Abstract
ABSTRAK
Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk memahami dan mengetahui bagaimana pengaturan terhadap hak-hak konsumen sebagai pelanggan provider Wi-Fi terhadap wanprestasi dari pihak provider dan mengetahui bentuk perlindungan hukum terkait konsumen yang merasa dirugikan oleh provider Wi-Fi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode penelitian normative. Perlindungan hukum terhadap konsumen telah tertuang pada “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, dimana dalam penulisan ini akan membahas perihal wanprestasi yang sering terjadi dari pihak provider Wi-Fi terkait ketidaksesuaian kecepatan internet yang ditawarkan dan disaat penggunaan layanan sehingga merugikan pihak konsumen. Walaupun sudah tertuang dalam “pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang mengatur tentang hak konsumen serta dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha”, masih kurangnya kepastian hukum bagi hak-hak konsumen yang harus dilindungi dalam halnya sebagai konsumen pelanggan provider Wi-Fi. Maka dari itu, agar pihak konsumen mendapatkan apa yang menjadi haknya, diperlukannya kepastian hukum yang mengatur dan melindungi agar berjalannya asas dari perlindungan konsumen sendiri yang tertuang dalam “Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.”
ABSTRACT
Key words: Legal protection, consumer, Wi-Fi provider
Downloads
Terakhir Di Perbaharui Pada