Vol. 7 No. 03 Desember 2022

e-ISSN: 2502-7573 p-ISSN: 2502-8960

Open Acces at: https://ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas


Perlindungan Hukum Terhadap Karya Tulis Non-Ilmiah Yang Dimuat Dalam Media Sosial


Putu Bella Mania Madia1, A.A Gede Oka Parwata2


1Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]

2Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]


Info Artikel

Masuk : 10 Agustus 2022

Diterima : 02 Desember 2022

Terbit : 21 Desember 2022

Keywords :

Legal protection, Copyright, Written work


Kata kunci:

Perlindungan hukum, Hak Cipta, Karya tulis

Corresponding Author:

Putu Bella Mania Madia, Email:

[email protected]


DOI :


10.24843/AC.2022.v07.i03.


p5


Abstract

This study aims to examine the legal protection arrangements for non-scientific papers published on social media and legal sanctions related to plagiarism of non-scientific papers published on social media. This study uses a type of normative legal research method. The approach in this research is the statutory approach and conceptual approach. The legal materials in writing this research are obtained through literature study. The results of the study explain that legal protection for non-scientific written works published on social media is in accordance with the principle of copyright law protection, wich is based on the recognition of economic rights and moral rights, but these works have not received comperhensive protection because the copyright has not been registered. Legal sanctions related to plagiarism of non-scientific papers published on social media are in the form of imprisonment or a fine as stated in Article 44 Paragraph (1) letter a, Article 113 Paragraphy (2), and Article 120 of the Copyright Law, and in Article 380 Paragraph (1) of the Criminal Code. Settlement of copyright disputes can be reached through litigation or non-litigation.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan perlindungan hukum terhadap karya tulis non-ilmiah yang dimuat dalam media sosial dan sanksi hukum terkait plagiarisme karya tulis non-ilmiah yang dimuat dalam media sosial. Penelitian ini memakai metode hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dalam penulisan diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap karya tulis non-ilmiah yang dimuat dalam media sosial sesuai dengan prinsip perlindungan hukum hak cipta yakni berdasarkan pengakuan hak ekonomi dan hak moral, tapi karya tersebut belum mendapatkan perlindungan secara menyeluruh karena belum dicatatkan hak ciptanya. Sanksi hukum terkait plagiarisme karya tulis non-ilmiah yang dimuat dalam media sosial yaitu tertuang pada Pasal 44 Ayat (1) Huruf a, Pasal 113 Ayat (2), dan Pasal 120 Undang-undang Hak Cipta, serta dalam pasal 380 Ayat (1) KUHP. Peneyelesaian sengketa hak cipta ditempuh dengan jalur litigasi ataupun non-litigasi.


  • I.    Pendahuluan

Memasuki era globalisasi seperti saat ini, media sosial sudah merupakan suatu hal yang wajib dimiliki oleh masayarakat di dunia. Media sosial merupakan bagian dari hidup hampir semua lapisan masyarakat luas. Media sosial dimanfaatkan sebagai media untuk menghapus batasan-batasan antar masyarakat yang terpisah karena jarak, sebagai media komunikasi, serta dapat juga dimanfaatkan sebagai media dalam berbisnis. Media sosial memberikan dampak yang baik apabila masyarakat bijak dalam menggunakanya.1 Media sosial bukan hanya digemari oleh kaum milenial keatas namun juga digemari oleh kaum muda. Dalam kegiatan sehari-harinya, masyarakat dapat memanfaatkan media sosial sebagai sarana kreativitas. Kreativitas merupakan hasil dari kekayaan intelektual yang muncul dari hasil pemikiran manusia. Hasil pemikiran ini sagatlah beragam.

Kreativitas masyarakat dapat dituangkan dan disebar luaskan melalui media sosial. Umunya masyarakat meng-upload hasil kreativitas berupa hasil karya tulisan, foto, gambar/grafis, video, music serta lain sebagainya. Hasil karya ini dapat diakses oleh masyarakat luas tanpa batas mulai anak-anak sampai orang dewasa. Kreativitas yang dituangkan dalam sosial media ini dapat memiliki nilai ekonomi. Kreativitas masyarakat dapat menjadi suatu trobosan pada pembangunan ekonomi bangsa lantaran kreativitas tersebut mempunyai partisipasi ekonomi yang efektif dalam perekonomian di Indonesia.

Karya non-ilmiah merupakan karya berbentuk karangan yang tak memiliki ikatan aturan atau sistematika penulisan tertentu, serta dibuat menggunakan bahasa yang santai, berbeda dengan tulisan ilmiah. Karya tulis non-ilmiah ini berupa :

  • 1.    Cerpen/cerita pendek

Cerpen yakni cerita fiksi berbentuk pendek yang fokusnya hanya pada insiden yang berdiri sendiri.

  • 2.    Tulisan caption

Tulisan caption merupakan sebuah karya tulisan pendek yang mendeskripsikan sesuatu. Umumnya mendeskripsikan mengenai suatu objek seperti foto/gambar

  • 3.    Tulisan quotes

Tulisan quotes merupakan kutipan dari kalimat atau ucapan yang dirasa menarik. Umumnya quotes mengandung ide, pendapat atau kata-kata seseorang

  • 4.    Puisi

Puisi merupakan suatu karya sastra yang berisi sebuah ungkapan hati yang memiliki irama, lirik, rima, serta ritme.

  • 5.    Novel

Novel merupakan karya teks yang panjang diterbitkan dalam buku. Novel umumnya berisi tentang pengalaman seseorang dalam jangka panjang

Karya tulis non-ilmiah tersebut dapat di sebar luaskan dengan cara meng-uploadnya di media sosial. Mudahnya cara untuk mengakses suatu informasi atau kreativitas masyarakat dalam media sosial ini tidak menutup kemungkinan adanya masyarakat yang melakukan kejahatan dengan cara menjiplak atau melakukan kegiatan plagiarisme. Suatu kreativitas yang dibuat masyarakat memerlukan waktu, ide dan pikiran untuk membuatnya, maka dari itu seseorang harus mengapresiasikan suatu karya kreatif seseorang. Hal tersebut dilakukan dengan tak melakukan plagiarisme terhadap karya tersebut. Plagiarisme umumnya dilakukan untuk memperoleh pengakuat integritas sebagai Pencipta namun dengan cara yang salah yakni mencidrai integritas pemilik karya. Karya tulis merupakan bagian dari Hak Cipta yang mendapatkan perlindungan sejalan dengan yang sudah dituangkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pada Pasal 40 Ayat (1) huruf a, yakni berupa “buku, pamflet, karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lainya”. Hak Cipta memiliki fungsi melindungi apa yang menjadi hak-hak pembuat karya supaya tak seorangpun yang melakukan penjiplakan serta segala hal yang dapat memungkinkan timbulnya kerugian bagi Pencipta. Berlandaskan Pasal 1 UU tersebut, Pencipta yakni satu orang/sejumlah orang dengan sendiri/bekerjasama membuat ciptaan dan memiliki kekhasan serta pribadi. Hak Cipta berbeda dengan bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual lainya karena perlindunganya meliputi hak moral serta hak ekononi. Hak Cipta yang terdapat dalam media sosial dinilai perlu mendapatkan kepastian hukum karena terdapat wujud informasi yang ada melalui online memiliki sifat perlindungan universal.

Adapun perlindungan hukum yakni segala usaha dalam rangka memberikan dan menjamin ketersediaanya kepastian hukum sehingga menciptakan payung hukum untuk pihak-pihak yang berkaitan. Perlindungan hukum juga berarti upaya pemenuhan hak asasi manusia yang dirugikan pihak lainya, lalu perlindunganya diberi agar masyarakat merasakan hak-hak yang telah diberi oleh hukum.2 Umumnya perlindungan hukum memiliki sifat pengayoman pada Hak Asasi Manusia sebagai pencegahan adanya penyalahgunaan hak seseorang. Sama halnya dengan plagiarisme, perlu adanya perlindungan hukum untuk memastikan para Pencipta mendapatkan kepastian hukum apabila karyanya di plagiat orang lain. Pemberian perlindungan hukum searah dengan fungsi negara untuk mewujudkan cita-cita hukum Indonesia yang melindungi bangsa Indonesia, mewujudkan keadilan sosial, berdaulat.

Penelitian terdahulu yang menulis mengenai perlindungan hukum terhadap karya tulis yakni : Guswan Hakim, dimana fokus penelitian tersebut yakni Perlindungan Hukum Pencipta Yang Dirugikan Haknya Atas Tindakan Plagiarisme mengkaji konsep plagiarisme yang ada dalam berbagai pengaturan di Indonesia.3 Selain itu, penelitian terdahulu lainya yakni ditulis oleh Bias Lintang Dialog yang berjudul Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Karya Tulis Pada Media Internet yang mengkaji perlindungan hukum terhadap karya tulis pada media internet, akibat hukum apabila terjadi pelanggaran serta upaya hukum yang dilakukan penulis terhadap plagiarisme

pada media internet.4 Terdapat perbedaan karya ini dengan dua karya sebelumnya yakni terlihat pada objek dari penelitian. Penelitian ini meneliti mengenai karya tulis non-ilmiah yang di muat pada media sosial khususnya mengenai pengaturan perlindungan hukumnya serta sanksi hukumnya. Berdasarkan uraian tersebut, muncul isu mendasar terkait permasalahan tersebut yakni bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap karya tulis non-ilmiah yang dimuat dalam media sosial dan bagaimana sanksi hukum terkait plagiarisme karya tulis non-ilmiah yang dimuat dalam media sosial. Diharapkan penelitian ini nantinya bertujuan untuk mengetahui serta memahami perlindungan hukum serta sanksi hukum terkait plagiarisme karya tulis non-ilmiah yang dimuat dalam media sosial

  • 2.    Metode Penelitian

Penulisan penelitian ini memakai jenis hukum normatif dimana mengutamakan bahan hukum primer yang bersumber atas norma/aturan perundang-undangan. Penelitian ini juga memakai sumber bahan hukum sekunder melalui buku atau literatur serta jurnal ilmiah, kemudian dihubungkan dengan permasalahan-permasalahan yang timbul dan dikaji. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan/statute approach serta pendekatan konseptual/ conceptual approach dengan teknik pengumpulan bahan hukum yakni teknik studi kepustakaan yang merupakan tindakan yang berkaitan pada metode pengumpulan data Pustaka dilakukan dengan cara mencatat atau membaca dan mengolah bahan-bahan penelitian lalu bahan hukum dianalisis dengan Teknik analisis deskriptif. Pada permasalahan ini terdapat kekosongan norma dimana belum adanya pengaturan khusus mengenai karya tulis non-ilmiah yang dimuat dalam media sosial.

  • 3.    Hasil Dan Pembahasan

    • 3.1.    Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Karya Tulis Non-ilmiah Yang Dimuat Dalam Media Sosial

Hak Cipta ataupun Copyright ada pada UU Hak Cipta. Selain pengaturan pada pengaturan nasional juga diatur di konvensi-konvensi dunia. Semua negara yang ikut dalam konvensi itu diwajibkan untuk patuh serta melindungi Hak Cipta begitu juga pada Berne Convention.5 Pengaturan mengenai Hak Cipta ini melindungi karya-karya kreatif dari intelektual manusia yang dituangkan pada bermacam-macam bidang yakni seni, sastra, ilmu-ilmu pengetahuan dan lain sebagainya. Suatu karya akan pendapatkan perlindungan apabila karya-karya itu nyata, bisa dilihat, dibaca, serta didengarkan. Namun perlindungan Hak Cipta ini tidak bida diberi untuk karya-karya yang masih berupa ide.

Hak Cipta bersumber di Pasal 1 Angka 1 UU Hak Cipta, “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai degan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Paham itu tak mensyaratkan suatu karya untuk dicatatkan terlebih dahulu.6 Maka dari itu suatu karya memperoleh Hak Cipta yang melekat sejak karya tersebut dilahirkan dan berwujud. Hak Cipta memiliki system perlindungan secara otomatis. Hal ini berarti system ini tidak mewajibkan adanya pencatatan untuk mendapatkan perlindungan hukum karena karya tersebut secara otomatis sudah mendapatkan perlindungan hukum. Hanya saja, pencatatan disini digunakan sebagai barang bukti pada saat adanya kasus mengenai Hak Cipta.

Karya tulis merupakan suatu ciptaan, karangan atau gagasan yang dituliskan mengenai suatu bidang. Karya tulis dikatagorikan atas dua yaitu ilmiah meliputi artikel dan makalah ilmiah, skripsi, tesis, desertasi dan lainnya serta karya tulis non-ilmiah meilputi cerpen, dongeng, novel, puisi, dan lain sebagainya. Karya tulis berupa cerpen, puisi, quotes dan caption masuk kedalam katagori non-ilmiah. Pada Pasal 40 Ayat (1) dijelaskan : “Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:” Ciptaan tersebut mencakup :

  • a.    “buku, pamphlet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lainya;

  • b.    ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lainya;

  • c.    alat peraga yang dibuat untuk kepentingan Pendidikan dan ilmu pengetahuan;

  • d.    lagu, dan/atau music dengan atau tanpa teks;

  • e.    drama, drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime;

  • f.    karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat patung, atau kolase;

  • g.    karya seni terapan;

  • h.    karya arsitektur;

  • i.    peta;

  • j.  karya seni batik atau seni motif lain;

  • k. karya fotografi;

  • l.    potret;

  • m.    karya sinematografi;

  • n.    terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dan hasil transformasi;

  • o.    terjemahan, adaptasi, aransemen, tranformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;

  • p.    kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainya;

  • q.    kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;

  • r.    permainan video; dan

  • s.    Program Komputer.”

Sistem perlindungan Kekayaan Intelektual menganut sistem individual rights dimana system ini mengatur perlindungan yang diberikan kepada individual yang sudah secara kreatif membuat karya yang bermanfaat serta sudah mengorbankan banyak waktu, tenaga, uang dan keluarga sehingga perlu hendaknya mendapatkan perlindungan atas karya-karyanya. Hasil karya seseorang memiliki nilai dan bermanfaat bagi dirinya sendiri dan masyarakat luas menjadikanya alasan mengapa perlu suatu karya tulis itu dilindungi serta demi melindungi hak Pencipta terhadap adanya tindak plagiarisme atau penjiplakan dari pihak lain serta segala sesuatu yang dapat menyebabkan kerugian bagi Pencipta karya.7

Saat ini karya tulis yang dimuat dalam media sosial umumnya berbentuk caption, puisi, maupun quotes. Karya-karya tersebut kerap kali dipandang sebelah mata karena karya tersebut tidak dicetak dan didaftarkan Hak Ciptanya namun karya-karya tersebutlah yang sangat berpotensi terjadinya kegiatan penjiplakan atau plagiarisme. Kegiatan penjiplakan atau plagiarisme dapat dilakukan dengan cara mengutip seluruh karya tersebut tanpa mencantumkan sumber tempat menugtip karya atau nama Pencipta karya/pembuat karya.8 Hal kecil tersebut sudah termasuk kedalam katagori plagiarisme. Hal ini menjadi sorotan karena banyak masyarakat yang tidak menyadari hal kecil tersebut merupakan pelanggaran dan masalah serius. Apabila dibiarkan begitu saja, nantinya bisa saja akan menimbulkan kerugian bagi Penciptanya. Kegiatan plagiarisme apabila dibiarkan begitu saja nantinya akan menjadi sebuah budaya tidak menghargai dan penghormati karya oran lain. Indonesia pun pernah di cap sebagai negara pelanggar hak kekayaan intelektual terburuk di Indonesia9

Prinsip perlindungan hukum ada berdasarkan pengakuan hak. Tujuan adanya pelaksanaan perlindungan mencakup pemberian hak dan kewajiban serta menjamin apa yang menjadi hak-hak dari subjek hukum. Terdapat teori hak dan kewajiban yang mencakup mengenai hak dan kewajiban dari masyarakat akan pengakuan hak. Menurut ahli, yakni Salmound, hak yakni suatu kepentingan yang diakui serta dilindungi hukum. Memenuhi kepentingan termasuk dalam memenuhi kewajiban. Sudah merupakan hak dari warga negara Indonesia untuk memperoleh perlindungan hukum serta sudah menjadi kewajiban negara untuk membeirkan payung hukum bagi karya-karya non ilmiah tersebut. Selain teori hak dan kewajiban, pengakuan hak juga merupakan wujud dari adanya perlindungan hukum yang bersifat preventif yang bertujuan untuk mencegah adanya permasalahan atau tindakan plagiarisme.10 Apabila

dilihat pada UU Hak Cipta, pengakuannya dibagi atas dua yakni hak ekonomi pada pasal 8 untuk memperoleh manfaat ekonomi pada ciptaanya, serta hak moral dalam Pasal 5 untuk pencantuman nama baik nama asli maupun nama samaran saat seseorang menggunakan ciptaanya untuk umum, dapat mengubah ciptaanya seperti mengubah judul dan anak judul sesuai kepatutan pada masyarakat, serta menegakkan haknya apabila adanya penyimpangan mengakbatkan kerugian bagi Pencipta.

Pengaturan mengenai peralihan hak ekonomi ada pada Pasal 16 Ayat (2) UU Hak Cipta yakni:

“Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun Sebagian karena:

  • a.    pewarisan

  • b.    hibah

  • c.    wakaf

  • d.    wasiat

  • e.    perjanjian tertulis atau

  • f.    sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Masa berlaku dari karya tulis yakni dilihat dari perlindungan haknya, hak moral dari karya tulis mendapatkan masa berlaku Hak Cipta yakni tanpa batas waktu. Hal ini karena identitas Pencipta akan selamanya melekat pada karya tersebut walaupun karya tersebut sudah dialihkan. Sedangkan masa berlaku Hak Cipta pada hak ekonomi dari karya tulis yakni sebagaimana telah dicantumkan dalam Pasal 8 Ayat (1) yakni mendapatkan perlindungan selama seumur hidup serta terus berjalan dalam 70 tahun apabila Pencipta sudah tiada yang dihitung mulai dari 1 januari pada bulan selanjutnya. Namun apabila Pencipta karya lebih dari satu orang maaka akan mendapatkan perlindungan selama 70 tahun juga yang berlaku saat Pencipta terakhir meninggal dunia.

Karya tulis non-ilmiah yang dimuat dalam media sosial belum mendapatkan perlindungan secara menyeluruh karena karya terebut tidak didaftarkan Hak Ciptanya. Hal ini karena bentuk karya tersebut tidaklah karya yang dicetak. Umunya karya seperti itu memang tidak didaftarkan Hak Ciptanya karena karya tersebut dibuat secara tiba-tiba dan satu penulis karya pasti akan terus menuliskan karya-karya nya. Hal inilah yang membuat pencipta belum mendapatkan perlindungan secara menyeluruh. Perlindungan mengenai karya tulis ada di Pasal 1 Ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Peruahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yakni

“Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteuskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui computer atau system elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol, atau perforasi yang memiliki makna atau arti dapat dipahami oleh yang mampu memahaminya.”

Berdasarkan isi Pasal tersebut telah tersirat Hak Cipta juga mendapatkan perlindungan dari UU ITE asalkan karya tersebut temuat dalam internet/media sosial. Pemerintah

berencana untuk membuat perkembangan regulasi yang terkini. Akan tetapi hingga sekarang, regulasi tersebut belum ada padahal permasalahan mengenai karya tulis yang diplagiat oleh masyarakat-masyarakat yang kurang kreatif merupakan masalah serius mengingat semakin hari, semakin banyak seorang kreator karya tulis yang menciptakan karyanya. Hal ini juga dianggap perlu agar masyarakat tau pentingnya menghargai karya-karya seseorang, walaupun hanya sebatas tulisan kecil untuk Indonesia yang bebas dari budaya plagiarisme.

3.1. Sanksi Hukum Terkait Plagiarisme Karya Tulis Non-ilmiah Yang Dimuat Dalam Media Sosial.

Media sosial memberikan ruang masyarakat dalam berkarya saat ini. Masyarakat menciptakan suatu karya baik itu karya tulis, foto, lagu dan lain sebagainya. Mudahnya akses internet untuk mengakses konten tersebut menyebabkan kondisi yang rawan terhadap pelanggaran Hak Cipta seperti kegiatan plagiarisme. Plagiarisme yakni merupakan tindakan mengambil, mengutip atau mencuri hasil karya tulis maupun karya yang lainya dari seseorang untuk digunakan dan diakui sebagai hasil dari karyanya. Orang yang melakukan plagiat disebut plagiator. Faktor pemicu plagiarisme yakni masyarakat malas dan tidak jujur Plagiarisme merupakan suatu pelanggaran Hak Cipta. Terdapat beberapa tipe plagirarisme yakni plagiarisme kata demi kata, plagiarime kata-kata, plagiarisme kepengarangan, dan self plagiarism. Plagiarisme bukanlah suatu permasalahan yang baru. Permaslaahan ini sudah ada sejak dahulu. Dalam dunia internasional, perlindungan mengenai Hak Cipta diatur dalam beberapa kovensi internasional yang tujuanya untuk menanggulangi dan meinimalisir adanya pelanggaran Hak Cipta.

Plagiarisme terkadang hanya dianggap bukan sebagai pelanggaran hukum, namun dianggap sebagai pelanggaran etika. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan untuk menghukum siapa saja yang melanggar Hak Cipta. Penegakan hukum bagi pelanggaran Hak Cipta ini masih terbilang rendah akibat adanya masyarakat yang tidak memahami pentingnya perlindungan terhadap suatu karya tulis karena karya tulis merupakan karya yang materi HKI nya sangat mudah dicopy/jiplak siapapun yang mengakses internet.

Konsep perlindungan Hak Cipta secara otomatis ini telah mengatur bahwa suatu karya dapat di catatkan atau tidak dicatatkan, namun pada permasalahan terkait dengan karya tulis non-ilmiah seperti caption, puisi, maupun quotes masayarakat menganggap karya tersebut tidak memerlukan pencatatan Hak Ciptanya karena karya-karya tersebut merupakan hal kecil berbeda dengan karangan buku dan karya lainya. Namun tidak bisa dipungkiri karya yang berupa caption yang berupa kata-kata puisi, maupun quotes sama-sama merupakan suatu karya yang berhak atas perlindungan. Apabila seseorang ingin menggunakan karya tulis seseorang maka hendaknya orang tersebut memperoleh izin dahulu kepada Pencipta karya demi menghindari tindakan pelanggaran Hak Cipta. Selain merupakan apresasi terhadap hak moral dari suatu karya, hal tersebut juga dapat mendorong pemenuhan hak ekonomi apabila hasil karya tersebut nantinya akan menghasilkan pendapatan. Masyarakat perlu disadarkan akan pentingnya saling menghargai karya orang lain. Dengan hal itu, setidaknya dapat mendorong masyarakat untuk lebih berkreasi tanpa harus khawatir karyanya dijiplak orang lain. Sampai saat ini pemerintah belum memiliki aturan secara khusus dan belum melakukan pembaruan aturan hukum khususnya pada karya tulis. Hal tersebut perlu dilakukan mengingat

perkembangan teknologi dunia akan terus berkembang serta dalam rangka pemenuhan dan memperkuat perlindungan dibidang Hak Cipta khususnya di Indonesia.

Plagiarisme merupakan suatu pelanggaran dengan cara penjiplakan seluruh atau Sebagian isi karya tanpa menyebutkan Pencipta karya. Plagiarisme diatur di UU Hak Cipta pada Pasal 44 Ayat (1) huruf a menyebutkan penyebutan sumber atau Pencipta dari suatu karya ialah syarat utama dalam menghindari jeratan kasus pelanggaran. Apabila tidak mencantumkan sumber atau Penciptanya maka hal terebut sudah termasuk dalam katagori pelanggaran Hak Cipta. Pasal ini hanya mengatur pembatasan mengenai tindakan plagiarisme. Pasal 44 belum diatur secara khusus mengenai ancaman pidananya. Adanya sanksi tegas dalam menindak kasus plagiarisme merupakan suatu wujud dari adanya perlindungan hukum yang berbentuk represif. Sebagaimana pada teori perlindungan hukum yang dikemukakan Philipus M. Hadjon yakni perlindungan hukum sebagai tindakan pemerintah yang berwujud kan dua yakni preventif yakni perlindungan yang dilakukan untuk mencegah serta dan represif yakni perlindungan untuk menyelesaikan apabila terjadinya sengketa.11 Wujud dari adanya sanksi inilah yang menjadi suatu sistem perlindungan hukum represif yang nantinya sebagai tindakan akhir untuk menyelesaikan suatu kasus terkait plagiarisme.

Pada kasus pelanggaran Hak Cipta, terdapat ancaman pidana yang mengatur mengenai Hak Cipta, namun apabila dibawa keranah perdata, gugatan yang didaftarkan yakni secrara perdata. Dalam KUHP, tercantum dalam Pasal 380 Ayat (1) angka 1 yakni apabila seseorang meletakan nama atau tanda palsu pada kerajinan-kerajinan, keilmuan, kesenian dan hasil kesusatraan dengan maksud agar orang berpikir bahwa karya tersebut merupakan hasil karyanya. Sanksinya terdapat pada Ayat (1) “Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak lima ribu rupiah”.

Mengenai ketentuan pidana, terkandung di Pasal 113 Ayat (2) UU Hak Cipta :

“Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (3) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Pada Pasal 120 UU Hak Cipta yakni “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undnag-undang ini merupakan delik aduan”. Delik aduan yakni suatu pelanggaran bisa dilakukan langkah pidananya apabila ada pengaduan terhadap pelanggaran tersebut juga dapat ditempuh melalui jalur hukum perdata dengan mengajukan gugatan pada pengadilan negeri setempat. Bilamana plagiarisme terhadap karya tulis yang dimuat dalam media sosial ini menimbulkan kerugian bagi penulis/pecipta maka dapat mengajukan gugatan seperti pada Pasal 1365 KUHPer, “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahanya untuk menggantikan kerugian tersebut”

Penyelesaian sengketa plagiarisme berdasarkan UU Hak Cipta yakni tercantum di Pasal 95 Ayat (1): “Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif

penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan”. Alternatif penyelesaian sengketa (APS) yakni melalui konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.12 Aribtrase bertujuan untuk memperoleh kesepakatan tertulis bagi para pihak. Dalam APS, konsultasi ialah suatu perbuatan bersifat personal antara klien dengan konsultannya, namun hasil dari konsultasi tersebut hanya sebatas saran untuk memenuhi kebutuhan klienya. Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa dengan berdiskusi mengenai permasalahan tanpa adanya pihak ketiga. Mediasi merupakan penyelesaian sengketa dengan merundingkan permasalahan dengan bantuan mediator yang bersifat independen. Konsiliasi merupakan penyelesaian dengan menggunakan pihak ke tiga yakni konsiliator sebagai penengah. Penilaian ahli merupakan penyelesaian sengketa yang menunjuk seorang ahli untuk memberikan pendapatnya mengenai sengketa. Pengadilan yang berhak mengadili kasus Hak Cipta yakni pengadilan niaga.

Berbagai permasalahan yang berkaitan dengan plagiarisme terhadap karya tulis non-ilmiah sangat penting untuk dikaji Kembali karena kejahatan tersebut terus terjadi mengingat perkembangan tekonlogi informasi, teknologi yang cepat, pesat serta mudah diakses. Secara keseluruhan, UU Hak Cipta sudah memberi perlindungan hukum untuk Pencipta namun terkait karya tulis yang dimuat dalam media sosial13, terdapat kekosongan norma pada permasalahan tersebut sehingga penegakan hukum terhadap karya tulis yang dimuat dalam media sosial belum dapat berjalan sempurna. Pemerintah masih memerlukan waktu untuk membuat dan mengembangkan undang-undang tersebut sesuai dengan perkembangan zaman.

4. Kesimpulan

Perlindungan hukum pada karya tulis non-ilmiah sesuai dengan prinsip perlindungan hukum Hak Cipta yakni berdasarkan pengakuan hak yakni hak ekonomi dan hak moral. Suatu karya akan dilindungi jika ciptaan itu telah berbentuk nyata serta bukan merupakan ciptaan yang masih berupa ide. Hak Cipta memiliki system perlindungan secara otomatis. Karya tulis non-ilmiah dimuat dalam media sosial belum mendapatkan perlindungan secara menyeluruh karena karya terebut tidak didaftarkan Hak Ciptanya. Hal ini karena bentuk karya tersebut tidaklah karya yang dicetak. Umumnya karya seperti itu memang tidak didaftarkan Hak Ciptanya karena karya tersebut dibuat secara tiba-tiba dan satu penulis karya pasti akan terus menuliskan karya-karyanya. Pemerintah berencana untuk membuat pengaturan terkait permasalahan ini. Sanksi hukum terkait plagiarisme karya tulis non-ilmiah yang dimuat dalam media sosial yakni di UU Hak Cipta pada Pasal 44 Ayat (1) huruf a, serta Pasal 120. Sedangkan Dalam KUHP, tercantum dalam Pasal 380 Ayat (1), Pasal 113 Ayat (2) UU Hak Cipta (Ketentuan pidana). Sanksi hukum tersebut ialah pidana penjara ataupun denda. Penyelesaian sengketa plagiarisme di UU Hak Cipta yakni ada di Pasal 95 Ayat (1). Langkah ini dapat ditempuh dengan jalur litigasi maupun non litigasi yakni arbitrase

atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yakni dengan cara konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.

Daftar Pustaka / Daftar Referensi

Buku

Budi, A.R. (2017). Pembatasan dan Pengecualian Hak Cipta di Era Digital. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Sutedi, A. (2019). Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: PT. Sinar Grafika.

Jurnal

Asri, D. P. B. (2018). Perlindungan hukum preventif terhadap ekspresi budaya tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. JIPRO: Journal of Intellectual Property, 13-23. DOI : https://doi.org/10.20885/jipro.vol1.iss1.art2

Dialog, B.L. (2015). Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Karya Tulis Pada Media Internet. UNIFIKASI:   Jurnal Ilmu   Hukum,   2   (1). DOI:

https://doi.org/10.25134/unifikasi.v2i1.27.

Hakim, G. (2018). Perlindungan Hukum Pencipta yang Dirugikan Haknya atas Tindakan Plagiarisme. Halu Oleo Law Review, 2(1),   416-428. DOI:

10.33561/holrev.v2i1.4199

Harliansyah, F. (2017). Plagiarism dalam Karya atau Publikasi Ilmiah dan Langkah Strategis Pencegahannya. LIBRIA, 9(1). DOI: http://dx.doi.org/10.22373/1738

Indriani, I. (2018). Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta    Karya    Musik. Jurnal    Ilmu    Hukum, 7(2),    246-263.    DOI:

http://dx.doi.org/10.30652/jih.v7i2.5703

Kariodimedjo, D. W. (2010). Perlindungan Hak Cipta, Hak Terkait, dan Desain Industri. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(2), 265-282. DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16222

Panjaitan, H. (2017). Sanksi pidana plagiarisme dalam hukum positif di Indonesia. to-ra, 3(2), 551-557. DOI: https://doi.org/10.33541/tora.v3i2.1152

Palendeng, S. E., Kalalo, M. E., & Soeikromo, D. PENYELESAIAN SENGKETA MEREK DAGANG DIKAITKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum         dan         Pengajarannya, 16(2),         274-286.         DOI:

https://doi.org/10.26858/supermasi.v16i2.21343.

Simatupang, K. M. (2021). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah

Digital. Jurnal     Ilmiah     Kebijakan     Hukum, 15(1),     67-80.     DOI:

http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.67-80.

Simatupang, T. H. (2021). Hak Asasi Manusia Dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Negara Hukum. JURNAL   HAM, 12(2021). DOI:

https://doi.org/10.5429/jli.v14i3.111

Suwarni, W. (2021). KAJIAN LITERATUR PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM INDUSTRI KREATIF. MEDIASI, 2(1), 6978. DOI: https://doi.org/10.46961/mediasi.v2i1.257

Peraturan Perundang-undangan

Kitab undang-undang Hukum Perdata/ KUHPer.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana / KUHP.

Berne Convention.

Indonesia, Undang-undang Tentang Hak Cipta, UU Nomor 28 Tahun 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 266 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5599.

Indonesia, Undang-undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 19 Tahun 2016, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 251 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5952.

411