Acta Comitas (2017) 2 : 268 – 276 ISSN : 2502-8960 I e-ISSN : 2502-7573

AKIBAT HUKUM PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DALAM SISTEM ONLINE Oleh

Ida Ayu Made Widyari*, I Nyoman Sirtha,**, I Made Sarjana,*** Magister Kenotariatan Universitas Udayana

E-mail : [email protected]

ABSTRACT

LEGAL CONSEQUENCE OF THE ONLINE SYSTEM OF FIDUCIARY SECURITY REGISTRATION

Fiduciary security institutions are regulated through legislation, Act No. 42 of 1999. This law governs the obligation of the registration of fiduciary security in order to provide legal certainty to the interested parties and this fiduciary security registration gives the rights of preference to the fiduciary recipient of other creditors. In 2013, the Government issued a regulation to Administration System of Fiduciary Security Registration electronically in order to improve services to people who need legal services in the field of fiduciary security. Laws of Fiduciary Security are positive law applicable to the fiduciary security, but there are some things that are not regulated in the law, that is, the registration done with the online system and the legal consequences that are not registered.

This study used normative legal research, which explains the existence of the absence of norms in the Law of Fiduciary Security, i.e. the registration done with the online system and the legal consequences of fiduciary security which are not registered. This study used a source of legal materials consisting of primary, secondary and tertiary legal materials.

The results showed that registration of fiduciary security with the online system is regulated through the Regulation of the Minister of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 9 of 2013 concerning the electronic imposition of Fiduciary Security and Regulation of the Minister of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 10 of 2013 concerning the System for Registration of Fiduciary Security done Electronically. The legal consequence of the Agreement of Fiduciary Security which is not registered with the online system is that it does not produce the collateral agreement of the fiduciary security so that the collateral character such as droit de suite and the rights of

preference is not inherent in the creditor of the executorial power.

*Penulis

**Pembimbing I *** Pembimbing II Keywords: Fiduciary Security, Non-r Registration, Online System

BAB I PENDAHULUAN

  • 1.1    Latar Belakang

Lembaga jaminan fidusia diatur melalui peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang No. 42 Tahun 1999, dengan berlakunya UU Jaminan Fidusia, pengikatan jaminan hutang yang dilakukan melalui jaminan fidusia wajib mematuhi ketentuan undang-undangnya. Suatu perubahan yang cukup mendasar dari perkembangan jaminan fidusia adalah mengenai pendaftaran. Sebelum terbitnya UU Jaminan Fidusia, masalah pendaftaran jaminan fidusia bukanlah menjadi suatu kewajiban, tetapi setelah keluarnya UU Jaminan Fidusia masalah pendaftran jaminan fidusia semakin krusial. UU Jaminan Fidusia mengatur tentang kewajiban pendaftaran jaminan fidusia agar

grantor of the fiduciary security and it does not have the


ered Security, Legal Consequence of memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan dan pendaftaran jaminan fidusia ini memberikan hak yang didahulukan (preferen) kepada penerima fidusia terhadap kreditor lain.

Pendaftaran jaminan fidusia diatur pada Pasal 11 UU Jaminan Fidusia. Sesuai dengan UU Jaminan Fidusia, proses pendaftaran Jaminan Fidusia dimulai dengan pembuatan Akta Jaminan Fidusia oleh notaris, yang kemudian dilakukan pendaftaran di kantor pendaftaran fidusia. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) UU Jaminan Fidusia.

Walaupun pendaftaran jaminan fidusia sedemikian penting, dalam perkreditan di lingkungan bank masih ada perjanjian jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Demikian pula, terjadi pada perjanjian jaminan fidusia

di lingkungan lembaga pembiayaan bisnis. Hal ini karena masih ada keraguan mengenai pendaftaran jaminan fidusia. Keraguan itu adalah tidak adanya pengaturan tentang batas waktu dari jaminan fidusia dan pengaturan benda jaminan fidusia yang tidak di daftarkan dalam UU Jaminan Fidusia. Masih banyak pihak kreditur penerima fidusia yang tidak mendaftarkan akta jaminannya. Faktor penyebabnya antara lain jangka waktu kreditnya hanya berlangsung selama tidak lebih dari satu tahun, nilai pinjaman kecil, biaya pembuatan akta jaminan fidusia yang mahal dan debiturnya sudah dikenal dengan baik oleh bank yang bersangkutan. 1

Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013      Tentang      Pemberlakuan

Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik    dan Peraturan Menteri

Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik dalam rangka meningkatkan    pelayanan    kepada

masyarakat yang memerlukan jasa hukum di bidang jaminan fidusia. Tujuan diberlakukannya pendaftran jaminan fidusia secara elektronik yaitu untuk meningkatkan pelayanan jasa hukum pendaftran jaminan fidusia dengan mudah, cepat, murah dan nyaman maka permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan secara elektronik.

Pendaftaran jaminan fidusia secara manual melalui kantor jaminan fidusia dirasakan proses pengurusan dan pengeluaran     sertifikat     jaminan

fidusianya membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang dikeluarkan juga cukup mahal,  dengan adanya sistem

administrasi    pendaftaran    jaminan

fidusia     secara     online     system

menciptakan    kemudahan     dalam

pendaftaran jaminan fidusia. UU Jaminan Fidusia adalah hukum positif yang berlaku bagi jaminan fidusia, namun terdapat beberapa hal yang tidak diatur dalam UU tersebut yaitu akibat hukum jaminan fidusia yang tidak didaftarkan dan mengenai pendaftaran yang dilakukan dengan system online. 1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan pokok-pokok permasalahan sebagai berikut:

  • 1.    Bagaimanakah pengaturan pendaftaran jaminan fidusia dengan sistem online?

  • 2.    Bagaimanakah akibat hukum jaminan fidusia yang tidak terdaftar dalam sistem online?

  • 1.3    Tujuan Penelitian a. Tujuan Umum

Tujuan umum dalam penelitian ini adalah untuk pengembangan ilmu hukum terkait dengan paradigma science as a process (ilmu sebagai proses), dengan paradigma ini ilmu tidak akan pernah mandeg (final) dalam panggilannya atas kebenaran di bidang obyeknya masing-masing.2 Dalam penelitian ini bertujuan untuk melakukan penelitian lebih mendalam tentang akibat hukum pendaftaran jaminan fidusia dalam sistem online.

  • b. Tujuan Khusus

Selain untuk mencapai tujuan umum yang telah tersebut diatas, juga terdapat tujuan khusus. Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai sesuai dengan permasalahan yang  dibahas dalam

penelitian ini, yaitu:

  • 1.    Untuk mengetahui   dan menjelaskan

pengaturan pendaftaran jaminan fidusia dengan sistem online.

  • 2.    Untuk mengetahui dan menjelaskan akibat hukum jaminan fidusia yang tidak terdaftar dalam sistem online.

  • 1.4    Manfaat Penelitian

Manfaat yang dapat diharapkan dan dicapai dari hasil penelitian terhadap pokok permasalahan adalah: a. Manfaat Teoritis

Penelitian ini secara teoritis diharapkan dapat memberi manfaat positif bagi perkembangan ilmu hukum, khususnya bidang hukum jaminan fidusia terkait dengan akibat hukum pendaftaran jaminan fidusia dalam sistem online.

  • b. Manfaat Praktis

Secara praktis penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan kontribusi antara lain bagi pemerintah, akademisi, notaris dan masyarakat umum terkait dengan akibat hukum pendaftaran jaminan fidusia dalam sistem online.

  • 1.5 Landasan Teoritis.

Untuk     memperjelas     dalam

memberikan suatu gambaran mengenai pembahasan permasalahan diatas, maka dalam penulisan tesis ini digunakan teori dan asas, yaitu :

  • 2Program Studi Magister Kenotariatan Universita Udayana, 2013, Buku Pedoman Pendidikan, hal. 57.

  • a.    Teori Kepastian Hukum

Teori ini digunakan untuk menganalisis dan membahas permasalahan mengenai pengaturan pendaftaran jaminan fidusia dengan sistem online dan akibat hukum jaminan fidusia yang tidak terdaftar dalam sistem online. Dengan adanya unsur kepastian hukum dalam pendaftaran akta jaminan fidusia akan dapat memberikan jaminan perlindungan bagi setiap orang, mengingat kepastian hukum itu sendiri adalah alat atau syarat untuk memberikan perlindungan bagi yang berhak.

  • b.    Teori Perlindungan Hukum

Teori ini digunakan untuk menganalisis dan membahas permasalahan mengenai pengaturan pendaftaran akta jaminan fidusia dengan sistem online. Pendaftaran jaminan fidusia merupakan perlindungan hukum preventif, dengan mendaftarkan jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia maka penerima fidusia akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia yang dapat memberikan kekuatan eksekutorial, yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sertifikat jaminan fidusia tersebut dapat digunakan untuk melakukan eksekusi terhadap jaminan fidusia, jika sewaktu-waktu pemberi fidusia cedera janji.

  • a. Asas Publisitas

Teori ini digunakan untuk menganalisis dan membahas permasalahan mengenai pengaturan pendaftaran jaminan fidusia dengan sistem online dan akibat hukum jaminan fidusia yang tidak terdaftar dalam sistem online. Pendaftaran dengan asas publisitas ini dimaksudkan agar mempunyai pengaruh/efek terhadap pihak ketiga, agar pihak ketiga terikat dengan pendaftaran tersebut. Artinya pihak ketiga tidak dapat lagi mengemukakan alasan itikad baik, untuk mengelak dari kelelaiannya untuk mengontrol daftar yang bersangkutan sebelum ia melakukan transaksi yang menyangkut benda terdaftar.

  • 1.6 Metode Penelitian

Metode penelitian adalah tata cara atau langkah-langkah yang digunakan untuk menganasilis atau menjawab suatu permasahan yang di teliti. Menurut Soerjono Soekanto, metode adalah proses, prinsip-prinsip dan tata cara memecahkan sutu masalah, sedangkan penelitian adalah pemeriksaan secara hati-hati, tekun dan tuntas terhadap suatu gejala untuk

menambah pengetahuan manusia, maka metode penelitian dapat diartikan sebagai proses, prinsip-prinsip dan tata cara untuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam melakukan penelitian.3 1.6.1 Jenis Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan untuk penulisan tesis ini adalah menggunakan    penelitian    hukum

normatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mendekati masalah dan norma hukum yang berlaku. Norma hukum yang berlaku berupa norma hukum positif tertulis seperti undang-undang dasar, undang-undang dan peraturan pemerintah.

  • 1.6.2    Jenis Pendekatan

Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan pendekatan     konsep     (conceptual

approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Pada umumnya dalam penelitian hukum terdapat beberapa pendekatan yang lain selain pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yakni pendekatan kasus (The Case Approach), pendekatan     sejarah     (Historical

Approach) dan pendekatan komparatif (Comparative Approach).4

  • 1.6.3    Sumber Bahan Hukum

Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari kepustakaan, yang terdiri dari:

  • 1.    Bahan Hukum Primer terdiri atas:

  • a)    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

  • b)    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

  • c)    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

  • d)    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

  • e)    Peraturan Menkumham No.9 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik.

  • f)    Peraturan Menkumham No.10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik.

  • g)    Kitab Undang-Undang hukum Perdata.

  • 2.    Bahan Hukum Sekunder terdiri atas:

  • a)    buku ilmu hukum

  • b)    jurnal hukum

3Soerjono   Soekanto, 1986, Pengantar

Penelitian Hukum, UII Press, Jakarta, hal. 6.

4Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Preneda Media, Jakarta, hal. 93.

  • c)    laporan hukum dan d) media cetak atau elektronik

  • 3.    Bahan hukum Tersier.

  • a)    Kamus Hukum,

  • b)    Internet dengan menyebut nama situsnya. 1.6.4 Teknik Pengumpulan Bahan

Hukum

Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu dengan membaca dan mencatat literatur-literatur yang terkait dengan permasalahan yang akan diteliti dengan sistem kartu. Sistem kartu yaitu bahan hukum yang telah dikumpulkan dicatat dan dibuat dalam bentuk kartu-kartu. Dalam kartu tersebut dicatat mengenai sumber bahan hukum yang didapat baik nama penulis, tahun terbit, judul bahan hukum, penerbit, halaman dan informasi lain yang diperlukan. Kartu-kartu tersebut kemudian akan disusun berdasarkan pokok bahasan untuk memudahkan analisis.

  • 1.6.5 Teknik Analisis Bahan Hukum

Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini adalah setelah semua bahan hukum terkumpul baik dari bahan hukum primer dan sekunder kemudian diklasifikasikan secara kualitatif sesuai dengan permasalahan. Bahan hukum tersebut dianalisa dengan teori-teori yang relevan kemudian disimpulkan untuk menjawab permasalahan dan akhirnya bahan hukum disajikan dalam deskritif analitis.

BAB II PEMBAHASAN

PENGATURAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA MELALUI SISTEM ONLINE

Jaminan fidusia telah digunakan di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda sebagi suatu bentuk jaminan yang lahir dari yurisprudensi, yang berasal dari zaman romawi. Pada saat itu jaminan fidusia tidak (perlu) didaftarkan pada suatu lembaga pendaftaran jaminan fidusia. Hal ini dimungkinkan karena belum ada pengaturan mengenai jaminan fidusia. Ketidakadaan kewajiban pendaftaran tersebut sangat dirasakan dalam praktik sebagai kekurangan dan kelemahan bagi pranata hukum jaminan fidusia, disamping menimbulkan ketidakpastian hukum, tidak terpenuhinya kewajiban pendaftaran jaminan fidusia tersebut menyebabkan jaminan fidusia tidak memenuhi unsur publisistas. Hal ini dapat menimbulkan hal-hal yang tidak

sehat    dalam    praktiknya.    Atas

pertimbangan tersebut, maka di dalam UU Jaminan Fidusia mengatur tentang (kewajiban)    pendaftaran    jaminan

fiduisia yaitu padaPasal 1 1 UU Jaminan Fidusia:

(1)Benda yang   dibebani dengan

jaminan fidusia wajib didaftarkan.

(2)Dalam hal benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia berada di luar wilayah  Negara  Republik

Indonesia, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap berlaku.

Pendaftaran    jaminan    fidusia

dimaksudkan    untuk    memberikan

kepastian hukum bagi para pihak, baik bagi pemberi fidusia dan bagi penerima fidusia sehingga dapat memberikan perlindungan hukum terhadap kreditor (penerima fidusia) dan pihak ketiga yang lainnya.

Pada   tahun   2013. Pemerintah

mengeluarkan peraturan dengan Sistem Administrasi   Pendaftaran   Jaminan

Fidusia secara Elektronik, dalam rangka meningkatkan    pelayanan    kepada

masyarakat yang memerlukan jasa hukum di bidang jaminan fidusia, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik      dan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik. Tujuan diberlakukannya pendaftran jaminan fidusia secara elektronik yaitu untuk meningkatkan pelayanan jasa hukum pendaftran jaminan fidusia dengan mudah, cepat, murah dan nyaman maka permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan secara elektronik.

Berlakunya system online pada pendaftaran jaminan fidusia mengakibatkan adanya perubahan pada sistem pendaftaran. Perubahan tersebut yaitu terletak pada pendaftar fidusia. Sistem pendaftaran jaminan fidusia manual, pihak yang dapat melakukan pendaftaran jaminan fidusia yaitu pihak penerima fidusia langsung (kreditor) atau dapat dikuasakan atau diwakilkan. Pendaftaran jaminan fidusia dengan system online, pendaftar fidusia hanya dapat dilakukan pada kantor notaris dan oleh notaris. Pendaftaran dengan system online diatur pada Pasal 2 dan Pasal 3, Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2013 tentang

Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik.

Tempat pendaftaran jaminan fidusia pada system online sesuai dengan Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2013, Pasal 3 menyatakan    bahwa    “Pendaftaran

jaminan fidusia secara elektronik sebagaimna dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui kios pelayanan pendaftaran jaminan fidusia secara eletronik diseluruh kantor pendaftaran fidusia”. Kantor pendaftaran fidusia secara elektronik adalah kantor notaris, yang mana hanya notaris yang dapat mengakses                    website

www.sisminbakum.go.id.         untuk

melakukan pendaftran akta jaminan fidusia. Notaris sendiri yang akan melakukan pendaftaran jaminan fidusia secara online dengan menginput data sesuai dengan akta pembebanan yang dibuatnya, karena mengingat username dan password untuk masuk ke dalam menu layanan Pendaftaran Jaminan fidusia secara online yang hanya dimiliki oleh notaris.

Sistem pendaftaran jaminan fidusia manual diperlukan adanya penyerahan dokumen fisik berupa pernyataan pendaftaran jaminan fidusia yang blangkonya disediakan oleh kantor pendaftaran fidusia, surat permohonan pendaftaran jaminan fidusia, salinan Akta Jaminan Fidusia, Surat Kuasa untuk melakukan pendaftaran, bukti pembayaran PNBP dan fotokopibukti kepemilikan objek kepada kantor pendaftaran fidusia sebagai persyaratan pendaftaran, sedangkan pada sistem administrasi    pendaftaran    jaminan

fidusia secara elektronik seluruh data yang diperlukan hanya perlu di-input-kan secara online tanpa harus disertai dengan penyerahan dokumen fisik.

Tata cara pendaftaran jaminan fidusia dengan system online, diatur pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik, pada Pasal 2 menyatakan bahwa:

  • (1)    Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik diajukan kepada Menteri.

  • (2)    Pendaftaran    Jaminan    Fidusia

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • a.    pendaftaran permohonan Jaminan Fidusia;

  • b.    pendaftaran perubahan Jaminan Fidusia; dan

  • c.    penghapusan Jaminan Fidusia.

Pasal 3 mengatur tentang tata cara pendaftaran    permohonan    jaminan

fidusia secara elektronik, yaitu:

  • (1)    Pendaftaran permohonan Jaminan

Fidusia secara elektronik dilakukan

dengan mengisi formulir aplikasi.

  • (2)    Pengisian     formulir     aplikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)meliputi:

  • a.    identitas Pemohon;

  • b.    identitas pemberi fidusia;

  • c.    identitas penerima fidusia;

  • d.    akta Jaminan Fidusia;

  • e.    perjanjian pokok;

  • f.    nilai penjaminan; dan

  • g.    nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.

  • (3)    Pemohon     mencetak     bukti

pendaftaran     setelah     selesai

melakukan   pengisian   formulir

aplikasi.

  • (4)    Bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:

  • a.    nomor pendaftaran;

  • b.    tanggal pengisian aplikasi;

  • c.    nama Pemohon;

  • d.    nama Kantor Pendaftaran Fidusia;

  • e.    jenis permohonan; dan

  • f.    biaya pendaftaran permohonan Jaminan Fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • (5)    Berdasarkan bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4),      pemohon      melakukan

pembayaran biaya pendaftaran permohonan    Jaminan    Fidusia

melalui Bank Persepsi.

  • (6)    Setelah melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemohon mencetak sertifikat Jaminan Fidusia yang telah ditandatangani secara elektronik oleh      Pejabat      Pendaftaran

JaminanFidusia.

Pada sistem manual pencatatan fidusia dilakukan oleh pejabat yang berwenang untuk itu, dimana perlu adanya penyerahan dokumen terlebih dahulu. Hal tersebut berbeda dalam system online, pada system online pencatatan jaminan fidusiatetap dilakukan, namun tidak dicatatkan secara manual melalui buku daftar fidusia tetapi dengan system online. Setelah menginput seluruh data, maka secara otomatis jaminan fidusia telah dicatatkan dengan system online. Setelah dicatatkan melalui system online, barulah dapat dicetak sertifikat jaminan fidusia.

Pada sistem manual pencatatan fidusia dilakukan oleh pejabat yang

berwenang untuk itu, dimana perlu adanya penyerahan dokumen terlebih dahulu. Hal tersebut berbeda dalam system online, pada system online pencatatan jaminan fidusiatetap dilakukan, namun tidak dicatatkan secara manual melalui buku daftar fidusia tetapi dengan system online. Setelah menginput seluruh data, maka secara otomatis jaminan fidusia telah dicatatkan dengan system online. Setelah dicatatkan melalui system online, barulah dapat dicetak sertifikat jaminan fidusia.

Lahirnya jaminan fidusia melalui system online adalah sama dengan sistem manual yaitu pada saat dicatatkannya jaminan fidusia. Jaminan Fidusia, lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam system online.

Biaya pendaftaran jaminan fidusia mengalami perubahan karena pada tahun 2014 telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut PP 45 Tahun 2014) yang mengantikan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pada sistem administrasi pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik, pihak yang mencetak sertifikat jaminan fidusia adalah pemohon pendaftaran itu sendiri yaitudi kantor notaris oleh notaris itu sendiri, berbeda halnya dalam sistem pendaftaran jaminan fidusia manual, pihak yang mencetak Sertifikat Jaminan Fidusia adalah kantor pendaftaran fidusia. Dalam sistem pendaftaran jaminan fidusia manual, tanda tangan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah masing-masing propinsi atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) secara manual dan dibubuhi dengan stempel Kanwil setempat. Tetapi dalam sistem administrasi pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik, tanda tangan dilakukan secara elektronik.

Jaminan fidusia merupakan hak jaminan yang didahulukan daripada kreditur lainnya. Ketentuan Pasal 1 133 KUHPerdata menyebutkan terdapat tiga hak kebendaan yang memberikan kedudukan yang didahulukan kepada pemegangnya yaitu privelege, gadai dan

hipotek, di luar KUHPerdata terdapat dua hak kebendaan lainnya yaitu hak tanggungan dan jaminan fidusia, yang juga memberikan kedudukan yang didahulukan kepada pemegangnya. Ketiga-tiganya disebut hak yang didahulukan (hak-hak mendahului) atau hak preference di antara orang-orang yang berpiutang, inilah yang dinamakan dengan hak untuk didahulukan dalam arti luas. Sementara itu hak yang didahulukan dalam arti sempit adalah hak tagihan yang oleh undang-undang digolongkan dalam hak istimewa (privelege). Tagihannya disebut tagihan yang didahulukan atau tagihan preference (bevoorrechte schulden), sedangkan kreditornya disebut kreditor yang    didahulukan    (bevoorrechte

schuldeiser), kreditor preference.5

AKIBAT HUKUM PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK TERDAFTAR DALAM SISTEM ONLINE

Pada tahun 2013 Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik. Hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik      dan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan jasa hukum di bidang jaminan         fidusia.         Tujuan

diberlakukannya pendaftran jaminan fidusia secara elektronik yaitu untuk meningkatkan pelayanan jasa hukum pendaftran jaminan fidusia dengan mudah, cepat, murah dan nyaman maka permohonan    pendaftaran    jaminan

fidusia dilakukan secara elektronik.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kemudian menerbitkan buku panduan fidusia online demi kelancaran proses pendaftaran secara online system. Buku panduan tersebut memuat tentang     tahapan-tahapan     dalam

melakukan pendaftaran akta jaminan fidusia online. Tahapan-tahapannya adalah menu log in, proses pendaftaran, proses pencetakan sertifikat, proses

  • 5Rachmadi Usman, 2009, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 519.

perubahan       sertifikat,       proses

penghapusan      sertifikat,     proses

pencarian objek dan pencarian data.

UU Jaminan Fidusia mensyaratkan bahwa benda yang dibebani jaminan fidusia wajib didaftarkan, terhadap benda jaminan fidusia yang tidak didaftarkan maka tidak mempunyai manfaat pendaftaran antara lain: 1. Mempunyai hak mendahului (preference)

Kedudukan preference berkaitan dengan hasil eksekusi, hal ini nampak jelas bila dihubungkan dengan Pasal 1 132 BW yang pada asasnya para kreditor berbagi atas hasil eksekusi harta benda milik debitor, dengan adanya pembebanan jaminan fidusia maka kreditor menjadi preference atas hasil penjualan benda tertentu milik debitor, dan ia berhak mengambil lebih dahulu uang hasil eksekusi benda jaminan fidusia.

  • 2. Mempunyai kekuatan eksekutorial

Eksekusi terhadap objek jaminan fidusia dapat dilakukan berdasarkan grosse sertifikat jaminan fidusia sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) sub a UU Jaminan Fidusia atau dengan title eksekutorial sertifikat jaminan fidusia yang diberikan Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia tersebut. Sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial sama seperti putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia berdasarkan grosse sertifikat jaminan fidusia atau dengan title eksekutorial sertifikat jaminan fidusia mengikuti pelaksanaan suatu putusan pengadilan. Atas dasar ini,    penerima    fidusia    dengan

sendirinya dapat mengeksekusi benda yang dijadikan sebagai objek jaminan fidusia jika debitur atau pemberi fidusia cedera janji, tanpa harus menunggu adanya surat perintah (putusan) dari pengadilan.6

Berdasarkan pada buku panduan fidusia     online,     dalam     sistem

pendaftaran secara manual terdapat beberapa permasalahan yaitu sebagai berikut:

  • 1.    Ketentuan one day service tidak terpenuhi.

  • 2.    Belum ada keseragaman dalam pelayanan (SOP) sebagai panduan pelayanan permohonan jaminan fidusia.

  • 3.    Tingkat pemahaman sumber daya manusia di kanwil/kantor pendaftaran fidusia (KPF) masih tidak seragam.

  • 4.    Lonjakan permohonan pendaftaran jaminan fidusia yang signifikan melampaui kemampuan SDM dan sarana prasarana di setiap KPF.

  • 5.    Kepastian hukum tidak terpenuhi karena KPF belum memberikan kepastian penerbitan sertifikat jaminan fidusia karena tumpukan permohonan mencapai 1000 s/d 2000 permohonan setiap hari.

  • 6.    Belum ada pusat data yang terintegrasi antara kanwil dengan Ditjen AHU selaku Pembina teknis.

  • 7.    Terjadi penumpukan arsip pendaftaran fidusia di kanwil yang membutuhkan ruangan luas.

  • 8.    Adanya pungutan liar.

  • 9.    Biaya tinggi karena notaris ke KPF yang ada di ibukota provinsi.

Berkaitan dengan hal tersebut dan

untuk memberikan pelayanan yang optimal dalam pendaftaran jaminan fidusia maka Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memberlakukan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik yang merubah

sistem pendaftaran manual ke pelayanan pendaftaran yang berbasis elektronik (online). Fidusia online merupakan terobosan dari Direktorat Jenderal

Administrasi Hukum Umum dalam memberikan     pelayanan     kepada

masyarakat demi Indonesia yang lebih baik.

Akibat yang timbul apabila jaminan fidusia tidak didaftarkan, pihak penerima tidak mempunyai posisi sebagai kreditor preference dan penerima fidusia akan mengalami kesulitan untuk mengeksekusi, apabila pihak debitur wanprestasi. Sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) UU Jaminan Fidusia bahwa:

  • (1) . Apabila  debitor  atau  Pemberi

Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap  Benda  yang  menjadi

obyek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:

  • a.    pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;

  • b.    penjualan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;

  • c.    penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

UU Jaminan Fidusia tidak mengatur tentang jaminan fidusia dengan sistem elektronik dan jaminan fidusia yang

tidak didaftarkan, sehingga dapat memicu suatu bentuk perbuatan kesengajaan dari pihak-pihak untuk menunda atau bahkan tidak melakukan pendaftaran jaminan fidusia. Pendaftaran jaminan fidusia sangatlah penting karena berpengaruh terhadap kepastian hukum. Tujuan pendaftaran jaminan fidusia adalah untuk melindungi pihak kreditor sebagai penerima fidusia dari debitur yang melakukan wanprestasi. Dengan tidak terdapatnya aturan tersebut maka terjadi kekosongan norma, dalam hal menghadapi kekosongan hukum (rechts vacuum) atau kekosongan undang-undang (wet vacuum), hakim berpegang pada asas ius curia novit, dimana hakim dianggap tahu akan hukumnya. Hakim tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan tidak ada atau tidak jelas hukumnya. Ia dilarang menolak menjatuhkan putusan dengan dalih undang-undangnya tidak lengkap atau tidak jelas. Ia wajib memahami, mengikuti, dan menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu ia harus melakukan penemuan hukum (rechtvinding).7

Penemuan hukum bukanlah merupakan ilmu baru, tetapi telah lama dikenal dan dipraktikkan selama ini oleh hakim, pembentuk undang-undang dan para sarjana hukum yang tugasnya memecahkan masalah-masalah hukum. Dalam literatur Belanda telah banyak orang yang menulis mengenai penemuan hukum (rechtsvinding). Penemuan hukum pada dasarnya merupakan kegiatan dalam praktik hukum (hakim, pembentuk undang-undang dan sebagainya), akan tetapi penemuan hukum tidak dapat dipisahkan dari ilmu (teori) hukum. Walaupun secara historis teoritis praktik hukum itu lahirnya lebih dulu daripada ilmu hukum, tetapi dalam perkembangannya praktik hukum memerlukan landasan teoritis dari ilmu hukum. Sebaliknya ilmu hukum memerlukan materialnya dari praktik hukum. Jadi dalam praktiknya, praktik hukum dan ilmu hukum itu saling memerlukan satu sama lain.8

Dalam metode konstruksi hukum ada 4 (empat) metode yang digunakan oleh hakim pada saat melakukan

penemuan hukum, yaitu Argumentum Per Analogiam (analogi), Argumentum a Contrario, Penyempitan/Pengkonkretan hukum (rechtsverfijning) dan Fiksi hukum.9 Dari keempat kontruksi hukum tersebut maka kontruksi hukum yang digunakan yaitu fiksi hukum. Metode penemuan hukum melalui fiksi hukum ini sebenarnya berlandaskan pada asas bahwa    setiap    orang    dianggap

mengetahui undang-undang. Esensi dari fiksi hukum merupakan metode penemuan hukum yang mengemukakan fakta-fakta baru, sehingga tampil suatu personifikasi baru. Fungsi dari fiksi hukum di samping untuk memenuhi hasrat menciptakan stabilitas hukum, juga    utamanya    untuk    mengisi

kekosongan undang-undang. Dengan kata lain, fiksi hukum bermaksud untuk mengatasi konflik antara tuntutan-tuntutan baru dengan sistem hukum yang ada. 10

BAB III PENUTUP

Kesimpulan.

Berdasarkan apa yang telah diuraikan dalam bab-bab terdahulu, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

  • 1.    UU Jaminan Fidusia yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 merupakan dasar untuk aturan pendaftaran jaminan fidusia, namun peraturan tentang pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik dan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan tidak ada peraturannya dalam undang-undang ini. Pengaturan pendaftaran jaminan fidusia dengan system online diatur pada Peraturan Menteri, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik.

  • 2.    Akibat hukum dari perjanjian jaminan fidusia yang tidak terdaftarkan dalam system online adalah tidak melahirkan perjanjian kebendaan bagi jaminan fidusia tersebut, sehingga karakter kebendaan seperti droit de suite dan hak preferensinya tidak melekat pada kreditur pemberi jaminan fidusia. UU Jaminan Fidusia mensyaratkan bahwa benda yang dibebani jaminan fidusia wajib didaftarkan, manfaat

  • 9Ibid, hal. 74.

  • 10Ahmad Rifai, 2010, Penemuan Hukum Oleh Hakim (Dalam Persfektif Hukum Progresif), Sinar Grafika, Jakarta, hal. 85

yang didapat dengan adanya pendaftaran antara lain:

  • a.    Mempunyai hak mendahului (preference) Jaminan yang memiliki hak mendahului    artinya    kreditor

sebagai penerima fidusia memiliki hak yang didahulukan (preference) terhadap kreditor lainnya untuk menjual atau mengeksekusi benda jaminan dan hak didahulukan untuk mendapatkan pelunasan hutang dari hasil eksekusi benda jaminan fidusia tersebut dalam hal debitur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UU Jaminan Fidusia.

  • b.    Mempunyai kekuatan eksekutorial Eksekusi terhadap objek jaminan fidusia      dapat      dilakukan

berdasarkan grosse sertifikat jaminan fidusia sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) sub a UU Jaminan Fidusia atau dengan title     eksekutorial     sertifikat

jaminan fidusia yang diberikan pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusiatersebut. Sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial sama seperti putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka pelaksanaan    eksekusi    objek

jaminan    fidusia berdasarkan

grosse sertifikat jaminan fidusia atau dengan title eksekutorial sertifikat     jaminan     fidusia

mengikuti pelaksanaan suatu putusan pengadilan.

Saran

Terkait dengan pokok permasalahan dalam penelitian ini yang telah diuraikan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat diberikan saran-saran sebagai berikut :

  • 1.    Saat ini undang-undang yang mengatur tentang fidusia yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Undang-undang tersebut dibuat sudah lama, sehingga diperlukan adanya penambahan-penambahan atau perubahan-perubahan terhadap aturan jaminan fidusia dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat saat ini.

  • 2.    Untuk mewujudkan kepastian hukum dan memenuhi asas publisitas dalam pendaftaran jaminan fidusia, hendaknya para pihak segera melakukan pendaftaran benda yang telah dibebani jaminan fidusia. Terhadap pemerintah sebagai lembaga eksekutif dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai anggota legislatif dapat merubah atau menambahkan tentang akibat jaminan fidusia yang tidak terdaftar.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU-BUKU

Mahmud, Peter Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Preneda Media, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno, 2014, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

Program Studi Magister Kenotariatan Universita Udayana, 2013, Buku Pedoman Pendidikan.

Rifai, Ahmad, 2010, Penemuan Hukum Oleh Hakim (Dalam Persfektif Hukum Progresif), Sinar Grafika, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UII Press, Jakarta.

Tanuwidjaja, Henny, 2012, Pranata Hukum Jaminan Utang & Sejarah Lembaga Hukum Notariat, Refika Aditama, Bandung.

Tan, H. Kamelo, 2006, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan, PT.Alumni, Bandung.

Usman, Rachmadi, 2009, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta.

INTERNET

http://habibulumamt.blogspot.com/2013/06/teori-penalaran-hukum-legalreasoning_10. html (diakses pada hari rabu tanggal 19 November 2014)

Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, 2017-2018

276