Kewenangan dan Tanggung Jawab Tim Investigasi Dalam Pengawasan Dan Pembinaan Notaris
on
Vol. 06 No. 03 Desember 2021
e-ISSN: 2502-7573 ∣ p-ISSN: 2502-8960
Open Acces at: https://ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas
Kewenangan dan Tanggung Jawab Tim Investigasi Dalam Pengawasan Dan Pembinaan Notaris
Kadek Setiadewi1, Dewa Gde Rudy2
1Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]
2Fakultas Hukum Universitas Udayana, Email: [email protected]
Info Artikel
Masuk : 18 Maret 2021
Diterima : 21 November 2021
Terbit : 1 Desember 2021
Keywords :
Notary, Supervisory Panel, Investigation Team
Abstract
This paper aims to examine the authority of the Investigation Team in the supervision and guidance of Notaries and also to find out the responsibilities of the Investigation Team regarding the supervision and guidance of Notaries. The writing of this article uses a normative legal research method and uses a statutory approach and a conceptual approach. The results of this research are that referring to the Decree of the Ministry of Law and Human Rights Number: AHU03.UM.01.01 of 2018, the investigation team has several powers, namely receiving public complaints that are directly submitted to the regional office, helping the smooth work of the Notary Supervisory Council, and also examining complaints received. Meanwhile, the responsibility of the Investigation Team is to find a bright spot on the problems faced by the Notary in a report on violations of the Law on the Position of Notary that is reported by the public.
Kata kunci:
Notaris, Majelis Pengawas, Tim Investigasi
DOI :
10.24843/AC.2021.v06.i03.p1
Abstrak
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan dari Tim Investigasi dalam pengawasan dan pembinaan Notaris dan juga untuk mengetahui tanggung jawab dari Tim Investigasi terkait dengan pengawasan dan pembinaan Notaris. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan mengunakan pendekatan perundang–undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa merujuk SK Kemenkumham Nomor: AHU03.UM.01.01 Tahun 2018, tim investigasi memiliki beberapa kewenangan yaitu menerima pengaduan masyarakat yang langsung disampaikan kepada kantor wilayah, membantu kelancaran tugas daripada Majelis Pengawas Notaris, dan juga memeriksa pengaduan yang diterima, sedangkan tanggung jawab dari tim investigasi adalah mencari titik terang dari permasalahan yang dihadapi Notaris dalam suatu laporan pelanggaran Undang-Undang Jabatan Notaris yang dilaporkan oleh masyarakat.
adalah Notaris. Sekarang ini Negara menilai bahwa peran dan juga kontribusi Notaris sangat penting dalam upaya meningkatkan pembangunan di sektor ekonomi nasional melalui pasar modal dan investasi langsung. Tetapi hal tersebut tidak berbanding lurus dengan profesionalisme jabatan Notaris karena melihat kinerja notaris saat ini mengindikasikan adanya penurunan dan hal ini dianggap dapat menjadi salah satu faktor penghambat investasi di Indonesia. 1
Berangkat dari hal tersebut sehingga membuat pemerintah harus melakukan pembaharuan peraturan perundang-undangan serta ketentuan lain yang masih terkait dengan Jabatan Notaris agar senantiasa selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan ketika menjalankan tugas jabatan sehingga tidak berdampak kepada masyarakat selaku pengguna jasa dari Notaris. Namun jika seorang Notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya tidak berpegang pada Undang-Undang maka tentu saja akan berakibat sebaliknya yakni kerugian bagi masyarakat yang merupakan adalah pengguna jasa dari Notaris. Karena dengan adanya hal seperti inilah yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaannya pada pejabat Notaris. 2
Pekerjaan/profesi notaris ada pada tatanan ranah privat, artinya bahwa dimana notaris yang merupakan jabatan keperayaan yang diberikan negara serta masyarakat dan yang menjalankan sebagian wewenang negara perihal kebutuhan masyarakat akan suatu alat bukti yang dapat dipergunakan jikalau terjadi permasalahan hukum kemudian hari. Notaris dikenal sebagai pejabat umum, bukan pejabat publik atau pejabat tata usaha Negara, karena Notaris bukan bagian dari aparatur Sipil Negara walaupun pengangkatannya dilakukan layaknya pengangkatan aparatur sipil Negara, dan penting diketahui Notaris tidak mendapat gaji dari negara melainkan honorarium dari masyarakat yang memakai jasanya ditambah dengan lambang Garuda yang identik dengan pejabat Negara. Sebenarnya notaris bekerja secara independen/mandiri. Melihat betapa terhormat dan mulianya profesi notaris maka seorang Notaris dituntut untuk selalu berpegang pada Kode etik berasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait lainnya demi terpenuhinya tujuan dari Negara hukum Indonesia yakni ketertiban, perlindungan kepastian hukum.3
Terkait dengan Jabatan Notaris di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN/UUJNP). Dalam Pasal 1 angka 1 UUJN/UUJNP Notaris diartikan sebagai pejabat umum yang bertugas membuat akta autentik dan tugas lain yang eksplisit dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan. Notaris selain berwenang juga mempunyai kewajiban dan juga tanggung jawab selama hidupnya terhadap akta-akta yang ia buat. Jadi tanggung jawab
seorang notaris tidak serta merta berhenti pada saat sudah tidak menjadi Notaris namun tanggung jawab terhadap akta-akta yang dibuat adalah tanggung jawab seumur hiup karena jika dikemudian hari ada sengketa terkait akta yang dibuatnya maka notaris pembuatnya tetap dapat dimintai pertanggungjawaban.4
Jabatan Notaris adalah jabatan yang sengaja diadakan oleh Negara guna membantu Negara dalam ranah hukum privat/perdata dengan produk hukumnya berupa akta otentik. Dalam kehidupan masyarakat sekarang ini adanya interaksi hukum dengan melibatkan notaris adalah hal yang biasa terjadi seperti contoh dalam bidang usaha adanya perjanjian bisnis, yang menempatkan Jabatan Notaris mempunyai peran yang sangat sentral dan penting dalam pembuatan akta autentik demi adanya kepastian hukum/ legalitas dan pencegahan kegiatan yang melanggar hukum antara para pihak. Instrumen otentik adalah dokumen yang sengaja dibuat secara resmi dan disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk memperoleh bukti yang sah 5
Begitu pentingnya peran notaris di masyarakat maka penting bagi Negara hadir sebagai pengawas di dalam kegiatannya agar tidak terjadi penyimpangan atau kesalahan yang dapat merugikan notaris dan khususnya masyarakat. Hadirnya Majelis Pengawas menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam hal ini Kementerian terkait (Menkumham) dalam menjamin bahwa notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya memberi pelayanan jasa kepada masyarakat telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Majelis Pengawas merupakan suatu lembaga yang dibentuk oleh Negara dilengkapi dengan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan juga kontrol terhadap profesi Notaris di Indonesia. Awalnya tugas supervisi terhadap Notaris merupakan ranah Menteri berdasarkan ketentuan UUJN, namun melihat luasnya wilayah Indonesia tentu tidak memungkinkan bagi Menteri melakukannya secara mandiri dan akhirnya dibentuklah Majelis Pengawas Notaris mulai dari tingkat bawah(kabupaten/kota) tingkat wilayah dan tingkat pusat.
Jabatan Notaris dengan sengaja diadakan negara bertujuan mengakomodir keinginan masyarakat akan adanya alat bukti autentik. Terkait dengan hal tersebut di atas, telah diatur dalam Pasal 67 - 81 UUJN yang kembali diatur dalam Permenkumham No. M.02.PR.08.10 Th 2004 yang telah diperbaharui sebagian melalui Permenkumham No. 40/tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi Tata Kerja, Dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.
Beberapa tahun belakangan, Majelis Pengawas yang dalam melaksanakan tugas, fungsi supervisi dan pembinaan dimana dibentuk oleh Negara dinilai belum cukup dan memadai terkait kontroling terhadap kinerja notaris. Hal itu didasari atas kenyataan dilapangan dimana mekanisme penyelesaian permasalahan hukum notaris hanya berpedoman pada laporan ataupun pengaduan pihak yang merasa sudah dirugikan
oleh oknum notaris.6 Hal itu tentu saja menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan/pembaharuan peraturan terkait notaris yakni dalam kaitannya tentang supervisi notaris yang tidak hanya berasal dari adanya aduan masyarakat tapi juga berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman dilapangan. Berdasarkan Pasal 1 Permenkumham No. 25 Th 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, Dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris bahwa yang berhak dan berwenang melakukan pengawasan dan pembinaan notaris pada tingkat nasional adalah Majelis Pengawas Pusat. Majelis Pengawas seharusnya melakukan tugas dan supervisi secara meyeluruh dan juga berkesinambungan terhadap malpraktik yang dilakukan oleh Notaris. Pengawasan sebaiknya rutin dilakukan setiap tahunnya seperti pada pemeriksaan buku repertarium. Hal ini bertujuan meminimalisir adanya kesalahan dan kealpaan Notaris dalam melakukan tugas dan jabatannya.
Pengawasan harus tetap berjalan dengan atau tanpa adanya pengaduan dari masyarakat. Jika nantinya ditemukan kesalahan ataupun kurang pahamnya notaris di dalam melakukan praktek notariat, maka sudah menjadi wewenang dan tugas Majelis Pengawas mengingatkan dan juga mengkoreksi kekeliruan yang dilakukan oleh notaris sesuai dengan ilmu kenotariatan, prinsip dan asas yang benar. Perspektif pemerintah memandang bahwa jangan menunggu aduan yang datang karena hal ini dapat menciptakan permasalahan hukum yang semakin kompleks. Maka dari itu penting adanya investigasi khusus terkait permasalahan yang menjadi aduan masyarakat guna memberikan pengetahuan kepada masyarakat khususnya, sehingga mereka lebih mengetahui dan memahami mengenai hal-hal yang relevan terhadap suatu yang menjadi pertanggungjawaban yang dapat dituntut kepada Notaris. 7
Kedepannya Tim investigasi ini akan mempunyai wewenang yang serupa dengan otoritas yang dimiliki oleh Majelis Pengawas. Notaris yang juga dibentuk oleh pemerintah dalam hal ini Menkumham. Hal ini menyebabkan seakan terjadi dualisme dan tumpang tindih antara kedua lembaga tersebut. Penulis merasa tertarik menganalisa lebih dalam terkait investigasi Notaris serta peranannya nanti terhadap profesi Notaris dalam melaksanakan tugas serta kewajibannya, sebab penerapan tugas serta jabatan Notaris yang sedikit tidaknya dipengaruhi oleh saran dari Tim yang bersumber pada hasil temuannya. Bersumber pada penjelasan di atas maka permasalahan yang hendak penulis teliti adalah sebagai berikut:
-
1. Apa kewenangan dari Tim Investigasi dalam pengawasan dan pembinaan Notaris?
-
2. Bagaimana tanggung jawab dari Tim Investigasi terkait dengan pengawasan dan pembinaan Notaris?
Penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan dari Tim Investigasi dalam pengawasan dan pembinaan Notaris dan untuk memahami tanggung jawab
dari Tim Investigasi terkait dengan pengawasan dan pembinaan Notaris Terkait dengan penelitian ini terdapat beberapa penelitian sebelumnya yaitu:
-
1. Brenda Budiono tahun 2019 yang membahas tentang kewenangan Tim Investigasi yang dibentuk Kemenkumham terhadap pengawasan Notaris di Indonesia hanya sebatas pemberian rekomendasi penutupan akun notaris dan tidak mempunyai kewenangan dalam menjatuhkan sanksi terhadap Notaris yang terlibat masalah hukum. Penutupan akun notaris tersebt merupakan wujud sanksi hukum dari Tim Investigasi.8
-
2. Gede Kosika Yasa tahun 2020 yang membahas kewenangan Tim Investigasi dalam menyelesaikan permasalahan hukum Notaris dimana Tim Investigasi hanya berperan membantu kerja daripada Majelis Pengawas Notaris dalam hal melakukan penemuan-penemuan fakta dilapangan yang terkait dengan Notaris-Notaris yang bermasalah hukum.9
-
3. Sejalan dengan penelitian sebelumnya Supardi juga menyimpulkan Tim Investigasi dalam menyelesaikan permasalahan hukum Notaris tidak berperan yang signifikan hanya membantu kerja daripada Majelis Pengawas Notaris dalam hal melakukan penemuan-penemuan fakta dilapangan.10
Dari ketiga penelitian diatas memiliki perbedaan dengan penelitian ini dimana pada penelitian ini selain membahas kewenangan dari Tim Investigasi juga membahas tentang tanggung jawab dari Tim Investigasi tidak hanya dalam bidang pengawasan saja tapi juga dalam hal pembinaan dan juga apakah terjadi konflik Norma antara Pasal 67 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris mengatur bahwa yang ditunjuk menjadi pengawas notaris adalah majelis pengawas notaris dari tingkat pusat sampai tingkat daerah, dengan Surat Keputusan Menkumham RI No. AHU-03.UM.01.01 Tahun 2018 Tentang Tim Investigasi penyelesain masalah Notaris maka terjadi dualisme kewenangan Pengawasan dan pembinaan. Konflik norma inilah yang merupakan focus peneliti sebagai bentuk orisinalitas dari penelitian ini.
-
2. Metode Penelitian
Adapun metode yang digunakan penulis dalam menyusun artikel ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu metode penelitian hukum yang didasarkan pada penelitian hukum kepustakaan atau penelitian hukum berdasarkan data sekunder.11 Penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang menganalisa dari perspektif konsep hukum,12 dan pendekatan perundang-
undangan merupakan pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah hukum yang diteliti.13 Mengenai kewenangan tim investigasi dalam pembinaan dan pengawasan notaris, penulis menggunakan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU -03.UM.01.01 2018. Kemudian sumber bahan hukum penelitian ini ada 3 yakni bersumber paeda jurnal-jurnal nasional, tesis dan juga disertasi yang kedua meliputi buku- buku yang terkait atau disebut bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif yang dilakukan secara sistematis.
Notaris merupakan jabatan yang sengaja diadakan oleh Negara dengan segala kekhususan yang dimiliki. Notaris merupakan jabatan yang menjalankan sebagaian wewenang Negara khususnya dalam bidang hukum perdata dan dalam lapangan hukum pembuktian dengan produk hukumnya berupa akta autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Notaris yang merupakan pejabat umum disebut juga jabatan kepercayaan yang diberikan oleh Negara dan masyarakat.14
Dalam menjalankan jabatan terdapat prinsip dan asas yang harus diperhatikan dan diterapkan oleh seorang pejabat pembuat akta autentik yakni adalah prinsip Kehati-hatian yang dan juga notaris dihadapkan pada aturan kelembagaan yang disebut dengan Kode Etik Notaris dimana disana dijelaskan seorang pejabat Notaris harus mempunyai integritas yang tinggi dan senantiasa amanah dalam melakukan tanggung jawabnya dan agar semua itu dapat terwujud maka jabatan Notaris dipandang perlu untuk mendapatkan kontroling. Berdasarkan hal di atas maka dibentuk Majelis Pengawasan Notaris oleh Menkumham sebagai perpanjangan tangan kementerian guna melakukan supervisi dan penguatan terhadap notaris dimana pelaksanaannya dilakukan secara berkala. Melihat perkembangan yang ada setelah dibentuknya Majelis Pengawas nyatanya tidak serta merta membuat Notaris jauh dari permasalahan hukum bahkan dalam beberapa tahun tahun terakhir ini terdapat banyak kasus hukum yang melibatkan Notaris tidak hanya dalam ranah hukum perdata saja tapi juga sampai pada ranah pidana. Melihat hal tersebut maka pembaharuan perlu dilakukan dimana kontrol tersebut tidak hanya berdasarkan atas pengaaduan dari masyarakat namun juga berdasarkan dari hasil investigasi dan temuan di lapangan. 15
Sebagai bentuk konkret dari banyaknya keluhan terkait Notaris maka Menteri Hukum dan HAM membentuk Tim Investigasi Permasalahan Hukum Notaris. Tim tersebut dapat disetarakan dengan petugas pencari fakta. Tim ini merupakan sesuatu organ yang dibangun dengan tugas pokok mencari titik terang dan/fakta kasus dari terdapatnya pelanggaran Terhadap kaidah hukum jabatan Notaris yang menjadi laporkan dari masyarakat.16 Oleh karena itu, masalah hukum yang dihadapi oleh notaris diharapkan dapat segera diselesaikan. Berdasarkan keputusan Menkumham tersebut di atas, beberapa kewenangan tim penyidik, yaitu: meningkatkan fungsi dan tanggung jawab dewan pengawas notaris; mengkoordinir panitia notaris, POLRI dan Kejaksaan Agung RI. Republik Indonesia untuk memperoleh data notaris yang sedang diselidiki; menerima dan meninjau pengaduan masyarakat secara langsung; memberikan nasihat tentang penutupan akses rekening notaris yang sedang dalam proses pemeriksaan sementara; melaporkan hasil penyelidikan kepada Menkumham secara berkala.
Sebagai bentuk respon terhadap peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia maka, Kepala Daerah Hukum dan HAM Bali mengeluarkan SK No. W20/483/HM/07/01/2019 Tentang Pembentukan Sekretariat Daerah Penyidikan Masalah Notaris Provinsi Bali Tahun 2019 Sebagai Tindak Lanjut Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan SDM Tentang Hak Tim Pemeriksa dan tanggung jawab Sekretariat Provinsi Bali sendiri, dll untuk membantu kelancaran proses pengurusan tim penyidik; menyusun rencana kegiatan tim penyidik; menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat; dalam proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana notaris, tim penyidik berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait yaitu MPDN, MPWN, MPPN, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan setempat untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka notaris terkait proses tersebut; hasil penyidikan tersebut disusun dan dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Majelis Pengawas Notaris telah banyak mendapat bantuan dari tim penyidik. Anggota Dewan Pengawas Notaris sendiri terdiri dari 9 (sembilan) orang anggota, termasuk 3 unsur dari kalangan akademisi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan anggota INI (Ikatan Notaris Indonesia). Pengawasan dan pemeriksaan merupakan bagian dari tugas dewan pengawas. Kekuasaan tim penyidik tidak menyertai kekuasaan sanksi, tetapi sebatas memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, memblokir saluran rekening notaris yang sedang diperiksa agar tidak merugikan masyarakat, dan jika notaris terbukti melanggar tata tertib selama penyidikan, dapat dikenakan sanksi oleh dewan pengawas.
Kedudukan Tim penyelesaian masalah notaris pada dasarnya memiliki arti yang sama dengan tim penyidik fakta. Demikian pidato Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia “Peran Majelis Pengawas Notaris Berkenaan dengan Pembentukan Tim Investigasi
Kemenkumham”, Menkumham mengatakan bahwa tidak ada perlakuan khusus atau tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas Majelis Pengawas Notaris dengan Tim Investigasi, karena tujuan awal pembentukan Tim ini adalah membantu kelancaran tugas dan bersinergi dengan Majelis Pengawas.
Tanggung jawab yang besar dimiliki oleh Tim Investigasi dalam mengemban tugas yang diamanatkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Tugas Tim Investigasi adalah membantu menyelesaikan kasus-kasus Notaris yang menumpuk di Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) dengan mencari fakta-fakta terkait
pelanggaran/penyimpangan baik penyimpangan Kode Etik ataupun pelanggaran terhadap UUJN yang dilakukan oleh Notaris bersangkutan. Menurut Kakanwil Kemenkumham bahwa tugas Tim Investigasi adalah melakukan penyelidikan untuk merekam, mengambil gambar dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan jabatan yang dilakukan dan dari hasil investigasi tersebut harus melaporkan dan memberi rekomendasi kepada Majelis Kehormatan dan tim ini bersifat fleksibel dengan tujuan dapat bergerak kapanpun ketika terdapat pelanggaran di lapangan yang dilaporkan oleh masyarakat.17
Dengan banyaknya data yang diperoleh baik berupa fakta di lapangan dan juga yang bersumber pada pengaduan masyarakat maka diharapkan waktu yang diperlukan dalam menyelesaikan masalah notaris semakin sedikit dan prosesnya semakin cepat. Dengan demikian lebih sedikit masyarakat yang dirugikan oleh notaris dan Majelis PengawasHal tersebut dapat memberikan kepastian hukum kepada notaris publik atas laporan tersebut. Jadi yang perlu ditekankan di sini adalah dengan diundangkannya undang-undang tersebut, maka dewan pengawas dapat menjalankan tugasnya dengan bantuan tim penyidik notaris. Tim investigasi tidak termasuk dalam ruang lingkup kekuasaan komite kontrol terbatas saat menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan notaris. Yang perlu Anda pahami lagi, tim penyidik tidak berhak menjatuhkan sanksi / konsekuensi hukum apa pun, namun Komite Pengawas Notaris berbasis UUJN tetap berhak menjatuhkan sanksi.18
Berbicara tentang akibat hukum, Soeroso mengartikannya sebagai akibat suatu tindakan/perbuatan yang dilakukan dimana hal tersebut dikehendaki oleh para pelaku dan yang diatur oleh hukum/peraturan perundang-undangan. Tindakan/ perbuatan ini dinamakan tindakan hukum. Jadi dengan kata lain, akibat hukum adalah akibat dari suatu tindakan hukum.19 Dampak hukum yang ditimbulkan dari supervisi dan pembinaan Notaris sama halnya dengan pemberian sanksi dari berbagai perbuatan hukum yang terkait dengan Notaris dan masyarakat sebagai pengguna jasanya.20 Akibat hukum dari penemuan Petugas Penyelidikan terhadap penerapan tugas serta otoritas Notaris adalah tidak berakibat hukum langsung, artinya tidak langsung disini adalah bahwa akibat hukum yang dihadapi notaris nantinya jika
terbukti melanggar kode etik atau pelanggaran peraturan perundang-undangan yg terkait tidak langsung dijatuhkan oleh Tim Investigasi namun tetap melalui mekanisme yang berlaku dan sesuai aturan yang dapat menjatuhkan sanksi yaitu MPN baik MPD maupun MPP tergantung permasalahan yang dihadapi oleh Notaris. Jika melihat pada Psl 68 UUJN Majelis Pengawas Notaris terdiri dari Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Pusat (MPP) yang kesemuanya merupakan lembaga kuasi dimana terdiri dari unsur yaitu unsur praktisi, akademisi, dan unsur negara. MPD merupakan pengawas Notaris pada tingkat kabupaten/kota, yang pertama akan menerima jika ada pelaporan. Berikut alur mekanisme penyelesaian masalah hukum notaris:21
-
1) Pelaporan
pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan laporan, bentuk laporan adalah tertulis dengan berbahasa Indonesia didukung bukti yang akurat. MPD hanya menerima aduan berkenaan dengan Kode Etik Notaris atau penyimpangan terhadap jabatan Notaris, selain aduan tersebut maka langsung disampaikan pada MPW. Kemudian MPW meneruskan kepada Menkumham
-
2) Pemanggilan
oleh Majelis Pemeriksa dilakukan Pemanggilan kepada pelapor dan terlapor dengan mengirimkan surat maksimal 5 (lima) hari kerja sebelum persidangan. Pemanggilan kedua dilakukan Jika terlapor tidak hadir setelah pemanggilan pertama. Namun jika pada pemanggilan kedua terlapor juga tidak hadir maka Majelis pemeriksa berhak melakuan pemeriksaan dan putusan tanpa kehadiran terlapor. Dan untuk pelapor jika tidak hadir dua kali berturut-turut maka pelaporannya dinyatakan gugur.
-
3) Pemeriksaan
Pemeriksaan tidak terbuka untuk umum dan dilakukan dalam rentang waktu maksimal satu minggu setelah laporan diterima. berita acara berisikan hasil pemeriksaan yang langsung ditandatangani oleh pengurus. Berita acara pemeriksaan dikirim ke Kementerian dan ditembuskan kepada pelapor, terlapor, MPP dan Ikatan Notaris Indonesia di tingkat daerah.
-
4) Putusan
Pembacaan Putusan bersifat terbuka buat umum. Dalam perihal ada perbandingan komentar di antara sesama Majelis Pemeriksa Daerah, hingga perbandingan komentar tersebut dilansir dalam vonis. Majelis Pemeriksa Daerah mengecek serta memberi keputusan tentang hasil pengecekan Majelis Pemeriksa Wilayah. Majelis Pemeriksa Daerah mulai melaksanakan pengecekan terhadap hasil pengecekan Majelis Pengawas Wilayah dalam jangka waktu tujuh ( 7) hari semenjak berkas diterima. Untuk mendapat keterangan yang lengkap maka Majelis Pemeriksa Daerah berhak memanggil pelapor serta terlapor. Jangka waktu pembacaan putusan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berkas diterima.
-
5) Dalam hal Jika laporan tidak dapat dibuktikan, komite peninjau wilayah mengumumkan keputusannya untuk menolak laporan dan mengembalikan
nama yang dilaporkan. Jika laporan tersebut dapat dibuktikan, maka terlapor akan dikenakan sanksi. Pelapor, pelapor, panitia pengawas wilayah, dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia wajib menyampaikannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman putusan.
-
6) Majelis Pemeriksa Propinsi mengkoreksi pengajuan banding atas putusan Majelis Pemeriksa Wilayah. Majelis Pemeriksa Pusat mulai melakukan pemeriksaan terhadap berkas permohonan banding dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak berkas diterima. Majelis Pemeriksa Pusat berwenang memanggil pelapor dan terlapor untuk dilakukan pemeriksaan guna didengar keterangannya. Putusan diucapkan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berkas diterima. Putusan Majelis Pemeriksa Pusat disampaikan kepada Menteri, dan salinannya disampaikan kepada pelapor, terlapor, Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak putusan diucapkan
-
7) Terkait Sanksi Dalam hal Majelis Pemeriksa Wilayah dan Majelis Pemeriksa Pusat memutuskan terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini, maka terhadap terlapor dikenai sanksi. Sanksi dapat berupa: a.teguran lisan; b.teguran tertulis; c.pemberhentian sementara;
d.pemberhentian dengan hormat; atau e.pemberhentian dengan tidak hormat.
-
8) Mengenai telah ditemukannya dugaan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh terlapor, maka Majelis Pemeriksa wajib memberitahukan kepada Majelis Pengawas Notaris. Dugaan unsur pidana yang diberitahukan kepada Majelis Pengawas Notaris wajib dilaporkan kepada instansi yang berwenang.
-
9) Upaya hukum atas putusan Majelis Pengawas adalah Pelapor dan atau terlapor yang merasa keberatan atas putusan Majelis Pemeriksa Wilayah berhak mengajukan upaya hukum banding kepada Majelis Pengawas Pusat. Upaya hukum banding dinyatakan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak putusan diucapkan. Dalam hal pelapor dan atau terlapor tidak hadir pada saat putusan diucapkan, maka pelapor dan atau terlapor dapat menyatakan banding dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak putusan diterima. Terkait putusan MPP dapat merubah, menguatkan, membatalkan hingga memutus sendiri.
Majelis Pengawas Wilayah
Majelis Pengawas Pusat
Menkumham
-teguran lisan
-teguran tertulis
-
- proposisi pemberhentian sementara 3 (tiga)
-
- 6 (enam) bulan ke MPP
proposisi pemberhentian
sementara 3 (tiga) sampai 6 (enam) bulan
Jenis sanksi
proposisi pemberhentian dengan tidak
hormat ke MPP
proposisi pemberhentian dengan tidak
hormat ke
Menteri Hukum dan HAM
Pemberhentian dengan tidak
hormat
Proposisi pemberhentian dengan hormat
ke Menkumham
Proposisi pemberhentian dengan hormat
-
Berdasarkan mekanisme mulai dari pelaporan hingga penjatuhan sanksi dan upaya hukum yang dilakukan oleh MPN tersebut, dan dengan diberlakukannya Keputusan Menkumham tersebut tidak berakibat berubahnya mekanisme pemeriksaan yang dilakukan oleh MPN sebagaimana diatur dalam Permenkumham. Sampai sejauh ini belum ada peraturan pengganti yang baru terkait kewenangan dari Majelis Pengawas Notaris. Mengenai ketentuan penjatuhan sanksi administrasi kepada Notaris diatur lebih lanjut dalam Permenkumham No. 61 Tahun 2016.
Yang sedikit berbeda antara sebelum dan sesudah adanya Tim Investigasi adalah rekomendasi yang dapat diberikan oleh Tim Investigasi yakni penutupan akun Notaris dan ini sekaligus menjadi akibat hukum dari hasil penyelidikan Tim Investigasi. Sejak awal dibentuknya Tim Ivestigasi dan sampai saat ini masih terdapat perdebatan terkait penting tidaknya Tim Investigasi ini dalam penyelesaian permasalahan Notaris dikarenakan sudah ada badan Majelis pengawas Notaris yang sudah menangani masalah tersebut, dan banyak yang melihat Tim Investigasi ini nantinya akan menggeser kewenangan dan kedudukan Majelis Pengawas Notaris yang sudah terlebih dahulu ada, namun melihat kenyataan dilapangan dengan banyaknya notaris-notaris yang berhadapan dengan permasalahan hukum dan dengan melihat fakta yang ada mengenai tugas, tanggung jawab dan kewenangan Tim Investigasi ini maka sudah barang tentu keberadaan Tim Investigasi ini sangat penting guna menguatkan lembaga Majelis Pengawasan dalam menyelesaikan segala permasalahan notaris agar tidak berlarut.
-
4. Kesimpulan
Tugas dan kewenangan Tim Investigasi hanya sebatas mencari titik terang atau fakta-fakta yang terkait dengan kinerja seorang Notaris yang sedang tersandung permasalahan hukum. Mengenai penjatuhan sanksi terhadap notaris yang sedang dalam masalah hukum tetap dalam kewenangan Majelis Pengawas Notaris, tim investigasi hanya dapat memberikan rekomendasi berupa penutupan sementara kanal notaris yang sedang dalam proses penyelidikan yang berindikasi melakukan tindak pidana. Tanggung jawab dari Tim Investigasi dalam menyelesaikan perkara hukum Notaris adalah hanya sebatas melakukan investigasi/mencari fakta/ melakukan penyelidikan dilapangan dan mencari akar permasalahan yang dihadapi notaris baik itu pelanggaran kode etik, undang-Undang jabatan Notaris ataupun pelanggaran
perundang-undangan lainnya sehingga permasaahan yang dihadapi tidak berlarut-larut dan secepat mungkin dilakukan penyelesaian terhadap permasalahan yang ada
Daftar Pustaka / Daftar Referensi
Buku:
Amiruddin. (2004). Pengantar Metode dan Penelitian Hukum. Jakarta:Raja Grafindo Persada.
Zainudin, Ali. (2014). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki.P.M. (2015). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenamedia Group.
Soeroso. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Jurnal:
Budiono, B. (2019). Tugas Dan Kewenangan Tim Investigasi Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Berkaitan Dengan Pembinaan Dan Pengawasan Notaris. Indonesian Notary, 1(002).
http://notary.ui.ac.id/index.php/home/article/download/198/67
Darusman, Y. M. (2016). Kedudukan notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik dan sebagai pejabat pembuat akta tanah. ADIL: Jurnal Hukum, 7(1), 36-56. .
https://doi.org/10.33476/ajl.v7i1.331
Diatmika, I. G. A. O., Atmadja, I. D. G., & Utari, N. K. S. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Jabatan Notaris Berkaitan Dengan Adanya Dugaan Malpraktek Dalam Proses Pembuatan Akta Otentik. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 2(1), 150-160 file:///C:/Users/acer/Downloads/34267-133-67410-3-10-
20171012%20(5).pdf
Indrapradja, I. S. (2020). Problematika Peran Dan Fungsi Majelis Pengawas Daerah Notaris. Jurnal Litigasi (e-Journal), 19(2). hal. 224
http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v19i2.2102
Manuaba, P., Bagus, I., Parsa, I. W., Ariawan, K., & Gusti, I. (2018). Prinsip kehati-hatian notaris dalam membuat akta autentik (Doctoral dissertation, Udayana University).hal. 61. https://dx.doi.org/10.24843/AC.2018.v03.i01.p05
Pria Darsana I.M. (2019). Menganalisa kembali untuk apa dibentuk Tim Investigasi Notaris. Metro Bali. https://metrobali.com/menganalisa-kembali-untuk-apa-dibentuk-tim-investigasi-notaris/
Yasa, G. K., & Parwata, I. G. N. Kewenangan Tim Investigasi Dalam Penyelesaian Permasalahan Hukum Notaris. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 8(5), 809-821. https://ocs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/60865
Ramadhan, A. F., & Permadi, I. (2019). Makna Alasan-Alasan Tertentu dalam Kode Etik Notrais Terkait Kewajiban Menjalankan Jabatan Notaris di Kantornya. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(1), 15-28. hal. 15.
http://dx.doi.org/10.17977/um019v4i1p15-28
Setiawati, N. K., Sarjana, I. M., & Dharmadha, I. N. (2018). Pelaksanaan Pengawasan Notaris Oleh Majelis Pengawas Daerah (Mpd) Notaris Di Kabupaten Badung (Studi Kasus Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Bali). Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum.
https://ocs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/37222
Sinaga, F. (2015). Prinsip Kemandirian Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik. Premise Law Journal, 8, 14084.hal. 2 https://media.neliti.com/media/publications/14084-ID-prinsip-kemandirian-notaris-dalam-pembuatan-akta-otentik.pdf
Supardi, M. Y. A., Miru, A., & Heryani, W. (2020). Peran Tim lnvestigasi Terhadap Pengawasan Notaris Sebagai Pejabat Umum. Pagaruyuang Law Journal, 4(1), 108133. http://jurnal.umsb.ac.id/index.php/pagaruyuang/article/view/2441
Triwahyuni, A. D. (2020). Kewajiban Dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pejabat Umum. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 5(1), 1-10.
https://doi.org/10.24843/AC.2020.v05.i01.p01
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris, Permenkumham
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Atas Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, Dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor AHU-03.UM.01.01 Tahun 2018 Tentang Tim Investigasi Permasalahan Notaris
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Keputusan Nomor. W20/483/HM/07/01/2019 Tentang Pembentukan Kesekretariatan Wilayah Tim Investigasi Permasalahan Notaris Wilayah Provinsi Bali Tahun 2019
473
Discussion and feedback