:
10.24843/JMHU.2019.v08.i02. p10
Abstract
Various problems caused financial problems that are not good in various regions, for example, allocation or expenditure of Regional Fund funds that are not appropriate, suspension of members who are not optimal, and accountability of the use of funds that can not be adjusted and several other things that are excluded. This research aims to determine the concept of good governance, which intended for villages fund are based on laws and regulations and principle good governance. This method uses a type of research an empirical juridical method with an analytical perspective. Based on the results of the study show that the management of village funds can’t normally run in based on good governance, seen from accountability, transparency, and participation in management. This is proven, that whole stakeholder involves development planning deliberations. Then the village aid fund is not by the laws and regulations of the invitation, in this case, each use of Village implementation assistance funds is around 80% has been done because the user must be by the rules that have been determined. But in its implementation there are still individuals working in the management of village funds, meaning that they are not disciplined in carrying out administration, so the implementation has not been maximized.
Abstrak
Berbagai masalah timbul karena pengelolaan Dana Desa yang kurang baik di berbagai daerah, misalnya: pengalokasian atau pembelanjaan dana Dana-Desa yang tidak tepat, penyerapan anggaran yang tidak maksimal, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang tidak akurat serta beberapa hal lain yang mengakibatkan pemenuhan hak-hak masyarakat masih ada yang terkesampingkan. Tujuan penelitian mengetahui dan menjelaskan konsep good governance, apakah Pengelolaan dana desa di Gayo Lues sudah sesuai dengan asas good governance. Metode penelitian ini merupakan metode yuridis empiris dengan melakukan pendekatan preskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan, bahwa pengelolaan dana desa belum berjalan secara maksimal sesuai dengan Good Governance, dilihat dari akuntabilitas, transparansi dan partisipatif dalam pengelolaannya. Hal ini terbukti, bahwa sebagian masyarakat tidak dilibatkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(musrenbang) dalam perencanaan. Kemudian pengelolaan dana Desa belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini setiap penggunaan dalam melaksanakan kegiatan dana Desa sekitar 80% sudah dilakukan, karena dalam penggunaan harus selalu mengikuti regulasi yang telah ditentukan. Namun dalam implementasinya masih terjadinya individu-individu yang bekerja dalam pengelolaan dana desa, artinya tidak disiplin dalam menjalankan administrasi, sehingga pelaksanaannya belum maksimal.
-
I. Pendahuluan
Dana desa sudah dikucurkan pada tahun pertama Rp 20,7 triliun untuk seluruh tanah air, tahun kedua Rp 47 triliun, tahun ketiga Rp 60 triliun, tahun keempat Rp 60 triliun, berarti sampai tahun 2018 sudah Rp 187 triliun, kalau ditambah tahun 2019 Rp 70 triliun. Jadi total menjadi Rp, 257 triliun. Oleh sebab itu, perlu diingatkan agar penggunaan dana desa bisa fokus tepat sasaran.1
Berdasarkan rekapitulasi kementerian sepanjang 2015 hingga semester I 2018, desa telah membangun antara lain 158.619 kilometer jalan desa, 1.028.225 meter jembatan, 6.932 pasar desa, 14.770 unit kegiatan Badan Usaha Milik Desa, hingga 18.477 unit posyandu.
Dengan adanya Dana Desa semua desa dapat rata, formulanya 80% dibagi rata dari total dana desa, 20% untuk afirmasi. Jadi untuk tahun ini rata-rata setiap desa mendapatkan paling sedikit 800 juta, dan untuk desa-desa terpencil, tertinggal, dan penduduknya yang lebih banyak miskin bisa mendapat sampai dengan 1 milyar.
Pengelolaan dana desa pada tahun pertama di fokuskan kepada infrastruktur, dan sekarang sudah dibangun jalan mengarah ke akses-akses pertanian, untuk menggerakkan perekonomian dalam masyarakat. Ketika desa memiliki hasil pertanian, tetapi tidak mempunyai jalan, jembatan dan yang lainnya bagaimana caranya mengangkut hasil pertanian tersebut ke pasar. Oleh karena itu mutlak dibutuhkan infrastruktur terlebih dahulu sehingga diharapkan hasil produksi pertanian dari masyarakat desa, pemasarannya bisa lebih bagus dan berkembang kemudian mengurangi angka kemiskinan.
Hal yang perlu di evaluasi adalah efektifitas dari besarnya alokasi dana desa, karena dana desa ini terus meningkat setiap tahunnya. Besaran dana desa merupakan potensi untuk pembangunan, karena langsung ke ujung tombak pembangunan. Yang harus di evaluasi terlebih dahulu adalah bagaimana peran dana desa untuk pemberdayaan dari daerah-daerah tertinggal, formulasi dari daerah tertinggal tidak bisa di samaratakan sehingga yang paling utama klasifikasi menjadi penting artinya desain dana desa dikelompokkan menjadi dua yang pertama untuk pembangunan dan untuk pemberdayaan, untuk pembangunan tentu orientasiya, untuk kemiskinan, dan kesejahteraan. Pengelolaan dana desa jika dikelola dengan baik, dapat mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran.
Dalam pengelolaan dana desa sangat diperlukan pengawasan dari dinas terkait seperti Inspektorat, dan Kepolisian.
Gambaran pengelolaan dana desa di Kabupaten Gayo Lues belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan, yang mana dari hasil temuan oleh Ispektorat di lapangan belum tertib menjalankan administrasi seperti pembuatan jalan di salah satu desa di Kabupate Gayo Lues, Aceh sepanjang 1000 km, tetapi setelah di ukur ulang oleh Dinas Inspektorat bagian lapangan, hanya 800 km. 2 Kemudian temuan yang seperti ini dikonsultasikan kembali kepada Kepala Desa yang membuat perencanaan yang tidak sesuai dengan RAB, solusi dari Inspektorat apakah jalan akan ditambahkan 200 km atau mengembalikan sisa anggaran yang belum terpakai. Oleh sebab itu, temuan yang demikian dapat berujung kepada aparat penegak hukum, namun dalam hal ini dinas Inspektorat terus melakukan pengawasan dan memberikan solusi kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, sehingga tidak menjadi tindak pidana korupsi.
Kembali ke tahun 2014, di Indonesia kurang lebih 30 ribu desa dalam kategori tertinggal, dan 27 juta orang miskin, ada 37% anak-anak yang berpotensi stanting.3 Pertanyaannya kenapa ribuan triliun dana Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) yang begitu besar yang reformasi digelontorkan masih menyisakan banyak desa yang tertinggal, karena modelnya mungkin kurang pas. Dana yang diberikan ke Kabupaten/kota tidak semua desa yang mendapat kucuran yang sama dari Kabupaten/kota, bahkan ada desa yang sejak Indonesia merdeka belum pernah mendapatkan dana APBN, terutama di daerah-daerah terpencil. Semua mengetahui, bahwa di desa kekerabatannya cukup dekat sosial kapitalnya cukup tinggi, di sinilah peran masyarakat desa yang cukup besar untuk mengawasi dana desa inilah yang menjadi titik utama agar dana desa betul-betul bisa di kelola sesuai dengan peruntukannya.
Salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan di masyarakat sekaligus memperkuat demokrasi adalah dengan adanya dana desa yang mengutamakan kebutuhan masyarakat. Tetapi kemudian upaya penguatan masyarakat termasuk aparatur desa juga terus dilakukan, bisa menjadi hal yang penting. Sehingga Good Governance hanya dapat tercipta apabila kekuatan saling mendukung: warga yang bertanggungjawab, aktif, dan memiliki kesadaran, bersama dengan pemerintah yang terbuka, melalui musrendangdes salah satu langkah pertama mendengarkan aspirasi masyarakat desa dalam membuat perencanaan pembangunan. Dengan demikian pemerintah harus peduli dengan kepentingan masyarakat 4 , sehingga dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan mampu meningkatkan kinerja perlu diterapkannya prinsip good governance.5 Berbeda halnya dengan penerapan pengelolaan dana desa di Kabupaten Gayo Lues belum sepenuhnya mengerah kepada regulasi yang
telah di tentukan sehingga dana desa terkesan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil pemikiran di atas, maka rumusan penelitian yang ingin di cari adalah bagaimana Konsep Pemerintahan yang baik (Good Governance) dan Apakah Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Gayo Lues sudah sesuai dengan tata pemerintahan yang baik (good governance)?.
Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk Menjelaskan Konsep pemerintahan yang baik dan untuk menganalisis pengelolaan dana Desa di Kabupaten Gayo Lues apakah sudah sesuai dengan tata pemerintahan yang baik (good governance)
-
2. Metode Penelitian
Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris secara langsung melihat kenyataan yang terjadi di lapangan, khususnya pengelolaan dana desa di Kabupaten Gayo Lues.
Pendekatan penelitian ini menggunakan preskriptif analitis, yang dilakukan dengan cara mengkaji terlebih dahulu permasalahan yang diteliti. Kemudian di analisis terkait dengan permasalahan yang sudah diteliti.
Responden dalam penelitian ini terdiri dari: Pengulu, Sekretaris Desa, dan Pendamping Desa. Sedangkan informannya adalah Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Gayo Lues Aceh, Pejabat Inspektorat, Camat dan Masyarakat Kabupaten Gayo Lues Aceh.
Sumber data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan cara mengumpulkan data, yang berisi kutipan langsung, ringkasan maupun ide-ide yang didapat dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, majalah, jurnal serta tulisan yang berhubungan dengan materi pembahasan dan khususnya yang berhubungan dengan pengelolaan dana desa berbasis tata kelola pemerintahan yang baik
Bahan utama penelitian berupa:
-
a. Bahan Hukum Primer yang mencakup bahan hukum pustaka berisikan tentang pengetahuan ilmiah maupun fakta mengenai idea tau gagasan dalam undang-undang yang berkaitan objek penelitian.
-
b. Bahan hukum sekunder yaitu yang diperoleh dari buku hasil karya para sarjana, dan hasilnya ilmiah berupa dasar-dasar teoritik/doktrin hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
-
c. Bahan hukum tersier yaitu bahan hukum yang berfungsi memberikan penjelasan kepada bahan hukum primer dan sekunder berupa bahan pustaka, seperti kamus hukum yang berasal dari ensiklopedia yang berkaitan dengan penelitian.
-
3. Hasil dan Pembahasan
-
3.1. Prinsip-Prinsip Pemerintahan yang baik
-
3.1.1 Good Governance
-
-
Good governance jika dijalankan dengan baik, maka penyelenggaraan manajemen pembangunan akan menjadi bertanggung jawab, karena salah alokasi anggaran tidak
akan terjadi. Good Governance dapat dipahami sebagai proses pembuatan keputusan dan proses bagaimana kemudian keputusan tersebut diimplementasikan. 6 Pencegahan korupsi baik secara politik, maupun administratif dapat dicegah. Good governance sudah diperkenalkan dan diterapkan sejak zaman reformasi, pada zaman tersebut pemerintahan menuntut sistem demokrasi yang bersih dan transparan, sehingga good governance merupakan yang wajib diterapkan dalam sistem pemerintahan yang baru. Dalam perkembangan reformasi yang sudah berjalan di Indonesia belum dapat dikatakan berhasil sepenuhnya sesuai dengan cita-cita reformasi, karena masih banyak dalam praktik yang di temukan penerapan good governance belum berjalan sesuai dengan prinsipnya.
Secara sederhana setiap organisasi pemerintah di anggap telah mempraktekkan good governance. Kemudian yang harus diperbaiki untuk mencapai tata pemerintahan yang baik adalah, pertama dengan komitmen bersama di antara seluruh pegawai atau sumber daya manusia yang sudah ada dalam organisasi. Dalam hal ini, antara atasan bawahan harus mempunyai komitmen yang sama.
Tata laksana pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa jika dilakukan dengan efektif, efisien, jujur, transparan, dan bertanggungjawab. Oleh sebab itu, efektifnya suatu aturan, tetap dipertanyakan seseorang menaati atau tidak tergantung pada kepentingannya.7 Good governance adalah salah satu cara mengatur hubungan yang baik, antara publik, privat, individu, masyarakat, dan negara . Ketika itu berjalan dengan baik, maka kepentingan-kepentingan publik akan bisa dijalankan dengan baik pula. Kemudian good governance dipergunakan sebagai syarat untuk penentu mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat.8
Pemerintah daerah bertanggung jawab kepada masyarakat dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam mewujudkan pelayanan yang akuntabilitas kepada masyarakat, dalam pengelolaan keuangan negara. 9 Dalam mencapai keberhasilan desentralisasi adalah menerima manfaat secara langsung dari pemerintah melalui pemerataan pembangunan dan kesejahteraan dalam masyarakat. Semuanya dapat dijalankan apabila keterbukaan dalam pengelolaan keuangan dijalankan dengan memperhatikan regulasi yang telah di terbitkan.
Perlunya membangun sebuah nilai-nilai baru dan budaya baru, agar setiap yang dikerjakan ada keterbukaan ada transparansi. Kemudian di samping itu perlu dibangun dan membenahi sistem yang sudah ada, apabila perlu diperbaiki. Tujuannya adalah untuk mencegah ke arah korupsi. Jadi dimulai dengan partisipasi masyarakat, baik di dalam perencanaan kemudian sampai dengan penganggaran. Hal ini kalau masyarakat selalu ikut mengawal, mengawasi setiap kegiatan yang berkaitan dengan keuangan Desa.
Indonesia menganut sistem demokrasi, otomatis yang harus dijalankan oleh pemerintah adalah sistem yang terbuka kepada masyarakat. Transparansi menjadi instrumen penting yang dapat menyelamatkan uang rakyat dari perbuatan korupsi.10 Dengan demikian, dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan mulai dari tingkat pusat sampai tingkat desa berpedoman kepada peraturan perundang-undangan, yang dapat melahirkan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif. Transparan artinya penyelenggaraan pemerintahan dapat di akses oleh lembaga pemeriksa fungsional, lembaga pemeriksa internal dan eksternal, badan peradilan, pers, dan masyarakat.11
Dalam penggunaan keuangan, bisa dilihat pada tahap perencanaan. Jadi kegiatan yang di anggarkan tidak datang begitu saja, tetapi sebelumnya ada masukan dari masyarakat. Pertama melalui musrenbang dari tingkat yang paling bawah sampai dengan yang lebih tinggi. Selanjutnya juga ada masukan lain dari pokok-pokok pikiran pemerintahan dan juga dari pikiran anggota masyarakat. Semua Ini digodok oleh pemerintah daerah merupakan suatu kerangka kegiatan dibahas bersama dan juga dalam pembahasan perlu pengawasan disamping masyarakat, juga secara resmi diawasi oleh BPK dan KPK dalam pembahasan anggaran dan selanjutnya kalau sudah jadi anggaran, kemudian ditayangkan siapa pun bisa melihat inilah yang menjadi hal penting dalam transparansi .
-
3.2. Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Gayo Lues belum berjalan sesuai dengan tata pemerintahan yang baik (good governance)
Pemerintah telah menyalurkan Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang digunakan untuk membiayai dalam pelaksanaan kewenangan lokal berskala desa yang di kelola oleh Desa sendiri. Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Pemerintah Pusat telah menganggarkan dana Desa untuk Kabupaten Gayo Lues melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2015 sebesar Rp. 36.857.215.000,- Miliar, tahun 2016 sebesar Rp. 82,466,715,000,- tahun 2017 Rp. 105,403,222,000,- dan tahun 2018 sebesar Rp. 101.209.135,000,-. Oleh sebab itu dana Desa ini diprioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat desa sehingga dalam penggunaanya perlu disepakati dalam musyawarah desa.
Dana desa tentu rejukannya adalah peraturan perundang-undangan, kalau tidak ada Peraturan Bupati/Wali Kota tentu tidak bisa menggunakan dana desa. Oleh karena itu, semuanya APBDes dibuat tidak boleh berbeda dengan APBD, meskipun diberikan otonomi khusus ke desa, namun tidak boleh sewenang-wenang melakukan kegiatan kalau tidak sesuai dengan RPJMD sehingga ditetapkanlah penggunaan dana desa harus berdasarkan Perbub/Perwal. Kalau tidak ditetapkan dengan Perbub/Perwal, maka dana desa tidak dapat digunakan.
Dalam perjalanannya sering tidak tepat sasaran ada beberapa desa yang tidak menerima manfaat secara langsung, tergantung kedekatan dengan pihak yang di atasnya, sehingga ketika dana desa ini dikelola langsung oleh pemerintah desa, maka masyarakat desa sendiri yang memberikan masukan atau pun usulan kepada perangkat desa untuk membuat program pemberdayaan dan kesejahteraan bagi masyarkat tersebut. Tujuannya adalah agar pemerataan pembangunan bisa tercipta di seluruh Indonesia, kemudian ketimpangan yang terjadi antara kota dan desa, dan wilayah barat, tengah, timur dapat dikurangi bahkan bisa dihilangkan.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Halimatussakdiah 12 , responden warga desa Persiapan Kampung Rigeb, kecamatan Dabun Gelang. Dalam hal ini pengelolaan dana desa belum berjalan yang sesuai kami harapkan, karena program yang mereka buat dalam hal perencanaan yaitu kepala desa dan perangkatnya saja yang terlibat dalam musrenbang. Jadi masyarakat jarang di libatkan dalam penyusunan program untuk pemberdayaan masyarakat. Kemudian tidak transparansi dalam pengelolaannya yang tidak sejalan dengan tujuan Undang-Undang Desa, walaupun sekarang pengelolaan keuangan desa sudah lumayan membaik, desa sudah mulai mengumumkan ada uang yang masuk jumlahnya berapa dan digunakan untuk apa saja.
Masyarakat yang mestinya dilibatkan dalam proses perencanaan, karena yang mau di jawab masalahnya dan kebutuhannya adalah masyarakat hal ini umumnya ditinggalkan, sehingga mereka tidak tahu anggaran dipakai untuk kepentingan-kepentingan yang lain termasuk dalam proses eksekusi anggaran.
Mengenai pemanfaatan dan penyelewengan yang terjadi, yang perlu kita ketahui bahwa dana desa di gelontorkan pada tahun 2015, dan niat besar yang perlu dibangun adalah bagaimana dana-dana yang selama ini yang dikelola oleh daerah Kabupaten/kota bisa dikucurkan ketinggkat desa. Jadi harapannya adalah hal ini merupakan dari apa yang di cita-citakan membangun dari pinggiran. Dana desa ini merupakan poin yang ingin mendongkrak angka kemiskinan di desa dibandingkan daerah perkotaan supaya pembangunannya merata.
Berkaitan dengan penyimpangannya belum terlau besar dan juga perlu dicatat bahwa begitu dana ini bergulir banyak kepentingan yang masuk di desa, tidak hanya yang menjadi persoalan sehingga bagaimana caranya membangun sistem pengawasan yang datang dari masyarakat, sehingga apa yang dilakukan kementerian desa saat ini untuk mendorong pemerintahan desa untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana desa setiap desanya, hal ini mendorong partisipasi masyarakat. Kemudian musyawarah-musyawarah desa dan ini yang memegang menjadi pekerjaan kita semua bagaimana masyarakat di desa ini agar aktif terlibat pada saat perencanaan untuk tahun selanjutnya, sehingga persoalan penyimpangan dana desa bisa di minimalisir.
Upaya pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan di masyarakat sekaligus memperkuat demokrasi salah satunya dengan adanya dana desa. Tetapi kemudian upaya penguatan masyarakat termasuk aparatur desa juga terus dilakukan, bisa menjadi hal yang penting memang fakta di lapangan berbeda dengan apa yang penulis sampaikan, karena memang ada permasalahan di aparatur desa dan masyarakat. Artinya, masalah penguatan masyarakat hal ini merupakan fokus pemerintah untuk memperbaiki, karena dana desa merupakan dana masyarakat, dan masyarakat harus
tahu bukan hanya menjadi objek akan tetapi menjadi subjek. Mereka harus dilibatkan baik dalam proses perencanaan, pengawasan supaya anggaran digunakan tepat sasaran untuk permasalahan dan kebutuhan masyarakat.
-
4. Kesimpulan
Dalam pengelolaan dana desa belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan, karena lemahnya sumber daya manusia. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat, sudah tentu ada yang berpendidikan, ada juga karena ketokohannya. Menjadi kepala desa harus mempunyai kemampuan, tetapi tidak semua kepala desa memiliki hal tersebut. Jadi di sinilah peran pemerintah daerah yang besar melalui sosialisasi ataupun pelatihan-pelatihan kepada kepala desa dan perangkatnya dalam penguatan sumber daya manusia yang lebih baik dan maksimal. Tentunya dengan hal ini dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan kepada masyarakat dalam penguatan ekonomi di Desa.
Daftar Pustaka
Buku
Ali, Achmad. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan
(Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Penerbit Kencana.
Dwiyanto, Agus. (2006). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Penerbit Gadjah Mada University Press.
Kuncoro, Mudrajad. (2004). Otonomi dan Pembangunan Daerah Reformasi, Perencanaan, Strategi, dan Peluang, Jakarta: Penerbit Erlangga.
Kaloh, J. (2009). Kepemimpinan Kepala Daerah Pola Kegiatan, dan Perilaku Kepala Daerah Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.
Hiplunudin, Agus. (2017). Kebijakan, Birokrasi, dan Pelayanan Publik. Serang: Penerbit Calpulis.
Nurcholis, Hanif. (2011) Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Jurnal
Astomo, P. (2014). Penerapan Prinsip-Prinsip Pemerintahan yang Baik dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 16(3), 401-420.
Cahyadi, A. (2016). Penerapan Good Governance dalam Pelayanan Publik (Studi Tentang Kualitas Pelayanan Elektronik Kartu Tanda Penduduk Berbasis Good) Governance Di Kecamatan Sukolilo Surabaya. JPAP: Jurnal Penelitian Administrasi Publik,2(02).
Kumalasari, Deti. (2017). Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 6(2).
Nafidah, L. N., & Anisa, N. (2017). Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa di
Kabupaten Jombang. Akuntabilitas, 10(2), 273-288.
https://doi.org/10.15408/akt.v10i2.5936
289
Discussion and feedback