STUDI TINGKAT KEPATUHAN USAHA PENCELUPAN DI BANJAR MEKAR BHUANA KELURAHAN PAD ANGSAMBIAN, KECAMATAN DENPASAR BARAT
on
ECOTROPHIC • 6 (1): 61 - 66
ISSN : 1907-5626
STUDI TINGKAT KEPATUHAN USAHA PENCELUPAN DI BANJAR MEKAR BHUANA KELURAHAN PADANGSAMBIAN, KECAMATAN DENPASAR BARAT
NANOmPurwa Winaya1),MSMAH.ENDRA2), WBudiarSa 3)
11 Jurusan 'Jekmk S1p!l, Pol1tekn1k Negeri Bali
2J Program Magzster flmu Lrngkungan Program Pascasaryana, Universitas Udayana 3! FM IPA Umvers1tas Udayana
Email :anom pwwa@yal100 co id
ABSTRACT
The dyeing business potentially leads to pollution. This study aims at exploring to what extent the dyeing business adhered to 1) the permits required; 2) the system of how the waste produced should be processed; 3) awareness of dyeing companies owners on the environment. The research was conducted by observing and interviewing the owner. Two criteria were referred to in this study; criteria 1 was scored S (good) and criteria 2 was scored 1 (bad). Each component was scored depending on environmental priorities determined. The waste was tested to determine the criteria of pollution and envirovmental damage. The parameters of the waste water tested were BODS' COD, TSS, Sulfide, Phenol, Mineral Oil and Chromium (Cr).
The research findings showed that (1) the owner did not have the standardization of permit; (2) the wrongly applied method turned out to disturb the expected process and was not in accordance with the criteria how the dyeing waste should be processed which was responsible for the fact that there were four chemical parameters which exceed the Standard Waste Water Of Textile Industry such as BOD 5, COD, TSS and Sulfide; (3) the dyeing business did not pay any attention to environment; nothing was done to contribute to environmental preservation. Conclusion of this research is the dyeing business is not required with the three variable was be depending.
Keywords : permit, the sewage treatment plant. Attention paid to environment dyeing
ABSTRAK
Usaha pencelupan berpotensi untuk menimbulkan pencemaran. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kepatuhan dari perusahaan yang dikaji dari 3 aspek yaitu; 1) kepatuhan terhadap perizinan; 2) kepatuhan terhadap sistem pengolahan air limbahnya dan 3) kepatuhan terhadap kepedulian perusahaan terhadap lingkungan. Penelitian dilakukan dengan pengamatan langsung (observasi), wawancara (depth interview) dengan instrumen checklist terhadap pemilik usaha. Penilaian terhadap perusahaan dengan menentukan kriteria yaitu kriteria 1 dengan nilai 5 (baik) dan kriteria 2 dengan nilai 1 (buruk). Masing masing komponen ditentukan dengan bobot berdasarkan prioritas terhadap variabel tersebut. Kriteria pencemaran dan perusakan lingkungan ditentukan dengan pengujian terhadap 7 parameter air limbah yaitu; BOD5, COD, TSS, Sulfida, Phenol, Minyak Mineral dan Kromium (Cr).
Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) pernilik usaha pencelupan tidak patuh yaitu belum memiliki standar perizinan, (2) penerapan metode yang salah temyata mengganggu proses yang diharapkan terjadi tidak sesuai dengan kriteria pengolahan limbah pencelupan, sehingga pada pengujian air limbah ada 4 parameter kirnia yang melebihi Baku Mutu Air Lirnbah lndustri Tekstil yaitu (BOD5), (COD), (TSS), serta Sulfida. (3) usaha pencelupan tidak peduli terhadap lingkungan, dimana wujud kepedulian serta sumbangsih terhadap lingkungan belum pernah dilaksanakan. Kesirnpulan penelitian menyatakan perusahaan pencelupan di Mekar Bhuana tidak patuh terhadap 3 variabel yang sudah ditentukan.
Kata kunci : perizinan, sistem pengolahan air limbah, kepedulian terhadap lingkungan, pencelupan.
PENDAHULUAN
Badan Pusat Statistik tahun (2007) mencatat bahwa di kelurahan Padangsambian terdapat 29 unit usaha pencelupan, diantaranya 11 (sebelas) unit usaha berada di lingkungan Mekar Bhuana. Ada beberapa industri kecil yang melakukan pencelupan kain tepat pada
bibir sungai di Tukad Mati, yaitu di kelurahan Padang-sambian dan masuk di wilayah administratif lingkungan Mekar Bhuana, dimana ada kemungkinan industri kecil menimbulkan pencemaran hasil dari penyablo-nan. http://lh.denpasarkota.go.id 12 Mei 2008 Tujuan penelitian adalah mengetahui tingkat kepatuhan usaha pencelupan dari 3 aspek yaitu; 1) kepatuhan terhadap
Tabel 1. Standarisasi Tingkat Perizinan.
Kriteria
No Komponen Diskripsikomponenvangdinilai HasiIWawancara —^^^^-----— Bobot
yang dinilai r r o Nilai Knteria
__________________________________________________________________________________ 5 1
1 |
Rerizinan 1.1 IaporanpajakrutindiIakukanfCianbisa |
1.1.1 Pelaku pencelupan tidak mempunyai NPWP. Menurut Pemilik karena masuk dalam usaha rumah tangga |
1 |
50 | |
NPWP |
ditunjukan buktinya, baik untuk laporan pajak bulanan maupun pajak tahunan. | ||||
Total bobot |
50 | ||||
2 |
IMB* |
|
|
1 1 |
50 20 |
total bobot |
70 | ||||
3 |
UKLdan UPL** |
3.1 Surat rekomendasi yang diterbitkan dari Badan Lingkungan Hidup. |
3.1.1 Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan tidak ada karena usaha kecil dan memerlukan biaya (UKLdan UPL) tidak paham |
1 |
100 |
Total bobot |
100 | ||||
4 |
SITU/HO |
gan 2.a. Sudah dibuat tetapi tidak dilanjutkan ke administrasi beri-
dapat kwitansi pembayaran sewa |
1 1 1 1 total bobot |
10 10 20 10 10 | |
Total bobot |
50 | ||||
5 |
SOP Perizinan |
5.1 Kelengkapan K3 (Kesehatan dan Keslamatan Kerja). |
5.1.1 Pekerja belum memakai peralatan (K3) pada saat bekerja, kotak obat belum terlihat. |
1 |
30 |
5.2. Pemahaman mengenai peraturan yang mengatur, tentang kegiatan pencelupan |
5.1.2 Sanksi hukum belum dipahami sehingga belum ada perasaan takut jika ada pelanggaran maupun pencemaran |
1 |
20 | ||
total bobot |
50 | ||||
TOTAL NILAI |
320 |
Sumber : Hasil Analisa (2010)
Keterangan:
•• : Komponen dengan bobot prioritas utama dimana sangat berpengaruh terhadap standar perizinan.
• : Komponen dengan bobot prioritas kedua dan berpengaruh terhadap standar perizinan.
perizinan; 2) kepatuhan terhadap sistem pengolahan air limbah; 3) kepedulian terhadap lingkungan.
METODOLOGI PENELITIAN
Penelitian dilaksanakan pada bulan Mei - Juni 2010 yang berlokasi di Lingkungan Mekar Bhuana7 Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Unit usaha yang disurvei berjumlah 2 unit usaha dengan metode simple random sampling dimana Sugiyono (2008) menyatakan bahwa pengambilan sampel bisa dilakukan secara acak bila anggota populasi dianggap homogen. Pengambilan data dengan Jorm checklist dengan metode wawancara {depth interview) dan pengamatan (observasi) dan didampingi oleh aparat Kelurahan Padangsambian. Analisis data dilakukan dengan cara menetapkan standarisasi terhadap 3 variabel dan menetapkan komponen penilaian. Komponen penilaian terdiri dari diskripsi penilaian dan ditetapkan bobot. Nilai bobot yang ditetapkan berdasarkan prioritas dengan mempertimbangkan kepentingan terhadap variabel tersebut. Perusaliaan dinilai dari masing masing komponen penilaian dan dibuatkan kriteria penilaian
yaitu; kriteria 1 dengan nilai 5 (baik) dan kriteria 2 dengan nilai 1 (buruk).
HASIL DAN PEMBAHASAN
Perizinan
Standar perizinan yang harus dimiliki oleh usaha pencelupan adalah; 1) NPWP; 2) IMB; 3) UKL dan UPL; 4) SITU/HO; 5) SOP (Standart Operating Procedure) K3 dan pemahaman terhadap sanksi perizinan tersebut. Berikut hasil penelitian yang ditabelkan pada Tabel 1
Berdasarkan data pada Tabel 1 bobot prioritas utama berada paka Komponen 3 yaitu UKL dan UPL dengan nilai 100. Berdasarkan hasil wawancara bahwa pemilik usaha belum memahami UKL dan UPL. Sedangkan pada Undang - Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perindungan Lingkungan Hidup, UKL dan UPL berperan untuk mendapatkan izin lingkungan karena tanpa izin lingkungan maka izin usaha tidak bisa didapatkan oleh pemilik usaha. Pada Komponen 2 yaitu IMB merupakan prioritas ke 2 dengan bobot 70. Hasil wawancara menunjukan IMB belum diurus oleh pemilik usaha dan hasil pengamatan
menyatakan bahwa bak produksinya melanggar sempadan sungai. Pada Komponen 1 mengenai NPWP dimana hasil wawancara menyatakan bahwa usaha rumah tangga tidak perlu memiliki NPWP. Sedangkan pada Undang - Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 menyatakan bahwa pajak penghasilan untuk karyawan pencelupan dibayarkan oleh negara clan laporannya wajib dilaporkan oleh pernilik usaha ke dinas perpajakan. Pada Komponen No. 4 yaitu SITU/HO yang tidak dirniliki oleh pemilik usaha karena belum diurus ke instansi selanjutnya. Hal tersebut karena perizinan lainnya belum dilengkapi seperti NPWP, IMB sehingga, pernilik usaha tidak merniliki izin gangguan clan izin tempat usaha. Sedangkan pada Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 9 Tahun 2001 bahwa pencelupan harus dilengkapi dengan izin gangguan.
Berclasarkan hasil tersebut perusahaan untuk semua komponen masuk dalam criteria 2 dengan nilai 1. Seclangkan bobot prioritas utamanya berdasarkan pentingnya terhaclap lingkungan aclalah UKL clan UPL. Nilai total bobot yang diclapatkan adalah 320. Nilai tersebut masih masuk dalam peringkat buruk sesuai pada Gambar 5.1 mengenai peringkat kepatuhan terhadap perizinan usaha pencelupan di Banjar Mekar Bhuana.
Kualitas Air Limbah
Untuk mengetahui berhasilnya system pengolahan air limbah yang sudah dibuat, maka perlu clilakukan uji kualitas air limbah yaitu di bak procluksi (karakter A) clan di bak resapan (karakter B). Pengambilan sampel air clengan metocle composite yaitu air limbah diambil pada dua unit usaha clan dilakukan pengujian. Pengujian pertama yaitu pada bak produksi clan 2 rninggu kemudian dilakukan pada bak resapan di sistem pengolahan air limbah.
Kualitas Air Limbah Di Bak Produksi Dan Bak Resapan
Pengujian air limbah dilakukan di Laboratorium Analitik Udayana dengan 7 parameter yaitu BOD5, COD, TSS, Sulficla, Phenol, Minyak mineral, Kro-rnium.
Tabel 2. Hasil Pengujian Air Limbah di Bak Produksi dan Bak Resapan dari 2 Unit Usaha Pencelupan di Banjar Mekar Bhuana Kelurahan Padangsambian
No |
Parameter |
Satuan |
Bak Produksi |
Bak Resapan |
Hasil Penurunan |
1 |
BODS |
mg/I |
8.927 |
301,92 |
96,61% |
2 |
COD |
mg/I |
24.320 |
554,12 |
97,72% |
3 |
Padatan tersuspensi (TSS) |
mg/I |
1.100 |
520 |
52,72% |
4 |
Penal |
mg/I |
2 |
Ttd |
ttd |
5 |
Sulfida (S=) |
mg/I |
29.550 |
12 |
99,90% |
6 |
Kromium (Cr) |
mg/I |
14 |
0,023 |
99,83% |
7 |
Minyak |
mg/I |
0.209 |
Ttd |
ttd |
Sumber • Hasil Analisa Laboratonum (2010)
Pada Tabel 2. Dapat clilihat bahwa dari hasil pengujian telah terjadi penurunan terhadap masing masing parameter yang diuji. Terdapat 2 parameter yang tidak terdeteksi kanclungannya. Sedangkan untuk BOD5 telah terjacli penurunan sebesar 96,61%, untuk COD penurunannya sebesar 97,72%, untuk TSS penurunan-ya sebesar 52,72%, untuk sulfide sebesar 99,90% dan kromium 99,83%. Berdasarkanhasil tersebut dilakukan perbandingan antara kualitas air limbah di bak resapan pada system pengolahan air limbah dengan Baku Mutu Limbah Industri Tekstil yang diatur dalam Peraturan Gubernur No. 8 Tahun 2007 mengenai Baku Mutu Lingkungan Hidup. Berclasarkan hasil tersebut dilakukan pembahasan pacla system pengolahan air limbah eksisting terhaclap metode yang telah digunakannya clan proses yang terjacli pacla masing masing bak pengolahan. Berikut pada Tabel 3. Ditampilkan mengenai perbanclingan kualitas air limbah di bak resapan clen-gan Bak-u Mutu yang telah ditentukan.
Tabel 3 Perbandingan Antara Baku Mutu Limbah lndustri Tekstil Dengan Kualitas Air Limbah Milik dari 2 Unit Usaha Pencelupan di Banjar Mekar Bhuana Kelurahan Padang-sambian
No |
Parameter |
Satuan |
Kade Sampel Karakter B |
Pergub Bali No. 08 Tahun 2007 Baku Mutu lingkungan |
1 |
BODS |
mg/L |
301,928 • |
60 |
2 |
COD |
mg/L |
554,128 • |
150 |
3 |
Padatan tersuspensi {TSS) |
mg/L |
520 • |
60 |
4 |
Fencl |
mg/L |
Ttd |
o,s |
5 |
Sulfida {S=) |
mg/L |
12 * |
0,1 |
6 |
Kromium {Cr) |
mg/L |
0,023 |
1 |
7 |
Minyak |
mg/L |
Ttd |
3 |
Sumber : Hasil Analisa (2011)
Hasil analisa pacla Tabel 3 menunjukan bahwa masih terdapat 4 parameter yang melebihi Baku Mutu Limbah Industri Tekstil yaitu BOD 5, COD, TSS, Sulfida. Sehingga, dikhawatirkan clapat menimbulkan pencemaran.
Berclasarkan hasil analisa pacla Tabel 4 bahwa metode yang harus digunakan aclalah biologis clan fisik, dimana hasil pengamatan yang acla di lokasi penelitian adalah sistem terdiri dari 4 bak clan metodenya hanya sebatas biologis yaitu anaerob saja. Kurangnya pemahaman terhaclap criteria pengolahan air limbah untuk pencelupan ternyata menimbulkan kegagalan clalam mengolah air limbah pencelupan.
Kesalahan yang terjadi aclalah tidak adanya metode fisik yaitu aerasi yang berfungsi menurunkan kandungan BODS' COD, clan TSS. Dengan meningkatnya kanclungan oksigen dalam air oleh aerator mengakibatkan meningkatnya laju pertumbuhan bakteri sehingga kandungan bahan organik secara cepat bisa diturunkan. Seclangakan fungsi lain dari aerasi yaitu memecah kandungan bahan organik yang tersuspensi sehingga mempermuclah penyerapan oksigen ke dalam air limbah. Perusahaan masuk clalam kriteria 2 clengan nilai l.
Tabel 4 Standarisasi tingkat kepatuhan terhadap sistem pengolahan air limbah
Penilaian |
Bobot | |||||
No |
Komponen yang dinilai |
Diskripsi Komponen Yang Dinilai |
Kriteria (1) |
Kriteria (2) |
dan Total | |
s |
1 |
Nilai | ||||
1 2 3 4 |
Kualitas Air Limbah
Sistem Pengolahan Air Limbah usaha industri Pencelupan •• Proses Pengolahan Air Limbah usah.i lndustri Pencelupan • • DATA PENDUKUNG SOP (Standar Operasional Prosedur) P1raw.tan |
1.1 1.2 Bak 2.1 2.2 2.3 2.4 3.1 3.2 3.3 3.4 4.1 4.2 |
Bak Pewarna Parameter yang dipantau
1.b Bau
Bak Pengolahan Umbah Parameter yang dipantau
l.b Bau
Pengolahan Limbah Metode Pengolahan biologis Bak Anaerobik 2.1.1 Pada kolam anaerobik kedap udara dan ada tutup yang baik agar bau tidak menyebar. Bak Aerasi 2.2.1 dipasang aerator atau dengan kombinasi yang lain yaitu kincir agar lebih murah Bak Pengendap 2.3.1 bak pengendapan dibuat dengan tertutup dan kedap udara dan dapat dijelaskan tempat pembuangan lumpurnya Saringan Biologis 2.4.1 tumbuhan sudah terlihat subur dengan jenis tumbuhan yaitu tanaman air dan air yang keluar sudah jernih Bak Anaerobik 3.1.1 proses amonifikasi, penurunan sulfida minyak mineral, phenol dan krom Bak Aerasi 3.2.1 Penurunan BOD5• COD, TSS reduksi amonia menjadi nitrit dan nitrat Bak Pengendap 3.3.1 oksidasi nitart menjadi gas amonia pengendapan flok. Saringan Biologis 3.4.1 Per.man sudah terlihat dimana air yang keluar sudah jernih dan tumbuhan dapat tumbuh subur. Bak Produksi
Bak Pengolahan Air Limbah Usaha lndustri Pencelupan
TOTALNILAI |
1 1 1 1 i 1 1 t 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 |
10 10 10 10 10 10 10 10 so 130 10 10 10 so so so so 200 so 50 so so 200 10 10 10 so 10 10 100 1.040 |
Sumber : Hasil Analisa (2011)
Bobot prioritas utama terdapat pada Kornponen 2 dan 3 yaitu rnengenai metode dan proses pengolahan air lirnbah nilai bobotnya adalah 200 sehingga nilai totalnya tetap 200 dapat dilihat pada Tabel 4. Kornponen 1 di dalam Tabel 4 merupakan penilaian terhadap kualitas air lirnbah pencelupan nilai total yang didapatkan 540 karena pada bak resapan sudah ada 3 parameter yang memenuhi Baku Mutu Limbah Industri Tekstil. Komponen 4 Tabel 4 nilai total yang didapatkan adalah 100 dan diskripsi komponen terpenting adalah pada bak aerasi. Nilai total standarisasi yang didapatkan perusahaan adalah 1.040. Nilai tersebut masih masuk dalam peringkat buruk.
KepedulianUsaha Pencelupan Terhadap Lingkungan
Berdasarkan hasil wawancara dengan pemilik usaha rnenyatakan rninirnnya keterlibatan pernilik usaha pencelupan terhadap usahakonservasilingkungan. Pada Komponen 2 dan 3 rnerupakan bobot prioritas utama dengan nilai bobot 500. Surnbangsih yang peruntukannya salah seperti adanya pungutan uang keamanan Rp 60.000 yang membuat perusahaan rnerasa bebas dari perizinan dan membuang lirnbah yang masih di atas Baku Mutu Lingkungan. Perusahaan rnasuk dalam criteria 2 dengan nilai 1 sehingga nilai totalnya menjadi 500. Kornponen 1 rnerupakan kepedulian usaha pencelupan terhadap lingkungan social dengan bobot 400. Hasil wawancara menyatakan bahwa belum adanya kesadaran dari para pelaku usaha pencelupan terhadap lingkungan rnasyarakat sekitar mengenai dampak
dari adanya pencelupan tersebut. Suatu usaha tentunya hams menjadi tauladan dalam pengelolaan limbah padat maupun cairnya. Hal tersebut belum tercermin pada masing masing pemilik usaha pencelupan. Nilai total dari standarisasi tingkat kepedulian usaha pencelupan terhadap lingkungan adalah 900. Nilai tersebut masih masuk dalam peringkat buruk. Berikut Tabel S mengenai hasil penilaian terhadap usaha pencelupan untuk kepedulian terhadap lingkungan
Tabel 5 Standarisasi Tingkat Kepedulian Usaha Pencelupan Terhadap Lingkungan
Kriteria
Komponen No yang Dinilai |
Diskripsi Komponen |
1 |
2 |
Bo- Total | |
Penilaian |
Nilai |
bot |
Nilai | ||
5 |
1 | ||||
1 1.1 Kepedulian |
1.1.1 Memelopori kegiatan |
1 |
100 |
100 | |
perusahaan |
kerja bakti, di | ||||
pencelupan |
sekitar gang kawasan | ||||
terhadap lingkun- |
pencelupan | ||||
gan sosial |
1.1.2 Memberikan contoh |
1 |
100 |
100 | |
kebersihan dalam mengelola sampah padatnya | |||||
1.1.3 lkut andil dalam sumban- |
1 |
100 |
100 | ||
gan terhadap masyarakat yang terkena dampak | |||||
1.1.4 Menjadi pelopor rapat |
1 |
100 |
100 | ||
secara terjadwal untuk mengetahui isu-isu lokal tentang perubahan kualitas lingkungan atau | |||||
pencemaran | |||||
Total Bobet |
400 |
400 |
1 200 200
2 2.1 Sumbangsih terh- 2.1.1 Memberikan sumbangan adap lingkungan secara resmi
kepada banjar Mekar Bhuana, yang berfungsi untuk perbaikan kualitas lingkungan
-
2.1.2 Menjadi contoh dalam pelestarian lingkungan dengan menanam pohon perindang di sekitar aeral sempadan sungai Tukad Mati
-
2.1.3 Memiliki koordinasi yang baik dengan lembaga sosial (subak) untuk menjaga kualitas lingkungan sungai Tukad Mati
Total Bobet
3 3.lPelaku pencelupan memahami mengenai pemberdayaan masyarakat
-
3.1.1 Berinteraksi dengan baik terhadap masyarakat dan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai keunggulan dan kesulitan yang harus datasi dalam bidang usaha pencelupan.
TOTALNILAI
Sumber : Hasil Analisa (2010)
1 200 200
1 100 100
500 500
1 500 500
500 500
900 900
Status Mutu Lingkungan
Status mutu lingkungan ditetapkan berdasarkan pada variable 2 yaitu system pengolahan air limbah. Adanya 4 parameter air limbah yang melewati Baku Mutu Limbah Industri Tekstil dapat mengakibatkan pencemaran terhadap lingkungan Tukad Mati. Di
samping itu juga adanya pelanggaran terhadap sempadan sungai yang dapat dinyatakan sebagai perusakan lingkungan dimana dapat menggangu jalan insepksi dari subak maupun aparat intansi terkait. Hal tersebut dapat menggangu fungsi sempadan sungai sebelumnya dan sekarang sudah terhalangi oleh bangunan - bangunan bak produksi tepat di pinggir Tukad Mati.
SungaiTukad Mali
Mutu Lingkungan
I PERIJINAN: BURUK
SISTEM PE!\GOLAHA^
AIR LIMBAH : BLRUK
3. KEPEDULIAN SOSIAL
BURUK
Gambar lKawasan Pencelupan Di Banjar Mekar Bhuana
SIMPULAN DAN SARAN
Simpulan
-
l. Semua standar penzman tidak dimiliki oleh perusahaan pencelupan. Bobot terpenting pada UKL dan UPL merupakan dokumen terpenting yang harus dimiliki karena terkait dengan izin lingkungan.
-
2. Untuk sistem pengolahan air limbah ditekankan pada penerapan metode dan proses.Penggunaan metode yang salah mengakibatkan pencemaran yaitu adanya 4 parameter air limbah yang melewati Baku Mutu Limbah Industri Tekstil yang diatur dalam Baku Mutu Lingkungan No. 08 Tahun 2007.
-
3. Terdapat sumbangsih yang salah yaitu pungutan uang keamanan dapat mengakibatkan pemilik usaha pencelupan tidak peduli terhadap lingkungan sekitar.
Saran
-
l. Izin lingkungan hams dimiliki oleh kegiatan pencelupan dimana sanksi hukum yang dikenakan adalah apabila setiap orang yang melakukan dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. l.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
-
2. Badan Lingkungan Hidup agar selalu memantau kualitas air limbah dari para pemilik usaha pencelupan agar tidak menimbulkan pencemaran dan perusakan lingkungan. Sanksi hukum yang bisa diberikan jika masih melanggar ketentuan yaitu setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampaunyai baku mutu udara
ambient, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan ling⅛ngan hidup) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000)00 (tiga milyar rupiah).
DAFTAR PUSTAKA
Ginting P. 2007. Sistem Pengolahan Limbah Industri. Penerbit KanisiusJakarta 2007
KeputusanWalikotamadyaKepala Daerah Tingkat II Denpasar No. 520 Tahun 1998 Tentang Garis Sempadan Sungai Di Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar.
PerdaKota DenpasarNornor 7 Tahun 2005 Retribusi Ijin Usaha dan Ijin Gangguan.
Perda Kota Denpasar No. 12 Tahun 2002 ljin Usaha Industri.
Keputusan Walikota No 256 Tahun 2006, Jenis usaha / kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan UpayaPemantauanLingkungan (UPL) di Kota Denpasar.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup Dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup
Rahayu dan Jenie. 1993. Pemanfaatan Metode Aerasi Dalam Pengolahan Limbah Berminyak. 2007.
Wrihatnolo, Randy Rdan Dwidjowijoto, Riant Nugroho.2007. Manajemen Pemberdayaan, Sebuah Pengantar dan Panduan UntukPemberdayaan Masyarakat,Jurnal Lingkungan Tropis 2008.
66
Discussion and feedback