Community of Publishing in Nursing (COPING), p-ISSN 2303-1298, e-ISSN 2715-1980

GAMBARAN TINGKAT PENGETAHUAN REMAJA TENTANG PERNIKAHAN DINI DI SMK NEGERI 5 DENPASAR

A’isyah Agustina Amalia*1, I Gusti Ayu Pramitaresthi1, Meril Valentine Manangkot1 1Program Studi Sarjana Ilmu Keperawatan dan Profesi Ners Fakultas Kedokteran Universitas Udayana *korespondensi penulis, email: [email protected]

ABSTRAK

Pernikahan dini merupakan fenomena yang menjadi permasalahan serius di era globalisasi saat ini baik di Indonesia maupun di mancanegara. Berdasarkan data PUSKAPA tahun 2020 sebanyak 1.220.900 perempuan di Indonesia menikah di bawah usia 18 tahun. Hal tersebut menyebabkan Indonesia menempati posisi 10 besar kasus pernikahan dini tertinggi di dunia. Salah satu penyebabnya ialah minimnya pengetahuan remaja akibat pemberian pengetahuan terkait seks dan pernikahan dini masih dianggap tabu oleh keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran tingkat pengetahuan remaja terhadap pernikahan dini di SMK Negeri 5 Denpasar. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kuantitatif dengan pendekatan cross sectional. Sampel pada penelitian diambil di SMK Negeri 5 Denpasar siswa kelas X jurusan UPW dengan menggunakan teknik simple random sampling sebanyak 83 siswa. Pengumpulan data menggunakan kuesioner pengetahuan remaja tentang pernikahan dini, yang diadaptasi dari penelitian sebelumnya. Analisis data univariat digunakan dalam penelitian. Data ditampilkan dalam bentuk tendensi sentral dan distribusi frekuensi. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa mayoritas siswa berusia 16 tahun dan berjenis kelamin perempuan (57,8%). Kemudian didapatkan hasil yaitu siswa memiliki tingkat pengetahuan tentang pernikahan dini dengan kategori baik (50,6%), kategori cukup (38,6%), dan kategori buruk (10,8%). Namun terdapat item yang belum diketahui oleh responden ditandai dengan dominasi jawaban salah pada beberapa item pertanyaan sehingga pemberian informasi terkait dengan pengetahuan tentang pernikahan dini tetap penting untuk dilakukan.

Kata kunci: pengetahuan, pernikahan dini, remaja

ABSTRACT

Early marriage is a phenomenon that becomes a serious problem in the current era of globalization both in Indonesia and abroad. Based on PUSKAPA data in 2020, 1.220.900 women in Indonesia were married under the age of 18. This causes Indonesia to be in the top 10 with cases of early marriage in the world. One of the reasons of this phenomenon is the lack of knowledge of teenagers due to the fact that the provision of knowledge related to sex and early marriage is still considered taboo by the family. This study aimed to describe the level of teenegers knowledge of early marriage at SMK Negeri 5 (State Vocational High School) Denpasar. This research is a quantitative descriptive study with cross sectional approach. The sample in this study was taken at SMK Negeri 5 Denpasar, students of class X majoring in UPW using a simple random sampling technique, and the sample is 83 students. Data collection used a questionnaire on adolescent knowledge about early marriage, which was adapted from previous research. Univariate data analysis was used in the study. Data is presented in the form of central tendency and frequency distribution. Based on the results of the study, it was found that the majority of students were 16 years old and female (57,8%). Then the results obtained showed that students have a level of knowledge about early marriage as follows: good category (50,6%), sufficient category (38,6%), and bad category (10,8%). However, some items still unknown by respondents, which are marked by the dominance of wrong answers on several question items so that providing information related to knowledge about early marriage remains important.

Keywords: early marriage, knowledge, teenagers

PENDAHULUAN

Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri, artinya manusia merupakan individu yang tidak bisa hidup tanpa bantuan dari orang lain. Manusia tidak mampu berdiri sendiri tanpa adanya keterlibatan dari orang lain (Hantono & Pramitasari, 2018). Selain itu manusia sebagai makhluk sosial juga diartikan bahwa manusia merupakan individu yang bergantung pada individu yang lain. Dapat dikatakan bahwa manusia merupakan makhluk yang berpasangan. Antara perempuan dan laki-laki dewasa yang saling mencintai memiliki keinginan untuk hidup bersama dalam suatu ikatan pernikahan (Arianti, 2018).

Indonesia memiliki regulasi yang mengatur usia yang legal untuk dilakukannya pernikahan. Berdasarkan UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menjelaskan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun”. Perubahan tersebut terjadi pada batas minimal usia pernikahan yaitu disamaratakan pada usia 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki dengan tujuan mengurangi terjadinya pernikahan anak atau pernikahan dini (Kementerian Hukum dan HAM RI, 2019).

Kasus pernikahan usia dini sampai saat ini masih saja terjadi baik di Indonesia maupun di beberapa negara di dunia. Pernikahan usia dini diketahui sebagai pernikahan yang dilakukan sebelum usia anak mencapai umur 18 tahun (International Women's Health Coalition, 2014). Berdasarkan data United Nations Children’s Fund (UNICEF) menunjukkan bahwa lebih dari 700 juta perempuan menikah sebelum berumur 18 tahun (UNICEF, 2014) dan sekitar 115 juta laki-laki menikah pada usia kurang dari 18 tahun (UNICEF, 2020). 1 dari 9 perempuan di Indonesia menikah pada tahun 2018. Sebanyak 1.220.900 remaja perempuan di Indonesia menikah di bawah usia 18 tahun sehingga menempatkan Indonesia pada negara 10 besar kasus pernikahan dini tertinggi di dunia. Kemudian pada tahun 2019 telah terjadi penurunan sebanyak

3,5% kasus pernikahan dini di Indonesia. Hanya saja penurunan tersebut merupakan kemajuan yang sangat lambat. Prevalensi pernikahan usia dini di Bali mencapai 8,55% di tahun 2018 (PUSKAPA, 2020).

Pernikahan dini memiliki bebrapa dampak buruk yang dapat terjadi baik bagi pria maupun wanita. Pernikahan dini termasuk ke dalam penyalahgunaan Hak Asasi Manusia (HAM) karena kejadian tersebut dapat mengancam prospek masa depan anak (United Nations Population Fund, 2012). Selain itu, terutama bagi perempuan, pernikahan dibawah umur memiliki dampak terhadap kesehatannya seperti gangguan psikologi karena risiko Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), risiko kehamilan dini yang akan berdampak bagi ibu ketika melahirkan, dan lain-lain (International Women's Health Coalition, 2014). Selain dampak kesehatan, pernikahan dini juga menyebabkan peningkatan pertumbuhan penduduk (International Center for Research on Woman, 2018).

Pernikahan dini dianggap sebagai hal yang meresahkan. Tidak hanya merujuk pada dampak kesehatan dan psikologis bagi perempuan saja, namun pernikahan dibawah usia 18 tahun ini juga melibatkan anak laki-laki. Pada kondisi ini konsekuensi berbeda akan terjadi pada anak laki-laki sebagai pelaku pernikahan dini. Pengantin laki-laki akan dipaksa oleh keadaan untuk mengambil tanggung jawab yang seharusnya dilakukan oleh orang dewasa sebagai kepala keluarga yang mungkin mereka masih belum persiapkan dengan matang baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi (UNICEF, 2020).

Berdasarkan studi pendahuluan yang telah dilaksanakan pada 26 Januari 2021 kepada 23 siswa SMK Negeri 5 Denpasar jurusan Usaha Perjalanan Wisata (UPW) dengan menggunakan 10 pertanyaan dari instrumen pengetahuan tentang pernikahan dini, sebanyak 22 dari 23 siswa mengatakan belum pernah diberikan informasi terkait dengan pernikahan dini di sekolah. Delapan orang responden masih belum mengetahui dampak dari dilakukannya pernikahan dini.

Tidak hanya itu empat responden lainnya belum mengetahui usia seorang pria dan wanita diizinkan untuk menjalankan pernikahan secara sah. Penelitian ini

METODE PENELITIAN

Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kuantitatif dengan menggunakan desain cross sectional yang dilakukan di SMK Negeri 5 Denpasar pada bulan Mei-Juni 2021. Populasi penelitian adalah 115 siswa kelas X Jurusan Usaha Perjalanan Wisata (UPW). Sampel penelitian adalah sebanyak 83 siswa kelas X jurusan UPW yang dipilih dengan teknik probability sampling yaitu simple random sampling. Kriteria inklusi dalam penelitian ini yaitu siswa yang bersedia menjadi responden dan mengisi kuesioner penelitian serta siswa yang memiliki aplikasi WhatsApp. Kriteria eksklusi dalam penelitian ini yaitu siswa yang sakit atau tidak hadir ketika pengisian kuesioner dilakukan.

Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan instrumen kuesioner pengetahuan remaja tentang pernikahan dini. Kuesioner yang digunakan diadaptasi melalui penelitian yang dilakukan oleh Aisah (2018) yang terdiri dari 32 daftar

bertujuan untuk mengetahui gambaran tingkat pengetahuan remaja tentang pernikahan dini di SMK Negeri 5 Denpasar.

pertanyaan dengan pilihan jawaban “Benar” atau ”Salah”. Kuesioner tersebut terbagi atas dua bagian, yaitu kuesioner demografi dan kuesioner tingkat pengetahuan remaja tentang pernikahan dini. Hasil uji reliabilitas menunjukkan nilai Cronbach’s Alpha 0,953.

Pengumpulan data dilakukan dengan memberikan kuesioner secara online melalui link Google Form yang disebarkan melalui WhatsApp Group dengan estimasi waktu pengisian kuesioner selama 20 menit. Pengumpulan data dilakukan selama 3 hari.

Data yang telah terkumpul kemudian ditabulasi ke dalam master tabel dan kemudian dilakukan analisis data. Data usia ditampilkan dalam bentuk tendensi sentral. Data jenis kelamin dan tingkat pengetahuan ditampilkan dalam bentuk tabel distribusi frekuensi. Penelitian ini telah mendapatkan ijin kelaikan etik (ethical clearance) dengan nomor 1824/UN14.2.2.VII.14/LT/2021.

HASIL PENELITIAN

Tabel 1. Distribusi Karakteristik Responden Berdasarkan Usia (n=83)

Variabel              Median               Minimum            Maximum

Usia                  16 Tahun                 15 Tahun               18 Tahun

Tabel 1 menunjukkan bahwa nilai      dengan usia termuda adalah 15 tahun dan

tengah usia responden adalah 16 tahun       usia tertua adalah 18 tahun.

Tabel 2. Distribusi Karakteristik Responden Berdasarkan Jenis Kelamin (n=83)

Jenis Kelamin                     Frekuensi (f)                    Persentase (%)

Laki-laki                              35                               42,2%

Perempuan                         48                          57,8%

Total                           83                           100%

Tabel 2 menunjukkan bahwa      didominasi oleh jenis kelamin perempuan

distribusi jenis kelamin responden       dengan persentase sebanyak 57,8%.


Tabel 3. Distribusi Kategori Tingkat Pengetahuan Responden (n=83)

Pengetahuan

Frekuensi (f)

Persentase (%)

Kurang

9

10,8%

Cukup

32

38,6%

Baik

42

50,6%

Total

83

100%


Berdasarkan tabel 3 menunjukkan bahwa dari keseluruhan responden sebagian besar responden memiliki tingkat

PEMBAHASAN

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, didapatkan hasil bahwa sebagian besar responden memiliki tingkat pengetahuan baik yaitu sebanyak 42 responden (50,6%), kemudian diikuti dengan kategori cukup sebanyak 32 responden (38,6%) serta hanya 9 responden (10,8%) yang memiliki kategori pengetahuan kurang. Baiknya pengetahuan remaja di SMK Negeri 5 Denpasar dipengaruhi oleh program-program yang diselenggarakan oleh pihak sekolah terkait kesehatan. Program tersebut ialah program rutin dalam memberikan edukasi dengan penyuluhan terkait kesehatan reproduksi. Hasil penelitian ini berbeda dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Kotan (2017) yang meneliti tentang tingkat pengetahuan remaja tentang pernikahan dini di SMA Muhammadiyah Ponjong Kelas XI Kabupaten Gunungkidul. Hasil penelitian tersebut menunjukkan sebagian besar responden memiliki tingkat pengetahuan dengan kategori cukup yaitu sebanyak 25 orang (52,1%).

Tidak hanya program-program yang disediakan sekolah menjadi faktor yang mempengaruhi baiknya kategori tingkat pengetahuan remaja kelas X jurusan UPW di SMK Negeri 5 Denpasar, melainkan pendidikan, usia, dan pengalaman. Tingkat pendidikan menjadi pengaruh besar terhadap perilaku dan tingkat pengetahuan seseorang tentunya. Pendidikan adalah proses seseorang dalam pembelajaran, perkembangan yang akan berpengaruh pada perubahan ke arah yang lebih baik (Ar-Rasily & Dewi, 2016). Dengan begitu memungkinkan pikiran yang lebih baik dan mampu menimbang keputusan dengan matang. Selain itu pengalaman juga berperan penting dalam tingkat pengetahuan seseorang. Budiman dan Riyanto (2013), menjelaskan bahwa pengalaman seseorang dalam belajar dan bekerja memberikan pengetahuan dan

pengetahuan baik yaitu 42 responden (50,6%).

keterampilan baru, sehingga dalam pemecahan masalah dapat dikembangkan.

Berdasarkan hasil pengamatan peneliti responden penelitian mayoritas memiliki gawai dan sangat fasih menggunakannya. Media informasi yang saat ini berkembang dan sangat mudah untuk diakses baik melalui media cetak maupun elektronik seperti gawai, memudahkan remaja dalam memperoleh informasi. Hal tersebut dapat menjadi faktor dalam peningkatan pengetahuan dari responden. Mudahnya akses informasi melalui gawai yang telah terkoneksi oleh teknologi internet dapat membantu seseorang dalam memudahkan proses pembelajaran (Fauzi, 2018). Selain itu, gawai juga dapat memberikan pemahaman yang sangat jelas terhadap informasi bagi responden karena dapat disajikan melalui visual gambar dan video sehingga dapat ditonton dan didengarkan. Berdasarkan uraian tersebut maka responden dapat memiliki tingkat pengetahuan yang baik.

Secara keseluruhan tingkat pengetahuan remaja terhadap pernikahan dini di SMK Negeri 5 Denpasar dikategorikan baik. Hasil tersebut dapat dilihat berdasarkan kuesioner yang sudah dijawab oleh 83 responden yang berisi 32 item pertanyaan dengan memiliki topik berupa definisi pernikahan dini, faktor-faktor penyebab pernikahan dini, dampak pernikahan dini, dan pencegahan pernikahan dini. Perlu diperhatikan kembali bahwa, berdasarkan distribusi frekuensi setiap item jawaban responden terkait pengetahuan pernikahan dini pada penelitian ini, terdapat beberapa item pertanyaan di setiap kategori seharusnya diketahui.

Ditinjau dari hasil distribusi frekuensi pada kategori definisi pernikahan dini menunjukkan bahwa 9,6% responden menjawab salah terkait dengan pengertian pernikahan dini. Selain itu 7,2% responden juga menjawab salah tentang hak dan

kewajiban pria dan wanita setelah menikah. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan terkait definisi perkawinan dan pembagian antara hak dan kewajiban wanita sebagai istri serta hak dan kewajiban pria sebagai seorang suami. Sebanyak 12 responden salah dalam menjawab terkait usia sah untuk dilakukannya pernikahan. Berdasarkan UU No. 16 tahun 2019 yang menjadi perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah merubah usia sah dilakukannya perkawinan yaitu disamaratakan baik laki-laki maupun perempuan harus minimal berusia 19 tahun, sehingga apabila baik laki-laki maupun perempuan berusia dibawah 19 tahun melakukan pernikahan harus meminta dispensasi ke pengadilan agama.

Ditinjau dari faktor-faktor penyebab pernikahan dini 26,5% responden menjawab bahwa pendidikan tentang seks tidak perlu diberikan remaja karena akan berpengaruh buruk pada remaja itu sendiri. Berbeda dengan penelitian yang telah dilakukan oleh Purba (2018) tentang faktor yang berhubungan dengan pernikahan dini menunjukkan bahwa 53 dari 93 responden dengan tingkat pengetahuan kurang telah menikah dini, sedangkan hanya 20 dari 46 responden dengan tingkat pengetahuan baik melakukan pernikahan dini. Dapat disimpulkan bahwa tingkat pengetahuan seseorang mempengaruhi bagaimana seseorang berperilaku seperti halnya tingkat pengetahuan seseorang terhadap seks mempengaruhi kejadian pernikahan dini. Faktor lain yang mempengaruhi terjadinya pernikahan dini ialah faktor ekonomi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Wijayanti, Soemanto, & Pamungkasari (2017) menunjukkan bahwa terdapat peningkatan kejadian pernikahan dini pada keluarga dengan penghasilan yang rendah. Faktor ekonomi menjadi penyebab yang sering terjadi akibat ketidakmampuan orang tua dalam membiayai kehidupan dan pendidikan anak sehingga membuat anak memutuskan melakukan pernikahan pada usia dini (Syarifatunisa, 2017). Selain itu, budaya keluarga juga sangat berpengaruh terhadap kejadian pernikahan dini. Budaya keluarga yang masih berkembang ialah

orang tua yang menikahkan anaknya secara dini terutama anak perempuan. Hal tersebut dipercaya bahwa nantinya anak perempuan akan lebih terjaga perlindungannya jika bersama suami (Wijayanti, Soemanto, & Pamungkasari, 2017).

Ditinjau dari dampak pernikahan dini, sebagian besar responden yaitu 97,6% sudah mengetahui kemungkinan dampak fisik pada organ reproduksi ketika pernikahan dini terjadi. Dampak tersebut terjadi akibat organ reproduksi yang masih menuju kematangan sehingga belum siap dan hal tersebut menjadi faktor risiko yang membahayakan organ reproduksi (Sari, Umami, & Darmawansyah, 2020). Masalah fisik lainnya yang dapat terjadi ialah masalah bagi perempuan yaitu masalah kehamilan yang berisiko menimbulkan komplikasi baik ketika masa kehamilan maupun persalinan (International Women's Health Coalition, 2014). Tidak hanya masalah fisik, namun permasalahan pada pendidikan yang memungkinkan remaja akan dikeluarkan dari sekolah akibat kebijakan sekolah yang tidak memperbolehkan siswa menikah ketika dalam masa tempuh pendidikan (Sekine & Hodgkin, 2017). Pemutusan pendidikan remaja tentunya memiliki dampak bagi remaja dalam perolehan pekerjaan yang mengakibatkan sulitnya peningkatan pendapatan untuk pemenuhan kehidupan keluarga (Maudina, 2019).

Ditinjau dari pencegahan pernikahan dini, sebanyak 56,6% remaja membenarkan pernyataan bahwa sosialisasi untuk menghilangkan budaya usia muda tidak mempengaruhi terjadinya pernikahan usia dini. Namun salah satu penyebab terjadinya pernikahan dini ialah penyimpangan budaya usia muda yaitu budaya seks bebas yang menyebabkan kemungkinan seseorang mengalami kehamilan di luar nikah. Hal tersebut sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Satrivandari & Utami (2019) menunjukkan terdapat pergeseran budaya usia muda menjadi tren pernikahan dini akibat terjadinya kehamilan di luar nikah. Hal tersebut terjadi akibat pergaulan yang bebas dan kurangnya pendampingan orang tua.

Selain itu dikatakan juga bahwa kejadian kehamilan yang tidak diinginkan sudah bukan menjadi hal yang tabu lagi di masyarakat sehingga hal tersebut sudah menjadi fenomena yang biasa di kalangan masyarakat. Uraian di atas menunjukkan bahwa pernikahan dini akan dapat berkembang di kalangan remaja sehingga sangat perlu dilakukan pencegahan. Salah satu pencegahan yang dapat dilakukan ialah sosialisasi terkait pencegahan budaya pernikahan di usia dini. Kegiatan tersebut dilakukan dengan metode ceramah serta

SIMPULAN

Responden memiliki pengetahuan yang baik, tetapi berdasarkan distribusi frekuensi jawaban responden terkait pengetahuan pernikahan dini pada penelitian ini, terdapat item yang belum diketahui oleh responden ditandai dengan

DAFTAR PUSTAKA

Aisah, U. N. (2018). Hubungan Tingkat Pengetahuan Remaja Tentang Pernikahan Dini dengan Kejadian Pernikahan Dini di Kecamatan     Saptosari     Kabupaten

Gunungkidul     Tahun     2017.Skripsi.

Yogyakarta: Poltekes Kemenkes. Diambil kembali                              dari

http://eprints.poltekkesjogja.ac.id/1744/

Arianti, W. D. (2018). Persepsi Remaja Tentang Pernikahan Dini di SMA Pesantren Guppi Samata Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa. Skripsi. Makassar: UIN Alauddin Makassar.    Diambil kembali    dari

http://repositori.uin-alauddin.ac.id/12255/

Ar-Rasily, O. K., & Dewi, P. K. (2016). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Pengetahuan Orang Tua Mengenai Kelainan Genetik Penyebab Disabilitas Intelektual di Kota Semarang. Jurnal Kedokteran Diponegoro,  5(4),  1422-1433. Diambil

kembali                              dari

https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/medi co/article/view/15599/15092

Budiman, & Riyanto, A. (2013). Kapita Selekta Kuesioner Pengetahuan dan Sikap dalam Penelitian Kesehatan. Jakarta: Salemba Medika.

Fauzi, I. (2018). The Impact of Mobile Gadget in EFL     Learning:     Perceptions     of

EFLUndergraduates. GLOBISH (An English-Indonesian journal for English, Education and Culture), 6(1), 32-43. Retrieved from http://jurnal.umt.ac.id/index.php/globish/arti cle/view/664/444

tanya jawab langsung dengan remaja. Cara tersebut sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Rahmawati & 'Aina (2019) yang menunjukkan bahwa upaya tersebut efektif dilihat dari berkurangnya kejadian pernikahan dini yang sebelumnya pada tahun 2014 terdapat 8 kasus dan menurun di tahun 2015 tidak terdapat kasus kejadian pernikahan dini. Penjelasan tersebut membuktikan bahwa pentingnya dilakukan sosialisasi terhadap budaya usia muda untuk mencegah terjadinya pernikahan dini.

dominasi jawaban salah pada beberapa item pertanyaan sehingga pemberian informasi terkait dengan pengetahuan tentang pernikahan dini tetap penting untuk dilakukan.

Hantono, D., & Pramitasari, D. (2018). Aspek

Perilaku Manusia Sebagai Makhluk Individu dan Sosial pada Ruang Terbuka Publik. National Academic Journal of Architecture, 85-93.     Diambil     kembali     dari

http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/nucturenature/articl e/view/6123

International Center for Research on Woman. (2016). Solutions to End Child Marriage. London: ICRW.

International Center for Research on Woman. (2018). Economic Impacts of Child Marriage:  Ethiopia Synthesis Report.

Washington DC: ICRW.

International Women's Health Coalition. (2014). the Facts on Child Marriage. Retrieved October 12,      2020,      from      IWHC:

https://iwhc.org/resources/facts-child-marriage/

Kementerian Hukum dan HAM RI. (2019, November 8). Direktorat Instrumen Ikuti Diskusi Hukum tentang Pembahasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dipetik Desember 20, 2020,                                   dari

http://ham.go.id/2019/11/08/direktorat-instrumen-ikuti-diskusi-hukum-tentang-pembahasan-undang-undang-republik-indonesia-nomor-16-tahun-2019-tentang-perubahan-atas-undang-undang-nomor-1-tahun-1974-tentang-perkawinan/

Kotan, B. O. (2017). Gambaran Tingkat Pengetahuan Remaja Tentang Pernikahan Dini di SMK Muhammadiyah Pojong Gunungkidul. Skripsi. Yogyakarta: STIKes Jendral Achmad Yani. Diambil kembali dari http://repository.unjaya.ac.id/2198/

Maudina, L. D. (2019). Dampak Pernikahan Dini Bagi Perempuan. Jurnal Harkat: Media Komunikasi Gender, 15(2), 89-95. Diambil kembali                              dari

http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/psga/arti cle/view/13465

Purba, M. B. (2018). Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Pernikahan Dini di Dusun I Desa Baru Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Tahun 2017. Thesis. Medan: Universitas Sumatera Utara. Diambil kembali                              dari

http://repositori.usu.ac.id/bitstream/handle/1 23456789/6234/157032086.pdf?sequence=1 &isAllowed=y

Rahmawati, T., & 'Aina, Q. (2019). Efektivitas Pencegahan Pernikahan Dini. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 1(2), 141-160. doi:10.19105

Sari, L. Y., Umami, D. A., & Darmawansyah. (2020). Dampak Pernikahan Dini Pada KEsehatan Reproduksi dan Mental Perempuan (Studi Kasus di Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu). Jurnal Bidang Ilmu Kesehatan, 10(1), 53-65. Diambil           kembali           dari

http://ejournal.urindo.ac.id/index.php/keseha tan/article/view/735

Satrivandari, Y., & Utami, F. S. (2019). Fenomena Pergeseran Budaya dengan Trend Pernikahan Dini di Kabupaten Sleman D.I Yogyakarta. Jurnal Kebidanan,  8(2),  105-114. doi:

10.26714

Sekine, K., & Hodgkin, M. E. (2017). Effect of Child Marriage on Girls' School Dropout in Nepal: Analysis of Data From the Multiple Indicator Cluster Survey 2014. PLOS ONE, 12(7), 113. doi:10.1371/journal.pone.0180176

Syarifatunisa, I. (2017). Faktor-Faktor Penyebab Pernikahan  Dini  di Kelurahan  Tunon

Kecamatan  Tegal Selatan Kota  Tegal.

Skripsi. Semarang:   Universitas Negeri

Semarang.    Diambil kembali dari

http://lib.unnes.ac.id/29655/

UNFPA. (2020, February 5). Goverment of Indonesia Commits to End Child MArriage. Retrieved October 13, 2020, from UNFPA Indonesia:

https://indonesia.unfpa.org/en/news/govern ment-indonesia-commits-end-child-marriage

UNICEF. (2014). Ending Child Marriage: Progress and Prospects. New York: UNICEF.

UNICEF. (2016). Child Marriage in Indonesia. Jakarta: UNICEF Indonesia.

UNICEF. (2020, April). Child Marriage. Retrieved October 12,   2020, from UNICEF:

https://data.unicef.org/topic/child-protection/child-marriage/

United Nations Population Fund. (2012). Marrying Too Young: End Child Marriage. New York: UNFPA.

UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. (2019, Oktober 15). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186.

Wijayanti, N. A., Soemanto, R., & Pamungkasari, E. P. (2017). Socioeconomicand Cultural Determinants of Early Marriagein Ngawi, East Java: Application of PRECEDE-PROCEED Model. Journal of Health Promotion and Behavior, 2(4), 302-312.

doi:10.26911

Volume 11, Nomor 1, Februari 2023

38