JURNAL KEPARIWISATAAN DAN HOSPITALITAS


Vol. 6, No. 2, November 2022.

Efektivitas dan kontribusi penerimaan pajak hotel dan pajak restoran terhadap pendapatan asli daerah kabupaten banyuwangi jawa timur

Dwi Mediana1), I Nyoman Jamin Ariana2), Ni Made Ariani3)

Program Studi Diploma IV Pariwisata, Fakultas Pariwisata, Universitas Udayana Jalan Dr. Goris No. 7, Denpasar, Kode Pos: 80232, Telp/Fax: (0361)-223798 123) Email: [email protected]

Abstrak

Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan penerimaan dari pungutan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan pendapatan lain-lain yang sah. Kabupaten Banyuwangi yang kaya akan panorama alam yang indah serta budaya yang memesona menjadikannya daerah yang sangat potensial untuk pengembangan pariwisata. Perkembangan jumlah hotel dan restoran cukup pesat seiring program-program pemerintah di bidang kepariwisataan. Seiring perkembangan tersebut penerimaan pemerintah dari pajak hotel maupun pajak restoran diharapkan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD. Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui efektivitas penerimaan pajak hotel dan pajak restoran tahun 2014-2018; 2) untuk mengetahui kontribusi penerimaan pajak hotel dan pajak restoran terhadap pendapatan asli daerah tahun 2014-2018. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan observasi, wawancara mendalam, serta dokumentasi. Teknik analisis data yang dipergunakan adalah analisis deskriptif kuantitatif berupa analisis efektivitas dan analisis kontribusi. Pada periode tahun 201 42018 berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1) efektivitas penerimaan pajak dari keseluruhan klasifikasi hotel adalah Cukup Efektif dengan nilai rata-rata dalam periode tersebut sebesar 86,79 persen, sedangkan efektivitas penerimaan pajak dari keseluruhan klasifikasi restoran adalah Efektif dengan nilai rata-rata pada periode lima tahun tersebut a dalah sebesar 95,74 persen; 2) tingkat kontribusi penerimaan pajak hotel dari keseluruhan klasifikasi adalah sangat kurang dengan nilai rata-rata 0,14 persen, begitu pula terjadi pada tingkat kontribusi penerimaan pajak restoran yang masuk kategori sangat kurang dengan nilai rata-rata 0,41 persen. Bila dibandingkan antara hotel dan restoran baik nilai efektivitas maupun tingkat kontribusi kategori restoran lebih tinggi daripada kategori hotel.

Kata Kunci: Efektivitas, Kontribusi, Pendapatan Asli Daerah.

Abstract

Local Own-Source Revenue (PAD) is revenue from collection of local taxes, retributions, separated local assets management, and legal other income. Kabupaten banyuwangi which is rich in beautiful natural panorama and enchanting culture makes it a very potential area for tourism development. The number of hotels and restaurants has grown rapidly in line with government programs in the tourism sector. In line with these developments, the government revenues from hotel taxes and restaurant taxes are expected to contribute significantly to PAD. The objectives of this study are: 1) to determine the effectiveness of hotel tax and restaurant tax revenues in 2014-2018; 2) to determine the contribution of hotel tax and restaurant tax revenues to local own-source revenue in 2014-2018. Data collection techniques in this study are by observation, in-depth interviews, and documentation. The data analysis technique used is quantitative descriptive analysis in the form of effectiveness analysis and contribution analysis. In the period 2014-2018 based on the results of the study it can be concluded that 1) the effectiveness of tax revenue from the entire hotel classification is Effective Enough with an average value in that period is 86. 79 percent, while the effectiveness of tax revenue from the entire restaurant classification is Effective with the average value in five year period is 95.74 percent; 2) the contribution rate of hotel tax revenue from the overall classification is very less with an average value of 0.14 percent, as well as the contribution rate of restaurant tax revenue which is in the very poor category with an average value of 0.41 percent. When compared between hotels and restaurants, both the effectiveness value and the level of contribution of the restaurant category are higher than hotel category.

Keywords: Effectiveness, Contribution, Local Own-Source Revenue


Vol. 6, No. 2, November 2022.

  • 1.    PENDAHULUAN

Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya nasional dengan optimal untuk menghasilkan pendapatan bagi daerah dan memperkenalkan potensi yang terdapat pada daerah tersebut. Adanya sistem Otonomi Daerah ini menjadikan beberapa daerah di Indonesia kini mulai gencar untuk memaksimalkan pendapatannya dari berbagai sektor, di antaranya sektor pariwisata dimana hampir semua daerah melakukannya, salah satunya adalah Kabupaten Banyuwangi.

Kabupaten Banyuwangi memiliki panorama alam yang indah dan memesona membentang dari wilayah utara sampai selatan, serta wilayah barat sampai timur. Banyuwangi juga memiliki keanekaragaman kesenian dan kebudayaan, serta adat-istiadat yang menjadi kultur masyarakat Banyuwangi. Salah satu kesenian khas Banyuwangi adalah ‘Gandrung’ yang merupakan tarian khas untuk menyambut kedatangan tamu sekaligus menjadi maskot pariwisata Banyuwangi. Keanekaragaman kekayaan alam, seni maupun budaya, serta adat-istiadat yang menjadi kultur di Banyuwangi merupakan potensi besar yang dimiliki untuk dimanfaatkan bagi pengembangan pariwisata, yang pada akhirnya dapat meningkatkan ekonomi masyarakat maupun meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyuwangi. Untuk itu, pemerintah Banyuwangi mengemas kekayaan alam, budaya, serta adat tradisi dalam sebuah event pariwisata Banyuwangi agar bisa menarik perhatian para wisatawan baik nusantara maupun mancanegara.

Sejak Tahun 2012 Banyuwangi menggelar event pariwisata yang dikemas dalam festival tahunan sebagai salah satu strategi untuk mengembangkan dan mempromosikan destinasi wisata Banyuwangi serta untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia, khususnya Banyuwangi. Menurut Peni Handayani selaku Staf Ahli Bupati Banyuwangi bidang Ekonomi dan Keuangan dalam antaranews.com menjelaskan bahwa “Adanya penyelenggaraan festival tahunan Banyuwangi ternyata cukup efektif untuk menarik wisatawan datang ke Banyuwangi, hal ini berdasarkan pengalaman penyelenggaraan festival di tahun-tahun sebelumnya yang terbilang sukses mendatangkan wisatawan”. Hal tersebut dapat dilihat pada Tabel 1 dibawah ini:

Tabel 1. Data Wisatawan Nusantara dan Mancanegara di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014-2018

Tahun

Wisatawan Nusantara

Wisatawan Mancanegara

Jumlah (Orang)

Pertumbuhan (%)

2014

1.464.948

30.681

1.495.629

-

2015

1.926.179

46.214

1.972.393

31,88

2016

4.022.449

77.139

4.099.588

107, 85

2017

4.832.999

98.970

4.931.969

20,30

2018

4.939.934

99.198

5.039.132

2,17

Sumber: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyuwangi, (2020)

Tabel 1 menunjukkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan ke Banyuwangi di dominasi oleh wisatawan nusantara. Jumlah kunjungan baik wisatawan nusantara maupun mancanegara di Kabupaten Banyuwangi selama lima tahun terakhir mengalami kenaikan. Kenaikan tertinggi dicapai pada Tahun 2016 yaitu sebesar 2.127.195 orang atau 107,85 persen, sedangkan kenaikan terendah yaitu pada Tahun 2018 sebesar 107.163 orang atau 2,17 persen. Dengan adanya kenaikan


Vol. 6, No. 2, November 2022.

jumlah wisatawan baik nusantara maupun mancanegara dapat mendongkrak pertumbuhan industri pariwisata yaitu pertumbuhan hotel dan restoran. Hal ini dapat dilihat pada Tabel 2:

Tabel 2. Jumlah Hotel dan Restoran Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014-2018

Tahun

Hotel

Restoran (Unit)

Berbintang (Unit)

Non Berbintang (Unit)

2014

2

70

108

2015

2

71

106

2016

4

71

251

2017

6

76

251

2018

9

78

365

Sumber: Banyuwangi dalam Angka, (2020)

Tabel 2 menunjukkan bahwa dalam lima tahun terakhir ini jumlah hotel berbintang dan non bintang mengalami peningkatan. Hotel berbintang mengalami peningkatan pada Tahun 2016-2018, dari yang sebelumnya berjumlah 2 unit Tahun 2014-2015 menjadi 4 unit pada tahun 2016, tahun 2017 menjadi 6 unit dan Tahun 2018 menjadi 9 unit.

Keadaan yang sama terjadi pada hotel non bintang yang mengalami peningkatan pada tahun 2015-2018, dari yang sebelumnya berjumlah 70 unit tahun 2014 menjadi 71 unit pada Tahun 20162017, Tahun 2018 menjadi 76 unit dan Tahun 2018 menjadi 78 unit. Hotel non bintang tersebut terdiri dari hotel melati tiga, hotel melati dua, hotel melati satu, losmen/rumah penginapan/pesanggrahan/hostel/rumah kos, dan wisma pariwisata.

Keadaan yang berbeda pada jumlah restoran yang fluktuatif, meski sempat mengalami penurunan pada tahun 2015 yang sebelumnya berjumlah 108 unit menjadi 106 unit, namun sejak tahun 2016 jumlahnya mengalami kenaikan yang cukup signifikan hingga tahun 2018 mencapai 365 unit. Restoran juga terbagi menjadi beberapa klasifikasi diantaranya, restoran, rumah makan, kafetaria, katering, dan warung makan.

Berkembangnya pariwisata di Banyuwangi, berkaitan erat dengan kinerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi. Hal tersebut dapat dipastikan karena dibangunnya dan berkembangnya pariwisata di Banyuwangi, semakin banyak wisatawan dalam negeri (nusantara) maupun wisatawan luar negeri (mancanegara) yang berkunjung ke Banyuwangi.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayah sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Komponen pendapatan asli daerah yang mempunyai peranan penting dan memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan daerah adalah pajak daerah. Pemerintah daerah hendaknya mempunyai pengetahuan dan dapat mengidentifikasi tentang sumber-sumber pendapatan asli daerah yang potensial terutama pajak daerah. “Apabila tidak memperhatikan serta mengelola pajak daerah yang potensial maka pengelolaan tidak akan efektif dan tidak memberikan kontribusi yang cukup terhadap pendapatan asli daerah, pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan pemerintah daerah sebagai pemungut, karena pajak daerah tidak mengenai sasaran dan realisasi terhadap penerimaan daerah yang optimal” (Handoko, 2013). Adapun target dan realisasi PAD dapat dilihat pada Tabel 3.

Tabel 3. Target dan Realisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014-2018

PAD

2014

2015

2016

2017

2018

Target

Realisasi

Target

Realisasi

Target

Realisasi

Target

Realisasi

Target

Realis asi

Vol. 6, No. 2, November 2022.

Pajak Daerah

69.440.

753.110

94.195.05

0.730

96.636.99

7.546

116.355.5

25.753

125.304.9

97.546

120.827.8

02.564

182.265 .441.31

3

153.617.

560.384

213.20

1.981.0

44

179.27

4.504.2

80

Retribusi

64.340.

67.063.41

26.970.36

31.303.39

32.395.87

34.591.08

47.083.

35.707.1

62.553.

45.402.

Daerah

151.940

6.041

9.735

8.937

3.742

2.032

173.536

53.622

344.54

1

783.00

3

Pengelolaan

15.929.

15.562.62

15.763.70

15.571.57

16.166.25

15.066.25

18.402.

16.097.7

18.304.

15.174.

Kekayaan

Daerah yang Dipisahkan

867.000

2.841

1.000

9.456

2.031

2.031

002.437

96.145

195.83

0

287.75

0

Lain-Lain

75.398.

106.505.5

163.864.6

183.481.8

179.393.8

197.454.7

212.250

183.585.

226.08

206.21

PAD  yang

Sah

071.303

99.620

83.705

28.276

65.373

97.766

.916.42

9

392.979

6.290.0

85

4.178.5

40

Jumlah

225.108

283.326.6

303.235.7

346.712.3

353.260.9

367.939.9

460.001

389.007.

520.14

446.06

.843.35

3

89.233

51.986

32.422

88.692

34.394

.533.71

6

903.130

5.811.5

00

5.753.5

74

Sumber: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi, (2020)


Tabel 3 menunjukkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam lima tahun terakhir mengalami kenaikan. Kenaikan tertinggi di capai pada tahun 2018 yaitu sebesar 57.057.850.444 dari Tahun 2017 sebesar 389.007.903.130 menjadi 446.065.753.574 Tahun 2018, namun pada tahun 2017-2018 realisasi PAD tidak mencapai target. Hal ini dikarenakan sumber-sumber PAD yang juga tidak mencapai target. Salah satunya yaitu pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah meskipun realisasi dalam lima tahun terakhir mengalami kenaikan, namun tidak mencapai target pada Tahun 2016 sampai 2018, yaitu pada tahun 2016 realisasinya tercapai 96,42 persen dari target. Tahun 2017 realisasinya tercapai 83,84 persen dari target. Tahun 2018 realisasinya tercapai 84,09 persen dari target. Kenaikan realisasi PAD ini didorong oleh keberhasilan pemerintah yang menjadikan sektor pariwisata sebagai sektor unggulan dan gencar dalam mengembangkan pariwisata tersebut melalui program-programnya yang dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyuwangi.

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah menyatakan bahwa: “pajak daerah merupakan iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Pajak daerah terbagi menjadi dua yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten atau kota. Pajak Provinsi terdiri dari pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. Sedangkan, Pajak Kabupaten atau kota terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C dan pajak parkir”.

Pajak daerah memiliki kontribusi yang penting bagi proses pembangunan suatu daerah. Pajak sebagai salah satu sumber pendapatan daerah digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah daerah, seperti membiayai administrasi pemerintah, membangun dan memperbaiki infrastruktur, menyediakan fasilitas pendidikan dan kesehatan, membiayai kegiatan pemerintah daerah dalam menyediakan kebutuhan-kebutuhan yang tidak dapat disediakan oleh pihak swasta.

Pentingnya pajak bagi suatu daerah, terutama dalam menyokong pembangunan daerah itu sendiri merupakan pemasukan yang sangat potensial karena besarnya penerimaan pajak akan


Vol. 6, No. 2, November 2022.

meningkat seiring laju pertumbuhan penduduk dan perekonomian, sehingga pajak memegang peranan penting dalam suatu pembangunan daerah, termasuk pajak hotel dan pajak restoran.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 angka 20 dan 21, “Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Sedangkan yang dimaksud dengan hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari sepuluh”. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 angka 22 dan 23, “Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh pemilik restoran. Sedangkan yang dimaksud dengan restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering”. Berikut ini target dan realisasi yang diperoleh dari pajak daerah pada sektor pajak hotel dan pajak restoran yang tersaji pada Tabel 4 dan Tabel 5:

Tabel 4. Target dan Realisasi Pajak Hotel bedasarkan Klasifikasinya Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014208

Sumber: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi, (2020)

Tabel 4 menunjukkan bahwa realisasi pajak hotel berdasarkan klasifikasinya dalam lima tahun terakhir mengalami fluktuatif dan tidak mencapai target. Hal ini terjadi pada hotel bintang tiga, hotel, bintang dua, hotel bintang satu, hotel melati tiga, hotel melati dua, hotel melati satu, dan wisma pariwisata. Hal ini disebabkan karena kesadaran masyarakat dalam membayar pajak masih rendah serta kekurangjujuran masyarakat dalam menentukan besaran perhitungan pengenaan pajak.

Pajak Hotel

2014

2015

2016

2017

2018

Objek:

Target

Realisasi

Target

Realisasi

Target

Realisasi

Target

Realisasi

Target

Realisa si

Hotel Bintang Empat

-

-

-

-

-

-

817.044.4

25

432.047.2

95

2.280.250 .523

2.078.1

11.493

Hotel Bintang Tiga

-

-

800.000 .000

1.008.302 .551

2.000.0

00.000

1.591.451 .284

2.768.412 .106

1.840.939.

834

4.841.754 .880

1.282.5

50.086

Hotel Bintang Dua

25.000.

000

25.138.31

0

30.000.

000

80.051.74

5

250.000 .000

67.187.64 0

95.188.82

7

59.574.90 0

325.358.7

15

54.958.

300

Hotel Bintang Satu

24.000.

000

17.141.30 0

40.000.

000

38.381.04

2

100.000 .000

19.445.86

2

60.938.65

7

58.894.88

5

310.738.4 05

25.375.

200

Hotel Melati Tiga

410.000 .000

526.293.2

86

420.000 .000

1.388.095 .439

2.000.0

00.000

2.393.844 .020

3.092.739 .029

2.292.514. 096

6.397.267 .870

1.903.0

57.542

Hotel Melati Dua

40.000.

000

48.670.25

0

175.000 .000

132.447.4

28

250.000 .000

198.427.6

55

263.657.1

83

232.120.9

62

714.532.8

80

177.772 .217

Hotel Melati Satu

278.600 .000

336.128.1

94

320.000 .000

582.581.8

17

700.000 .000

530.238.4

65

722.676.4 05

520.689.3

65

1.443.358 .195

482.093 .035

Losmen/ Rumah Penginap an/Pesan ggrahan/ Hostel/R umah Kos

5.000.0 00

13.969.75

0

45.000.

000

115.149.3

14

150.000 .000

178.163.7

29

251.969.2

28

218.479.6

16

688.010.9

77

251.881 .831

Wisma Pariwisat a

2.000.0 00

1.750.000

10.000.

000

22.945.40 0

50.000.

000

2.155.000

4.418.561

1.630.000

6.741.144

400.000

Total

784.600 .000

969.091.0

90

1.840.0

00.000

3.367.954 .736

5.500.0

00.000

4.980.913 .655

8.077.044 .421

5.656.890.

953

17.008.01

3.589

6.256.1

99.704


Vol. 6, No. 2, November 2022.

Tabel 5. Target dan Realisasi Pajak Restoran bedasarkan Klasifikasinya Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014-2018

Pajak Restoran

2014

2015

2016

2017

2018

Objek:

Target

Realisasi

Target

Realisasi

Target

Realisasi

Target

Realisasi

Target

Realisasi

Restoran

700.000.

000

855.540.

812

1.000.00

0.000

1.940.72

5.690

3.000.00

0.000

2.807.80

6.840

4.136.333 .173

3.816.907 .838

7.292.178 .385

4.797.092 .070

Rumah Makan

100.000.

000

92.853.1

93

150.000.

000

135.114.

281

400.000. 000

291.214.

614

380.460.0

23

323.215.5 04

690.980.9 00

438.121.5

29

Kafetaria

22.000.0 00

23.533.3 00

30.000.0 00

54.986.4

63

300.000. 000

194.845.

437

312.817.9

13

282.459.9

35

573.764.1

25

323.740.1

74

Katering

1.250.00

0.000

1.855.48

1.795

1.500.00

0.000

2.646.69

3.450

3.000.00

0.000

3.454.54

7.769

10.484.00

2.459

7.825.511 .586

12.378.75

1.032

6.284.156 .938

Warung Makan

108.000. 000

56.555.2 00

120.000. 000

115.448.

800

300.000. 000

150.577.

137

187.920.1

46

166.999.0

33

419.159.6

21

278.492.6

24

Total

2.180.00

0.000

2.883.96

4.300

2.800.00

0.000

4.892.96

8.684

7.000.00

0.000

6.898.99

1.797

15.501.53

3.714

12.415.09

3.896

21.354.83

4.063

12.121.60

3.335

Sumber: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi, (2020)

Keadaan yang berbeda pada Tabel 5 yang menunjukkan bahwa realisasi pajak restoran berdasarkan klasifikasinya dalam lima tahun terakhir mengalami peningkatan, namun realisasi tersebut belum mencapai target yang telah ditetapkan. Hal ini disebabkan karena kesadaran masyarakat dalam membayar pajak masih rendah serta kekurangjujuran masyarakat dalam menentukan besaran perhitungan pengenaan pajak, sehingga dalam hal ini perencanaan penerimaan dan pengelolaan sumber-sumber pendapatan asli daerah terutama dalam sektor pajak hotel dan pajak restoran perlu dilakukan secara efektif agar kontribusinya optimal bagi pembangunan daerah.

Efektivitas merupakan hubungan antara keluaran dengan tujuan atau sasaran yang harus dicapai. Dikatakan efektif apabila proses kegiatan mencapai tujuan dan sasaran akhir kebijakan (spending wisely). Semakin besar output yang dihasilkan terhadap pencapaian tujuan dan sasaran yang ditentukan, maka semakin efektif proses kerja suatu unit organisasi. Sedangkan Kontribusi digunakan untuk mengetahui sejauh mana pajak daerah memberikan sumbangan dalam penerimaan PAD. Dalam mengetahui kontribusi dilakukan dengan membandingkan penerimaan pajak daerah (khususnya pajak hotel dan pajak restoran) periode tertentu dengan penerimaan PAD periode tertentu pula. Semakin besar hasilnya berarti semakin besar pula peranan pajak daerah terhadap PAD, begitu pula sebaliknya jika hasil perbandingannya terlalu kecil berarti peranan pajak daerah terhadap PAD juga kecil.

Berdasarkan uraian di atas adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas penerimaan pajak hotel dan pajak restoran Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur berdasarkan klasifikasinya tahun 2014-2018, serta untuk mengetahui kontribusi penerimaan pajak hotel dan pajak restoran terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur berdasarkan klasifikasinya tahun 2014-2018.

Penelitian sebelumnya dipilih sebagai dasar atau acuan dalam penelitian ini. Dalam penelitian ini diuraikan hasil penelitian sebelumnya, diantaranya sebagai berikut: Penelitian Pertama dilakukan oleh Pangerapan, Thressa Resita (2018) dengan judul “Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Halmahera Utara” yang bertujuan untuk mengetahui efektivitas dan kontribusi pajak hotel terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Halmahera Utara. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah peninjauan langsung (observasi), wawancara, dokumentasi, serta studi kepustakaan. Sedangkan teknik analisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif yaitu menganalisis tingkat efektivitas dan kontribusi dari realisasi data pajak hotel Kabupaten Halmahera Utara. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa efektivitas pajak hotel pada tahun 2013-2017 mengalami penurunan dan


Vol. 6, No. 2, November 2022.

peningkatan yang bervariasi. Sedangkan kontribusi pajak hotel pada tahun 2013-2017 masuk ke kriteria yang sangat kurang.

Penelitian kedua dilakukan oleh Basyarahil, Ebtisam Lukman dan Ririn Irmadariyani (2019) dengan judul “Efektivitas dan Kontribusi Pajak Hotel dan Pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember” yang bertujuan untuk mengetahui efektivitas penerimaan pajak hotel dan pajak restoran terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi yaitu pengumpulan data dari data-data yang ada dalam dokumen industri terkait yaitu Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Sedangkan teknik analisis data menggunakan teknik deskriptif kuantitatif dan analisis rasio atau perbandingan yaitu analisis efektivitas dan analisis kontribusi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat efektivitas penerimaan pajak hotel dan pajak restoran Kabupaten Jember selama tahun 2011 sampai 2015 berada pada kategori sangat efektif karena tingkat efektivitasnya berada di atas 100 persen. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Kabupaten Jember telah berhasil mencapai target penerimaan pajak hotel dan pajak restoran yang telah ditetapkan. Sedangkan kontribusi penerimaan pajak hotel pada tahun 2011 sampai 2015 terhitung kecil terhadap PAD Kabupaten Jember karena persentase kontribusi tiap tahunnya kurang dari 20 persen. Begitu juga dengan kontribusi penerimaan pajak restoran pada tahun 2011 sampai 2015 terhitung kecil terhadap penerimaan PAD Kabupaten Jember. Hal ini menandakan bahwa proporsi dari pajak hotel maupun pajak restoran kecil terhadap penerimaan PAD Kabupaten Jember.

Dari beberapa penelitian sebelumnya di atas, maka dapat dibandingkan persamaan dan perbedaannya. Persamaan laporan penelitian saat ini dengan penelitian sebelumnya adalah keduanya memakai variabel yang sama yaitu efektivitas dan kontribusi serta menggunakan metode analisis rasio atau perbandingan efektivitas dan kontribusi. Sedangkan perbedaan laporan saat ini dengan penelitian sebelumnya adalah penelitian yang difokuskan pada efektivitas dan kontribusi atas pajak hotel dan restoran berdasarkan klasifikasinya dengan metode penelitian yang berbeda pula dari pengumpulan data, analisis data, hingga indikatornya, serta lokasi penelitian yang berbeda.

  • 2.    METODE PENELITIAN

Lokasi penelitian merupakan suatu tempat atau wilayah dimana penelitian tersebut dilakukan. Adapun penelitian ini dilakukan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi tepatnya di Jalan Agung Suprapto No. 140, Mojopanggung, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi dijadikan sebagai objek penelitian karena: (a) penulis mendapat izin untuk melakukan penelitian dari pihak yang berwenang; (b) tersedianya data-data yang diperlukan dalam penelitian ini sehingga memudahkan untuk melaksanakan penelitian terkait dengan penerimaan pajak hotel dan pajak restoran; dan (c) lokasi penelitian dapat dijangkau dengan mudah.

Guna memperjelas variabel-variabel yang digunakan dalam penelitian dan membatasi permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini, maka perlu dijelaskan definisi dari semua variabel yang ada dalam pembahasan. Dalam penelitian ini secara operasional yang dimaksud variabel dalam permasalahan yang akan diteliti diantaranya:

  • 1)    Efektivitas adalah suatu ukuran hasil pencapaian tujuan (realisasi) dengan target yang telah ditetapkan dengan berdasarkan pada penerimaan pajak atas hotel dan pajak restoran berdasarkan klasifikasinya di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur tahun 2014-2018. Adapun hotel berdasarkan klasifikasinya, yaitu hotel bintang empat, hotel bintang tiga, hotel bintang dua, hotel bintang satu, hotel melati tiga, hotel melati dua, hotel melati satu, losmen/rumah penginapan/pesanggrahan/hostel/ rumah kos, dan wisma pariwisata. Sedangkan restoran


Vol. 6, No. 2, November 2022.

berdasarkan klasifikasinya, yaitu restoran, rumah makan, kafetaria, katering, dan warung makan.

  • 2)    Kontribusi adalah sejauh mana hasil atau jumlah dana yang terkumpul dari sektor pajak (hotel dan restoran) dibandindingkan dengan jumlah pendapatan di Kabupaten Banyuwangi dengan berdasarkan pada penerimaan pajak atas hotel dan pajak restoran berdasarkan klasifikasinya di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur tahun 2014-2018. Adapun hotel berdasarkan klasifikasinya, yaitu hotel bintang empat, hotel bintang tiga, hotel bintang dua, hotel bintang satu, hotel melati tiga, hotel melati dua, hotel melati satu, losmen/rumah penginapan/pesanggrahan/hostel/ rumah kos, dan wisma pariwisata. Sedangkan restoran berdasarkan klasifikasinya, yaitu restoran, rumah makan, kafetaria, katering, dan warung makan.

Data kualitatif yang digunakan dalam penelitian ini terkait dengan identitas atau gambaran umum Kabupaten Banyuwangi dan hasil wawancara mengenai efektivitas dan kontribusi penerimaan pajak hotel dan pajak restoran Kabupaten Banyuwangi, sedangkan data kuantitatif berkaitan dengan pajak hotel dan pajak restoran di Kabupaten Banyuwangi yang meliputi:

  • a.    Target penerimaan pajak hotel dan pajak restoran berdasarkan klasifikasi tahun 2014-2018;

  • b.    Realisasi penerimaan pajak hotel dan pajak restoran berdasarkan klasifikasi tahun 2014-2018.

Adapun sumber data dalam penelitian ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu Data Primer adalah data yang diperoleh dari sumber-sumber primer, yakni yang asli, informasi dari tangan pertama atau responden. Data primer diperoleh dari Plt. Kasubbid Validasi & Penetapan. Sedangkan Data Sekunder adalah data yang diperoleh tidak secara langsung dari responden, tetapi dari pihak ketiga. Data Sekunder diperoleh dari dokumen badan pendapatan daerah.

Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, yaitu melakukan pengamatan langsung ke lokasi penelitian untuk memperoleh gambaran yang jelas terkait dengan penerimaan pajak hotel dan pajak restoran, wawancara mendalam dengan pihak badan pendapatan daerah, serta dokumentasi.

Penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan teknik non-probability sampling yaitu purposive sampling adalah teknik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu (Sugiyono, 2012:96). Informan yang menjadi narasumber untuk melengkapi data laporan penelitian ini ialah Wenny Adistyaningrum selaku Plt. Kasubbid Validasi & Penetapan.

Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kuantitatif. Dalam penelitian

ini, analisis deskriptif kuantitatif digunakan untuk mengolah data yang diperoleh melalui hasil

perhitungan efektivitas dan kontribusi. Perhitungan efektivitas diperoleh dari rumus:

Realisasi Penerimaan Pajak Hotel atau Pajak Restoran Target Penerimaan Pajak Hotel atau Pajak Restoran

x 100%


Bila didapat hasil dari rasio realisasi dengan target pendapatan maka dapat dilihat apakah telah memenuhi kriteria efektif. Berikut ini adalah klasifikasi kriteria efektivitas dapat dilihat pada Tabel 6.

Tabel 6. Klasifikasi Kriteria Efektivitas

No.

Persentase (%)

Kriteria

1.

>100

Sangat Efektif (SE)

2.

90-100

Efektif (E)

3.

80-89

Cukup Efektif (CE)

4.

70-79

Kurang Efektif (KE)

Vol. 6, No. 2, November 2022.

5.

<69

Tidak Efektif (TE)

Sumber: Depdagri, Kemendagri Nomor 690.900.327 Tahun 1996, (2020)


Sedangkan perhitungan kontribusi diperoleh dari rumus:

QXn Pn =    x100%

QYn

Keterangan:

Pn : Kontribusi penerimaan pajak Hotel atau Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah

QX : Jumlah penerimaan pajak hotel atau pajak restoran (rupiah)

QY : Jumlah penerimaan pendapatan asli daerah (rupiah) n : Tahun (periode) tertentu

Setelah hasil perbandingan diperoleh maka dapat dilihat persentasenya apakah penerimaan pajak hotel dan pajak restoran mempunyai kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah”. Hal ini dapat dilihat berdasarkan kriterianya. Untuk mengetahui klasifikasi kriteria kontribusi dapat dilihat dari Tabel 7 di bawah ini:

Tabel 7. Klasifikasi Kriteria Kontribusi

No.

Persentase (%)

Kriteria

1.

0,00-10

Sangat Kurang (SK)

2.

10,10-20

Kurang (K)

3.

20,10-30

Sedang (S)

4.

30,10-40

Cukup Baik (CB)

5.

40,10-50

Baik (B)

6.

>50

Sangat Baik (SB)

Sumber: Depdagri, Kemendagri Nomor 690.900.327 Tahun 1996, (2020)

  • 3.    HASIL DAN PEMBAHASAN

Kabupaten Banyuwangi merupakan kabupaten terluas di Jawa Timur sekaligus menjadi yang terluas di Pulau Jawa dengan luas wilayahnya yang mencapai 5.782,50 km2, atau lebih luas dari Pulau Bali (5.636,66 km2). Batas-batas wilayah Kabupaten Banyuwangi sebagai berikut: (1) bagian utara Kabupaten Banyuwangi bersebelahan dengan Kabupaten Situbondo; (2) bagian timur Kabupaten Banyuwangi bersebelahan dengan Selat Bali; (3) bagian selatan Kabupaten Banyuwangi bersebelahan dengan Samudera Indonesia; dan (4) bagian barat Kabupaten Banyuwangi bersebelahan dengan Kabupaten Jember dan Kabupaten Bondowoso.

Deskripsi Data

Deskripsi data merupakan gambaran hasil kumpulan data yang telah diperoleh. Adapun data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • 1)    Target dan realisasi penerimaan pajak hotel berdasarkan klasifikasinya Tahun 2014-2018

Data target penerimaan pajak hotel berdasarkan klasifikasinya digunakan untuk analisis efektivitas, sedangkan realisasi digunakan untuk analisis efektivitas dan analisis kontribusi. Sehingga dalam hal ini data target dan realisasi penerimaan pajak hotel berdasarkan klasifikasinya dapat menjawab baik rumusan masalah pertama, yaitu bagaimana efektivitas penerimaan pajak hotel dan pajak restoran Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur berdasarkan klasifikasinya Tahun 2014-2018, maupun rumusan masalah kedua, yaitu bagaimana kontribusi penerimaan pajak hotel dan pajak restoran terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur berdasarkan klasifikasinya Tahun 2014-2018.


Vol. 6, No. 2, November 2022.

  • 2)    Target dan realisasi penerimaan pajak restoran berdasarkan klasifikasinya Tahun 2014-2018

Data target penerimaan pajak restoran berdasarkan klasifikasinya digunakan untuk analisis efektivitas, sedangkan realisasi digunakan untuk analisis efektivitas dan analisis kontribusi. Sehingga dalam hal ini data target dan realisasi penerimaan pajak restoran berdasarkan klasifikasinya dapat menjawab baik rumusan masalah pertama, yaitu bagaimana efektivitas penerimaan pajak hotel dan pajak restoran Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur berdasarkan klasifikasinya Tahun 2014-2018, maupun rumusan masalah kedua, yaitu bagaimana kontribusi penerimaan pajak hotel dan pajak restoran terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur berdasarkan klasifikasinya Tahun 2014-2018.

  • 3)    Realisasi pendapatan asli daerah Tahun 2014-2018

Data realisasi pendapatan asli daerah digunakan untuk analisis kontribusi yang membandingkan antara realisasi pajak hotel atau pajak restoran dengan realisasi pendapatan asli daerah. Sehingga akan menjawab rumusan masalah kedua, yaitu bagaimana kontribusi penerimaan pajak hotel dan pajak restoran terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur berdasarkan klasifikasinya Tahun 2014-2018.

Berdasarkan data di atas maka akan dilakukan analisis terhadap: 1) efektivitas penerimaan pajak hotel dan pajak restoran Kabupaten banyuwangi Jawa Timur berdasarkan klasifikasinya Tahun 2014-2018; 2) kontribusi penerimaan pajak hotel dan pajak restoran terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur Tahun 2014-2018.

Analisis Efektivitas

Berdasarkan deskripsi data terkait dengan efektivitas penerimaan pajak hotel Kabupaten Banyuwangi menurut klasifikasinya Tahun 2014-2018, maka didapatkan hasil perhitungan efektivitas penerimaan pajak hotel berdasarkan klasifikasinya. yang terdiri dari hotel bintang empat, hotel bintang tiga, hotel bintang dua, hotel bintang satu, hotel melati tiga, hotel melati dua,

Tabel 8. Perhitungan Efektivitas Penerimaan Pajak Hotel berdasarkan Klasifikasi Tahun 2014-2018

Klasifikasi

2017

Tingkat Efektifitas (%)

2018

Tingkat Efektifitas (%)

Hotel Bintang 4

Realisasi

432.047.295

52,88 (TE)

2.078.111.493

91,14 (E)

Target

817.044.425

2.280.250.523

Hotel Bintang 3

Realisasi

1.840.939.834

66,50 (TE)

1.282.550.086

26,49 (TE)

Target

2.768.412.106

4.841.754.880

Hotel Bintang 2

Realisasi

59.574.900

62,59 (TE)

54.958.300

16,89 (TE)

Target

95.188.827

325.358.715

Hotel Bintang 1

Realisasi

58.894.885

96,65 (E)

25.375.200

8,17 (TE)

Target

60.938.657

310.738.405

Hotel Melati 3

Realisasi

2.292.514.096

74,13 (KE)

1.903.057.542

29,75 (TE)

Target

3.092.739.029

6.397.267.870

Hotel Melati 2

Realisasi

232.120.962

88,04 (CE)

177.772.217

24,88 (TE)

Target

263.657.183

714.532.880

Hotel Melati 1

Realisasi

520.689.365

72,05 (KE)

482.093.035

33,40 (TE)

Target

722.676.405

1.443.358.195

Losmen/Rumah Penginapan/Hos tel/Rumah Kos

Realisasi

218.479.616

86,71 (CE)

251.881.831

36,61 (TE)

Target

251.969.228

688.010.977

Wisma

Pariwisata

Realisasi

1.630.000

36,89 (TE)

400.000

5,93 (TE)

Target

4.418.561

6.741.144

Rata-Rata

70,72 (KE)

30,36 (TE)

Rata-Rata Keseluruhan

86,79 (KE)


Vol. 6, No. 2, November 2022.

Hotel melati satu, losmen/rumah penginapan/hostel/rumah kos, dan wisma pariwisata Tahun 2014-2018 seperti pada Tabel 8.

Tabel 9. Rekapitulasi Efektivitas Penerimaan Pajak Hotel berdasarkan Klasifikasi Tahun 2014-2018

Berdasarkan perhitungan yang dapat dilihat pada Tabel 8 maka dapat dirangkum dalam tabel

Tahun

Klasifikasi

Rata-Rata per Tahun (%)

Hotel Bintang 4 (%)

Hotel Bintang 3 (%)

Hotel Bintang 2 (%)

Hotel

Bintang 1 (%)

Hotel Melati 3 (%)

Hotel Melati 2 (%)

Hotel Melati 1 (%)

Losmen / Rumah Penginapan / Pesanggrahan / Hostel / Rumah Kos (%)

Wisma Pariwisata (%)

2014

-

-

100,55 (SE)

71,42 (KE)

128,36 (SE)

121,68 (SE)

120,65 (SE)

279,40 (SE)

87,50 (CE)

101,06 (SE)

2015

-

126,04 (SE)

266,84 (SE)

95,95

(E)

330,50 (SE)

75,68 (KE)

182,06 (SE)

255,89 (SE)

229,45 (SE)

173,60 (SE)

2016

-

79,57 (KE)

26,88 (TE)

19,45 (TE)

119,69 (SE)

79,37 (KE)

75,75 (KE)

118,78 (SE)

4,31 (TE)

58,20 (TE)

2017

52,88 (TE)

66,50 (TE)

62,59 (TE)

96,65

(E)

74,13 (KE)

88,04 (CE)

72,05 (KE)

86,71 (CE)

36,89 (TE)

70,72 (KE)

2018

91,14

(E)

26,49 (TE)

16,89 (TE)

8,17 (TE)

29,75 (TE)

24,88 (TE)

33,40 (TE)

36,61 (TE)

5,93 (TE)

30,36 (TE)

Rata-Rata per Klasifikasi

28,80 (TE)

59,72 (TE)

94,75

(E)

58,33 (TE)

136,49 (SE)

77,93 (KE)

96,78

(E)

155,48 (SE)

72,82 (KE)

86,79 (CE)*

rekapitulasi efektivitas penerimaan pajak hotel berdasarkan klasifikasinya Tahun 2014-2018 yang dapat dilihat pada Tabel 9. sebagai berikut:

Tabel 9 menunjukkan bahwa efektivitas penerimaan pajak dari keseluruhan klasifikasi hotel Tahun 2014-2018 adalah cukup efektif dengan hasil rata-rata pada periode lima tahun tersebut sebesar 86,79 persen (CE). walaupun secara umum cukup efektif, masih ada yang belum mencapai kriteria tersebut yaitu terjadi pada Tahun 2016, 2017, dan 2018.

Berdasarkan klasifikasi hotel dalam lima tahun tersebut hanya hotel bintang dua, hotel melati tiga, dan hotel melati satu yang efektif, dengan tingkat efektivitas masing-masing 94,75 persen (E), 136, 49 persen (SE), dan 96,78 (E), sedangkan klasifikasi hotel lainnya tergolong tidak efektif dan kurang efektif. Belum tercapainya kriteria efektif pada pajak hotel tersebut karena adanya beberapa faktor, diantaranya: 1) kurang patuhnya atau tidak jujurnya wajib pajak dalam menghitung dan membayar pajak sebagaimana ketentuan yang berlaku atau dengan kata lain masih adanya manipulasi data transaksi; 2) kurangnya tenaga lapangan untuk melakukan pendataan dan monitoring. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut, seperti mengintensifkan sosialisasi perpajakan baik secara persuasif langsung ke wajib pajak maupun secara kolektif ke setiap sektor usaha, pemasangan e-tax monitor di tempat-tempat usaha, serta pengajuan penambahan sumber daya manusia bagian lapangan.

Berdasarkan deskripsi data terkait dengan efektivitas penerimaan pajak restoran Kabupaten Banyuwangi menurut klasifikasinya Tahun 2014-2018, maka didapatkan hasil perhitungan efektivitas penerimaan pajak restoran berdasarkan klasifikasinya yang terdiri dari restoran, rumah makan, kafetaria, katering, rumah makan Tahun 2014-2018 seperti pada Tabel 10. berikut:

Tabel 10. Perhitungan Efektivitas Penerimaan Pajak Restoran berdasarkan Klasifikasi Tahun 2014-2018


Vol. 6, No. 2, November 2022.

Lanjutan Tabel 10.

Klasifikasi

2017

Tingkat Efektifitas (%)

2018

Tingkat Efektifitas (%)

Restoran

Realisasi

3.816.907.838

92,28 (E)

4.797.092.070

65,78 (TE)

Target

4.136.333.173

7.292.178.385

Rumah Makan

Realisasi

323.215.504

84,95 (CE)

438.121.529

63,41 (TE)

Target

380.460.023

690.980.900

Kafetaria

Realisasi

282.459.935

90,30 (E)

323.740.174

56,42 (TE)

Target

312.817.913

573.764.125

Katering

Realisasi

7.825.511.586

74,64 (KE)

6.284.156.938

50,77 (TE)

Target

10.484.002.459

12.378.751.032

Warung Makan

Realisasi

166.999.033

88,87 (CE)

278.492.624

66,44 (TE)

Target

187.920.146

419.159.621

Rata-Rata

86,21 (CE)

60,56 (TE)

Rata-Rata Keseluruhan

95,74 (E)

Sumber: Data Sekunder, Diolah, (2020)

Berdasarkan perhitungan yang dapat dilihat pada Tabel 10 maka dapat dirangkum dalam tabel rekapitulasi efektivitas penerimaan pajak restoran berdasarkan klasifikasinya Tahun 20142018 yang dapat dilihat pada Tabel 11 sebagai berikut:

Tabel 11. Rekapitulasi Efektivitas Penerimaan Pajak Restoran berdasarkan Klasifikasi Tahun 2014-2018

Tahun

Klasifikasi

Rata-Rata per Tahun

Restoran (%)

Rumah Makan (%)

Kafetaria (%)

Katering (%)

Warung

Makan (%)

2014

122,22 (SE)

92,85 (E)

106,97 (SE)

148,44 (SE)

52,37 (TE)

104,57 (SE)

2015

194,07 (SE)

90,08 (E)

183,29 (SE)

176,45 (SE)

96,21 (E)

148,02 (SE)

2016

93,59 (E)

72,80 (KE)

64,95 (TE)

115,15 (SE)

50,19 (TE)

79,34 (KE)

2017

92,28 (E)

84,95 (CE)

90,30 (E)

74,64 (KE)

88,87 (CE)

86,21 (CE)

2018

65,78 (TE)

63,41 (TE)

56,42 (TE)

50,77 (TE)

66,44 (TE)

60,56 (TE)

Rata-Rata per Klasifikasi

113,59 (SE)

80,82 (CE)

100,39 (SE)

113,09 (SE)

70,82 (KE)

95,74(E)*

Sumber: Data Sekunder, Diolah, (2020)

Tabel 11 menunjukkan bahwa efektivitas penerimaan pajak dari keseluruhan klasifikasi restoran Tahun 2014-2018 adalah efektif dengan hasil rata-rata pada periode lima tahun tersebut adalah sebesar 95,74 persen. walaupun secara umum efektif, masih ada yang belum mencapai kriteria tersebut yaitu terjadi pada Tahun 2016, 2017, dan 2018.

Berdasarkan klasifikasi restoran dalam lima tahun tersebut hanya rumah makan dan warung makan yang tingkat efektivitasnya rendah, yaitu 80,82 persen (CE) dan 70,82 persen (KE), sedangkan restoran, kafetaria, dan katering sangat efektif. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sudah efektif dalam mengelola pajak restoran. Lebih tingginya tingkat efektivitas restoran dibandingkan hotel dikarenakan perkembangan jumlah restoran yang lebih cepat dari tahun ke tahun. Hal tersebut terjadi karena relatif tingginya nilai investasi di bidang perhotelan, yang tentunya menjadi kendala pertumbuhan jumlah hotel. Selain itu, tingkat kepatuhan wajib pajak restoran lebih tinggi dibandingkan dengan wajib pajak hotel.

Program-program yang perlu dijaga keberlangsungannya untuk peningkatan efektivitas penerimaan pajak diantaranya:


Vol. 6, No. 2, November 2022.

  • 1)    Sosialisasi atau penyuluhan tentang perpajakan meliputi tata cara perhitungan pajak, kepatuhan pembayaran, dan kejujuran wajib pajak dalam menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan;

  • 2)    Sosialisasi program-program pemerintah untuk kemajuan daerah yang sumber pembiayaannya mayoritas dari pajak, yang tujuannya untuk menyejahterakan seluruh masyarakat Banyuwangi;

  • 3)    Meningkatkan pengawasan dan penindakan yaitu secara berkala mengaudit para wajib pajak yang terindikasi tidak akurat melaporkan kewajiban pajaknya atau memanipulasi data transaksi. Pajak yang sistem pemungutannya self assessment menuntut kejujuran wajib pajak dan pengawasan secara intensif;

  • 4)    Transparansi, yaitu memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya undang-undang tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatur tentang transparansi tersebut yang tujuannya diuraikan dalam pasal 3, yaitu: a) menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b) mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c) meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik; d) mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan; e) mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f) mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g) meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.


Vol. 6, No. 2, November 2022.

Klasifikasi

2014

Tingkat Kontribusi (%)

2015

Tingkat Kontribusi (%)

2016

Tingkat Kontribusi (%)

Hotel Bintang 4

Realisasi PH

-

-

-

-

-

-

Realisasi PAD

-

-

-

Hotel Bintang 3

Realisasi PH

-

-

1.008.302.551

0,29 (SK)

1.591.451.284

0,43 (SK)

Realisasi PAD

-

346.712.332.422

367.939.934.394

Hotel Bintang 2

Realisasi PH

25.138.310

0,01 (SK)

80.051.745

0,02 (SK)

67.187.640

0,02 (SK)

Realisasi PAD

283.326.689.233

346.712.332.422

367.939.934.394

Hotel Bintang 1

Realisasi PH

17.141.300

0,01 (SK)

38.381.042

0,01 (SK)

19.445.862

0,01 (SK)

Realisasi PAD

283.326.689.233

346.712.332.422

367.939.934.394

Hotel Melati 3

Realisasi PH

526.293.286

0,19 (SK)

1.388.095.439

0,40 (SK)

2.393.844.020

0,65 (SK)

Realisasi PAD

283.326.689.233

346.712.332.422

367.939.934.394

Hotel Melati 2

Realisasi PH

48.670.250

0,02 (SK)

132.447.428

0,04 (SK)

198.427.655

0,05 (SK)

Realisasi PAD

283.326.689.233

346.712.332.422

367.939.934.394

Hotel Melati 1

Realisasi PH

336.128.194

0,12 (SK)

582.581.817

0,17 (SK)

530.238.465

0,14 (SK)

Realisasi PAD

283.326.689.233

346.712.332.422

367.939.934.394

Losmen/Rumah Penginapan/Host el/Rumah Kos

Realisasi PH

13.969.750

0,00 (SK)

115.149.314

0,03 (SK)

178.163.729

0,05 (SK)

Realisasi PAD

283.326.689.233

346.712.332.422

367.939.934.394

Wisma

Pariwisata

Realisasi PH

1.750.000

0,00 (SK

22.945.400

0,01 (SK)

2.155.000

0,00 (SK)

Realisasi PAD

283.326.689.233

346.712.332.422

367.939.934.394

Rata-Rata

0,04 (SK)

0,12 (SK)

0,17 (SK)

Analisis Kontribusi

Tabel. 12

Berdasarkan deskripsi data terkait dengan kontribusi penerimaan pajak hotel Kabupaten Banyuwangi menurut klasifikasinya Tahun 2014-2018, maka didapatkan hasil perhitungan kontribusi penerimaan pajak hotel berdasarkan klasifikasinya yang terdiri dari hotel bintang empat, hotel bintang tiga, hotel bintang dua, hotel bintang satu, hotel melati tiga, hotel melati dua, hotel melati satu, losmen/rumah penginapan/hostel/rumah kos, dan wisma pariwisata Tahun 2014-2018 sebagaimana diuraikan pada Tabel 12 di atas.

Berdasarkan hasil perhitungan yang dapat dilihat pada Tabel 12 maka dapat dirangkum dalam tabel rekapitulasi kontribusi penerimaan pajak hotel berdasarkan klasifikasinya Tahun 20142018 yang diuraikan pada Tabel 13.

Klasifikasi

2017

Tingkat Kontribusi (%)

2018

Tingkat Kontribusi (%)

Hotel Bintang 4

Realisasi PH

432.047.295

0,11 (SK)

2.078.111.493

0,47 (SK)

Realisasi PAD

389.007.903.130

446.065.753.574

Hotel Bintang 3

Realisasi PH

1.840.939.834

0,47 (SK)

1.282.550.086

0,29 (SK)

Realisasi PAD

389.007.903.130

446.065.753.574

Hotel Bintang 2

Realisasi PH

59.574.900

0,02 (SK)

54.958.300

0,01 (SK)

Realisasi PAD

389.007.903.130

446.065.753.574

Hotel Bintang 1

Realisasi PH

58.894.885

0,02 (SK)

25.375.200

0,01 (SK)

Realisasi PAD

389.007.903.130

446.065.753.574

Hotel Melati 3

Realisasi PH

2.292.514.096

0,59 (SK)

1.903.057.542

0,43 (SK)

Realisasi PAD

389.007.903.130

446.065.753.574

Hotel Melati 2

Realisasi PH

232.120.962

0,06 (SK)

177.772.217

0,04 (SK)

Realisasi PAD

389.007.903.130

446.065.753.574

Hotel Melati 1

Realisasi PH

520.689.365

0,13 (SK)

482.093.035

0,11 (SK)

Realisasi PAD

389.007.903.130

446.065.753.574

Losmen/Rumah Penginapan/Hostel/Ru mah Kos

Realisasi PH

218.479.616

0,06 (SK)

251.881.831

0,06 (SK)

Realisasi PAD

389.007.903.130

446.065.753.574

Wisma Pariwisata

Realisasi PH

1.630.000

0,00 (SK)

400.000

0,00 (SK)

Realisasi PAD

389.007.903.130

446.065.753.574

Vol. 6, No. 2, November 2022.

Rata-Rata

0,18 (SK)

0,18 (SK)

Rata-Rata Keseluruhan

0,14 (SK)

Tabel 13. Rekapitulasi Kontribusi Penerimaan Pajak Hotel berdasarkan Klasifikasi Tahun 2014-2018

Tahun

Klasifikasi

Total Kontribu si (%)

Rata-Rata per

Tahu n (%)

Hotel Bintan g 4 (%)

Hotel Bintan g 3 (%)

Hotel Bintan g 2 (%)

Hotel Bintan g 1 (%)

Hotel Mela ti 3 (%)

Hotel Mela ti 2 (%)

Hotel Mela ti 1 (%)

Losmen / Rumah Penginapan /

Pesanggrah an / Hostel / Rumah Kos (%)

Wisma Pariwisa ta (%)

2014

-

-

0,01 (SK)

0,01 (SK)

0,19 (SK)

0,02 (SK)

0,12 (SK)

0,00 (SK)

0,00 (SK)

0,35 (SK)

0,04 (SK)

2015

-

0,29 (SK)

0,02 (SK)

0,01 (SK)

0,40 (SK)

0,04 (SK)

0,17 (SK)

0,03 (SK)

0,01 (SK)

0,93 (SK)

0,12 (SK)

2016

-

0,43 (SK)

0,02 (SK)

0,01 (SK)

0,65 (SK)

0,05 (SK)

0,14 (SK)

0,05 (SK)

0,00 (SK)

1,35 (SK)

0,17 (SK)

2017

0,11 (SK)

0,47 (SK)

0,02 (SK)

0,02 (SK)

0,59 (SK)

0,04 (SK)

0,13 (SK)

0,06 (SK)

0,00 (SK)

1,44 (SK)

0,18 (SK)

2018

0,47 (SK)

0,29 (SK)

0,01 (SK)

0,01 (SK)

0,43 (SK)

0,04 (SK)

0,11 (SK)

0,06 (SK)

0,00 (SK)

1,42 (SK)

0,18 (SK)

Rata-Rata per Klasifika si (%)

0,12 (SK)

0,30 (SK)

0,02 (SK)

0,01 (SK)

0,46 (SK)

0,04 (SK)

0,13 (SK)

0,04 (SK)

0,00 (SK)

-

0,14 (SK)*

Sumber: Data Sekunder, Diolah, (2020)


Tabel 13 dapat dilihat bahwa secara umum kontribusi penerimaan pajak hotel berdasarkan klasifikasinya periode Tahun 2014-2018 adalah sangat kurang dengan rata-rata sebesar 0,14 persen (SK). Berdasarkan klasifikasi kontribusi penerimaan pajak hotel tertinggi dicapai oleh hotel melati tiga dengan rata-rata sebesar 0,46 persen (SK), sedangkan kontribusi penerimaan pajak hotel terendah dicapai oleh wisma pariwisata dengan rata-rata sebesar 0,00 persen (SK) yang dianggap tidak berkontribusi sama sekali. Tingkat kontribusi penerimaan pajak hotel secara klasifikasi menunjukkan tren meningkat di beberapa klasifikasi, yaitu Hotel Bintang Empat, Hotel Melati Tiga, Hotel Melati Dua, dan Losmen/Rumah Penginapan/Hostel/Rumah Kos, sedangkan tren menurun terjadi pada Hotel Melati Satu, serta stagnan pada Hotel Bintang Tiga, Hotel Bintang Dua, Hotel Bintang Satu, dan Wisma Pariwisata. Secara keseluruhan total kontribusi dari klasifikasi hotel dari Tahun 2014-2018 mengalami tren meningkat, yaitu sebesar 0,35 persen pada Tahun 2014 menjadi lebih dari empat kali lipat, yaitu 1,42 persen pada Tahun 2018.

Meskipun bila dilihat kontribusinya sangat kurang, namun ada perkembangan positif tingkat kontribusi penerimaan pajak hotel Tahun 2014-2018, yaitu tren yang meningkat dari rata-rata 0,04 persen (SK) Tahun 2014 menjadi 0,18 persen (SK) Tahun 2018. Dikatakan positif karena tingkat kontribusi tersebut menunjukkan semakin besarnya porsi sumbangan pajak hotel terhadap PAD. Dengan peningkatan tersebut diharapkan nantinya pajak hotel akan memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam menyumbang PAD.


Vol. 6, No. 2, November 2022.

Berdasarkan deskripsi data terkait dengan kontribusi penerimaan pajak restoran Kabupaten Banyuwangi menurut klasifikasinya Tahun 2014-2018, maka didapatkan hasil perhitungan kontribusi penerimaan pajak restoran berdasarkan klasifikasinya yang terdiri dari restoran, rumah makan, kafetaria, katering, dan warung makan Tahun 2014-2018 sebagaimana diuraikan pada Tabel 14 di bawah ini:

Tabel 14. Perhitungan Kontribusi Penerimaan Pajak Restoran berdasarkan Klasifikasi Tahun 2014-2018

Tingkat

Tingkat

Tingkat

Klasifikasi

014

Kontribusi

(%)

2015

Kon ibusi

ribusi (%)

201

6

Tin

Kontribusi gkat Ko(n%tr)ibusi

Restoran  K

asifikasi

Realisasi PR

855

2 .540.812

017

1.940.7(2%5.)69 0

2018

2.807.8

06.840

(%)

Restoran

Realisasi PR

3.816.90073.0838SK

)

0,98 (SK)

0 56 4S.K797.092.070

076 SK

1,08 (SK)

Realisasi PAD

389.007.903.130

446.065.753.574

Rumah Makan

Realisasi

PR

323.215.504

0,08 (SK)

438.121.529

0,10 (SK)

Realisasi

PAD

389.007.903.130

446.065.753.574

Kafetaria

Realisasi PR

282.459.935

0,07 (SK)

323.740.174

0,07 (SK)

Realisasi PAD

389.007.903.130

446.065.753.574

Katering

Realisasi PR

7.825.511.586

2,01 (SK)

6.284.156.938

1,41 (SK)

Realisasi PAD 5

389.007.903.130

446.065.753.574

Warung Makan

Realisasi PR

166.999.033

0,04 (SK)

278.492.62

0,06 (SK)

Realisasi PAD

389.007.903.130

446.065.753.574

PAD

33

422

94

Warung   R

Makan

ataR-eRalaitsasi PR

56

.555.200

0,02 (SK)

115.448.800,6

4 (SK)

0,03 (SK)

150.577.137

0,54 (SK)

0,04 (SK)

Realisasi

283.3

26.689.2

346.712.332.

367.939.934.3

PAD

33

422

94

Rata-Rata Keseluruhan Rata-Rata

0,20 (SK)

0,28 (SK)

0,41 (SK)

0,37 (SK)

Lanjutan Tabel 14.

Sumber: Data Sekunder, Diolah, (2020)

Berdasarkan perhitungan yang dapat dilihat pada Tabel 14 maka dapat dirangkum dalam tabel rekapitulasi kontribusi penerimaan pajak restoran berdasarkan klasifikasinya Tahun 20142018 yang dapat dilihat pada Tabel 15 sebagai berikut:

Tabel 15. Rekapitulasi Kontribusi Penerimaan Pajak Hotel berdasarkan Klasifikasi Tahun 2014-2018

Tahun

Klasifikasi

Total Kontribusi (%)

Rata-Rata per Tahun (%)

Restoran (%)

Rumah

Makan (%)

Kafetaria (%)

Katering (%)

Warung Makan (%)

2014

0,30 (SK)

0,03 (SK)

0,20 (SK)

0,65 (SK)

0,02 (SK)

1,01 (SK)

0,20 (SK)

2015

0,56 (SK)

0,04 (SK)

0,28 (SK)

0,76 (SK)

0,03 (SK)

1,41 (SK)

0,28 (SK)

2016

0,76 (SK)

0,08 (SK)

0,38 (SK)

0,94 (SK)

0,04 (SK)

1,87 (SK)

0,37 (SK)

2017

0,98 (SK)

0,08 (SK)

0,64 (SK)

2,01 (SK)

0,04 (SK)

3,18 (SK)

0,64 (SK)

2018

1,08 (SK)

0,10 (SK)

0,54 (SK)

1,41 (SK)

0,06 (SK)

2,72 (SK)

0,54 (SK)

Rata-Rata per Klasifikasi (%)

0,78 (SK)

0,07 (SK)

0,05 (SK)

1,20 (SK)

0,03 (SK)

-

0,41 (SK)*

Sumber: Data Sekunder, Diolah, (2020)


Vol. 6, No. 2, November 2022.

Tabel 15 menunjukkan bahwa kontribusi penerimaan pajak restoran berdasarkan seluruh klasifikasi periode Tahun 2014-2018 adalah sangat kurang dengan rata-rata sebesar 0,41 persen (SK). Berdasarkan klasifikasi kontribusi penerimaan pajak restoran tertinggi dicapai oleh katering dengan rata-rata 1,20 persen (SK), sedangkan kontribusi penerimaan pajak restoran terendah dicapai oleh warung makan dengan rata-rata sebesar 0,03 persen (SK). Rata-rata tingkat kontribusi penerimaan pajak restoran secara klasifikasi menunjukkan tren meningkat di semua klasifikasi, yaitu Restoran, Rumah Makan, Kafetaria, Katering, dan Warung Makan. Walaupun demikian, khusus klasifikasi Katering sempat mengalami penurunan tajam di Tahun 2018 dari sebelumnya 2,01 persen menjadi 1,41 persen. Hal ini dikarenakan perubahan pola perilaku konsumen dari ketergantungan bisnis katering menjadi mandiri atau pindah ke tipe penyedia yang lain. Secara keseluruhan total kontribusi dari klasifikasi restoran dari Tahun 2014-2018 mengalami tren meningkat, yaitu sebesar 0,01 persen pada Tahun 2014 menjadi hampir tiga kali lipat, yaitu 2,72 persen pada Tahun 2018.

Penerimaan pajak restoran bila dilihat dari kontribusinya memang masih pada tingkat sangat kurang, namun ada perkembangan positif dari Tahun 2014-2018, yaitu dari rata-rata 0,20 persen (SK) Tahun 2014 menjadi 0,54 persen (SK) Tahun 2018. Dikatakan positif karena tingkat kontribusi tersebut menunjukkan semakin besarnya porsi sumbangan pajak hotel terhadap PAD. Dengan peningkatan tersebut diharapkan nantinya pajak restoran akan memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam menyumbang PAD.

Berdasarkan tingkat kontribusinya pajak restoran lebih besar dibanding pajak hotel, hal itu dikarenakan: 1) perkembangan jumlah restoran yang lebih cepat dibanding jumlah hotel dari tahun ke tahun; 2) pangsa pasar restoran lebih luas dibanding hotel. Jika hotel pangsa pasarnya sebagian besar berasal dari tamu dari luar Banyuwangi, sedangkan restoran pangsa pasarnya mencakup secara keseluruhan baik tamu maupun masyarakat lokal; 3) area persebaran atau jangkauan restoran yang jauh lebih luas dan merata dibandingkan area persebaran hotel. Selain itu, lokasi hotel hanya berdiri di daerah yang strategis baik area wisata maupun bisnis, sedangkan restoran hampir merata di semua wilayah.

Tingkat kontribusi baik pajak hotel dan pajak restoran yang secara rata-rata meningkat dalam periode Tahun 2014-2018 tersebut mengindikasikan bahwa kinerja sektor pariwisata dalam peranannya menyumbang PAD Kabupaten Banyuwangi semakin membaik dalam periode tersebut. Dengan demikian kontribusi dari sektor pariwisata kedepannya akan semakin menjanjikan.

  • 4.    KESIMPULAN

Secara umum efektivitas penerimaan pajak hotel berdasarkan seluruh klasifikasi data periode Tahun 2014-2018 adalah cukup efektif dengan rata-rata sebesar 86,79 persen (CE). Bila dilihat secara berurutan dari tingginya rata-rata efektivitas berdasarkan klasifikasi hotel pada periode Tahun 2014-2018 adalah sebagai berikut: losmen/rumah penginapan/hostel/rumah kos, dan wisma pariwisata sebesar 155,48 persen (SE), hotel melati tiga sebesar 136,49 persen (SE), hotel melati satu sebesar 96,78 persen (E), hotel bintang dua sebesar 94,75 persen (E), hotel melati dua sebesar 77,93 persen (KE), wisma pariwisata sebesar 72,82 persen (KE), hotel bintang tiga sebesar 59,72 persen (TE), dan hotel bintang satu sebesar 58,33 persen (TE), dan hotel bintang empat sebesar 28,80 (TE). Sedangkan efektivitas penerimaan pajak restoran secara umum berdasarkan seluruh klasifikasi periode Tahun 2014-2018 adalah efektif dengan tingkat efektivitas sebesar 95,74 persen (E). Bila dilihat secara berurutan dari tingginya rata-rata efektivitas berdasarkan klasifikasi restoran pada periode Tahun 2014-2018 adalah sebagai berikut: yaitu restoran dengan rata-rata sebesar 113,59 persen (SE), katering sebesar 113,09 persen (SE), kafetaria sebesar 100,39 persen (SE), rumah makan sebesar 80,82 persen (CE), warung makan sebesar 70,82 persen (KE).

Rata-rata tingkat kontribusi penerimaan pajak hotel Tahun 2014-2018 adalah 0,14 persen (SK). Walaupun tergolong sangat kurang, tingkat kontribusi penerimaan pajak hotel meningkat setiap tahunnya, yaitu sebesar 0,04 persen (SK) Tahun 2014 menjadi 0,18 persen (SK) Tahun 201 8. Bila dilihat secara berurutan dari tingginya rata-rata kontribusi berdasarkan klasifikasi hotel pada periode Tahun 2014-2018 adalah sebagai berikut: hotel melati tiga sebesar 0,46 persen (SK), hotel


Vol. 6, No. 2, November 2022.

bintang tiga sebesar 0,30 persen, hotel melati satu sebesar 0,13 persen, hotel bintang empat sebesar 0,12 persen, hotel melati dua sebesar 0,04 persen, losmen/rumah penginapan/hostel/rumah kos sebesar 0,04 persen, hotel bintang dua sebesar 0,02 persen, hotel bintang satu sebesar 0,01, dan wisma pariwisata sebesar 0,00 persen. Sedangkan rata-rata tingkat kontribusi penerimaan pajak restoran Tahun 2014-2018 adalah 0,41 persen (SK). Walaupun tergolong sangat kurang, tingkat kontribusi penerimaan pajak hotel meningkat setiap tahunnya, yaitu sebesar 0,20 persen (SK) Tahun 2014 menjadi 0,54 persen (SK) Tahun 2018. Bila dilihat secara berurutan dari tingginya rata-rata kontribusi berdasarkan klasifikasi restoran pada periode Tahun 2014-2018 adalah sebagai berikut: katering sebesar 1,20 persen, restoran sebesar 0,70 persen, rumah makan sebesar 0,07 persen, kafetaria sebesar 0,05 persen, dan warung makan sebesar 0,03 persen.

Ucapan Terima kasih

Puji syukur penulis ucapkan kehadapan Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan laporan akhir yang berjudul “Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Pajak Hotel dan Pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur”. Adapun tujuan penulisan laporan akhir ini, yaitu untuk memenuhi persyaratan pendidikan pada Program Studi Diploma IV Pariwisata Universitas Udayana. Penyusunan laporan akhir ini dapat terwujud karena bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak, maka melalui kesempatan ini penulis menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga, sahabat, dan teman. Pihak Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi, dosen pembimbing, serta staff dan dosen Fakultas Pariwisata UNUD yang sudah membantu baik materi maupun materiil.

  • 5.    DAFTAR PUSTAKA

Agung, A.A. Gede. 2014. Metodologi Penelitian Pendidikan. Malang: Aditya Media Publishing.

Banyuwangi, B. K. 2018. Kabupaten Banyuwangi dalam Angka 2018. Banyuwangi: CV. Anugerah Setia Abadi.

Basyarahil, Ebtisam Lukman dan Ririn Irmadariyani. 2019. “Efektivitas dan Kontribusi Pajak Hotel dan Pajak Restoran terhadap Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember”. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Jember. Jember: Jurnal Ekonomi Bisnis dan Akuntansi. Vol. VI, No. 2, Pp. 135-140. Diunduh pada tanggal 7 September 2019 dari https://jurnal.unej.ac.id/index.php/e-JEBAUJ/article/view/11157

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi. 2017. Banyuwangi The New Paradise of Indonesia Tourism: Visitor’s Guide Book. Banyuwangi: Banyuwangi Regency Culture and Tourism Service.

Noor, Juliansyah. 2011. Metodologi Penelitian: Skripsi, tesis, Disertasi, dan Karya Ilmiah Edisi Pertama. Jakarta: Prenadamedia Group.

Indriani, Niken. 2010. “Efektivitas dan Kontribusi Pajak Hotel dan Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Surakarta Tahun 2007-2009”. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Pangerapan, Thressa Resita, dkk. 2018. “Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Halmahera Utara”. Manado: Jurnal Riset Akuntansi Going Concern. Vol. 13, No.3, Pp. 165-173. Diunduh pada tanggal 07 September 2019 dari https://www.researchgate.net/publication/336340156_ANALISIS_EFEKTIVITAS_DAN_ KONTRIBUSI_PAJAK_HOTEL_TERHADAP_PENDAPATAN_ASLI_DAERAH_KAB UPATEN_HALMAHERA_UTARA


Vol. 6, No. 2, November 2022.

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sumber Website atau Internet:

Antaranews. 2018. Banyuwangi Kejar PAD Pariwisata Rp 29 Miliar. Diakses pada tanggal 04 November 2019 dari https://m.antaranews.com/amp/berita/735993/banyuwangi-kejar-pad-pariwisata-rp29-miliar.

Wikipedia. 2019. Otonomi Daerah. Diakses pada tanggal 07 Maret 2019 dari https://id.m.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah.

140