GAMBARAN KADAR ALKOHOL DARAH PADA KORBAN MENINGGAL DENGAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MASUK KE INSTALASI KEDOKTERAN FORENSIK RSUP SANGLAH DENPASAR
on
ISSN: 2597-8012 JURNAL MEDIKA UDAYANA, VOL.10 NO.4,APRIL, 2021
DOAJ
DIRECTORY OF OPEN ACCESS JOURNALS
Diterima:02-04-2021 Revisi:12-04-2021 Accepted: 26-04-2021
GAMBARAN KADAR ALKOHOL DARAH PADA KORBAN MENINGGAL DENGAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MASUK KE INSTALASI KEDOKTERAN FORENSIK RSUP SANGLAH DENPASAR
Luh Gede Sarita Giovanni1, Kunthi Yulianti2, Henky2, Dudut Rustyadi2 1ProgramiStudi SarjanaiKedokteran daniProfesi Dokter, FakultasiKedokteraniUniversitas Udayana
2DepartemenqIlmu Kedokteran Forensik RSUP SanglahqDenpasar Email : [email protected]
ABSTRAKs
Kecelakaan atau tabrakan lalu lintas adalah kejadian tidak terprediksi, yang memiliki arti bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi tiba-tiba. Namun kecelakaan lalu lintas terjadi karena memiliki suatu sebab. Sebab terjadinya kecelakaan dapat berupa kelalaian, ketidaksadaran, konsumsi obat dan zat tertentu atau kombinasi faktor sehingga menyebabkan trauma, cedera, kerugian, terhambatnya suatu kegiatan, kerusakan, dan kematian. Berdasarkan data WHO, kecelakaan menduduki peringkat kesepuluh sebagai sebab terjadinya kematian di dunia dengan jumlah 1.342.365 orang. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui gambaran kejadian kecelakaan lalu lintas dengan kadar alkohol darah pada korban meninggal di RSUP Sanglah Denpasar periode Juli - September 2019.
Jenis penelitian yang dilakukan merupakan penelitian secara observasional menggunakan pembahasan hasil secara deskriptif. Sampel yang terlibat sebanyak 10 jenazah kecelakaan lalu lintas yang telah meninggal di lokasi terjadinya kecelakaan atau di lokasi kejadian atau telah meninggal kurang dari 24 jam setelah kecelakaan lalu lintas terjadi.
Penelitian ini menemukan bahwa proporsi pada sampel korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas mayoritas terjadi pada laki-laki (90%), usia 45-65 tahun (40%) dan seluruhnya merupakan pengendara sepeda motor (100%). Dengan hasil kadar alkohol darah 50% positif mengandung alkohol berupa etanol, dan 50% tidak terdeteksi mengandung alkohol pada analisis darah. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kadar alkohol tertinggi yang ditemukan adalah 199,76% dan terendah adalah 36,02%.
Katapkunci Forensik, Kecelakaan Lalu Lintas, Alkohol Darah
ABSTRACTs
Traffic accident is a thing that cannot be predict, unexpected and traffic accident happens in a sudden. There must be a reason that the traffic accident can occur. Traffic accident can occur resulting from carelessness, unawareness, drugs and certain substances consumption, or combination of factors that can make a person trauma, injury, damage, stunted activities, and even death. Based on WHO data 2015, traffic accident take on rank 10th as the reason of death in the world with 1,342,265 death. This study want to describe the representation of (BAC) towards victims of traffic accidents at RSUP Sanglah Denpasar in July until September 2019.
GAMBARAN KADAR ALKOHOL DARAH PADA KORBAN MENINGGAL DENGAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS.., Luh Gede Sarita Giovanni1, Kunthi Yulianti2, Henky2, Dudut Rustyadi2
Type of this study was descriptive with observational design. Sample that involved in this study as much as 10 victims of traffic accidents who died in the location of traffic accident or died 24 hours after the traffic accidents occur. The aim of this study is to know the highest BAC, the lowest BAC, and the average of BAC.
Based on this study, the highest proportion happened in male (90%), in a group of age 45-65 years (40%) and all the samples were riding a motorbike. The result of blood analysis showed that 50% were positive having alcohol (ethanol) substance in their blood, and 50% of the blood analysis result of the samples were not detected any kind of alcohol substance.
Keywordsq: Forensic, Traffic Accidents, Blood Alcohol Concentratio
PENDAHULUANs
Perkembangan teknologi dan ekonomi yang meningkat pesat, menyebabkan adanya peningkatan dari transportasi di dunia, termasuk di Indonesia. Pada 2011-2015 terdapat peningkatan kendaraan bermotor sebanyak 9,13% per tahun.2 Padatnya kendaraan bermotor menyebabkan terjadinya kepadatan lalu lintas dan angka kecelakaan lalu lintas cenderung menjadi meningkat. Data menunjukkan bahwa 30.000 kematian per tahun terjadi karena kecelakaan lalu lintas.4
Kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa atau kejadian yang tiba-tiba, biasanya tidak dapat dikendalikan oleh pengendara. Peristiwa tabrakan atau kecelakaan lalu lintas menimbulkan kerugian seperti korban mengalami luka-luka hingga berujung pada meninggal.10 Kecelakaan lalu lintas biasanya dikarenakan oleh kelalaian maupun unsur ketidaksengajaan. Kecelakaan lalu lintas juga terjadi akibat pengendara lelah, pengendara dalam pengaruh obat atau minuman keras, dan faktor lainnya seperti faktor kendaraan, jalan, maupun lingkungan sekitar.5
Alkohol merupakan salah satu zat yang dapat mengganggu konsentrasi seseorang saat berkendara. Berdasarkan data oleh Polda Metro Jaya pada 20092010 kasus kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh konsumsi alkohol meningkat sebanyak 790%, dan terus meningkat pada tahun-tahun selanjutnya.1
Laporan terkait kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan konsumsi alkohol di Denpasar tepatnya di RSUP Sanglah Denpasar masih sedikit. Untuk itu peneliti melakukan penelitian terkait gambaran alkohol darah pada jenazah yang dibawa ke Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah untuk pemahaman Bersama dan/ atau sebagai penunjang peneliti lain yang ingin melakukan penelitian seperti ini.
BAHANqDANqMETODEs
Penelitian ini laik dilakukan dengan izin kelaikan dari Komisi Etik Penelitian Fakultas Kedoktern Universitas Udayana dengan nomor 1362/UN14.2.2VII/LP/2019. Penelitian dilakukan secara observasial menggunakan pembahasan deskriptif dengan metode penentuan sampel adalah konsekutif.
Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Juli-November 2019. Subyek yang terlibat dalam penelitian adalah jenazah kecelakaan lalu lintas yang masuk ke Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah yang sesuai dengan kriteria inklusi penelitian. Kriteria inklusi penelitian ini yaitu jenazah kecelakaan lalu lintas yang merupakan mengemudikan sepeda motor atau kendaraan roda empat yang meninggal di tempat maupun jenazah kecelakaan lalu lintas yang meninggal setelah mendapatkan perawatan medis tidak lebih dari 24 jam. Subyek tidak dapat terlibat dalam penelitian ini apabila waktu kematian tidak diketahui secara pasti, jenazah merupakan penumpang, pembonceng, atau pejalan kaki.
Data primer merupakan data yang diperoleh dari penelitian ini. Dengan melakukan pengecekkan alkohol darah jenazah oleh peneliti di Laboratorium Forensik Cabang Bali dengan pengawasan oleh staf Laboratorium Forensik.
HASIL
Jumlah jenazah kecelakaan lalu lintas yang masuk ke Instalasi Kedokteran Forensik pada Juli-November 2019 dan termasuk dalam kriteria inklusi dan eksklusi penelitian ini tidak banyak, hanya sebanyak 10 jenazah.
Tabel 1. Gambaran jenazah kecelakaan lalu lintas yang dibawa ke Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah berdasarkan kelompok usia
GAMBARAN KADAR ALKOHOL DARAH PADA KORBAN MENINGGAL DENGAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS..,
Usiaq |
Jumlah (n) |
Persentase (%) |
12-25 tahun |
2 |
20,0 |
26-45 tahun |
3 |
30,0 |
46-65qtahun |
4 |
40,0 |
> 65qtahun |
1 |
10,0 |
Total |
10 |
100 |
Berdasarkan pengelompokkan usia, kelompok usia yang memiliki data paling banyak adalah pada kelompok usia 45-65 tahun yaiti sebanyak 4 orang (40%).
Tabel 2. Gambaran jenazah kecelakaan lalu lintas yang masuk ke Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah berdasarkan jenis kelamin
Jenis kelamin |
Jumlah (n) |
Persentase (%) |
Laki-laki |
9 |
90,0 |
Perempuan |
1 |
10,0 |
Total |
10 |
100 |
Berdasarkan tabel 2, sebagian besar jenazah merupakan seorang pria yaitu sejumlah 9 orang (90%) dan terdapat jenazah wanita dengan total 1 orang (10%).
Tabel 3. Gambaran jenazah kecelakaan lalu lintas yang masuk ke Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah berdasarkan jenis pengendara
Jenis pengendara |
Jumlah (n) |
Persentase (%) |
Sepeda motor |
10 |
100 |
Mobil |
- |
- |
Total |
10 |
100 |
Keseluruhan jenazah pada penelitian ini merupakan pengemudi sepeda motor (100%).
Tabel 4. Gambaran jenazah kecelakaan lalu lintas yang masuk ke Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah berdasarkan kelompok kadar alkohol
Kadar alkohol |
Jumlah (n) |
Persentase (%) |
0 mg% |
5 |
50,0 |
10-29 mg% |
- |
- |
30-49 mg% |
2 |
20,0 |
50-79 mg% |
1 |
10,0 |
80-149 mg% |
1 |
10,0 |
150-199 mg% |
- |
- |
200-249 mg% |
1 |
10,0 |
Tabel 4 merupakan gambaran hasil
pemeriksaan alkohol darah pada jenazah yang terlibat dalam penelitian. Terdapat 5 sampel jenazah yang darahnya tidak terdeteksi kandungan alkohol. Pemeriksaan alkohol darah pada 10 sampel jenazah mendapatkan rerata kadar alkohol yaitu sebanyak 45,90 mg%. Pada darah jenazah yang positif menganadung alkohol menunjukkan kandungan alkohol yang paling rendah adalah 36,02 mg% dan yang paling tinggi adalah 199,76%.
PEMBAHASANs
Selama periode penelitian dari Juli-November 2019, peneliti hanya memperoleh 10 sampel yang sesuai dengan kriteria inklusi eksklusi. Hal ini terjadi karena terdapat kesulitan dan keterbatasan yang dimiliki oleh peneliti seperti keterbatasan waktu, keterbatasan izin dari pihak keluarga, proses pengambilan darah dan waktu kematian jenazah yang tidak sesuai dengan kriteria inklusi.
Hasil penelitian menunjukkan jenazah mayoritas ada pada kelompok 45-65 tahun (40%). Data tersebut sesuai berdasarkan penelitian di Kota Medan, bahwa jenazah mayoritas ada di usia 45-69 tahun. Rentang usia tersebut tergolong masih produktif sehingga mobilitasnya tinggi
dibandingkan dengan kelompok umur yang lain.9
Berdasarkan jenis kelamin, proporsi sampel pria 90%. Hal ini serupa dengan penelitian lainnya jika proporsi pria lebih banyak terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.8,9,12 Karena, pria banyak melakukan aktivitas berpergian atau beraktivitas di luar rumah untuk bekerja daripada wanita.8 Selain itu, menurut WHO, pria cenderung lebih berani untuk mengambil risiko saat sedang mengemudi dibandingkan perempuan sehingga, risiko mengalami kecelakaan lalu lintasnya pun juga lebih tinggi.11
Sesuai dengan tabel 3, jenazah kecelakaan lalu lintas yang terlibat dalam penelitian ini seluruhnya merupakan pengemudi sepeda motor. Hasil penelitian serupa dengan penelitian yang dilakukan sebelumnya, jika mayoritas kecelakaan lalu lintas yang terjadi merupakan kecelakaan sepeda motor. Karena, sepeda motor merupakan transportasi banyak diminati masyarakat untuk kegiatan sehari-hari.7
Berdasarkan pada tabel 4 diketahui bahwa hasil penelitian menunjukkan 50% dari sampel
darah tidak terdeteksi alkohol (etanol). Sedangkan 50% sampel lainnya menunjukkan positif mengandung alkohol (etanol). Adapun hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa kadar alkohol sebagai berikut: 36,02mg%, 37,75 mg%, 60,78 mg%, 124,171 mg%, dan 199,76 mg%.
Pada kadar alkohol (etanol) sejumlah 36,02 mg% dan 37,75 mg% dapat menyebabkan penglihatan saat berkendara terganggu karena, pada kadar alkohol tersebut ketajaman penglihatan menurun dan lampangan pandang menjadi lebih sempit.3 Padahal, saat berkendara dibutuhkan ketajaman penglihatan yang baik untuk fokus dalam melihat objek secara detail.3,6 Selain itu, pada kadar alkohol darah (etanol) ≥ 30 mg% dapat menyebabkan gangguan proses waktu reaksi dan gangguan keterampilan motorik. Proses waktu reaksi yang mengalami perlambatan, menyebabkan terjadinya pemanjangan waktu berpikir seseorang dalam menghasilkan sebuah tindakan.3
Pada kadar alkoholo sebanyak 124,71% terdapat gangguan lainnya pada tubuh seperti gangguan pendengaran, penurunan kemampuan analisa, penurunan konsentrasi dan kemampuan memusatkan perhatian. Gejala-gejala tersebut akan semakin jelas terlihat pada kadar alkohol darah (etanol) sebanyak 199,76 mg%. Sedangka, pana penelitian ini tidak ditemukan kadar alkohol darah sejumlah ≥ 400 mg%. Hal ini terjadi karena pada kadar alkohol sejumlah ≥ 400 mg% seluruh aktivitas motorik hilang dan seseorang akan mengalami stupor atau koma. Kematian juga dapat terjadi pada kadar alkohol darah (etanol) sejumlah ≥ 400 mg% karena terdapat depresi pada sistem pernafasan pusat.3
SIMPULANs
Berdasarkan hasil penelitian dengan tujuan untuk mengetahui gambaran kadar alkohol darah berupa rerata kadar alkohol darah, kadar alkohol darah tertinggi, dan kadar alkohol darah terendah pada korban kecelakaan lalu lintas yang dibawa ke Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah Denpasar periode Juli-September 2019 maka, dapat disimpulkan bahwa: proporsi jenazah berdasarkan usia mayoritas ada di usia 45-65 tahun (40%); berdasarkan jenis kelamin paling banyak adalah pria yaitu 90%; berdasarkan jenis pengendara ditemukan bahwa 100% merupakan pengendara sepeda motor; rerata kadar alkohol darah (etanol) adalah 45,90 mg%; kadar alkohol darah (etanol) tertinggi adalah 199,76%; dan kadar alkohol darah (etanol) terendah adalah 36,02 mg%.
DAFTAR PUSTAKA
-
1. Anonim. 2015. Tingginya Angka Kecelakaan Akibat Pengendara Mabuk. Diunduh dari http://www.ayoselamat.org pada 31 Juli 2017.
-
2. Badan Pusat Statistik. 2015. Statistik Transportasi Darat 2015.
-
3. Aflanie, I., Nirmalasari, N., Arizal, M H. 2017. Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal. Jakarta: Raja Grafindo
Persada.
-
4. Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2009. Sistem Kesehatan Nasional. Jakarta.
-
5. Dwiyogo, P., Prabowo R.H., 2006. “Studi Identifikasi Daerah Rawan Kecelakaan (Black Spot dan Blacksite) pada Jalan Tol Jagorawi”(Skripsi). Semarang: Diponegoro.
-
6. Ilyas, S. and Yulianti, S.R. 2017. Ilmu Penyakit Mata. Edisi ke-5. Jakarta: Universitas Indonesia.
-
7. Oktavianti H P. Prevalensi dan Gambaran Pola Luka Korban Kecelakaan Sepeda Motor di Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah Denpasar Tahun 2013. 2017;7(1):33-41.
-
8. Riandini, I. L., Susanti R., Yanis A. Gambaran Luka korban kecelakaan Lalu Lintas yang Melakukan Pemeriksaan di RSUP Dr. M. DjamilPadang. Jurnal Kesehatan Andalas. Padang: Universitas Andalas. 2015;4(2).
-
9. Silaban, S. 2019. Karakteristik Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Daerah dr. Pirngadi Tahun 2016–2017. Diunduh dari
http://repositori.usu.ac.id/handle/12345678 9/7374 pada 19 Oktober 2019.
-
10. UU RI No. 22 Tahun 2009. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersedia di: www. Polri.go.id [Diakses pada 1 Juli 2017].
-
11. WHO. 2002. Gender and Road Traffic Injuries. Diunduh dari http://www.who.int/ pada 19 Oktober 2019.
-
12. Zainuddin, D., Yuniar, N. and Fachlevy, A. 2019. Faktor yang Berhubungan dengan Keparahan Korban Kecelakaan Lalu Lintas pada Pengendara Sepeda Motor di Igd Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari Tahun 2016. Diunduh dari
https://www.neliti.com/id/publications/185 841/faktor-yang-berhubungan-dengan-keparahan-korban-kecelakaan-lalu-lintas-pada-peng pada 19 Oktober 2019.
https://ojs.unud.ac.id/index.php/eum
doi:10.24843.MU.2021.V10.i4.P17
108
Discussion and feedback