JITTER- Jurnal Ilmiah Teknologi dan Komputer Vol. 2, No. 3 Desember 2021

Analisis Aspek Penerapan SPBE pada Salah Satu Kabupaten di Indonesia

Ni Putu Juli Astutia1, I Made Sukarsa a2, I Made Sunia Raharjaa3

Program Studi Teknologi Informasi, Fakultas Teknik, Universitas Udayana Bukit Jimbaran, Bali, Indonesia, telp. (0361) 701806

e-mail: 1 [email protected], 2 [email protected] , 3 [email protected]

Abstrak

Pemerintah Indonesia sedang mengembangkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, salah satunya dengan mengeluarkan pedoman Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pemerintah Daerah di salah satu kabupaten telah menyikapi tata kepemerintahan yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dibangun dengan dasar komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Berdasarkan hasil evaluasi SPBE pada tahun 2019, salah satu kabupaten di Indonesia telah mencapai skor indeks SPBE yaitu 2.88 dengan predikat “Baik”. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan menganalisis aspek yang memiliki kontribusi paling rendah pada evaluasi SPBE untuk salah satu kabupaten di Indonesia. Aspek Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi memiliki tiga indikator untuk dijadikan penilaian. Evaluasi yang dilakukan menghasilkan saran dan rekomendasi pada ketiga indikator untuk dijadikan pertimbangan perbaikan pelaksanaan SPBE di Pemerintah Daerah pada sebuah kabupaten Indonesia.

Kata kunci: e-Government, Evaluasi, OPD, SPBE, Tingkat Kematangan

Abstract

The Indonesian government is developing information and communication technology to provide public services to the community. Which one of them is issuing guidelines for the Electronic-Based Government System (SPBE). The Regional Government in one of the districts has addressed good governance to improve the welfare of the community which was built based on good communication between the government and the community. Based on the results of the SPBE evaluation in 2019, one of the districts in Indonesia has achieved an SPBE index score of 2.88 with "Good" predicate. This research was conducted to analyze the aspects that have the lowest contribution to the evaluation of SPBE for one of the districts in Indonesia. Aspects of Information and Communication Technology Governance has three indicators that are used as an assessment. The evaluation carried out the results in suggestions and recommendations on the three indicators to be considered for improving the implementation of SPBE in the local government of an Indonesian district.

Keywords : e-Government, evaluation, regional organization, electronic based government system, maturity level

  • 1.    Introduction

Penerapan Teknologi Informasi saat ini sangat berpengaruh bagi kehidupan masyarakat. Organisasi atau perusahaan akan selalu menyikapi adanya penerapan teknologi informasi dan komunikasi yang sedang berkembang demi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat yang berkepentingan. Teknologi informasi dapat mengarahkan dan mengendalikan bisnis dengan menciptakan sebuah struktur yang menghubungkan strategi dan tujuan pemerintah dengan proses teknologi informasi dan sumber daya [1]. Penggunaan teknologi dalam pemerintahan dikenal dengan e-Government. E-Government merupakan sistem yang mengintegrasikan lembaga pemerintahan dan memfasilitasi masyarakat untuk mengakses informasi yang diperlukan [2]. Berdasarkan data yang dirilis dari EGDI atau E-Government

Development Index, di tahun 2018 Indonesia ada pada urutan ke-107 dengan nilai 0.52580 dan berhasil meningkat ke urutan 88 dengan nilai 0.66120 di Tahun 2020 [3]. Hasil index tersebut menjadikan Indonesia semakin mendorong adanya pemanfaatan teknologi informasi untuk menuju good governance.

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa semua instansi pemerintah harus menggunakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai bentuk integrasi e-Government [4]. Secara umum SPBE diselenggarakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien sesuai pedoman evaluasi SPBE pada Permen PAN & RB No. 5 Tahun 2018 [5]. Evaluasi SPBE di instansi pemerintahan sangat penting dilakukan dengan tujuan utamanya adalah untuk memahami pencapaian implementasi SPBE [6], [7].

Sebuah kabupaten di Indonesia yang merupakan salah satu pusat pariwisata terbesar di Bali telah menyikapi Tata Kepemerintahan yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penerapan Smart City. Smart City mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi berbasis elektronik di lingkungan kabupaten. Pemerintah Daerah pada sebuah kabupaten tersebut menerapkan pengembangan E-Government dengan pelaksanaan SPBE pada proses kerjanya. Penerapan SPBE sangat berpengaruh pada Pemerintah Daerah Kabupaten yang menjadi tolak ukur peran bisnis proses di Dinas dan Badan Daerah. Berdasarkan Hasil evaluasi SPBE pada Tahun 2019, pemerintahan di salah satu kabupaten menerapkan SPBE dengan nilai indeks SPBE sebesar 2.88 dan diberikan predikat Baik [8].

Hasil evaluasi SPBE menunjukkan bahwa pencapaian kinerja OPD Kabupaten belum berjalan maksimal dikarenakan oleh kontribusi proses kinerja pada beberapa aspek yang masih lemah. Analisis dilakukan pada salah satu aspek yang dinyatakan nilainya rendah pada indeks SPBE di salah satu kabupaten Indonesia. Rekomendasi perbaikan yang diberikan diharapkan mampu untuk memperbaiki kualitas kinerja demi kelangsungan pelaksanaan SPBE. Pelaksanaan SPBE dapat mencapai tujuan teknologi informasi yang diinginkan dengan adanya evaluasi dalam beberapa waktu tertentu untuk mengetahui sampai di mana implementasi SPBE telah dilaksanakan[9].

  • 2.    Research Method / Proposed Method

Metodologi penelitian berguna untuk melakukan penelitian agar menjadi terarah dengan beberapa tahapan dasar yang dirancang. Penelitian menggunakan alur atau tahapan yang dapat dilihat di Gambar 1 berikut.

Gambar 1 Alur Penelitian

Gambar 1 menunjukkan tahapan penelitian yang digunakan untuk melakukan analisis terhadap indikator dengan nilai yang kurang unggul di sebuah kabupaten. Terdapat empat (4) tahapan yang dilakukan, yaitu studi literatur, observasi dan wawancara, analisis indikator SPBE,

serta pemberian saran dan rekomendasi perbaikan untuk kemajuan proses kerja di pemerintah daerah pada salah satu kabupaten di Indonesia.

  • 3.    Literature Study

Berdasarkan PermenPANRB No. 5 Tahun 2018, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada pengguna SPBE yang diselenggarakan pemerintah dengan menggunakan TIK [5]. SPBE memiliki struktur penilaiannya sendiri yang diukur menggunakan kerangka kerja tingkat kematangan SPBE. Berikut merupakan penjabaran evaluasi SPBE.

  • 3.1    Struktur Penilaian SPBE

Struktur penilaian pada pelaksanaan SPBE terdiri dari domain, aspek, serta indikator. Berdasarkan PermenPANRB No. 5 Tahun 2018, evaluasi SPBE memiliki 35 indikator penilaian yang dapat dijadikan acuan pelaksanaan SPBE di pemerintah pusat atau daerah. Berikut merupakan struktur penilaian SPBE yang dapat dilihat di Gambar 2.

Gambar 2 Struktur Penilaian SPBE

Gambar 2 merupakan struktur penilaian SPBE 2018 dimana ditunjukkan bahwa evaluasi SPBE mencakup tiga domain (kebijakan, tata kelola, dan layanan) [5]. Masing-masing domain memiliki persentase bobot yang berbeda-beda dalam penilaian SPBE, yaitu domain 1 memiliki bobot 17%, domain 2 dengan bobot 28%, dan domain 3 dengan bobot 55%. Jumlah bobot di masing-masing indikator yang dapat menentukan nilai indeks untuk pemerintah pusat ataupun daerah.

  • 3.2    Tingkat Kematangan SPBE

Derajat perkembangan SPBE diukur dengan kerangka kerja tingkat kematangan SPBE yang ditinjau dari dua model tingkat kematangan, yaitu tingkat kematangan kapabilitas proses dan tingkat kematangan fungsi teknis SPBE. Masing-masing penilaian yang diberikan pada tingkat kematangan kapabilitas proses terdapat pada Gambar 3 dan penjabaran berikut.

Tingkat (Level}

Karakteristik

1 - Rintisan

Proses tata kelola dilaksanakan sewaktu-waktu, tidak terorganisasi dengan baik, tanpa pemantauan, dan hasil tidak terprediksi.

Kebijakan internal belum tersedia atau masih berbentuk konsep.

2 - Terkelola

Proses tata kelola dilaksanakan dengan dasar-dasar manajemen yang telah didefinisikan dan didokumentasikan, dilaksanakan berdasarkan standar masing-masing unit organisasi.

Kebijakan internal telah dilegalisasi, namun pengaturannya bersifat parsial atau sektoral.

3 - Terstandardisasi

Proses tata kelola dilaksanakan sepenuhnya dengan Standardisasi oleh semua unit organisasi terkait.

Kebijakan internal telah mengatur standar proses tata kelola bagi semua unit organisasi terkait, tetapi belum mengatur keselarasan antar proses tata kelola.

4 - Terintegrasi dan Terukur

Proses tata kelola dilaksanakan terintegrasi dengan proses tata kelola lain dan terukur kinerjanya secara kuantitatif.

Kebijakan internal telah mengatur integrasi antar proses tata kelola dan mekanisme pengukuran kinerja proses tata kelola tersebut.

5 - Optimum

Proses tata kelola dilaksanakan dengan peningkatan kualitas secara berkesinambungan.

Kebijakan internal telah mengatur mekanisme evaluasi berkelanjutan dan manajemen perubahan.

Gambar 3. Tingkat Kematangan Kapabilitas Proses

Gambar 3 menunjukkan bahwa domain 1 dan domain 2 yang dapat menerapkan level kematangan kapabilitas proses dengan lima tingkatan penilaian. Sedangkan penilaian pada tingkat kematangan kapabilitas fungsi teknis SPBE dijabarkan di Gambar 4 berikut.

Tingkat

Kriteria

1 - Informasi

Layanan SPBE diberikan dalam bentuk informasi satu arah.

2 - Interaksi

Layanan SPBE diberikan dalam bentuk interaksi dua arah.

3 - Transaksi

Layanan SPBE diberikan melalui pertukaran informasi dan layanan.

4 - Kolaborasi

Layanan SPBE diberikan melalui integrasi dengan layanan SPBE lain.

5 - Optimalisasi

Layanan SPBE dapat beradaptasi terhadap perubahan kebutuhan di lingkungan internal dan eksternal.

Gambar 4. Tingkat Kematangan Kapabilitas Fungsi Teknis SPBE

Gambar 4 menunjukkan bahwa domain 3 menerapkan level kematangan kapabilitas fungsi teknis SPBE dengan lima tingkatan penilaian. Tingkat kematangan pelaksanaan SPBE selanjutnya direpresentasikan dengan adanya predikat SPBE.

No.

Nilai Indeks

Predikat

1

4,2 - 5,0

Memuaskan

2

3,5 -< 4,2

Sangat Baik

3

2,6-< 3,5

Baik

4

1,8 - < 2,6

Cukup

5

< 1,8

Kurang

Gambar 5. Predikat Indeks SPBE

Gambar 5 merupakan predikat indeks SPBE. Nilai indeks domain dikalikan dengan bobot domain dan selanjutnya nilai akan diakumulasikan sehingga didapatkan nilai indeks SPBE. Nilai Indeks dikelompokkan sesuai dengan predikat berdasarkan representasi dari tingkat kematangan SPBE.

  • 4.    Result and Discussion

Hasil dan pembahasan dari penelitian mengenai analisis SPBE yang dilakukan pada Pemerintah Daerah di salah satu kabupaten menjabarkan identifikasi aspek dan indikator SPBE dengan kontribusi rendah serta saran dan perbaikan yang dapat diberikan untuk meningkatkan proses kerja OPD di salah satu Kabupaten.

  • 4.1.    Identifikasi Aspek dan Indikator SPBE

Evaluasi SPBE dilakukan dengan metode penilaian tingkat kematangan SPBE untuk mengukur derajat kematangan melalui evaluasi secara mandiri yang dibuktikan menggunakan data pendukung. Hasil evaluasi SPBE yang telah dilakukan oleh evaluator internal dan evaluator eksternal (KemenPANRB) tahun 2019 pada salah satu kabupaten di Indonesia direpresentasikan pada Tabel 1 berikut [8].

Table 1. Nilai Indeks SPBE pada Sebuah Kabupaten di Indonesia Tahun 2019

Indeks

Nilai

Domain 1

2.65

Aspek 1

2.57

Aspek 2

2.70

Domain 2

1.29

Aspek 3

2.00

Aspek 4

1.00

Aspek 5

1.00

Domain 3

3.76

Aspek 6

3.71

Aspek 7

3.83

Indeks Pemerintah Kabupaten X 2.88

Tabel 1 menunjukkan bahwa nilai indeks SPBE yang diperoleh pemerintah daerah di salah satu kabupaten Indonesia adalah 2.88 dengan predikat “Baik”. Secara keseluruhan penerapan SPBE pada setiap aspek berhasil dicapai oleh Pemda sebuah kabupaten di Indonesia. Namun, hasil juga menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa aspek yang menjadi penyebab kurangnya nilai indeks SPBE yang dihasilkan. Salah satu aspek dengan kotribusi paling rendah berada pada Domain Tata Kelola SPBE dengan nilai 1.00 yaitu Tata Kelola Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi. Aspek 5 tersebut memiliki tiga indikator sebagai penilainya, yaitu pengoperasian pusat data, integrasi sistem aplikasi, dan penggunaan aplikasi umum berbagi pakai. Masing-masing kelemahan indikator dijabarkan sebagai berikut.

  • 4.1.1    Indikator 22 Pengoperasian Pusat Data

Pusat data atau yang disebut dengan data center menampung komponen sistem dengan tujuan menyimpan, memproses, dan memulihkan data. Pemerintah Daerah pada salah satu kabupaten di Indonesia menempatkan pusat data atau data center di Dinas Komunikasi Informasi dalam mewujudkan konsep smart city. Diskominfo pada sebuah kabupaten di Indonesia merupakan pusat pemantauan data seluruh sensor dan aplikasi perangkat daerah salah satu kabupaten, seperti data pelayanan publik (perizinan, perpajakan, kependudukan) dan data kinerja perangkat daerah. Namun saat ini prosedur kerja terkait pusat data belum disempurnakan dengan penggunaan SOP atau proses bisnis layanan data center. Tidak seluruh perangkat daerah menggunakan data center yang tersedia dalam implementasi SPBE misalnya terdapat beberapa dinas yang masih mengelola administrasi pegawai secara manual. Hal tersebut menyebabkan kurangnya kontribusi pada layanan pusat data yang disediakan Pemda pada sebuah kabupaten di Indonesia.

  • 4.1.2    Indikator 23 Integrasi Sistem Aplikasi

Integrasi sistem aplikasi dilaksanakan melalui kolaborasi layanan SPBE maupun penggabungan data. Pemerintahan pada sebuah kabupaten di Indonesia telah memiliki konsep integrasi sistem aplikasi dalam rangka penerapan Smart City dalam lingkup kabupaten. Konsep integrasi smart city yang dimaksud, yaitu E-kinerja, Sistem Informasi Kesehatan, Sistem Informasi Kependudukan, UKM & Koperasi, Pemetaan Petugas Lapangan, dan Pemetaan Pelayanan Publik (Petugas Sampah). Aplikasi yang terintegrasi tersebut masih terbatas pada beberapa layanan saja dan belum adanya pengaturan dalam kebijakan penggunaan sistem seperti bukti penilaian dan perbaikan kinerja integrasi sistem aplikasi. Hal tersebut yang menyebabkan kontribusi pada indikator 23 belum memenuhi rancangan integrasi sistem aplikasi pada rencana induk SPBE.

  • 4.1.3    Indikator 24 Penggunaan Aplikasi Umum Berbagi Pakai

Aplikasi Umum Berbagi Pakai merupakan sistem aplikasi SPBE bagi pakai yang dipergunakan oleh instansi pusat dan pemerintah daerah seperti aplikasi manajemen kepegawaian, manajemen naskah dinas, dan sebagainya. Pemerintah pada sebuah kabupaten di Indonesia telah memanfaatkan aplikasi umum berbagi pakai, misalnya LPSE (pengadaan), PPID (pendidikan), LAPOR! (pengaduan), atau E-Planning. Sebagian OPD telah menerapkannya namun sebagian tidak ikut dalam penerapan aplikasi umum berbagi pakai tersebut, karena tidak semua OPD berkaitan dengan penggunaan aplikasi yang diintegrasikan dengan pemerintah pusat. Selama penggunaan aplikasi berbagi pakai berlangsung, belum terdapat kegiatan monitoring dan evaluasi pada aplikasi berbagi pakai oleh tim SPBE internal.

  • 4.2.    Rekomendasi

Saran perbaikan diberikan agar pelaksanaan SPBE sesuai dengan yang diharapkan oleh Pemerintah Daerah salah satu kabupaten di Indonesia. Terdapat beberapa saran dan perbaikan yang dapat diberikan untuk masing-masing indikator pada Aspek 5, yaitu sebagai berikut.

  • 4.2.1    Indikator 22 Pengoperasian Pusat Data

Perlu terdapat catatan pengoperasian pusat data SOP atau proses bisnis untuk ditetapkan sebagai panduan dalam pengoperasian pusat data pada sebuah kabupaten di Indonesia. Pemerintah daerah pada sebuah kabupaten di Indonesia dengan data center yang berada di Dinas Kominfo perlu mengintegrasikan pusat data yang ada sehingga pengendaliannya secara terpusat oleh satu perangkat daerah. Setelahnya dapat melakukan pemantauan akan masing-masing aktivitas layanan pusat data untuk mengoptimalkan pemanfaatan pusat data secara nasional.

  • 4.2.2    Indikator 23 Integrasi Sistem Aplikasi

Integrasi sistem aplikasi perlu diimplementasikan sesuai rencana dan tujuan dari SPBE dengan mempertimbangkan konsep-konsep yang tertuang dalam Masterplan Smart City di salah satu kabupaten. Perlu adanya identifikasi peta inovasi proses bisnis untuk layanan terintegrasi kepada tim pengembang aplikasi SPBE dan menetapkan format pertukaran data untuk integrasi aplikasi yang digunakan. Setelah hasil pelaksanaan pengembangan telah didokumentasikan, proses dilanjutkan dengan melakukan sosialisasi sistem aplikasi. Hal ini dapat memudahkan kinerja integrasi sistem aplikasi dan mendukung pengimplementasian sistem aplikasi yang terintegrasi pada seluruh OPD salah satu pemerintah daerah kabupaten di Indonesia sesuai dengan rencana induk SPBE. Pemerintah pada kabupaten tersebut juga diharapkan dapat melakukan penilaian dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja sistem aplikasi untuk meningkatkan kualitas penggunaan aplikasi di seluruh OPD sebuah kabupaten di Indonesia.

  • 4.2.3    Indikator 24 Penggunaan Aplikasi Umum Berbagi Pakai

Aplikasi umum perlu dipergunakan oleh perangkat daerah secara menyeluruh di Pemda sebuah kabupaten di Indonesia berdasarkan rencana dan tujuan dari implementasi SPBE. Adanya aplikasi umum berbagi pakai dapat meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan, namun perlu disertai dengan Standar Prosedur sebagai acuan penggunaan aplikasi. Perbaikan yang

dapat diusulkan yaitu dengan mengadakan pembuatan SOP aplikasi umum dengan tujuan untuk menghindari kesalahan dalam penggunaan aplikasi yang dapat berakibat fatal sehingga memperlambat kinerja atau aktivitas kepemerintahan. Pemda pada sebuah kabupaten di Indonesia juga diharapkan untuk mengadakan monitoring dan evaluasi penggunaan aplikasi berbagi pakai melalui pembentukan tim SPBE internal atau sementara. Tim SPBE dapat melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, contohnya pada aplikasi manajemen kepegawaian yang digunakan untuk mengelola data administrasi pegawai yang terintegrasi di Pusat Pemerintahan Daerah. Melalui monitoring dan evaluasi, Pemda pada sebuah kabupaten di Indonesia diharapkan kedepannya dapat mengendalikan penggunaan aplikasi umum berbagi pakai agar berjalan dengan efektif dan lebih efisien dibandingkan sebelumnya.

  • 5.    Conclusion

Berdasarkan hasil evaluasi penerapan SPBE oleh PermenPANRB pada tahun 2019, Pemerintah Daerah pada sebuah kabupaten di Indonesia memperoleh nilai indeks sebesar 2.88 dengan predikat “Baik”. Beberapa aspek penilaian SPBE direpresentasikan memiliki nilai kontribusi sangat rendah yang mengakibatkan kurangnya nilai indeks SPBE pada salah satu kabupaten di Indonesia. Salah satunya adalah Aspek 5, yaitu Tata Kekola Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan tiga indikator penilainya (Indikator 22, Indikator 23, dan Indikator 24). Masing-masing indikator pada Aspek 5 memiliki kelemahannya masing-masing sebagai tolak ukur rendahnya nilai yang diperoleh. Rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan nilai evaluasi penerapan SPBE diberikan pada masing-masing indikator dengan harapan dapat membangun kualitas kerja di Pemda salah satu kabupaten di Indonesia yang efektif, efisien, dan produktif, serta menyempurnakan rencana induk SPBE dari pemerintah pusat.

References

  • [1]    G. Ayu, T. Krisanthi, I. M. Sukarsa, and I. P. A. Bayupati, “Governance Audit of Application Procurement Using Cobit Framework,” vol. 59, no. 2, pp. 342–351, 2005, [Online]. Available: www.jatit.org.

  • [2]    N. A. Taqiya, S. Mukaromah, and A. Pratama, “Analisis Tingkat Kematangan Spbe Di Dinas Komunikasi Dan Informatika Jawa Timur,” SCAN - J. Teknol. Inf. dan Komun., vol. 15, no. 1, pp. 22–33, 2020, doi: 10.33005/scan.v15i1.1849.

  • [3]    United Nations, E-Government Survey 2020 - Digital Government in the Decade of Action for Sustainable Development: With addendum on COVID-19 Response, vol. 1, no. 1. 2020.

  • [4]    Peraturan Presiden Republik Indonesia, “Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” Pemerintah Indones., no. 1, pp. 1–3, 2018.

  • [5]    Peraturan Menteri PANRB, “Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” Pemerintah Indones., vol. 5, no. 154, pp. 1–476, 2018.

  • [6]    I. W. Muka, M. A. Widyatmika, I. K. Gde, and D. Putra, “Pengembangan Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Provinsi Bali Arah kebijakan dan program Pemerintah Provinsi Bali yang akan Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai pancasila . Visi tersebut dan komprehensif pembangunan Bali ,” vol. 1, 2020.

  • [7]    A. N. Imania and T. N. Haryani, “E – Government di Kota Surakarta dilihat dari Peraturan Presiden No . 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” Mhs. Wacana Publik, vol. 1, no. 1, pp. 178–179, 2018.

  • [8]    M. RI, “Portal SPBE Nasional,” 2020. https://spbe.go.id/ (accessed Oct. 10, 2020).

  • [9]    M. R. Y. Saputra, W. W. Winarno, and Henderi, “Evaluasi Tingkat Kematangan SPBE di

Disperindag Kabupaten Banjar Menggunakan CMMI Dev. Versi 1.3,” Indones. J. Bus.

Intell., vol. 3, no. 1, pp. 14–19, 2020, doi: 10.21927/ijubi.v3i1.1188.