Vol. 06 No. 03 Desember 2021

e-ISSN: 2502-7573 p-ISSN: 2502-8960

Open Acces at: https://ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas


Peran Notaris Dalam Pendirian Perseroan Terbatas Pasca Undang-Undang Cipta Kerja


Putu Inten Andhita Dewi1, I Wayan Novy Purwanto2

1Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]

2Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]


Info Artikel

Masuk : 7 Mei 2021

Diterima : 21 November 2021

Terbit : 1 Desember 2021


Keywords :

The Role of Notary; Limited Liability Company; Job Creation


Kata kunci:

Peran Notaris; Perseroan

Terbatas; Cipta Kerja

Corresponding Author:

Putu Inten Andhita Dewi, Email: [email protected]


DOI :


10.24843/AC.2021.v06.i03.p7


Abstract

This writing aims to analyze, examine and elaborate on the role of a Notary in the establishment of a Limited Company as stipulated in the Law on Limited Liability Companies and also the role of a Notary in the establishment of a Limited Company after the enactment of the Law on Job Creation. This is normative legal research method using statute approach, conceptual approach, and analytical approach. The results show that Article 7 of the Limited Liability Company Law requires the establishment of a Limited Company based on a notarial deed, this explicitly determines the role of a Notary in the establishment of a Limited Company. The enactment of the Job Creation Law provides a change in the concept of Limited Company, which can now be formed by individuals in accordance with the criteria for Micro and Small Enterprises based on the Statement of Establishment. However, the Job Creation Law stipulates that in the case that an individual PT does not meet the criteria as a Micro and Small Enterprises, the Limited Company must change its status in accordance with the Limited Liability Company Law and use a notarial deed as the basis for the establishment of the Limited Company. Hence, the role of the Notary is still required to make a notarial deed if the Individual Company changes the status of the Company in accordance with the Company Law.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, mengkaji dan mengelaborasi peranan Notaris dalam pendirian PT sebagaimana ditentukan dalam UU PT dan juga peranan Notaris dalam pendirian PT pasca diundangkannya UU Cipta Kerja. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), serta pendekatan analisis (analytical approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 7 UU Perseroan Terbatas mewajibkan pendirian PT diDasarkan pada akta notaris, hal ini secara eksplisit menentukan peran Notaris dalam pendirian PT. Pemberlakuan UU Cipta Kerja memberikan perubahan dalam konsep PT yang sekarang dapat dibentuk oleh perorangan sesuai dengan kriteria Usaha Mikro dan Kecil yang berdasarkan pada Pernyataan Pendirian. Tetapi, UU Cipta Kerja menentukan bahwa dalam PT Perorangan tidak memenuhi kriteria sebagai


UMK, maka PT tersebut harus mengubah statusnya sesuai dengan UU PT dan menggunakan akta notaris sebagai dasar pendirian PT. Peran Notaris tetap dibutuhkan untuk membuat akta notaris apabila PT Perorangan mengubah status Perseroan sesuai dengan UU PT.

  • I.    Pendahuluan

Perseroan Terbatas adalah salah satu bentuk usaha yang dikenal dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, khususnya dalam sektor bisnis. Keberadaan Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut PT) adalah salah satu bentuk sarana untuk menjalankan kegiatan ekonomi. Para pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis sering menggunakan PT sebagai bentuk usaha karena adanya pembatasan tanggung jawab.1 Konsep PT mencerminkan bahwa PT adalah usaha yang terdiri dari asosiasi modal dari para pemegang saham yang memiliki batasan tanggung jawab sesuai dengan modal dasar yang ditempatkan dan disetorkan.2 Hal ini sesuai dengan pemikiran Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja yang mengungkapkan bahwa Perseroan Terbatas terdiri atas dua kata yaitu “Perseroan” dan “Terbatas”. Kata “Perseroan” merujuk pada modal dalam PT yang terdiri dari saham-saham atau sero-sero. Selanjutnya, kata “Terbatas” merujuk pada batasan tanggung jawab pemegang saham sesuai dengan jumlah saham yang disetorkan.3 Perlu dipahami bahwa dalam konsep PT, orang yang memegang saham atau sero dikenal dengan sebutan Persero dan Perusahaan yang mengeluarkan saham atau sero dikenal dengan Perseroan.4

Merujuk pada pemahaman bahwa PT merupakan bentuk usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian dan persekutuan modal5 maka, keberadaan perjanjian sebagai dasar pembentuk PT adalah hal yang mutlak untuk dipenuhi. Pembentukan dan pendirian PT termasuk dalam ranah hukum perdata dan terikat dengan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian.6 Konsep PT yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT ) mengalami perubahan pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU Cipta Kerja). Dalam UU Cipta Kerja, diatur beberapa

perubahan dalam upaya untuk menyediakan lapangan kerja, salah satunya adalah mengubah dan menambahkan beberapa ketentuan terkait dengan UU PT.

Pembentukan UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja baru, menyerap tenaga kerja dan meningkatkan investasi dalam negeri ataupun investasi dari orang asing di Indonesia dengan melakukan “perampingan” regulasi di beberapa kluster yang selama ini dianggap sebagai kendala dalam pembangunan ekonomi di Indonesia, termasuk juga ketentuan dalam UU PT.7 Hal ini dilakukan untuk meningkatkan perekonomian nasional dengan memperhatikan taraf kesejahteraan masyarakat di Indonesia yang difasilitasi dengan membuka peluang investasi yang diharapkan mampu membantuk menciptakan lapangan kerja baru yang akan menyerap tenaga kerja di Indonesia.

PT sebagai bentuk usaha kini menjadi bagian hidup masyarakat sebagai sarana kegiatan usaha yang menjadi bagian dari kegiatan ekonomi yang vital. PT sebagai bentuk usaha juga mulai aktif digunakan oleh masyarakat pada usaha mikro hingga usaha makro. Pemilihan bentuk usaha PT dilakukan mengingat adanya batasan tanggung jawab yang jelas yaitu sebatas modal yang disetorkan. Pemisahan dalam PT juga berupa pemisahan harta kekayaan atau “separate patrimony” yaitu pemisahan antara harta pribadi dan harta badan hukum. Secara sederhana dipahami bahwa PT dengan konsep pemisahan tanggung jawab dan pemisahan harta kekayaanlah yang membedakannya dengan konsep badan hukum lainnya.8

Perjanjian sebagai dasar pendirian PT dibuat dalam bentuk akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU PT. Merujuk pada ketentuan UU PT terdapat beberapa persyaratan terkait dengan pendirian PT, seperti adanya ketentuan bahwa Perseroan harus mempunyai nama dan kedudukan dalam wilayah Indonesia yang dituangkan dalam Anggaran Dasar, alamat perseroan lengkap sesuai dengan tempat kedudukan, didirikan oleh minimal 2 (dua) orang, dan adanya ketentuan mengenai modal.

Seluruh persyaratan yang ditentukan dalam UU PT harus dituangkan dalam bentuk akta notaris. Pembuatan akta notaris dalam pendirian PT harus dilakukan oleh pejabat berwenang yaitu Notaris yang berwenang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Permasalahan muncul setelah adanya perubahan dalam UU PT yang diubah melalui UU Cipta Kerja. Perubahan ini terjadi sejak diperkenalkannya konsep baru dalam hukum Perusahaan Indonesia yaitu dengan hadirnya Badan Hukum Perorangan dalam bentuk Perseroan Terbatas Perorangan yang secara khusus diperuntukan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (selanjutnya disebut UMK). Hal ini dianggap sebagai suatu kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dengan dapat membentuk badan usaha berbadan hukum, yaitu Perseroan Terbatas Perseorangan. Pembentukan Perseroan Terbatas Perseorangan tidak mencantumkan akta notaris sebagai dasar pembuatan PT. Perubahan konsep ini memberikan pertanyaan mengenai peranan Notaris sebagai pejabat negara yang

berwenang untuk membuat akta notaris yang dalam UU PT diakui sebagai dasar pembuatan PT.

Berdasarkan paparan tersebut di atas, tampak adanya permasalahan hukum yang layak untuk dikaji secara mendalam. Adapun isu hukum yang patut dikaji adalah bagaimana Peranan Notaris dalam Pendirian Perseroan Terbatas berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas ? serta Bagaimana peranan Notaris dalam pendirian Perseroan Terbatas setelah diundangkannya UU Cipta Kerja?.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, mengkaji dan mengelaborasi peranan Notaris dalam pendirian PT sebagaimana ditentukan dalam UU PT dan juga peranan Notaris dalam pendirian PT pasca diundangkannya UU Cipta Kerja.

Penelitian terdahulu dilakukan oleh Fauzan Salim pada 2020 yang mengkaji mengenai “Peran Notaris Dalam Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)”9, yang mana dalam penelitian ini berfokus mengenai tanggungjawab notaris terkait Pelaksanaan Pendirian dengan sistem administrasi badan hukum (SABH) secara elektronik dan kendala serta upaya penyelesaian yang dihadapi dalam pendaftaran online dengan sistem administrasi badan hukum (SABH) secara elektronik. Pada 2020, Ni Putu Mirayanthi Utami mengkaji mengenai “Peran Notaris dalam Mendukung Investasi di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)”10, kajian pada penelitian berfokus pada peran Notaris dalam mendukung investasi di Indonesia dan mengenai kesiapan Notaris dalam menghadapi MEA. Secara umum terdapat kesamaan pada topik penelitian yaitu mengenai Peranan Notaris, tetapi fokus kajiannya berbeda. Penelitian ini akan fokus membahas peranan Notaris dalam pembentukan Perseroan Terbatas sesuai dengan ketentuan UU PT dan peranan Notaris dalam pembentukan PT setelah UU Cipta Kerja.

  • 2.    Metode Penelitian

Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan: peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), serta pendekatan analisis (analytical approach). Tehnik penelusuran bahan hukum menggunakan tehnik studi dokumen, serta analisis kajian menggunakan analisis kualitatif. Merujuk pada pemikiran Peter Mahmud Marzuki, penelitian normatif dilakukan dengan mengkaji aturan-aturan hukum, yurisprudensi, doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan yang sedang dihadapi.11

  • 3.    Hasil Dan Pembahasan

    • 3.1.    Peranan Notaris dalam Pendirian Perseroan Terbatas berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas

Dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU PT ditentukan bahwa “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan

modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”. Merujuk pada konsep yang diatur dalam ketentuan tersebut tampak bahwa pendirian PT berdasarkan atas perjanjian. Sebagai badan hukum, pendirian PT bersifat “kontraktual” yang dipahami sebagai akibat dari perjanjian. Pendirian PT juga bersifat “konsensual” yaitu berdasarkan kepada kesepakatan untuk mengikat perjanjian mendirikan Perseroan diantara para pihak, yaitu para pemegang saham.12

Merujuk pada pemikiran Rochmat Soemitro, konsep dasar Perseroan Terbatas dipahami sebagai berikut:13

  • a.    Persekutuan (persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menyerahkan atau memusatkan sesuatu, barang, uang, atau tenaga dengan maksud untuk mengusahakan itu dan membagi keuntungan yang didapatnya);

  • b.    Dengan modal perseroan yang tertentu yang terbagi atas saham-saham;

  • c.    Para Persero ikut serta dalam modal itu dengan mengambil satu saham atau lebih;

  • d.    Melakukan perbuatan-perbuatan hukum di bawah nama yang sama, dengan tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan.

Dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU PT ditentukan bahwa “Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”. Merujuk pada pemikiran Nindyo Pramono dapat dipahami bahwa pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU PT, terdapat 2 (dua) syarat minimal yang harus dipenuhi dalam pendirian PT, yaitu “1) minimal didirikan oleh 2 (dua) orang, termasuk badan hukum dan 2) pendirian berdasarkan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”.14 Ketentuan ini memberikan legitimasi atas peranan Notaris dalam pembuatan akta notaris terkait dengan pendirian PT yang merupakan akta autentik.

Akta notaris diperlukan dalam hal pendirian PT mengingat akta mampu menciptakan kepastian hukum karena sifatnya yang otentik sehingga dapat digunakan sebagai alat pembuktian yang sempurna, kuat dan penuh apabila terjadi masalah berhubungan dengan akta itu sendiri.15 Keberadaan akta notaris dipandang sebagai alat bukti yang mengikat dan sempurna atau dikenal sebagai “Akta Autentuk”.16 Akta yang dibuat sebagai dasar pembentukan PT tersebut dikenal sebagai “Akta Pendirian”. Keberadaan “Akta Pendirian” dalam pembentukan PT mengatur hal-hal yang harus dipercaya kebenarannya dan tidak memerlukan tambahan alat bukti lain. Akta ini nantinya diajukan untuk permohonan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas. Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dalam menjalankan tugas dan jabatannya tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30

Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya UUJN) yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 1 UUJN ditentukan bahwa:

“Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.”

Merujuk pada ketentuan ketentuan Pasal 15 UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris diatur mengenai kewenangan Notaris. Dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris diatur bahwa:

“Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, Salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akt aitu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang”.

Merujuk pada ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa Notaris sebagai pejabat umum berwenang untuk membuat akta autentik, sepanjang pembuatan akta tersebut tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain. Notaris berwenang untuk membuat akta autentik sepanjang hal itu dikehendaki oleh para pihak dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan yang dimiliki Notaris mampu memberikan kepastian hukum dan perlindugan hukum bagi masyarakat. Hal ini dipandang sebagai upaya pencegahan atau upaya preventif atas kemungkinan terjadinya permasalahan yang terkait dengan masalah hukum dikemduan hari. Keberadaan akta autentik dapat dijadikan sebagai alat bukti paling sempurna dihadapan Pengadilan.

Dalam kaitannya dengan pendirian PT, akta notaris adalah dokumen yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pemegang saham yang menyetorkan modal kepada Perseroan. Notaris sebagai pejabat umum yang dikehendaki oleh para pemegang saham berwenang untuk menuangkan semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang dikehendaki oleh para pemegang saham dalam upaya pendirian PT dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.17

Dalam menjalankan peran Notaris dalam pendirian Perseroan Terabat, Notaris dituntut juga untuk tunduk pada ketentuan-ketentuan jabatan Notaris dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Akta Pendirian PT. Notaris memiliki peran besar untuk memeriksa dan mengkaji kehendak para pihak agar sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku dengan tetap berpegang teguh pada ketentuan UUJN. Hal ini dilakukan oleh Notaris sebagai bentuk pemenuhan kewajiban Notaris yaitu untuk menyampaikan syarat-syarat autentisitas, keabsahan dan sebab-sebab kebatalan suatu akta, juga sebagai sikap preventif adanya cacat hukum Akta Notaris yang berpotensi menghilangkan autensitas dan batalnya Akta Notaris yang dapat menimbulkan kerugian pada para pihak yang berkepentingan.18

Berdasarkan paparan tersebut di atas dapat dipahami bahwa merujuk pada ketentuan UU PT, maka pendirian PT harus dilakukan oleh minimal 2 (dua) orang atau badan hukum dan dibuat berdasarkan akta notaris. Akta notaris adalah dokumen yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pemegang saham yang menyetorkan modal kepada Perseroan. Peranan notaris dalam pendirian PT juga merujuk pada Teori Peran yang disebut juga dengan role of theory. Teori peran ini merupakan teori yang menganalisa tentang, tugas yang harus dilakukan oleh orangorang atau lembaga-lembaga tertentu yang mempunyai kedudukan dalam masyarakat, baik kedudukan secara formal maupun secara informasi.19 Notaris sebagai pejabat umum yang dikehendaki oleh para pemegang saham berwenang untuk menuangkan semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang dikehendaki oleh para pemegang saham dalam upaya pendirian PT dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UUJN.

  • 3.2.    Peranan Notaris dalam Pendirian Perseroan Terbatas berdasarkan

    Undang-Undang Cipta Kerja

Diberlakukannya UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, yaitu Peraturan Pelaksana Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (selanjutnya PP No.8 Tahun 2021) memberikan perubahan pada hukum perusahaan di Indonesia dengan konsep Perseroan Terbatas Perorangan dengan kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagai bentuk keseriusan Pemerintah untuk mendukung usaha mikro dan kecil. Perubahan berkaitan dengan Perseroan yang ditentukan dalam UU PT kemudian diubah melalui UU Cipta Kerja. Merujuk pada ketentuan Pasal 109 angka (1) ditentukan bahwa “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan aalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil”.20 Pasal 109 angka (2) UU Cipta Kerja juga menentukan bahwa: “Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua)

orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi … e. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil”.21

Ketentuan dalam UU Cipta Kerja memberikan konsep pemahaman baru bahwa Perseroan Terbatas kini dapat didirikan oleh perorangan. Pendirian PT Perorangan dapat dilakukan dengan memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, sebagaimana ditentukan secara eksplisit dalam ketentuan Pasal 153 A ayat (1) UU Cipta Kerja. Pendirian PT Perseroangan ini tidak menjadikan perjanjian atau akta notaris sebagai dasar pendirian. Pada Pasal 153 A ayat (2) UU Cipta Kerja ditentukan bahwa “Pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat penyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia”. Pernyataan pendirian PT Perorangan harus memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 153 B ayat (1) UU Cipta Kerja. Dalam ketentuan Pasal 153 B ayat (2) UU Cipta Kerja dipahami bahwa Pernyataan pendirian selanjutnya didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian.

Konsep PT Perseorangan menekankan bahwa PT Perseorangan tetap merupakan asosiasi modal, namun merujuk pada ketentuan Pasal 153 E ayat (1) UU Cipta Kerja dipahami bahwa “Pemegang saham Perseroan untuk UMK merupakan orang perseorangan”. PT Perseorangan juga mengenal RUPS sebagai salah satu organ Perseroan. Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2021 ditentukan mengenai Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, yaitu:

  • a. Perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih; dan b. Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.

Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2021 ditentukan bahwa Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia. WNI sebagaimana disebutkan tersebut harus berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan cakap hukum. Selain itu, PP No. 8 Tahun 2021 juga mengatur bahwa Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan yang bearnya ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan. Pada PT Perseorangan tidak dibutuhkan adanya akta notaris sebagai dasar pendirian PT. PT Perseorangan hanya mensyaratkan Pernyataan Pendirian, yaitu format isian pendirian Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik.

Kebutuhan akan akta notaris muncul apabila pada PT Perseorangan terjadi perubahan, sehingga PT Perorangan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro dan Kecil, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 153 H UU Cipta Kerja. Apabila PT Perorangan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro dan Kecil, maka Perseroan harus mengubah statusnya menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun undang-undang yang dimaksud adalah UU PT. Merujuk pada ketentuan UU PT, maka pendirian PT harus dilakukan dengan berdasarkan atas akta notaris. Dengan demikian, penyesuaian harus dilakukan

oleh pihak yang bermaksud untuk mengubah status Perseroan sebagaimana ditentukan dalam UU PT. Dalam hal ini, Notaris kembali berperan sebagai pejabat umum untuk membuat “Akta Pendirian” termasuk pula memastikan syarat subjektif dalam pendirian PT. Pada ketentuan UU PT ditentukan bahwa untuk PT didirikan berdasarkan akta autentik. Merujuk pada ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris ditentukan bahwa:

“Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • a.    Paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan

  • b.    Cakap melakukan perbuatan hukum.”

Tampak terdapat perbedaan dalam ketentuan berkaitan dengan umur perihal pihak yang dapat dikategorikan sebagai “Penghadap” dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan ketentuan umur yang ditentukan dalam PP No. 8 Tahun 2021 mengatur bahwa untuk WNI yang membuat PT Perorangan harus berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun. Dalam hal ini, peranan Notaris sangat dibutuhkan untuk memastikan terpenuhinya syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana ditentukan dalam KUH Perdata dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, peran Notaris tetap dibutuhkan untuk memastikan dan menyampaikan syarat-syarat autentisitas, keabsahan dan sebab-sebab kebatalan suatu akta, juga sebagai sikap preventif adanya cacat hukum Akta Notaris yang berpotensi menghilangkan autensitas dan batalnya Akta Notaris yang dapat menimbulkan kerugian pada para pihak yang berkepentingan.

Berdasarkan paparan tersebut di atas dapat dipahami bahwa pemberlakuan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, yaitu Peraturan Pelaksana Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (selanjutnya PP No.8 Tahun 2021) memberikan perubahan pada hukum perusahaan di Indonesia dengan konsep Perseroan Terbatas Perorangan dengan kriteria Usaha Mikro dan Kecil, yang mana hal ini memberikan kepastian hukum terhadap peran notaris yang merujuk pada Teori Kepastian Hukum yang menghendaki bahwa hukum dapat berfungsi sebagai peraturan yang harus ditaati tentunya tidak hanya terhadap bagaimana peraturan tersebut dilaksanakan, akan tetapi bagaimana norma-norma atau materi muatan dalam peraturan tersebut memuat prinsip-prinsip dasar hukum.22 Pada PT Perseorangan tidak dibutuhkan adanya akta notaris sebagai dasar pendirian PT. PT Perseorangan hanya mensyaratkan Pernyataan Pendirian, yaitu format isian pendirian Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik. Kebutuhan akan akta notaris muncul apabila pada PT Perseorangan terjadi perubahan, sehingga PT Perorangan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro dan Kecil, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 153 H UU Cipta Kerja.

  • 4.    Kesimpulan

Berdasarkan paparan tersebut di atas dapat dipahami bahwa merujuk pada ketentuan UU PT, maka pendirian PT harus dilakukan oleh minimal 2 (dua) orang atau badan hukum dan dibuat berdasarkan akta notaris. Akta notaris adalah dokumen yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pemegang saham yang menyetorkan modal kepada Perseroan. Notaris sebagai pejabat umum yang dikehendaki oleh para pemegang saham berwenang untuk menuangkan semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang dikehendaki oleh para pemegang saham dalam upaya pendirian PT dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UUJN. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (selanjutnya PP No.8 Tahun 2021) memberikan perubahan pada hukum perusahaan di Indonesia dengan konsep Perseroan Terbatas Perorangan dengan kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Pada PT Perseorangan tidak dibutuhkan adanya akta notaris sebagai dasar pendirian PT. PT Perseorangan hanya mensyaratkan Pernyataan Pendirian, yaitu format isian pendirian Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik. Kebutuhan akan akta notaris muncul apabila pada PT Perseorangan terjadi perubahan, sehingga PT Perorangan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro dan Kecil, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 153 huruf H UU Cipta Kerja.

Daftar Pustaka / Daftar Referensi

Buku

ND, M. F., & Achmad, Y. (2013). Dualisme Penelitian Hukum Normatif Empiris, Pustaka Pelajar. Jakarta.

Pramono, N. (2013). Hukum PT Go Public dan Pasar Modal. ANDI, Yogyakarta.

Soemitro, R. (2013). Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Wakaf. Eresco.

Jurnal Ilmiah

Aini, N., & Simanjuntak, Y. N. (2019). Tanggung Jawab Notaris Atas Keterangan Palsu Yang Disampaikan Penghadap Dalam Akta PendirianPerseroan. Jurnal Komunikasi Hukum, 5(2), 105-116.

Hartarto, G. J. T. Status Yuridis Bursa Efek Sebagai Pengatur Kegiatan   Perdagangan

Pasar     Modal. Masalah-Masalah     Hukum, 50(2),     143-150.     DOI:

https://doi.org/10.14710/mmh.50.2.2021.143-150

Haryanto, A. (2014). Prinsip Bebas Aktif Dalam Kebijakan Luar Negeri Indonesia: Perspektif Teori Peran. Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi, 4(2).

Khairandy, R. (2013). Karakter Hukum Perusahaan Perseroan dan Status Hukum Kekayaan    yang Dimilikinya. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20(1), 81-97.

DOI : https://doi.org/10.20885/iustum.vol20.iss1.art5

Liuw, C. R. (2016). Tinjauan Hukum Tentang Pembubaran Perseroan Terbatas Berdasarkan Penetapan Pengadilan. Lex et Societatis, 4(5).   DOI :

https://doi.org/10.35796/les.v4i5.11960

Ni Ni Putu Mirayanthi Utami, (2020). A Peran Notaris Dalam Mendukung

Investasi Di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Acta Comitas, 5(1), 26, DOI : https://doi.org/10.24843/ac.2020.v05.i01.p03.

Putri, A. A., Pohan, A. P., & Nefi, A. (2021). Analisis Konflik Hukum Dan Simulasi Pernyataan Pendirian Perseroan Terbatas Oleh Pendiri Tunggal. Indonesian Notary, 3(1).

Pangesti, S. (2021). Penguatan Regulasi Perseroan Terbatas Perorangan Usaha Mikro Dan Kecil Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(1), 117. DOI : http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i1.650

Prayogo, T. (2018). Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2), 191-201.

Sari, S. F. D. N. (2018). Peran Notaris Dalam Proses Pembuatan Akta Pendirian Perseroan    Terbatas. Lex Renaissance, 3(2),       407-422,       DOI       :

https://doi.org/10.20885/jlr.vol3.iss2.art10.

Salim, F. (2020). Peran Notaris Dalam Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Recital Review, 2(2), 140156. DOI : https://doi.org/10.22437/rr.v2i2.9843

Safitri, A. N. (2019). Pemalsuan Akta Jual beli yang dibuat setelah PPAT Meninggal Dunia (Studi Kasus Putusan      Mahkamah      Agung      Nomor

620K/PID/2016). Indonesian Notary, 1(001).

Sasauw, C. (2015). Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris. Lex Privatum, 3(1).

Wardhani, R. R., & Sulistiyono, A. Tanggung Jawab Pemegang Saham Dari Pt. Gusher Tarakan Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Jurnal Privat Law, 6(2), 271-276.

DOI:https://doi.org/10.20961/privat.v6i2.25612

Trisnasari, A.H., 2020. Tindakan Notaris Yang Membuat Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Berdasarkan Surat Kuasa Yang Menyebabkan Kerugian (Studi Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris. Indonesian Notary, 2(1).

Disertasi

Setiawan, W. (2012). Analisis Yuridis Pemberhentian Komisaris Independen Menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 103/PDT. G/2011/PN. JKT.

SEL) (Doctoral dissertation, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)

Website

Kompas.com, Diusulkan Jokowi, Ini Perjalanan Panjang Keluarnya UU Cipta Kerja, URL : https://money.kompas.com/read/2020/10/06/132341526/diusulkan-jokowi-ini-perjalanan-panjangkeluarnya-uu-ciptakerja?page=all.diakses pada 1 Juli 2021.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil

560