Vol. 8 No. 01 April 2023

e-ISSN: 2502-7573 p-ISSN: 2502-8960

Open Acces at: https://ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas

Peran Notaris Dalam Pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro Dan Kecil

Andi Nilam Cahya Zulfikar 1, I Ketut Sudantra2

1Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected] 2Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]

Info Artikel

Masuk : 12 Juli 2022

Diterima : 4 April 2023

Terbit : 25 April 2023

Keywords :

Individual Limited Companies, Micro and Small Enterprises, Legal Certainly


Kata kunci:

Perseroan Perorangan, Usaha Mikro dan Kecil, Kepastian Hukum


Corresponding Author: Andi Nilam Cahya Zulfikar, E-mail:

[email protected]

DOI :

10.24843/AC.2023.v08.i01.p2


Abstract

The purpose of this study is to analyze the company for micro and small businesses in terms of the Job Creation Act and the Limited Liability Company Act and analyze the role of a notary in establishing a company for micro and small businesses. This research is a type of normative research, using a statutory approach and a comparative approach. The results of this study are that there are very significant differences and there are still many legal loopholes contained in the Employment Creation Act regulations regarding companies for micro and small businesses, and that the process of establishing companies for micro and small businesses does not require a notarial deed in accordance with the provisions of the Act. - Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation where the establishment process is carried out by registering it electronically at the Ministry of Law and Human Rights without the need for a notary deed.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan guna menganalisis mengenai perseroan untuk usaha mikro dan kecil yang ditinjau dari Undang-Undang Cipta Kerja serta Undang-Undang Perseroan Terbatas dan menganalisis mengenai peran notaris dalam pendirian perseroan untuk usaha mikro dan kecil. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normative, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan perbandingan. Hasil dari penelitian ini bahwa adanya perbedaan yang sangat signifikan dan masih banyak celah hukum yang terdapat dalam peraturan UU Cipta Kerja mengenai perseroan untuk usaha mikro dan kecil, serta bahwasanya proses pendirian perseroan untuk usaha mikro dan kecil tidak memerlukan akta notaris sesuai dengan yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana proses pendirian dilakukan dengan mendaftarkannya secara elektronik di Kementrian Hukum dan HAM tanpa memerlukan akta notaris.

maupun industri mikro yang menyebabkan adanya persaingan antar produsen dan perusahaan untuk meningkatkan jumlah produksi yang untuk memenuhi keinginan pasar. Di Indonesia untuk mewujudkan kesejahterahan, keadilan dan kemakmuran bagi masyarakatnya dengan menyeluruh secara materiil dan juga spiritual sebagai halnya yang dituangkan didalam pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 27 ayat (2) yang menjelaskan “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Bentuk upaya yang pernah dibuat oleh pemerintah ialah upaya untuk memperluas serta menciptakan lapangan pekerjaan untuk menurunkan jumlah pengangguran di Indonesia, serta mendorong pertumbuhan perekonomian nasional guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan membantu pertumbuhan usaha mikro, kecil serta menengah.

Upaya yang pemerintahan lakukan guna meningkatkan pertumbuhan dan membangun perekonomian nasional ialah dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selanjutnya disebut dengan UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja memiliki tujuan yaitu menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya, meningkatkan minat investasi asing maupun investasi dalam negeri untuk berinvestasi di Indonesia dengan mengurangi persyaratan perizinan usaha dan pembebasan tanah.

UU Cipta Kerja dibuat oleh pemerintah guna para pelaku usahanya tidak mengalami kesulitan maupun kendala dalam mendirikan usaha. Pelaku usaha sebelumnya dihadapkan dengan aturan perudang-undangan yang saling tumpang tindih mengenai pelaksanaan izin usaha. Untuk mempermudah dalam usahanya, khususnya UMK dengan pemerintahan dibentuklah suatu badan hukum baru yaitu Badan Hukum yang dapat didirikan secara Perorangan dengan keterbatasan tanggung jawab . UU Cipta Kerja sebagai peraturan pelaksana yang memberikan perlindungan dan kemudahan kepada UMK, sebagaimana diatur dan dijelaskan dalam pasal 153A UU Cipta Kerja.

Kemudian Pemerintah mengeluarkan peraturan baru yang ada didalam memuat mengenai UU Cipta Kerja yang dijelaskan didalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil selanjutnya disebut dengan PP No. 8 Tahun 2021. Pemerintah mewujudkan kemudahan dalam UU cipta kerja dengan menghadirkan jenis aturan badan hukum yang baru, mengenai perseroan yang dapat didirikan dengan pendiri tunggal atau dapat disebut dengan perseroan perorangan dengan keterbatasan tanggung jawab. Dengan disahkan PP No. 8 tahun 2021 dapat dilihat pemerintah serius dalam memberi kesempatan besar untuk masyarakat yang hendak mendirikan usaha mikro dan kecil guna mengembangkan usaha yang mereka miliki dan memberikan perlindungan hukum sebagai badan hukum perorangan.

Agar dapat dikatakan sebagai Perseroan Perorangan berdasarkan ketentuannya yaitu perusahaan didirikan hanya dengan satu orang pendiri serta usaha tersebut memenuhi syarat agar dapat diakui sebagai usaha mikro dan kecil. Sifat yang dimiliki Perseroan perorangan yaitu One tier, yang bermakna kepemilikan bagi tunggalnya pemegang saham yang menjadi direktur tanpa membutuhkan komisaris. Sementara proses pembangunan perseroan perorangan tidak membutuhkan adanya akta pendirian yang dibuat dihadapan notaris. Proses pendiriannya dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian dalam Bahasa Indonesia kemudian didaftarkan dengan cara

elektornik di Kementerian Hukum dan HAM, yang berisikan tujuan serta menjabarkan mengenai gerakan usaha, memaparkan modal dasar serta juga informasi pendukung lainnya bersangkutan dengan pendirian usaha.

Perubahan-perubahan terkait mengenai perseroan terbtas didalam UU Cipta Kerja dapat dilihat dibagian kelima, yaitu pasal 109. Perubahan yang sangat signifikan mengenai aturan perseroan, yakni pendirian perseoran yang memenuhi kriteria UMK. Sebelum adanya aturan UU Cipta Kerja, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya akan ditulis UUPT) mengatur bahwa wajib pendirian perusahaan didirikan paling sedikit 2 (dua) individu ataupun lebih yang dibuat didalam akta pendirian perusahaan yang dikeluarkan oleh notaris dalam Bahasa Indonesia. Akan tetapi, setelah berlakunya UU Cipta Kerja pendirian perseroan yang memenuhi persyaratan sebagai perseroan UMK, kini bisa dibangun dengan hanya dengan 1 orang pendiri dan tidak memerlukan lagi akta yang dikeluarkan oleh notaris dalam proses pendiriannya.

Selanjutnya modal dasar yang semula dijelaskan pada pasal 32 ayat (1) UUPT yakni mengenai pembentukan perseroan dengan modal dasar yang disetorkan minimal Rp. 50.000.000,-. Aturan ini lalu dirubah dengan menghapuskan besaran minimal dari modal dasar serta modal dasar ditentukan oleh keputusan masing-masing pendiri.

Wewenang yang UU berikan oleh notaris dilakukan guna membuat akta penetapan, perbuatan serta perjanjian untuk menertibkan, memastikan serta melindungi hukum. Hal ini dijelaskan didalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris, akta otentik ialah alat bukti kuat serta penuh yang sangat penting untuk masyarakatnya.

Agar dapat berdiri dan berjalan suatu perseroan terbatas sangat membutuhkan peran seroang notaris. Peran dari notaris dalam perseroan terbatas salah satunya ialah membuat akta pendirian serta rancangan anggaran dasar berserta perubahannya. Sebelum berlakunya aturan UU Cipta kerja, pendirian dari sebuah perseroan terbatas wajib untuk memiliki akta pendiria yang dibuat notaris dengan menggunakan Bahasa Indonesia. Didalam akta pendirian itu terkandung keterangan mengenai informasi yang berhubungan perihal pembentukan perseroan dan anggaran dasarnya. Anggaran dasar berguna menjadi pedoman dalam praktek internal didalam perseroan untuk menimiliris pelanggaran dan menjadi pedoman untuk ketertiban umum serta kesusilaan.

Secara keseluruhan dari pembahasan diatas, pemerintah percaya bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja dapat memberikan manfaat dan keuntungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, dikarenakan dipandang UU Cipta Kerja dianggap memberikan kelonggaran seperti membedakan harta pribadi dengan harta perseroan, diberikannya mudahnya akses perbankan serta mudahnya didalam melakukan kegiatan kerja sama dengan pihak ketiga. Adanya kemudahan didalam proses pendaftaran berupa hasil sertifikat perseroran untuk usaha mikro dan kecil yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

Dari pemaparan dari latar belakang diatas, setelah diberlakukannya aturan UU Cipta Kerja membuat adanya beberapa perubahan mengenai tugas dari seroang notaris didalam pendirian suatu perseroan. Yakni jika suatu perseroan mencukupi persyaratan untuk menjadi perseroan UMK maka perseroan tersebut tidak memerlukan lagi akta

pendirian yang dikeluarkan notaris dalam proses pendiriannya, melainkan hanya dengan melampirkan surat pernyataan pendirian perseroan yang kemudian didaftarkan dengan cara elektronik disitus yang telah disediakan oleh pemerintah. Surat pernyataan yang dibuatpun tidak memerlukan sertifikasi atau dibuat didepan notaris. Maka dari itu penelitian ini bermaksud (1) bagaimana analisis yuridis mengenai perseroan untuk usaha mikro dan kecil yang di tinjau dari UU Cipta Kerja dan UU Perseroan Terbatas? dan (2) bagaimanakah peran notaris dalam pendirian suatu perseroan untuk usaha mikro dan kecil.

Adapun tujuan pada penelitian ini untuk menganalisa mengenai perseroan untuk usaha mikro dan kecil yang ditinjau dari UU Cipta Kerja dan UU PT dan menganalisa peran notaris dalam pendirian perseroan untuk usaha mikro dan kecil. Dengan demikian, artikel ini dibuat guna mempelajari lebih dalam mengenai permasalahan yang dibahas diatas.

Orisinalitas penelitian terdahulu pernah dilakukan oleh Farhad Lubbena dan I Dewa Ayu Dwi Mayasari berjudul “Kepastian Hukum Pendirian Perseroan Perseorangan Tanpa Akta Notariil Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja”1 yang membahas mengenai ketiadaan akta notarial dalam pendirian perseroan perseorangan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU cipta kerja. Penelitian selanjutnya ialah Putu Inten Andhita Dewi dan I Wayan Novy Purwanto berjudul “Peran Notaris dalam Pendirian Perseroan Terbatas Pasca Undang-Undang Cipta Kerja”2 mengenai peran notrais didalam penderian perseroan terbatas sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang perseroan terbatas dan pacsa diberlakukannya undang-undang cipta kerja. Maka dari itu penelitian penulis mengkaji lebih dalam mengenai peran notaris dalam pendirian perseroan untuk UMK dengan merujuk kepada UU Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintahan no. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar bagi perseroan dan pendaftaran pendirian, merubah serta membubarkan perseroan guna melengkapi kriteria untuk UMK.

  • 2.    Metode Penelitian

Artikel penulisan ini memanfaatkan jenis penelitian berupa penelitian hukum normatif, yang berdasarkan pada konflik norma pada pasal 153A UU Cipta Kerja dan pasal 7 ayat (1) UUPT. Didalam penelitian hukum normatif dibuat dengan mengkaji serta menggali satu pokok permasalahan yang terdapat padadata sekunder guna dapat memberikan jawabnnya. Data sekunder yang dimaksud ialah suatu informasi yang didapatkan dengan cara tidak langsung melalu sumber kepustakaan ataupun dari daftar bacaan yang berkaitan dengan objek penelitian.3 Data sekunder didapatkan melalui bahan

bacaan pustaka dapat meliputi bahan hukum primer, sekunder serta tersier yang digunakan untuk menafsirkan suatu permasalahan hukum didalam tulisan ini. Didalam penelitian hukum normative mengikut sertakan didalamnya yaitu landasan-landasan hukum, pengaturan hukum, mutu dari persamaan hukum, serta perbandingan hukum dan sejarah hukum. 4

Penghimpunan data yang digunakan guna memecahkan suatu permasalahan dilaksankakan dengan menggunakan penelitian secara kepustakaan, yang selanjutnya ditelaah dengan cara kualitatif. Pengertian dari analisis kualitatif adalah kajian dari informasi yang berasal dari materi hukum yang berlandaskan kepada peraturan perundang-undangan, doktrin-doktrin hukum, prinsip-prinsip hukum, ajaran para ahli, teori yang ada dan penelitian itu sendiri. Kemudian materi-materi yang telah dikumpulkan disusun lalu dijadikan materi hukum yang digunakan untuk menanggapi permasalahan yang dijabarkan diatas. Terakhir, penelitian ini mempergunakan pendekatan perundang-udangan serta pendekatan perbandingaan. Dilakukannya penelitian ini dengan menggunakan metode analisis guna mendapatkan sesuatu hasil serta kesimpulan.

  • 3.    Hasil Dan Pembahasan

    • 3.1.    Perseroan untuk usaha mikro dan kecil ditinjau dari UU Cipta Kerja

Pemerintah resmi mengundang-undangkan UU Cipta Kerja, dengan hadirnya UU Cipta Kerja ini banyak merevisi berbagai ketentuan yang ada di perundang-undangan yang ada diberbagai sektor. Setidaknya UU Cipta Kerja merevisi 80 Undang-Undang lainnya. Salah satunya ialah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengatur mengenai praktik serta norma mengenai dunia bisnis di Indonesia.5 Didalam UU Cipta Kerja Pasal 109 mengatur beberapa ketentuan yang mengubah ketentuan yang diatur didalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Perubahan yang diatur di UU Cipta Kerja lalu diperkuat lagi didalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Perseroan Terbatas dijelaskan didalam Pasal 1 angka 1 UU PT, yaitu:

“Perseroan terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksananya.”

Setelah dikeluarkannya UU Cipta Kerja, pengertian dari sebuah perseroan mengalami perluasan konsep yang dikenal dengan perseroan bagi usaha mikro dan kecil. Hal ini seperti yang diatur dalam Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja, yaitu:

“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut dengan Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.”

Dari pemaparan diatas bahwa ada penambahan yaitu “badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil” dimana aturan tersebut merupakan aturan baru yang mengizinkan adanya badan usaha perseroan untuk usaha mikro dan kecil dengan hanya pemegang saham tunggal pada pendiriannya. 6

Akan tetapi didalam UU Cipta Kerja sendiri tidak menjelaskan pengertian lebih mendalam mengenai perseroan dengan pemegang saham tunggal. Konsep yang ada didalam perseroan untuk usaha mikro dan kecil dengan hanya memiliki pemegang saham tunggal bertolak belakang dengan perseroan terbatas yang dapat dilihat dari berbagai aspek seperti contohnya dapat ditinjau kepemilikan sahamnya dan instrumen dari perseroan tersebut, maka pemaduan dari pengertian dari sebuah perseroan dapat menimbulkan salah kaprah. Berlandaskan pada penjelasan yang diamatkan didalam UU Cipta Kerja, dapat dilihat bahwa ada 2 (dua) jenis perseroan yang memiliki perbedaan dari bagaimana perseroan tersebut didirikan. Pertama ialah perseroan terbatas, yang tata cara untuk mendirikanya dijelaskan didalam Pasal 7 UU PT. dimana dengan tegas dijelaskan bahwa perseroan terbatas wajib untuk didirikan atas perjanjian antara 2 (dua) orang atau lebih dibuat dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Jika calon pendiri perseroan tidak dapat memenuhi persyaratan dengan membuat perjanjian pendirian paling sedikit 2 (dua) orang pendiri maka seluruh akibat dari tindakan hukum serta kemudaratan yang dialami perusahaan menjadi tanggung jawab pendiri secara pribadi hal ini sangat kontradiktif dengan UU PT. setelah di keluarkannya UU Cipta Kerja, Pasal 7 UU PT mengalami perubahan seraya memberikan dispensasi kepada perseroan yang didirikan dengan pemegang saham tunggal dengan mencukupi sebagai perseroan untuk usaha mikro dan kecil. Kedua ialah perseroan perorangan, yakni perseroan yang dibentuk dengan satu orang pendiri saja asalkan memenuhi persyaratan sebagai usaha mikro dan kecil. Adanya perseroan yang didirikan dengan satu orang pendiri saja ini maka pusat kendali perusahaan hanya berada ditangan satu orang saja, sehingga bisa menimbulkan kemungkinan terjadinya penipuan dalam memanfaatkan tanggung jawab terbatas terhadap pihak ketiga. 7 Perbedaan terbesar yang dapat dilihat dari pengaturan mengenai perseroan terbatas serta perseroan untuk usaha mikro dan kecil yaitu persyaratan jumlah pendiri dimana perseroan terbatas wajib didirikan dengan adanya perjanjian antara dua orang atau lebih yang kemudian dituangkan kedalam akta pendirian yang dibuat oleh notaris dalam Bahasa Indonesia, sedangkan perseroan untuk usaha mikro dan kecil didirikan hanya dengan seorang

pendiri saja dan tidak memerlukan adanya perjanjian serta akta pendirian yang dibuat oleh notaris.

Dijelaskan didalam Pasal 153A UU Cipta Kerja serta Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 dimana pendirian perseroan untuk usaha mikro dan kecil tidak memerlukan adanya akta notaris, akan tetapi mengajukan surat pernyataan untuk pendirian yang meliputi tujuan serta maksud dari kegiatan usaha, modal awal yang akan disetorkan dan juga keterangan-keterangan lainnya yang bersangkutan dengan pendirian dari perseroan tersebut. Kemudian surat pengajuan tersebut didaftakan dengan cara elektronik kepada Kementrian Hukum dan HAM.

Pelaku usaha yang hendak untuk mendirikan perseroan untuk usaha mikro dan kecil wajib memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah, yaitu: “(1) syarat usaha mikro, yakni dengan modal usaha minimal Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dan hasil penjualan tahunan tidak melebihi Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar Rupiah), (2) syarat usaha kecil, yakni modal usaha dalam jangka Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) hingga Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) dan hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar Rupiah) hingga Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah).” Modal usaha yang telah dijelaskan tersebut tidak termasuk dengan tanah serta bangunan tempat usaha sebagaimana tercantum didalam “Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.”

Nominal nilai kriteria untuk hasil yang didapatkan serta modal usaha tidak menentu tergantung pada keadaan ekonomi yang ada. Nilai nominal ini merupakan penentu penting yang menjadi patokam bagi pendirian usaha perorangan untuk mengindikasi jenis dari usaha yang akan dilakukan dan menjadi alat pengawasan bagi pemerintah terkait status usahanya.8 Hal ini berbeda dengan perseroan terbatas, dimana diatur didalam Pasal 32 ayat (1) UU PT menjelaskan bahwasanya nilai jumlah nominal dari modal awal dari pembentukan suatu perseroan terbatas sedikitnya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah), semua modal awal yang akan disertorkan seluruhnya diberikan kepada segenap pendiri serta pemegang saham dengan berlandaskan kepada kemufakatan yang dicapai antara seluruh pihak kemudian dimuat didalam akta notaris lalu diresmikan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Persamaaan yang dapat ditemukan yang dapat dilihat pada Perseroan Terbatas dan Perseroan dengan pendiri tunggal yaitu dapat dilihat dari modal yang disetorkannya. Modal dasar dari sebuah perseoran wajib menyetorkan serta menempatkan modal sedikit-dikitnya sebesar 25% (duapuluh lima persen) dengan modal awal yang dapat dinyatakan dengan bukti penyetoran yang valid.

Perubahan yang terjadi seiring berjalannya waktu perusahaan berdiri diatur didalam pasal 153 C UU Cipta Kerja, yang mengatur bahwasanya:

“perubahan pernyataan pendirian perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam pasal 153A ditetapkan oleh RUPS dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri”

Dari penjelasan yang diatur pasal 153C UU Cipta Kerja, mengatur mengenai pergantian dari perseroan dengan pemegang saham tunggal ditetapkan oleh RUPS serta memberitahukan perubahan tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM. Adanya kata “RUPS” yang digunakan terdapat didalam Pasal 153C dinilai kurang tepat adanya didalam Perseroan Perorangan dikarenakan perseroan perorangan hanya didirikan hanya dengan satu orang pendiri saja tanpa ada pemegang saham lain. Pelaksaan RUPS yang hanya diikut sertai oleh satu orang pemegang saham saham saja dalam Perseroan dengan pendiri tunggal tidak dapat memenuhi kewajibannya yang cocok dengan hakikat Perseroan Terbatas yang dimuat didalam UU PT. Hal tersebut karena tidak adanya anggota rapat serta adanya musyawarah mufakat untuk mengambil keputusan dalam RUPS. Hasil dari RUPS merupakan hasil dari kesepatan dari musyawarah dan voting mayoritas dari pemegang saham yang menjadi peserta rapat, lalu kemudian dituangkan kedalam akta notaris. Akan tetapi hal ini tidak bertentangan yang diatur dalam Pasal 90 UU PT mengenai RUPS yang dihadiri hanya dengan 1 (satu) orang peserta.

Rancangan pertanggung jawaban dari Perseroan Terbatas serta Perseroan dengan pendiri tunggal sama, ialah tidak ikut terlibatnya pemegang saham dalam bertanggung jawab secara personal dari tindakan peikatan yang diperbuat dengan nama perseroan serta pula tidak bertanggung jawab oleh kemudaratan dari perseroan yang melampaui jumlah saham yang dimilikinya. Ini diatur serta dijelaskan didalam Pasal 153J UU Cipta Kerja untuk Perseroan dengan pendiri tunggal. Akan tetapi ketentuan ini tidak berlaku jika:

  • a) Tidak terwujudnya kelengkapan atas persyaratan bagi perseroan untuk

menjadi badan hukum;

  • b)    Adanya niatan buruk secara langsung ataupun tidak langsung untuk mengunakan perseroan guna kepentingannya pribadi oleh pemegang saham;

  • c) Terlibatnya pemegang saham secara langsung didalam tindakan melangar

hukum yang dilakukan di perseroan; atau

  • d)    Terlibatnya pemegang saham secara sengaja ataupun tidak sengaja dengan sadar melanggar hukum dengan memanfaatkan harta kekayaan dari perseroan, akibatnya harta kekayaan yang dimiliki perseroan tidak cukup guna membayar kembali hutang yang dimiliki perseroan.

Pasal 153J UU Cipta Kerja menjelaskan, didalamnya meliputi ajaran piercing the corporatge veil, yang bermakna ialah mengekspos tirai dari perseroan, merupakan tanggung jawab yang mulanya terpatok untuk dibuka lalu diubah menjadi tanggung jawab yang tidak memiliki patokan batasan, sehingga jika terjadi suatu pelanggaran, penyimpangan ataupun kesalahan didalam melakukan penguruan perseroan tidak

mengikutsertakan harta kekayaan pribadi.9 Dampak dari peristiwa hukumnya ialah tanggung jawab terbatas yang dimiliki pemegang saham menjadi musnah. Piercing the corporate veil berprinsip bahwa adanya musnahnya tanggung jawab terbatas dari pemegang saham didalam kondisi-kondisi tertentu adalah tindakan yang benar. Adanya penerobasan tanggung jawab melalui prinsip piercing the corporate veil terhadap pemegang saham bertujuan guna mencegah berlangsungnya penyalahgunaan terhadap perlingungan hukum yang diberikan kepada pemegang saham contohnya bagaikan melakukan suatu langkah dengan niatan buruk, melalukan tindakan yang lalai, bertindak gegabah yang menyebabkan kerugian, inkonsisten yang ada dengan kepentingan perusahaan yang membuat perusahaan mengalami kebangkrutan. 10

Itikad buruk yang dilakukan mengenai pembuktiannya yang dilakukan oleh pemegang saham dalam Perseroan dengan pemegang saham tunggal tampaknya akan sulit untuk dilakukan dikarenakan hal ini tidak adanya kedudukan dari komisaris dalam perseroan yang dalam hal ini berfungsi sebagai pengawas bagi berlangsungnya suatu perseroan untuk dapat menyingkirikan terjadinya niat buruk dari salah satu pihak. Adanya penggunaan dari kata “kepentingan pribadi” dapat menjadi kontrapoduktif menimbang bahwa badan hukum perorangan berdiri dengan adanya hanya dengan seorang pendiri saja yang secara naluri untuk melindungi harta pribadi sendiri. Walaupun kewajiban untuk memberikan keterangan keuangan pada Kementerian Hukum dan HAM,ini tidak dapat menjamin kepastian bahwa adanya penjagaan yang saksama pada perseroan dengan pendiri tunggal. Pecampuran harta dalam suatu perseroan untuk usaha mikro dan kecil merupakan suatu hal yang sulit untuk dihindari, dikarenakan perseroan terserbut dimaksudkan untuk menjalankan aktivitas dengan berlandaskan asas kekeluargaan dan asas ekonomi. Jika berada dikondisi seperti itu, batas dari pertanggungjawaban akan makin rumit, sehubungan dengan ini yaitu penyelenggaraan dari perseroan secara tidak professional. 11

  • 3.2.    Peran Notaris dalam Pendirian Perseroan Untuk Usaha Mikro dan Kecil

Akta yang notaris keluarkan berupa alat bukti sempurna. Peran notaris hadir dimasyarakat dengan wewenang yang diberikan oleh pemerintah untuk membuat akta otentik guna memberikan kepastian hukumnya untuk para penghadap yang menggunakan jasanya. Dalam pasal 1868 KUHPerdata mengatakan “akta otentik ialah akta yang dibuat dalam bentuk yang telah ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat akta tersebut dibuat”.

Notaris ialah pejabat umum yang diberikan wewenang untuk menjalankan tugasnya dalam membuat akta otentik serta kewenangan jabatannya tunduk pada ketetapan

“Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubatan atas UU No. 30 Tahun 2004 terkait Jabatan Notaris”. Dimana dalam pasaI 1 angka 1 menjelaskan notaris ialah pejabat umum yang mempunyai wewenang membuat akta otentik yang diatur dalam Undang-Undang.

Jelas disebut dalam pasal 1 angka 1 UUJN bahwa notaris ialah pejabat umum yang mempunyai wewenang dalam membuat akta otentik yang mampu menjamin perlindungan dan mampu memberi ketegasan hukum untuk pihak yang terlibat didalam akta. Adanya akta otentik dipandang dapat mencegah terjadinya masalah hukum dikemudian hari serta merupakan alat bukti sempurna yang dapat dipergunakan dipengadilan. Pasal 1868 KUHPerdata menjelaskan istilah akta otantik yaitu “akta otentik adalah suatu akta yang bentuknya ditentukan oleh undang-undang dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang”. Dibuatnya akta otentik bertujuan untuk dapat digunakan selaku alat bukti yang konkret bilamana suatu waktu terjadi sebuah sengketa antar pihak-pihak atau adanya gugatan dari pihak lain.

Mengacu pada aturan PasaI 1 angka 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas terkait dengan ciri khas dari suatu perseroan, ialah merupakan suatu persekutuaan modal dari suatu badan hukum untuk membentuk suatu bentuk usaha, yang didirikan dengan berlandaskan pada perjanjian, serta seluruh modal dasar yang dimiliki dibagi dalam bentuk saham. Pendirian perseroan terbatas berdiri berdasarkan perjanjian yang dituangkan kedalam akta pendirian notaris, didalamnya memuat perihal anggaran dasar serta anggaran rumah tangga dari suatu perseroan, khususnya juga perihal para pihak pemegang saham dari perseroan terkait. Perseroan terbatas ialah badan hukum dapat berjalan jika sudah memperoleh surah keputusan Menteri yang telah mengesahkan badan hukum perseroan tersebut. Agar dapat memperoleh pengesahan tersebut, pendiri perseroan wajib untuk mengajukan surat peermohonan kepada Mentri Hukum dan HAM. Permohonan tersebut hanya dapat dibuat oleh notaris dengan mengakses kesistem pengajuan permohonan.12 Didalam Undang-Undang Perseroan Terbatas disebut sebagai badan hukum saat keluarnya pengesahan dari kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peran notaris tidak hanya dalam membuat akta pendirian dari suatu perseroan saja, akan tetapi notaris juga turut andil dalam pembuatan anggaran dasar dari suatu perseroan beserta dengan perubahannya baik itu ikut hadir langsung dalam rapat atau hanya mengesahkan hasil dari rapat yang dibawa kehadapan notaris. Dibuatnya anggaran dasar bertujan sebagai pedoman bagi perseroan dalam menjalankan praktek-praktek internal supaya tidak melanggar aturan umum serta kesusilaan. Ketetapan yang tertuang didalam anggaran dasar meniliki kekuatan mengikat tidak hanya untuk pemegang saham, pendiri serta penguru, serta mengikat pihak-pihak yagn hendak melakukan perjanjian serta seluruh kegiatan transaksi yang bersangkutan dengan perseroan terbatas. Hal ini dikarenakan anggaran dasar suatu perseroan merupakan hukum yang mengatur dan mengikat bagi suatu perseroan, oleh karena itu anggara

dasar memuat mengenai maksud dan tujuan perseroan, jumIah modal dari perseraon terbatas dan hal-hal lainnya yang terkait dengan perseroan terbatas.

Seiring berjalannya perseroan, maka akan terjadi perubahan anggaran dasarnya sesuai dengan kebutuhan dari perseroan tersebut. Misalnya perubahan susunan direksi atau penyesuain mengenai peraturan perundang-undangannya. Perubahan yang terjadi pada anggaran dasar mengubah ketetapan yang ada pada anggaran dasar berangkat dari pasal 1 hingga penutup.

Penetapan untuk perubahan anggaran dasar diputuskan sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Didalam penyelenggaraan RUPS notaris memiliki peran untuk dapat ikut hadir didalam rapat serta menyaksikan langsung proses RUPS, selanjutnya dibuatkan risalah rapat berbentuk akta berita acara rapat. Akta berita acara rapat yang dibuat langsung oleh notaris yang berisi keadaan yang disaksikan oleeh notaris itu dikatakan sebagai akta relaas. Sedangkan jika saat RUPS diselenggarakan notaris tidak bisa hadir, maka risalah rapat dibuat secara bawah tangan kedalam akta keputusan hasil rapat dan ditanda tangani oleh pimpinan rapat serta minimal satu orang perwakilan dari pemegang saham hasil dari persetujuan peserta rapat. Kemudian akta pernyataan rapat tersebut dibawa kehadapan notaris untuk dibuatkan akta otentiknya. Berbeda dengan akta berita acara rapat dimana notaris ikut hadir dalam rapat tersebut maka disebut dengan akta reelas, sedangkan untuk akta penyataan keputusan hasil rapat merupakan salah satu bentuk akta partij, sebab tidak turut hadirnya notaris saat rapat diselenggarakan, akan tetapi pimpinan rapat yang mendapatkan persetujuan mewakili direksi dan pemegang saham datang menghadap kenotaris untuk mengesahkan hasil keputusan rapat yang ditulis oleh notulen rapat kedalam risalah rapat.

Berdasarkan uraian diatas, notaris memiliki peran penting dalam pendirian perseroan terbatas, dimana akta notaris menjadi syarat pembentukan perseroan terbatas dan peran penting notaris didalam pembentukan akta pendirian atau anggaran dasar dan perubahannya dari suatu perseroan.

Ciri khas dari sebuah perseroan yang memiliki prinsip persekutuan modal serta adanya perjanjian yang mengikat didalam pendirian perseroan merupakan suatu kesatuan dari suatu perseroan yang diketahui pada umumnya. Prinsip dari perjanjian dan persekutuan modal ini ialah dengan perseroan harus untuk dibentuk minimal dengan 2 orang ataupun lebih pemegang saham, kemudian dituang kedalam kesepakatan berupa akta pendirian dari notaris.

Munir Fuady berpendapat “perseroan terbatas sebagai suatu asosiasi pemegang saham yang diciptakan oleh hukum dan diberlaku sebagai manusia semu (artificial person) oleh pengadilan, merupakan badan hukum karena terpisah dengan orang-orang yang mendirikannya dengan mempunyai kapasitas untuk bereksistensi yang berkelanjutan dan sebagai suatu badan hukum, lalu perseroan terbatas berwenang untuk memegang, menerima serta mengalihkan harta kekayaan, digugat/menggugat dan juga melaksanakan kewenangan-kewenanganya lainnya yang diberikan oleh hukum yang berlaku”.13

Undang-Undang Cipta Kerja diberlakukan beserta dengan peraturan pelaksananya, ialah Praturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang mengenai modal dasar perseroan dan pendaftara pendirian, merubah serta membubarkan perseraon guna melengkapi kriteria sebagai UMK. (PP Nomor 8 tahun 2021) membawa perubahaan bagi hukum yang ada di Indonesia melalui pengenalan konsep perseroan perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mendukung UMK.

Merujuk pada pasaI 109 angka (1) UU Cipta Kerja menjelaskan bahwa:

“Perseroan terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil”

Selaku badan hukum perseroan terbatas wajib untuk mentaati persyaratan pendirian yang telah diatur kedalam UU No. 40 tahun 2007 mengenai perseroan terbatas, kemudian diubah menajdi aturan pasal 153A UU Cipta Kerja, dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2021. Sebelum didalam Pasal 7 ayat (1) UUPT dengan tegas mengatur, yaitu bilamana suatu perseroan wajib untuk didirikan oleh minimal 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang wajib untuk dibuat kedalam Bahasa Indonesia. Jelas bahwa pendirian perseroan terbatas didirikan dari kesepakatan yang dituang kedalam akta notaris.

Didirikannya suatu perseroan terbatas berlandaskan pada perjanjian yang kemudian dituangkan kedalam akta pendirian yang buat dihadapan notaris dengan berisikan anggaran dasar serta mengenai jajaran direksi dan komisaris sebagai pemegang saham dari perseroan terbatas tersebut. Sedangkan didalam pendirian perseroan untuk usaha mikro dan kecil menurut UU Cipta Kerja, tidak membutuhkan akta pendirian yang dibuat notaris. Perseroan yang memenuhi persyaratan sebagai usaha mikro dan kecil bisa dibentuk hanya dengan surat pengesahan yang dikeluarkan oleh Menteri yang didaftarkan secara elektronik, yang membuat perseroan UMK bisa diakui sebagai badan hukum. Hal ini berdasarkan ketetapan dalam Pasal 153A UU Cipta Kerja.

Pengisian format pembentukan bagi perseroan bagi usaha mikro dan kecil dilakukan secara mandiri dengan cara mengakses secara elektronik ke sistem adminsitrasi badan hukum (SABH) secara mandiri oleh pendiri. Selanjutnya setelah mengisi form pendirian, kementerian menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik.

Pendirian suatu perserian yang memenhui persyaratan untuk usaha mikrro dan kecil yag didiriikan tanpa adanya akta pendiriian dari notaris, anggap memiliki legaIitas yang sah atas dokumen pendiriannya. Sayangnya pendirian dari perseroan tersebut sifatnya deklaratif saja karena tidak membutuhkan modal besar untuk pendiriannya. Biarpun demikian, memiliki akta otentik yang dikeluarkan oleh notaris dalam pendirian perseroan untuk UMK tentu saja dapat menambah rasa percaya masyarakat atas kepastian dan perlindungan hukum yang akan didapat jika hendak menggunakan jasa atau bekerja sama dengan perseroan untuk usaha mikro dan kecil tersebut. Tidak adanya notaris didalam pembuatan akta pendirian perseroan untuk UMK dapat

mengakibatkan tidak dapat terciptanya jaminan atas kepastian dan perlindungan hukum.

Pendirian perseroan untuk UMK sangat memerlukan peran notaris dalam pembuatan akta pendirian karena untuk memberikan perlindungan hukum dimana hal tersebut merupakan hal terpenting bagi masyarakat jika terjadi suatu sengketa atau pelanggaran hukum yang berkaitan dengan status hukum dari perseroan, hak serta kewajiban dari perseroan dan lain sebagainya.

Perubahan arti yang diatur dalam UU Cipta Kerja memiliki makna bahwa ada pengelompokan dalam Perseroan Terbatas di Indonesia, yaitu perseroan terbatas umum serta perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Perseroan terbatas tetap tunduk dan patuh kepada undang-undang perseroan terbatas. Sedangkan untuk perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil tunduk dan patuh pada peraturan UU Cipta Kerja.

Dengan adanya ketentuan yang memperbolehkan didirikannya perseroan yang hanya dengan memiliki satu orang pendiri saja dengan syarat mencukupi kriteria perseroan untuk usaha mikro dan kecil, sebagaimana yang diatur daIam pasal 111 UU Cipta Kerja yang menambahkan subtansi pasal 153F UUPT mengatur bahwa: “(1) Pemegang saham perseroan untuk usaha mikro dan kecil dimaksud dalam pasal 153A merupakan orang perorangan; (2) Pendiri perseroan hanya dapat mendirikan perseroan untuk usaha mikro dan kecil sejumlah 1 (satu) perseroan untuk usaha mikro dan kecil dalam 1 (satu) tahun”. Maka dengan adanya aturan pasaI 153F UU Cipta Kerja dan pasal 2 PP Nomor 8 Tahun 2021, siapa saja yang bisa untuk membentuk suatu perseroan perorangan tanpa perlu mencari rekan kerja, dengan syarat bisnii atau usaha yang akan dibentuk melengkapi kriteria menjadi usaha mikro dan kecil. Maka dari itu pembentukan perseroan dengan hanya dibentuk hanya dengan satu individu pencetus saja maka hanya dikendalikan pula dengan hanya dengan satu orang pemegang saham, hal ini mengakibatkan timbulnya kemungkinan untuk terjadinya fraud yang dilakukan pemegang saham tunggal dari perseroan perorangan kepada pihak ketiga yaitu dengan memanfaatkan adanya pembatasan tanggung jawab.14

Proses pembentukan perseroan untuk usaha mikro dan kecil yang bisa dijalankan tanpa adanya perjanjian antar kedua belah pihak serta dengan akta notaris. Sebagaimana yang di atur daIam pasal 111 angka 5 UU Cipta Kerja yang diidalamnya menambah substansi pasal 153A dan mempertegas kembli dalam pasal 6 PP nomor 8 2021. Dimana pasal 153A UU Cipta Kerja mengatur dimana:

“(1).Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang; (2). Pendirian perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia; (3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian perseroan untuk usaha mikro dan kecil diatur dengan peraturan pemerintah.”

Selanjutnya pasaI 6 PP no. 8 tahun 2021, mengatur yaitu:

“(1). Perseroan perorangan didirikan oleh warga negara Indonesia dengan mengisi pernyataan pendirian dalam Bahasa Indonesia; (2). Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a) berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan b) cakap hukum; (3). Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik; (4). Perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang adminstrasi hukum umum.”

Surat pernyataan mengenai pendirian pada perseroan yang mampu melengkapi persyaratan untuk usaha mikro dan kecil tentu saja tidak dapat dikategorikan sebagai akta yang wajib untuk disahkan atau disertifikasi oleh pejabat publik atau notaris. Perkembangan dari suatu perseroan terbatas pada dasarnya yang merupakan badan hukum yaitu konsekuensi bagi pemegang hak serta kewajiban, wajibnya melakukan pemisahan atas harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan dalam proses pendiriannya dan proses berjalannya perseroan dimana hal tersebut membutuhkan jasa dari seorang notaris.

Undang-undang memberikan perlindungan pada notaris dalam menjalakan jabatannya yaitu jika bilamana notaris dipanggil untuk bersaksi dipengadilan, guna mempertanggung jawabkan akta otentik yang dikeluarkanya yang merupakan produk hukum untuk mendapatkan kepastian hukum dari pihak-pihak yang memakai jasanya. Oleh karena itu, dokumen perseroan seperti anggaran dasar, risalah RUPS dibuat serta dilegaIisasi oleh notaris.

Perseroan yang didirikan hanya dengan surat pernyataan yang dikeluarkan secara elektronik belum tentu dapat menjamin kebenaran dari dukumen serta identitas dari pendiri perseroan. Kebenaran atas dokumen-dokumen pendirian dari perseroan tersebut akan dapat diragukan dimana hal ini dapat beresiko menimbulkan tindakan melawan hukum yang harus dipertanggung jawabkan. Maka dari itu untuk dapat memberikan jaminan atas kepastian serta perlindungan hukum dari tindakan yang tidak diinginkan, dibutuhkannya jasa seorang notaris untuk dapat menjamin kebenaran dan legalitas atas keabsahan dokumennya serta identitas pendiri perseroan meskipun hanya perseroan untuk UMK.15

Unsur yang sangat penting yang wajib untuk dimiliki perusahaan atau badan hukum yaitu kebenaran atau legalitas dari identitas diri dari pendiri. Untuk dapat menjamin kebenaran dari identitas dari pendiri disini memerlukan peran dari notaris guna memastikan bahwa berkas-berkas yang hendak dikirimkan dengan cara elektronik kepada kementerian memanglah benar adanya dan sah serta dikirimkan benar oleh orang yang bersangkutan dengan menyertakan surat yang keluarkan oleh notaris, hal ini berguna untuk menghindari terjadinya penyalah gunaan wewenang atau identitas.

Dalam pendirian perseroan untuk UMK kecil tidak adanya dokumen fisik yang wajib untuk diberikan kepada pemerintahan, hanya dokumen yang sudah di scan dan pihak yang mengajukan permohonan memandatangi surat pernyataan dapat dipastikan bahwa benar adanya pihak yang bersangkutan benar-benar yang menandatanganinya. Dengan demikian tidak diperlakukannya akta notaris dalam pendirian belum menjamin kepastian hukumnya.

Pentingnya peran notaris ialah pejabat umum di Indonesia dalam membuat akta otentik karena negara kita merupakan negara hukum dimana hukum harus dapat memberikan ketertiban, perlindungan serta yang paling penting ialah kepastian kepada masyarakatnya. Konsep dari “reshtstaat” dan “the rule of law” menjadi landasar atas ide negara hukum dengan mengutamakan perlindungan bagi hak-hak mendasar dari manusia. Didalam konsep rechtsstaat untuk mendapatkan perlindungan atas hak-hak dasar hal ini diwujudkan dengan asas legalitasnya. Tujuan dari asas ini ialah bahwa hukum wajib dipositifkan yang berarti bahwa hukum wajib dibentuk dengan sadar kemudian dijelaskan dan dituliskan kedalam bentuk yang resmi.16

  • 4.    Kesimpulan

Dari hasil pembahasan diatas dengan terciptanya UU Cipta Kerja yang melahirkan serta mengubah beberapa peraturan yang ada sebelumnya. Salah satunya ialah perseroan terbatas. Didalam UU Cipta Kerja mengatur bahwa perseroan dapat didirikan hanya dengan satu orang pendiri saja yang memenuhi syarat sebagai perseroan untuk usaha mikro dan kecil. Perseroan dengan satu orang pendiri ini merupakan badan hukum yang sah dimana pendiriannya hanya dengan melakukan pendaftaran secara elektronik ke Kementrian Hukum dan HAM, hal ini sangat berbeda dengan perseroan pada umumnya yang diatur didalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Adanya badan hukum yang baru menimbulkan beberapa perbedaan yang signifikan dengan kriteria pokok antara lain, yaitu: pengertian dari perseroan, cara pendiriannya antara perseroan terbatas dengan perseroan untuk usaha mikro dan kecil, modal dasar perseroan, susunan direksi dan perubahan serta pembubaran dari perseroan itu sendiri.

Berdasarkan aturan yang ada didalam UU Cipta Kerja, jelas bahwasanya pendirian perseroan dengan satu orang pendiri yang usahanya memenuhi syarat sebagai usaha mikro dan kecil tidak memerlukan adanya akta notaris. Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2021 menjelaskan bahwa peseroan untuk UMK tidak lagi memerlukan akta yang buat oleh notaris serta dalam proses pendiriannya tidak perlu lagi didasarkan oleh perjanjian, melainkan hanya dengan membuat surat pernyataan serta menggungah dokumen terkait dan identitas diri secara elektornik kepada kementerian. Dengan adanya aturan yang mengatur mengenai pendirian perseroan UMK hanya dengan menggunakan surat pernyataan tentu tidak dapat menjamin kebenaran serta legalitas dari dokumen dan identitad yang diserahkan oleh pendiri. Legalitas perseroan untuk usaha mikro dan kecil dapat diragukan serta berdampak karena dapat melakukan perbuatan melanggar hukum serta konsekuensinya yaitu perseroan yang merupakan badan hukum wajib mempertanggung jawabkan kebenaran atas dokumen serta

identitas yang ditautkan saat pendirian perseroan untuk usaha mikro dan kecil tersebut. Maka, pentingnya akta pendirian yang dibuat notaris hal ini guna menjamin kebenaran atas pendirian perseroan dengan menjamin keabsahan dokumen terkait perseroan dan juga identitas yang diberikan meskipun hanya perseroan untuk UMK.

Daftar Pustaka

Buku

Fuady, M., 2017, Perseroan Terbatas Paradigma Baru, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Ishaq, I, 2017, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Bandung: Alfabeta.

Harahap, M.Y., 2016, Hukum Perseroan Terbatas Cet. 6, Jakarta:Sinar Grafika

Jurnal

Arief, A., & Ramadani, R. (2021). Omnibus Law Cipta Kerja dan Implikasinya

Terhadap Konsep Dasar Perseroan Terbatas. Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 6(2), 106-120. https://doi.org/10.35673/ajmpi.v6i2.1550

Aman, A. (2019). Perlindungan Hukum Notaris Dalam Melaksanakan Rahasia Jabatan: notaris, rahasia jabatan. Recital Review, 1(2),  59-71. DOI: https://online-

journal.unja.ac.id/RR/article/view/7452

Aprilia, I. S. (2020). Aspek Hukum Pemegang Saham dalam Perseroan dengan Satu Pemegang Saham (Single Share-holder)(Studi Komparasi Indonesia dengan China). SUPREMASI:       Jurnal       Hukum, 3(1),       1-14.       DOI:

https://doi.org/10.36441/supremasi.v3i2.128

Aziz, M.F., & Febrianingsih, N., 2020, Mewujudkan Perseroan Terbatas (PT)

Perseroangan Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) Melalui Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional,       Vol       9       No       1,       Hal       91,       DOI:

https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i1.405

Dewi, A. S. K. (2022). Karakteristik Perseroan Perorangan Sebagai Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum     Universitas     Islam     Malang, 5(1),     31-54.     hlm.     43

DOI: http://dx.doi.org/10.33474/yur.v5i1.13747

Dewi, P. I. A., & Purwanto, I. W. N. (2021). Peran Notaris Dalam Pendirian Perseroan Terbatas Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 6(03). DOI: https://doi.org/10.24843/AC.2021.v06.i03.p7

Dewi, S. (2018). Mengenal doktrin dan prinsip Piercing the Corporate Veil dalam hukum perusahaan. Soumatera Law  Review, 1(2),  380-399. Hlm. 385

http://doi.org/10.22216/soumlaw.v1i2.3744

Isnaeni, D. (2021). Peran Notaris Dalam Pendirian Pt Usaha Mikro Dan Kecil. Jurnal Hukum       Dan       Kenotariatan, 5(2),       hlm.       208.       DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i2.11003

Lubbena, Farhad; Mayasari, I Dewa Ayu Dwi. Kepastian Hukum Pendirian Perseroan Perseorangan Tanpa Akta Notariil Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, [S.l.], v. 7, n. 01, p. 133 - 145, apr. 2022. DOI: https://doi.org/10.24843/AC.2022.v07.i01.p11

Nasution, B. J. (2020). Penerapan Sanksi Administratif Sebagai Sarana Pengendali Pembatasan Terhadap Kebebasan Bertindak Bagi Notaris. Recital Review, 2(1), 113. Retrieved from https://online-journal.unja.ac.id/RR/article/view/8657

Pangesti, S. (2021). Penguatan Regulasi Perseroan Terbatas Perorangan Usaha Mikro Dan Kecil Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(1), 117. Hlm. 123. https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/650/26 5

Putri, B. A., & Putra, M. F. M. (2022). Peran Notaris dalam Pendirian Perseroan Terbtas Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PAKUAN LAW REVIEW, 8(1), 515-526. DOI: https://doi.org/10.33751/palar.v8i1.5252

Sitorus, R. (2021). Eksistensi Perseroan Umk Dan Implikasi Hukumnya Terhadap Kepailitan Menurut Sistem Hukum Di Indonesia. Majalah Hukum Nasional, 51(1), 21-39. Hlm. 34 https://doi.org/10.33331/mhn.v51i1.141

Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8),                     2463-2478.                     http://jurnal.um-

tapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/view/5601

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491

Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756

Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil

29