Jurnal Agribisnis dan Agrowisata       ISSN: 2685-3809

DOI: https://doi.org/10.24843/JAA.2022.v11.i01.p11

Vol. 11, No. 1, Juli 2022

Implementasi Corporate Social Responsibility pada Perusahaan PT. Perkebunan Nusantara III

CHRISTIN DINAR SERE MUTIARA SIMATUPANG, I WAYAN BUDIASA*, WIDHIANTHINI

Program Studi Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Udayana

Jl. PB. Sudirman Denpasar, 80232

Email: [email protected] *[email protected]

Abstract

Implementation of Corporate Social Responsibility of PT. Perkebunan Nusantara III

Corporate Social Responsibility is the obligation of companies or the business world to make real contributions in achieving optimal business strategy by paying attention to social issues that exist in society and paying attention to the social conditions of the community where the company is located through the provision of CSR assistance. According to Law No.40 of 2007 on Limited Liability Companies, article 74 paragraph (1), companies are obliged to carry out social responsibility. This study aims to determine the implementation of CSR carried out by PTPN III Kebun Rantauprapat, as well as the company's strategy in addressing the regulations regarding social responsibility as stipulated in the law No.40 of 2007. Primary data were obtained from key informants and analyzed using descriptive qualitative methods. Research shows that PTPN III Kebun Rantauprapat has carried out its social responsibility obligations by providing assistance every year to stakeholders. CSR program implementation is implemented through socio-economic and environmental programs. The CSR program implemented by PTPN III has also complied with the regulations related to the implementation of social responsibility. The implementation of CSR is in accordance with the general guidelines as stipulated by the aforementioned the Law Regulation. PTPN III Kebun Rantauprapat should maintain and improve CSR programs for stakeholders, carry out programs that are beneficial to the community, develop productive CSR activities for stakeholders and increase activities that support a sustainable economy.

Keywords: CSR, implementation and strategy in complying with CSR regulations

  • 1.    Pendahuluan

    • 1.1   Latar Belakang

Perkembangan adalah suatu proses yang mengacu pada perubahan yang menghasilkan peningkatan. Perkembangan dibutuhkan dalam segala aspek

kehidupan manusia. Salah satunya perkembangan ekonomi merupakan suatu pencapaian dalam meningkatkan kesejahteraan. Di era globalisasi saat ini, memicu perusahaan-perusahaan untuk melakukan peningkatan dalam upaya perkembangan ekonomi dengan melihat isu-isu sosial yang terus berkembang. Kasus Enron di Amerika telah menyebabkan perusahaan-perusahaan lebih memberikan perhatian yang besar terhadap pelaporan sustainabilitas dan pertanggungjawaban sosial perusahaan (Owen, 2005). Untuk menjaga keseimbangan perusahaan perlu adanya perubahan dan peningkatan dalam mencapai struktur yang baik. Secara umum, salah satu cara perusahaan dalam membangun reputasi serta image baik bisa dilakukan melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate social responsibility yang diterapkan agar perusahaan dapat semakin berkembang dan terus meningkatkan kinerja dengan didasari oleh perundang-undangan dan nilai-nilai etika. Nuryana dalam Suharto (2006), CSR merupakan sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan dengan mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar tercapai keseimbangan antara kekuatan dan kewenangan perusahaan.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui program-program CSR yang telah terlaksana dan dilakukan oleh PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Rantauprapat dan juga untuk mengetahui strategi yang dilakukan perusahaan dalam menyikapi peraturan mengenai CSR. Ruang lingkup penelitian yaitu PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Rantauprapat yang selanjutnya penulis memfokuskan penelitian terhadap program-program CSR yang telah dilaksanakan oleh perusahaan.

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimana implementasi Program Corporate Social Responsibilty (CSR) pada PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Rantau Prapat?

  • 2.    Bagaimana strategi perusahaan dalam menyikapi peraturan mengenai Corporate Social Responsibility?

  • 1.3    Tujuan Penelitian

  • 1.    Untuk mengetahui implementasi Program Corporate Social Resposibility pada PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Rantau Prapat.

  • 2.    Untuk mengetahui strategi perusahaan dalam menyikapi peraturan mengenai Corporate Social Responsibility

  • 2.    Metode Penelitian

    • 2.1   Lokasi dan Waktu Penelitian

Penelitian ini dilaksanakan pada perusahaan PT. Perkebunan Nusantara III, Kebun Rantauprapat. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Desember-Januari 2021.

  • 2.2    Data dan Metode Pengumpulan Data

Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif dan kuantitatif. Sumber data dalam penelitian ini yaitu data primer dan sekunder. Menurut Hasan (2002: 82) data primer adalah data asli yang dikumpulkan peneliti secara langsung. Data sekunder yaitu data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada (Hasan, 2002: 58). Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui wawancara dan dokumentasi perusahaan. Wawancara dilakukan secara langsung kepada Bapak Apollo selaku APK Kebun Rantauprapat. Dokumentasi yang dilakukan oleh peneliti adalah melalui arsip, buku, dokumen, tulisan angka yang berupa laporan serta keterangan yang dibutuhkan dalam penelitian (Riduwan, 2013: 77).

  • 2.3    Variabel Penelitian dan Pengukuran

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan 2 variabel yaitu :

  • 1.    Implementasi Program Corporate Social Responsibility (CSR) Pada PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Rantauprapat

  • 2.    Strategi yang dilakukan PT. Perkebunan Nusantara III dalam menyikapi peraturan mengenai CSR.

  • 2.4    Metode Analisis Data

Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Metode analisis deskriptif yang dilakukan adalah dengan memperoleh suatu informasi atau data dari hasil wawancara dan dokumentasi perusahaan. Langkah-langkah yang dilakukan dalam analisis deskriptif adalah:

  • 1.    Reduksi Data

Sugiyono (2015:247) mengatakan bahwa mereduksi data adalah merangkum, memilih dan menentukan hal-hal pokok serta memfokuskan pada hal-hal penting. Dalam hal ini peneliti merangkum mengenai kegiatan CSR yang dilakukan perusahaan serta menyesuaikan kepada strategi yang dilakukan perusahaan dalam menyikapi peraturan mengenai CSR.

  • 2.    Penyajian Data

Data yang telah direduksi, selanjutnya dilakukan penyajian data dalam bentuk uraian singkat, bagan, dan sejenisnya. Dalam hal ini penelitian menyajikan data dalam bentuk teks yang bersifat naratif dengan menampilkan data dan menjelaskan secara naratif maka akan memudahkan pembaca untuk memahami setiap penulisan peneliti.

  • 3.    Penarikan Kesimpulan

Setelah data dirangkum dan disajikan maka peneliti dapat menarik kesimpulan dari penelitian tersebut. Hal ini merupakan langkah ketiga dalam analisis data kualitatif menurut Miles and Huberman (2008) adalah penarikan kesimpulan.

  • 3.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1    Tahapan Implementasi Program CSR PT. Perkebunan Nusantara III

Bagian Umum Sub CSR menerima proposal dari Sub Umum dan Urusan Masyarakat sesuai disposisi persetujuan SEP Keuangan dan Umum untuk surat/proposal dari Kementerian BUMN, PTPN III Holding dan masyarakat/stakeholder diluar wilayah Sumatera Utara atau yang tidak terakomodir di wilayah Distrik/Kebun/Unit.

Bagian Umum Sub CSR menindaklanjuti disposisi SEP Keuangan dan Umum atas seluruh proposal stakeholder dengan membuat Memorandum Persetujuan Survey Lapangan untuk objek bantuan CSR.

Setelah mendapat persetujuan SEP Keuangan dan Umum, Bagian Umum Sub CSR melakukan Survey Lapangan Objek Bantuan CSR, bila dibutuhkan didampingi oleh bagian teknis terkait atau konsultan terpilih terutama untuk objek bernilai diatas Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dan mengevaluasi serta menetapkan kuantitas fisik dan nilai bahan.

Bagian Umum Sub CSR membuat laporan hasil survey kepada SEP Keuangan dan Umum untuk mendapat persetujuan terhadap saran dari hasil survey. Saran mencakup apakah program CSR dilaksanakan atau tidak dilaksanakan dan mekanisme bantuan yang akan digunakan.

Bagian Umum Sub CSR menindaklanjuti persetujuan Direktur SDM dan Umum dan melaksanakan pemberian bantuan sesuai dengan mekanisme bantuan yang telah disetujui.

Seluruh realisasi penggunaan Dana CSR yang telah disetujui oleh Direktur SDM dan Umum dikeluarkan melalui Memo Permintaan Pembayaran Bagian Umum Sub CSR untuk selanjutnya direkapitulasi dan dilaporkan melalui pengisian Portal Kementerian BUMN.

  • 3.2   Bentuk-Bentuk Program CSR PT. Perkebunan Nusantara III

Kategori penyaluran program CSR sebagai berikut :

  • -  Pendidikan dan kebudayaan

  • -  Penciptaan lapangan kerja dan pengembangan keterampilan

  • -    Pengelolaan dan konservasi alam

  • -    Sarana dan prasarana kesehatan

  • -    Bantuan bencana alam dan pemberdayaan komunitas pasca bencana

  • -    Bantuan olahraga

  • -    Pengembangan dan akses atas teknologi

  • -    Bantuan kegiatan lain-lain dari stakeholders.

Program-program ini dilaksanakan secara rutin setiap beberapa bulan, namun sifatnya tidak ditentukan. PT. Perkebunan Nusantara III setiap tahunnya secara tetap memberikan bantuan CSR kepada masyarakat dan disesuaikan dengan proposal yang

diberikan masyarakat serta disesuaikan dengan kebijakan dewan komisaris (SOP PTPN III, 2020).

Tabel 1.

Laporan kegiatan CSR PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Rantauprapat

tahun 2018

No.   Program CSR

Keterangan (Jumlah)

Besar bantuan

Bantuan bangunan perpustakaan dan rehab Mushollah Kantor

1

100.000.000

Kejaksaan Negeri Rantauprapat Pengadaan kursi Kantor Kepala Desa Meranti

170

14.000.000

Bantuan

1.000.000

bencana banjir Desa Meranti Festival Nasyid MTQ

4.000.000

CCTV Polsek

1

2.500.000

Kota Pinang Pengadaan Laptop Polsek Kualuh Hulu

1

21.818.000

TOTAL

Rp. 143.318.000

Tabel 2.

Laporan Kegiatan CSR PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Rantauprapat

tahun 2019

No

Program CSR

Jumlah

Besar bantuan

Bantuan bangunan Masjid Raya At Taqwa Marbau Labura

1

50.000.000

Bantuan bangunan Masjid An-Nur dusun

1

50.000.000

simpang inpres Labura

Bantuan bangunan Masjid Baitul

Mukshinin dusun Sidodadi desa Marbau

Labura

1

40.000.000

Bantuan bangunan Mushollah Aljam’iyatul kelurahan Labura

1

50.000.000

Bantuan kepada Kelompok Tani Karya Mandiri desa Air Merah kampung rakyat Labuhanbatu

80.000.000

Bantuan renovasi PAUD Solagratia HKBP Aek Nabara bilah hulu Labuhanbatu

1

25.000.000

Bantuan bangunan pos kamling 3 unit desa tebing linggahara bilah barat Labuhanbatu

3

45.000.000

Bantuan bangunan lantai lapangan Volly lorong inpres Aek Nabara Bilah hulu Labuhanbatu

1

6.500.000

Bantuan pengadaan pakaian seragam dan sepatu untuk olah raga bola volly desa N4 Aek Nabara Labuhanbatu

6.820.000

Bantuan pengerukan sungai talioran desa N4 Aek Nabara Bilah hulu Labuhanbatu

1

31.280.000

Bantuan bangunan Masjid AL-Iklas desa N3 Aek Nabara Bilah barat

1

35.000.000

Bantuan pengadaan meubiller kantor lurah Aek Paing Rantau Utara Labuhanbatu

1

30.000.000

Bantuan sumur bor Gunung Selamat Bilah hulu Labuhan

1

30.000.000

TOTAL

Rp. 479.600.000

Tabel 3.

Klasifikasi Bantuan CSR Bidang Sosial, Lingkungan dan Ekonomi

No

Bantuan CSR dalam bidang social

Bantuan CSR dalam bidang lingkungan

Bantuan CSR dalam bidang ekonomi

Bantuan

Bantuan pengerukan sungai Talioran

Bantuan kepada

bencana banjir

Desa N4 Aek Nabara Bilah hulu

kelompok Tani

Desa Meranti

Labuhanbatu

Karya Mandiri

Desa Air Merah

Kampung Rakyat Labuhanbatu

Nasyid MTQ

Bantuan bangunan Masjid Al-Iklas Desa N3 Aek Nabara Bilah Barat

Bantuan

Bantuan Sumur Bor Gunung Selamat

pengadaan pakaian seragam dan sepatu untuk olah raga bola volly Desa N4 Aek Nabara

Bilah hulu Labuhan

Labuhanbatu

Bantuan bangunan Masjid Raya At Taqwa Marbau Labura

Bantuan bangunan Masjid An-Nur

Dusun Simpang Inpres Labura Bantuan bangunan Masjid Baitul Mukhsim Dusun Sidodadi Desa Marbau Labura

Bantuan bangunan Mushollah Aljam’iyatul Kelurahan Labura Bantuan renovasi PAUD Solagratia HKBP Aek Nabara Bilah hulu Labuhanbatu

Bantuan bangunan pos kamling 3 unit Desa Tebing linggahara bilah barat Labuhanbatu

Bantuan bangunan lantai lapangan Volly lorong inpres Aek Nabara Bilah hulu Labuhanbatu

Pada tabel pengelompokkan diatas dapat dilihat bahwa PT. Perkebunan Nusantara III telah mengimplementasikan kegiatan CSR melalui program-program pemberian bantuan yang meliputi bidang sosial, ekonomi dan lingkungan. Dalam hal ini dapat dilihat bahwa perusahaan telah memenuhi syarat dalam memenuhi strategi bisnis yang optimal. Meskipun, kegiatan ekonomi yang diberikan masih tergolong minim, namun pada dasarnya PT. Perkebunan Nusantara III telah membantu masyarakat desa ataupun kelompok tani untuk dapat diberikan modal dan secara konsisten ikut memberikan perhatian kepada kelompok tani sampai kelompok

tersebut dapat berdiri secara mandiri. Kegiatan yang dilakukan dari tahun 2018-2019 terus meningkat, pada tahun 2018 hanya ada 6 proposal yang diberikan bantuan dengan total dana sebesar Rp. 143.318.000 dan pada tahun 2019 bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp. 479.600.000. Dimana dalam hal ini mengalami peningkatan dana CSR sebesar Rp. 336.282.000. PT. Perkebunan Nusantara III telah berkomitmen untuk terus memberikan program-program yang bermanfaat bagi para stakeholder, dan walaupun CSR sifatnya hanya memberikan bantuan kepada masyarakat saja, namun tidak menutup kemungkinan untuk diberikan kepada stakeholder lain ataupun pemerintah. Dalam hal ini, bantuan CSR yang diberikan kepada pemerintah seperti pengadaan laptop, cctv, dan sebagainya hanya bersifat BMD (Barang Milik Daerah) dimana didalamnya terdapat pengaturan dan klasifikasi khusus dalam pengelolaanya. Berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri pada pasal 6 nomor 19 tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatakan bahwa barang/bantuan yang diberikan diperoleh dari hibah/sumbangan yang sejenisnya. Berdasarkan pasal tersebut, Pemda boleh menerima bantuan CSR yang bersifat hibah dan nantinya akan menjadi BMD (Barang Milik Daerah). Pada tahun 2020 Menko PMK Muhadjir Effendi menegaskan bahwa program CSR kedepannya harus bersinergi dengan pemerintah untuk mengatasi permasalahan ekonomi dan sosial akibat dari pandemi Covid-19. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI juga telah mendorong perusahaan untuk meningkatkan program CSRnya dengan penegahan kebakaran hutan dan lahan. Jumlah dana CSR yang diberikan sesuai dengan kebijakan dewan komisaris, presentase anggaran untuk membiayai CSR PT. Perkebunan Nusantara III ialah sebesar 0,2 % pertahun dari besar anggaran tahunan.

  • 3.3    Strategi Perusahaan Dalam Menyikapi Peraturan Mengenai Corporate Social Responsibility

Strategi merupakan suatu cara ataupun hal yang akan dilakukan demi tercapainya suatu tujuan. PT. Perkebunan Nusantara III dalam menjalankan CSR juga telah memiliki strategi dalam pelaksanaannya. Strategi yang dilakukan perusahaan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai CSR. Perusahaan menerapkan pedoman pengadaan barang, jasa dan elektronik serta mengatur tahap-tahap pengimplementasian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan Perundang-Undangan yang meliputi mengenai CSR adalah sebagai berikut:

  • - Peraturan Perundangan-undangan mengenai CSR

Pada Dasar Hukum :

  • 1.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

  • -    Pasal 1 ayat (3) :

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas

kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

  • -    Pasal 74 ayat (1) :

Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

  • -    Pasal 74 ayat (2) :

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan keputusan dan kewajaran.

  • -    Pasal 74 ayat (3) :

Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • -    Pasal 74 ayat (4) :

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah ( UU No. 40 tahun 2017).

  • 2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 Tanggal 4 April 2012

  • -    Pasal 2 ayat (1) :

Setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial.

  • -    Pasal 3 ayat (1) :

Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kewajiban bagi Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang.

  • -    Pasal 4 ayat (1) dan (2) :

(1)Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

(2)Rencana kerja tahunan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

  • -    Pasal 5 ayat (1) dan (2) :

(1)Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, dalam menyusun dan menetapkan rencana kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

(2)Realisasi anggaran untuk pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan oleh Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai biaya Perseroan.

  • -    Pasal 6 ayat (1) :

Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dimuat dalam laporan tahunan Perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS.

  • -    Pasal 7 ayat (1) :

Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • -    Pasal 8 ayat (1) dan (2) :

(1)Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak menghalangi Perseroan berperan-serta melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2)Perseroan yang telah berperan-serta melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan penghargaan oleh instansi yang berwenang.

  • 3.    SNI ISO 26000

  • - Tahun 2013 :

Panduan Tanggung Jawab Sosial (Bersifat Non Sertifikasi) adalah Standar Nasional (SNI) yang diadopsi dari ISO 26000 : 2010 hal Guidance On Social Responsibility yang memuat panduan perilaku tanggung jawab sosial bagi perusahaan guna berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan.

  • 4.    (1) PERDIR Nomor 3.00/PER/41/2016, tanggal 30 Agustus 2016

  • -    Pedoman Umum Pengadaan Barang dan Jasa PT. Perkebunan Nusantara III (Persero)

(2) PERDIR Nomor 3.00/PER/42/2016, tanggal 31 Agustus 2016

  • -    Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik pada PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) (Direksi PTPN III, 2016)

  • 5.    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017

  • -    Pasal 1 ayat 7 :

Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp.3000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

  • -    Pasal 1 ayat 12 :

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat TJSL adalah komitmen untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

  • -    Pasal 8 ayat 1 :

LJK yang diwajibkan melaksanakan TJSL wajib mengalokasikan sebagian dana TJSL untuk mendukung kegiatan penerapan keuangan berkelanjutan.

  • -    Pasal 8 ayat 2 :

Emiten yang bukan merupakan LJK dan Perusahaan Publik yang bukan merupakan LJK namun diwajibkan melaksanakan TJSL dapat mengalokasikan sebagian dana TJSL untuk mendukung kegiatan penerapan keuangan berkelanjutan.

  • -    Pasal 8 ayat 3 :

Alokasi dana TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan.

  • -    Pasal 8 ayat 4 :

Laporan penggunaan dana TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam Laporan Keberlanjutan ( POJK, 2017).

PT. Perkebunan Nusantara III dalam menyikapi peraturan perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah telah berupaya untuk menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan menerapkan pedoman pengadaan barang dan jasa sebagai upaya ataupun strategi untuk melaksanakan kegiatan CSR. Direksi, SEP Keuangan dan Umum, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan Staf Sub Bagian bertanggung jawab atas terlaksananya administrasi dan penyaluran bantuan CSR kepada masyarakat lingkungan dan pemerintah setempat.

  • 4 .    Kesimpulan dan Saran

    • 4.1   Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan yaitu PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Rantauprapat sebagai perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan telah menjalankan program CSR. Implementasi CSR yang dilakukan oleh PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Rantauprapat telah disusun secara teratur dengan melewati beberapa tahap-tahap persetujuan dan juga mempertimbangkan adanya kecurangan yang terjadi. PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Rantauprapat juga telah melakukan upaya dan strategi dalam menyikapi peraturan terkait dengan implementasi CSR pada perusahaan dan membuat pedoman pengadaan barang dan jasa secara elektronik sesuai dengan UU No. 40 Pasal 74 tahun 2007.

  • 4.2    Saran

Berdasarkan kesimpulan dan pembahasan yang telah dijabarkan, maka saran yang dapat diberikan yaitu PT. Perkebunan Nusantara III diharapkan dapat mempertahankan kinerja yang baik dalam pengimplementasian CSR pada stakeholders dan sebaiknya terus meningkatkan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti dalam halnya pendidikan, yaitu meningkatkan bantuan untuk dapat memberikan fasilitas yang nyaman kepada anak bangsa yang ingin bersekolah di tempat yang nyaman, dan juga terus memberikan bantuan kepada pembangunan-pembangunan yang berhubungan dengan konservasi alam demi meningkatkan rasa tenteram masyarakat serta perusahaan dapat meningkatkan pembangunan akan sarana dan prasarana kesehatan dan pengembangan akses atas

teknologi dengan mengupayakan strategi dan prosedur yang tepat sasaran untuk terus menciptakan hubungan yang harmonis dengan para stakeholders mengupayakan strategi dan prosedur yang tepat sasaran untuk terus menciptakan hubungan yang harmonis dengan para stakeholders, mampu mengembangkan kegiatan CSR secara produktif serta mengembangkan CSR dalam hal terkait ekonomi berkelanjutan kepada stakeholders. Bagi peneliti selanjutnya yang ingin mengembangkan penelitian ini disarankan untuk melakukan observasi lebih mendalam terkait CSR dengan menganalisis implementasi dan strategi pendekatan yang dilakukan perusahaan kepada masyarakat.

  • 5    Ucapan Terima Kasih

Penulis mengucapkan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam mendukung terlaksananya e-jurnal ini yaitu kepada Pihak PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Rantauprapat serta keluarga dan teman-teman dan seluruh pihak-pihak yang tidak dapat disebutkan satu-persatu. Semoga penelitian ini bermanfaat sebagaimana mestinya.

Daftar Pustaka

Akdon dan Riduan. 2013. Rumus dan Data Dalam Analisis Statistika. Bandung: Alfabeta.

Hasan, M. Iqbal. 2002. Pokok-pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Bogor: Ghalia Indonesia.

Miles, Mattew B dan Anichael Huberman. 2007. Analisis Data Kualitatif Buku Sumber tentang Metode-Metode Baru. Terjemahan Tjetjep Rohendi Rohisi. Jakarta: Universitas Indonesia.

Owen, David. 2005. CSR after Enron: A Role for Academic Accounting Proffesion, Working Paper. Social Science Research Network

Peraturan Direksi No.3.00/PER/41 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang Dan Jasa PT. Perkebunan Nusantara III

Peraturan Otoritas Jasa Keungan No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

Perundang-undangan No.40 Tahun 2007 Pasal 1 angka 6 tentang Perseroan Terbatas.

PT. Perkebunan Nusantara III. 2020. Standart Operating Procedure. Kabupaten Labuhanbatu: PT. Perkebunan Nusantara III.

Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods). Bandung: Alfabeta.

Suharto, Edi. 2006. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat Kajian StrategisPembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial (edisi ke-2). Bandung: Refika Aditama.

https://ojs.unud.ac.id/index.php/JAA

125