Abstract
ABSTRAK
Tujuan dari studi ini adalah untuk mengklasifikasikan tindak pidana yang terdapat pada Kasus PT. Asuransi Jiwasraya dan mengkaji penegakan hukum tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana di bidang jasa keuangan dalam bentuk pasar modal terutama pada kasus yang sedang dihadapi PT. Asuransi Jiwasraya. Metode yang digunakan di dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan kasus. Hasil studi menunjukan bahwa di dalam kasus Jiwasraya, terdapat Tindak Pidana Pasar Modal dalam bentuk skema investasi ponzi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi. Dalam Putusan Pengadilan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst menunjukan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang terdapat di dalam kasus Jiwasraya ini telah berjalan di pengadilan tingkat pertama. Namun, belum ada pengaturan secara khusus yang bisa menindaklanjuti tindak pidana pasar modal dalam bentuk skema investasi ponzi. Oleh sebab itu, perlu adanya pengaturan secara khusus yang dapat menindaklanjuti tindak pidana tersebut demi melindungi kepentingan para pihak yang melakukan kegiatan jasa keuangan di bidang pasar modal.
ABSTRACT
Keywords: law enforcement, capital market, ponzi investment, corruption, jiwasraya
Downloads
Terakhir Di Perbaharui Pada