Authors:

I Made Teguh Adinata, I Made Dedy Priyanto

Abstract:

“Di Indonesia terjadi krisis moneter pada tahun 1998, pada saat krisis moneter banyak perusahaan yang tidak sanggup untuk memenuhi pembayaran utang. Hal tersebut berdampak pada banyak perusahaan yang gulung tikar. Maka dari itu pemerintah merevisi Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 menjadi Undang-Undang No. 37 Tahun 2004. Namun revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 menjadi Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 terdapat konflik norma didalamnya, dimana muatan pasal 56 dan 59 bertentangan dari pasal 55. Melihat permasalahan tersebut perlu dilakukan penelitian mengenai Perlindungan Hukum Kreditor Separatis Terhadap Hak Jaminan Yang Diagunkan oleh Debitor. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian bahwa kreditor separatis berkedudukan yang paling tinggi karena memegang hak jaminan kebendaan merupakan posisi yang terkuat, jika debitor tidak mampu untuk memenuhi kewajiban maka kreditor separatis dapat melakukan eksekusi atas jaminan tersebut. Kreditor separatis juga tidak tergantung atau terpengaruh dengan kreditor lainnya. Namun dalam UU Kepailitan, pelaksannaan eksekusi kreditor separatis terhadap hak jaminan kebendaan dibatasi oleh UU kepailitan, dalam pasal 55 kreditor separatis memperbolehkan kreditor separatis melakukan hak eksekusinya seolah-olah tidak terjadi kepailitan, namun pada pasal 56 terjadi ketimpangan dengan memotong hak eksekusi dari kerditor separatis dengan penangguhan masa eksekusi paling lama 90 hari. Dalam pasal 55 hak jaminan kebendaan tersebut posisinya terpisah dari boedel pailit atau harta pailit, namun pada pasal 56 hak jaminan kebendaan yang dipegang oleh kreditor separatis seolah-olah menjadi boedel pailit atau harta pailit di tambah dengan pasal 59 yang membatasi masa eksekusi paling lambat 2 bulan, hal tersebut membuat ketidak pastian hukum. Kata Kunci : kepailitan, kreditor separatis, perlindungan hukum”

Keywords

: kepailitan, kreditor separatis, perlindungan hukum

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-54601

Published

2019-11-15

How To Cite

ADINATA, I Made Teguh; PRIYANTO, I Made Dedy. PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR SEPARATIS TERHADAP HAK JAMINAN YANG DIAGUNKAN OLEH DEBITOR PAILIT.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 10, p. 1-15, nov. 2019. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-54601. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 7 No 10 (2019)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License