Jurnal Bumi Lestari, Volume 24, Nomor 1, Tahun 2024, Halaman 26-38

Sikap Dan Perilaku Masyarakat Desa Dajan Peken Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

Ida Ayu Alit Laksmiwati a*, Ida Bagus Oka Wedasantara a, Gede Budarsa a

a Program Studi Antropologi Budaya, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Udayana, Denpasar, Bali-Indonesia

*Email: alit_laksmiwati@unud.ac.id

Diterima (received) 14 Desember 2023; disetujui (accepted) 13 Januari 2024; tersedia secara online (available online) 14 Februari 2024

Abstract

Population growth in urban area directly or indirectly affects environmental quality. Waste is environmental problem that has long been of global concern and needs to be handled seriously so that it does not cause harmful impacts. Currently, waste in Bali Province is not only a problem in urban area, but has spread to rural area. Responding to the Bali Provincial government's policy, Dajan Peken Village in Tabanan Regency has established a TPS3R (Reuse-Reduce-Recycle Waste Management Site) for waste management with several waste management facilities and infrastructure. This research aims to identify community attitudes in source-based waste management, and understand community behavior in managing their respective household waste in Dajan Peken Village. The results of the research show the peoples in Dajan Peken Village already have a fairly good attitude in responding to Bali Governor Regulation No. 47 of 2019 concerning Source-Based Waste Management, however, public views regarding conventional waste management such as landfilling and burning can still be found. At the behavioral level, patterns of inappropriate waste management are still found in Dajan Peken Village, such as burning waste, hoarding it, not sorting waste, and so on.

Keywords: environment; household waste management; TPS3R

Abstrak

Pertumbuhan penduduk di suatu wilayah perkotaan secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh terhadap kualitas lingkungan. Sampah merupakan salah satu masalah lingkungan hidup yang sejak lama telah menjadi perhatian dunia dan perlu mendapat penanganan yang serius agar tidak menimbulkan dampak yang membahayakan. Saat ini sampah di Provinsi Bali tidak hanya menjadi persoalan di wilayah perkotaan, tetapi telah merambah ke kawasan perdesaan. Merespon kebijakan pemerintah Provinsi Bali, Desa Dajan Peken di Kabupaten Tabanan telah membentuk TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reuse-Reduce-Recycle) dalam pengelolaan sampah dengan beberapa sarana dan prasarana pengelolaan sampah. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi sikap masyarakat dalam pengelolaan sampah berbasis sumber, dan memahami perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangganya masing-masing di Desa Dajan Peken. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat di Desa Dajan Peken sudah memiliki sikap yang cukup baik merespon Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, namun pandangan masyarakat terkait pengelolaan sampah konvensional seperti menimbun dan membakar masih dapat ditemukan. Pada tataran perilaku, masih ditemukan pola-pola pengelolaan sampah yang tidak tepat di Desa Dajan Peken seperti membakar sampah, menimbun, belum memilah sampah, dan sebagainya.

Kata Kunci: lingkungan; pengelolaan sampah rumah tangga; TPS3R

doi: https://doi.org/10.24843/blje.2024.v24.i01.p03


© 2019 by the authors; Content from this work may be used under the terms of the Creative Commons Attribution 3.0 licence. Any further distribution of this work must maintain attribution to the author(s) and the title of the work, journal citation and DOI. Published under licence by Udayana University, Indonesia.

  • 1.    Pendahuluan

Pertumbuhan penduduk di suatu wilayah perkotaan secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh terhadap kualitas lingkungan. Secara umum permasalahan lingkungan yang terjadi di perkotaan meliputi tiga hal pokok, Pertama, kualitas lingkungan hidup yang cenderung menurun, masalah kebersihan (sampah), ruang terbuka hijau (RTH), serta pencemaran air dan udara. Kedua, kapasitas aparatur pemerintah yang relatif kurang memadai dari masalah yang dihadapi. Ketiga, partisipasi atau peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan perkotaan relatif masih rendah. Permasalahan lingkungan yang terjadi di perkotaan mencerminkan kepedulian masyarakat yang rendah untuk menjaga lingkungan (Laksmiwati et al., 2023).

Menurut Riswan et al. (dalam Armadi et al., 2020) pertumbuhan penduduk juga memacu produksi sampah seiring dengan laju konsumsi dan meningkatnya pendapatan masyarakat (masyarakat berpendapatan tinggi, sedang dan rendah) pada umumnya. Sampah bisa menimbulkan dampak terhadap lingkungan terutama dampak terhadap air lingkungan dan menimbulkan berbagai penyakit. Tujuan dari pengelolaan persampahan adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan meningkatnya kesehatan lingkungan, melindungi sumber air bersih yang berasal dari alam, meningkatnya kualitas sosial ekonomi dan sektor strategis.

Masalah sampah merupakan salah satu masalah lingkungan hidup yang sejak lama telah menjadi perhatian dunia dan perlu mendapat penanganan yang serius agar tidak menimbulkan dampak yang membahayakan. Semua orang tidak terlepas dari permasalahan sampah karena setiap orang menghasilkan sampah dari proses aktivitasnya. Menurut Azkha (dalam Sukerti et al., 2017) meningkatnya volume sampah seiring dengan laju pertumbuhan penduduk, peningkatan teknologi, aktivitas sosial budaya dan pertumbuhan ekonomi masyarakat di suatu daerah. Saat ini sampah di Provinsi Bali tidak hanya menjadi persoalan di wilayah perkotaan, tetapi telah merambah ke kawasan pedesaan. Terkait hal tersebut pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait dengan persampahan: Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Kebijakan dan strategi yang tertuang dalam Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 memuat tiga (3) hal. Pertama, arah kebijakan pengurangan dan penangan sampah yang pelaksanaannya meliputi pembatasan timbulan sampah (reduce), pemanfaatan kembali sampah (reuse), dan pendauran ulang sampah (recycle). Kedua, program penanganan sampah yang wajib dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Ketiga, target pengurangan timbulan sampah dan target penanganan sampah untuk setiap kurun waktu tertentu. Salah satu ruang lingkup pembahasan pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber adalah jenis dan sumber sampah yang salah satu diantaranya adalah sampah rumah tangga. Sampah rumah tangga berasal dari sisa kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga. Setiap orang dalam rumah tangga berkewajiban melakukan pengelolaan sampah yang dihasilkannya. Pengelolaan sampah rumah tangga dilakukan dengan cara: 1) menggunakan barang dan atau kemasan yang dapat didaur ulang dan mudah terurai oleh proses alam; 2) membatasi timbulan sampah dengan tidak menggunakan plastik sekali pakai; 3) menggunakan produk yang menghasilkan sedikit sampah; 4) memilah sampah; 5) menyetor sampah yang tidak mudah terurai oleh alam ke bank sampah dan/atau TPS; 6) mengolah sampah yang mudah terurai oleh alam; dan 7) menyiapkan tempat sampah untuk menampung sampah residu.

Merespon kebijakan pemerintah Provinsi Bali, Kepala Desa (Perbekel) Desa Dajan Peken Kecamatan Tabanan telah memprakarsai untuk membentuk kelompok swadaya masyarakat dalam pengelolaan sampah. Beberapa sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang telah dimiliki Desa Dajan Peken adalah: 1) Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) 3R (Reduse, Reuse, Recycle); 2) Tiga unit kendaraan roda tiga sebagai kendaraan pengangkut sampah dari rumah masyarakat; 3) Bank sampah yang baru terbentuk di satu SMP, satu SD, dan dua banjar; 4) Rumah sampah sebagai tempat pemilahan sampah. Bank sampah dan rumah sampah merupakan tempat sampah yang berbayar, yaitu sampah atau barang bekas yang pada prinsipnya dapat didaur ulang. Bank sampah dan rumah sampah ini juga

mempunyai misi untuk mengedukasi masyarakat untuk memanfaatkan sampah organik serta bercita-cita nantinya yang akan dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tinggal residu saja. TPS saat ini belum bisa berfungsi sebagaimana mestinya, karena kekurangan tenaga kerja dan dana, sehingga untuk sementara dipakai sebagai gudang bank sampah.

Walaupun pemerintah desa telah menyosialisasi kepada masyarakat agar memilah sampah dari sumber (rumah tangga masing-masing), tetapi sampah yang masuk rumah sampah dalam keadaan tercampur. Menurut salah seorang pengelola kelompok swadaya masyarakat, saat ini masyarakat Desa Dajan Peken masih berpikir atau berpandangan bahwa yang bertanggungjawab terhadap sampah adalah pemerintah (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan). Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi sikap masyarakat dalam pengelolaan sampah berbasis sumber, dan memahami perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangganya masing-masing di Desa Dajan Peken, Kabupaten Tabanan.

  • 2.    Metode Penelitian

Penelitian ini mengaplikasikan mixed methods research (metode penelitian campuran) dengan menerapkan kombinasi antara pendekatan metode penelitian kualitatif dan kuantitatif untuk mengungkapkan permasalahan-permasalahan sosial budaya yang kian hari semakin kompleks. Metode penelitian yang bersifat integratif tersebut perlu memperhatikan beberapa aspek, diantaranya: 1. Timing (Waktu), dimana peneliti harus mempertimbangkan waktu dalam pengumpulan data kualitatif dan kuantitatif; 2. Weighting (Bobot), yakni membagi porsi antara data kualitatif dan kuantitatif serta memilih data yang diprioritaskan dalam menyajikan hasil penelitian; 3. Mixing (Pencampuran), pada aspek ini peneliti perlu selektif apakah data yang diperoleh akan dilebur, saling dihubungkan, atau menggabungkan dengan mentransformasikan data; dan 4. Teorisasi, dimana penggunaan teori sangat mempengaruhi langkah awal penelitian dalam metode campuran. Strategi yang diterapkan dalam metode penelitian campuran ini adalah triangulasi konkuren. Dalam strategi triangulasi konkuren, pengasosiasian terjadi ketika data dianalisis secara interpretatif dengan mentransformasikan data penelitian menjadi ke salah satu jenis data atau dengan mengintegrasikan dua jenis data penelitian tersebut secara berdampingan dalam pembahasan (side by side integration), dimana data kuantitatif disajikan terlebih dahulu kemudian diikuti data kualitatif atau sebaliknya (Creswell, 2015).

Berdasarkan uraian di atas, secara metologis penelitian ini bermuara pada metode kualitatif dengan model penelitian etnografi (Spradley, 2007) yang mengandalkan teknik observasi partisipasi dan wawancara mendalam yang tidak terstruktur terhadap informan yang ditentukan melalui kategorisasi/kriteria tertentu (purposive), sehingga perolehan data mampu menghasilkan gambaran yang luas terkait pengelolaan sampah rumah tangga (topik penelitian). Kajian ini pun menggunakan teknik studi pustaka untuk mendukung data-data empiris yang diperoleh, dan teknik angket guna memperkaya data serta menguatkan data-data kualitatif. Uraian langkah-langkah dalam pengumpulan data penelitian telah disajikan sebagai berikut.

  • 2.1    Waktu dan lokasi penelitian

Penelitian dilaksanakan pada bulan Juni hingga Oktober 2023, pengumpulan data lapangan berlangsung selama tiga bulan yakni pada bulan Juni sampai dengan Agustus, sedangkan analisis data dilakukan pada bulan September dan Oktober. Penelitian berlokasi di Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Pemilihan lokasi berdasarkan pertimbangan bahwa desa tersebut telah mengoperasionalkan sebuah kelompok swadaya masyarakat yang diprakarsai oleh pemerintah Desa Dajan Peken sejak tahun 2019 untuk mengelola sampah yang dihasilkan oleh masyarakat, khususnya sampah yang dihasilkan dari rumah tangga. Sejak berdirinya kelompok swadaya masyarakat tersebut hingga kini masih eksis, tentu telah menimbulkan berbagai isu menarik yang telah penulis rumuskan tentang sikap dan perilaku pengelolaan sampah rumah tangga pada masyarakat Desa Dajan Peken.

Dajan Peken merupakan salah satu desa dari 12 desa dinas yang ada di Kecamatan Tabanan, secara administratif desa tersebut berada di wilayah Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Dalam sistem perdesaan Bali dikenal istilah desa pakraman atau sekarang secara legal bernama desa adat, yaitu lembaga tradisional yang meliputi sistem pemerintahan lokal dan masyarakat adat berdasarkan kearifan lokal, selanjutnya pada level lebih rendah disebut banjar yakni kesatuan hidup masyarakat setingkat dusun (Parimartha, 2013). Kearifan itu kemudian gayut ke dalam sistem pemerintahan desa dinas, sehingga struktur dusun sejak lampau sampai sekarang dikenal sebagai banjar dinas. Dajan Peken memiliki luas wilayah 364,36 Ha, secara kedinasan terbagi atas delapan banjar dinas, yaitu: 1) Banjar Dinas Kamasan, 2) Banjar Dinas Malkangin, 3) Banjar Dinas Pasekan, 4) Banjar Dinas Lebah, 5) Banjar Dinas Jambe Baleran, 6) Banjar Dinas Pasekan Baleran, 7) Banjar Dinas Pande, dan 8) Banjar Dinas Dangin Carik. Wilayah desa tersebut dibatasi pula oleh beberapa daerah lain, diantaranya: sebelah Utara berbatasan dengan Desa Denbantas, sebelah Timur berbatasan dengan Banjar Anyar, sebelah Selatan berbatasan dengan Delod Peken dan Dauh Peken, dan sebelah Barat berbatasan dengan Subamia.

Jarak Desa Dajan Peken dari ibu kota Provinsi Bali (Denpasar) adalah 25 km, jika menggunakan moda transportasi dan mempertimbangkan arus lalu lintas sepanjang perjalanan untuk mencapai desa tersebut kurang lebih menghabiskan waktu satu jam. Jarak Desa Dajan Peken dengan pusat pemerintahan Kecamatan Tabanan maupun pusat pemerintahan ibu kota Kabupaten Tabanan relatif sangat dekat, yakni sekitar 1 km atau hanya membutuhkan waktu tempuh 5 menit menggunakan kendaraan roda dua atau empat, sehingga dapat disimpulkan bahwa Desa Dajan Peken masih berada di daerah perkotaan Tabanan dengan konsep perdesaan bernuansa kultur Bali seperti yang tampak pada gambar di bawah ini (Gambar 1).

Gambar 1. Lokasi Penelitian (Desa Dajan Peken) Sumber: Tangkapan Layar Citra Satelit Google Map, 2023

Secara umum Desa Dajan Peken berada di wilayah perkotaan yakni di Kota Tabanan. Meski demikian, areal persawahan masih ditemukan di desa ini mengingat Kabupaten Tabanan terkenal sebagai “Lumbung Padinya Bali”. Areal persawahan tersebut terletak terutama di sisi tengah dan barat desa. Pusat pemerintahan terletak di Banjar Pasekan Belodan tepatnya di Jalan Gunung Agung Gang XVI A, Desa Dajan Peken Tabanan. Secara umum kondisi jalan di Desa ini cukup memadai dengan kontur jalan aspal halus, meskipun di beberapa titik ditemukan jalan yang masih rusak (berlubang).

  • 2.2    Jenis dan sumber data

Jenis data yang dikumpulkan dan digunakan dalam penelitian meliputi data kualitatif berupa deskripsi kata-kata, dan data kuantitatif berupa sekumpulan angka dalam bentuk tabel, diagram maupun grafik. Sumber data primer pada penulisan laporan penelitian diperoleh melalui kegiatan lapangan, yaitu observasi dan wawancara dengan bercakap-cakap secara langsung dengan beberapa informan (Goo, 2012:

  • 29) . Sedangkan sumber data sekunder yang menunjang hasil penelitian ini didapat melalui penerapan studi pustaka yang bersumber dari buku, artikel jurnal, dan berbagai jenis literatur lainnya, serta penyebaran kuesioner (angket) untuk mendukung data penelitian.

  • 2.3    penentuan informan

Mengingat penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, maka data dan informasi yang dibutuhkan akan digali melalui pengamatan dan wawancara mendalam. Oleh karena itu, informan (bukan responden) merupakan narasumber yang amat penting dalam penelitian ini, sebab tanpa informan akan sulit diperoleh data dan keterangan untuk mencapai tujuan penelitian. Informan ditentukan dengan teknik purposive, dengan informan pangkal adalah Kepala Desa Dajan Peken, dan ketua kelompok swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan sebagai informan kunci. Adapun informan lainnya dalam penelitian ini terdiri dari atas: kepala dan ibu rumah tangga serta anggota masyarakat lainnya.

  • 2.4    Teknik pengumpulan data

    • 2.4.1    Observasi

Observasi diartikan sebagai upaya untuk mencermati kenyataan dalam berbagai kegiatan terkait dengan permasalahan dan tujuan penelitian. Berkenaan dengan hal ini peneliti melakukan pengamatan secara langsung dari jarak dekat di lokasi penelitian terkait dengan pengelolaan sampah rumah tangga pada masyarakat Desa Dajan Peken. Selain itu juga peneliti dimungkinkan untuk mengamati sikap, perilaku dan ekspresi para informan dengan terlibat langsung dalam aktivitas budaya masyarakat tersebut dalam rangka untuk memperoleh data-data penelitian.

  • 2.4.2    Wawancara

Teknik wawancara digunakan dalam penelitian ini dimaksudkan untuk menggali informasi dari para informan, sekaligus juga untuk menggali idea atau gagasan yang terkait dengan informasi yang mereka berikan. Berkaitan dengan hal ini adalah wawancara mendalam (indepth interview). Dalam hal ini, peneliti mengajukan pertanyaan-pertanyaan pada suatu daftar pertanyaan yang telah disiapkan sebelumnya. Selain itu, pertanyaan juga diajukan secara bebas dalam rangka memperdalam perolehan data, dengan cara ini memungkinkan wawancara antara peneliti kepada informan berlangsung luwes, arahnya bisa lebih terbuka sehingga diperoleh informasi yang lebih kaya, pembicaraan tidak terlampau terpaku atau tidak membosankan baik bagi peneliti maupun bagi informan.

  • 2.4.3    Studi dokumen

Studi dokumen adalah pengumpulan data dari sumber tertulis seperti: buku-buku, jurnal ilmiah termasuk hasil penelitian terdahulu yang relevan dengan tema penelitian, serta dokumen-dokumen terkait yang diperoleh di lapangan. Nawawi (2012: 141) menjelaskan bahwa dalam setiap penelitian tidak dapat lepas dari literatur-literatur ilmiah sehingga kegiatan ini menjadi sangat penting. Dalam penelitian ini studi dokumen memang sudah digunakan sejak upaya merancang bagian awal penelitian, meliputi penyusunan isu/masalah, pemilihan konsep, teori, dan metode yang relevan. Dokumen yang akan digunakan dalam penelitian ini meliputi: data gambaran umum lokasi penelitian yang diperoleh dari buku potensi/profil desa, data informasi sejarah muncul dan berkembangnya wilayah Dajan Peken, data informasi terkait pengelolaan sampah rumah tangga, bagan, gambar, dan foto-foto terkait dengan tema penelitian.

  • 2.4.4    Angket

Teknik pengumpulan data melalui angket adalah salah satu upaya pengumpulan data melalui penyebaran kuesioner, yakni seperangkat pertanyaan yang diajukan oleh peneliti kepada responden

(Sugiyono, 2017: 142). Menurut Ratna (2010: 238-239) teknik angket (kuesioner) terdiri dari dua bentuk pertanyaan, yaitu pertanyaan terbuka dimana responden dapat berimprovisasi menjawab secara leluasa sesuai pendapatnya, kemudian berikutnya pertanyaan tertutup dimana responden hanya memilih sejumlah kata kunci atau salah satu jawaban yang dianggap paling tepat. Hasil pengumpulan data kemudian dikelompokkan untuk dianalisis pada aspek sikap masyarakat Desa Dajan Peken terhadap pengelolaan sampah rumah tangga yang kemudian disajikan dalam bentuk tabel atau diagram dan dielaborasi secara deskriptif untuk menguraikan hasil analisis data.

  • 2.5    Analisis data

Data yang telah dikumpulkan diedit guna menghindari kesalahan yang terjadi selama pengambilan data di lapangan. Setelah itu dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif, yaitu metode penyajian analisis melalui penafsiran data yang ada dengan tujuan mendiskripsikan secara rinci suatu fenomena sosial tertentu dengan penafsiran disertai interpretasi rasional terhadap faktor yang ada di lapangan (Singarimbun dan Effendi, 1989).

Sebagai penelitian yang bermuara pada kualitatif, penyajian data dilakukan secara informal (deskriptif) dan secara formal berupa tabel dan gambar (peta, bagan, foto, dan sebagainya). Secara lebih rinci, analisis data dilakukan sejak awal penelitian dan dilakukan lebih intensif setelah berakhirnya pengumpulan data. Proses analisis data dimulai dengan menyeleksi dan menelaah data dari berbagai sumber. Data yang telah ditelaah diabstraksikan dalam bentuk rangkuman-rangkuman atau kesimpulan-kesimpulan yang bersifat tentatif berdasarkan tema-tema tertentu. Selanjutnya dilakukan interpretasi-interpretasi dan penjelasan-penjelasan yang disajikan dalam bentuk uraian deskriptif.

  • 2.6    Tinjauan pustaka

Penelitian pertama ditinjau dari sebuah artikel berjudul “Persepsi Masyarakat terhadap Pengelolaan Sampah di Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali” oleh Suandana et al. (2011). Penelitian tersebut dianalisis menggunakan importance performance analysis dengan skala lima tingkat, dimana hasil penelitian memperlihatkan bahwa persepsi masyarakat dalam pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Buleleng secara umum terbilang baik. Perbedaan antara penelitian yang penulis lakukan dengan tinjauan pertama ini terletak pada ruang lingkup pengelolaan sampah, dimana artikel fokus terhadap pengelolaan yang dilakukan oleh dinas kabupaten terkait, sedangkan penulis konsentrasi kepada pemerintah desa khususnya masyarakat sebagai penggerak pengelolaan sampah.

Tinjauan kedua ditulis oleh Sukerti et al. (2017) berjudul “Perilaku Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah dan Faktor-faktor yang Mempengaruhi di Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar, Provinsi Bali”. Antara penelitian terdahulu dengan penelitian yang dilakukan penulis memiliki kemiripan dalam mengungkap perilaku, namun penelitian Sukerti et al. mengesampingkan aspek sikap subjek penelitian (masyarakat) dalam pengelolaan sampah, sehingga hal tersebut menjadi salah satu perbedaan. Selain itu, perbedaan mendasar adalah lokus penelitian, dimana penelitian terdahulu berlokasi di perkotaan, sedangkan penelitian penulis berada di daerah pedesaan yang akan mempengaruhi perbedaan hasil penelitian terutama pada aspek sikap dan perilaku pengelolaan sampah rumah tangga.

Referensi berikutnya adalah artikel jurnal berjudul “Analisis Perilaku Pemilahan Sampah di Kota Surabaya” yang ditulis oleh Andina (2019). Analisis artikel tersebut menekankan pada strategi pembentukan perilaku pemilahan sampah melalui pengadaan sarana yang ergonomis, pelibatan masyarakat, dan penguatan berbagai kebijakan yang berisi sanksi. Andina mengungkapkan bahwa tiga strategi tersebut merupakan faktor eksternal, sehingga dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara artikel di atas dengan penelitian penulis tampak dalam cara sudut pandang (perspektif), dimana penulis memposisikan keterlibatan masyarakat sebagai hal paling mendasar untuk membentuk perilaku pengelolaan sampah. Di samping itu, penelitian terdahulu tidak mengungkap aspek sikap masyarakat dalam pengelolaan sampah seperti penelitian yang dilakukan oleh penulis.

Hasil penelitian yang terakhir ditulis oleh Putro (2020) dengan judul “Beban Ganda: Kondisi Perempuan Pemulung pada Masa Pandemi di Tempat Pengolahan Sampah Monang Maning, Denpasar”. Berdasarkan hasil penelitian, Putro mengungkapkan bahwa kaum perempuan tidak hanya berperan di ranah domestik melainkan juga turut serta di ranah publik, salah satunya yakni perempuan yang berprofesi sebagai pemulung. Secara garis besar, Putro memberi gambaran bahwa pengolahan sampah yang dilakukan oleh pemulung tidak saja dilakukan oleh kaum laki-laki, tetapi perempuan juga mengambil peranan tersebut. Walaupun penelitian yang hendak penulis lakukan tidak berkaitan langsung dengan studi gender, namun penelitian terdahulu ini telah memberi gagasan relevan bahwa isu sampah bukan hanya persoalan salah satu pihak, sehingga penulis berharap akan mampu menghasilkan penelitian yang objektif dari berbagai sudut pandang.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, tampak hasil-hasil penelitian terdahulu sangat relevan dijadikan tinjauan dalam penelitian ini. Penelitian penulis ingin melihat apakah sikap masyarakat Desa Dajan Peken di Kabupaten Tabanan akan mempengaruhi pola/perilaku masyarakat setempat dalam pengelolaan sampah rumah tangga, baik hubungannya dalam pelestarian lingkungan, mengimplementasikan kebijakan pemerintah, dan mengamalkan relasi Tri Hita Karana. Beberapa pustaka tersebut telah memberi manfaat secara teoretis, sehingga penulis dapat memberikan batasan konseptual agar menghasilkan penelitian mutakhir atau terhindar dari pengulangan/pendangkalan, dengan kata lain penelitian ini bebas dari tindakan plagiarisme.

  • 3.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1    Sikap masyarakat desa dajan peken terhadap pengelolaan sampah berbasis sumber

Sikap merupakan cerminan dari pengetahuan dan pemahaman seseorang tentang suatu hal yang kemudian akan menjadi pengantar pada pilihan-pilihan pola perilaku. Menurut Bruno (dalam Zurqoni, 2019: 53) sikap adalah keteraturan dalam hal perasaan (afeksi), pemikiran (kognisi) dan predisposisi tindakan (konasi) seseorang terhadap suatu aspek di lingkungan sekitar. Oleh sebab itu, sikap merupakan respon terhadap pengetahuan yang pada akhirnya akan terejawantahkan pada perilaku atau tindakan berikutnya. Berdasarkan hasil penelitian, pengetahuan masyarakat Desa Dajan Peken terhadap Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 menunjukkan hasil yang baik. Dari 30 responden yang berhasil diwawancarai, sebanyak 19 responden (63%) mengetahui keberadaan pergub tersebut, sementara 11 responden (37%) mengaku tidak mengetahui. Hal ini menunjukkan gejala yang positif dengan cukup tingginya masyarakat yang telah mengetahui keberadaan Pergub tersebut.

Pengetahuan-pengetahuan dan pemahaman masyarakat Desa Dajan Peken terkait sampah dan pengelolaannya pada akhirnya akan menimbulkan sikap mereka terkait pengetahuan tersebut. Sikap ini berupa respon mereka terhadap pengetahuan tersebut yang pada akhirnya akan menjadi acuan atau sumber dalam pola perilaku mereka dalam pengelolaan sampah berbasis sumber. Hasil survei menunjukkan bahwa sikap masyarakat terkait penerapan Peraturan Gubernur Bali No. 47 tahun 2019 menunjukkan gejala positif. Sebanyak 22 orang (73,4%) responden menyatakan setuju terhadap penerapan Pergub tersebut. Sebanyak 1 orang (3,3%) menyatakan tidak setuju dengan alasan tertentu. Sementara 7 orang (23,3%) menyatakan tidak mengetahui secara pasti keberadaan Pergub tersebut. Kondisi ini menunjukkan gejala positif artinya sebagian besar masyarakat bersikap positif terkait kehadiran Pergub tersebut sebagai salah satu upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam mengatur regulasi terkait permasalahan sampah di Bali. Selain itu, kondisi ini juga dapat disimpulkan bahwa substansi dari pergub tersebut terutama pengelolaan sampah berbasis sumber atau rumah tangga direspon positif oleh masyarakat Desa Dajan Peken dengan alasan-alasan sebagai berikut: 1. Kedepannya sampah akan semakin banyak dan tempat sampah akan semakin berkurang, sehingga peraturan ini diharapkan akan membantu masyarakat dalam pengelolaan sampahnya sendiri; 2. Tujuan dari peraturan gubernur tersebut bagus, namun sayangnya kesadaran masyarakat untuk memilah sampah masih kurang; 3. Setuju namun peraturannya harus jelas dan masyarakatnya harus paham dan disiplin; 4. Memudahkan pemilahan oleh petugas sampah nantinya; 5. Karena dengan adanya peraturan, diharapkan lingkungan menjadi lebih

bersih dan sampah menjadi berguna; 6. Karena setiap ada aturan pasti ada niat baik, disisi lain juga untuk mengurangi sampah biar tidak mengganggu. Kalau memang tidak ada peraturan takutnya malah makin tidak terjaga lingkungan kita; dan 7. Dengan adanya pergub ini diharapkan semua pihak terkait bisa berpartisipasi untuk bekerjasama menjaga lingkungan. Sebagian besar masyarakat merespon keberadaan Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 secara positif karena dirasa bisa menjadi peraturan atau regulasi untuk menertibkan masyarakat dalam upaya penanggulangan sampah di Bali secara umum dan di Desa Dajan Peken secara khusus. Hanya satu orang saja yang merasa keberatan terkait keberadaan Pergub tersebut dengan alasan terlalu rumit jika diminta untuk memilah sampah di rumah tangga.

Salah satu substansi dari keberadaan pergub tersebut adalah adanya instruksi pemilahan sampah di sumber atau di rumah tangga. Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi timbulan sampah yang berakhir di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir). Berkenaan dengan hal tersebut, data lapangan menunjukkan sikap positif karena sebanyak 26 responden (87%) menyatakan setuju dengan imbauan memilah sampah di rumah tangga. Hal ini dapat diasumsikan bahwa dari 10.088 anggota masyarakat Desa Dajan Peken, sebanyak 875 orang bersedia melakukan pemilahan sampah di rumah tangga. Sedangkan 4 responden (13%) menyatakan tidak setuju atau tidak bersedia melakukan pemilahan sampah di rumah tangga. Mereka bersedia memilah sampah di rumah dengan berbagai alasan seperti mempermudah kerja petugas pengangkut sampah, agar sampah bisa didaur ulang dan sebagainya. Dalam tanggapan tersebut memang terlihat diperlukan usaha ekstra bagi masyarakat agar dapat mengelola sampahnya. Masyarakat membutuhkan waktu dan upaya khusus untuk melakukan pemilahan sehingga perlu diapresiasi. Sementara alasan tidak setuju lebih banyak mengarah pada alasan pragmatis dan cenderung apatis. Alasan pragmatis tersebut seperti tidak mau repot, tidak ada waktu, karena alasan kekecewaan terhadap aparat desa. Jika dilihat dari dua bentuk alasan ini terlihat adanya upaya dari usaha keras dari kelompok yang bersedia memilah dan upaya praktis dan tidak mau repot dari kelompok yang tidak setuju terhadap pemilahan sampah. Namun hal ini dapat dimaklumi mengingat konsentrasi tiap masyarakat berbeda, karena memiliki referensi dan kecenderungan yang berbeda dalam menanggapi sebuah permasalahan.

Berdasarkan kondisi di atas, sosialisasi menjadi penting dilakukan sebagai upaya peningkatan sikap positif masyarakat Desa Dajan Peken terkait sampah dan pengelolaan sampah. Sejalan dengan hal tersebut, perolehan data lapangan menunjukkan bahwa 30 responden (100%) menyatakan sikap bahwa penting dilakukannya sosialisasi terkait sampah dan pengelolaannya. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Desa Dajan Peken bersedia menerima pengetahuan dan pemahaman terkait bagaimana cara mengelola sampah yang baik dan benar. Selain itu, kondisi perbedaan tingkat pengetahuan masyarakat Desa Dajan Peken juga menjadi dasar masyarakat memerlukan sosialisasi lebih intens terkait pengelolaan sampah. Berikut alasan secara rinci tanggapan masyarakat yang menyatakan perlunya adanya sosialisasi: 1. Agar masyarakat memahami tentang pengelolaan sampah, namun masyarakat tidak memiliki waktu untuk ikut sosialisasi jika pada jam kerja; 2. Perlu dan penting karena sampah adalah masalah kita bersama, maka dengan adanya sosialisasi diharapkan dapat memberi ilmu tentang bagaimana cara pengolahan sampah dan penyelesaian tentang sampah; 3. Agar masyarakat paham untuk menuju kebersihan bersama; 4. Karena mengajarkan masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat; 5. Agar masyarakat paham terkait alur pengelolaan sampah; 6. Perlu sampai ke masyarakat, karena kadang ada arisan di banjar oleh perempuan disini, kalau mau disampaikan juga boleh. Jadi mereka dapat menyampaikan ke suami atau keluarga saat sudah sampai di rumah; dan 7. Masyarakat di Bali tidak semua berpendidikan, cara sosialisasi ini dapat digunakan untuk mendidik para masyarakatnya, bisa dengan sebulan sekali agar dapat tepat sasaran. Secara umum masyarakat Desa Dajan Peken berharap adanya tambahan pengetahuan secara komprehensif terkait pengelolaan sampah yang baik dan benar. Hal ini menandakan bahwa masyarakat Desa Dajan Peken menyadari bahwa permasalahan sampah bukan masalah sepele, melainkan permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Sosialisasi diharapkan mampu mengantarkan masyarakat pada pengetahuan dan pemahaman mendalam terkait sampah dan pengelolaannya.

Menurut para informan yang diwawancarai secara mendalam, sosialisasi diperlukan dari berbagai pihak tidak hanya dari pemerintahan desa maupun kabupaten. Kondisi ini menyatakan bahwa sumber informasi bisa berasal dari siapa saja. Selain itu, masyarakat Desa Dajan Peken menyadari permasalahan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintahan melainkan semua pihak termasuk masyarakat

itu sendiri. Berdasarkan hasil analisis sikap masyarakat terkait pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa Dajan Peken pada posisi berimbang antara gejala positif dan negatif. Indikatornya adalah masyarakat merasa penting untuk dilakukan sosialisasi, dimana secara kuantitatif, data lapangan menunjukkan gejala positif yang mendominasi. Namun di sisi lain ada anggota masyarakat yang tidak setuju dan tidak mengetahui adanya pemberlakuan Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019, dengan kata lain tidak setuju dengan pemilahan sampah di rumah tangga. Dengan kondisi ini dapat dipastikan bahwa sikap mereka terkait sampah dan pengelolaan sampah mengalami penurunan level dari berbagai pengetahuan dan pemahaman yang mereka miliki terkait pengelolaan sampah di Desa Dajan Peken. Kondisi ini pada akhirnya akan berpotensi menurunkan kadar perilaku mereka terkait pengelolaan sampah di Desa Dajan Peken yang dijabarkan pada sub pembahasan berikutnya.

  • 3.2    Perilaku masyarakat desa dajan peken dalam pengelolaan sampah rumah tangga

Sikap yang dimiliki oleh masyarakat Desa Dajan Peken pada akhirnya akan berpengaruh terhadap pola-pola perilakunya dalam pengelolaan sampah mereka. Dalam ilmu antropologi, perilaku merupakan pengejawantahan dari pengetahuan dan sikap yang berada ditataran ide seseorang yang kemudian diekspresikan dalam berbagai tindakan yang bersifat lebih konkret (Koentjaraningrat, 2015: 150). Perilaku ini dasarnya merujuk pada pengetahuan dan sikap seseorang terkait permasalahan tertentu, namun tidak menutup kemungkinan perilaku mereka tidak mencerminkan pengetahuan dan sikap mereka. Hal ini terjadi karena adanya alasan-alasan praktis yang memicu terjadinya penurunan kadar dari sikap termasuk pengetahuan ke perilaku mereka.

Fenomena demikian ditemukan pada perilaku masyarakat Desa Dajan Peken dalam pengelolaan sampah mereka. Terjadi penurunan kadar dari level sikap sampai pada perilaku. Hal ini terlihat dari berbagai indikator yang dijadikan unit analisis, sehingga dapat disimpulkan demikian. Salah satu indikatornya adalah perilaku pengelolaan sampah rumah tangga di Desa Dajan Peken, berikut gambarnya:

Gambar 2. Diagram Pengelolaan Sampah Rumah Tangga di Desa Dajan Peken Sumber: Dokumentasi Tim Penulis, 2023

Gambar di atas merupakan hasil angket dari 30 responden yang telah diwawancarai, data tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar sampah masyarakat Desa Dajan Peken diangkut oleh petugas dari KSM TPS3R Desa Dajan Peken sebesar (43,4%), diangkut oleh DKP Kabupaten Tabanan sebesar (23,3%) dan dibawa sendiri ke TPS3R Dajan Peken sebesar (13,3%). Hal ini menunjukkan gejala yang positif terkait pengelolaan sampah di Desa Dajan Peken. Artinya sebesar 80% masyarakat Desa Dajan Peken sudah bertanggung jawab terhadap sampah yang mereka hasilkan. Dengan membawa ke TPS3R

dan diangkut oleh DKP Kabupaten Tabanan dapat dipastikan alur sampah mereka berada pada posisi aman. Di TPS3R, sampah tersebut akan dipilah dan residunya akan dibawa ke TPA. Begitupun sampah yang diangkut oleh DKP Tabanan pada muaranya akan berakhir di TPA. Dengan demikian dapat diasumsikan bahwa sebanyak 80% sampah yang dihasilkan sudah teratasi dengan baik sudah tidak berada di Desa Dajan Peken lagi.

Meski demikian masih ditemukan pula pengelolaan sampah yang kurang baik dan tepat di kalangan masyarakat Desa Dajan Peken. Sebanyak 20% masyarakat masih melakukan pengelolaan sampah yang konvensional dan tidak ideal seperti di timbun sebanyak 6,7 % dan dibakar sebanyak 13,3%. Perilaku ini cukup berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia (Wahyudi, 2019; Ismainar et al., 2021). Jika data ini dikalikan dengan jumlah timbulan sampah yang dihasilkan oleh masyarakat Desa Dajan Peken maka sebanyak 1.412,32 kg atau 1,4 ton sampah ditimbun atau dibakar per hari. Dalam sebulan berarti sebanyak 42.369,6 Kg atau 42,4 ton ditimbun dan dibakar perbulannya. Data ini cukup mengkhawatirkan karena perilaku menimbun dan membakar sampah cukup berbahaya bagi lingkungan dan manusia itu sendiri. Penimbunan sampah akan berakibat menjadi sumber penyakit, polusi udara, polusi air, banjir, sumber berkembangbiaknya binatang (ulat, lalat, nyamuk, kecoak, tikus, semut, dan sebagainya). Dalam kondisi hujan, timbunan sampah ini pada akhirnya akan terbawa air hujan ke selokan, sungai dan bermuara di laut. Jika kondisi ini dibiarkan maka laut kita akan penuh dengan sampah. Biota laut akan terkontaminasi sampah, ikan-ikan akan memakan sampah yang dihasilkan oleh manusia.

Pembakaran sampah yang masif juga memiliki efek negatif secara berkepanjangan. Pembakaran sampah secara liar akan berpotensi terjadi kebakaran yang lebih luas, kepulan asap yang bisa mempengaruhi pernafasan dan penglihatan. Selain ini efek jangka panjang dari pembakaran sampah adalah adanya zat mikro plastik yang terlepas ke udara (Faridawati & Sudarti, 2021). Pembakaran yang masif akan menyebabkan udara penuh dengan zat mikro plastik. Dalam kondisi tertentu gas tersebut akan terbawa bersama oksigen yang dihirup manusia. Dengan demikian dalam tubuh manusia akan dipenuhi dengan zat mikroplastik yang bisa mendatangkan berbagai penyakit terutama penyakit saluran pernafasan. Dalam jangka panjang hal ini bisa berakibat pada penyakit paru-paru dan turunannya. Selain udara, pembakaran sampah secara masif bisa berpengaruh terhadap kesuburan tanah dan air bawah tanah. Sisa-sisa pembakaran berupa abu pada musin hujan akan melarutkan zat-zat berbahaya seperti mikroplastik dan zat-zat logam mulia. Larutan zat ini akan terbawa ke dalam tanah oleh air hujan. Dapat dipastikan ini akan mempengaruhi kondisi tanah akan menjadi kurang subur. Zat-zat ini pada akhirnya akan mencemari air bawah tanah, sehingga air bawah tanah kita tidak sehat lagi. Hal cukup berbahaya untuk lingkungan di masa mendatang terutama untuk masyarakat yang memanfaatkan sumur atau air bawah tanah dalam kehidupan keseharian mereka.

Indikator lain untuk melihat kecenderungan masyarakat Desa Dajan Peken terkait pengelolaan sampah adalah perilaku memilah sampah di sumber seperti dalam prinsip 3R dan amanat dari Pergub Bali No. 47 tahun 2019. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat Desa Dajan Peken terbiasa melakukan pemilahan sampah. Sebanyak 66,67% responden menyatakan terbiasa memilah sampah, sementara sebesar 33,33% responden menyatakan tidak terbiasa memilah sampah. Hal ini menunjukkan gejala positif terkait pengelolaan sampah di Desa Dajan Peken. Artinya pengetahuan dan sikap mereka terhadap prinsip-prinsip 3R dan amanat Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber sudah dilakukan oleh masyarakat Desa Dajan Peken. Meski demikian angka masyarakat yang tidak terbiasa atau tidak bersedia memilah sampah juga cukup tinggi. Mereka beralasan tidak bersedia melakukan pemilahan dengan alasan pragmatis seperti tidak ada waktu, kurang adanya dukungan oleh banjar, malas, sibuk menyusahkan dan sebagainya. Alasan masyarakat Desa Dajan Peken ini menunjukkan bahwa kesadaran akan permasalahan sampah di Desa Dajan Peken perlu ditingkatkan kembali. Padahal pengetahuan dan sikap mereka terkait sampah dan pengelolaan sampah sudah cukup baik.

Upaya pemilahan sampah ini tidak dapat dibebankan kepada kelompok masyarakat tertentu saja. Semua masyarakat harus terlibat aktif dalam upaya pengelolaan sampah yang baik dan benar di Desa Dajan Peken. Begitu pula dalam pemilahan sampah di level rumah tangga. Semua anggota keluarga semestinya berperan aktif dalam pemilahan sampah rumah tangga. Berdasarkan data lapangan, sebanyak 40% responden yang menyatakan melibatkan semua anggota keluarga seperti ibu, ayah dan anak.

Sebanyak 10% menyatakan bahwa yang memilah sampah hanya ayah saja. 17% menyatakan bahwa pemilahan dilakukan oleh kelompok ibu saja. Data ini menunjukkan bahwa semua anggota keluarga sudah memiliki peran aktif dalam upaya pemilahan sampah di rumah tangga. Hal ini bisa membantah persepsi masyarakat umum bahwa kelompok perempuan atau ibulah yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah, karena dirasa memiliki kecenderungan penghasil sampah terbesar di keluarga. Keterlibatan semua anggota menandakan bahwa kesadaran memilah sudah dirasakan oleh semua kelompok masyarakat tanpa membebankan pada satu anggota keluarga. Selain itu, hasil penelitian ini menyajikan pula berbagai jenis sampah yang dipilah oleh masyarakat Desa Dajan Peken. Pengetahuan yang baik terkait jenis sampah cukup berpengaruh dalam mempermudah proses pemilahan sampah di Desa Dajan Peken. Sampah organik yang dipilah adalah daun, sisa makanan, buah-buahan dan sebagainya. Sampah anorganik yang dipilah adalah botol plastik, kresek, ember bekas, kertas dan sebagainya. Sampah B3 yang dipilah seperti botol semprot nyamuk dan masker. Dalam upaya pemilahan yang dilakukan terlihat adanya pengejawantahan pengetahuan, sikap dan perilaku yang koheren dalam artian segala bentuk pengetahuan dan pemahaman akan jenis sampah digunakan dalam rangka pemilahan sampah. Meski demikian angka masyarakat yang tidak terbiasa atau bersedia memilah sampah juga cukup besar sebanyak 33,3% yang memerlukan tindakan lebih lanjut.

Upaya pemilahan sampah di rumah tangga perlu mendapatkan apresiasi oleh berbagai pihak. Upaya ini menandakan komitmen masyarakat dalam membantu menyelesaikan sampah di level rumah tangga. Hasil pilahan sebagian besar sudah berada di alur yang benar seperti dibawa ke TPS3R, Bank Sampah, Rumah Sampah, dan Pemulung. Kondisi alur hasil pilahan ini sudah berada di jalur yang benar. Segala bentuk sampah hasil pilahan pada akhirnya akan bermuara kepada perongsok, pengepul sampah, yang pada akhirnya akan bermuara di pabrik daur ulang. Di pabrik daur ulang sampah-sampah ini akan diolah menjadi bentuk barang baru sehingga layak digunakan kembali. Upaya ini sebagai bentuk untuk mengurangi timbulan sampah yang berakhir di TPA maupun tempat-tempat tidak semestinya seperti laut, sungai atau jurang. Upaya-upaya penanggulangan sampah di Desa Dajan Peken selain dengan pemilahan juga harus diimbangi dengan perilaku-perilaku yang positif terhadap pengelolaan sampah. Hal bertujuan agar persoalan sampah tidak menjadi bom waktu yang pada akhirnya akan merugikan semua pihak termasuk juga masyarakat Desa Dajan peken sendiri. Dengan menerapkan skala pengukuran, intensitas masyarakat Desa Dajan Peken dalam perilaku pengelolaan sampah lebih dominan ke arah pilahan sampah yang cenderung untuk dijual. Kebiasaan mendaur ulang juga menunjukan gejala positif. Pengelolaan sampah yang diambil oleh petugas juga menunjukkan gejala positif. Kebiasaan membakar sampah meskipun berada di posisi aman namun masih ditemukan ada masyarakat yang terbiasa membakar sampah. Perilaku seperti di buang ke sungai, selokan/got, lahan kosong menunjukan data nihil yang dapat diasumsikan sudah tidak ditemukan kebiasaan tersebut. Namun kebiasaan menimbun sampah masih menunjukkan gejala mengkhawatirkan meskipun masih berada di posisi aman. Data di atas menunjukkan bahwa perilaku yang positif dan negatif terkait kebiasaan pengeloaan sampah berada di posisi berimbang. Disatu sisi terlihat adanya kebiasaan yang baik seperti memilah dan menjualnya, tidak membuang ke got, selokan dan sebagainya, namun di sisi lain masih ada kebiasaaan membakar dan menimbun sampah yang cukup berbahaya.

Salah satu gerakan yang digaungkan oleh berbagai pihak dalam upaya penanggulangan permasalahan sampah adalah gerakan 3R. Seperti pada penjelasan sebelumnya bahwa gerakan berupaya untuk mengurangi timbulan sampah yang lebih besar yang bermuara ke TPA atau tempat-tempat yang tidak semestinya. Menurut data yang telah diperoleh menunjukkan bahwa sebanyak 90% masyarakat melakukan upayan 3R sementara 30% belum melakukan. Indikatornya adalah upaya-upaya dari masyarakat yang berpartisipasi dalam melakukan pengurangan timbulan sampah, penggunaan ulang barang yang masih bisa dipakai dan upaya pendaurulangan sampah. Ketika melakukan satu gerakan saja dari ketiga upaya tersebut sudah dianggap berpartisipasi. Hal berakibat pada tingginya angka partisipasi gerakan 3R. Perilaku upaya pengurangan (reduce) adalah menggunakan lubang biopori, sampah organik menjadi pupuk, penggunaan kresek berkali-kali, tidak menggunakan plastik sekali pakai, membawa tas belanja sendiri. Gerakan penggunaan ulang (reuse) berupa menggunakan kembali barang bekas, menggunakan kembali kresek, baju bekas digunakan lap dan sebagainya. Upaya ini perlu diapresiasi sebagai salah satu langkah untuk menanggulangi persoalan sampah di Desa Dajan Peken.

  • 4.    Simpulan

Sikap masyarakat Desa Dajan Peken terkait pengelolaan sampah berbasis sumber memperlihatkan posisi berimbang antara gejala positif dan negatif. Data secara kuantitatif menunjukkan gejala positif yang mendominasi dimana masyarakat merasa penting untuk dilakukan sosialisasi, namun masih ada beberapa pihak yang tidak setuju dengan pemilahan sampah di rumah tangga walaupun telah diregulasikan pada Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019. Pada tataran perilaku terdapat penurunan kadar dari sikap masyarakat Desa Dajan Peken. Indikatornya adalah adanya warga yang tidak melakukan pemilahan sampah di rumah tangga dengan alasan sibuk, tidak ada waktu, banjar tidak memilah lagi, menyulitkan keluarga, adanya perilaku pengelolaan sampah yang tidak benar seperti ditimbun di kebun dan dibakar (20 % responden), penimbunan hasil pilahan kurangnya kebiasaan membersihkan tempat sampah yang berpotensi menimbulkan sumber penyakit. Kondisi ini menunjukkan adanya kurang konsistensi di kalangan masyarakat Desa Dajan Peken terkait pengelolaan sampah di lingkungannya. Sikap termasuk pengetahuan yang memadai harusnya diimbangi dengan sikap positif dan perilaku yang positif pula terkait pengelolaan sampah di Desa Dajan Peken.

Ucapan terimakasih

Ucapan terima kasih ditujukan kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepda Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana yang telah membiayai penelitian ini. Tim penulis pula ucapkan terima kasih kepada mahasiwa-mahasiswa yang terlibat sebagai tenaga lapangan. Pada rekan-rekan dosen yang bersedia bertukar pikiran, dan khususnya masyarakat Desa Dajan Peken yang telah menerima kehadiran kami untuk melakukan penelitian, oleh sebab itu tim penulis haturkan terima kasih.

Daftar Pustaka

Andina, E. (2019). Analisis Perilaku Pemilahan Sampah di Kota Surabaya. Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 10(2), 119-138.

Armadi, M., Suarna, W., Sudarma, M., Mahendra, M.S., & Sudipa, N. (2020). Model Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Kota Denpasar. Jurnal Ilmu Lingkungan (Journal of Environmental Science), 14(2), 131-142.

Creswell, J.W. (2015). Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta, Indonesia: Pustaka Pelajar.

Faridawati, D. & Sudarti. (2021). Pengetahuan Masyarakat Tentang Dampak Pembakaran Terhadap Lingkungan Kabupaten Jember. Jurnal Sanitasi Lingkungan, 1(2), 50-55.

Goo, A.A. (2012). Kamus Antropologi. Lembaga Studi Meeologi.

Ismainar, H., Marlina, H., Afriza, B., & Atika, W. (2021). Gerakan Mengurangi Sampah Plastik dan Resiko Membakar Sampah Dengan Pemberian Edukasi Kesehatan Melalui Penyuluhan. Jurnal Pengabdian Kesehatan Komunitas, 1(3), 188-195.

Koentjaraningrat. (2015). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta, Indonesia: Rineka Cipta.

Laksmiwati, I.A.A., Suarsana, I.N., & Wedasantara, I.B.O. (2023). Partisipasi Masyarakat dalam

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa Baktiseraga Kabupaten Buleleng. Jurnal Lingkungan Hidup, 23(2), 115-122.

Nawawi, H. (2012). Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta, Indonesia: Gadjah Mada University Press.

Parimartha, I.G. (2013). Silang Pandang Desa Adat dan Desa Dinas di Bali. Bali, Indonesia: Udayana University Press.

Pemprov Bali. (2011). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah. Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 5. Bali, Indonesia: Pemerintah Daerah Provinsi Bali.

Pemprov Bali (2019). Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Lembaran Gubernur Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 47. Bali, Indonesia: Pemerintah Provinsi Bali.

Pemprov Bali (2019). Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Lembaran Gubernur Provinsi Bali Tahun 2018 Nomor 97. Bali, Indonesia: Pemerintah Provinsi Bali.

Putro, B.D. (2020). Beban Ganda: Kondisi Perempuan Pemulung pada Masa Pandemi di Tempat Pengolahan Sampah Monang Maning, Denpasar. Jurnal Kajian Bali, 10(2), 537-556.

Ratna, N.K. (2010). Metodologi Penelitian: Kajian Budaya dan Ilmu-Ilmu Sosial Humaniora Pada Umumnya. Yogyakarta, Indonesia: Pustaka Pelajar.

Singarimbun, M., & Effendi S. (1989). Metode Penelitian Survei. LP3ES.

Spradley, J.P. (2007). Metode Etnografi. Yogyakarta, Indonesia: Tiara Wacana.

Suandana, I.N., Mardani, N.K., & Wardi, N. (2011). Persepsi Masyarakat terhadap Pengelolaan Sampah di Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Jurnal Ilmu Lingkungan (Journal of Environmental Science), 6(1), 50-55.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R&D. Bandung, Indonesia: Alfabeta.

Sukerti, N.L.G., Sudarma, I.M., & Pujaastawa, I.B.G. (2017). Perilaku Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah dan Faktor-faktor yang Mempengaruhi di Kecamatan Denpasar Timur, Provinsi Bali. Jurnal Ilmu Lingkungan (Journal of Environmental Science), 11(2), 148-155.

Wahyudi, J. (2019). Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari Pembakaran Terbuka Sampah Rumah Tangga menggunakan Model IPCC. Jurnal Litbang: Media Informasi Penelitian, Pengembangan dan IPTEK, 15(1), 65-76.

Zurqoni. (2019). Penilaian Sikap Spiritual & Sikap Sosial Pembelajaran PAI dan Budi Pekerti. Yogyakarta, Indonesia: Ar-Ruzz Media.

38