Vol. 7 No. 01 April 2022

e-ISSN: 2502-7573 p-ISSN: 2502-8960

Open Acces at: https://ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas


Kepastian Hukum Pendirian Perseroan Perseorangan Tanpa Akta Notariil Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja


Farhad Lubbena1, I Dewa Ayu Dwi Mayasari2

1Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected] 2Fakultas Hukum Universitas Udayana, Email: [email protected]


Info Artikel

Masuk : 21 Mei 2021 Diterima : 29 Juni 2021

Terbit : 1 April 2022


Keywords :

Legal certainty; Single-Member Private Limited Liability

Company; Notarial deed


Kata kunci:

Kepastian Hukum; Perseroan Perseorangan; Akta Notariil


Corresponding Author:

Farhad Lubbena,

Email : [email protected]


DOI :

10.24843/AC.2022.v07.i01.p11


Abstract

The purpose of this study is to examine the legal certainty of an individual company which does not use a notarial deed in its establishment. This study uses a descriptive legal research method. The law approach and legal concept analysis are the approaches used in this research. The collection of legal materials in this journal uses a literature study. The description technique is a method of analyzing legal materials used in this journal referring to the relevant laws and regulations, the collected literature related to the problems of this journal. The results of this study indicate that in the process of establishing a limited liability company there are quite significant differences, namely in Law Number 40 of 2007 with Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. The process of forming a PT generally must be made in the form of a notarial deed. It is different from the process of establishing a sole proprietorship which is regulated in Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation, where the establishment process is carried out by completing a statement of establishment which does not have to be written down in the form of a notarial deed. The function of a notarial deed at the establishment of a PT is to protect third parties or the public against misuse of the establishment of a PT and provide a protection for the interests of other PT.

Abstrak

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengkaji mengenai kepastian hukum yang dimiliki oleh Perseroan Perseorangan yang dimana dalam pendiriannya tidak menggunakan akta notariil. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum deskriptif. Pendekatan Undang-Undang dan analisis konsep hukum merupakan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini. Pengumpulan bahan hukum dalam jurnal ini menggunakan studi kepustakaan. Teknik deskripsi merupakan metode analisis bahan hukum yang digunakan didalam jurnal ini merujuk pada peraturan Undang-Undang terkait dengan konflik norma. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam proses pendirian suatu perseroan terbatas terdapat perbedaan yang cukup signifikan yaitu didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Proses pembentukan suatu PT pada umumnya harus dibuat dalam bentuk akta notariil. Berbeda dengan proses pendirian Perseroan


Perseorangan yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang proses pendiriannya dilakukan dengan melengkapi surat pernyataan pendirian yang tidak harus dituliskan dalam wujud akta notariil. Fungsi akta notariil pada pendirian suatu PT ialah untuk melindungi pihak ketiga atau masyarakat terhadap penyalahgunaan pendirian PT dan memberikan suatu perlindungan kepentingan PT lainnya.

  • 1.    Pendahuluan

Perundang-undangan yang mendukung proses pembangunan ekonomi terus ditetapkan, termasuk susunan hukum yang mendukung, menyokong, serta mengontrol bermacam aktivitas pengembangan di sektor perekoniam. Contoh pengaturan hukum yang diperlukan guna menyokong perekonomian yakni perseroan terbatas (selanjutnya disingkat PT). Secara terminology, PT berasal dari kata yaitu “perseroan” dan “terbatas” yang keduanya memiliki arti yang berbeda. Perseroan mempunyai arti sero atau saham yang berarti modal. Sedangkan arti dari kata “terbatas” adalah hanya sebatas nilai nominal saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang menjadi tanggungjawabnya. Pendirian PT biasanya didirikan dengan adanya suatu perjanjian dari beberapa orang atau dari suatu perkumpulan yang telah sepakat membangun suatu instansi yang dengan wujud perseroan terbatas akibat fondasi pembangunannya memanfaatkan perjanjian maka berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Pasal 1320 KUHPerdata, pembentukan perseroan terbatas tidak bisa terlepas dari ketentuan-ketentuan berlakunya sebuah kebijakan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 UU PT merupakan lembaga hukumi yang adalah gabungan modal, pendirian PT melalui perjanjian, melaksanakan aktivitas bisnis dengan modal awal yang sebagian besar berupa saham serta menyanggupi ketentuan yang dikeluarkan pada perundang-undangan termasuk ketentuan pelaksanannya. Aturan mengenai pembentukan

Perseroan Terbatas dalam Pasal 7 ayat (1) UUPT wajib dibentuk setidaknya oleh 2 (dua) individu, dii mana sebuah Perseroani Terbatasi dibentuk dan/atau hanya karena kerjasama dari 2 (dua) individu atau lebih dengan akta notaris maupun akta resmi.1 Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut UMKM merupakan aktor usaha yang berkecimpung pada bermacam sektor bisnis yang berhubungan dengan keperluan khalayak umum. UMKM diatur pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, selanjutnya UU UMKM. UMKM termasuk kategori pelaku bisnis yang paling besar dalam sistem ekonomi Indonesia dan dijadikan sebagai regulator perekonomian Indonesia di masa kritis serta menjadi penyeimbang perkembangan perekonomian Indonesia setelah krisis perekoniman. Selain menjadi industri dengan sumbangsih terbesar atas pembangunan nasional, UMKM juga memberikan kesempatan kerja yang bervariasi untuk pekerja domestik yang dapat meminimalisir jumlah pengangguran. Maka dari itu, diperlukan kesadaran untuk memajukan UMKM Indonesia guna menciptakan kesejahteraan.

Dalam prakteknya, pelaku UMKM memilih bisnis perseorangan maupun badan usaha Perseroan Komanditer (CV) dalam menjalankan usahanya. Pelaku UMKM tidak memilih badan usaha berwujud badan hukum Perseroan Terbatas (PT) meskipun PT memiliki karakteristik tanggung jawab terbatas dimana para pemegang saham memiliki tanggung jawab sebatas modal yang disetornya saja. Namun kendala terbesar dari pelaku UMKM guna membentuk lembaga hukum PT yakni faktor modal dan faktor mitra usaha. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia baru saja mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020, yang telah membuat perubahan penting dalam peraturan hukum Indonesia. Contoh undang-undang yang direvisi oleh UU Cipta kerja yakni UUPT . Perubahan “UUPT” melalui UU Cipta Kerja dengan tujuan guna menghasilkan pedoman hukum bagi pembentukan badan hukum perseorangan terbatas untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).2 Perubahan pada UUPT yang diubah didalam UU Cipta Kerja menjadi landasan hukum terbentuknya perseroan perseorangan untuk UMKM untuk mendirikan suatu badan usaha berbentuk PT.3 Pada Pasal 109 Undang-Undang Cipta Kerja berbagai kebijakan pada UUPT, berikut dispensasi untuk pemilik satu-satunya PT pada Pasal 7 ayat (7) “UUPT” telah dijabarkan kepada pemilik UMKM.

Di sisi lain, tanpa dukungan infrastruktur yang baik dan perlindungan dari intansi pemerintah (seperti pemberian izin dan pengawasan legalitas), perkembangan hukum dari seorang pendiri tunggal di Indonesia untuk mendirikan perseroan terbatas juga akan menimbulkan berbagai permasalahan hukum. Kurangnya kesiapan dan pengawasan infrastruktur di dalam hal ini dapat menyebabkan maraknya pemalsuan dan penipuan. Aspek tersebut turut bisa dilakukan tanpa melibatkan notaris pada tahap pembentukkan Perseroan Perseorangan berlawanan dengan ketentuan pada pendirian sebuah perseroan terbatas yang biasanya menggunakan akta notariil sebagai akta pendirian.

PT yang berbasis UMKM ini dikenal sebagai PT perseorangan karena pendiriannya bisa dilakukan oleh individu tunggal. Menurut Zainal Asikin dan Wira Pria Suhartana mengartikan perseroan perseorangan ialah suatu badan hukum yang dijalankan oleh 1 (satu) orang pengusaha. Model PT tersebut terkenal luas pada negara Inggris maupun Uni Eropa (EU), dan turut digunakan oleh bangsa Asia Tenggara (contohnya Singapura dan Malaysia). Ketentuan pembentukan perusahaan yang diresmikan melalui digital oleh Mentri Hukum dan HAM (biaya peremsian bisa dihilangkan). Dalam hal ini, Pasal 153 A UU Cipta Kerja mengatur bahwa :

  • (1)    Perseroan dapat dibentuk oleh 1 (satu) individu apabila telah memenuhi standar UMK

  • (2)    Pembentukan Perusahaan untuk UMK didasarkan pada surat perjanjian pendirian yang disusun dalam Bahasa Indonesia;

  • (3)    Persyaratan lanjutan tentang pembentukan perseroani untuk iusaha mikroi dan kecili diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Pengaturan Pasal 153 A UU Cipta kerja mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 UU PT “Perseroan dibentuk oleh setidaknya dua individu dengan Akta Notaris yang terbuat dalam Bahasa Indonesia”. Sehingga ketentuan didalam Undang-Undang Cipta Kerja tersebut menghilangkan peran notaris dalam pembuatan akta pendirian suatu PT, padahal akta yang dibuat oleh notaris guna terhadap kepastian hukum. Pengaturan terkait pendirian PT didalam Pasal 7 ayat (1) “UUPT” wajib dibentuk oleh setidaknya dua individu, dan harus didirikan karena adanya keberadaan perjanjian oleh dua individu maupun lebih yang dibuat dengan akta notariil. Berdasarkan ketentuan perjanjiannya, pembentukan PT menjadi badan hukum dengan sifat “kontraktual” yaitu pendirian perseroan merupakan hasil kesepakatan. Selain mempunyai sifat kontraktual juga mempunyai sifat “konsensual” yakni berwujud persetujuan yang memiliki ikatan kontrak pendirian suatu perseroan terbatas. Sehingga terdapat norma konflik antara Pasal 153 A UU Cipta Kerja dan Pasal 7 ayat (1) UU PT. UU Cipta Kerja pada penerapan kemudahan berusaha di indonesia, wajib memperhatikan pembentukan PT oleh individual yakni aspek PT yakni keberadaan perjanjian dengan anggota minimal 1 orang, jika dilaksanakan dengan cara individual/deklaratif maka tidak terdapat unsur perjanjian sehingga wajib memperhatikan individu yang mampu memberi jaminan atas validitas, kecakapan, serta pendiri karena pembentukannya melalui daring, dalam hal ini Notaris mempunyai fungsi yang harus dipertegas sebab notaris sebagai pejabat umum untuk melakukan sebagian kewenangan pemerintah seperti pembentukkan badan hukum. Notaris mampu menjamin tentang kapabilitas dari pendiri instansi tertentu.4 Kemudian, pengaturan tentang aturan suatu Perseroan Perseorangan didalam UU Cipta Kerja menyebabkan perselisihan hukum antara unsur “perjanjian” dan unsur “persekutuan” dalam perseroan terbatas, dan konsep tersebut adalah satu-satunya pendiri pada Perseroan Perseorangan. Penambahan regulasi pada masing-masing perusahaan juga akan menimbulkan inkonsistensi dalam UU PT. Masalah lain yang muncul adalah menghilangkan peran notaris dalam proses pendirian Perseroan perseorangan karena dalam hal didirikannya perseroan perseorangan tanpa menggunakan akta notaris.

Terkait dengan latar belakang tersebut terdapat permasalahan yang diangkat yaitu bagaimana pengaturan terkait peseroan peorangan dalam UU Cipta Kerja serta kepastian hukum terhadap perseoran perorangan tanpa akta notariil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa mengenai kepastian hukum terhadap pendirian suatu perseroan terbatas perorangan tanpa menggunakan akta notaris dan juga untuk memperjelas ketentuan pengaturan yang diberlakukan di Indonesia yang berkaitan dengan perseroan terbatas agar tidak saling tumpang tindih. Maka dari itu, artikel ini disusun guna mempelajari lebih dalam tentang probabilitas kontrol menyangkut perseroan perseorangan.

Orisinalitas penelitian terdahulu pernah dilakukan oleh Muhammad Faiz aziz dan Nunuk Febriananingsih berjudul “Mewujudkan Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) Melalui Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja,”.5 yang membahas mengenai konsep PT perseorangan dengan membandingkan pengaturan dengan negara lain Asing untuk mendukung usaha Indonesia. Penelitian selanjutnya oleh Milatul Aslamiyah melalui judul “Pertanggungjawaban Pemegang Saham Dalam Hal Perseroan Perseorangan Mengalami Kerugian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja”6, yang membahas mengenai kerugian-kerugian yang diakibatkan adanya pada UU Cipta Kerja. Sedangkan penelitian penulis mengkaji pada pengaturan hukum mengenai berdirinya suatu PT yang diatur didalam UU Cipta Kerja tanpa menggunakan akta notariil hanya menggunakan surat pernyataan. Sedangkan akta notariil sendiri menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum agar tidak merugikan pihak ketiga.

Penelitian ini penting dilakukan karena dalam bermasyarakat hal ini berlaku pula dalam bukti kuat yaitu akta otentik memberikan jaminan kepastian hukum. Kemudian, dengan adanya penelitian ini diharapkan bagi seorang notaris tidak kehilangan perannya dalam pendirian suatu PT karena peran seorang notaris sangat diperlukan yaitu untuk membuat suatu akta otentik yang memberikan kepastian hukum dan juga, notaris mempunyai peran untuk memverifikasi identitas serta kapasitas pihak dalam pendirian suatu PT, jika proses verifikasi tidak dilakukan dengan benar maka akan menimbulkan banyak sengketa di kemudian hari. Berdasarkan pendahuluan ini, Penulis mengangkat judul “Kepastian Hukum Pendirian Perseroan Perseorangan tanpa Menggunakan Akta Notariil Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.”

  • 2.    Metode Penelitian

Penelitian studi ini mempergunakan hukumi inormatif dengan meninjau suatu kejadian maupun kenyataan-kenyataan hukum menurut peraturan-peraturan yang berlaku.7 Berdasarkan ketentuan perjanjiannya, pembentukan PT menjadi badan hukum dengan sifat “kontraktual” yaitu pendirian perseroan merupakan hasil kesepakatan. Selain mempunyai sifat kontraktual juga mempunyai sifat “konsensual” yakni berwujud persetujuan yang memiliki ikatan kontrak pendirian suatu perseroan terbatas. Sehingga terdapat norma konflik antara Pasal 153 A UU Cipta Kerja dan Pasal 7 ayat (1) UU PT. Pendekatan yang dimanfaatkan dalam studi ini yakni pendekatan perundang-undangan (the statue approach) dan Pendekatan analisa konsep hukum

(analytical and conceptual approach).8 Bahan hukum dalam artikel ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik yang dipergunakan studi dokumen, serta dengan analisis kajian deskriptif kualitatif.

  • 3.    Hasil Dan Pembahasan

    • 3.1    Meninjau Pengaturan Perseroan UMK Pasca Berlakunya Undang-

Undang Cipta Kerja

UU Cipta Kerja pertama kali yang mengatur mengenai Jenis badan hukum berupa perseroan perseorangan ini. Dalam Pasal 153A UU Cipta Kerja, menyatakan bahwasanya perusahaan yang menyanggupi persyaratan UMKM bisa dibentuk oleh 1 (satu) individu. Selanjutnya, perusahaan untuk UMK (Perusahaan Perseorangan) dirincikan dengan detail pada Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 yang menyangkut Aktiva Dasari Perseroan berikut pendataan perusahaan yang memenuhii persyaratan untuk UMKM (perseroan perseorangan).

Terdapat ketentuan-ketentaun yang wajib dipenuhi berkaitan dengan Perseroan Perseorangan, Perseroan Perseorangan terbatas karena dapat didirikan oleh penduduk yang memiliki status WNI. WNI wajib berumur setidaknya 17 tahun dan memiliki kualifikasi hukum (Pasal 6 PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal dasar Perseroan serta pendaftaran perusahaan yang memenuhi ketentuan untuk UMKM (perseroan perseorangan)). Pendirian perusahaan perorangan hanya dilaksanakan dengan membuat pernyataan Pendirian dalam Bahasa Indonesia. Menurut Pasal 7 Peraturani iPemerintah Nomor 8 Tahun 2021 yang membahas aktiva dasar perusahaan beserta pendirian perusahaan yang menyanggupi ketentuan untuk UMKM (perseroan perseorangan) Pernyataan pendirian diberitahukan pada Menteri Hukum dan HAM dengan cara didaftarkan secara elektronik, berikut isi yang harus dituangkan dalam surat pernyataan :

  • 1.    Nama panjang, TTL, profesi, domisili, NIK, data pokok wajib pajak dari direktur, penanam modal, maupun pemilik UMKM

  • 2.    Lokasi Perseroan Perorangan,

  • 3.    Nilai besaran dan jumlah aset;

  • 4.    Jumlah modal awal, aktiva yang dialokasikan, dan aktiva yang dilaporkan;

  • 5.    Visi dan misi beserta aktivitas usaha perseroan pribadi;

  • 6.    Periode pendirian perseoran pribadi;

  • 7.    Nama dan jabatan perseroan pribadi;

Kemudian, dengan didapatkannya suatu sertifikat pendaftaran secara digital maka artinya Perseroan Perseorangan telah mendapatkan status badan hukumnya. Berdasarkan Pasal 9 PP No 8 Tahun 2021 mengenai Modal Dasar Perseroan dan Pendaftaran Perseroan yang menyanggui syarat untuk UMK (perseroan perseorangan), Perseroan Perseorangan adalah badan legal khusus yang dikhususkan untuk UMK, Oleh sebab itu ada Sebagian keadaan membentuk Perseroan Perorangan

wajib mengganti kedudukan posisi legalitasnya menjadi Perseroan pada umumnya, ialah sebagai berikut:

  • 1.  Pemegangi isaham jadi melebihi satu individu;

  • 2.    Tidak lagii penuhi ketentuan UMK.

Berkaitan dengan kriteria UMK lebih lanjut diatur dialam Pasal 35-36 Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 tentang kelancaran, perlindungan dan pemanfaatan Koperasi dan UMKM. Pergantian kedudukan instansi hukum terkait wajib dilaksanakan dengan akte notaris serta tunduk pada syarat hukum tentang perseroan.9 Sekalipun hanya didirikan oleh 1 (satu) orang, akan tetapi tanggung jawab hukum suatu Perseroan Perseorangan seharusnya mengikuti sebagaimana harusnya perusahaan biasa. Didalam Perseroan Perseorangan dianut limited liability memiliki arti pemilik saham hanya memiliki pertanggungjawaban atas jumlah aset yang mereka miliki. Pasal 153 J ayat (1) UU Cipta Kerja menentukan bahwasanya Pemilik saham perusahaan untuk UMKM tidak mempunyai kewenangan secara personal atas ikatan yang dibentuk dengan nama perusahaan serta tidak mempunyai kewenangan atas defisit perusahaan yang lebih besar dari modal yang ditanam. Meski pendiri/ pemilik saham memiliki wewenang atas kekayaan milik pribadi, jika (Pasal 153 J ayat (2) UU Cipta Kerja):

  • 1.    Ditaati atau tidaknya suatu ketentuan perusahaan sebagai instansi hukum;

  • 2.    Investor yang bermaksud tidak baik menggunakan Perseroan untuk keperluan sendiri;

  • 3.    Para penanam modal berpartisipasi dalam perilaku bertentangan dengan hukum yang dilaksanakan oleh Perseroan;

  • 4.    Investor yang melakukan perilaku bertentangan dengan hukum yang memanfaatkan kekayaan Perseroan menyebabkan aset Perseroan tidak mencukupi untuk membayar hutang perusahaan.

Pasal 13 ayat (1) PP No 8 Tahun 2021, mengenai aktiva dasar perusahaan serta pembentukkan perusahaan yang memenuhi ketentuan untuk UMKM (perseroan perseorangan), Pembubaran perusahaan perseorangan wajib dilaksanakan lewat Keputusan pemegang saham perusahaan perseorangan. Kebijakan tersebut memiliki kuasa hukum selayaknya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan itu dinyatakan didalam ketentuan pembubaran serta diinformasikan secara digital untuk Menteri. Terdapat beberapa hal yang menyebabkan terjadinya pembubaran yaitu :

  • 1.    Menurut kebijakan pemegang saham;

  • 2.    Periode waktu berdiri sudah habis;

  • 3.    Mengenai kepailitan dapat dicabut menurut kebijakan pengadilan niaga yang memiliki kuasa hukum permanen dan harta hutang perseroan perseorangan tidak mencukupi untuk melunasi hutang;

  • 4.    Aset pailit perusahaan perseorangan yang sudah ditetapkan hutang berada pada kondisi insolvensi sesuai yang dinyatakan pada peraturan perundang-undangan mengenai kepilitan dan penundaan kewenangan pelunasan hutang;

  • 5.    Pencabutan izin usaha perseroan perseorangan menyebabkan perseroan perseorangan wajib melaksanakan likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran.

Perseroan Perseorangan ini dalam pendiriannya mendapatkan keringanan biaya dan juga tidak perlu dibuat dalam bentuk akta notariil. Kemudian, yang menjadi direktur dalam suatu perseroan perseorangan adalah pendiri perseroan tersebut. Dalam jangka waktu setahun Pendiri Perseroan hanya mendirikan   satu Perseroan pada

Perseorangan. Kemudian, terdapat hal utama dari UU Cipta Kerja yaitu perubahan pengertian dari PT yang dijelaskan pada pasal 1 ayat (1) UUPT. Pergantian pengertian tersebut dijelaskan Pasal 109 ayat (1) UU Cipta Kerja Lembaga hukum yang adalah penggabungan aktiva, dibentuk menurut kesepakatan, melaksanakan aktivitas bisnis dengan aktiva dasar yang semuanya terwujud dalam saham maupun lembaga hukum perseorangan yang menyanggupi syarat UMK sesuai yang tertulis pada kebijakan UU tentang UMKM.10

Perubahan arti itu mempunyai maksud untuk mengelompokkan PT di Indonesia ke dalam dua kelompok, yakni Perseroan terbatas umum dan Perseroan perseorangan. Perseroan terbatas pada umumnya harus sesuai terhadap ketentuan pengaturan terkait perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tentang PT, seperti UUPT. Kemudian, perseroan perseorangan berdasarkan Undang-undang cipta kerja akan ditentukan didalam bentuk peraturan pemerintah dalam peraturan tentang usaha mikro dan kecil. Secara umum, bentuk badan hukum tidak memerlukan jumlah khusus anggota/pendiri, tetapi jika melihat ketentuan pada umumnya serta tujuan dan sejarah dari pendirian perseroan terbatas, maka skema pendiri satu-satunya dalam perseroan perseorangan menjadi berlawanan atas ketentuan tersebut. Pada dasarnya Pendirian Perseroan Perseorangan akan menyebabkan tidak terpenuhinyai 2 (dua) aspek pada pedoman umum PT, yaitu unsur “persekutuan” dalam konsep penggabungan modal serta aspek “perjanjian” dalam konsep pendirian menurut ketentuan. Persekutuan harus sesuai dengan ketentuan didalam Pasal 1618 s.d. Pasal 1652 yang berarti setidaknya dua individu berjanji kepada hal-hal tertentu yang termasuk dalam persekutuan dan berbagi keuntungan yang telah dihasilkan. Dan yang disebut sebagai sekutu merupakan pihak-pihak yang melibatkan individu ke dalam suatu perjanjian tersebut.

Tiap pihak didalam persekutuan harus melakukan sesuatu (pengetahuan, kontribusi) terhadap persekutuan tersebut sebagai modal dalam kegiatan usaha yang dilakukan. Inilah yang dikenal sebagai konsep penggabungan modal. Setiap sekutu memberikan atau menyumbangkan dana (capital bring to the company) serta profit yang dihasilkan dari aktivitas bisnis yang dijalankan idibagikan untuk masing-masing pihak dengan adil dan seimbang seturut dengan proporsi maupun jumlah modali yang ditanamkan olehi masing-masing sekutu. Modal usaha yang ditanamkan dapat berwujud modal, komoditas atau keterampilan, selanjutnya nilai-nilai komoditas dan/atau kerajinan keterampilan tersebut dihargai dengan modal guna memutuskan bagian dari modal usaha masing-masing sekutu. Menurut hal tersebut, apabila suatu perseroan terbatas

didirikan oleh satu pendiri, maka unsur “persekutuan” dalam prinsip persekutuan modal tidak dapat diwujudkan. Pertama, suatu perjanjian wajib dibentuk oleh setidaknya dua individu. Kedua, suatu perjanjian dibentuk menurut perjanjian serta validitasnya suatu kebijakan yang sudah disetujui.11

  • 3.2 Kepastian Hukum Perseroan Perseorangan tanpa Akta Notariil Berdasarkan UU Cipta kerja

Perseroan Perseorangan adalah Perseroan terbatas yang peraturannya termasuk dalam “UUPT” melalui perubahan pada Undang-Undang Cipta Kerja, oleh karena itu prinsip umum perseroan terbatas pada dasarnya harus ditambahkan dan tercermin juga didalam pengaturan mengenai perseroan perseorangan, kecuali secara khusus diputuskan dalam pengaturan tentang Perseroan Perseorangan melaluii Undang-Undang Cipta Kerja. Terdapat beberapa perbedaan terhadap Perseroan Terbatas pada umumnya dengan Perseroan Perseorangan yang salah satunya yaitu Perseroan Terbatas memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh suatu badan hukum lainnya, keistimewaan yang dimaksud ialah persekutuan modal berbadan hukum, sekumpulan modalnya dibagi atas saham, mempunyai kekayaan pemegang saham yang terpisah adalah bentuk usaha dari Perseroan Terbatas, tanggung jawab yang terbatas, dan fungsi antara pemegang saham dan direksi yang terpisah dan juga mempunyai pengawas yang merupakan fungsi dari anggota dewan komisaris.12

Kemudian, Perbedaan yang cukup signifikan dalam proses pendirian sebuah perseroan pada umumnya dengan pendirian perseroan perseorangan terletak pada peran notaris. Seperti yang sudah disebutkan dahulu, proses pembentukan suatu PT pada umumnya harus dibuat dalam bentuk akta notariil. Berbeda dengan proses pendirian Perseroan Perseorangan yang proses pendiriannya dilakukan dengan melengkapi surat pernyataan pendirian yang tidak harus dituliskan dalam wujud akta notariil. Selain itu, mengenai hal pengalihan hak, pemegang saham wajib mengalihkan hak nya berupa kepemilikan saham dalam bentuk akta notariil. Karena dalam proses pendirian perseroan perseorangan tidak mengahruskan adanya peran notaris maka menimbulkan beberapa masalah. Dalam rangka mengawasi proses pembentukan perseroan terbatas agar seturut dengan kebijakan iperundang-undangani agar terhindar dari masalah hukum yang diakibatkan oleh syarat-syarat pendirian perseroan terbatas yang tidak terpenuhi, maka sangat penting adanya peran notaris yang bersifat adil atau tidak memihak. Demikian pula pada prosedur pembentukkan PT, notaris juga mempunyai peran penting yaitu memverifikasi kewenangan dan kemampuan para pendiri suatu perseroan.

Pasal 7 ayat (1) UU PT menentukan “Perseroan dibentuk oleh setidaknya 2 (dua) individu dengan akta notaris yang ditulis menggunakan bahasa Indonesia.” Akta

pendirian PT wajib dinyatakan dalam akta yang terbuat di hadapani Notaris, tercantum pula penggantian anggaran dasar serta/ataupun penggantian informasi perseroan wajib dibuat di hadapan Notaris, sebab akta Notaris berguna untuk perantara dalam memperoleh pengesahan atas pendirian, persetujuan Direksii dan serta penerimaan informasi atas penggantian anggaran dasar maupun penggantian infromasi perusahaan berasal serta untuk Menteri Hukum dan HAM. Tidak hanya itu ditetapkan yakni Notaris selaku perwakilan dari pihak PT akan mengutarakan permintaan verifikasi, pengesahan serta informasi. Maka, fungsi Notaris pada penyusunan akte-akte PT jadi sungguh berarti, sebab diinstruksikan oleh kebijakan.

Terdapat beberapa hal yang perlu dituliskan pada ketentuan pembentukkan PT dalam wujud anggaran mendasar yang sudah dijelaskan pada Pasal 15 UUPT, yaitu:

  • a.    Distribusi keuntungan serta prosedur pemanfaatan keuntungan,

  • b.    Pemecatan, pertukaran, pelantikan dewan komisaris dan anggota direksi

  • c.    Ketentuan pengadaan serta lokasi RUPS

  • d.    Status serta banyak bawahan dewan komisaris serta direksi

  • e.    Jumlah tiap saham, kewenangan yang ada di tiap  saham,

pengelompokkan saham, total saham,

  • f.  Aktiva yang dilaporkan, aktiva yang dialokasikan, besaran aktiva awal,

  • g.    Periode pembentukkan perusahaan

  • h.    Visi dan maksud serta aktivitas perusahaan

  • i.    Nama dan status perusahaan

Anggaran dasar ialah contoh bagian dari suatu perjanjian pembentukan. Di dalam UUPT terdapat beberapa poin penting yang wajib dijelaskan pada anggaran dasar, yaitu:  distribusi keuntungan, prosedur pemanfaatan keuntungan, pemecatan,

pertukaran, pelantikan dewan komisaris dan anggota direksi, ketentuan pengadaan serta lokasi RUPS, status serta banyak bawahan dewan komisaris serta direksi, jumlah tiap saham, kewenangan yang ada di tiap saham, pengelompokkan saham, total saham, aktiva yang dilaporkan, aktiva yang dialokasikan, besaran aktiva awal, periode pembentukkan perusahaan, visi dan maksud serta aktivitas perusahaan, serta nama dan status perusahaan. Dalam Pendirian Perseroan Perseorangan harus membuat surat pernyataan pendirian. Sebuah surat pernyataan pendirian tersebut wajib mencantumkan modal dasar, tujuan,maksud dan keterangan lainnya yang berhubungan dengan berdirinya suatu Perseroan perseorangan.13

Pengaturan mengenai badan hukum berbentuk PT pada UUPT bersifat memaksa. Salah satu aturan yang bersifat mutlak ialah mewajibkan dalam pendirian suatu perseroan harus dalam bentuk akta notariil hal ini adalah contoh syarat yang harus dilakukan oleh pendiri perseroan. Hal ini dilakukan untuk melindungi pihak ketiga atau masyarakat terhadap penyalahgunaan pendirian PT dan memberikan suatu perlindungan kepentingan PT lainnya. Demi menghindari pendirian perseroan oleh pendiri tunggal atau setiap orang yang tidak mempunyai kecakapan/kapasitas hukum yang nantinya akan berakibat berlawanan dengan perundang-undangan, ketentraman bersama serta kesusilaani bahkan berdampak batal demi hukum maka perlu peranan notaris untuk memverifikasi identitas serta kapasitas pihak ataupun individu lain yang

menjadi perwakilan imereka, paling utama ketika salahi isatu pihaki ataupun keduanya tidak mempunyai pengetahuan yang cukup berkaitan dengan kapabilitas individu saat melaksanakan suatu tindakan hukum yaitu pembentukan iPerseroan iterbatas.

Mengenai otorisasi pendiri atas harta yang digunakan oleh pendiri dalam kepemilikan saham perseroan terbatas, jika tidak adanya perlindungan yang memadai akan mudah menimbulkan masalah hukum. Harta kekayaan itu dapat dilihat dari sumbernya, terlepas dari apakah itu harta kekayaan yang diwariskan atau harta kekayaan bersama. Hal-hal tersebut tentunya akan mempengaruhi kewenangan pendiri dan kemampuan terhadap harta kekayaan yang dimanfaatkan saat menyeratakan modal perseroan terbatas. Prosedur tersebut sangat utama sebab berdampak pada kewajiban perusahaan kepada fraksi luar, serta jika proses verifikasi tidak dilakukan dengan benar maka akan menimbulkan banyak sengketa dan masalah hukum di kemudian hari. Kemudian banyak kemungkinan lainnya yang membuktikan pentingnya peran notaris dalam penyusunan dan pembuatan akta notariil terkait pembentukan perseroan terbatas.

Kemudian yang menjadii pertanyaan adalah mengapa bentuk perseroan perseorangan harus masuk dalam ketentuan UUPT akan tetapi, bentuk serta pengaturannya tidak sesuai dengan peraturan mengenai perseroan terbatas didalam UUPT. Perubahan definisi didalam UU Cipta kerja yang terdapat didalam pasal 109 Ayat (1) menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai klasifikasi perseroan terbatas. Perseroan perseorangan adalah jenis perusahaan baru yang ketentuan umumnya telah dicantumkan didalam revisi “UUPT” dalam “UU cipta kerja”, namun perseroan perseorangan tidak taat pada “UUPT” kecuali untuk ketentuan yang ditambahkani didalam “UUPT”. Hal ini mengakibatkan suatu perseroan perseorangan pada dasarnya merupakan perseroan terbatas dan harusnya tunduk pada ketentuan UUPT, namun pengaturan ini melanggar ketentuan UUPT itu sendiri.

  • 4. Kesimpulan

Dari studi yang sudah dijelaskan, penulis mengambil kesimpulan bahwa pemerintah membuat Undang-undang Cipta kerja yakni guna memfasilitas bisnis bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah selain bermaksud guna mempermudah penanaman modal. Wujud kemudahan berbisnis yang dibuat yakni regulasi tentang Perseroan Perseorangan yang diperuntukkan khusus untuk pemilik UMK. Perancangan kebijakan serta peraturan perseroan perseorangan yang bermutu yakni kepercayaan untuk menyeimbangi keperluan kemudahan berusaha serta perlindungan kreditur atau pihak luar serta penduduk. Pemerintah sudah menyediakan akses untuk penguasaha mikro dan kecil dalam hal pembentukkan perseorangan, yakni bisa dibentuk oleh satu individu serta hanya cukup dengan menuliskan surat pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia yang berisikan mengenai keterangan yang berhubungan dengan pendirian perseroan perseorangan. Artinya, pada perkara tersebut pembentukan perusahaan perseorangan tanpa dengan Akta Notariil sedangkan Akta Notariil sendiri mempunyai fungsi untuk menjamin kepastian hukum sekaligus dapat menentukan secara jelas hak dan kewajiban bagi pihak-pihak yang diharapkan pula untuk menghindari terjadinya suatu sengketa di suatu hari.

Daftar Pustaka/ Daftar Referensi

Buku:

Fuady, Munir. (2017). PT Paradigma Baru. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Harahap, Y. (2021). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal :

Aslamiyah, M., 2021. Pertanggungjawaban Pemegang Saham Dalam Hal Perseroan Perorangan Mengalami Kerugian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Nalar Keadilan, 1(1), pp.44-58.

https://jurnal.universitasjakarta.ac.id/index.php/jurnal-fhunija/article/view/4

Aziz, M. F., & Febriananingsih, N. (2020). “Mewujudkan Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) Melalui Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja”. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 91.

Barus, Z. (2013). “Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum

Normatif Dan Penelitian Hukum Sosiologis”. Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), 307318. DOI: http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2013.13.2.212

Budiono, H., (2012). Arah Pengaturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Dalam Menghadapi Era Global. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan            Hukum            Nasional, 1(2),            pp.187-198.

https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/96.

Isnaeni, D., (2021). “Peran Notaris Dalam Pendirian PT Usaha Mikro Dan Kecil”. Jurnal Hukum                 Dan                 Kenotariatan,                 5(2).

http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/11003.

Permana, I. G. A. (2019). “Penggunaan Upaya Hukum Novasi Dalam Penyelesaian Permasalahan Hukum Perusahaan Yang Mengalami Kerugian”. Acta Comitas: Jurnal               Hukum                Kenotariatan, 4(2),               316-

328.DOI: https://doi.org/10.24843/AC.2019.v04.i02.p14

Putri, A. A., Pohan, A. P., & Nefi, A. (2021). “Analisis Konflik Hukum Dan Simulasi Pernyataan Pendirian Perseroan Terbatas Oleh Pendiri Tunggal”. Indonesian Notary, 3(1). http://notary.ui.ac.id/index.php/home/article/view/1308

Prabu, A., Harahap, I. N., Ernasari, N., Primagani, T., Nirpana, B., Andriyas, I., & Susanto, S. (2020). “Kemudahan Berusaha Dalam Cluster Omnibus Law”. Jurnal Lex Specialis, 1(2). http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/jlsp/index

Rambing, N. (2013). “Syarat-Syarat Sahnya Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia”. LexPrivatum, 1(2).https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivat um/index

Suci, Y.R., (2017). Perkembangan UMKM (Usaha mikro kecil dan menengah) di

Indonesia.        Jurnal        Ilmiah        Cano        Ekonomos,        6(1),

https://journal.upp.ac.id/index.php/cano/article/view/627.

Syadzwina, D.N.., (2021). “Peran Notaris, Restrukturisasi, Perusahaan Non Badan Hukum”.              Jurnal              Ilmu              Kenotariatan,1(2),

https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JIK/article/view/23330.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan kecil.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan Dan Pemberdayaan koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah.

145