Penerapan Prinsip Kehati-hatian Notaris Dalam Membuat Akta Otentik yang Penghadapnya Menggunakan Identitas Palsu
on
Authors:
Kadek Diyah Permatasari, I Nyoman Suyatna
Abstract:
“Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian Notaris terhadap penghadap yang menggunakan identitas palsu serta tanggungjawab Notaris terhadap penggunaan identitias palsu oleh penghadap. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Penerapan prinsip kehati-hatian oleh Notaris dalam menghadapi penghadap yang menggunakan identitas palsu dapat berupa tindakan memverifikasi secara cermat data subjek dan objek terhadap identitas penghadap dalam hal ini Kartu Tanda Penduduk (KTP), akan tetapi dikarenakan hal tersebut tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) maka terhadap Notaris yang tidak melakukan verifikasi secara cermat data subjek dan objek terhadap identitas penghadap dalam hal ini Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atau dengan kata lain tidak dapat dikenakan sanksi.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/actacomitas/full-67485
Published
2021-03-30
How To Cite
PERMATASARI, Kadek Diyah; SUYATNA, I Nyoman. Penerapan Prinsip Kehati-hatian Notaris Dalam Membuat Akta Otentik yang Penghadapnya Menggunakan Identitas Palsu.Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, [S.l.], v. 6, n. 01, p. 52– 65, mar. 2021. ISSN 2502-7573. Available at: https://jurnal.harianregional.com/actacomitas/id-67485. Date accessed: 08 Jul. 2024. doi:https://doi.org/10.24843/AC.2021.v06.i01.p05.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 6 No 01 (2021)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback