Jurnal Manajemen Agribisnis

Vol.10, No.7, Mei 2022

E- ISSN: 2684-7728

Efektivitas Program Bantuan Sosial Non Tunai (BPNT dan PKH) di Kota Mojokerto

Efectivity of Cashless Social Aid in Mojokerto City

Ichwan Nurofik *) Lala M. Kolopaking Sri Hartoyo

Manajemen Pembangunan Daerah, Sekolah Pascasarjana IPB Bogor, Jawa Barat, Indonesia

*) Email: ichwan_nurofik@apps.ipb.ac.id

ABSTRACT

This research aims to analyze the effectiveness of the BPNT (Sembako) program in Mojokerto City from the 7R aspect (right target, purpose, quantity, price, quality, time and administration) and PKH from the 5R aspect (right target, quantity, purpose, time and administration). Primary and secondary data used in this research were collected from field observations, in-depth interviews and documentation studies. While the Interactive Model (Miles et al. 2019) was used for data analysis. The results of the research provided an overview of the implementation of the BPNT (Sembako) program in Mojokerto City that has been carried out effectively indicated by the 7R (right target, objective, quantity, price, quality, time and administration) as well as contributing to financial inclusion. Right target was indicated by the fact that all KPMs have been included in the DTKS. Right time and administration were indicated by the distribution of assistance carried out regularly every month. While right objective, price, quantity and quality were indicated based on the commodities provided by e-Warong for KPM to buy. The effectiveness of PKH was indicated on the 5R (right target, goal, quantity, time, and administration). Right target was indicated by all KPMs that have been included in the DTKS, Right time and administration were indicated by the distribution of assistance carried out routinely 4 (four) times a year, Right quantity indicated by the amount of money received by the KPM could be seen on ATMs or printed savings books.

Keywords : BPNT, PKH, e-Warong, efectivity, interactive model

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas program BPNT (Sembako) di Kota Mojokerto dari aspek 7T (tepat sasaran, tujuan, kuantitas, harga, kualitas, waktu dan administrasi) dan PKH dari aspek 5T (tepat sasaran, jumlah, tujuan, waktu dan administrasi). Data primer dan sekunder dalam penelitian ini dikumpulkan dari observasi lapangan, wawancara mendalam dan studi dokumentasi. Sedangkan Model Interaktif (Miles et al. 2019) dipakai untuk analisis data. Hasil penelitian memberikan gambaran implementasi program BPNT (Sembako) di Kota Mojokerto telah terlaksana secara efektif diindikasikan dengan 7T (tepat sasaran, tujuan, kuantitas, harga, kualitas, waktu dan Nurofik, et al.,…|570

administrasi) serta berkontribusi terhadap inklusi keuangan. Ketepatan sasaran ditunjukkan dengan semua KPM telah masuk dalam DTKS. Ketepatan waktu dan administrasi ditunjukkan dengan penyaluran bantuan yang dilakukan secara rutin setiap bulan. Sedangkan ketepatan tujuan, harga, kuantitas dan kualitas ditunjukkan berdasarkan komoditas yang disediakan e-Warong untuk dibeli KPM. Efektivitas PKH ditunjukkan pada 5T (tepat sasaran, tujuan, jumlah, waktu, dan administrasi). Ketepatan sasaran ditunjukkan dengan seluruh KPM yang telah masuk dalam DTKS, ketepatan waktu dan administrasi ditunjukkan dengan penyaluran bantuan yang dilakukan secara rutin 4 (empat) kali dalam setahun, ketepatan jumlah ditunjukkan dengan jumlah uang yang diterima oleh KPM dapat dilihat di ATM atau pencetakan buku tabungan.

Kata kunci : BPNT, PKH, e-Warong, efektivitas, model interaktif

PENDAHULUAN

Kemiskinan merupakan sebuah kondisi ketidakmampuan dalam pemenuhan kebutuhan dasar sehingga tidak dapat menjamin kelangsungan hidupnya (Rustanto 2015). Pemerintah berupaya membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, diantaranya melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) guna meringankan beban kebutuhan pangan dan Program Keluarga Harapan (PKH) guna membantu pemenuhan kebutuhan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial. BPNT dan PKH merupakan program jaminan sosial yang disaluran secara non tunai yang bertujuan agar dapat terlaksana secara efisien dan juga dapat diterima oleh penerima manfaat secara tepat sasaran, waktu, jumlah, kualitas dan administrasi serta memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan keuangan inklusif sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 (Perpres 63/2017) tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara non Tunai. Bantuan sosial yang disalurkan secara non tunai dengan memanfaatkan layanan sistem perbankan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas yang memudahkan pengawasan dan meminimalisir terjadinya penyimpangan serta berkontribusi positif terhadap perilaku produktif penerima bantuan (Fadlurrohim et al. 2019).

Implementasi program penanganan kemiskinan termasuk program bantuan sosial memunculkan berbagai permasalahan di masyarakat. Ombudsman RI (2021) mencatat laporan pengaduan terkait bantuan sosial sebagai substansi pengaduan tertinggi. Rincian laporan pengaduan sebagaimana dihimpun Posko Pengaduan Daring Covid-19 Ombudsman RI tersaji pada Gambar 1 sebagai berikut.

Series1


Keamanan

8


39

Pelayanan Kesehatan

39


52


Transportasi

52


176

Ekonomi dan Keuangan 176


1346


Bantuan Sosial

1346


Gambar 1. Grafik Laporan Pengaduan berdasarkan substansi pengaduan Sumber : Ombudsman 2021

Gambar 1 menunjukkan bahwa berdasarkan substansi pengaduan yang tertinggi adalah bantuan sosial yaitu sejumlah 1.346 laporan (83,04%), diikuti aduan terkait ekonomi dan keuangan sejumlah 176 laporan (10,86%), kemudian aduan terkait transportasi sejumlah 52 laporan (3,21%), aduan terkait pelayanan kesehatan sejumlah 39 laporan (2,41%), serta aduan terkait keamanan sejumlah 8 laporan (0,49%). Lebih lanjut dari aduan terkait bantuan sosial tersebut secara spesifik tersaji pada Gambar 2.

Series1


52,75%

Sembako

52,75%


42,79%

BLT

42,79%


2,60%

Prakerja 2,60%


1,86%

PKH

1,86%


Gambar 2 Grafik Persentase Jumlah Pengaduan Bantuan Sosial Sumber : Ombudsman 2021

Gambar 2 menunjukkan bahwa aduan terkait bantuan sosial sembako merupakan aduan dengan jumlah paling banyak (52,75%), diikuti aduan terkait bantuan langsung tunai atau BLT (42,79%), program prakerja (2,60%) serta PKH (1,86%). Sedangkan rincian substansi pengaduan terkait bantuan sosial tersaji pada gambar 3


Gambar 3 Grafik Substansi Pengaduan Bantuan Sosial Sumber : Ombudsman 2021

Pemerintah Kota Mojokerto membentuk SLRT PALAPA sebagai fasilitas aduan masyarakat terkait program penanganan kemiskinan di Kota Mojokerto sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 (Permensos 15/2018) tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. SLRT PALAPA dibentuk dalam upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi penanganan kemiskinan yang diwujudkan dalam akses, integrasi dan sinergitas layanan. Petugas SLRT PALAPA menjelaskan bahwa sampai akhir tahun 2020 belum semua daerah di Provinsi Jawa Timur membentuk SLRT dan SLRT PALAPA Kota Mojokerto sampai dengan tahun 2020 belum terintegrasi dengan Provinsi Jawa Timur Nurofik, et al.,…|572

maupun Kementerian Sosial. Hasil rekapitulasi aduan masyarakat yang masuk melalui SLRT PALAPA sampai dengan Desember 2020 tersaji dalam Tabel 1 berikut:

Tabel 1 Rekapitulasi aduan masyarakat pada SLRT PALAPA Kota Mojokerto tahun 2018-2020

Jenis Aduan

2018

2019

2020

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

314

557

917

Program Indonesia Pintar (PIP)

78

223

321

Program Indonesia Sehat (PIS)

48

107

39

Bantuan Lansia

58

165

173

Bantuan Tukang Becak

4

2

14

Bantuan Disabilitas

7

20

29

Bantuan Sarana dan Prasarana Usaha

12

19

3

Bantuan Yatim Non Panti

11

30

55

Lain-lain

20

131

137

Jumlah Total

552

1254

1688

Sumber: Dinas Sosial Kota Mojokerto, 2020 (diolah)

Berdasarkan data Tabel 1, sejak tahun 2018 sampai dengan 2020 jumlah pengaduan masyarakat terkait BPNT merupakan pengaduan dengan jumlah terbanyak. Jumlah aduan terkait BPNT tahun 2018 sebanyak 314 aduan atau sebesar 56,88% dari total aduan, kemudian naik sebesar 243 aduan (77,39%) menjadi 557 aduan atau sebesar 44,42% dari total aduan di tahun 2019. Tahun 2020 jumlah aduan terjadi kenaikan sebesar 360 aduan (64,63%) menjadi 917 aduan atau sebesar 45,68% dari total keseluruhan aduan di tahun 2020. Informasi awal menyebutkan bahwa substansi aduan terkait BPNT antara lain dana tidak dapat dicairkan, KKS terblokir dan aduan berupa usulan baru. Sedangkan aduan terkait usulan PKH tidak difasilitasi SLRT dikarenakan penerima PKH bukan berdasarkan usulan melainkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bantuan BPNT, sementara aduan selain usulan baru PKH dikomunikasikan langsung dengan pendamping PKH.

Beberapa kajian menunjukkan bahwa implementasi program BPNT dan PKH di beberapa daerah di Indonesia masih belum optimal, seperti penyaluran tidak tepat sasaran, kurang pemahaman (literasi keuangan) terhadap pemanfaatan jasa keuangan dan tata cara pengambilan bantuan (Balqis et al 2020, Kawung et al. 2020, Yusuf et al. 2019, Pramesti et al. 2019, Pathony dan Deda 2019, Yanthuridi dan Turtiantoro, 2019, Rachman et al. 2018, Laisouw et al. 2019, Oktaviani dan Fatmariza 2018). Dengan adanya permasalahan di beberapa daerah tersebut dan juga laporan aduan yang dihimpun Ombudsman RI serta memperhatikan jumlah aduan masyarakat Kota Mojokerto yang disampaikan melalui SLRT PALAPA terkait BPNT sebagaimana tercantum dalam Tabel 1 yang mengindikasikan bahwa BPNT dan PKH di Kota Mojokerto diduga masih belum terlaksana secara efektif, maka perlu adanya penelitian lebih lanjut untuk menjawab pertanyaan “Apakah implementasi Bantuan Sosial Non Tunai (BPNT dan PKH) di Kota Mojokerto sudah efektif (tepat tujuan, sasaran, waktu, jumlah, kualitas, harga dan administrasi)?”

METODELOGI PENELITIAN

Lokasi penelitian adalah Kota Mojokerto. Pengumpulan data awal dilakukan sejak bulan Agustus 2020, sementara observasi lapangan dan wawancara dimulai sejak bulan November 2020 hingga Februari 2021. Penelitian ini menggunakan data primer yang didapat dari observasi lapangan dan wawancara mendalam serta data sekunder yang didapat dari studi dokumentasi. Observasi lapangan dilakukan pada penyaluran bantuan BPNT di 10 (sepuluh) e-Warong di seluruh wilayah Kota Mojokerto dan aktivitas terkait implementasi BPNT dan PKH lainnya. Sedangkan wawancara mendalam dilakukan dengan metode wawancara terbuka dan wawancara terstruktur. Wawancara terbuka dilakukan simultan dengan observasi lapangan dengan informan antara lain pendamping BPNT dan PKH, e-Warong dan penerima bantuan yang berada di lokasi. Sedangkan wawancara terstruktur dilakukan dengan purposive sampling (Sugiono 2019) kepada informan kunci antara lain Pejabat di Dinas Sosial Kota Mojokerto, Koordinator BPNT Kota Mojokerto dan Koordinator PKH Kota Mojokerto serta 3 (tiga) orang penerima bantuan dengan kondisi tingkat kesejahteraan terendah dari masing-masing kecamatan dengan jarak tempat tinggal terjauh dengan e-Warong yang melayani penerima bantuan terbanyak di masing-masing kecamatan. Studi dokumentasi dilakukan dengan mengumpulkan dokumen yang relevan dengan tujuan penelitian berupa regulasi, laporan kegiatan dan dokumen-dokumen lain.

Analisis data menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, yang dilakukan pada situasi dan kondisi alamiah guna menginterpretasikan fenomena yang terjadi (Denzin dan Lincoln 2010). Pengolahan dan analisis data dilakukan dengan menggunakan Interactive Model melalui tahapan pengumpulan data, kondensasi data (pemilihan dan penyederhanaan data), penyajian dan penarikan kesimpulan atas hasil analisis data (Miles et al. 2019). Uji reliabilitas yang bertujuan agar peneliti konsisten dalam menggali data yang diperlukan dalam penelitian dilakukan melalui pemeriksaan dengan cermat transkrip wawancara maupun observasi untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam penyusunan transkrip tersebut (Cresswell dan Cresswell 2018). Sedangkan uji validitas dilakukan melalui pengecekan terhadap keakuratan hasil penemuan melalui pengecekan data kepada informan, memperpanjang pengamatan, menggunakan auditor eksternal (dalam hal ini adalah komisi pembimbing) serta melakukan triangulasi (Cresswell dan Cresswell 2018, Sugiyono 2019). Triangulasi atau cek silang yang digunakan yaitu triangulasi data atau sumber (cek silang hasil wawancara dari beberapa informan) dan triangulasi metode (cek silang antara studi dokumentasi, hasil observasi dan hasil wawancara).

HASIL DAN PEMBAHASAN

Kebijakan yang telah ditetapkan sebagai bentuk kesepakatan bersama antara pemangku kepentingan (stakeholders) dapat terwujud sesuai dengan arah dan tujuan yang telah ditentukan perlu direalisasikan melalui implementasi yang efektif yang didukung beberapa aspek penentu keberhasilan seperti struktur birokrasi, sumber daya, disposisi atau sikap pelaksana dan komunikasi (George C. Edward dalam Wahab 2012).

Struktur Birokrasi

Struktur birokrasi mencakup mekanisme implementasi melalui Standar Operating

Nurofik, et al.,…|574

Procedures (SOP) dan struktur organisasi pelaksana yang dapat menjamin pengambilan keputusan. Implementasi BPNT (Sembako) tahun 2020 berpedoman pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 (Permensos 20/2019) tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai yang ditindaklanjuti dengan Pedoman Umum Sembako yang diterbitkan Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai yang didalamnya memuat SOP yang harus dijalankan. Tersedianya pedoman umum sembako memudahkan pelaksana kebijakan dalam implementasi program BPNT (Sembako) terkait mekanisme pelaksanaan mulai dari persiapan, pelaksanaan penyaluran bantuan sampai dengan pengendalian (pengawasan dan pelaporan).

BPNT merupakan bantuan sosial yang disalurkan secara non tunai melalui pemanfaatan layanan sistem perbankan dengan menggunakan kartu elektronik kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selaku penerima bantuan untuk selanjutnya dibelanjakan di Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) guna mendapatkan bahan pangan berkualitas yaitu beras dan telur yang bertujuan terpenuhinya kebutuhan gizi yang lebih seimbang. Sebagai upaya peningkatan efektivitas program bantuan sosial pangan dan penguatan program jaminan sosial, tahun 2020 program BPNT bertransformasi menjadi program Sembako melalui peningkatan nilai bantuan dan perluasan akses terhadap jenis komoditas bahan kebutuhan pangan yang memiliki kandungan gizi yang sebelumnya hanya beras dan telur dengan komoditas sumber protein, mineral, karbohidrat dan vitamin. KPM tidak diperkenankan untuk membelanjakan bantuan untuk pembelian komoditas pangan yang tidak sesuai ketentuan seperti gula, pasir, tepung terigu, minyak goreng, mie instan, makanan kaleng, makanan pendamping ASI (MP-ASI) pabrikan, rokok, minuman keras atau pembelian pulsa. Tahun 2020 nilai bantuan BPNT (Sembako) untuk masing-masing KPM penerima bantuan sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap bulan. Adapun jumlah KPM penerima bantuan BPNT (Sembako), jumlah pengambilan dan persentase pengambilan bantuan selama tahun 2020 tersaji pada Tabel 2.

Tabel 2 Rekapitulasi penyaluran program bantuan pangan non tunai (BPNT/sembako) Kota Mojokerto tahun 2020

No

Bulan

Jumlah Penerima Bantuan (KPM)

Jumlah Pengambilan Bantuan (KPM)

Persentase (%)

1

Januari

4.919

4.327

87,97

2

Februari

4.919

4.327

87,97

3

Maret

4.704

4.303

91,48

4

April

4.587

4.286

93,44

5

Mei

5.890

5.224

88,69

6

Juni

6.054

5.536

91,44

7

Juli

6.054

5.496

90,78

8

Agustus

6.056

5.529

91,30

9

September

6.129

5.547

90,50

10

Oktober

6.130

5.569

90,85

11

November

6.126

5.546

90,53

12

Desember

6.128

5.540

90,40

Sumber : Dinas Sosial Kota Mojokerto (2020) diolah

Tabel 2 menunjukkan bahwa setiap bulan terdapat perubahan jumlah penerima bantuan yang cenderung menunjukkan tren kenaikan dari bulan Januari hingga Desember. Bulan Januari Kota Mojokerto mendapat alokasi penerima bantuan sebesar 4.919 KPM dan di bulan Desember sebesar 6.128 KPM. Sedangkan persentase penyaluran (pengambilan) bantuan ada di kisaran 87,97% sampai dengan 93,44%. Hal ini mengindikasikan bahwa sebagian besar KPM sudah memiliki pemahaman dalam mengakses dan memanfaatkan layanan non tunai (literasi keuangan) sehingga terbiasa melakukan transaksi menggunakan kartu elektronik di e-Warong. Adapun kendala penyaluran BPNT (Sembako) dimana KPM yang tidak melakukan transaksi atau pengambilan bantuan menurut Koordinator BPNT (Sembako) Kota yang didukung dengan laporan bulanan disebabkan antara lain kartu rusak, bermasalah atau terblokir, penerima sudah mampu, meninggal atau tidak dapat ditemukan, serta dana belum tersedia (ditransfer) atau belum disetting e-wallet. Kendala terkait masalah perbankan tersebut diselesaikan melalui koordinasi Dinas Sosial dengan Bank BNI selaku bank penyalur secara intensif sehingga permasalahan tersebut dapat segera teratasi.

Tenaga pelaksana program BPNT (Sembako) terdiri dari Tim Koordinasi BPNT Kota, Koordinator BPNT Kota dan Pendamping BPNT Kecamatan. Koordinator BPNT Kota merupakan pekerja sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai petugas untuk mengoordinasikan pelaksanaan penyaluran BPNT, Pendamping BPNT Kecamatan berasal dari Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang bertugas melakukan pendampingan penyaluran BPNT. Sedangkan Tim Koordinasi BPNT Kota berasal dari unsur gabungan dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto bertugas melakukan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pelaporan dan penanganan aduan serta melaporkannnya kepada tim koordinasi provinsi dan pusat.

Sedangkan implementasi PKH di Kota Mojokerto tahun 2020 berpedoman pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 (Permensos 1/2028) tentang Program Keluarga Harapan yang ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis—yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 04/3/OT.02.01/1/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan Tahun 2020—dan petunjuk pelaksanaan yang memuat alur kerja penyaluran bantuan PKH dan mekanisme penyaluran bantuan. Penyaluran bantuan PKH antara lain meliputi pembukaan rekening, sosialisasi dan edukasi penyaluran bantuan, distribusi KKS, penyaluran bantuan, pendampingan, pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2), verifikasi komitmen, pemutakhiran data serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

PKH merupakan program pemberian bantuan bersyarat yang memiliki tujuan meningkatkan aksesibilitas sasaran penerima manfaat yang meliputi keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan kemiskinan terhadap layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial sebagai upaya peningkatan kualitas hidup. Sasaran penerima manfaat PKH selain memperoleh bantuan sosial, pelayanan pendidikan, kesehatan, dan/atau kesejahteraan sosial serta pendamping juga berhak memperoleh bantuan komplementer di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, perumahan, subsidi energi dan kebutuhan dasar lainnya. Jumlah nominal bantuan yang diterima penerima manfaat tahun 2020 tersaji sebagaimana Tabel 3 berikut.

Tabel 3 Skema bantuan per tahap penyaluran bantuan PKH tahun 2020

No

Kategori

Indeks/Tahun (Rp.)

Indeks/Per 3 Bulan (Rp.)

1

Ibu Hamil

3.000.000

750.000

2

Anak Usia Dini

3.000.000

750.000

3

Anak Sekolah SD

900.000

225.000

4

Anak Sekolah SMP

1.500.000

375.000

5

Anak Sekolah SMA

2.000.000

500.000

6

Lanjut Usia 70+

2.400.000

600.000

7

Disabilitas Berat

2.400.000

600.000

Sumber : Petunjuk Teknis Penyaluran Bansos Non Tunai PKH Tahun 2020

Adapun jumlah penerima bantuan PKH, jumlah realisasi pengambilan bantuan serta persentase pengambilan bantuan tersaji sebagaimana Tabel 4 berikut:

Tabel 4 Rekapitulasi penyaluran bantuan PKH tahun 2020

No

Keterangan

Jumlah

Tahap I

Tahap II

Tahap III

Tahap IV

1

Jumlah Penerima Bantuan

2.343

2.589

2.658

2.655

2

Jumlah Pengambilan Bantuan

2.340

2.582

2.650

2.648

3

Persentase

99,87

99,73

99,7

99,74

Sumber : Dinas Sosial Kota Mojokerto (2020) diolah

Berdasarkan Tabel 4 menunjukkan bahwa jumlah KPM PKH fluktuatif selama tahun 2020, dengan persentase pengambilan bantuan hampir 100%. Adapun kendala pengambilan bantuan PKH menurut penjelasan dari Administrator Pangkalan Data (APD) PKH sesuai dengan laporan yang disampaikan kepada Kementerian Sosial dikarenakan PIN terblokir. Tenaga pelaksana kebijakan PKH di Kota Mojokerto tahun 2020 terdiri atas Koordinator PKH Kota, Pendamping PKH dan APD. Koordinator PKH Kota bertugas membantu Kepala Dinas Sosial dalam pelaksanaan PKH, melakukan koordinasi SDM PKH di tingkat kota, dan memberikan penilaian kinerja pendamping sosial dan APD di wilayah kerjanya. Pendamping sosial PKH bertugas melaksanakan pendampingan kepada KPM PKH. Sedangkan APD bertugas melakukan pengelolaan administrasi antara lain mengumpulkan, memverifikasi, mengolah (pemutakhiran data komponen kepesertaan PKH) dan mendistribusikan data PKH, rekonsiliasi dengan pihak bank, serta pelaporan.

Sumber Daya

Ketersediaan sumber daya yang memadai, baik SDM, finansial serta fasilitas pendukung lain berupa sarana dan prasarana merupakan salah satu aspek yang penting dalam implementasi kebijakan. Pelaksana program BPNT (Sembako) antara lain terdiri atas Tim Koordinasi yang dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Walikota, 1 (satu)

orang Koordinator BPNT (Sembako) Kota serta 3 (tiga) orang pendamping kecamatan di masing-masing kecamatan di Kota Mojokerto. Pengalokasian anggaran BPNT (Sembako) bersumber pada dana APBN, sementara Pemerintah Kota Mojokerto memberikan dukungan dana melalui APBD pada perluasan penerima bantuan guna mengakomodir masyarakat yang seharusnya berhak memperoleh bantuan namun tidak mendapatkan bantuan dari alokasi APBN lantaran ketersediaan kuota yang terbatas.

e-Warong sebagai penyedia komoditas bantuan dibentuk dari Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan (KUBE-PKH) yang masing-masing terdiri dari 10 (sepuluh) orang anggota yang difasilitasi dengan layanan perbankan dari Bank BNI yang berpedoman pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2016 (Permensos 25/2016) tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan. Pembentukan e-Warong selain berfungsi sebagai sarana penjualan bahan pangan dan kebutuhan pokok murah berkualitas juga berfungsi sebagai koperasi simpan pinjam, sarana pemasaran produk KUBE, serta agen penyalur bantuan sosial non tunai. e-Warong berlokasi yang mudah dijangkau KPM dan telah dilengkapi dengan jaringan listrik dan internet, mesin electronic data captured (EDC) dari bank BNI, sarana dan prasarana penunjang seperti lemari etalase, rak tempat barang, timbangan, mesin pengemas hampa udara dan lemari pendingin. Koordinator BPNT Kota menjelaskan bahwa dalam penyediaan komoditas bantuan yang akan disalurkan setiap bulan, e-Warong melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan BULOG Kota Mojokerto guna memastikan bahwa komoditas yang disediakan sesuai ketentuan. Jumlah e-Warong di Kota Mojokerto, lokasi dan jumlah KPM yang dilayani tersaji sebagaimana Tabel 5 berikut:

Tabel 5 Sebaran e-Warong dan jumlah penerima BPNT (sembako) Kota Mojokerto (Bulan Desember 2020)

NO

NAMA e WARONG KUBE

KELURAHAN

KECAMATAN

JUMLAH KPM

1

KUBE ANGGREK

SURODINAWAN

PRAJURIT KULON

368

368

2

KUBE MELATI

PRAJURIT KULON

PRAJURIT KULON

449

449

3

KUBE FITRAH SEJAHTERA

BLOOTO

PRAJURIT KULON

414

414

4

KUBE TERATAI

PULOREJO

PRAJURIT KULON

405

991

KAUMAN

PRAJURIT KULON

136

MENTIKAN

PRAJURIT KULON

450

5

KUBE MAKMUR CERIA

KEDUNDUNG

MAGERSARI

912

912

6

KUBE BANCANG SEJAHTERA

WATES

MAGERSARI

428

502

GEDONGAN

MAGERSARI

74

7

KUBE       BALONGCOK

BALONGSARI

MAGERSARI

372

489

BAROKAH

JAGALAN

KRANGGAN

117

8

KUBE SEJAHTERA INDAH

GUNUNG

GEDANGAN

MAGERSARI

400

790

MERI

KRANGGAN

390

9

KUBE PURWOTENGAH JAYA

MAGERSARI

MAGERSARI

207

334

PURWOTENGAH

KRANGGAN

57

SENTANAN

KRANGGAN

70

10

KUBE FLAMBOYAN

KRANGGAN

KRANGGAN

491

879

MIJI

KRANGGAN

388

JUMLAH PENERIMA BANTUAN

6.128

6.128

Sumber : Dinas Sosial Kota Mojokerto (2020) diolah

Berdasarkan Tabel 5 menunjukkan bahwa terdapat 10 (sepuluh) unit e-Warong yang tersebar di 18 (delapan belas) kelurahan di 3 (tiga) kecamatan di Kota Mojokerto.

Nurofik, et al.,…|578

Terdapat 4 (empat) unit e-Warong yang melayani hanya satu kelurahan, 4 (empat) unit melayani 2 (dua) kelurahan dan 2 (dua) unit e-Warong yang melayani 3 (tiga) kelurahan. e-Warong yang melayani KPM dengan jumlah terbanyak adalah e-Warong KUBE Teratai yang melayani 991 KPM di 3 kelurahan, yaitu Kelurahan Pulorejo sebanyak 405 KPM, Kelurahan Kauman sebanyak 136 KPM dan Kelurahan Mentikan 450 KPM. Sedangkan e-Warong dengan jumlah KPM paling sedikit adalah e-Warong KUBE Anggrek yang melayani 368 KPM kelurahan Surodinawan.

Tenaga pelaksana PKH di Kota Mojokerto tahun 2020 terdiri atas 1 (satu) orang Koordinator PKH Kota, 9 (Sembilan) orang Pendamping PKH yang masing-masing mendampingi 250-275 penerima bantuan (KPM), serta 2 (dua) orang Administrator Pangkalan Data (APD). Bantuan PKH yang diberikan kepada KPM dialokasikan dari dana APBN. Pemerintah Kota Mojokerto memberikan dukungan dana melalui APBD dengan penyediaan fasilitas pendukung berupa sarana dan prasarana yang meliputi gedung, perangkat komputer dan jaringan internet, serta sarana pendukung administrasi pelaporan. Pemerintah Kota Mojokerto juga memfasilitasi penerima bantuan PKH dengan pelatihan usaha dan pembentukan serta pembinaan Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Mekanisme perekrutan sampai dengan penggajian Koordinator Kota, Pendamping PKH dan APD dilakukan oleh Kementerian Sosial. Setelah dilakukan rekrutmen, pelaksana PKH, baik pendamping maupun APD dibekali dengan bimbingan teknis dan pelatihan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial sehingga SDM pelaksana PKH memiliki kompetensi yang dibutuhkan dan jumlah yang memadai.

Disposisi (Sikap Pelaksana)

Disposisi atau sikap pelaksana yang meliputi komitmen, keinginan, kemauan dan sikap sebagai karakteristik yang paling penting dimiliki pelaksana (implementor) dalam mewujudkan pencapaian tujuan dan sasaran melalui implementasi kebijakan (Agustino 2020). Hasil wawancara terhadap informan kunci antara lain Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial, Koordinator PKH Kota, Koordinator PBNT (Sembako) Kota dan penerima bantuan menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Mojokerto memiliki keseriusan dalam program BPNT (Sembako) yang ditunjukkan dalam bentuk komitmen dan sikap tanggap (responsif) terhadap setiap aduan terkait implementasi BPNT (Sembako) maupun PKH. Pemerintah Kota Mojokerto menyediakan kanal-kanal aduan masyarakat baik melalui SLRT PALAPA maupun media daring seperti media sosial dan laman aduan curhatningita.lapor.go.id

Komunikasi

Penolakan atau resistensi terhadap sebuah kebijakan terjadi karena kebijakan tidak tersosialisasikan dengan baik akibat komunikasi yang kurang efektif antara kelompok sasaran dengan pelaksana kebijakan (Mulyadi 2018). Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kota Mojokerto mengemukakan bahwa sosialisasi program BPNT dilakukan melalui penyampaian surat menyurat maupun rapat koordinasi antara semua pemangku kepentingan. Dalam rangka pemantauan pelaksanaan penyaluran BPNT (Sembako), Pemerintah Kota Mojokerto melakukan rapat evaluasi yang dilaksanakan rutin setiap bulan yang bertujuan agar setiap permasalahan yang terjadi dapat segera diketahui, diidentifikasi untuk selanjutnya dicari solusi penyelesaian yang Nurofik, et al.,…|579

tepat. Komunikasi juga dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi (jaringan internet) melalui media sosial (Whatsapp Group) terutama dalam penyampaian informasi penyaluran bantuan.

Penyampaian informasi (pelaksanaan sosialisasi) terkait PKH sebagaimana dikemukakan Koordinator PKH Kota dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi kepada perangkat daerah sampai dengan perangkat kelurahan di tingkat RT/RW yang bertujuan agar masyarakat luas memiliki pemahaman terkait PKH. Komunikasi juga dilakukan secara intensif oleh Pendamping PKH melakukan dengan penerima bantuan (KPM) melalui kunjungan (home visit), pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2), serta kegiatan-kegiatan yang menghadirkan penerima bantuan misalnya pada saat penyaluran bantuan lain (BPNT) sehingga komunikasi antar pemangku kepentingan terkait PKH dapat terjalin dengan baik antara KPM, pelaksana dan pengambil kebijakan. Komunikasi antara pendamping dan KPM juga dilakukan dengan memanfaatkan jaringan internet melalui media sosial (Whatsapp Group) terutama dalam penyampaian informasi penyaluran bantuan PKH.

Analisis Efektivitas Implementasi BPNT (Sembako) dan PKH

Keberhasilan sebuah kebijakan dapat dilihat berdasarkan pada pengukuran efektivitas. Efektivitas sebagai unsur pokok dalam pencapaian tujuan dan sasaran diindikasikan berdasarkan ketepatan penentuan tujuan, ketepatan penentuan sasaran, ketepatan penentuan pilihan serta ketepatan menentukan waktu (Makmur 2011). Merujuk pada Perpres 63/2017 bahwa penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat dilaksanakansecara efektif agar dapat diterima tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat administrasi dan tepat kualitas serta berkontribusi terhadap inklusi keuangan.

Ketepatan Sasaran

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kota Mojokerto menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan (Permensos 20/2019 dan Permensos 1/2018), penerima BPNT (Sembako) dan PKH merupakan keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah berdasarkan DTKS sebagai data acuan program penanganan kemiskinan nasional yang disahkan melalui ketetapan Kementerian Sosial Republik Indonesia. Beliau memastikan bahwa semua KPM BPNT (Sembako) dan PKH sudah masuk dalam DTKS. Hal ini juga dibenarkan oleh Koordinator BPNT Kota dan Koordinator PKH Kota. Saat ini masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui laman-laman yang tersedia baik oleh Kementerian Sosial maupun Pemerintah Kota Mojokerto.

Dalam rangka mewujudkan transparansi data penerima bantuan, masyarakat dapat mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id dan cekbansos.mojokertokota.go.id yang menyediakan informasi terkait penerima bantuan dan jenis bantuan yang diperoleh maka diharapkan seluruh masyarakat dapat mengakses dan memanfaatkan layanan tersebut sehingga dapat memperoleh informasi yang akurat. Melalui laman cekbansos.kemensos.go.id seluruh masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri dengan memasukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa dan nama yang bersangkutan untuk memastikan apakah yang bersangkutan tercatat sebagai penerima bantuan atau tidak sebagaimana tersaji pada gambar 4 sebagai berikut:

Gambar 4 Pengecekan penerima bantuan sosial melalui laman cekbansos.kemensos.go.id

Sumber : internet (laman cekbansos.kemensos.go.id) diakses pada 27 Mei 2021

Sementara laman cekbansos.mojokertokota.go.id yang merupakan kanal pengecekan penerima bantuan sosial yang difasilitasi Pemerintah Kota Mojokerto bagi warga Kota Mojokerto dapat diakses dengan memasukkan NIK dari penerima bantuan sosial yang bersangkutan sebagaimana tersaji pada gambar 5 sebagai berikut:

Gambar 5 Pengecekan penerima bantuan sosial melalui laman cekbansos.mojokertokota.go.id

Sumber : internet (laman cekbansos.mojokertokota.go.id) diakses pada 27 Mei 2021

Lebih lanjut Koordinator BPNT Kota mengemukakan bahwa dalam rangka menjamin agar Kartu Kombo/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) diterima oleh KPM, Bank BNI selaku bank penyalur melakukan pendistribusian Kartu secara langsung tanpa perantaraan pihak manapun kepada penerima bantuan sesuai nama dan alamat yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Dari hasil observasi di seluruh e-warong penyalur BPNT (Sembako) dan juga penjelasan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Koordinator BPNT (Sembako) Kota, dan pendamping BPNT (Sembako), dalam setiap penyaluran BPNT (Sembako) Dinas Sosial membuat daftar hadir KPM penerima bantuan BPNT (Sembako) yang didistribusikan ke masing-masing e-Warong. Selanjutnya setiap penerima bantuan dalam pengambilan bantuan selain membawa KKS yang digunakan untuk bertransaksi juga diwajibkan membawa salinan KTP dan KK untuk diserahkan ke e-Warong. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyelewengan penggunaakan kartu oleh orang lain.

Data SLRT PALAPA Kota Mojokerto menunjukkan selama periode 2018 sampai dengan 2020 aduan terkait program BPNT (Sembako) merupakan aduan dengan jumlah terbanyak. Terkait aduan tersebut, Petugas SLRT dan Koordinator BPNT Kota Mojokerto menyebutkan bahwa sebagian besar aduan tersebut merupakan aduan berupa usulan baru dari masyarakat yang belum menerima bantuan dan sisanya merupakan aduan terkait penyaluran bantuan seperti kartu rusak, bermasalah atau terblokir, dana belum tersedia (ditransfer) atau belum disetting e-wallet. Lebih lanjut Koordinator BPNT Kota Mojokerto

menjelaskan bahwa banyaknya aduan terkait usulan baru BPNT disebabkan karena situasi dan kondisi masyarakat yang dinamis yang menyebabkan perubahan pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat sehingga warga masyarakat yang sebelumnya tidak menerima BPNT (Sembako) mengadukan usulan agar dapat memperoleh BPNT (Sembako). Koordinator BPNT (Sembako) Kota juga menambahkan bahwa berdasarkan petunjuk teknis, penerima BPNT adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia berdasarkan DTKS sebagai data acuan program penanganan kemiskinan nasional. Di dalam DTKS yang mencakup 40% keluarga dengan tingkat kesejahteraan sosial terendah secara nasional, Kementerian Sosial melakukan pemeringkatan kondisi sosial ekonomi dalam kelompok persepuluhan (desil). Kondisi sosial ekonomi meliputi aspek hunian (tempat tinggal), pekerjaan, kepemilikan aset dan kepesertaan program jaminan sosial. Informasi tingkat kesejahteraan mulai dari desil 1 sampai 4 hanya dapat diketahui oleh operator DTKS. Hal ini yang menyebabkan sebagian masyarakat menganggap bantuan sosial tidak tepat sasaran berdasarkan perbandingan kondisi sosial ekonomi secara parsial antara penerima bantuan dan masyarakat yang tidak menerima bantuan misalnya dari aspek kondisi tempat tinggal atau kepemilikan aset saja. Koordinator BPNT Kota menjelaskan bahwa sesuai dengan Permensos 20/2019 bahwa syarat utama untuk memperoleh BPNT (Sembako) adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah ke Kementerian Sosial. Sementara pemutakhiran DTKS hanya dapat dilakukan berdasarkan adanya laporan. Oleh karena itu sebagai tindak lanjut terhadap usulan baru dari masyarakat yang belum memperoleh BPNT langkah pertama yang dilakukan adalah Operator DTKS melakukan pengecekan pada aplikasi SIKS-NG untuk memastikan apakah yang bersangkutan sudah masuk DTKS atau belum. Bagi yang yang belum masuk DTKS dilakukan pendataan dengan menggunakan instrumen yang sudah ditetapkan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial oleh petugas pendata dengan mendatangi lokasi tempat tinggal yang bersangkutan dan penginputan data sekaligus validasi oleh Operator DTKS untuk selanjutnya diusulkan dalam usulan BPNT (Sembako). Sedangkan aduan berupa usulan baru dari masyarakat yang sudah masuk dalam DTKS, maka ditindaklanjuti dengan melakukan pemutakhiran data melalui verifikasi oleh petugas pendata dengan mendatangi lokasi tempat tinggal dan validasi data oleh Operator DTKS dengan pengecekan kesesuaian dengan data kependudukan berdasarkan KTP dan Kartu Keluarga untuk selanjutnya diusulkan dalam usulan BPNT (Sembako).

Adapun mekanisme usulan BPNT dilakukan dalam beberapa tahapan antara lain penetapan data awal usulan KPM baru dan KPM yang akan dihapus (diganti) melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel). Selanjutnya data awal tersebut diverifikasi oleh petugas pendata dengan mendatangi tempat tinggal dan divalidasi oleh operator DTKS. Daftar KPM BPNT (Sembako) kemudian dilakukan pemeriksaan dan finalisasi oleh Pemerintah Daerah selanjutnya disahkan berdasarkan Keputusan Walikota dan dilaporkan kepada Kementerian Sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) menu BSP. Koordinator BPNT Kota menyebutkan bahwa alokasi penerima BPNT (Sembako) berbeda-beda di setiap Kota/Kabupaten berdasarkan penetapan dari Kementerian Sosial. Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Mojokerto dalam rangka mengakomodir keterbatasan kuota penerima bantuan dari alokasi APBN adalah dengan melakukan perluasan penerima BPNT (Sembako) melalui APBD.

Sedangkan aduan terkait masalah perbankan seperti kartu bermasalah (rusak), PIN terblokir, dana belum tersedia (ditransfer) atau belum disetting e-wallet, Koordinator BPNT Nurofik, et al.,…|582

(Sembako) Kota menyebutkan bahwa Dinas Sosial senantiasa berkoordinasi dengan pihak Bank BNI selaku bank penyalur bantuan secara intensif sehingga permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan.

Aduan terkait usulan baru penerima bantuan PKH sebagaimana dikemukakan Koordinator PKH Kota tidak diakomodir SLRT PALAPA dikarenakan penerima bantuan PKH bukan berdasarkan usulan dari Pemerintah Daerah, melainkan keluarga yang sudah masuk dalam DTKS penerima BPNT (Sembako) yang memiliki komponen yang disyaratkan dalam PKH dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial misalnya keluarga yang didalamnya terdapat anak usia dini, ibu hamil, anak usia sekolah, lanjut usia maupun penyandang disabilitas. Oleh karena itu aduan terkait usulan baru penerima bantuan PKH ditindaklanjuti dengan memberikan pemahaman kepada pelapor terkait syarat dan ketentuan penerima bantuan PKH. Sedangkan aduan diluar usulan penerima bantuan PKH diselesaikan langsung oleh Pendamping PKH.

Ketepatan Waktu dan Administrasi

Penyaluran BPNT (Sembako) dilakukan rutin setiap bulan, Setelah memperoleh informasi waktu pencairan dana dari Kementerian Sosial ke Bank penyalur, Dinas Sosial Kota Mojokerto meneruskan informasi tersebut ke e-Warong untuk mempersiapkan penyediaan komoditas yang akan dijual kepada KPM sehingga penyaluran bantuan dapat segera terlaksana. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial dan Koordinator BPNT (Sembako) Kota menyatakan bahwa dalam penyediaan komoditas yang disediakan, e-Warong bekerjasama dengan Perum BULOG untuk memperoleh komoditas berkualitas sesuai standar BULOG. Penyaluran bantuan dapat dilakukan tergantung pada kesiapan BULOG dapat menyediakan komoditas bantuan yang akan dijual e-Warong. Dalam rangka menjamin kelancaran implementasi penyaluran BPNT (Sembako), setiap bulan Koordinator Daerah BPNT (Sembako) secara rutin berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait antara lain e-Warong, pendamping dan pihak Bank BNI selaku penyalur bantuan untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan memberikan laporan hasil penyaluran bantuan ke Dinas Sosial Kota Mojokerto dan Kementerian Sosial Republik Indonesia sesuai dengan tahapan dan waktu yang ditentukan dan sudah tersistem sehingga bilamana terjadi keterlambatan akan berdampak pada penyaluran bantuan tahap berikutnya. Hasil wawancara terhadap Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kota Mojokerto dan Koordinator BPNT Kota Mojokerto yang didukung dengan bukti laporan bulanan menunjukkan bahwa pelaporan terkait penyaluran BPNT (Sembako) selama ini telah dilakukan secara rutin setiap bulan dan tepat waktu.

Sedangkan pencairan bantuan PKH dilaksanakan rutin 4 (empat) kali dalam setahun pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober. Setelah memperoleh informasi pencairan dari Kementerian Sosial, Koordinator PKH Kota Mojokerto berkoordinasi dengan Bank BNI selaku penyalur bantuan dan pendamping PKH untuk memastikan bahwa bantuan sudah masuk ke rekening masing-masing penerima bantuan. Setelah bantuan dipastikan masuk ke masing-masing rekening penerima bantuan, pendamping PKH menginformasikan kepada KPM untuk selanjutnya dilakukan pengambilan bantuan melalui mesin ATM. Administrasi pelaporan PKH dilaksanakan baik melalui sistem informasi PKH maupun secara tertulis. Semua pelaksana PKH baik Koordinator, Pendamping PKH maupun APD berkewajiban melaporkan setiap aktivitas yang dilakukan secara rutin melalui aplikasi sistem informasi yang telah ditentukan (e-PKH).

Ketepatan Tujuan, Jumlah,Kualitas dan Harga

Tujuan program BPNT (Sembako) sebagaimana dijelaskan dalam Permensos 20/2019 antara lain meringankan beban KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan, mencukupi kebutuhan gizi yang lebih seimbang, peningkatan ketepatan administrasi, waktu, sasaran, jumlah, kualitas, dan harga serta alternatif pilihan kebutuhan pangan KPM. Penyaluran program BPNT (Sembako) dilakukan melalui penyediaan komoditas yang dijual di e-Warong yang terdiri dari bahan pangan antara lain karbohidrat (sagu,beras, jagung, ketela), protein nabati (tempe, tahu, kacang-kacangan), protein hewani (ikan, daging, telur), serta sumber vitamin dan mineral (sayur-sayuran, buah-buahan) sesuai dengan tujuan pemberian bantuan yaitu untuk membantu pemenuhan kebutuhan gizi bagi KPM. Dalam setiap penyaluran bantuan, e-Warong menyediakan informasi berisi komoditas, jumlah dan harga jual pada papan pengumuman yang dapat dilihat oleh semua KPM penerima bantuan. Hal ini bertujuan untuk memastikan jenis komoditas, harga dan jumlah yang diterima oleh KPM sudah sesuai tujuan, jumlah dan harga jual di e-Warong yang sesuai dengan kewajaran harga pasar serta berkualitas. Berdasarkan penuturan pendamping BPNT yang juga dibenarkan oleh pihak e-Warong, komoditas yang disediakan e-Warong setiap bulan berdasarkan pada permintaan KPM. Sebagai contoh daftar komoditas yang disediakan e-Warong KUBE Anggrek Kelurahan Surodinawan pada penyaluran bantuan bulan Januari 2021 tersaji dalam gambar 6 sebagai berikut.

Gambar 6 Komoditas penyaluran BPNT (sembako) e-Warong Bulan Januari 2021 KUBE Anggrek Kelurahan Surodinawan

Sumber : observasi lapangan (18 Januari 2021)

Dalam Permensos 1/2018 disebutkan bahwa PKH bertujuan menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian KPM dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial yang akan meningkatkan taraf hidup KPM serta mengurangi beban dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan sehingga mengurangi kemiskinan dan kesenjangan. Penyaluran PKH dilakukan melalui ATM sehingga penerima bantuan dapat memastikan kesesuaian jumlah bantuan yang seharusnya diterima dengan saldo di ATM. Untuk memastikan bahwa bantuan PKH yang diterima sudah tepat tujuan, dilakukan pemantauan sekaligus pendampingan oleh pendamping PKH melalui kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) yang dilakukan rutin setiap bulan. Selain itu juga dilakukan kunjungan (home visit) yang dilakukan secara rutin. Pendamping PKH juga melakukan kunjungan rutin ke sekolah-sekolah siswa yang menjadi bagian KPM PKH untuk mengetahui keaktifan (presensi) siswa dalam mengikuti pembelajaran di sekolah serta fasilitas kesehatan

untuk memastikan ibu hamil sudah melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.

Adapun terkait penggunaan uang bantuan yang diterima KPM, Koordinator PKH Kota mengemukakan bahwa pendamping PKH memberikan arahan agar uang tersebut digunakan sebagaimana ketentuan yang seharusnya antara lain kebutuhan kesehatan ibu hamil dan anak usia dini, kebutuhan pendidikan anak usia sekolah serta kebutuhan lansia dan penyandang disabilitas. Namun sejauh ini belum ada mekanisme pengendalian penggunaan uang bantuan untuk memastikan bahwa uang bantuan tersebut digunakan sesuai ketentuan dan tidak diselewengkan misalnya untuk pembelian rokok atau barang yang sifatnya konsumtif lainnya.

SIMPULAN DAN SARAN

Simpulan

Implementasi program BPNT (Sembako) di Kota Mojokerto relatif berjalan secara efektif yang diindikasikan pada 7T (tepat sasaran, tujuan, jumlah, harga, kualitas, waktu dan administrasi) serta berkontribusi terhadap inklusi keuangan. Ketepatan sasaran diindikasikan dengan seluruh KPM sudah masuk dalam DTKS. Ketepatan waktu dan administrasi diindikasikan dengan penyaluran bantuan dilaksanakan secara rutin setiap bulan. Sedangkan ketepatan tujuan, harga, jumlah dan kualitas diindikasikan berdasarkan komoditas yang disediakan e-Warong untuk dibeli KPM. Efektivitas PKH diindikasikan pada 5T (tepat sasaran, tujuan, jumlah, waktu, dan administrasi). Ketepatan sasaran diindikasikan dengan semua KPM sudah masuk dalam DTKS, ketepatan waktu dan administrasi diindikasikan dengan pencairan dana yang dilaksanakan rutin 4 (empat) kali dalam setahun, ketepatan jumlah diindikasikan dengan jumlah uang yang seharusnya diterima KPM sesuai saldo di ATM maupun cetak buku tabungan. Banyaknya aduan dari masyarakat terkait BPNT maupun PKH disebabkan ketidakjelasan kriteria penerima bantuan sosial.

Saran

Dalam rangka meminimalisir ketidaktepatan sasaran penerima bantuan diperlukan kejelasan kriteria penerima bantuan yang dapat dipahami oleh seluruh masyarakat. Dalam rangka memastikan uang yang diterima KPM PKH digunakan sesuai ketentuan yang seharusnya, maka diperlukan mekanisme pertanggungjawaban penggunaan uang bantuan melalui pencatatan dan pelaporan karena sampai dengan saat ini mekanisme tersebut belum ada. Fokus penelitian ini salah satunya hanya sebatas pada peran e-Warong sebagai penyedia komoditas BPNT (Sembako), sehingga diperlukan penelitian lanjutan terkait efektivitas e-Warong sebagai salah satu bentuk upaya pemberdayaan masyarakat miskin.

Ucapan Terima Kasih

Penulis mengucapkan terima kasih kepada Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PUSBINDIKLATREN-BAPPENAS) yang telah membiayai penelitian ini.

DAFTAR PUSTAKA

Agustino L. 2020. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Balqis ASD, Iskatrinah, Hariadi W. 2020. Pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Berdasarkan Permensos RI No. 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Di Desa Karanganyar Kecamatan Kalibening Kabupaten Banjarnegara. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2(1): 172-182.

Cresswell, JW, Cresswell JD. 2018. Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches 5th edition. Los Angeles: SAGE Publications, Inc.

Denzin, NK and Lincoln, YS. 2010. Handbook of Qualitative Research. Thousand Oak: SAGE Publications, Inc.

Fadlurrohim I, Nurhaqim SA, Sulastri S. 2019. Implementasi Program Bantuan Pangan Non Tunai (Studi Kasus Di Kota Cimahi). Share: Social Work Journal 9(2): 122-129.

https://doi.org/10.24198/share.v9i2.20326.

Kawung AM, Lumolos J, Sampe S. 2020. Evaluasi Program Bantuan Pangan Non Tunai Kepada Keluarga Penerima Manfaat di Kelurahan Mahakeret Barat dan Kelurahan Mahakeret Timur Kecamatan Wenang Kota Manado. JURNAL EKSEKUTIF 4(4).

[Kemensos] Kementerian Sosial Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2016 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan. Jakarta (ID): Kemensos.

[Kemensos] Kementerian Sosial Republik Indonesia. 2018. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. Jakarta (ID): Kemensos.

[Kemensos] Kementerian Sosial Republik Indonesia. 2018. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. Jakarta (ID): Kemensos.

[Kemensos] Kementerian Sosial Republik Indonesia. 2019. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai. Jakarta (ID): Kemensos.

Laisouw AR, Lutfi S, Tempola F. 2019. Sistem Pendukung Keputusan Pemberian Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Pada Orang Miskin Di Kota Ternate Menggunakan Metode AHP. JIKO (Jurnal Informatika dan Komputer) 2(1): 34-40.

Makmur. 2011. Efektivitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan. Bandung: PT. Refika Aditama

Miles MB, Huberman MA, Saldana J. 2014. Qualitative Data Analysis (4th ed.). California: SAGE Publication, Inc.

Mulyadi D. 2018. Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik: Konsep dan Aplikasi Proses Kebijakan Publik Berbasis Analisis Bukti untuk Pelayanan Publik. Bandung: Alfabeta.

Oktaviani R, Fatmariza. 2018. Implementasi Program Keluarga Harapan dalam Pengentasan Kemiskinan di Pesisir Selatan. Journal of Civic Education 1(2):  123-132.

https://doi.org/10.24036/jce.v1i2.208.

[Ombudsman RI] Ombudsman Republik Indonesia. 2021. Laporan Tahunan 2020. Mengawal Pelayanan Publik di Masa Pandemi Covid-19. Jakarta (ID): Ombudsman RI.

Pathony T, Deda C. 2019. Implementasi Kebijakan Bantuan Pangan Non-Tunai Melalui Elektronik Warung Gotong Royong (E-Warong) di Kecamatan Subang Kabupaten Subang. The World of Public Administration Journal 1(2). https://doi.org/10.37950/wpaj.v1i2.743.

Pemerintah Republik Indonesia. 2017. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Jakarta (ID). Sekretariat Negara.

Pramesti R, Muhammad AS, Safitri DP. 2019. Impelementasi Bantuan Pangan Non Tunai Melalui Elektronik Gotong Royong Di Kota Tanjungpinang. Spirit Publik 14(1):  81-93.

https://doi.org/10.20961/sp.v14i1.34583.

Rachman B, Agustian A, Wahyudi. 2018. Efektivitas dan Perspektif Pelaksanaan Program Beras Sejahtera (RASTRA) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Analisis Kebijakan Pertanian 16(1): 1-18.

Rustanto B. 2015. Menangani Kemiskinan. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Kebijakan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi, R&D dan Pendekatan Evaluasi. Bandung: Alfabeta.

Wahab SA. 2012. Analisis Kebijakan: Dari Formulasi ke Penyusunan Model-Model Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: Bumi Aksara.

Yanthuridi, Turtiantoro. 2019. Implementasi Program E-Warong KUBE-PKH di Kota Semarang. Journal of Politic and Government Studies 8(1): 231-240.

Yusuf Y, Erawan E, Zulfiani D. 2019. Pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang. eJournal Administrasi Negara 7 (3): 9215-9227.

Nurofik, et al.,…|587