Abstract
ABSTRAK
Penyusunan jurnal ini memiliki tujuan memperoleh pemahaman terkait kedudukan Pancasila dalam menjamin kebebasan beragama menurut UUD 1945 serta kaitannya dalam persefektif Hak Asasi Manusia. Jenis penelitian dalam artikel ini adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji kekaburan Norma dan didasarkan pada pendekatan peraturan perundang-undangan serta kajian pustaka. Hasil penelitian dari studi ini menjelaskan bahwa Pancasila merupakan Ideologi negara mengakui keberadaan Agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta menjamin warga negara dalam kebebasan memeluk agama serta beribadah menurut keyakinan dan kepercayannya itu yang merupakan hak dasar warga negara yang di lindungi oleh Undang Undang Dasar 1945. Hak memeluk agama dan berkeyakinan merupakan hak asasi yang bersifat hakiki dan universal, melekat pada diri setiap manusia sejak ia dilahirkan. Hubungan antara agama dan negara senantiasa menghadirkan sebuah konsekuensi hukum di Indonesia yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam penerapan menegaskan bahwa Negara atas nama konstitusi memberikan pengaturan atas urusan agama dan kepercayaan, sehingga menghadirkan pluralisme hukum di dalam menjalani politik hukum yang harmonis. Negara secara aktif dan dinamis harus menyokong setiap individu-individu sehingga terciptanya kerukunan umat beragama dan tercapailah hubungan ideal yang di harapkan pendiri Negara. Oleh karena itu, pemerintah harusnya mampu menjamin hak-hak warga negara dalam menjalankan kehidupan keagamaan dan keyakinannya sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
ABSTRACT
Keywords: Ideology, State, Religion, Pancasila and Human Rights.
Downloads
Terakhir Di Perbaharui Pada