Pengaturan Sanksi Tentang Anggaran Dasar Perseroan Yang Tidak Dikonversikan Pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020
on
Vol. 7 No. 02 Agustus 2022
e-ISSN: 2502-7573 ∣ p-ISSN: 2502-8960
Open Acces at: https://ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas
Pengaturan Sanksi Tentang Anggaran Dasar Perseroan Yang Tidak Dikonversikan Pada Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia 2020
Ida Ayu Gede Sinta Surya Lestari1, I Dewa Ayu Dwi Mayasari2
1Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]
2Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]
Info Artikel
Masuk : 13 Mei 2022 Diterima : 4 Agustus 2022 Terbit : 8 Agustus 2022
Keywords :
Setting Sanctions, Companies, and Business Fields
Kata kunci:
Pengaturan Sanksi, Perseroan, dan Bidang Usaha
Corresponding Author:
Ida Ayu Gede Sinta Surya
Lestari, E-mail:
DOI :
10.24843/AC.2022.v07.i02.p6
Abstract
dapat melakukan pengurusan izin usaha, tidak dapat melakukan kerjasama dengan instansi baik pemerintah maupun swasta, serta tidak mempunyai legalitas di Indonesia dan berpotensi melakukan tindakan kriminal.
-
I. Pendahuluan
Perkembangan perkonomian di Indonesia dalam sektor bisnis dengan disertai berbagai jenis badan usaha semakin meningkat. Keberadaan badan usaha tidak dapat dihindari manakala peranan badan usaha sangat memberikan nilai yang besar bagi Negara. Dengan keberadaan badan usaha juga memberikan penghidupan yang layak pada masyarakat, dan salah satu bentuk untuk mewujudkan taraf kehidupan yang layak yakni dengan membuat lapangan pekerjaan dengan mendirikan suatu badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi.1 Prof Sukardono mengemukakan bahwa “bentuk-bentuk badan usaha selalu membedakan antara Perserikatan Perdata, Perserikatan Firma, dan Perseroan, berdasarkan definisi tersebut, dapat diketahui bahwa badan usaha terdiri dari yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.”2
Selain itu, terdapat pula jenis perusahaan atau badan usaha yang secara hukum mempunyai legalitas yang sah, yakni yang berkedudukan tercatatkan secara hukum.
Namun, definisi perihal berbadan hukum atau tercatatkan secara hukum ini tidak dapat ditemukan dalam regulasi yang ada, sehingga beberapa ahli berupaya mengelompokan kriteria yang berkaitan dengan hal itu, yakni dengan “adanya unsur-unsur seperti pemisahan harta kekayaan antara perusahaan dan harta peribadi; mempunyai tujuan tertentu; mempunyai kepentingan sendiri; ada organisasi yang teratur; adanya pengakuan oleh peraturan perundang-undangan; dan terdapat pengesahan dari pemerintah.” Adapun bentuknya yang banyak digunakan dan mempunyai ketertarikan oleh masyarakat Indonesia karena mempunyai pengaturan yang sempurna sebagai bentuk perusahaan adalah Perseroan Terbatas (selanjutnya ditulis Perseroan) yang merupakan suatu perusahaan atau badanusaha yang berbadan hukum. “Pengaturan mengenai Perseroan telah banyak mengalami perubahan diantaranya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU Perseroan) dan kini diatur pula dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU Cipta Kerja) dengan beberapa ketentuan perubahan mengenai Perseroan.”
Berdasarkan Pasal 109 UU Cipta Kerja mengatur bahwa “Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.” Dengan adanya ketentuan perubahan ini, bahwa adanya perbedaan dengan Perseroan biasa yang dimana pendirian Perseroan
juga dapat dilakukan perorangan (perseroan perorangan) karena dapat dilakukan oleh 1 (satu) orang saja. Selain ini, unsur utama dari Perseroan sebagai badan hukum disebut juga “separate patrimony”.
Pemenuhan syarat kumulatif pendirian adalah pengesahan dan legalitas Perseroan sebagai badan hukum, dan apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi/ada cacat, badan hukum Perseroan menjadi terdegradasi artinya tidak sah sehingga mengakibatkan tidak berkekuatan pembuktian yang mengikat di pengadilan. Dalam hal pendirian pula, salah satu pejabat umum yaitu Notaris berhak terhadap pembuatan Akta Pendirian, tidak dapat sembarang dibuat oleh pejabat, namun dalam hal ini hanyalah seorang Notaris yang mempunyai kewenangan terkait jasa tersebut yakni dalam pembuatan Akta Pendirian telah berdasarkan “Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris”(selanjutnya ditulis UUJN-P). Dengan Negara menberikan kewenang kepadanya, produk hukum notaris memiliki kekuatan sempurna dalam melakukan pembuktian karena memeuhi telah syarat lahiriah, formil, dan materiil. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan akta notaris, termasuk akta akta lainnya yang tidak terbatas pada akta pendirian juga dapat ditemukan dalam UUJN-P. 3
Dalam menjalankan kegiatannya, berdasarkan Pasal 78 Ayat (2) UU Perseroan mengatur “RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.” Pasal 21 Ayat (2) UU Perseroan mengenai “perubahan anggaran dasar meliputi nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan; maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan; jangka waktu berdirinya Perseroan; besarnya modal dasar; pengurangan modal ditempatkan dan disetor dan/atau; status perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.” Terkait dengan hal diatas, dimana akta notaris tidaklah cukup untuk dijadikan bukti, akan tetapi patut meraih persetujuan yang diamanatkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebagaimana diatur pada Pasal 21 UU Perseroan. Hal ini pula merupakan suatu unsur syarat-syarat perseroan sebagai badan hukum, yakni dengan adanya pengesahan dari Kemenkumham.
Terdapat keterikatan antara kewenangan seorang Notaris dalam membuat akta autentik sebagai produk hukumnya, seperti akta pendirian yang dimana berkaitan dengan pengurusan perizinan atau Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (selanjutnya ditulis OSS), sebagaimana yang tertuang dalam “Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Secara Elektronik Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi (selanjutnya disebut PP 24/2018).” Keberadaan sistem OSS adalah dalam rangka pelayanan pengurusan untuk menerbitkan perizinan berusaha terhadap seluruh himpunan perusahaan dalam berbagai golongan baik yang tercatatkan sah secara hukum sekalipun patut mengikuti perkembangan teknologi ini, guna memudahkan pendataan perusahaan dan meningkatkan transparansi perusahaan yang berkembang di Indonesia.4
Keterkaitannya notaris dengan sistem OSS, apabila dalam mendirikan PT dan hendak mengurus semua perizinannya, maka seluruh persyaratan harus dapat dilengkapi, terutama terbitnya Surat Keputusan (SK) Kemenkumham “sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 21 Ayat (2) PP 28/2018 yang dimana dalam hal ini notaris yang diposisikan sebagai kuasa dari PT dalam melakukan pendaftaran Pegesaha Pendirian ke dalam sistem Administrasi Hukum Umum (selanjtnya disebut AHU), seluruh data yang terdapat pada system AHU akan terintegrasi langsung dengan OSS.” Dengan adanya keterkaitan tersebut, maka peran notaris dalam memproses suatu akta pendirian yang didalamnya memuat berbagai macam unsur anggaran dasar haruslah selaras dengan sistem OSS, agar keabsahan akta yang telah dibuat oleh Notaris dapat menjadi bukti yang sempurna di muka pengadilan.5
Kajian ini akan memfokuskan pada satu jenis anggaran dasar serta kegiatan usaha perusahaan yang tertuang dalam akta pendirian, yang harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (selanjutnya ditulis KBLI) dengan perubahan dari “Peraturan Kepala Biro Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (selanjutnya disebut KBLI 2017) menjadi diberlakukannya Peraturan badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (selanjutnya disebut KBLI 2020).”
Sehubungan dengan adanya perubahan tersebut, terdapat 216 kode KBLI 5 digit baruyang telah ditambahkan, dan dalam KBLI 2020 sendiri mempunyai peran dalam kebijakan investasi dan kemudahan dalam melakukan usaha, khususnya akan mengacu pada UU Cipta Kerja yang dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok besar yang menjalin kerjasama antara pemerintah dengan pihak lain, terbuka dan tertutup pada aktivitas kegiatan dalam hal investasi. Teruntuk daftar/klasifikasi bidang usaha yang tertulis KBLI 2020 ini, maka notaris memiliki peran dan kewenangan untuk mengkonstatir fakta-fakta empiris penghadap yang berkaitan dengan bidang usaha yang dikehendaki untuk dijalaninya dalam suatu Perseroan, menjadi fakta-fakta yuridis yang selaras dengan daftar bidang usaha dalam KBLI 2020. Notaris dalam hal ini, tidak mempunyai hak untuk menentukan kehendak penghadap, namun notaris hanya bersifat sebagai perantara dalam menyesuaikan kehendak para pihak dengan daftar bidang usaha yang tertera dalam KBLI.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka diperlukan penyesuaian terhadap anggaran dasar khsusnya pada maksud dan tujuan serta bidang usaha yang masih menggunakan KBLI 2017. Penyesuaian ini dilakukan tidak hanya berkorelasi kepada anggaran dasar perseroan, namun juga berkorelasi pada pengesahan pendirian terhadap sistem AHU dan OSS. Dengan adanya penyesuaian bidang usaha, menimbulkan suatu kekosongan norma ketika perusahaan tidak mengkonversikan jenis kegiatan usahanya selaras dengan klasifikasi yang terdaftar pada KBLI 2020.
Berdasarkan uraian pemaparan latar belakang diatas, memberikan penulis inspirasi dan gagasan untuk menjadikan suatu peristiwa yang berpotensi menimbulkan
permasalahan hukum, dan menuangkannya sebagai jurnal yang berjudul “Pengaturan Sanksi Tentang Anggaran Dasar Perseroan Yang Bidang Usahanya Tidak Dikonversikan Pada KBLI 2020” , dengan merumuskan suatu rumusan masalah yakni bagaimana proses pengklasifikasian bidang usaha dalam anggaran dasar perseroan ? bagaimana pengaturan sanksi tentang anggaran dasar perseroan yang bidang usahanya tidak dikonversikan pada KBLI 2020?
Tujuan dari dilakukannya penelitian ini yaitu untuk dapat mengetahui proses pengklasifikasian serta pengaturan sanksi tentang anggaran dasar perseroan yang bidang usahanya tidak dikonversikan pada KBLI 2020.
Penelitian dengan objek serupa pernah dilakukan oleh “Anak Agung Bagus Putra Wibawa, pada tahun 2019 dalam Jurnal Acta Comitas yang berjudul Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan Bagi Perseroan Terbatas Dengan Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 membahas mengenai proses pendirian perseroan terbatas dan implikasi hukum dalam mendirikan perseroan terbatas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016.” 6Dan, penelitian yang dilakukan oleh “Made Karina Thalia Crisandyna, pada tahun 2020 dalam Jurnal Interpretasi Hukum yang berjudul Aspek Perizinan Dalam Pendirian Perseroan Terbatas Dengan Sistem Online Single Submission membahas mengenai proses pelaksanaan perizinan pendirian Perseroan Tebatas dengan sistem OSS dan kendala yang dihadapi oleh direksi dalam OSS serta penanggulangannya.”7 Dari uraian diatas maka adapun penelitian ini berfokus membahas tentang proses pengklasifikasian bidang usaha dalam anggaran dasar perseroan serta pengaturan sanksi tentang anggaran dasar perseroan yang bidang usahanya tidak dikonversikan pada KBLI 2020.
-
2. Metode Penelitian
Penelitian yang dilakukan yaitu menggunakan jenispenelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep.8 Selain itu, terdapat beberapa unsur dalam metode penelitia ini diantaranta berkaitan dengan bahan hukum, terdapat tiga macam bahan hukum yang digunakan yaitu peraturan perundang-undangan yang tergolong bahan hukum primer, berbagai refrensi dari jurnal maupun buku yang berkaitan dengan permasalahan yang tergolong bahan hukum sekunder, serta sumber dari internet yakni berasal dari suatu web resmi yang tergolong dalam bahan hukum tersier. Setelah keseluruhan bahan hukum tersebut didapatkan, tahap selanjutnya adalah mengumpulkan dengan cara menginventarisasi dan melakukan analisa terhadap seluruh undang-undang serta regulasi terkait dengan adanya isu-isu hukum yang menjadi kendala sejak diberlakukannya KBLI 2020. Serta, dalam permasalahan penelitian akan diklasifikasikan dengan sistematisasi bahan hukum sesuai isu hukum yang diangkat. Tahap selanjutnya, adalah menggunakan studi kepustakaan dalam melakukan teknik pengumpulan bahan hukum. Dan, dengan
terkumpulnya semua bahan hukum akan dituangkan dalam penulisan dengan teknik analisis deskriptif yakni mendeskripsikan atau memberikan suatu gambaran berdasarkan bahan hukum yang telah didapatkan.
Perseroan adalah salah satu bentuk badan usaha yang berbadan hukum yang keberadaan bisnisnya lebih mempunyai kekuatan hukum mengikat subyek hukum dalam perseroan. Keberadaan perseroan ini, telah mempunyai payung hukum yang dibuktikan dengan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan maupun lembaga lainnya mengenai Perseroan. Ketegasan peraturan mengenai Perseroan inilah yang mengakibatkan keterbukaan dan luasnya peluang usaha dan menjadi kegiatan usaha berpeluang dimasa yang akan datang. Peraturan mengenai Perseroan pun sudah banyak mengalami perubahan dan pembaharuan, diantaranya adanya UU Perseroan hingga kini terdapat beberapa ketentuan perubahan yang dituangkan dalam UU Cipta Kerja.
Perubahan dan pembaharuan dalam Perseroan juga berkaitan dengan pendaftaran pendirian Perseroan yang terus mengikuti perkembangan zaman. Berkaitan dengan hal itu, pemerintah mengikuti perkembangan zaman dengan berinovasi menggunakan suatu sistem yang dapat memberikan kemudahan baik dari segi efisiensi waktu dan biaya dengan memanfaatkan teknologi yang berkembang pesat. Salah satunya diterapkan berkaitan dengan pendaftaran Perseroan yang kini dilakukan dengan mudah melalui sistem AHU, sehingga tidak perlu lagi melakukan pendaftaran Perseroan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
Secara singkat, prosedur dan tata cara pendirian perseroan meliputi : “adanya perjanjian tertulis antara dua orang atau lebih; pembuatan akta pendirian di depan notaris, adapun muatan unsur dalam anggaran dasar Perseroan meliputi nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan; alamat lengkap Perseroan; nomor dan tanggal akta pendirian dan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan; nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan persetujuan Menteri; nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Menteri; nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar; nama lengkap dan alamat pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Perseroan; nomor dan tanggal akta pembubaran atau nomor dan tanggal penetapan pengadilan tentang pembubaran Perseroan yang telah diberitahukan kepada Menteri; berakhirnya status badan hukum Perseroan; dan neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit.”9 Keseluruhn muatan unsur dalam anggaran dasar diatas, dibuat dalam suatu Akta Notaris yang kemudian pada saat itu juga harus ditandatangani oleh para penghadap, saksi dan notaris.
Salah satu unsur muatan dalam data perseroan diatas, adalah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha atau dikenal dengan istilah bidang usaha perseroan dan diatur dalam Pasal 2 UU Perseroan yang menegaskan bahwa “Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-
undangan, ketertiban umum dan/atau kesusilaan.” dan Pasal 18 UU Perseroan yang mengatur bahwa “Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” yang dimana ketentuan pasal ini kemudian akan direalisasikan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan diuraikan secara sistematis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.10
Dengan berlakunya sistem OSS, uraian maksud dan tujuan yang dicantumkan dalam anggaran dasar haruslah selaras dengan kegiatan usaha yang tercantum dalam KBLI.11 “Pada 29 September 2020 lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) mensosialisasikan peluncuran KBLI 2020 dalam upaya penyempurnaan peraturan terdahulu yakni KBLI 2017 yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.” Upaya pemerintah agar masyarakat mengetahui adanya perubahan ini telah diuayakan dengan menyelenggarakan sosialisasi KBLI 2020 dengan harapan tercapainya suatu terobosan yakni satu kesatuan perihal pandangan mengenai pentingnya harmonisasi guna menambah kualitas berusaha, dan menjadikan satu pemahaman dalam menentukan pengklasifikasian bidang usaha, khususnya dalam perseroan.
Dalam proses pengurusan perizinan terhadap Perseroan, “berdasarkan Pasal 19 Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko megatur mengenai kelengkapan data pelaku usaha saat mengurus perizinan, yaitu memberikan data seperti nama bdan usaha; jenis bidang usaha; status penanaman modal; nomor akta pendirian/nomor pendaftaran beserta pengesahannya; alamat korespondensi; besaran renana penanaman modal, dan sebagainya.” Apabila keseluruhan dokumen data tersebut dinyatakan siap, langkah berikutnya dapat melakukan permohonan berkaitan dengan proses pendaftaran yang diawali dengan pembuatan akun OSS melalui halaman resmi yakni www.oss.go.id. Dalam rangkaian penginputan data, haruslah sesuai dengan anggaran dasar perseroan, begitu pula halnya dengan bidang usaha yang tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar yang juga harus selaras dengan KBLI 2020.12
Dengan mengklasifikasikan daftar usaha yang akan dijalankan oleh perseroan sesuai dengan perkembangan peraturan yang berlaku yakni KBLI 2020, akan mempermudah dalam melakukan proses mengurus izin/legalitas badan usaha yang didaftarkan, mengingat telah terintegrasinya KBLI dengan system AHU dan OSS dalam melakukan proses proses pendaftaran suatu badan usaha secara elektronik. Sehingga, untuk memperlancar proses pendaftaran maka dalam mengkonstatir bidang usaha serta kegiatan usaha pada anggaran dasar haruslah berpedoman pada KBLI 2020.
-
3.2 Akibat Hukum Tentang Anggaran Dasar Perseroan Yang Bidang Usahanya Tidak Dikonversikan Pada KBLI 2020
Keberadaan anggaran dasar perusahaan, sebagaimana dijelaskan dalam akta pendirian perusahaan, merupakan sebuah perjanjian atau satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan. Selanjutnya, anggaran dasar mengatur seluruh kegiatan yang terkait terhadap hak serta kewajiban para pihak, serta menjadi sebuah undang-undang terhadap mereka yang menulisnya dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip yang ada seperti itikad baik, kepatutan, dan prinsip-prinsip pemerintahan, atau dengan kata lain, terus bertindak. sesuai dengan peraturan perundang-undangan.13
Berkaitan pula dengan anggaran dasar, bahwa “dalam hal belum adanya pengesahan badan hukum perseroan yang diperoleh perseroan, maka anggaran dasarnya hanya berlaku dan mengikat para pendiri serta pihak (persero) yang mengambil bagian dalam perseroan.” Namun, apabila telah terbit Surat Keputusan (SK) Kemenkumham, maka anggaran dasarnya akan berlaku mengikat terhadap pihak ketiga, serta menjadi undang-undang semua pihak yang bersangkutan dalam perseroan. Namun, secara hierarki diatur pula bahwa suatu memperhatikan Pasal 1320 dan Pasal 1337 KUH Perdata, walaupun pasal ini bukan merupakan syarat baku dibuatnya anggaran dasar namun pasal-pasal ini menjadi suatu dasar mengkonstatir kehendak para pihak dan menuangkannya dalam anggarandasar dan dengan demikian dilarang menyimpang dari ketentuan tersebut, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perseroan.
Terhadap klasifikasi jenis/bidang usaha yang termaktub sebagai maksud dan tujuan yang kemudian menjadi rangkaian kegiatan usaha yang secara tertulis ada pada anggaran dasar, khususnya tertera pada Pasal 2 dan Pasal 18 UU PT yang dalam prosesnya mengacu pada KBLI 2020, maka dalam pembuatan anggaran dasar kegiatan bidang usaha diwajibkan berpedoman pada KBLI 2020. Sehingga, dalam hal ini Notaris sebagai kuasa dari Perseroan dalam mengkonstatir fakta fakta empiris menjadi fakta fakta yuridis ke dalam anggaran dasar Perseroan, khususnya yang kaitannya pada klasifikasi jenis/bidangusaha yang menjadi maksud dan tujuan perusahaan itu sendiri seharusnya tidaklah berlaku/menggunakan KBLI 2017 mengingat KBLI terintegrasi dengan sistem perizinan dan berkaitan pula dengan proses permohonan pendaftaran perusahaan secara digital melalui suatu sistem yakni AHU yang ada dibawah naungan Kemenkumham.
Selain itu, terhadap Perseroan yang telah ada sebelum berlakunya pendaftaran perusahaan melalui sistem AHU yang juga measih menggunakan daftar bidang usaha dalam KBLI terdahulu maka perseroan tersebut harus mengkonversi KBLI 2020, dengan merubah anggaran dasarnya dan mencatatkan pendaftaran secara elektronik melalui sistem AHU untuk diterbitkan Surat Keterangan Pencatatan Pendaftaran. Serta, dalam hal perizinan guna terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang juga secara otomatis terintegrasi dalam system OSS, maka harus diperhatikan agar daftar bidang usahanya telah sesuai dengan peraturan yang terbaru, yakni KBLI 2020.14 Dengan demikian, notaris tidak hanya berperan dan mempunyai kewenangan untuk menuangkan kehendak penghadap, namun juga mengkonstatir tujuan penghadap karena secara keseluruhan berkaitan satu dengan lainnya.
Perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, tidak dipungkiri dapat terjadi perubahan-perubahan yang berkaitan dengan data-data perusahaan. Keadaan demikian menyebabkan patut diadakan suatu perubahan terhadap akta yakni anggaran dasar, seperti halnya ketika perusahaan sepakat mengubah klasisifkasi jenis/bidangusaha yang termuat dalam maksud, tujuan dalam kegiatan usaha pada akta dan tentu perubahan tersebut haruslah disesuaikan dengan klasifikasi/daftar bidang-bidang usaha sebagaimana dalam KBLI 2020 sebagai aturan yang terbaru. Selanjutnya didaftarkan ke Kemenkumham secara elektronik melalui sistem AHU, dan sebagai tanda berhasil daftar atau dengan kata lain sah/resminya perubahan maka terbitlah suatu surat yang dinamakan “Surat Keterangan Pendaftaran Perubahan Data Perseroan.”15 Namun, berkaitan dengan tidak dikonversikannya bidang usaha dalam anggaran dasar selaras dengan KBLI 2020 bahwa tidak ditemukan pengaturan mengenai sanksi terhadap keberadaan perseroan tersebut.
Penting adanya pengaturan mengenai sanksi adalah sebagai satu diantara sekian banyak karakteristik yang dapat digolongkan sebagai suatu rumusan yang membedakan norma hukum dan norma-norma lainnya. Selain itu, Pospisil mengemukakan bahwa “perlunya pencatuman sanksi dalam suatu peraturan perundang-undangan dikaitkan dengan 4 (empat) atribut hukum yaitu adanya wewenang; adanya tujuan untuk memperlakukan hukum secara universal; adanya hak dan kewajiban (obligation); dan adanya sanksi. Atribut sanksi inilah yang dimaksudkan dengan sanksi. Kaidah hukum yang berupa suruhan (kewajiban) atau larangan akan menjadi pepesan kosong atau garansi kosong, bahkan cenderung tidak dipatuhi sama sekali apabila tidak dilekati dengan sanksi.”16
Begitu halnya, dalam hal mengkonversikan bidang usaha anggaran dasar perseroan pada KBLI 2020, apabila terdapat perseroan yang tidak melakukan penyesuaian maka berpeluang tidak dipatuhinya aturan yang berkaitan dengan perubahan dan penyempurnaan bidang usaha tersebut, dan berpeluang pula ditemukannya pelanggaran. Seperti halnya, suatu perseroan yang tentu mempunyai kegiatan usaha yang berlangsung secara terus menerus, tidaklah jarang perseroaan tersebut melakukan kerjasama dengan perseroan lainnya, bahkan perseroan tidak hanya memiliki keterkaitan dengan perseroan saja, namun juga dengan instansi lainnya seperti pemerintah, swasta hingga masyarakat umum.
Mengetahui banyaknya pihak yang bekaitan dengan perseroan, maka sangatlah penting bagi perseroan agar selalu melakukan pembaharuan terhadap anggaran dasar yang bersifat baku, salah satunya mengenai penyesuaian terhadap KBLI. KBLI tidak hanya sebagai penentuan kualifikasi bidang usaha, namun KBLI juga berfungsi sebagai acuan untuk mendaftarkan dan mendapatkan legalitas usaha di Indonesia, bahkan juga berfungsi untuk menentukan perizinan berkaitan dengan investasi/penanaman modal yang sah di Indonesia. Apabila penyesuaian pada KBLI 2020 ini tidak dilakukan, tentu akan berdampak pada jalannya kegiatan usaha perseroan diantaranya tidak dapat mengurus permohonan pendaftaran perseroan pada sistem AHU yang mengakibatkan perseroan tidak mendapatkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham, tak dapat
melakukan pengurusan perizinan perseroan, bahkan tak dapat melakukan pengembangan perusahaan melalui jalur kerjasama dengan perusahaan/instansi lainnya baik pemerintah maupunswasta, seperti merger (penggabungan), konsolidasi (peleburuan), perusahaan patungan (joint venture), waralaba (franchise) dan lain sebagainya.
Selain itu, terhadap perseroan yang tetap mengoperasikan perusahaannya dengan tidak terdaftar sesuai pada kualifikasi bidang usaha terbaru, maka perseroan tersebut menjadi tidak mempunyai legalitas di Indonesia, dengan kata lain kegiatan usahanya tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan bidang-bidang usaha yang diperbolehkan dilakukan penanaman modal di Indonesia, hal tersebut berpotensi pada tindakan kriminal. Mengetahui dampak yang dapat terjadi, maka pemerintah harus lebih tegas memberikan pengaturan perihal sanksi terhadap perseroan-perseroan yang tidak mengkonversikan bidang usahanya pada KBLI 2020, agar tidak berpotensi munculnya pelanggaan-pelanggaran lain yang dapat terjadi bahkan dapat dilakukan secara sengaja oleh perseroan itu sendiri.
-
4. Kesimpulan
Proses pengklasifikasian bidang usaha dalam anggaran dasar perseroan yakni notaris mengkonstatir fakta empiris menjadi fakta yuridis berkaitan dengan bidang usaha yang dikehendaki oleh penghadap yang akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku yakni KBLI 2020, dan kemudian dituangkan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan. Terhadap Perseroan terdahulu yang masih menggunakan KBLI 2017, dapat merubah anggaran dasarnya dengan mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dan mengkonversi daftar bidangusaha yang tercantum dalam KBLI 2020. Namun, dalam hal ini tidak ditemukan pengaturan sanksi tentang anggaran dasar perseroan tidak mengkonversi daftar bidang usaha sesuai dengan KBLI 2020, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap keberadaan perseroan berkaitan pula Kemenkumham, tidak dapat melakukan pengurusan izin usaha perseroan, bahkan bahkan tak dapat melakukan pengembangan perusahaan melalui jalur kerjasama dengan perusahaan/instansi lainnya baik pemerintah maupunswasta, seperti merger (penggabungan), konsolidasi (peleburuan), perusahaan patungan (joint venture), waralaba (franchise) dan lain sebagainya. Serta, perseroan tersebut menjadi tidak mempunyai legalitas di Indonesia, dikarenakan kegiatan usahanya tidak terdaftar sebagai bidang usaha yang diperbolehkan dilakukan penanaman modal di Indonesia, hal tersebut berpotensi pada tindakan kriminal.
Daftar Pustaka / Daftar Referensi
Buku
Imbawani, Djoko. (2016), Hukum Perdata, Malang : Setara Press.
Efendi, Jonaedi. (2020). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta : Kencana.
Hasyim, Farida. (2017). Hukum Dagang. Jakarta : Sinar Grafika.
Hadi Darus, Luthfan. (2017), Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris. Yogyakarta : UII Press.
Rasyid Saliman, Abdul dan Wirazilmustaan. (2020), Hukum Bisnis Untuk Perusahaan : Teori dan Contoh Kasus. Jakarta : Prenadamedia Group.
Jurnal
Bagus Putra Wibawa, Anak Agung. (2019). Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan Bagi Perseroan Terbatas Dengan Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016. Acta Comitas, 2 (3), 364-37, DOI:10.24843/AC.2019.v04.i03.p02.
Fauziah, Siti. (2018). Peran Notaris Dalam Proses Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas. Lex Renaissance. 3 (2), p. 407-422. DOI:
https://doi.org/10.20885/JLR.vol3.iss2.art10.
Indra Setiawan. I Kadek dan R. Imam Rahmat Sjafii. (2019). Kebasahan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perpanjangan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan Yang Melewati Batas Hari. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 7(3). 465-476, DOI: http://dx.doi.org/10.29303/ius.v7i3.626.
Karina Thalia Crisandyna, Made. (2020). Aspek Perizinan Dalam Pendirian Perseroan Terbatas Dengan Sistem Online Single Submission. Jurnal Interpretasi Hukum, 1 (1), 118-123, DOI: https://doi.org/10.22225/juinhum.1.1.2197.118-123.
Niru Anita Sinaga. (2018). Hal-Hal Pokok Pendirian Perseroan Terbatas Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 8 (2), 17-58,
DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v8i2.253.
Tara Chensita, Ivone dan Raden Murjiyanto. (2021). Pendaftaran Pendirian Badan Usaha Secara Elektronik Melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Jurnal Ius Quia Iustum, 28 (2), 398-417,DOI: 10.20885/iustum.vol28.iss2.art8.
Sri Siti Munalar. (2022). Peran Notaris Dalam Pengurusan Izin Usaha Perseroan Terbatas (Tinjauan Yuris Peraturan Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berysaha Terintegrasi Secara Elektronik). Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1 (1), 128-145, DOI:
http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JBH/article/view/17842/9172.
Yohana. (2015). Tanggung Jawab Hukum Atas Bentuk Usaha Badan Hukum dan Bentuk Usaha Non Badan Hukum. Jurnal Mercatoria, 8 (1), 46-53,
DOI: https://doi.org/10.31289/mercatoria.v8i1.646.
Peraturan perundang-undangan :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5491.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.
Peraturan Kepala Biro Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1084.
Website resmi:
Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Available from https://www.bkpm.go.id/ publikasi/detail/berita/cara-mendaftar-dan-
mendapatkan-nib-di-oss. (Diakses pada tanggal 10 Mei 2022 pukul 18.00 WITA).
255
Discussion and feedback