Jurnal Agribisnis dan Agrowisata     ISSN: 2685-3809          Vol. 11, No. 1, Juli 2022

DOI: https://doi.org/10.24843/JAA.2022.v11.i01.p23

Peranan Koperasi Mina Segara Dana dalam Meningkatkan Usaha Garam Beryodium di Desa Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Provinsi Bali

LILI EFNITA, I GEDE SETIAWAN ADI PUTRA*,

I GEDE BAGUS DERA SETIAWAN

Program Studi Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Udayana Jl. PB. Sudirman Denpasar, 80232

Email: *[email protected] [email protected]

Abstract

The Roles of Mina Segara Cooperative in Improving Iodized Salt Farming in Kusamba Village, Dawan District, Klungkung Regency, Bali Province

The definition of cooperative according to Law 25/1992 on cooperative is a business entity that acts as a driving force for the people's economy with the principle of kinship. The Mina Segara Cooperative, located in Kusamba Village, is a cooperative that acts as a production unit of iodized salt through the Uyah Kusamba program. This study aims to determine the roles of the Mina Segara Dana Cooperative in improving the iodized salt farming in Kusamba and the economic and social impacts of the cooperative for salt farmer families. This research is quantitative research with a descriptive analysis method. Data were collected by distributing questionnaires and through in-depth interviews. The results show that the roles of the cooperative include determining the purchase price, organizing standardized packaging of products, and helping promotion. The cooperative also facilitates government extension programs for salt farmers. Mina Segara Cooperative must be able to take advantage of online media as a new promotional medium to expand the market and increase sales.

Keywords:  Cooperative, Roles of Cooperative, Business, Human Resource,

Development, Kusamba Salt

  • 1.    Pendahuluan

    • 1.1   Latar Belakang

Garam Kusamba memiliki 4 saluran, yaitu sebagai berikut; pertani-konsumen, petani-pedagang pengecer-konsumen, petani, petani-supplier-pedagang pengecer-konsumen, dan petani-pedagang pengupul-pedagang pengecer-konsumen. Perilaku pasar oligopsoni masih ada di dalam pemasaran garam kusamba ini. Perlakuan tersebut bisa dibilang tidak baik karena praktek penentuan harga garam berarti masih

didominasi oleh pedagang perantara, dengan biaya pemasaran yang tidak seragam (Riyanti, 2018).

Berangkat dari masalah-masalah diatas maka Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta bersama Koperasi LEPP Mina Sagara Dana melakukan sebuah program dalam rangka mengembangkan usaha garam beryodium organik Kusamba. Disini koperasi berperan menjadi wadah serta tempat produksi garam Kusamba dalam program tersebut. Salah satu usaha yang dilakukan koperasi ialah dengan penetapan harga bahan baku bagi petani garam. Melalui Koperasi Lembaga Ekonomi Produktif Pesisir Mina Segara Dana telah diputuskan bahwa garam yang akan dibeli dari petani garam di Desa Kusamba sebesar Rp 10.000 per kilogram.

Koperasi yang beperan bisa menjadi peluang bagi petani dalam pengembangan usaha, serta pemenuhan hak untuk mendapatkan peran dari lembaga seperti pemerintah, dan juga manfaat dari badan usaha yang bergerak untuk rakyat seperti koperasi. Lalu, sebenarnya bagaimana peran Koperasi Mina Segara Dana ini dalam melakukan peran pengkoprasiannya terutama untuk meningkatkan usaha garam beryodium dan bagi masyarakat sekitar khususnya pada masyarakat tani di desa Kusamba. Apakah sudah sesuai dengan peran koperasi pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun1992 Pasal 1 ayat (1) tentang Pengkoperasian yaitu, membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya (Kompas, 2020). Dan bagaimana sebenarnya dampak peranan koperasi ini dalam peningkatan usaha garam beryodium Kusamba.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan masalah yang dapat dibuat ialah sebagai berikut :

  • 1.    Bagaimana peran pengembangan usaha dan pengembangan SDM Koperasi Mina Segara Dana dalam Kabupaten Kelungkung, Provinsi meningkatkan usaha garam Kusamba, di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Bali.

  • 2.    Bagaimana dampak ekonomi dan dampak sosial Koperasi Mina Segara Dana dalam meningkatan usaha garam beryodium Kusamba di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Kelungkung, Provinsi Bali.

  • 1.3    Tujuan Penelitian

Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah di atas maka tujuan dari penelitian ini ialah sebagai berikut :

  • 1.    Mengetahui peran pengembangan usaha dan pengembangan SDM Koperasi Mina Segara Dana dalam meningkatkan usaha garam Kusamba, di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Kelungkung, Provinsi Bali.

  • 2.    Mengetahui dampak ekonomi dan sosial Koperasi Mina Segara Dana dalam meningkatan usaha garam beryodium Kusamba di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Kelungkung, Provinsi Bali.

  • 2.    Metode Penelitian

    • 2.1   Lokasi dan Waktu Penelitian

Penelitian ini dilaksanakan di Koperasi LEPP Mina Segara Dana, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Kelungkung, Provinsi Bali. Dari bulan Desember 2020 sampai dengan Februari 2021. Pemilihan lokasi penelitian ini dilaksanakan secara puposive yaitu metode penentuan lokasi yang dilakukan secara sengaja dengan beberapa pertimbangan tertentu.

  • 2.2    Data dan Metode Pengumpulan Data

    2.2.1    Jenis data dan sumber data

Data premier ialah data yang langsung memberikan data kepada pengumpul data (Sugiyono, 2013). Penelitian memperoleh data premier dari responden yang mengisi kuesioner dan wawancara. Selain itu data primer dalam penelitian ini juga diperoleh dengan pengamatan langsung di lapangan baik pada proses produksi, kegiatan petani, maupun kegiatan-kegiatan lain yang mendukung penelitian. Data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari jurnal terkait Garam Kusamba dan juga data dari lembaga pemerintah yang meliputi; data BPS dan data Desa Kusamba. Data sekunder pada umumnya digunakan sebagai tambahan gambaran, gambaran pelengkap atau rujukan tulisan. Data kualitatif yang meliputi gambaran usaha, kondisi umum, dan kegiatan didapatkan langsung dari observasi dan Data Kuantitatif, berasal dari hasil penhitungan serta data lembaga dinas desa kusamba, BPS, serta website desa.

  • 2.2.2    Metode Pengumpulan Data

Pengumpulan data dilakukan untuk mengetahui bagaimana peran Koperasi Mina Segara Dana dalam mengembangkan usaha garam Kusamba. Adapun metode pengumpulan data yang dilakukan meliputi sebagai berikut; (1) Survey (2) Wawancara Mendalam, melakukan wawancara dengan informan kunci maka akan didapat jawaban untuk membuktikan kebenaran tentang bagaimana kegiatan sesungguhnya koperasi, dan (3) Dokumentasi, dokumentasi meliputi bukti seperti; foto atau rekeman hasil wawancara digunakan untuk memperkuat fakta lapangan.

  • 2.2.3    Metode Analisis Data

Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini berupa analisis deskriptif kuantitatif. Metode tersebut dipilih dengan tujuan untuk menjabarkan secara jelas, terperinci juga sistematis data yang didapatkan, kemudian dianalisis dengan teknik analisis deskriptif guna untuk membandingkan data hasil temuan di lapangan dengan teori yang didapat melalui studi pustaka. Dalam penentuan skor terdapat kategori untuk menggambarkan peran koperasi dengan menggunakan lima level atau tingkatan yaitu sangat berperan (5), berperan (4), cukup berperan (3), tidak berperan (2), sangat tidak berperan (1). Kriteria penilaian rata-rata tersebut dengan menggunakan rumus interval kelas adalah sebagai berikut.

Rumus rentang :

Rentang

Panjang Kelas Interval =

Banyak Kelas Interval

Skor tersebut kemudian dikaitkan dengan peran koperasi dalam meningkatkan usaha garam beryodium Kusamba di Desa Kusamba yang dilihat dari 2 konsep variabel yaitu peran pengembangan usaha dan peran pengembangan SDM.

  • 3.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1   Gambaran Umum Lokasi Penelitian

Desa Kusamba terletak di Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Luas wilayah pemukiman di Desa Kusamba yaitu seluas 3,341 ha dengan luas ladang/tegalang seluas 3,099 ha. Terdiri dari 5 banjar dinas dan 16 banjar adat. Desa Kusamba merupakan salah satu dari 12 Desa di Kecamtan Dawan, desa terdiri dari 5 banjar dinas yang meliputi : Banjar Dinas Bias, Banjar Dinas Bingin, Banjar Dinas Rame, Banjar Dinas Presatria, dan Banjar Dinas Pande. Dengan jumlah penduduk sebanyak 5.908 pada tahun 2010 dan 5.465 pada tahun 201,5 dengan kepadatan 2.939 jiwa/km² pada tahun 2010. Terdiri dari 205 KK (Desa Kusamba, 2020).

Koperasi Mina Segara Dana sendiri bertempat di Jalan Pura Segara, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali. Dimana Koperasi Mina Segara Dana ini termasuk koperasi gabungan dari koperasi produksi dan koperasi simpan pinjam. Berdiri pada tanggal 24 Desember 2014. Jumlah anggota dari Koperasi Mina Segara Dana ini sendiri sudah mencapai 644 orang, yang terdiri dari 16 petani garam.

  • 3.2    Karakteristik Responden

Karakteristik Responden diperlukan untuk mengetahui sebagian dari latar latar belakang kehidupan petani dalam penelitian ini, Karakteristik responden meliputi a) umur, b) tingkat pendidikan, c) luas lahan dan status usahatani. Responden dalam penelitian ini yang berada di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

  • 1.    Umur

Umur penduduk berdasarkan Badan Pusat Statistika (BPS) dibagi menjadi tiga kategori, yaitu; (a) kelompok umur muda, dibawah 15 tahun; (b) kelompok umur produktif, usia 15 – 64 tahun; dan (c) kelompok umur tua, usia 64 tahun ke atas (Cepriadi dan Yulida, 2019) . Adapun usia petani yang mengelola garam Kusamba di Desa Kusamba ialah sebagai berikut

Tabel 1.

Karakteristik umur responden petani garam di Desa Kusamba

Kelompok Umur

Kriteria

Jumlah orang

Persentasi (%)

1. < 15 tahun

Belum Produktif

0

0

2. 15 – 64 tahun

Produktif

14

87,5

3. > 64 tahun

Tidak Produktif

2

12,5

Jumlah

16

100

Rata-rata umur petani garam di Desa Kusamba yang menjadi responden yaitu 54 tahumn dengan umur paling tua yaitu sekitar 68 tahun dan umur termudanya yaitu 38 tahun. Maka dapat disimpulkan bahwa sebagian besar petani garam Kusamba masih mampu untuk bekerja. Karena menurut Cepriadi dan Yulida (2012) bahwa umur merupakan salah satu indikator produktif atau tidaknya pengusaha dalam mengelola usahanya.

  • 2.    Tingkat pendidikan

Pendidikan akan berpengaruh terhadap perilaku dan tingkat adopsi suatu inovasi (Yogana, et al, 2016). Adapun tingkat pendidikan petani garam Kusamba di Desa Kusamba ialah sebagai berikut :

Tabel 2.

Karakteristik pendidikan petani garam di Desa Kusamba

Karakteristik

Jumlah orang

Persentasi (%)

Pendidikan

a.

Tidak Sekolah

0

0

b.

SD

13

81,25

c.

SMP

2

12.5

d.

SMA

1

6,25

e.

Sarjana

0

0

Jumlah

16

100

Pada data table 2 yang diperoleh maka dapat diketahui sebanyak 13 atau 81,25% dari jumlah petani hanya menempuh tingkat pendidikan sekolah dasar (SD), 2 orang petani menempuh tingkat pendidikan sekolah menengah pertama (SMP), dan sisanya satu orang yang menempuh pendidikan sampai tingkat sekolah menengah atas (SMA). Hal tersebut bisa dikatakan bahwa sebagian besar petani garam Kusamba memilki tingkat pendidikan yang masih sangat rendah.

  • 3.    Luas Lahan

Luas lahan yang sempit akan mempengaruhi keinginan atau minat petani untuk menerapkan teknologi baru guna meningkatkan usahataninya (Yogana, 2016). Rata-rata petani yang menjadi reponden memiliki luas lahan yaitu sekirat 6 – 10 are atau 600 – 1000 meter persegi. Dimana lahan ini berupa tempat pinggir pantai di

Desa Kusamba itu dimiliki oleh masing-masing petani namun tetap dengan seizin pemerintah.

  • 3.3    Peran Koperasi Mina Segara Dana dalam meningkatkan usaha garam beryodium Kusamba

Peran koperasi juga ditulis secara jelas pada UU No.25 tahun 1992 Pasal 4 yang dapat dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi, Berdasarkan hal tersebut berikut ialah peran Koperasi Mina Segara Dana yang dapat dirangkum :

  • 1.    Peran pengembangan usaha

Koperasi Mina Segara Dana digunakan masyarakat untuk menjadi sarana menabung atau meminjam modal usaha. Namun sejak Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mengagas usaha garam beryodium yang merupakan potensi dari Desa Kusamba, memunculkan harapan baru bagi petani garam. Adapun variabelnya sebagai berikut; membantu anggota untuk peningkatan pendapatan/penghasilan, menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan, menyelenggaran ekonomi secara demokrasi, dan terakhir berusaha untuk mewujudkn serta mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan kekeluargaan. Dari hasil uji skor yang menggunakan 16 reponden pada kuesioner ditemukan perolehan sebagai berikut :

Tabel 3.

Peran Pengembangan Usaha Koperasi Mina Segara Dana Dalam Peningkatan Usaha Garam Beyodium Kusamba

No.

Rentang Skor

Kategori

Perolehan

Jumlah Orang

Persentasi (%)

1

5 – 14

Sangat Tidak Berperan

0

-

2

>14 – 23

Tidak Berperan

0

-

3

>23 – 32

Cukup Berperan

0

-

4

> 32 – 41

Berperan

2

12,5

5

>41 – 50

Sangat Berperan

14

87,5

16

100

Dari Tabel 3 menunjukan bahwa koperasi dinilai sudah sangat berperan dalam peran pengembangan usahanya hal tersebut dapat dilihat dari total persentasi yang menunjukan bahwa 87.5% yang apabila dilihat berdasarkan kriteria, maka total skor termasuk dalam kategori sangat berperan. Berdasarkan hasil survey kegiatan pengembangan usaha yang selama ini dilakukan koperasi antara lain; pengurusan SNI untuk produk, penetapan harga, pengolahan garam beryodium menggunakan mesin, dan promosi, sudah berperan sangat baik dalam peningkatan usaha garam beryodium Kusamba. Hal tersebut kemudian diperkuat dengan hasil wawancara yang

dilakukan oleh peneliti dengan ketua kelompok petani garam Kusamba, I Wayan Rena. Dari wawancara yang diperoleh hasil sebagai berikut.

“...penetapan harga dan pengusahaan yang dilakukan koperasi tentu menguntungkan, kalau untuk meningkatkan usaha dengan pengambilan garam yang lancar seperti ini dan harga yang tetap bisa meningkatkan usaha (garam Kusamba), peningkatan usaha akan sejalan dengan peningkatan produksi petani, sehingga dapat mensejahterakan petani garam disini...” (Hasil Wawancara I Wayan Rena, 2021).

Peran pengembangan usaha yang baik ini akan memberikan manfaat kepada anggota koperasi yaitu petani garam. Apabila semakin tinggi manfaat yang diberikan oleh koperasi maka partisipasi anggota juga akan semakin meningkat.

  • 2.    Peran pengembangan sumber daya manusia (SDM)

Berdasarkan hasil penelitian peran koperasi dalam pengembangan SDM dengan uji skor yang menggunakan 16 reponden pada kuesioner dijelaskan sebagai berikut :

Tabel 4.

Peran Pengembangan SDM Koperasi Mina Segara Dana Dalam Peningkatan Usaha Garam Beyodium Kusamba

No.

Rentang Skor

Kategori

Perolehan

Jumlah Orang

Persentasi (%)

1

5 – 14

Sangat Tidak Berperan

0

-

2

>14 – 23

Tidak Berperan

11

68,75

3

>23 – 32

Cukup Berperan

5

31,75

4

> 32 – 41

Berperan

0

-

5

>41 – 50

Sangat Berperan

0

-

16

100

Tabel 4 menyatakan bahwa koperasi Mina Segara belum terlalu berperan dari segi pengembangan SDM. Hal tersebut bisa dilihat dari kerja sama antara Koperasi dan petani, yang mana koperasi belum banyak memberikan kontribusi langsung. Hasil wawancara dengan petani garam, I Nengah Kertayasa mengatakan bahwa dengan adanya koperasi ini cukup membantu memberikan tabungan bagi petani apabila masuk pada musim penghujan, dimana ketika musim tersebut petani tidak bisa melakukan produksi garam, namun pemberian materi penyuluhan masih belum dilakukan. Biasanya pihak dari dinas industri atau pemerintah setmpat yang mengadakan pertemuan atau penyuluhan secara langsung untuk petani.

“...kalau musim hujan gini petani susah, jadi jual ke koperasi untung. Kalau sama tengkulak itukan murah jatuhnya...” (Hasil Wawancara I Nengah Kertayasa, 2021).

Meskipun kegiatan berupa pengembangan SDM dapat diperoleh melaluii sekolah atau perkuliahan, namun melihat kondisi petani garam Kusamba yang memilki karateristik pendidikan yang rendah, maka melaluii pelatihan-pelatihan diharapkan dapat meningkatkan kualitas usaha serta SDM yang ada didalamnya. Dengan kegiatan ini pula sesorang akan terangkat derajat dan cara berfikirnya (Artawan, 2020).

  • 3.4    Dampak Ekonomi Dan Sosial Peran Koperasi

Tujuan utama mengapa didirikannya koperasi ini sendiri ialah sebagai tumpuan baru bagi petani yang sering kali kesulitan mencari pasar untuk menjual garamnya. Adapun dampak ekonomi petani dan sosial petani ialah sebagai berikut :

  • 1.    Dampak Ekonomi

Kegiatan Koperasi Mina Segara Dana dalam mengolah garam antara lain yaitu; mengelolah garam kusamba menjadi garam beryodium, mengemas dengan layak dan melakukan berbagai inovasi pemasaran. Produk uyah kusamba atau garam beryodium kusamba sendiri sudah memiliki distributor tetap ialah PT. TRISHNA HOLDINGS. Garam beryodium kusamba sendiri sudah dipasarkan secara meluas di pasar-pasar tardisional maupun minimarket seperti (Indomaret dan Alfamart). PNS khusus di daerah Klungkung sendiri diharuskan untuk membeli produk asli Kusamba ini sebagai wujud lain dari dukungan usaha garam beryodium Kusamba.

Hasil wawancara dengan pengelolah Koperasi Mina Segara Dana yaitu bapak, I Nyoman Sadi Adi Putra mengatakan setelah ditetapkan harga beli garam kepada petani yaitu sebesar Rp 10.000,00/kg garam kemudian dikelolah dengan cara di oven sampai kering kemudian, dicampung dengan yodium, digiling, dan setelah selesai dikemas menggunakan kemasan seberan 250 gr. Tujuannya pengelolaan ini dalam rangka meningkatkan kualitas dan mutu stadar yang sudah tetapkan. Adapun hasil produksi terhitung dari bulan juli 2020 (Tabel 5) sebagai berikut.

Tabel 5.

Laporan Hasil Produksi Garam Beryoidum Uyah Kusamba Koperasi Mina Segara

Bulan Juli 2020 – Desember 2020

Laporan Hasil Produksi Juli 2020 – Desember 2020

No.

Bulan

Bahan Baku

Bahan Jadi

1

Juli

1.679 kg

4.916 pcs

2

Agustus

2.259 kg

7.783 pcs

3

September

1031 kg

2.880 pcs

4

Oktober

630 kg

1.822 pcs

5

November

1101 kg

1.215 pcs

6

Desember

0 kg

2.317 pcs

Jumlah

6.700 kg

20.933 pcs

Hasil produksi kemudian disebar dan didistribusikan daerah klungkung. Seteleh kali beberapa kali mengambil, petani mengatakan bahwa kegiatan koperasi yang mengambil garam mereka sangat menguntungkan, selain karena harga jauh di atas tengkulak, petani berharap kegiatan ini bisa lebih rutin dilakukan karena petani sendiri bisa meningkatkan produksinya. Sistemnya sendiri ialah dengan sistem tabungan garam. Petani yang menyerahkan garamnya kemudian dibayar secara langsung oleh koperasi menggunakan harga yang sudah ditetapkan.

Pada musim penghujan memang petani mengatakan bahwa akan sulit memproduksi garam, namun mereka masih punya cadangan untuk di jual. Hasil wawancara dengan Ketua Kelompok Petani Garam, I Wayan Rena, mengatakan bahwa pengambilan yang tetap dari koperasi sangat menguntungkan. Selain karena harga di atas tengkulak yaitu sebesar Rp. 10.000, hal tersebut juga bsia menyelamatkan petani disaat cuaca tidak mendukung untuk membuat garam.

Potensi garam Kusamba garam kusamba berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Yogana di tahun 2016, apabila dilihat dari segi warna, rasa dan serpihan garam Kusamba menunjukan kualitas yang baik, ini menjadi alasan mengapa garam kusamba dipilih untuk diolah dan dikembangkan dan menjadi tumpuan hidup baru di Desa Kusamba.

“...kalau garam kusamba itu warna, tekstur, dan rasanya beda. Warnanya putih bersih tidak pakai pemutih, jadi alami. Sedangkan teksturnya halus, dan juga rasanya kalau dimasak apalagi masakan orang bali akan jadi lebih enak...” (Hasil Wawancara I Nyoman Sadi Adi Putra, 2021)

Kendala yang dialami oleh usaha ini sendiri belum ada, tapi pengelola mengatakan tingkat produksi bisa saja ditingkatkan atau lebih dengan adanya distributor serta pasar yang lebih luas lagi. Peran koperasi Koperasi Mina Segara dana ini sendiri sangat berpengaruh pada kesejahteraan petani anggotanya. Pembelian produk kepada petani dengan harga tetap dinilai menguntungkan khususnya bagi petani yang tidak mempunyai pembeli, karena dari 16 petani yang mengelola garam kusamba tidak semua memiliki pembeli tetap dan kebanyakan memanfaatka tengkulak apabila sudah terdesak.

  • 4.    Dampak Sosial

Hasil wawancara dengan kelompok tani, I Wayan Rena mengatakan bahwa petani garam kebanyakan mendapatkan penyuluhan tentang strategi usaha dari dinas dan juga pemerintah. Koperasi sendiri hanya beberapa kali datang untuk menyampaikan bagian mutu dan standar garam sehingga garam bisa diolah dengan baik.

“...awalnya petani yang disuruh untuk melakukan kegiatan produksi tapi, petani enggak mungkin, enggak sanggup, maka ditunjuk koperasi yang mempunyai izin. Setelah itu baru bisa dan sampai sekarang berkembang. Kalau untuk dari koperasi menyuluh sendiri belum, tapi sering dari dinas atau pak bupati datang

ketemu petani garam langsung, biasanya koperasi yang ngasih tau atau bilangin...” (Hasil Wawancara I Wayan Rena, 2021).

Pemberdayaan petani garam dalam melakukan proses produksi garam dalam kategori sedang dengan pencapaian skor 2,07 karena responden merasa kelompok petani garam perlu dikelola menjadi UKM. Pengelolaan kelompok menjadi UKM sangat bermanfaat dan membantu petani untuk meningkatkan produksi dan mempermudah pemasaran hasil produksi sehingga petani dapat meningkatkan taraf hidup yang lebih baik (Afiah, 2009).

Koperasi bisa menjadi potensi dan sarana bagi petani garam untuk tumbuh dan berkembang sehingga, dengan adanya usaha garam beryodium ini tidak hanya dapat meningkatkan nilai produksi dan usaha garam kusamba itu sendiri tapi juga kualitas petani. Hasil wawancara dengan petani garam, I Nengah kertayasa mengatakan bahwa dengan adanya koperasi ini cukup membantu memberikan tabungan bagi petani apabila msuk pada musim penghujan, dimana ketika musim tersebut petani tidak bisa melakukan produksi garam.

Ginting tahun 2011, mengatakan bahwa pembangunana pertanian menghendaki pertanian yang dinamis yaitu pertanian yang bercirikan antara lain dengan penggunaan teknologi baru yang berlangsung secara terus-menerus, berkesinambungan dan peran serta petani dan keluarganya dalam melaksanakan kegiatan usahataninya. Ini berarti dengan sudah adanya pergerakan serta peran dari lembaga terhadap usaha rakyat khususnya petani garam akan menumbuhkan kehidupan yang lebih baik dan juga pertanian garam secara tidak langsung. Hal tersebut tentu akan membawa dampak posistif kedepannya (Mulyati, 2016).

  • 4    Kesimpulan dan Saran

  • 4.1    Kesimpulan

Peran Koperasi Mina Segara Dana dalam rangka peningkatan usaha garam beryodium di Desa Kusamba termasuk dalam kategori sudah berperan. Bedasarkan hasil dan pembahasan maka dirumuskan kesimpulan bahwa Peran Pengembangan Usaha dan Pengembangan SDM Koperasi Mina Segara Dana dinilai sangat berperan dalam kegiatan pengembangan usaha garam beryodium di Desa Kusamba. Hal tersebut juga dibuktikan dengan berbagai kegiatan yang menunjang kegiatan peningkatan usaha garam beryodium Kusamba antara lain; mengurus SNI untuk produk garam, menetapkan harga beli kepada petani garam, mengemas produk menggunakan mesin berstandar, mengemas produk dengan layak dan sesuai standar, dan melakukan promosi terhadap produk garam beryodium. Koperasi Mina Segara Danadi nilai belum begitu berperan hal ini pula disampaikan oleh ketua petani garam Kusamba, I Wayan Rena yang mengatakan bahwa selama ini koperasi lebih banyak melakukan produksi. Dampak Ekonomi dan Sosial, Adapun dampak ekonomi yang dirasakan petani ialah meningkatnya pembelian harga garam yang mempengaruhi penghasilan, sehingga menumbuhkan kepercayaan diri mereka lagi dalam melakukan produksi garam, kemudian dampak sosial yang dirasakan semenjak adanya usaha ini

ialah kembalinya semangat petani untuk memproduksi garam. Berubahnya cara pandang petani pada kesehatan masing-masing diri sehingga petani jauh lebih memperhatikan bagaimana pola kesehatan. Juga antusias petani dalam menerima penyuluhan tentang usaha garam beryodium.

  • 4.2    Saran

Berdasar hasil penelitian dan kesimpulan di atas, adapun saran yang dapat diberikan yaitu Koperasi harus rajin membangun jaringan kerja sama dan juga mencari pasar bagi produk. Karena produk tergolong masih baru tentu masyrakat akan sangat awam, untuk itu perlu kegiatan promosi. Koperasi bisa membuka peluang pasar yang lebih luas melalu penggunaan toko online seperti tokopedia, shopee, atau lazada, karena dengan ini produk akan lebih mudah dijangkau oleh kosumen yang lebih luas, dan secara tidak langsung produk pun akan mendapat pengiklanan dengan harga yang lebih murah. Koperasi perlu melakukan penyusunan strategi kembali untuk mencari pasar yang lebih luas sehingga produk dapat dibeli secara berkala dan tidak menghambat produksi juga keberlangsungan usaha apalagi jika koperasi ingin menembus pasar eksport. Mungkin dengan lebih sering melakukan kegiatan pernyuluhan kepada petani, agar modal SDM dari usaha garam Kusamba ini sendiri nantinya dapat mampu bersaing ketika memang sudah ada kesempatan. Masyarakat yang menjadi konsumen, juga bisa turut ikut serta mendukung usaha garam beryodium kusamba sebagai salah satu produk lokal. Hal tersebut bisa diwujudkan dengan mencoba untuk menggunakan garam lokal seperti garam beryodium kusamba yang sudah terjamin kelayakan dan rasanya.

  • 5.    Ucapan Terima Kasih

Penulis mengucapkan terimakasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya penulisan e-jurnal ini yaitu kepada Koperasi Mina Segara Dana, Perangkat Desa di Desa Kusamba, Petani Garam di Desa Kusamba, keluarga dan teman-teman serta semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Semoga penelitian ini bermanfaat dengan sebagaimana mestinya.

Daftar Pustaka

Afiah, Nunuy Nur. 2009. Peran Kewirausahaan Dalam Memperkuat UKM

Artawan, Gede Jaya dan Wenagama. Analisis Faktor Yang Memepengaruhi Produksi Pendapatan Garam Desan Kusamba Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana. Vol 9 (1): 7398

Cepriadi dan Yulida. 2012. Persepsi Petani Terhadap Usahatani Lahan Pekarangan (Studi Kasus Usaha Lahan Pekarangan Di Kecamatan Kerinci Kabupaten Pelalawan). Indonesian Journal of Agriculture Economics (IJAE). Vol 3(2) : 177 -194

Desa Kusamba. 2020. Profil Desa Kusamba. Artikel Online. https://kusamba.desa.id/first/artikel/99. Diunduh 15 Januari 2021

Kompas. 2020. Koperasi : Pengertian Fungsi, Prinsip, Peran, Dan Asasnya. Artikel Online.

https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/23/140000169/koperasi-pengertian-fungsi-prinsip-dan-

asasnya?page=all#:~:text=%22Koperasi%20bertujuan%20memajukan%20ke sejahteraan%20anggota,berlandaskan%20Pancasila%20dan%20UUD%20194 5%22. Diunduh 23 Desember 2020.

Mulyati, Rocdiani, Dan Muhammad. Pengaruh Faktor Sosial Ekonomi Petani Dan Partisipasi Petani Dalam Penerapan Teknologi Pola Tanam Padi (Oryza Sativa L) Jajar Legowo 4 : 1. Studi Kasus pada Kelompoktani Gunung Harja di Desa Kalijaya Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis.

Riyanti, Striawan. I Ketut., dan Cokorda Anom. 2018. Analisis Pemasaran Garam Kusamba Di Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung. Jurnal Rekayasa dan Manajemen Agroindustri. Vol 7(2): 169-180

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung: Alfabeta

Undang – Undang Koperasi Pasal 4 No. 25 Tahun 1992

Yogana, Putra. I Gede Setiawan., dan Nyoman Parining. 2016. Potensi Dan Proses Pemberdayaan Petani Garam Di Desa Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung. Bali. Universitas Udayana. E-Jurnal Agribisnis dan Agrowista. Vol 5(3) : 588 – 596

https://ojs.unud.ac.id/index.php/JAA

258