POTENSI PARIWISATA SYARIAH DALAM MEMBANGUN PEREKONOMIAN UMAT
on
p-ISSN: 2338-8811, e-ISSN: 2548-8937
Jurnal Destinasi Pariwisata Vol. 11 No 1, 2023
POTENSI PARIWISATA SYARIAH DALAM MEMBANGUN PEREKONOMIAN UMAT
Syafa Hilyatul Aulia a, 1, Hasna Tsabithah a, 2,, Supriyono a,3
1[email protected], 2 [email protected] 2, [email protected] 3
a Program Studi S1 Mnajemen Industri Katering, Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, Universitas Pndidikan Indonesia, Jl. Dr. Setiabudi No.229, Isola, Kec.
Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat 40154 , Indonesia
Abstract
This study aims to see and analyze the potential of sharia tourism in Indonesia to develop the economy of the people (society), especially the Muslim community. This research was conducted using a descriptive qualitative method. Sources of data were obtained through various literature related to sharia tourism, both from previous journals, books, and news articles. Researchers look for relevant sources and then process and analyze these sources themselves to become a systematic thought or result. The main results of the study are that sharia tourism has great potential as part of the tourism industry in Indonesia, which is a large center for sharia tourism in the world because it has natural resources and human resources that support it, namely natural beauty, cultural diversity, and the world's largest Muslim population. , sharia tourism can contribute to improving the economy of the Muslim community (community) in particular and improving the country's economy in general.
Keyword: sharia tourism, halal tourism, potential, develop the economy
Pariwisata merupakan satu dari berbagai cabang industri yang memiliki potensi besar dalam memberikan sumbangan yang positif bagi perekonomian dan pertukaran mata uang dalam suatu negara. Di negara Indonesia sendiri, pariwisata berkontribusi cukup besar dalam peningkatan perekonomian Negara. Indonesia merupakan negeri dengan sejuta pesona yang beragam di dalamnya. Pesona yang mampu menarik banyak wisatawan datang untuk berkunjung. Menurut data yang berasal dari siaran pers menteri pariwisata dan ekonomi kreatif pada tahun 2014, industri pariwisata memiliki persentase kenaikan atas devisa negara yang dihasilkannya yaitu dari 10% menjadi 17% yang mana kini bertengger di posisi ke-5 naik 1 posisi dari sebelumnya dengan pemasukan sebesar 10 miliar USD.
Kontribusi pariwisata Indonesia mencapai titik 3.8% sedangkan jika dengan melihat efek penggandaannya mencapai 9% terhadap PBB negara. Sementara itu, pariwisata berperan penting pula dalam penyerapan tenaga kerja, yang mana 10.18 juta jiwa atau sebesar 8,9% penduduk Indonesia berpenghasilan dari sektor pariwisata (Suherlan, 2015). Hal ini mengakibatkan sektor pariwisata berada di posisi ke-4 tertinggi dalam penyedia tenaga kerja di Indonesia.
Di negara Indonesia sendiri, destinasi pariwisata sangat beragam, mulai dari destinasi pariwisata yang santai sampai destinasi pariwisata yang ekstrem. Dari berbagai ragam pariwisata ini pariwisata syariah menjadi sebuah alternatif cara untuk menarik wisatawan, yang utamanya wisatawan muslim. Banyak orang yang belum mengetahui tentang pariwisata syariah. pariwisata
syariah berbeda dengan pariwisata halal. Pariwisata jenis ini lebih mengutamakan dan memperhatikan unsur norma serta nilai-nilai yang erat kaitannya dengan ketentuan yang diatur oleh agama Islam, dan secara khusus memberikan kenyamanan bagi wisatawan muslim yang berkunjung ke tempat pariwisata tersebut. Apalagi mayoritas penduduk Indonesia menganut agama Islam. Kebanyakan destinasi pariwisata masih menyepelekan tentang nilai dan norma dalam agama Islam, padahal itu merupakan hal yang dibutuhkan oleh penganut agama Islam.
Di era yang terus berkembang ini, dilihat dari aspek polanya, aspek bentuknya, serta sifat-sifat kegiatannya, sektor pariwisata mengalami perkembangan yang amat pesat (Anam et al., 2021). Hal ini menjadi daya tarik wisatawan. Daya Tarik ini dapat berupa citra destinasi wisata yang bersangkutan sebagai salah satu faktor yang menguntungkan pariwisata (Tantriana & Widiartanto, 2016). dengan hadirnya istilah pariwisata syariah ini dapat menjadi unsur yang menarik perhatian wisatawan juga sebagai penggerak industri pariwisata itu sendiri.
Masyarakat muslim khususnya akan terlibat secara aktif dalam pengembangan pariwisata ini. Pengembangan pariwisata syariah ini didukung pula dengan warga negara Indonesia yang Sebagian besarnya menganut agama Islam. Berdasarkan data dari kemenag.co.od warga muslim di Indonesia berada di angka 87,2% dari keseluruhan populasi warga negara Indonesia yang terdata sebesar 269,6 warga negara (2020). Kebutuhan masyarakat muslim dalam hal beribadah, makan dan minum bahkan tempat tinggal berkonsep syariah akan menjadi pendukung dalam menarik wisatawan muslim ini
Vol. 11 No 1, 2023
((Saputram, 2019)
Sebelumnya terdapat penelitian yang membahas pariwisata syariah ini, seperti penelitian yang berjudul “Prospek Pariwisata Syariah (Halal Tourism): Sebuah Tantangan di Era Revolusi Industri 4.0” yang ditulis oleh Noviantoro & Zurohman (2020). Kajian yang dilakukan ini berfokus pada mendeskripsikan peluang dan prospek dari pariwisata syariah atau halal tourist yang memiliki kontribusi dalam peningkatan anggaran negara. Selain itu ada pula penelitian dengan judul Implikasi Pariwisata Syariah Terhadap Peningkatan Pendapatan Dan Kesejahteraan Masyarakat” yang ditulis oleh Ridlwan (2018) yang berfokus pada dampak dari hadirnya pariwisata syariah pada pendapatan dan kesejahteraan masyarakatnya.
Pada penelitian kali ini, akan lebih berfokus pada bagaimana pariwisata syariah dalam menggerakkan dan membangun ekonomi umat khususnya umat muslim. Hal ini memiliki gap penelitian dari penelitian sebelumnya yang lebih menitikberatkan pada peningkatan ekonomi negara dan kesejahteraan masyarakat secara umum. Hal ini diperlukan untuk mengembangkan perekonomian masyarakat muslim yang masih belum berkembang saat ini. Pariwisata syariah ini memiliki peluang di tengah arus globalisasi yang semakin mendominasi. Maka dari itu, perlu dikaji mengenai pariwisata syariah dan kaitannya dengan pengembangan ekonomi umat yang khusunya umat muslim.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bercorak deskriptif. Penelitian kualitatif digunakan untuk meneliti suatu objek dengan peneliti yang memiliki kedudukan sebagai instrumen kunci atau menjadi peran utama. (Sugiyono, 2014). Pendekatan deskriptif ini ditujukan untuk mendeskripsikan variabel yang bersifat faktual dan akurat mengenai objek yang diteliti. Penelitian kualitatif merupakan penelitian ilmiah yang dilakukan dalam kondisi tertentu yang ada di dalam kehidupan yang sebenarnya atau sebenarnya dengan maksud mempelajari dan memahami fenomena yang terjadi (Fadli, 2021)
Teknik yang dimanfaatkan dalam penelitian dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif adalah studi literatur. Pengaplikasian dengan cara studi literatur ini diawali dengan cara mengumpulkan data, fakta, juga sumber yang relevan dengan topik yang akan dikaji dari berbagai jurnal, maupun artikel berita.
Dalam penelitian ini representasi data ialah sebagai kumpulan data terstruktur yang memungkinkan kesimpulan dan tindakan.
Representasi data juga digunakan untuk lebih meningkatkan pemahaman kasus dan sebagai acuan tindakan berdasarkan pemahaman dan analisis representasi data. Data penelitian dengan metode kualitatif dapat direpresentasikan dalam bentuk deskripsi yang didukung matriks jaringan. (Gunawan, 2013)
Pada penelitian ini, akan berfokus pada pariwisata syariah yang membantu dalam membangun perekonomian umat. Sumber data yang diperoleh melalui berbagai literatur terkait pariwisata syariah tersebut, baik dari jurnal-jurnal terdahulu, buku, dan artikel berita. Peneliti mencari sumber-sumber yang relevan yang kemudian mengolah, mempelajari dan menganalisis sendiri sumber yang suadah didapat tersebut hingga menjadi suatu pemikiran atau hasil yang sistematis.
Pariwisata merupakan salah satu dari sekian banyak sektor yang cukup memberikan sumbangsihnya dalam peningkatan ekonomi di Indonesia. Secara harfiah kata pariwisata ialah turunan dari bahasa sanskerta, yang merupakan gabungan dari dua kata, yaitu pari dan wisata. makna dari kata Pari adalah berkeliling sedangkan arti dari kata Wisata adalah perjalanan (Noviantoro & Zurohman, 2020). Sedangkan menurut Undang-undang No.10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, mendefinisikan pariwisata sebagai berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
Umat muslim dalam agama Islam dianjurkan dan diajarkan untuk melakukan perjalanan ke segala penjuru dunia sebagai bentuk pengamalan ibadah muamalah. Perjalanan yang memiliki tujuan untuk mensyukuri nikmat Allah SWT dan mentadaburi alam dunia yang sudah Allah SWT ciptakan untuk meningkatkan ketaqwaan kepadaNya serta senantiasa syiar agama Islam (Rudhy Dwi Chrysnaputra & Wahjoe Pangestoeti, 2021). Pariwisata yang dilakukan pun sudah seharusnya berdasarkan pada ketentuan syari’ah yang diajarkan dalam agama Islam. Perjalanan wisata dalam pariwisata syariah merupakan perjalanan wisata yang memiliki nilai dan norma yang dilandaskan pada yang diajarkan oleh Islam, tolak ukur wisatawan muslim yang melakukan perjalanan wisata adalah nilai halal dan haram dalam agama Islam (Evi et al., 2022) . Pariwisata Syariah merupakan jasa wisata yang menyediakan produk wisata dengan layanan yang bersandarkan syariat agama Islam. Pariwisata syariah berbeda dengan pariwisata religi yang memiliki tujuan berwisata dengan makna yang bersifat khusus bagi
Jurnal Destinasi Pariwisata Vol. 11 No 1, 2023
kepercayaan agama tertentu, sebagai contoh berziarah ke makam imam ataupun makam para Nabi, pariwisata halal juga berbeda dengan jenis pariwisata konvensional lainnya.
Terdapat beberapa standar dari kriteria pariwisata syariah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata-Ekonomi Kreatif dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (Noviantoro & Zurohman, 2020), sebagai berikut: a. Memberikan rasa sejahtera kepada masyarakat. b. Memiliki tujuan untuk memberikan kedamaian, arahan/didikan serta penyegaran.
-
c. Jauh dari takhayul dan hal yang musyrik.
-
d. Tidak mendekatkan diri pada perbuatan buruk, seperti zina, pornoaksi, pornografi, minuman keras, narkoba, juga judi.
-
e. Berdasarkan pada nilai luhur, tingkah laku, serta etika yang tetap terjaga dengan baik.
-
f. Keamanan terpercaya, dan ketenteraman tetap terjaga.
-
g. Berkarakter toleransi menghargai budaya dan agama yang berbeda.
-
h. Tidak merusak SDA.
-
i. Mengutamakan unsur sosial budaya serta kearifan lokal Indonesia.
Sebagai muslim ketika melakukan
perjalanannya, memerlukan fasilitas dan pelayanan yang mendukung supaya dapat melaksanakan kegiatan wisata tanpa melanggar dan melenceng dari hukum Islam. Tujuan dari destinasi wisata sebaiknya sesuai dengan ketentuan syariah agama, dan juga dapat menjaga keseimbangan spiritualitas, serta kesenangan dalam berwisata. Misalnya dari segi fasilitas, destinasi wisata harus memiliki tempat seperti mushola dan perlengkapan untuk beribadah yang memadai dan juga terjangkau, kebersihan dari tempat beribadah dan perlengkapannya pun harus selalu terjaga agar para wisatawan dapat menggunakannya dengan nyaman. Jadwal aktivitas tidak menghalangi wisatawan muslim untuk beribadah sholat 5 waktu. Pemangku wisata selayaknya menyediakan makanan yang terjamin kehalalannya sesuai dengan standar MUI, dan memberitahukan makanan apa saja yang haram dan tidak bisa dikonsumsi oleh wisata muslim, menyediakan petunjuk arah kiblat di kamar hotel, selalu menginformasikan waktu sholat,
menyediakan pembedaan fasilitas khusus bagi laki-laki dan perempuan, serta tidak melakukan dan mempertontonkan atraksi wisata yang melanggar hukum dalam agama Islam.
Selain dari segi fasilitas dan pelayanan yang berbasis syariah, pariwisata syariah ini juga harus memiliki kegiatan dan destinasi wisata yang jauh dari maksiat, kemusyrikan dan kafarat/takhayul, tetapi bukan berarti kegiatan dan destinasi wisata
hanya berisikan wisata religi saja. Wisata Syariah sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pariwisata konvensional yang sama-sama menawarkan produk dan jasa dalam kegiatannya. Hal yang menjadi pembeda terlihat dari berbagai hal yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan yang berdasar pada nilai-nilai syari’at Islam (Suherlan, 2015). Obyek wisata bisa dimasukan makna dan nilai-nilai agama Islam sebagai bentuk peningkatan daya spiritualitas. Berikut beberapa kegiatan wisata dalam pariwisata Syariah: wisata alam, wisata budaya, wisata religi, wisata kuliner, wisata sejarah, wisata buatan, wisata rekreasi, dan wisata konvensional lainnya yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan syari’ah yang berdasar pada Islam. Meskipun wisata syariah ini bertujuan guna meningkatkan kenyamanan bagi wisatawan muslim, wisata syariah ini tetap bisa dinikmati oleh semua wisatawan termasuk wisatawan non muslim, karena inti dari wisata syariah adalah penekanan makna, dan prinsip syariah agama Islam dalam pengembangan kegiatan pariwisata yang memiliki etika dan sopan santun yang nyaman kepada seluruh wisatawan dan lingkungan disekitarnya.
Indonesia memiliki potensi besar sebagai pusat pariwisata syariah dunia karena memiliki kekayaan alam dan populasi penduduk yang mendukung, yakni keeksotisan alamnya, keanekaragaman budaya yang dimiliki, dan populasi penduduk yang beragama Islam yang tinggi. Hal inilah yang menjadi penarik wisatawan untuk berwisata, khususnya wisatawan muslim yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan wisata.
Menurut data yang berasal dari MastercardCrescentrating, yang diluncurkan pada tahun 2022. Di tahun 2019 kedatangan wisatawan muslim internasional mencapai 160 juta, karena perjalanan internasional kembali dibuka diharapkan di tahun berikutnya akan mencapai angka 140 juta wisatawan muslim dan meningkat menjadi 160 juta pada tahun-tahun selanjutnya (Arisanti, Kurniawan, 2022). Perkiraan sebelum pandemi pada tahun 2026 akan mencapai angka 230 juta, diperkirakan angka tersebut akan di capai pada tahun 2028. Perkiraan dari belanja dan pengeluaran wisatawan muslim akan mencapai angka USD 225 miliar ketika menginjak tahun 2028. Perkiraan ini memperlihatkan wisatawan muslim dunia berpotensi cukup besar dalam pengembangan pariwisata syariah ini yang, tentunya hal ini menunjukkan bahwa pariwisata syariah sudah seharusnya diberikan pelayanan yang terbaik, supaya dapat meningkatkan pendapatan dari sektor industri pariwisata (Arisanti, Kurniawan, 2022). Dalam Global Muslim Travel Index (GMTI) tahun
Jurnal Destinasi Pariwisata Vol. 11 No 1, 2023
2022 yang diluncurkan oleh Mastercardcrescentrating Wisata halal Indonesia menempati peringkat kedua terbaik mengalahkan Saudi Arabia. Laporan tahunan ini menjadi optimisme baru untuk sektor pariwisata, khususnya pariwisata berbasis syariah, setelah mengalami penurunan sangat tajam karena pandemi Covid-19 sejak dua tahun yang lalu. Maka dari itu, pariwisata yang mengusung pariwisata halal di negara Indonesia berpotensi sangat tinggi dalam peningkatan ekonomi dalam hal pariwisata nasional.
Didukung dengan kontribusi pemerintah dalam pengembangan pariwisata syariah. Di tahun 2012, program pariwisata halal di Indonesia mulai dikembangkan oleh Kementerian Pariwisata Indonesia, bahkan program pariwisata syari’ah menjadi program prioritas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) (Noviantoro & Zurohman, 2020). Kementerian Pariwisata mengembangkan 10 Destinasi Halal Prioritas Nasional pada tahun 2018 yang berdasar pada ketentuan yang diusung GMTI. Destinasi halal ini diantaranya; Sulsel Riau dan Kepulauan Riau, Aceh, Sumbar, Jabar, DKI Jakarta, Jateng, Jatim, DIY, serta Kota Lombok. Selain itu, di tahun 2019 Kementerian Pariwisata menambah 6 Kabupaten dan Kota, yaitu Kota Pekanbaru, Kota Bandung, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat. Hal ini bertujuan guna memperkuat hadirnya destinasi pariwisata halal di Indonesia (Noviantoro & Zurohman, 2020). Pada tahun 2022, pemerintah negara Indonesia juga menaruh perhatian lebih pada keberadaan wisata halal di Indonesia, yaitu dengan menyusun kebijakan pariwisata halal yang disusun dalam bentuk pedoman yang dapat diikuti oleh pengelola destinasi dan pusat ekonomi kreatif di daerah dalam memberikan layanan wisata yang nyaman bagi masyarakat muslim (Arisanti, Kurniawan, 2022)
Berkaitan dengan pengembangan pariwisata syariah, Kemenparekraf juga mencanangkan sembilan strategi. Strategi yang pertama adalah menyediakan pelayanan yang memberikan kemudahan kepada wisatawan. Kedua, daya tarik atau atraksi yang ditingkatkan untuk wisatawan Muslim. Ketiga, mengembangkan keterhubungan antar destinasi pariwisata syariah. Keempat, memiliki strategi marketing yang bersumber dari pasar travel Muslim. Kelima, meningkatkan penjualan industri pariwisata syariah dengan komunikasi dan promosi yang menunjang. Keenam, memanfaatkan media digital dalam pemasaran industri pariwisata syariah di ruang virtual. Ketujuh, mengembangkan SDM dengan kualitas dan kuantitas yang mumpuni. Kedelapan, menguatkan aturan kebijakan dan kelembagaan, serta
menyinergikan pihak-pihak yang berkepentingan, dan melakukan penelitian. Kesembilan, memiliki kompetensi industri pariwisata yang meningkat melalui pengembangan destinasi wisata yang ramah Muslim.
Strategi ini akan berdampak pada ekonomi umat (masyarakat) Islam karena dapat mempengaruhi pendapatan, terciptanya lapangan kerja bagi masyarakat, perolehan devisa yang didapatkan dari pembangunan pariwisata, belanja wisatawan, impor dan ekspor barang, serta hal lainnya. Pariwisata syariah juga dapat menjadi industri yang menggerakkan komunitas tertentu sehingga menumbuhkan kreasi-kreasi baru diharapkan dapat menggerakkan ekonomi umat (masyarakat) muslim ke arah yang lebih baik dengan terciptanya lapangan pekerjaan baru dan meningkatnya penghasilan bagi masyarakat muslim khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya (Tanjung & Panggabean, 2022).
Pariwisata syariah merupakan salah satu dari cabang industri pariwisata secara umum yang memiliki pasar secara khusus kepada wisatawan muslim, dimana jenis layanan yang diberikan kepada wisatawan merujuk pada ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan syariat dalam agama Islam (Rasyid, 2015). Kenyamanan dan keamanan merupakan faktor penting dalam industri pariwisata. Jika Pariwisata syariah di Indonesia dijalankan sesuai ketentuan kriteria pariwisata syariah maka kelebihan dan keutamaan dari pariwisata syariah adalah kepercayaan dari wisatawan karena dapat berwisata dengan nyaman dan aman serta tetap memenuhi kewajiban dalam beribadah kepada Allah SWT, karena konsep pariwisata syariah terintegrasi dan terintegrasi prinsip islam. Pada akhirnya berwisata akan merefresh dan mengupgrade spiritualitas wisatawan muslim atau dapat ditekankan bahwa dengan berwisata syariah dapat mendekatkan diri kepada sang pencipta.
Pariwisata dapat mempengaruhi ekonomi umat, demikian juga ekonomi umat mempengaruhi pengembangan pariwisata. Artinya Pariwisata dan Ekonomi merupakan dua hal yang saling terpengaruh berbanding lurus. Jika ekonomi umat baik maka pengembangan pariwisata juga akan baik. Dengan menerapkan pariwisata syariah dan menjadikan Indonesia sebagai destinasi wisata muslim dunia maka konsep pariwisata akan memiliki keutamaan yang ditawarkan dengan standar pemenuhan kriteria pariwisata tersebut. Pada akhirnya efek dari melaksanakan pariwisata yang terintegrasi dan terintegrasi dengan prinsip-prinsip Islam yang sesuai dengan budaya Indonesia karena mayoritas penduduknya umat Islam adalah
Vol. 11 No 1, 2023
“keberkahan” dari peningkatan ekonomi tersebut. Keberkahan merupakan tumbuh dan berkembangnya kebaikan yang menetap dalam peningkatan ekonomi umat tersebut. Dengan kata lain peningkatan ekonomi yang bangun dalam pariwisata syariah akan menumbuh kembangkan kebaikan di dalamnya karena efek negatif dari pariwisata konvensional tidak akan mempengaruhi budaya bangsa Indonesia.
Pariwisata merupakan salah satu dari sekian banyak sektor industri yang berdampak bagi ekonomi negara dengan memberikan sumbangsihnya dalam peningkatan ekonomi di Indonesia. Salah satu jenis pariwisata yaitu Pariwisata Syariah yang dijalankan dengan sesuai ketentuan nilai dan norma dalam syariat ajaran agama islam. Pariwisata Syariah merupakan jasa wisata yang menyediakan produk wisata dengan layanan yang berstandarkan syariat agama islam.
Berkaitan dengan pengembangan pariwisata syariah, Kemenparekraf juga mencanangkan sembilan strategi. Strategi yang pertama adalah menyediakan pelayanan yang memberikan kemudahan kepada wisatawan. Kedua, daya tarik atau atraksi yang ditingkatkan untuk wisatawan Muslim. Ketiga, mengembangkan keterhubungan antar destinasi pariwisata syariah. Keempat, memiliki strategi marketing yang bersumber dari pasar travel Muslim. Kelima, meningkatkan penjualan industri pariwisata syariah dengan komunikasi dan promosi yang menunjang. Keenam, memanfaatkan media digital dalam pemasaran industri pariwisata syariah di ruang virtual. Ketujuh, mengembangkan SDM dengan kualitas dan kuantitas yang mumpuni. Kedelapan, menguatkan aturan kebijakan dan kelembagaan, serta menyinergikan pihak-pihak yang berkepentingan, dan melakukan penelitian. Kesembilan, memiliki kompetensi industri pariwisata yang meningkat melalui pengembangan destinasi wisata yang ramah Muslim.
Strategi ini akan berdampak pada ekonomi umat (masyarakat) Islam karena dapat mempengaruhi pendapatan, terciptanya lapangan kerja bagi masyarakat, perolehan devisa yang didapatkan dari pembangunan pariwisata, belanja wisatawan, impor dan ekspor barang, serta hal lainnya. Pariwisata syariah juga dapat menjadi industri yang menggerakkan komunitas tertentu sehingga menumbuhkan kreasi-kreasi baru diharapkan dapat menggerakkan ekonomi umat (masyarakat) muslim ke arah yang lebih baik dengan terciptanya lapangan pekerjaan baru dan
meningkatnya penghasilan bagi masyarakat muslim khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya.
Pariwisata Syariah memiliki produk dan jasa wisata yang tidak jauh berbeda dengan konsep wisata konvensional, Hal yang menjadi pembeda terletak pada hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan yang berdasar pada nilai-nilai syari’at Islam (Suherlan, 2015). Berikut beberapa kegiatan wisata dalam pariwisata Syariah: wisata alam, wisata budaya, wisata religi, wisata kuliner, wisata sejarah, wisata buatan, wisata rekreasi, dan wisata konvensional lainnya yang diinterpretasikan sesuai dengan kaidah-kaidah Islam. Indonesia yang merupakan negara dengan populasi masyarakat muslim teringgi di dunia yaitu, dengan jumlah masyarakat yang beragama agama Islam sejumlah 231 juta penduduk yang nantinya dapat meningkat lagi, dan terhitung 13% orang muslim ada di Indonesia, berpotensi sangat tinggi dalam pengembangan pariwisata syariah. Indonesia memiliki kekayaan alam yang indah dan melimpah, dengan keanekaragaman budaya, dan adat istiadatnya menjadi daya Tarik dan nilai lebih untuk dijadikan tujuan berwisata. Wisata halal Indonesia menempati peringkat kedua terbaik menurut Global Muslim Travel Index (GMTI) tahun 2022 yang diluncurkan oleh Mastercard-crescentrating. Hal tersebut dapat menunjukkan bahwa pariwisata syariah di Indonesia sebagai bagian dari industri pariwisata nasional yang memiliki potensi yang baik untuk mendongkrak perekonomian.
SARAN
Dari pelitian ini dapat terlihat dalam pengembangan pariwisata syariah yang dilakukan dapat mengajak masyarakat sekitar terutamanya masyarakat yang beragama islam ikut serta membangun pariwista syariah tersebut. Masyarakat muslim disekitar destinasi wisata syariah dapat belajar membangun pariwisata syariah dari
pengelola desntinasi wisata syariah tersebut.
Masyarakat disekitar juga dapat berjualan di
destiansi wisata tersebut.
Dengan adanya destinasi wisata di daerah masyarakat tersebut dapat membantu perekonomian umat (masyarakat). Dengan adanya destinasi membuat banyak wisatawan akan berkujung ke daerah tersebut, yang membuat masyarakat setempat bisa berjualan atau membuka bisnis di sekitar tempat wisata. Dengan begitu, lapangan kerja akan banyak tersedia bagi para masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
(Saputram, K. & N. (2019). (2019). POTENSI DAN PROSPEK WISATA SYARIAH DALAM MENINGKATKAN EKONOMI DAERAH (STUDI KASUS: KOTA
BANDUNG). Carbohydrate Polymers, 6(1), 5–10.
Anam, M. S., Yulianti, W., Fitrialoka, T., & Rosia, R. (2021).
Jurnal Destinasi Pariwisata Vol. 11 No 1, 2023
Faktor-Faktor yang Memengaruhi Revisit Intentiondi Daya Tarik Wisata Waduk Malahayu. Jurnal Destinasi Pariwisata, 9(2), 337.
https://doi.org/10.24843/jdepar.2021.v09.i02.p12
Arisanti, Kurniawan, 2022. (2022). WISATA HALAL DI
BEBERAPA NEGARA ASEAN. 3(3), 5675–5682.
Evi, M., Ramdhani, R. F., & Ardianto, R. (2022). Membangun Ekonomi & Bisnis Pasca Pademi Covid-19 Untuk Mensejahterakan Warga Negara Indonesia. Jurnal Ekonomika Dan Bisnis (JEBS), 2(1), 113–121.
https://doi.org/10.47233/jebs.v2i1.69
Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika, 21(1), 33–54.
https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.38075
Gunawan, I. (2013). KUALITATIF Imam Gunawan. Pendidikan, 143. http://fip.um.ac.id/wp-
content/uploads/2015/12/3_Metpen-Kualitatif.pdf
Noviantoro, K. M., & Zurohman, A. (2020). Prospek
Pariwisata Syariah (Halal Tourism): Sebuah
Tantangan di Era Revolusi Industri 4.0. Equilibrium: Jurnal Ekonomi Syariah, 8(2), 275.
https://doi.org/10.21043/equilibrium.v8i2.8160
Rasyid, A. (2015). Pengembangan Wisata Halal Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. In Bussiness Law binus. http://business-
law.binus.ac.id/2015/10/08/pariwisata-syariah/
Rudhy Dwi Chrysnaputra, & Wahjoe Pangestoeti. (2021). Pariwisata Halal Dan Travel Syariah Pasca Pandemi Covid 19. An-Nisbah: Jurnal Perbankan Syariah, 2(2), 151–172.
https://doi.org/10.51339/nisbah.v2i2.316
Sugiyono, E. I. (2014). PENGEMBANGAN BAHAN AJAR MENYIMAK BERBASIS MULTIMEDIA INTERAKTIF Abstrak. Seloka : Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia, 3(2), 83–89.
Suherlan, A. (2015). Persepsi Masyarakat Jakarta Terhadap Islamic Tourism. The Journal of Tauhidinomics, 1(1), 61–72.
Tanjung, A., & Panggabean, S. A. (2022). Peluang Wisata Halal Terhadap Pengembangan Ekonomi Islam. Jesya, 5(2), 1470–1478.
https://doi.org/10.36778/jesya.v5i2.754
Tantriana, D., & Widiartanto. (2016). PENGARUH
AKSESIBILITAS , EXPERIENTIAL MARKETING DAN ELECTRONIC WORD OF MOUTH ( eWOM ) TERHADAP KEPUTUSAN BERKUNJUNG KEMBALI MELALUI CUSTOMER SATISFACTION SEBAGAI
VARIABEL INTERVENING. Jurnal Bisnis & Manajemen, 75, 1–11.
74
Discussion and feedback