Jurnal Manajemen Agribisnis

Vol.10, No.2, Oktober 2022

E- ISSN: 2684-7728

Pengembalian Dana Pinjaman Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Perdesaan

The Loan Repayment of The Women’s Savings and Loans Group (SPP) Rural PNPM Mandiri

Andi Sitti Halimah*)

A. Rismayanti Fianda Sari

PPs Agribisnis, Universitas Muhammadiyah, Parepare, Indonesia*) Prodi Agroteknologi STIP Yapi Bone

*) Email: ......

ABSTRACT

This research was conducted to determine the effectiveness of the loan repayment of the Women's Savings and Loans Group (SPP) in Patampanua District, Pinrang Regency. The sample was selected based on purposive sampling, namely the SPP group with known effective and ineffective revolving fund loan repayments. The number of samples is the same between each village, with the consideration that the selected villages are villages with groups that are effective and ineffective in repaying SPP loan funds, so this is considered quite representative. The results of the study show that the ratio of the effectiveness of repayment of loan funds for the Women's Savings and Loans (SPP) group in this region has decreased in the last 4 years, where the number of revolving loan funds has increased but along with the increase in the collectibility of members of the SPP group. This illustrates that the loan funds given to the SPP group in this area tend to have not been able to be managed properly so that UPK assistance is still needed.

Keywords : Women's Savings and Loans Group, Effectiveness of Refunds, Collectibility, PNPM-MP

ABSTRAK

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui efektifitas pengembalian dana pinjaman kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang. Sampel dipilih berdasarkan purposive sampling, yaitu kelompok SPP yang diketahui pengembalian pinjaman dana bergulirnya efektif dan tidak efektif. Jumlah sampel sama antara masing-masing desa, dengan pertimbangan bahwa desa yang terpilih merupakan desa dengan kelompok yang efektif dan tidak efektif dalam pengembalian dana pijaman SPP, sehingga ini dianggap cukup mewakili. Hasil penelian menunjukkan ratio efektifitas efektifitas pengembalian dana pinjaman kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di

wilayah ini mengalami penurunan 4 tahun terakhir, dimana jumlah dana pinjaman bergulir semakin meningkat namun seiring dengan bertambahnya kolektibilitas anggota kelompok SPP. Hal ini menggambarkan bahwa pinjaman dana yang diberikan kepada kelompok SPP di wilayah ini cenderung belum mampu dikelola dengan baik sehingga masih dibutuhkan pendampingan UPK.

Kata kunci : Kelompok Simpan Pinjam Perempuan, Efektifitas Pengembalian Dana, Kolektibilitas, PNPM-MP

PENDAHULUAN

Simpan Pinjam Perempuan (SPP) menjadi satu program PNPM-MP dalam pemberian modal untuk kelompok perempuan dalam bentuk dana simpan pinjam, bagi mereka masyarakat miskin yang produktif dan memerlukan pendanaan kegiatan usaha ataupun kebutuhan sosial dasar melalui kelompok perempuan yang sudah ada di masyarakat (Amelia, 2014). Secara umum, menurut Ritonga (2013) kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan potensi kegiatan simpan pinjam perdesaan, kemudahan akses pendanaan usaha skala mikro, pemenuhan kebutuhan pendanaan sosial dasar, dan memperkuat kelembagaan kegiatan kaum perempuan dan mendorong penanggulangan Rumah Tangga Miskin (RTM).

Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang merupakan salah satu wilayah sasaran dari program PNPM-MP ini. Penyaluran pinjaman dana bergulir di wilayah ini pun sesuai aturan baku pengelolaan dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP), bahwa dalam penyaluran dana bergulir tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secara individu melainkan kepada kelompok yakni Kelompok Usaha Bersama dan Kelompok Simpan Pinjam. Dewi dan Adi (2019) menjelaskan prinsip transparansi, partisipasi, keberpihakan pada masyarakat miskin sebagai sasaran dalam peningkatan kesejahteraan, serta akuntabel. Artinya, bahwa tergabung dalam kelompok menjadi syarat dasar yang harus dipenuhi untuk penyaluran dana tersebut. Data UPK PNPM Kecamatan menunjukkan bahwa jumlah kelompok SPP pada tahun 2016 berjumlah 3 kelompok, tahun 2017 berjumlah 10 kelompok, tahun 2018 berjumlah 44 kelompok dan tahun 2019 berjumlah 38 kelompok. Selama empat tahun terakhir jumlah kelompok SPP di Kecamatan Patampanua mengalami peningkatan dari tahun 2016 - 2018 dan mengalami penurunan pada tahun 2019. Namun demikian, penurunan jumlah kelompok tidak berimbas pada jumlah pinjaman kelompok, justru jumlah pinjaman tahun 2019 lebih besar dibanding tahun 2018.

Jumlah pinjaman kelompok mengalami peningkatan setiap tahunnya yaitu pada Tahun 2016 jumlah pinjaman kelompok SPP di Kecamatan Patampanua Rp 33.750.000, Tahun 2017 Rp. 177.000.000, Tahun 2018 Rp.627.000.000, dan Tahun 2019 Rp. 697.000.000. Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan di Kecamatan Patampanua melalui Program PNPM Mandiri Perdesaan telah membantu masyarakat Rumah Tangga Miskin (RTM) dalam meningkatkan kesejahteraan. Melalui dana bergulir yang dipinjamkan kepada masyarakat, mereka dapat menggunakan dana tersebut sebagai modal usaha tanpa agunan dengan cicilan bunga yang sangat ringan, hanya 12% per tahun (Safuridar, 2017).

Pelaksanaan program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) melalui PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Patampanua sangat membantu masyarakat Rumah Tangga Miskin (RTM) dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka, melalui bantuan dana bergulir SPP tiap anggota

dapat menggunakan dana pinjaman tersebut untuk modal usaha mereka. Hasilnya pun diketahui cukup membantu mendongkrak pendapatan dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga sehingga perlahan mereka bisa meningkatkan kesejahteraannya (Rizkina, dkk., 2020). Banyak kelompok SPP yang telah berkembang dan mengajukan pinjaman lebih besar dari yang sebelumnya, namun ada pula beberapa kelompok yang kolektibilitas (macet) dalam pengembalian pinjamannya, sehingga di periode berikutnya kelompok tersebut akan susah untuk mendapatkan pinjaman terutama untuk pinjaman yang berskala besar. Larasati dan Sambharakreshna (2016). Kolektibilitas tersebut dikarenakan anggota kelompok dan ketua kelompok yang tidak bertanggungjawab sebagaimana mestinya, menggunakan uang setoran tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga hal ini sangat berpengaruh besar terhadap banyaknya tunggakan. Hal tersebut mengakibatkan UPK kesulitan untuk menggulirkan dana pada kelompok lain yang ingin mendapatkan dana bantuan tersebut. Merujuk pada kondisi tersebut, penelitian ini dianggap penting untuk mengetahui efektifitas pengembalian dana pinjaman kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, sehingga eksistensi program bisa membantu masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya kategori miskin di wilayah ini.

METODE PENELITIAN

Populasi dalam penelitian ini adalah anggota Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Kecamatan Patampanua yang diketahui sebagai jumlah kelompok SPP terbanyak dibandingkan kecamatan lain yang ada Kabupaten Pinrang. Terdapat 152 orang anggota kelompok SPP yang aktif sejak 2016 dan tersebar di Kecamatan Patampanua, sampel diambil masing-masing 6 orang sebagai sampel dalam penelitian ini menggunakan rumus Slovin. Penentuan sampel diberikan kepada ketua kelompok, bendahara, sekretaris, dan tiga anggota SPP dari tiap kelompok. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu mengungkapkan atau menggambarkan mengenai keadaan yang sesuai dengan fakta dan yang akurat dari tempat yang diteliti, hasil penelitian ini akan ditampilkan dalam bentuk tabel, grafik, dan tabulasi. Dengan matematika sederhana, data yang diperoleh dari kuisioner akan ditabulasi untuk mengetahui tingkat pengembalian pinjaman dana bergulir dalam program SPP. Adapun ratio efektivitas diketahui dari jumlah realisasi dari target pengembalian dana pinjaman. Data primer dan sekunder yang diperoleh akan dianalisis dengan analisis deskriptif kualitatif dengan cara membandingkan kondisi di lapangan dengan sasaran, indikator dan ukuran lain yang ditetapkan oleh PNPM Mandiri Perdesaan.

HASIL PENELITIAN

Alokasi Pinjaman Dana Bergulir Kelompok SPP

Hasil kuisioner terhadap responden di Kecamatan Patampanua diketahui bahwa umumnya responden bergabung menjadi anggota Kelompok SPP pada Tahun 2018 sehingga jumlah kelompok pun di tahun tersebut meningkat sebanyak 44 kelompok yang tersebar di seluruh wilayah kecamatan ini. Responden yang bergabung menjadi anggota kelompok SPP pada Tahun 2016 menjelaskan jika jumlah mereka tidak seperti sekarang sehingga hanya sedikit masyarakat yang mendapatkan dana pinjaman. Tahun 2017 jumlah keanggotan SPP sedikit

meningkat, dimana masyarakat sudah banyak yang mengetahui adanya program pinjaman dana bergulir kelompok SPP.

Terdapat 2 kelompok yang diketahui menerima pinjaman Rp≤10juta dan 1 kelompok SPP yang menerima pinjaman Rp. 11.000.000 – Rp. 20.000.000 pada Tahun 2016. Setiap tahun jumlah dana pinjaman bergulir yang diterima kelompok SPP semakin meningkat, terlihat pada Tahun 2017 pinjaman kelompok SPP mencapai Rp. 20. 000.000 bahkan Tahun 2019 jumlah pinjaman yang diterima setiap kelompok mencapai Rp. 50.000.000. Hal ini menunjukkan adanya kepercayaan pihak UPK di Kecamatan Patampanua untuk memberikan dana pinjaman tersebut dengan jumlah yang lebih besar. Pada tahun 2018 terdapat kelompok yang mendapat pinjaman dana 2 kali dalam setahun.

Diketahui dari kuisioner, setiap tahun jumlah dana pinjaman yang diterima anggota SPP semakin meningkat, hal ini berarti para anggota kelompok SPP sudah mampu mengelola dana pinjaman dalam skala yang lebih besar. Pada tahun 2018 terdapat 6 responden yang mendapat pinjaman dana 2 kali dalam setahun, hal ini berarti anggota sudah mampu mengembalikan pinjaman dana tersebut sebelum batas akhir waktu pengembalian sehingga bisa mengajukan pinjaman dana berikutnya.

Data kuisioner responden menggambarkan jenis usaha yang mereka lakukan dengan modal pinjaman dana bergulir dari program PNPM-Mandiri di Kecamatan Patampanua sebagai upaya pembedayaan perempuan perdesaan dalam membantu meningkatkan ekonomi keluarganya. Selain tujuan tersebut, dana SPP juga bertujuan mendorong pengurangan rumah tangga miskin dan penciptaan lapangan kerja (Yani, dkk., 2015). Sebagian besar responden memilih usaha berdagang (63.33% atau sebanyak 38 orang) dengan alasan pinjaman dana dapat langsung dikelola dan cepat mendapatkan untung, dibandingkan dengan usaha pertanian yang harus menunggu waktu panen tiba. Usaha dagang yang dikembangkan cukup variatif mulai dari usaha dagang kue sebagai home industry, kios pulsa, warung sembako, warung makan/kopi, dsb. Responden lainnya ada yang memilih untuk mengembangkan kemampuannya dalam menjahit, ada juga yang membuka usaha salon dan laundry. Berdasarkan rekap kuisioner, tidak didapati responden yang menggunakan modal SPP untuk kepentingan konsumtif semata sehingga dapat diartikan jika dana bergulir tersebut digunakan untuk kepentingan produkif termasuk mengembangkan usaha yang telah dijalankan sebelumnya. Hal ini sangat memungkinkan terjadi karena setiap anggota kelompok harus mengembalikan modal SPP setiap bulan. Rantung, dkk. (2014) mengatakan bahwa bukan jenis usaha tetapi ada atau tidaknya usaha yang dikelola sebuah kelompok yang akan menentukan permohonan atas dana bergulir tersebut diterima atau ditolak.

Secara umum responden menyatakan jika pendapatan mereka dari usaha yang dijalankan bisa menambah pendapatan dan memenuhi kebutuhan sekunder rumahtangga mereka. Hal ini diakui sebagian besar responden bahwa besaran pendapatan mereka meningkat dibanding sebelum menerima pinjaman dana bergulir SPP. Besaran tersebut mencapai ≥ Rp1.000.000 per bulan sehingga bisa dianggap dana yang mereka pinjam dapat dikelola dengan baik. Sebanyak 45 responden mengakui jika pinjaman dana bergulir SPP berkontribusi sekitar 2675% terhadap usaha yang mereka kelola. Sedangkan 4 responden menyatakan kontribusi dana SPP terhadap usaha yang dikelola hanya 25% bahkan kurang, hal ini memungkinkan bagi mereka yang menggunakan pinjaman tersebut sebagai tambahan modal utama yang telah dimiliki dan dikelola sebelumnya. Ada juga responden yang menganggap pinjaman

dana bergulir SPP berkontribusi sebesar 76-100%, hal ini berarti responden memulai usahanya sejak mendapatkan pinjaman tersebut.

Pengembalian Dana Pinjaman Kelompok SPP

Kelompok simpan pinjam khusus perempuan (SPP) ini dikhususkan bagi kaum perempuan untuk mengakomodir kegiatan ekonomi dari kaum perempuan dan diharapkan berimplikasi pada peningkatan pendapatan rumah tangga dan mengurangi kemiskinan (Widanarto dan Ketut, 2016). Ini pula yang sedang dilakukan oleh kelompok SPP di Kecamatan Patampanua sejak 2016, dimana setiap kaum perempuan (secara berkelompok) dari desa-desa di wilayah ini memiliki kesempatan untuk memperoleh modal. Selain karena prosedur peminjaman yang mudah bagi warga desa, proses pendanaan usaha ini juga dikelola sendiri oleh masyarakat setempat.

Rekap data dari kuesioner yang telah diberikan kepada 60 responden sebagai anggota kelompok SPP di Kecamatan Patampanua memberi informasi jika syarat untuk mengajukan pinjaman dana bergulir itu cukup mudah. Hal tersebut diakui responden bahwa meski mereka belum memiliki usaha tetapi mereka diberi kesempatan atau kepercayaan mendapatkan pinjaman dana sebagai modal usaha. Besarnya manfaat pinjaman dana bagi anggota kelompok SPP di wilayah ini, juga terlihat dari kemampuan dan ketepatan waktu dalam pengembalian dana sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian pinjaman dana bergulir kelompok SPP PNPM-Mandiri.

Efektivitas pengembalian pinjaman oleh kelompok SPP menggambarkan realisasi pengembalian pinjaman yang direncanakan dibandingkan dengan target pengembalian pinjaman yang telah ditetapkan. Dalam penelitian ini, data diperoleh dari UPK terkait kolektibilitas termasuk sanksi bagi para anggota kelompok yang menunggak. Dari Laporan Pengembalian Pinjaman Dana Bergulir Kelompok SPP PNPM-Mandiri, UPK Kecamatan Patampanua mengakui ada peningkatan yang baik dalam ketepatan waktu pengembalian pinjaman dana pokok meski target pengembalian bunga pinjaman masih ada yang menunggak hingga saat ini. Hal ini menunjukan bahwa pinjaman dana yang diberikan kepada kelompok SPP di wilayah ini cenderung belum mampu dikelola dengan baik sehingga masih dibutuhkan pendampingan dalam upaya meningkatkan pendapatan rumah tangganya. Ratio efektivitas pengembalian pinjaman dana di Kecamatan Patampanua dapat dilihat pada Tabel 1.

Tabel 1. Ratio efektivitas pengembalian pinjaman dana bergulir kelompok SPP di Kecamatan Patampanua dalam 3 tahun terakhir

Tahun

Target Pengembalian

Realisasi Pengembalian

Ratio Efektivitas (%)

2017

33,750,000

28,195,000

83.54

2018

177,000,000

117,000,000

66.10

2019

627,000,000

387,000,000

61.72

2020

697,000,000

375,000,000

53.80

Sumber: Data diolah, 2021

Data pada Tabel 1 menggambarkan ratio efektivitas pengembalian pinjaman dana bergulir berdasarkan data UPK di Kecamatan Patampanua cenderung mengalami penurunan tiap tahun. Melalui dana tersebut, anggota kelompok SPP di wilayah ini dapat menggunakannya untuk kegiatan ekonomi produkif yaitu membuka usaha maupun menambah modal usaha yang telah ada dan bukan untuk konsumtif. Kondisi tersebut terlihat pada Tahun 2017, dimana realisasi pengembalian pinjamannya relatif berjalan lancar. Hal tersebut cukup memungkinkan mengingat jumlah pinjaman dana masih terbilang rendah, dan para penerima dana kelompok SPP itu harus mengembalikan pinjaman pokok dengan bunga 2%. Menurut Rantung, dkk. (2014) proses pengembalian modal dilakukan setiap bulan, dimana jumlah setoran menurun 2% setiap bulan selama 10 bulan dengan tujuan agar perguliran dana tidak terhambat.

Pengelolaan pinjaman dana bergulir secara optimal pada kelompok SPP, dapat menekan jumlah tunggakan. Dalam pemberian pinjaman, UPK harus yakin akan kesanggupan kelompok dan anggotanya untuk mengembalikan pinjaman beserta bunga yang telah ditentukan. Pada Tabel 1 terlihat bahwa Tahun 2018 – 2020, jumlah dana pinjaman bergulir semakin meningkat namun seiring bertambahnya kolektibilitas anggota kelompok SPP di wilayah ini. Tidak sedikit responden yang mengakui jika pengelolaan dana yang diterima digunakan untuk berbagai kebutuhan yang mendesak, sehingga usaha yang ada belum bisa berkembang dengan baik karena pengetahuan dalam berwirausaha juga terbatas meski modal sudah bertambah. Disamping itu, responden masih banyak yang belum memahami pengembalian pinjaman tersebut karena masih beredar anggapan jika pinjaman kelompok SPP merupakan dana hibah pemerintah sehingga beberapa masih ragu dalam pengembalian. Larasati dan Sambharakreshna (2016) menjelaskan pengelolaan dana bergulir bertujuan untuk mengembangkan potensi kegiatan simpan pinjam, memudahkan akses pendanaan usaha, pemenuhan kebutuhan pendanaan sosial dasar dan memperkuat kelembagaan kegiatan kaum perempuan dalam mengurangi Rumah Tangga Miskin (RTM).

Pengembalian pinjaman dana bergulir yang diterima anggota kelompok SPP berdasarkan informasi responden dari hasil kuisioner terlihat pada Tabel 2.

Tabel 2. Pengembalian pinjaman responden

Tahun                      Pengembalian Pinjaman Dana Kelompok SPP

Lancar/TepatWaktu

1 kali

2 kali

3 kali

4 kali

2017

28

22

8

2

-

2018

17

19

15

9

-

2019

8

14

15

12

11

2020

8

10

10

14

18

Sumber: Data diolah, 2021

Data Tabel 2 menggambarkan jumlah responden yang cukup banyak menunggak hingga 4kali dengan alasan yang hampir sama, bahwa pinjaman itu merupakan dana pemerintah yang dapat dikelola secara leluasa tanpa harus dikembalikan sesuai waktu. Mereka bahkan yakin kalau pinjaman tersebut segera diputihkan oleh pemerintah. Informasi inilah yang kemudian menuntut UPK PNPM Mandiri memberi penjelasan secara mendalam kepada para anggota kelompok SPP agar mereka mampu bertanggung jawab dalam pengelolaan pinjaman

dana tersebut dan berkewajiban penuh untuk melakukan pengembalian pokok dan bunga sesuai aturn yang disepakati. Hasil ini serupa dengan hasil penelitian Misrah (2014), terjadinya tunggakan pembayaran dana pinjaman PNPM tersebut adalah kurangnya pemahaman dan pengertian masyarakat, adanya kebutuhan yang penting dari pada membayar angsuran, dan adanya penyalahgunaan angsuran yang masuk pada ketua kelompok dari masing-masing desa.

UPK Kecamatan Patampanua telah meminimalisir tunggakan atau kolektibilitas dengan memberi keringanan kepada kelompok SPP berupa cicilan terhadap pinjaman pokok dengan menambah waktu tolenransi selama dua pekan. Meski telah menata ulang aturan pinjaman dana bergulir kepada kelompok SPP yang memiliki pemahaman terhadap program termasuk tanggung jawab pengelolan dana dan pengembalian pinjaman tepat waktu yang disepakati, namun hal tersebut belum menunjukkan perubahan yang berarti dalam sistem pengembalian pinjaman dana kelompok SPP. Menurut Larasati dan Sambharakreshna (2016) upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalkan tunggakan, yaitu 1) Reschedulling, penjadwalan ulang jangka waktu pinjaman dan/atau jangka waktu angsuran yang lebih meringankan kelompok peminjam. 2) Restructuring, penataan kembali lembaga yang terkait dalam program perguliran dana kelompok SPP sehingga dapat mengatasi dan mencegah adanya permasalahan serupa di masa yang akan datang. 3) Reconditioning, mengkondisikan kembali dana yang masih ada seperti kondisi awal untuk memulai kembali program perguliran dana dengan sistem yang baru. 4) Kompensasi harta/penyitaan jaminan, besaran kompensasi paling tidak harus sesuai dengan jumlah dana yang telah disalahgunakan. 5) upaya yang ditujukan kepada pihak-pihak yang menyebabkan tunggakan atau kredit bermasalah. Upaya ini lebih mengarah pada penerapan sanksi-sanksi kepada pihak tersebut, seperti sanksi hukum dan juga sanksi moral.

Klasifikasi kelompok yang terbilang efektif dalam penelitian ini terkait pengembalian pinjaman dana bergulir kelompok SPP di Kecamatan Patampanua berdasarkan informasi UPK dan kuisioner responden dapat diketahui bahwa:

  • 1.    Jenis usaha dagang menjadi pilihan dominan yang dilakukan responden dengan alasan usaha dagang lebih memungkinkan mendatangkan hasil sehingga pengembalian modal usaha lebih cepat.

  • 2.    Pinjaman dana yang diterima responden dari kelompok yang berhasil, umumnya menggunakan pinjaman dana tersebut sebagai modal pengembangan usaha mereka seperti penambahan peralatan usaha ataupun penambahan jumlah dan jenis barang yang akan dijual.

  • 3.    Dukungan suami mereka ikut menentukan semangat usaha yang dilakukan karena umumnya responden mengakui adanya keterlibatan suami dalam pengembangan usaha, seperti membantu mengangkat barang, mengantar pesanan, hingga membantu promosi usaha dan memasarkannya. Tidak sedikit responden yang membeberkan jika untuk membayar tagihan pinjaman dana pokok beserta bunga tepat waktu, mereka kadang dibantu oleh suami.

KESIMPULAN

Pengembalian pinjaman dana kelompok Simpan Pinjam Khusus Perempuan di Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang mengalami penurunan karena peningkatan kolektibilitas.

Masih diperlukan pendampingan UPK dalam mengelola pinjaman dana yang diberikan kepada kelompok SPP di wilayah ini yang cenderung belum mampu dikelola dengan baik. Kolektibilitas tersebut disebabkan jumlah dana tidak disesuaikan dengan skala usaha, tidak memiliki rasa tanggung jawab dalam penggunaan dan pengembalian pinjaman dana tersebut, lemahnya pengetahuan bidang wirausaha, serta tidak berjalannya sistem tanggung renteng dalam kelompok.

DAFTAR PUSTAKA

Amelia, D. 2014. Kontribusi dana PNPM – SPP ( Simpan Pinjam Perempuan) Terhadap Perekonomian Keluarga Miskin Di Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok. Jurnal Ekonomi STIE Haji Agus Salim BukittinggiVol. XV, No. 1, Maret 2014: 1933

Dewi, D.E. dan Adi, P.H. 2019. Transparansi, Akuntabilitas, Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa Terhadap Pembangunan Desa Di Desa Candirejo Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang. Edunomika Vol. 03, No. 02 Agustus 2019: 287-299

Larasati, R.D. dan Sambharakreshna, Y. 2016. Analisis Pengelolaan Dana Bergulir Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Untuk Meminimalkan Kredit Macet Pada PNPM Mandiri Perdesaan (Studi Kasus Pada UPK Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar). Jurnal Kompilek Vol. 8 No. 1 Juni 2016: 35-49

Rantung, GA., Lyndon R.J. Pangemanan, Charles R. Ngangi, Ellen G. Tangkere. 2014. Efektifitas Kegiatan Kelompok Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP) di Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara. Cocos Vol.4 No.4

Ritonga, S. 2013. Program Simpan Pinjam Khusus Perempuan bagi Peningkatan Perekonomian Masyarakat. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik Vol 1 No 2: 112-126

Rizkina, A., Fuad, Z., dan Isnaliana. 2020. Efektivitas Dana SPP (Simpan Pinjam Perempuan) Dalam Peningkatan Perekonomian Masyarakat (Studi Pada UPK Mandiri Syariah Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar). JIHBIZ: Global Journal of Islamic Banking and Finance Vol 2 No 2:156-172

Safuridar. 2017. Efektivitas Pinjaman Dana Bergulir PNPM Mandiri Perdesaan Terhadap Masyarakat Kurang Mampu (Studi Kasus Desa Paya Bedi Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang). Jurnal Samudra Ekonomika, Vol. 1, No. 2 Oktober 2017: 151-164

Widanarto, M.V. Chinggih, dan Ketut Sudibia. 2016. Efektivitas Program Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Perdesaan Di Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung. E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Vol.5 No..2 (2016): 253-278

Yani, A., Bambang G.S, Achmadi. 2015. Pengaruh SPP PNPM-Mandiri Perdesaan Terhadap Kesejahteran Keluarga Anggota Kelompok Di Kecamatan Pinoh Utara. JPPK Vol.4 No.6: 1-15

Halimah, et al.,…|781