ECOTROPHIC • 6 (1): 61 - 66

ISSN : 1907-5626

STUDI TINGKAT KEPATUHAN USAHA PENCELUPAN DI BANJAR MEKAR BHUANA KELURAHAN PADANGSAMBIAN, KECAMATAN DENPASAR BARAT

NANOmPurwa Winaya1),MSMAH.ENDRA2), WBudiarSa 3)

11 Jurusan 'Jekmk S1p!l, Pol1tekn1k Negeri Bali

2J Program Magzster flmu Lrngkungan Program Pascasaryana, Universitas Udayana 3! FM IPA Umvers1tas Udayana

Email :anom pwwa@yal100 co id

ABSTRACT

The dyeing business potentially leads to pollution. This study aims at exploring to what extent the dyeing business adhered to 1) the permits required; 2) the system of how the waste produced should be processed; 3) awareness of dyeing companies owners on the environment. The research was conducted by observing and interviewing the owner. Two criteria were referred to in this study; criteria 1 was scored S (good) and criteria 2 was scored 1 (bad). Each component was scored depending on environmental priorities determined. The waste was tested to determine the criteria of pollution and envirovmental damage. The parameters of the waste water tested were BODS' COD, TSS, Sulfide, Phenol, Mineral Oil and Chromium (Cr).

The research findings showed that (1) the owner did not have the standardization of permit; (2) the wrongly applied method turned out to disturb the expected process and was not in accordance with the criteria how the dyeing waste should be processed which was responsible for the fact that there were four chemical parameters which exceed the Standard Waste Water Of Textile Industry such as BOD 5, COD, TSS and Sulfide; (3) the dyeing business did not pay any attention to environment; nothing was done to contribute to environmental preservation. Conclusion of this research is the dyeing business is not required with the three variable was be depending.

Keywords : permit, the sewage treatment plant. Attention paid to environment dyeing

ABSTRAK

Usaha pencelupan berpotensi untuk menimbulkan pencemaran. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kepatuhan dari perusahaan yang dikaji dari 3 aspek yaitu; 1) kepatuhan terhadap perizinan; 2) kepatuhan terhadap sistem pengolahan air limbahnya dan 3) kepatuhan terhadap kepedulian perusahaan terhadap lingkungan. Penelitian dilakukan dengan pengamatan langsung (observasi), wawancara (depth interview) dengan instrumen checklist terhadap pemilik usaha. Penilaian terhadap perusahaan dengan menentukan kriteria yaitu kriteria 1 dengan nilai 5 (baik) dan kriteria 2 dengan nilai 1 (buruk). Masing masing komponen ditentukan dengan bobot berdasarkan prioritas terhadap variabel tersebut. Kriteria pencemaran dan perusakan lingkungan ditentukan dengan pengujian terhadap 7 parameter air limbah yaitu; BOD5, COD, TSS, Sulfida, Phenol, Minyak Mineral dan Kromium (Cr).

Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) pernilik usaha pencelupan tidak patuh yaitu belum memiliki standar perizinan, (2) penerapan metode yang salah temyata mengganggu proses yang diharapkan terjadi tidak sesuai dengan kriteria pengolahan limbah pencelupan, sehingga pada pengujian air limbah ada 4 parameter kirnia yang melebihi Baku Mutu Air Lirnbah lndustri Tekstil yaitu (BOD5), (COD), (TSS), serta Sulfida. (3) usaha pencelupan tidak peduli terhadap lingkungan, dimana wujud kepedulian serta sumbangsih terhadap lingkungan belum pernah dilaksanakan. Kesirnpulan penelitian menyatakan perusahaan pencelupan di Mekar Bhuana tidak patuh terhadap 3 variabel yang sudah ditentukan.

Kata kunci : perizinan, sistem pengolahan air limbah, kepedulian terhadap lingkungan, pencelupan.

PENDAHULUAN

Badan Pusat Statistik tahun (2007) mencatat bahwa di kelurahan Padangsambian terdapat 29 unit usaha pencelupan, diantaranya 11 (sebelas) unit usaha berada di lingkungan Mekar Bhuana. Ada beberapa industri kecil yang melakukan pencelupan kain tepat pada

bibir sungai di Tukad Mati, yaitu di kelurahan Padang-sambian dan masuk di wilayah administratif lingkungan Mekar Bhuana, dimana ada kemungkinan industri kecil menimbulkan pencemaran hasil dari penyablo-nan. http://lh.denpasarkota.go.id 12 Mei 2008 Tujuan penelitian adalah mengetahui tingkat kepatuhan usaha pencelupan dari 3 aspek yaitu; 1) kepatuhan terhadap

Tabel 1. Standarisasi Tingkat Perizinan.

Kriteria

No Komponen Diskripsikomponenvangdinilai                            HasiIWawancara                    —^^^^-----— Bobot

yang dinilai                r r o                                                                                      Nilai Knteria

__________________________________________________________________________________ 5     1

1

Rerizinan 1.1 IaporanpajakrutindiIakukanfCianbisa

1.1.1 Pelaku pencelupan tidak mempunyai NPWP. Menurut Pemilik karena masuk dalam usaha rumah tangga

1

50

NPWP

ditunjukan buktinya, baik untuk laporan pajak bulanan maupun pajak tahunan.

Total bobot

50

2

IMB*

  • 2.1    Memiliki IMB dan bisa ditunjukan kelengkapan dari gambar penyusun IMB.

  • 1.    Memenuhi sempadan sungai

  • 2.    kelengkapan gambar ;

  • a)    lay out;

  • b)    site plan

  • c)    gambar denah bangunan dan denah IPAL ;

  • d)    gambar tampak depan dan samping;

  • e)    gambar potongan memanjang dan melebar

  • 2.1.1    Pelaku pencelupan tidak memiliki IMB dan hanya ada beberapa gambar pendukung

  • l .a. Bak produksi ada di bibir sungai, dan adanya pompa penyedot air

  • 2 .a Gambaradatetapibelumdiurus

  • 3 .a. Belum ada

  • 4 .a. Belum ada

  • 5 .a. Belum ada

1

1

50

20

total bobot

70

3

UKLdan UPL**

3.1 Surat rekomendasi yang diterbitkan dari Badan Lingkungan Hidup.

3.1.1 Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan tidak ada karena usaha kecil dan memerlukan biaya (UKLdan UPL) tidak paham

1

100

Total bobot

100

4

SITU/HO

  • 4.1    Yang dilihat adalah kelengkapan data pendu-4.1.1 Pelaku tidak memiliki izin (SITU/HO) dan hanya memiliki kung untuk menyusun SITU/HO                  beberapa data pendukung

  • 1.    Surat pernyataan tidak mencemari Iingkun- l.a. Sama sekali tidak ada izin pendukung

gan                                       2.a. Sudah dibuat tetapi tidak dilanjutkan ke administrasi beri-

  • 2.    Surat keterangan penyanding                     kutnya.

  • 3.    IMB                                         3.a. Sosialisasi diantara pelaku pencelupan dan tidak resmi

  • 4.    Status tanah                               4.a. Belum melaporkan diri ke Kelurahan Padangsambian ter

dapat kwitansi pembayaran sewa

1

1

1

1

total bobot

10

10

20

10

10

Total bobot

50

5

SOP Perizinan

5.1 Kelengkapan K3 (Kesehatan dan Keslamatan Kerja).

5.1.1 Pekerja belum memakai peralatan (K3) pada saat bekerja, kotak obat belum terlihat.

1

30

5.2. Pemahaman mengenai peraturan yang mengatur, tentang kegiatan pencelupan

5.1.2 Sanksi hukum belum dipahami sehingga belum ada perasaan takut jika ada pelanggaran maupun pencemaran

1

20

total bobot

50

TOTAL NILAI

320

Sumber : Hasil Analisa (2010)

Keterangan:

•• : Komponen dengan bobot prioritas utama dimana sangat berpengaruh terhadap standar perizinan.

• : Komponen dengan bobot prioritas kedua dan berpengaruh terhadap standar perizinan.

perizinan; 2) kepatuhan terhadap sistem pengolahan air limbah; 3) kepedulian terhadap lingkungan.

METODOLOGI PENELITIAN

Penelitian dilaksanakan pada bulan Mei - Juni 2010 yang berlokasi di Lingkungan Mekar Bhuana7 Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Unit usaha yang disurvei berjumlah 2 unit usaha dengan metode simple random sampling dimana Sugiyono (2008) menyatakan bahwa pengambilan sampel bisa dilakukan secara acak bila anggota populasi dianggap homogen. Pengambilan data dengan Jorm checklist dengan metode wawancara {depth interview) dan pengamatan (observasi) dan didampingi oleh aparat Kelurahan Padangsambian. Analisis data dilakukan dengan cara menetapkan standarisasi terhadap 3 variabel dan menetapkan komponen penilaian. Komponen penilaian terdiri dari diskripsi penilaian dan ditetapkan bobot. Nilai bobot yang ditetapkan berdasarkan prioritas dengan mempertimbangkan kepentingan terhadap variabel tersebut. Perusaliaan dinilai dari masing masing komponen penilaian dan dibuatkan kriteria penilaian

yaitu; kriteria 1 dengan nilai 5 (baik) dan kriteria 2 dengan nilai 1 (buruk).

HASIL DAN PEMBAHASAN

Perizinan

Standar perizinan yang harus dimiliki oleh usaha pencelupan adalah; 1) NPWP; 2) IMB; 3) UKL dan UPL; 4) SITU/HO; 5) SOP (Standart Operating Procedure) K3 dan pemahaman terhadap sanksi perizinan tersebut. Berikut hasil penelitian yang ditabelkan pada Tabel 1

Berdasarkan data pada Tabel 1 bobot prioritas utama berada paka Komponen 3 yaitu UKL dan UPL dengan nilai 100. Berdasarkan hasil wawancara bahwa pemilik usaha belum memahami UKL dan UPL. Sedangkan pada Undang - Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perindungan Lingkungan Hidup, UKL dan UPL berperan untuk mendapatkan izin lingkungan karena tanpa izin lingkungan maka izin usaha tidak bisa didapatkan oleh pemilik usaha. Pada Komponen 2 yaitu IMB merupakan prioritas ke 2 dengan bobot 70. Hasil wawancara menunjukan IMB belum diurus oleh pemilik usaha dan hasil pengamatan

menyatakan bahwa bak produksinya melanggar sempadan sungai. Pada Komponen 1 mengenai NPWP dimana hasil wawancara menyatakan bahwa usaha rumah tangga tidak perlu memiliki NPWP. Sedangkan pada Undang - Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 menyatakan bahwa pajak penghasilan untuk karyawan pencelupan dibayarkan oleh negara clan laporannya wajib dilaporkan oleh pernilik usaha ke dinas perpajakan. Pada Komponen No. 4 yaitu SITU/HO yang tidak dirniliki oleh pemilik usaha karena belum diurus ke instansi selanjutnya. Hal tersebut karena perizinan lainnya belum dilengkapi seperti NPWP, IMB sehingga, pernilik usaha tidak merniliki izin gangguan clan izin tempat usaha. Sedangkan pada Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 9 Tahun 2001 bahwa pencelupan harus dilengkapi dengan izin gangguan.

Berclasarkan hasil tersebut perusahaan untuk semua komponen masuk dalam criteria 2 dengan nilai 1. Seclangkan bobot prioritas utamanya berdasarkan pentingnya terhaclap lingkungan aclalah UKL clan UPL. Nilai total bobot yang diclapatkan adalah 320. Nilai tersebut masih masuk dalam peringkat buruk sesuai pada Gambar 5.1 mengenai peringkat kepatuhan terhadap perizinan usaha pencelupan di Banjar Mekar Bhuana.

Kualitas Air Limbah

Untuk mengetahui berhasilnya system pengolahan air limbah yang sudah dibuat, maka perlu clilakukan uji kualitas air limbah yaitu di bak procluksi (karakter A) clan di bak resapan (karakter B). Pengambilan sampel air clengan metocle composite yaitu air limbah diambil pada dua unit usaha clan dilakukan pengujian. Pengujian pertama yaitu pada bak produksi clan 2 rninggu kemudian dilakukan pada bak resapan di sistem pengolahan air limbah.

Kualitas Air Limbah Di Bak Produksi Dan Bak Resapan

Pengujian air limbah dilakukan di Laboratorium Analitik Udayana dengan 7 parameter yaitu BOD5, COD, TSS, Sulficla, Phenol, Minyak mineral, Kro-rnium.

Tabel 2. Hasil Pengujian Air Limbah di Bak Produksi dan Bak Resapan dari 2 Unit Usaha Pencelupan di Banjar Mekar Bhuana Kelurahan Padangsambian

No

Parameter

Satuan

Bak Produksi

Bak Resapan

Hasil Penurunan

1

BODS

mg/I

8.927

301,92

96,61%

2

COD

mg/I

24.320

554,12

97,72%

3

Padatan tersuspensi (TSS)

mg/I

1.100

520

52,72%

4

Penal

mg/I

2

Ttd

ttd

5

Sulfida (S=)

mg/I

29.550

12

99,90%

6

Kromium (Cr)

mg/I

14

0,023

99,83%

7

Minyak

mg/I

0.209

Ttd

ttd

Sumber • Hasil Analisa Laboratonum (2010)

Pada Tabel 2. Dapat clilihat bahwa dari hasil pengujian telah terjadi penurunan terhadap masing masing parameter yang diuji. Terdapat 2 parameter yang tidak terdeteksi kanclungannya. Sedangkan untuk BOD5 telah terjacli penurunan sebesar 96,61%, untuk COD penurunannya sebesar 97,72%, untuk TSS penurunan-ya sebesar 52,72%, untuk sulfide sebesar 99,90% dan kromium 99,83%. Berdasarkanhasil tersebut dilakukan perbandingan antara kualitas air limbah di bak resapan pada system pengolahan air limbah dengan Baku Mutu Limbah Industri Tekstil yang diatur dalam Peraturan Gubernur No. 8 Tahun 2007 mengenai Baku Mutu Lingkungan Hidup. Berclasarkan hasil tersebut dilakukan pembahasan pacla system pengolahan air limbah eksisting terhaclap metode yang telah digunakannya clan proses yang terjacli pacla masing masing bak pengolahan. Berikut pada Tabel 3. Ditampilkan mengenai perbanclingan kualitas air limbah di bak resapan clen-gan Bak-u Mutu yang telah ditentukan.

Tabel 3 Perbandingan Antara Baku Mutu Limbah lndustri Tekstil Dengan Kualitas Air Limbah Milik dari 2 Unit Usaha Pencelupan di Banjar Mekar Bhuana Kelurahan Padang-sambian

No

Parameter

Satuan

Kade Sampel Karakter B

Pergub Bali No. 08 Tahun 2007 Baku Mutu lingkungan

1

BODS

mg/L

301,928 •

60

2

COD

mg/L

554,128 •

150

3

Padatan tersuspensi {TSS)

mg/L

520 •

60

4

Fencl

mg/L

Ttd

o,s

5

Sulfida {S=)

mg/L

12 *

0,1

6

Kromium {Cr)

mg/L

0,023

1

7

Minyak

mg/L

Ttd

3

Sumber : Hasil Analisa (2011)

Hasil analisa pacla Tabel 3 menunjukan bahwa masih terdapat 4 parameter yang melebihi Baku Mutu Limbah Industri Tekstil yaitu BOD 5, COD, TSS, Sulfida. Sehingga, dikhawatirkan clapat menimbulkan pencemaran.

Berclasarkan hasil analisa pacla Tabel 4 bahwa metode yang harus digunakan aclalah biologis clan fisik, dimana hasil pengamatan yang acla di lokasi penelitian adalah sistem terdiri dari 4 bak clan metodenya hanya sebatas biologis yaitu anaerob saja. Kurangnya pemahaman terhaclap criteria pengolahan air limbah untuk pencelupan ternyata menimbulkan kegagalan clalam mengolah air limbah pencelupan.

Kesalahan yang terjadi aclalah tidak adanya metode fisik yaitu aerasi yang berfungsi menurunkan kandungan BODS' COD, clan TSS. Dengan meningkatnya kanclungan oksigen dalam air oleh aerator mengakibatkan meningkatnya laju pertumbuhan bakteri sehingga kandungan bahan organik secara cepat bisa diturunkan. Seclangakan fungsi lain dari aerasi yaitu memecah kandungan bahan organik yang tersuspensi sehingga mempermuclah penyerapan oksigen ke dalam air limbah. Perusahaan masuk clalam kriteria 2 clengan nilai l.

Tabel 4 Standarisasi tingkat kepatuhan terhadap sistem pengolahan air limbah

Penilaian

Bobot

No

Komponen yang dinilai

Diskripsi Komponen Yang Dinilai

Kriteria

(1)

Kriteria

(2)

dan Total

s

1

Nilai

1

2

3

4

Kualitas Air Limbah

  • A. Produksi

  • 8. Bak pengolahan air limbah

Sistem Pengolahan Air Limbah usaha industri Pencelupan ••

Proses Pengolahan Air Limbah usah.i lndustri

Pencelupan • •

DATA PENDUKUNG

SOP (Standar Operasional

Prosedur) P1raw.tan

1.1

1.2

Bak

2.1

2.2

2.3

2.4

3.1

3.2

3.3

3.4

4.1

4.2

Bak Pewarna                                    Parameter yang dipantau

  • 1.    Parameter Fisik        1.a Warna

1.b Bau

  • 2.    Parameter Kimia      2.a BODS

  • 2.b COD

  • 2.c TSS

  • 2.d Minyak

  • 2.e Phenol

  • 2.g Sulfida

  • 2.h Kromium

Bak Pengolahan Umbah                       Parameter yang dipantau

  • 1.    Parameter Fisik        1.a Warna

l.b Bau

  • 2.    Parameter Kimia      2.a BOD5

Pengolahan Limbah     Metode Pengolahan biologis

Bak Anaerobik 2.1.1 Pada kolam anaerobik kedap udara dan ada tutup yang baik agar bau tidak menyebar.

Bak Aerasi        2.2.1 dipasang aerator atau dengan kombinasi yang lain yaitu kincir agar lebih murah

Bak Pengendap 2.3.1 bak pengendapan dibuat dengan tertutup dan kedap udara dan dapat dijelaskan tempat pembuangan lumpurnya

Saringan Biologis 2.4.1 tumbuhan sudah terlihat subur dengan jenis tumbuhan yaitu tanaman air dan air yang keluar sudah jernih

Bak Anaerobik 3.1.1 proses amonifikasi, penurunan sulfida minyak mineral, phenol dan krom

Bak Aerasi       3.2.1 Penurunan BOD5• COD, TSS reduksi amonia menjadi nitrit dan nitrat

Bak Pengendap 3.3.1 oksidasi nitart menjadi gas amonia pengendapan flok.

Saringan Biologis 3.4.1 Per.man sudah terlihat dimana air yang keluar sudah jernih dan tumbuhan dapat tumbuh subur.

Bak Produksi

  • 1.    Bak Penampung       1.a. Perawatan (dinding dan lantai produksi)

  • 2.    Bak Pewarna          2.a. Perawatan (dinding dan lantai produksi)

Bak Pengolahan Air

Limbah Usaha lndustri

Pencelupan

  • 1.    Bak Separator         1.a. Penyidukan Lapisan lemak

  • 2.    Bak Aerasi             2.a Perawatan Mesin aerator

  • 3.    Bak Pengendap       3.a Pengurasan lumpur (tempat pembuangan)

  • 4.    Saringan biologis      4.a. Pencucian media (pasir dan koral) dan perawatan tanaman

TOTALNILAI

1

1

1

1 i

1

1 t

1

1

1

1

1

1

1

1

1

1

1

1

1

1

1

1

1

1

10

10

10

10

10

10

10

10 so 130

10

10

10

so

so so

so

200 so

50 so so

200

10

10

10 so

10

10

100

1.040

Sumber : Hasil Analisa (2011)

Bobot prioritas utama terdapat pada Kornponen 2 dan 3 yaitu rnengenai metode dan proses pengolahan air lirnbah nilai bobotnya adalah 200 sehingga nilai totalnya tetap 200 dapat dilihat pada Tabel 4. Kornponen 1 di dalam Tabel 4 merupakan penilaian terhadap kualitas air lirnbah pencelupan nilai total yang didapatkan 540 karena pada bak resapan sudah ada 3 parameter yang memenuhi Baku Mutu Limbah Industri Tekstil. Komponen 4 Tabel 4 nilai total yang didapatkan adalah 100 dan diskripsi komponen terpenting adalah pada bak aerasi. Nilai total standarisasi yang didapatkan perusahaan adalah 1.040. Nilai tersebut masih masuk dalam peringkat buruk.

KepedulianUsaha Pencelupan Terhadap Lingkungan

Berdasarkan hasil wawancara dengan pemilik usaha rnenyatakan rninirnnya keterlibatan pernilik usaha pencelupan terhadap usahakonservasilingkungan. Pada Komponen 2 dan 3 rnerupakan bobot prioritas utama dengan nilai bobot 500. Surnbangsih yang peruntukannya salah seperti adanya pungutan uang keamanan Rp 60.000 yang membuat perusahaan rnerasa bebas dari perizinan dan membuang lirnbah yang masih di atas Baku Mutu Lingkungan. Perusahaan rnasuk dalam criteria 2 dengan nilai 1 sehingga nilai totalnya menjadi 500. Kornponen 1 rnerupakan kepedulian usaha pencelupan terhadap lingkungan social dengan bobot 400. Hasil wawancara menyatakan bahwa belum adanya kesadaran dari para pelaku usaha pencelupan terhadap lingkungan rnasyarakat sekitar mengenai dampak

dari adanya pencelupan tersebut. Suatu usaha tentunya hams menjadi tauladan dalam pengelolaan limbah padat maupun cairnya. Hal tersebut belum tercermin pada masing masing pemilik usaha pencelupan. Nilai total dari standarisasi tingkat kepedulian usaha pencelupan terhadap lingkungan adalah 900. Nilai tersebut masih masuk dalam peringkat buruk. Berikut Tabel S mengenai hasil penilaian terhadap usaha pencelupan untuk kepedulian terhadap lingkungan

Tabel 5 Standarisasi Tingkat Kepedulian Usaha Pencelupan Terhadap Lingkungan

Kriteria

Komponen

No     yang Dinilai

Diskripsi Komponen

1

2

Bo- Total

Penilaian

Nilai

bot

Nilai

5

1

1 1.1 Kepedulian

1.1.1 Memelopori kegiatan

1

100

100

perusahaan

kerja bakti, di

pencelupan

sekitar gang kawasan

terhadap lingkun-

pencelupan

gan sosial

1.1.2 Memberikan contoh

1

100

100

kebersihan dalam mengelola sampah padatnya

1.1.3 lkut andil dalam sumban-

1

100

100

gan terhadap masyarakat yang terkena dampak

1.1.4 Menjadi pelopor rapat

1

100

100

secara terjadwal

untuk mengetahui isu-isu

lokal tentang

perubahan kualitas

lingkungan atau

pencemaran

Total Bobet

400

400

1 200 200

2 2.1 Sumbangsih terh- 2.1.1 Memberikan sumbangan adap lingkungan secara resmi

kepada banjar Mekar Bhuana, yang berfungsi untuk perbaikan kualitas lingkungan

  • 2.1.2    Menjadi contoh dalam pelestarian lingkungan dengan menanam pohon perindang di sekitar aeral sempadan sungai Tukad Mati

  • 2.1.3    Memiliki koordinasi yang baik dengan lembaga sosial (subak) untuk menjaga kualitas lingkungan sungai Tukad Mati

Total Bobet


3 3.lPelaku pencelupan memahami mengenai pemberdayaan masyarakat


  • 3.1.1    Berinteraksi dengan baik terhadap masyarakat dan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai keunggulan dan kesulitan yang harus datasi dalam bidang usaha pencelupan.

TOTALNILAI

Sumber : Hasil Analisa (2010)

1 200 200


1 100 100


500 500


1 500 500


500 500

900 900


Status Mutu Lingkungan

Status mutu lingkungan ditetapkan berdasarkan pada variable 2 yaitu system pengolahan air limbah. Adanya 4 parameter air limbah yang melewati Baku Mutu Limbah Industri Tekstil dapat mengakibatkan pencemaran terhadap lingkungan Tukad Mati. Di

samping itu juga adanya pelanggaran terhadap sempadan sungai yang dapat dinyatakan sebagai perusakan lingkungan dimana dapat menggangu jalan insepksi dari subak maupun aparat intansi terkait. Hal tersebut dapat menggangu fungsi sempadan sungai sebelumnya dan sekarang sudah terhalangi oleh bangunan - bangunan bak produksi tepat di pinggir Tukad Mati.

SungaiTukad Mali

Mutu Lingkungan

I PERIJINAN: BURUK

SISTEM PE!\GOLAHA^

AIR LIMBAH : BLRUK

3. KEPEDULIAN SOSIAL

BURUK

Gambar lKawasan Pencelupan Di Banjar Mekar Bhuana

SIMPULAN DAN SARAN

Simpulan

  • l.    Semua standar penzman tidak dimiliki oleh perusahaan pencelupan. Bobot terpenting pada UKL dan UPL merupakan dokumen terpenting yang harus dimiliki karena terkait dengan izin lingkungan.

  • 2.    Untuk sistem pengolahan air limbah ditekankan pada penerapan metode dan proses.Penggunaan metode yang salah mengakibatkan pencemaran yaitu adanya 4 parameter air limbah yang melewati Baku Mutu Limbah Industri Tekstil yang diatur dalam Baku Mutu Lingkungan No. 08 Tahun 2007.

  • 3.    Terdapat sumbangsih yang salah yaitu pungutan uang keamanan dapat mengakibatkan pemilik usaha pencelupan tidak peduli terhadap lingkungan sekitar.

Saran

  • l.    Izin lingkungan hams dimiliki oleh kegiatan pencelupan dimana sanksi hukum yang dikenakan adalah apabila setiap orang yang melakukan dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. l.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).

  • 2.    Badan Lingkungan Hidup agar selalu memantau kualitas air limbah dari para pemilik usaha pencelupan agar tidak menimbulkan pencemaran dan perusakan lingkungan. Sanksi hukum yang bisa diberikan jika masih melanggar ketentuan yaitu setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampaunyai baku mutu udara

ambient, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan ling⅛ngan hidup) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000)00 (tiga milyar rupiah).

DAFTAR PUSTAKA

Ginting P. 2007. Sistem Pengolahan Limbah Industri. Penerbit KanisiusJakarta 2007

KeputusanWalikotamadyaKepala Daerah Tingkat II Denpasar No. 520 Tahun 1998 Tentang Garis Sempadan Sungai Di Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar.

PerdaKota DenpasarNornor 7 Tahun 2005 Retribusi Ijin Usaha dan Ijin Gangguan.

Perda Kota Denpasar No. 12 Tahun 2002 ljin Usaha Industri.

Keputusan Walikota No 256 Tahun 2006, Jenis usaha / kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan UpayaPemantauanLingkungan (UPL) di Kota Denpasar.

Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup Dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup

Rahayu dan Jenie. 1993. Pemanfaatan Metode Aerasi Dalam Pengolahan Limbah Berminyak. 2007.

Wrihatnolo, Randy Rdan Dwidjowijoto, Riant Nugroho.2007. Manajemen Pemberdayaan, Sebuah Pengantar dan Panduan UntukPemberdayaan Masyarakat,Jurnal Lingkungan Tropis 2008.

66