Acta Comitas (2018) 1 : 185 – 200

ISSN : 2502-8960 I e-ISSN : 2502-7573

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DALAM PENERIMAAN BANTUAN PERMODALAN DARI PERUSAHAAN MODAL VENTURA DENGAN SURAT PERNYATAAN JAMINAN KEPASTIAN PENCAIRAN (SPJKP) BILYET GIRO

Oleh

I Gusti Ayu Made Aryastini I Gusti Ngurah Wairocana

I Made Sarjana

Program Magister Kenotariatan Universitas Udayana e-mail : [email protected]

ABSTRAK

Sanksi terhadap perusahaan modal Ventura bila Perusahaan Modal Ventura mengulur-ulur waktu pencairan bantuan modal setelah pemohon modal sudah menyetorkan kepesertaan modalnya, belum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura. Berdasarkan kekosongan norma tersebut permasalahan pertama dalam penelitian ini adalah tentang kedudukan Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP) dalam hal Perusahaan Modal Ventura tidak merealisasikan bantuan modal kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Permasalahan kedua adalah tentang tanggungjawab perusahaan Modal Ventura yang gagal merealisasikan bantuan modal kepada UMKM setelah menerbitkan Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP).

Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif karena beranjak dari kekosongan norma dalam Permenkeu Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura yang belum mengatur sanksi terhadap perusahaan modal Ventura bila perusahaan modal Ventura mengulur-ulur waktu pencairan bantuan modal. Pendekatan penelitian terdiri dari    pendekatan perundang-undangan,

pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari: primer, sekunder dan tersier. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis yuridis, yaitu analisis yang mendasarkan pada teori-teori, konsep dan peraturan perundang-undangan.

Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Kepastian Hukum dan Teori Hukum Perjanjian. Adapun konsep yang digunakan adalah Konsep Perlindungan Hukum, Konsep Modal Ventura, Konsep Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Konsep Pembiayaan pada Perusahaan Modal Ventura.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) kedudukan Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP) dalam hal Perusahaan Modal Ventura tidak merealisasikan bantuan modal tidak mempunyai kekuatan mengikat sehingga UMKM tidak dapat melakukan tuntutan atau ganti rugi atas gagalnya realisasi bantuan modal; dan (2) Tanggungjawab Perusahaan Modal Ventura yang gagal merealisasikan bantuan modal kepada UMKM setelah menerbitkan Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP) merupakan tanggungjawab karena adanya wanprestasi dari perusahaan modal Ventura sehingga seharusnya perusahaan modal Ventura membayar ganti rugi atas dasar gugatan dari UMKM yang berdasarkan Pasal 1365 BW/KUHPerdata oleh karena pihak perusahaan modal Ventura tidak mampu mencairkan bantuan modal terhadap UMKM.

Kata Kunci: Modal Ventura, Bantuan Modal, Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP).

ABSTRACT

Sanctions against Venture Capital Company when a Venture Capital Company stalling of disbursement of capital assistance whereas the applicant has deposited capital participation, has not been regulated in the Regulation of the Minister of Finance (Finance Ministry Decree) No. 18 / PMK. 010 / 2012 on the Venture Capital Company. This means that there are still empty norm in Finance Ministry Decree No.

18 / PMK.010 / 2012. Regarding these empty norm the first issue in this research is on the position of Security Assurance Statement of Disbursements (SPJKP) in the case of Venture Capital Company did not realize capital assistance to Micro, Small and Medium Enterprises (SMEs). A second issue is the responsibility of Venture Capital Company which failed to realize the capital assistance to SMEs after issuing Security Assurance Statement of Disbursements (SPJKP).

This type of research is a normative legal research and the research approach consists of statute approach, conceptual approach and case approach. Sources of legal materials in this study consisted of: primary, secondary and tertiary. The analysis technique used in this research is the juridical analysis, which is the analysis based on theories, concepts and legislation.

The research result indicated that (1) The position of Security Assurance Statement of Disbursements (SPJKP) in the case of Venture Capital Company did not realize capital assistance to SMEs is guarantees for SMEs whereas the SMEs has deposited capital participation to get capital assistance from Venture Capital Company which in this case is PT. Futurindo Ventura Sejahtera, and (2) The responsibility of Venture Capital Company which failed to realize the capital assistance to SMEs after issuing Security Assurance Statement of Disbursements (SPJKP) is responsibility to pay compensation from the potential benefits should be obtained SMEs when capital assistance not delay with the following equity interest of the SMEs who have paid to PT. Futurindo Ventura Sejahtera.

Keywords: Venture Capital, Capital Assistance, Disbursement Certainty.

  • I.    Pendahuluan

Keberadaan modal ventura sebagai salah satu alternatif pembiayaan, selain karena terbatasnya dana dari lembaga perbankan, juga karena tuntutan idealisme untuk mengembangakan usaha kecil dan menengah termasuk ekonomi kerakyatan yang jarang disentuh oleh kalangan perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya. Hal ini dilakukan dengan melihat kenyataan bahwa ternyata terdapat keberpihakan bank kepada usaha skala menengah ke atas. 1

Munculnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 Tentang Perusahan Modal Ventura mengatur pembaharuan-pembaharuan mengenai hal-hal yang terkait dengan modal ventura termasuk pencabutan Keputusan Menteri Keuangan No. 469/KMK.017/1995 dan

Keputusan Menteri Keuangan No.       1251/KMK.013/1998,

implementasi kebijakan ini akan membawa   perubahan dalam

meningkatkan sektor UMKM. Perubahan pengaturan mengenai perusahaan    modal    ventura

memberi dampak yang sangat signifikan                 dalam

implementasinya.    Hasanuddin

2

Rahman2   menyebutkan salah

satu dari jenis pembiayaan oleh perusahaan modal ventura adalah penyertaan dana. Namun pada kenyataannya,         seringkali

mengalami hambatan dalam pencairannya,    seperti yang

dialami oleh UMKM yang mengajukan permohonan dana kepada    perusahaan    modal

ventura PT. Futurindo Ventura Sejahtera di Kota Denpasar-Bali.

Pada     awalnya     sistem

pencairan bantuan modal di PT. Futurindo Ventura Sejahtera dilakukan melalui bilyet giro yang berlaku mundur. Apabila syarat dan ketentuan pemohon yang dalam hal ini disebut dengan    istilah    Perusahaan

Pasangan Usaha yang di sebut

  • 2Ibid, hal. 23.

PPU untuk mengambil program bantuan modal dari PT. Futurindo Ventura Sejahtera telah dipenuhi oleh PPU dan disetujui oleh PT. Futurindo Ventura Sejahtera, maka PPU diharuskan menyetorkan Jaminan Penilaian Manajemen (JPM). Bantuan modal akan diterima oleh pemohon maksimal 7 hari kerja setelah menyetorkan Jaminan Penilaian Manajemen (JPM) dalam bentuk bilyet giro mundur.

Sistem pencairan bantuan modal dengan bilyet giro mundur ini ternyata bermasalah, yaitu ketika bilyet giro hendak dicairkan ternyata bilyet giro tersebut adalah giro kosong. Alasan manajemen PT. Futurindo Ventura Sejahtera karena uang belum terkumpul, mengingat perputaran uang di perusahaan tersebut berasal dari pembayaran cicilan dan penanaman modal dari nasabah investor baru. Oleh sebab itu sistem pencairan melalui bilyet giro dihentikan setelah PT. Futurindo Ventura Sejahtera menerbitkan 400 buah bilyet giro.

Sistem pembayaran bantuan modal kemudian diganti dengan Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP) dimana setelah 7 hari menandatangani perjanjian bantuan modal, PPU akan menerima Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP). Dasar hukum penerbitan SPJKP ini mengacu pada Pasal 41 Permenkeu Nomor 18/PMK.010/2012 yang menyatakan perusahaan modal ventura dapat menerbitkan surat sanggup bayar. Dengan demikian, SPJKP dari PT. Futurindo Ventura Sejahtera ini merupakan jaminan pernyataan sanggup bayar dari PT. Futurindo Ventura Sejahtera

kepada UMKM pemohon modal yang telah menyerahkan persyaratan termasuk pernyataan modal.

Esensi sosiologis dari SPJKP ini adalah memberi kepastian bagi UMKM pemohon modal untuk mendapatkan bantuan modal sebagai pengembangan usaha dalam rangka meningkatkan keuntungannya. Namun pada kenyataannya permasalahan juga timbul di saat PPU hendak mengurus pencairan bantuan modal tetap mengalami hambatan yakni pemberitahuan dari pihak PT. Futurindo Ventura Sejahtera yang menyatakan pencairan bantuan modal yang telah disetujui, diundur pencairannya.

Terlambatnya pencairan bantuan modal ini, pengembangan usaha PPU yang dalam hal ini pengusaha kecil atau UMKM akan mengalami keterlambatan sehingga menjadi kehilangan keuntungan potensial yang mereka terima seandainya bantuan modal tersebut mereka terima tepat pada saat dijanjikan. Disebutkan oleh Soedikno Mertokoesumo bahwa dalam transaksi bisnis faktor waktu memegang peranan penting3. Misalnya saja pengusaha roti telah memesan mesin pembuat roti, namun mesin tersebut mengalami keterlambatan 7 hari dari waktu yang dijanjikan, maka pengusaha roti tersebut akan kehilangan 7 hari produksi yang berarti kehilangan juga keuntungan potensialnya.

Berdasarkan optik hukum perdata, pengunduran pencairan bantuan modal tersebut merupakan kasus wanprestasi dari PT. Futurindo Ventura Sejahtera. Hal ini dimungkinkan

  • 3Soedikno Mertokoesumo, 2004, Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, hal. 18.

karena pada dasarnya Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP) ini merupakan janji dari PT. Futurindo Ventura Sejahtera kepada pemohon bantuan modal.

Berdasarkan uraian di atas dapat dinyatakan bahwa sanksi terhadap perusahaan modal Ventura bila perusahaan modal Ventura mengulur-ulur waktu pencairan bantuan modal padahal pemohon modal sudah menyetorkan kepesertaan modalnya, belum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 18/PMK.010/2012 Tentang Perusahaan Modal Ventura. Hal ini berarti masih terdapat norma kosong dalam Permenkeu Nomor 18/PMK.010/2012 tersebut.

Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini dapat dikemukakan dalam research questions adalah (1) Bagaimana kedudukan Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP) dalam hal Perusahaan Modal Ventura tidak merealisasikan bantuan modal kepada UMKM? Dan (2) Bagaimana tanggungjawab perusahaan Modal Ventura yang gagal merealisasikan bantuan modal kepada UMKM setelah menerbitkan Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP)?

Adapun tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP) dalam hal Perusahaan Modal Ventura tidak merealisasikan bantuan modal kepada UMKM dan (2) Untuk mengetahui dan menganalisis tanggungjawab perusahaan Modal Ventura yang gagal merealisasikan bantuan

modal kepada UMKM setelah menerbitkan Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP).

  • II.    Metode Penelitian

Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif karena beranjak dari kekosongan norma dalam Permenkeu Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura yang belum mengatur sanksi terhadap perusahaan modal Ventura bila perusahaan modal Ventura mengulur-ulur waktu pencairan bantuan modal padahal pemohon modal sudah menyetorkan kepesertaan modalnya. Pendekatan penelitian terdiri dari : pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari: primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum terdiri dari: teknik telaahan kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis yuridis, yaitu analisis yang mendasarkan pada teori-teori, konsep dan peraturan perundang-undangan. Setelah itu bahan hukum yang diperoleh disusun secara sistematis dan untuk selanjutnya analisis kualitatif dipakai untuk mencapai penjelasan yang dibahas.

Penggunaan teori-teori dan konsep-konsep penelitian dalam menafsirkan hasil analisis bahan-bahan hukum bersifat normatif-prespektif, bertujuan menghasilkan, menstrukturkan dan mensistematisasi teori-teori yang menjadi dasar untuk pengambilan kesimpulan,4 sehingga tujuan akhir penelitian hukum ini dapat tercapai, yaitu

  • 4M. Van Hoecke, dalam Bernard Arief Sidharta, 2001, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, hal. 154-155.

ditemukannya jawaban permasalahan mengenai perlindungan hukum dalam penerimaan bantuan permodalan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) oleh perusahaan ventura dengan adanya Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP).

  • III.    Tinjauan         Umum

Pembiayaan    Perusahaan

Modal Ventura Kepada Usaha Mikro,  Kecil dan

Menengah

Tinjauan Umum Modal

Ventura

Istilah     modal     ventura

merupakan terjemahan dari terminologi bahasa Inggris yaitu Venture Capital. Venture sendiri berarti usaha mengandung risiko, sehingga modal ventura banyak yang    mengartikan    sebagai

penanaman     modal     yang

mengandung risiko pada suatu usaha atau perusahaan, 5 atau dapat pula diartikan sebagai usaha. Secara sempit, modal ventura dapat diartikan sebagai modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung risiko dengan tujuan memperoleh pendapatan berupa bunga atau deviden. 6

Modal Ventura, adalah suatu pembiayaan oleh perusahaan modal ventura (investor) dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (perusahaan pasangan usaha) untuk jangka waktu tertentu, di mana setelah jangka waktu tersebut lewat, pihak investor

akan melakukan divestasi atas saham-sahamnya itu.7

Pendapat    lain    tentang

pengertian    modal    ventura

dikemukakan   oleh   Handowo

Dipo,      dalam      bukunya

Hasanuddin   Rahman,   yang

menyatakan    bahwa    modal

ventura adalah suatu dana usaha dalam bentuk saham atau pinjaman yang bisa dialihkan menjadi saham. Sumber dana tersebut adalah perusahaan modal       ventura       yang

mengharapkan keuntungan dari 8 investasinya tersebut. 8

Dari berbagai pengertian atau definisi tentang modal ventura tersebut di atas, lebih lanjut dapat disimpulkan bahwa :9

  • 1.    Pembiayaan modal ventura terutama diberikan kepada perusahaaan yang baru mulai tumbuh dan biasanya belum mendapat kepercayaan oleh lembaga perbankan untuk memperoleh kredit bank.

  • 2.    Pembiayaan modal Ventura merupakan pembiayaan yang berisiko tinggi, tetapi juga merupakan pembiayaan yang memiliki potensi keuntungan yang tinggi pula yang biasanya didapatkan melalui keuntungan yang didapat dari hasil      penjualan      dan

penanaman modal yang bersifat  jangka menengah

atau jangka panjang.

  • 3. Pembiayaan  modal  ventura

merupakan investasi atau penanaman   dana   jangka

panjang.

  • 4. Pembiayaan modal Ventura

biasanya dilakukan dalam bentuk penyertaan modal dan atau pinjaman yang bisa

  • 7Munir Fuady, 2005, Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 125.

  • 8Hasanuddin Rahman, Op.Cit, hal. 16.

  • 9Munir Fuady, Op.Cit, hal. 17.

dialihkan menjadi saham kepada          perusahaan-

perusahaan yang berpotensi untuk berkembang.

  • 5.    Pembiayaan modal Ventura biasanya dilakukan dalam bentuk paket pembiayaan, yaitu suntikan dana atau modal yang disertai dengan penempatan atau pembinaan manajemen pada perusahaan pasangan usaha.

  • 6.    Pembiayaan modal ventura juga untuk mendukung bakat-bakat wirausaha dengan kemampuan finansial untuk memanfaatkan pasar dengan jalan alih manfaat yang diberikan dalam dampingan manajemen oleh perusahaan pemodal ventura.

Pihak-pihak   yang terlibat

dalam proses pembiayaan modal ventura ada 2 (dua) macam, yaitu

  • 1.    Pihak-Pihak Utama

Pihak-pihak utama yang terlibat     dalam     proses

pembiayaan modal ventura, yaitu :

  • a.    Perusahaan Modal Ventura

Perusahaan modal ventura merupakan salah satu pihak dalam suatu perjanjian, yakni pihak yang memberikan dana kepada pihak lainnya, yaitu pihak perusahaan pasangan usaha.      Dalam      praktek

operasionalnya,      perusahaan

modal ventura menjalankan 2 (Dua) fungsi, yakni : 10

  • 1)    Investee management, adalah di mana perusahaan modal ventura memberikan bantuan berupa dana modal atau pinjaman kepada perusahaan pasangan usaha, di mana dana bersumber dari modal atau dana sendiri atau pinjaman dari pihak ketiga untuk           kepentingan

operasional       perusahaan

modal ventura; dan

  • 2)    Fund management, adalah di mana perusahaan modal ventura memberikan bantuan berupa dana modal atau pinjaman kepada perusahaan pasangan usaha, pada saat perusahaan modal ventura tersebut hanya berfungsi sebagai penyandang dana pihak ketiga dan berada pada posisi channeling (lanjutan) atas dana bantuan yang diberikan tersebut kepada perusahaan pasangan usaha.

  • b.    Perusahaan Pasangan Usaha

Perusahaan pasangan usaha haruslah           berbentuk

perusahaan.          Dengan

demikian, pihak perorangan tidak mungkin mendapatkan bantuan modal melalui bisnis modal ventura. Perusahaan pasangan    usaha    dapat

berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perseroan Komanditer  (CV),   Firma,

bahkan          perusahaan

perorangan   seperti  Usaha

Dagang (UD). c. Notaris

Pada setiap kegiatan bisnis pembiayaan, termasuk modal ventura    inisiatif    untuk

mengadakan      hubungan

kontraktuil berasal dari para pihak terutama perusahaan pasangan usaha. Kehendak para      pihak      tersebut

dituangkan dalam bentuk tertulis berupa rumusan perjanjian yang menetapkan kewajiban dan hak masing-masing     pihak     dalam

hubungan bisnis pembiayaan modal ventura.

Notaris merupakan salah satu pihak utama yang terlibat dalam membuatkan akta-akta atau perjanjian-perjanjian antara perusahaan modal    Ventura    dengan

perusahaan pasangan usaha sebagai alat bukti apa saja yang   diperjanjikan antara

perusahaan modal ventura dengan perusahaaan pasangan usaha. Notaris juga dapat berperan untuk memberikan saran     apabila     terjadi

masalah-masalah hukum yang perlu dijembatani.

  • 2.    Pihak-pihak    lain    yang

terlibat dalam pembiayaan modal ventura.

  • a. Penyandang Dana

Ada 2 (dua) sumber dana perusahaan modal ventura yang diberikan kepada pihak perusahaaan pasangan usaha, yakni :

  • 1)    Model  pendanaan yang

berasal dari perusahaan modal   ventura sendiri,

yaitu biasanya diambil dari modal saham dan laba yang ditahan; dan

  • 2)    Modal pendanaan yang berasal dari penyandang dana pihak ketiga, yang dananya tidak disetor menjadi modal saham.

Tinjauan Umum Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil di Perusahaan Modal Ventura

Sebagaimana halnya dengan pembiayaan lainnya, maka dalam realisasi pembiayaan modal ventura pun harus selalu didahului dengan suatu perjanjian antara perusahaan modal ventura dengan perusahaan pasangan usaha.

Menurut    Andi    Maradang

Mackulau,   perjanjian pembiayaan

dengan pola bagi hasil merupakan suatu perjanjian dalam hal mana pihak yang satu (pihak pertama) berkewajiban menyerahkan sejumlah uang dan atau barang tertentu kepada dan untuk dipergunakan oleh pihak yang lain (pihak kedua) sebagai modal atau tambahan modal usaha, dengan kewajiban bagi pihak lainnya itu unutk

pada waktunya membayar kembali dan memberi imbalan pada pihak pertama menurut bentuk, cara, jumlah, jangka waktu serta syarat yang telah disepakati.11

Pembiayaan dengan pola bagi hasil adalah merupakan suatu perjanjian, oleh karena itu ketentuan umum mengenai     hukum     perjanjian

sebagaimana diatur dalam Buku Ketiga KUHPerdata, antara lain yang menyangkut syarat sahnya perjanjian serta asas-asas hukum perjanjian.

Dalam perjanjian pembiayaan dengan pola bagi hasil terdapat pihak-pihak yang terlibat dalam proses    pembiayaan    modal

ventura, yaitu :

  • 1.    Perusahaan modal ventura

Perusahaan modal ventura merupakan salah satu pihak dalam suatu perjanjian, yakni pihak yang memberikan dana kepada pihak lainnya, yaitu pihak perusahaan pasangan usaha. Yang dapat menjalankan perusahaan modal ventura adalah hanya perusahaan pembiayaan.

  • 2.    Perusahaan pasangan usaha

Perusahaan pasangan usaha haruslah berbentuk perusahaan. Dengan demikian, pihak perorangan tidak mungkin mendapatkan bantuan modal melalui bisnis modal ventura.

Tinjauan Umum tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Pengertian dan karakteristik usaha mikro, kecil, dan menengah menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah:

  • 1.    Usaha Mikro adalah usaha produktif     milik     orang

perorangan dan/atau badan perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro, yakni:

11Andi Maradang Mackulau, 2003, “Tinjauan Hukum Pembiayaan Bagi Hasil Modal Ventura” Rapat Executive Committee, hal. 2.

  • a.    Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

  • b.    Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

  • 2.    Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil, yakni:

  • a.    Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.500.000.000,00     (lima

ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

  • b.    Memiliki   hasil   penjualan

tahunan      lebih      dari

Rp.300.000.000,00      (tiga

ratus juta rupiah) sampai dengan    paling    banyak

Rp.2.500.000.000,00    (dua

milyar lima ratus juta rupiah).

  • 3.    Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri      sendiri,      orang

perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan    atau    cabang

perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang memenuhi kriteria usaha menengah, yakni:

  • a.    Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

  • b.    Memiliki hasil penjualan tahunan      lebih      dari

Rp.2.500.000.000,00    (dua

milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Indonesia yang masih pada tingkatan negara berkembang, sedang giatnya membangun perekonomian melalui usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).   Berbagai   macam

kebijakan yang dibuat oleh pemerintah     untuk     terus

mendorong  pertumbuhan dan

perkembangan UMKM salah-satunya      dalam      bidang

permodalan yakni; lembaga keuangan, dalam hal ini khususnya lembaga pembiayaan (modal ventura).

Keberadaan modal Ventura sebagai salah-satu alternatif pembiayaan,    selain karena

terbatasnya dana dari lembaga perbankan, juga karena tuntutan idealisme untuk mengembangkan usaha kecil dan menengah termasuk ekonomi kerakyatan yang jarang disentuh oleh kalangan perbankan dan lembaga pembiayaan  lainnya.  Hal ini

dilakukan    dengan    melihat

kenyataan    bahwa    ternyata

terdapat keberpihakan bank pada usaha skala menengah ke atas. 12

Modal Ventura semakin hari semakin banyak dipilih, apalagi

12Hasanuddin Rahman, Op.Cit, hal.10.

sejak tahun 1995 dengan perlahan, tetapi pasti modal ventura yang beroperasi di daerah-daerah sudah semakin banyak       hadir       untuk

mengakomodir      kebutuhan-

kebutuhan permodalan usahawan, terutama UMKM.

Munculnya peraturan Menteri Keuangan             Nomor

18/PMK.010/2012      Tentang

Perusahaan Modal Ventura mengatur         pembaharuan-

pembaharuan mengenai hal-hal yang terkait dengan modal Ventura termasuk pencabutan Keputusan Menteri Keuangan No.469/KMK.017/1995     dan

Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1998, implementasi kebijakan ini akan membawa perubahan dalam meningkatkan sektor UMKM.

  • IV. Kedudukan       Surat

Pernyataan        Jaminan

Kepastian        Pencairan

(SPJKP)    Dalam    Hal

Perusahaan Modal Ventura tidak        Merealisasikan

Bantuan Modal kepada Umkm Pencairan Bantuan Modal dari Perusahaan Modal Ventura Kepada UMKM Berdasarkan proses dan prosedur pengajuan bantuan modal dari UMKM kepada perusahaan modal Ventura, maka pencairan bantuan modal dari perusahaan modal Ventura kepada UMKM dilakukan setelah pengajuan    bantuan    modal

disetujui oleh perusahaan modal Ventura dan pihak UMKM telah menyerahkan penyertaan modal. Setelah ini terlaksana, maka dibuat perjanjian kerjasama antara perusahaan modal Ventura dengan UMKM. Setelah itu, barulah pencairan bantuan modal dari perusahaan modal Ventura dapat dilaksanakan.

Pencairan bantuan modal dari perusahaan modal Ventura yang satu berbeda dengan yang lainnya. Ada perusahaan modal Ventura yang melakukan pencairan bantuan modal dengan cara menyerahkan secara tunai lepada UMKM, ada juga yang melalui transfer perbankan. Namun ada juga perusahaan modal Ventura yang melaksanakan pencairan bantuan modalnya dengan check atau giro.

Dalam hal PT. Futurindo Ventura Sejahtera yang telah beroperasi di Bali sejak tahun 201 1 telah mempunyai kurang lebih 2.000 (dua ribu) nasabah peminjam. Pada awalnya sistem pencairan bantuan modal dilakukan melalui bilyet giro yang berlaku mundur. Apabila syarat dan ketentuan pemohon yang dalam hal ini adalah PPU untuk mengambil program bantuan modal dari PT. Futurindo Ventura Sejahtera telah dipenuhi oleh PPU dan disetujui oleh PT. Futurindo Ventura Sejahtera, maka PPU diharuskan menyetorkan Jaminan Penilaian Manajemen (JPM). Bantuan modal akan diterima oleh pemohon maksimal 7 hari kerja setelah menyetorkan Jaminan Penilaian Manajemen (JPM) dalam bentuk bilyet giro mundur.

Sistem pencairan bantuan modal dengan bilyet giro mundur ini ternyata bermasalah, yaitu ketika bilyet giro hendak dicairkan ternyata bilyet giro tersebut adalah giro kosong. Alasan manajemen PT. Futurindo Ventura Sejahtera karena uang belum terkumpul, mengingat perputaran uang di perusahaan tersebut berasal dari pembayaran cicilan dan penanaman modal dari nasabah investor baru. Oleh sebab itu sistem pencairan

melalui bilyet giro dihentikan setelah PT. Futurindo Ventura Sejahtera menerbitkan 400 buah bilyet giro. Sistem pembayaran bantuan modal kemudian diganti dengan Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP) dimana setelah 7 hari menandatangai perjanjian bantuan modal, PPU akan menerima Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP). Dengan sistem Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP permasalahan juga timbul di saat PPU hendak mengurus pencairan bantuan modal tetap mengalami hambatan yakni pemberitahuan dari pihak PT. Futurindo Ventura Sejahtera yang menyatakan pencairan bantuan modal yang telah disetujui, diundur pencairannya.

Kedudukan Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP) dalam Hal Perusahaan Modal Ventura Tidak Merealisasikan Bantuan Modal Kepada UMKM

Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP) merupakan jaminan terhadap UMKM yang telah menyerahkan kepesertaan modalnya untuk mendapatkan bantuan modal dari perusahaan modal Ventura yang dalam hal ini adalah PT. Futurindo Ventura Sejahtera. Ditinjau dari Pasal 1314 BW/KUHPerdata, Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP) merupakan pernyataan untuk melakukan sesuatu, yaitu PT. Futurindo Ventura Sejahtera berjanji untuk melakukan pencairan bantuan modal kepada UMKM.

Dilihat dari eksistensi kemandiriannya, Surat Pernyataan Jaminan Kepastian

Pencairan (SPJKP) termasuk perbuatan hukum bersegi satu. Suatu perbuatan hukum yang bersegi satu adalah setiap perbuatan yang akibat hukumnya (rechtsgevolg) ditimbulkan oleh kehendak dari satu objek hukum (satu pihak) saja (yang melakukan perbuatan itu). 13

Eksistensi SPJKP tergantung pada perjanjian bantuan modal, yang fungsinya menyiapkan para pihak untuk mengikatkan diri pada perjanjian bantuan modal tersebut. Fungsi SPJKP untuk menegaskan, menguatkan, mengatur, mengubah atau menyelesaikan satu perbuatan hukum juga merupakan fungsi dari perjanjian bantuan modal ini.

Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP) termasuk pernyataan yang eksistensinya tidak mandiri, mengingat SPJKP ini merupakan pernyataan bantuan/tambahan yang fungsinya memperkuat perjanjian bantuan modal yaitu perjanjian bantuan atau penyertaan modal dari PT. Futurindo Ventura Sejahtera kepada UMKM. Eksistensi SPJKP ini sangat tergantung pada perjanjian bantuan atau penyertaan modal yang merupakan perjanjian pokok. Jika perjanjian bantuan atau penyertaan modal tidak ada, maka SPJKP juga tidak ada. Keberadaan perjanjian bantuan atau penyertaan modal sebagai perjanjian pokok tidak tergantung pada eksistensi SPJKP.

Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP) merupakan perbuatan hukum bersegi satu. Namun SPJKP memiliki pertanggungjawaban

  • 13E. Utrecht, 1966, Pengantar dalam Hukum Indonesia (Cetakan Kesembilan), Intermasa, Jakarta, hal. 246.

yaitu memenuhi apa yang dinyatakan. Bila SPJKP tidak memenuhi kewajibannya kepada siapa yang dituju, artinya pelaksanaan    SPJKP    telah

melanggar     hukum,     yaitu

menimbulkan kerugian kepada yang dituju. Hal ini diatur dalam Pasal 1365 BW/KUHPerdata yang berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya             untuk

menggantikan         kerugian

tersebut”.

Sesuai   dengan   ketentuan

dalam        Pasal        1365

BW/KUHPerdata tersebut di atas, maka suatu Perbuatan Melawan   Hukum   haruslah

mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

  • 1.    Adanya suatu perbuatan.

  • 2.    Perbuatan          tersebut

melawan hukum.

  • 3.    Adanya   kesalahan   dari

pihak pelaku.

  • 4.    Adanya   kerugian   bagi

korban.

  • 5.    Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat dinyatakan ketentuan      Pasal      1365

BW/KUHPerdata pada intinya suatu    perbuatan    dikatakan

melanggar hukum apabila :

  • 1.    Melanggar hukum (dalam hal SPJKP, PT. Futurindo Ventura Sejahtera telah melanggar kewajiban    sendiri    yaitu

melanggar isi SPJKP.

  • 2.    Merugikan orang lain (dengan tidak dipenuhinya isi SPJKP, berarti PT. Futurindo Ventura Sejahtera telah merugikan pihak pemohon modal).

  • 3.    Melakukan kesalahan.

  • 4.    Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.

Perbuatan hukum bersegi satu sebagaimana halnya Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan     (SPJKP)     yang

dikeluarkan oleh PT. Futurindo Ventura    Sejahtera    kepada

UMKM   yang   menyanggupi

pencairan bantuan modal, jika

UMKM   telah   menyerahkan

kepesertaan modal (Pasal 1314 BW/KUHPerdata). PT. Futurindo Ventura Sejahtera ternyata tidak juga    mencairkan    bantuan

modalnya      seperti     yang

dinyatakan     dalam     Surat

Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP) tersebut.

Dalam Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP) PT. Futurindo Ventura Sejahtera       juga       telah

menyanggupi ganti rugi terhadap mundurnya pencairan modal yang besarnya 0,2 % per bulan. Namun kesanggupan ini tidak pernah dilaksanakan oleh PT. Futurindo Ventura Sejahtera. PT. Futurindo Ventura Sejahtera tidak pernah memberi ganti rugi atas    mundurnya    pencairan

bantuan modal tersebut. Padahal dengan terlambatnya pencairan giro ini, pengembangan usaha PPU yang dalam hal ini pengusaha kecil atau Usaha Kecil Menengah (UKM) ataupun Usaha Mikro   Kecil dan

Menengah   (UMKM)   akan

mengalami       keterlambatan

sehingga menjadi kehilangan keuntungan potensial yang mereka    terima    seandainya

bantuan modal tersebut mereka terima tepat pada saatnya.

Dalam hal tidak dicairkan SPJKP, tuntutan ganti rugi dapat dilakukan bila ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Hubungan kausal itu harus jelas, dapat dibuktikan

untuk    dikabulkan.    Ajaran

kausalitas tidak hanya penting

dalam hukum pidana saja, melainkan juga  dalam  bidang

hukum   perdata.   Pentingnya

ajaran kausalitas dalam bidang

hukum perdata  adalah  untuk

meneliti adakah hubungan kausal antara perbuatan mealwan hukum dan kerugian yang ditimbulkan, sehingga si pelaku dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hukum    perdata    persoalan

kausalitas   tersebut   terutama

mengenai   persoalan   apakah

terdapat hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian.   Hubungan   kausal

antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang terjadi juga merupakan syarat dari suatu Perbuatan Melawan Hukum.

Pada kasus tidak dicairkan SPJKP kerugian yang timbul adalah hilangnya keuntungan potensial yang mereka terima seandainya    bantuan    modal

tersebut mereka terima tepat pada saat dijanjikan. Disebutkan oleh Soedikno Mertokoesumo bahwa dalam transaksi bisnis faktor waktu memegang peranan penting14.      Misalnya      saja

pengusaha roti telah memesan mesin pembuat roti, namun mesin    tersebut    mengalami

keterlambatan 7 hari dari waktu yang dijanjikan, maka pengusaha roti tersebut akan kehilangan 7 hari produksi yang berarti kehilangan juga keuntungan potensialnya.

  • V.    Tanggungjawab Perusahaan Modal Ventura yang Gagal Merealisasikan     Bantuan

kepada UMKM Padahal telah Menerbitkan Surat Pernyataan       Jaminan

Kepastian Pencairan (SPJKP)

Potensi Kerugian UMKM yang Telah Menyerahkan Penyertaan Modal Namun Gagal Mendapat Bantuan dari PT. Futurindo Ventura Sejahtera

Pada umumnya UMKM mengajukan bantuan modal kepada perusahaan modal Ventura dengan maksud untuk modal kerja dan pengembangan usaha. Dalam kasus PT. Futurindo Ventura Sejahtera tujuan pengajuan bantuan modal tersebut sebagian besar digunakan untuk penambahan modal kerja. Bantuan modal kerja yang diberikan oleh perusahaan modal Ventura merupakan salah satu jenis bantuan yang diberikan perusahaan modal Ventura kepada UMKM untuk membiayai operasional usahanya yang berhubungan dengan pengadaan barang maupun proses produksi sampai barang tersebut terjual. Prinsip dari modal kerja ini adalah penggunaan modal yang akan habis dalam satu siklus usaha yaitu dimulai dari perolehan bantuan modal dari perusahaan modal Ventura kemudian digunakan untuk membeli barang dagangan atau bahan-bahan baku kemudian diproses menjadi barang jadi lalu dijual untuk memperoleh uang tunai kembali. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, UMKM membutuhkan dana yang cukup untuk menjamin kelangsungan usahanya.

Dalam konsep modal Ventura, bantuan yang diberikan kepada UMKM diikuti dengan kepesertaan modal dari UMKM itu sendiri. Jadi disini, baik pihak perusahaan modal Ventura maupun UMKM secara bersama-

sama menyediakan dana. Dana yang berasal dari perusahaan modal Ventura disebut bantuan modal, sedangkan dana yang disediakan UMKM disebut penyertaan modal.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat dikatakan UMKM menyerahkan kepesertaan modalnya kepada perusahaan modal Ventura dengan harapan UMKM akan mendapatkan dana baru yang bisa digunakan sebagai tambahan modal kerja ataupun pengembangan usahanya. Pada kasus PT. Futurindo Ventura Sejahtera harapan UMKM yang telah menyerahkan kepesertaan modalnya tersebut tidak pernah terwujud atau mengalami kelambatan pencairan bantuan modalnya.

Meskipun PT. Futurindo Ventura Sejahtera telah mengeluarkan Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP) namun PT. Futurindo Ventura Sejahtera tidak pernah menepati janjinya untuk mencairkan bantuan modal secara tepat waktu. Padahal dengan terlambatnya pencairan giro ini, pengembangan usaha PPU yang dalam hal ini pengusaha kecil atau Usaha Kecil Menengah (UKM) ataupun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan mengalami keterlambatan sehingga menjadi kehilangan keuntungan potensial yang mereka terima seandainya bantuan modal tersebut mereka terima tepat pada saat dijanjikan. Disebutkan oleh Soedikno Mertokoesumo bahwa dalam transaksi bisnis faktor waktu memegang peranan penting15. Misalnya saja pengusaha roti

telah memesan mesin pembuat roti, namun mesin tersebut mengalami keterlambatan 7 hari dari waktu yang dijanjikan, maka pengusaha roti tersebut akan kehilangan 7 hari produksi yang berarti kehilangan juga keuntungan potensialnya.

Contoh lain, UMKM yang bergerak dalam penjualan sepeda motor. Sebelum mengajukan permohonan bantuan modal kepada PT. Futurindo Ventura Sejahtera, UMKM yang bersangkutan mampu melakukan penjualan sepeda motor sebanyak 25 unit per bulan. Dengan mengajukan bantuan modal kepada PT. Futurindo Ventura Sejahtera, UMKM tersebut bisa menaikkan penjualan sepeda motornya menjadi 50 unit per bulan. Sesuai persyaratan, UMKM itu telah menyerahkan sejumlah uang sebagai kepesertaan modal, sebagai gantinya UMKM yang bersangkutan menerima Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP) dari PT. Futurindo Ventura Sejahtera. Namun ternyata, UMKM tersebut baru menerima pencairan bantuan modal 6 bulan setelah penyerahan uang kepesertaan modal.

Potensi kerugian yang diderita oleh UMKM penjualan sepeda motor tersebut akibat mundurnya bantuan modal dari PT. Futurindo Ventura Sejahtera adalah hilangnya potensi keuntungan penjualan sepeda motor sebanyak 25 unit selama 6 bulan. Selain itu, UMKM tersebut juga kehilangan potensi keuntungan dari bunga bank seandainya uang yang telah disetorkan kepada PT. Futurindo Ventura Sejahtera sebagai kepesertaan modal disimpan pada bank.

Tanggungjawab Perusahaan Modal Ventura yang Gagal Merealisasikan Bantuan Kepada UMKM Padahal Telah Menerbitkan Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP)

Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP) yang dikeluarkan PT. Futurindo Ventura Sejahtera ternyata tidak benar-benar menjamin pencairan bantuan modal yang dibutuhkan oleh UMKM. Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP) menimbulkan masalah pada saat UMKM hendak mengurus pencairan bantuan modal, yaitu tetap mengalami hambatan berupa pemberitahuan dari pihak PT. Futurindo Ventura Sejahtera yang menyatakan pencairan bantuan modal yang telah disetujui, diundur pencairannya.

Berdasarkan optik hukum perdata, pengunduran pencairan bantuan modal tersebut merupakan kasus gagalnya PT. Futurindo Ventura Sejahtera mencairkan bantuan modal. Hal ini dimungkinkan karena pada dasarnya Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP) ini merupakan janji dari PT. Futurindo Ventura Sejahtera kepada pemohon bantuan modal.

Wanprestasi, ataupun yang disebut juga dengan istilah breach of contract yang dimaksudkan adalah tidak dilaksanakan prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam perjanjian yang bersangkutan.16 Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan

wanprestasi untuk memberikan ganti rugi, sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut.

Maksud dari wanprestasi itu, yaitu      pengertian      yang

mengatakan bahwa   seorang

dikatakan melakukan wanprestasi bilamana : “tidak memberikan prestasi sama sekali, terlambat memberikan prestasi, melakukan prestasi tidak menurut ketentuan yang telah ditetapkan dalam pejanjian”.

Faktor waktu dalam suatu perjanjian adalah sangat penting, karena dapat dikatakan bahwa pada umumnya dalam suatu perjanjian kedua belah pihak menginginkan agar ketentuan perjanjian itu dapat terlaksana secepat    mungkin,    karena

penentuan waktu pelaksanaan perjanjian itu sangat penting untuk mengetahui tibanya waktu yang    berkewajiban    untuk

menepati     janjinya      atau

melaksanakan suatu perjanjian yang telah disepakati.

Dalam kasus PT. Futurindo Ventura Sejahtera wanprestasi yang dilakukan adalah terlambat memenuhi     prestasi     atau

terlambat melakukan pencairan bantuan     modal     sehingga

menimbulkan kerugian bagi UMKM pemohon bantuan modal. Kerugian itu dapat dipersalahkan kepada PT. Futurindo Ventura Sejahtera jika ada unsur kesengajaan yang merugikan itu pada PT. Futurindo Ventura Sejahtera      yang       dapat

dipertanggungjawabkan kepadanya. Dapat dikatakan PT. Futurindo Ventura Sejahtera sengaja kalau kerugian itu memang diniati dan dikehendaki oleh PT. Futurindo Ventura Sejahtera,  sedangkan  kelalaian

adalah peristiwa dimana PT. Futurindo Ventura   Sejahtera

belum tahu pasti apakah perbuatan atau sikap yang diambil olehnya akan timbul kerugian atau tidak, tetapi sebagai PT. Futurindo Ventura Sejahtera seharusnya tahu atau bisa menduga akan kemungkinan munculnya kerugian tersebut. Dengan demikian kesalahan disini berkaitan dengan masalah “dapat menghindari” (dapat berbuat atau bersikap lain) dan “dapat menduga” (akan timbulnya kerugian).

Dengan demikian tanggungjawab Perusahaan Modal Ventura yang gagal merealisasikan bantuan modal kepada UMKM padahal telah menerbitkan Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP) merupakan tanggungjawab karena wanprestasi yaitu terlambat melakukan prestasi. Dalam hal ini PT. Futurindo Ventura Sejahtera yang menerbitkan SPJKP seharusnya membayar ganti rugi dari potensi keuntungan yang seharusnya didapat UMKM apabila bantuan modal tidak terlambat diterima berikut b dari penyertaan modal pihak UMKM yang telah disetor kepada PT. Futurindo Ventura Sejahtera Namun faktanya wanprestasi akibat mundurnya pencairan bantuan modal, terhapus dengan sendirinya bila realisasi pencairan bantuan modal tersebut sudah dilaksanakan. Dalam kasus demikian PT. Futurindo Ventura Sejahtera tidak pernah memberi ganti rugi atas mundurnya pencairan bantuan modal tersebut. Tidak dibayarnya ganti rugi keterlambatan oleh PT. Futurindo Ventura Sejahtera tersebut menunjukkan bahwa selama ini UMKM pemohon modal belum mendapatkan perlindungan hukum sepenuhnya.

Atau dengan perkataan lain Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan    (SPJKP)    belum

memberikan perlindungan hukum kepada UMKM pemohon modal.

  • VI.    Simpulan dan Saran Simpulan

  • 1.    Kedudukan Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP)      dalam      hal

Perusahaan Modal Ventura tidak merealisasikan bantuan modal UMKM merupakan jaminan bagi UMKM yang telah           menyerahkan

kepesertaan modalnya untuk mendapatkan bantuan modal dari    perusahaan    modal

Ventura yang dalam hal ini adalah PT. Futurindo Ventura Sejahtera.

  • 2.    Tanggungjawab Perusahaan Modal Ventura yang gagal merealisasikan bantuan modal kepada UMKM padahal telah menerbitkan Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP)         merupakan

tanggungjawab dalam bentuk membayar ganti rugi dari potensi keuntungan yang seharusnya didapat UMKM apabila bantuan modal tidak terlambat diterima berikut bunga dari penyertaan modal pihak UMKM yang telah disetor kepada PT. Futurindo Ventura Sejahtera.

Saran

  • 1.    Pihak Perusahaan Modal Ventura          seharusnya

membayar ganti rugi kepada UMKM pemohon modal karena potensi keuntungan yang hilang akibat mundurnya pencairan bantuan modal merupakan jumlah yang sangat berarti bagi UMKM.

  • 2.    Kalau selama ini pihak UMKM yang dikhawatirkan

melakukan wanprestasi karena kredit macet,  maka dimasa

mendatang penilaian juga diberikan kepada Perusahaan Modal Ventura untuk menghindari kejahatan seperti diuraikan dalam saran pertama, maka seyogyanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  • a.    Melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap

keberadaan atau kesehatan lembaga keuangan.

  • b.    Otoritas Jasa Keuangan (OJK)    untuk    segera

merealisasikan perlindungan     terhadap

perusahaan pasangan usaha yang bersangkutan.

DAFTAR PUSTAKA

Fuady, Munir, 2005, Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Mackulau, Andi Maradang, 2003, “Tinjauan Hukum Pembiayaan Bagi Hasil Modal Ventura” Rapat Executive Committee.

Martono, 2004, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Ekonasia Kampus Fakultas Ekonomi UII, Yogyakarta.

Mertokoesumo, Soedikno, 2004, Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Rahman, Hasanuddin, 2003, Segi-segi Hukum dan Manajemen Modal Ventura serta pemikiran alternatif ke arah modal-modal ventura yang sesuai dengan kultur bisnis di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sidharta, Bernard Arief, 2001, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.

Utrecht, E, 1966, Pengantar dalam Hukum Indonesia (Cetakan Kesembilan), Intermasa, Jakarta.

Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, 2017-2018

200