Acta Comitas (2017) 2 : 213 – 218 ISSN : 2502-8960 I e-ISSN : 2502-7573

“PELAKSANAAN PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK NOTARIS TENTANG PEMASANGAN PAPAN NAMA NOTARIS DI KOTA DENPASAR”

Oleh:

Dwi Andika Prayojana*

NIM 1292461016

Program Magister Kenotariatan Universitas Udayana e-mail: [email protected]

Pembimbing I: R.A. Retno Murni **

Pembimbing II: Ni Ketut Supasti Dharmawan, ***

ABSTRACT

The title of this research is "Implementation of the Settlement of Notary Ethical Code Violation concerning Notary Name Board Installation in Denpasar ". The problems formulated are: 1 How is the implementation of the provisions of Article 83 of Law No. 2 of 2014 concerning amendments to the Law No. 30 of 2004 concerning the Notary Position and Ethics Code of Extraordinary Congress in connection with the installation of Notary Name Board in Denpasar? 2. What is the responsibility of the Notary with the ethical code violations of Notary name board?

The above problems were studied and analyzed with legal theories such as the effectiveness of legal theory, the theory of legal responsibility with empirical legal research method.

From research conducted some problems were found concerning the violation of the size of the installed Notary name board, it is contrary to what is stated in the rules of the Ethical Code.

Keywords: Implementation, Completion, Abuse, Notary Ethical Code

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang Masalah

Kehidupan masyarakat yang berkembang memerlukan kepastian hukum dalam sektor pelayanan jasa publik.Salah satu pekerjaan yang menawarkan pelayanan jasa dalam bidang hukum khususnya hukum perdata ialah Notaris. Profesi Notaris, merupakan suatu profesi khusus di samping profesi luhur lainnya. Kekhususannya adalah bahwa pada hakikatnya profesi ini terjadi dalam suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat, artinya meskipun orang yang menjalankan profesi itu hidup dari profesi tersebut akan tetapi hakikat profesinya menuntut agar bukan nafkah hidup itulah yang menjadi motivasi utamanya, melainkan kesediaan untuk melayani sesama.1

Dewasa ini lembaga Notaris semakin dikenal oleh masyarakat dan dibutuhkan dalam membuat suatu alat bukti tertulis yang bersifat otentik dari suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh masyarakat. Kebutuhan akan lembaga Notaris dalam praktek hukum sehari-hari tidak bisa dilepaskan dari meningkatnya tingkat perekonomian dan kesadaran hukum masyarakat.

Kekuatan akta otentik yang dibuat oleh Notaris memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat mengingat akta otentik merupakan alat bukti yang sempurna. Maka tidak jarang berbagai peraturan perundangan mewajibkan perbuatan hukum tertentu dibuat dalam akta otentik.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJNP), Notaris didefinisikan sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan Undang-Undang lainnya. Peran penting dimiliki oleh Notaris dalam setiap hubungan hukum kehidupan masyarakat, karena dalam melakukan hubungan hukum tersebut dibutuhkan adanya pembuktian tertulis berupa akta otentik. Kebutuhan akan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang meningkat dewasa ini, sejalan dengan tuntutan perkembangan hubungan ekonomi dan sosial, baik ditingkat nasional, regional maupun global.

Adanya Kode Etik bertujuan agar suatu profesi dapat dijalankan dengan moral atau martabat, motivasi dan orientasi pada keterampilan intelektual serta dapat berargumentasi secara rasional dan krities serta menjunjung tinggi nilai-nilai norma.

Dalam melindungi masyarakat umum dan menjamin pelaksanaan jabatan Notaris yang dipercayakan oleh Undang-Undang dan masyarakat pada umumnya, maka adanya pengaturan secara umum mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris sangat tepat. Dengan adanya Kode Etik kepentingan masyarakat akan terjamin sehingga memperkuat kepercayaan masyarakat.

Dengan adanya Kode Etik tersebut kepercayaan masyarakat pada profesi Notaris dapat diperkuat karena setiap masyarakat mempunyai kepastian bahwa kepentingannya akan tetap terjamin karena Kode Etik bertujuan untuk sarana kontrol sosial.

Notaris harus berpegang pada ketentuan peraturan Perundang-Undang dan ketentuan Kode Etik profesi Notaris. Organisasi Notaris menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris sebagaimana disebut dalam Pasal 83 ayat 1 UUJNP dan Pasal 82 UUJNP ayat 1 dan 2, yaitu:

  • 1.    Notaris berhimpun dalam satu wadah organisasi Notaris,

  • 2.    Wadah organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Ikatan Notaris Indonesia.

Sehingga Kode Etik ditetapkan oleh organisasi Notaris yaitu Ikatan Notaris Indonesia. Kode Etik berlaku bagi para Notaris di Indonesia. Kode Etik Notaris yang berlaku saat ini adalah Kode Etik yang dirumuskan pada Kongres Luar Biasa INI di Banten pada tanggal 27 Januari 2005. Pasal 1 angka 2 Kode Etik Notaris menjabarkan bahwa: Kode Etik Notaris adalah seluruh kaedah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia..

Topik mengenai pelanggaran pemasangan papan nama Notaris di kota Denpasar menjadi penting untuk dibahas karena hal tersebut terkait dengan penerapan peraturan yang tidak efektif yang mengakibatkan tidak terdapat kepastian hukum dalam hal pemasangan papan nama Notaris. Sehubungan dengan latar belakang diatas maka mendorong penulis untuk melakukan penelitian serta menuangkan dalam bentuk tesis yang      berjudul      “PELAKSANAAN

PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK NOTARIS TENTANG PEMASANGAN PAPAN NAMA NOTARIS DI KOTA DENPASAR”

  • 1.2    Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang masalah tersebut di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan adalah sebagai berikut :

  • 1.    Bagaimanakah Pelaksanaan Ketentuan Pasal

83 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Konggres Luar Biasa INI Berkaitan Dengan Pemasangan Papan Nama Notaris Di Kota Denpasar?

  • 2.    Bagaimana Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pelanggaran Kode Etik Pemasangan Papan Nama Notaris?

  • 1.3 . Landasan Teoritis

    • 1.3.1    Landasan Teori

      • 1.3.1.1    Teori Kepastian Hukum

Penelitian ini menggunakan teori efektifitas hukum sebagai landasan teori karena permasalahan yang hendak diteliti adalah pelaksanaan Kode Etik Notaris tentang pemasangan papan nama oleh Notaris, oleh karna menjadi penting untuk dipahami bagaimanakah pelaksanaan Kode Etik tentang pemasangan papan nama oleh Notaris sehubungan dengan terjadinya kesenjangan penerapan Kode Etik Notaris yang tidak efektif di dalam prakteknya.

  • 1.3.1.2    Teori Pertangung Jawaban

Penelitian ini menggunakan teori pertanggung jawaban sebagai landasan teori karena permasalahan yang hendak diteliti adalah berkenaan dengan tanggung jawab Notaris terhadap pelanggaran Kode Etik pemasangan papan nama Notaris..

  • 1.4 . Tujuan Penelitian

    1.4.1    Tujuan Umum

Secara umum, penelitian ini bertujuan untuk pengembangan ilmu hukum dalam bidang hukum Kenotariatan mengenai pemahaman terhadap pelaksanaan Kode Etik Notaris dalam melaksanakan jabatannya dan mengetahui tanggung jawab Notaris terhadap pelanggaran Kode Etik di kota Denpasar.

  • 1.4.2    Tujuan Khusus

Dalam penelitian ini, selain untuk mencapai tujuan umum di atas, terdapat juga tujuan khusus. Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai sesuai dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini, yaitu:

  • 1.    Untuk menganalisis pelaksanaan

Kode Etik Notaris tentang Pemasangan Papan Nama oleh Notaris di Kota Denpasar.

  • 2.    Untuk menganalisis Tanggung Jawab Notaris terhadap Pelanggaran Kode Etik Pemasangan Papan Nama Notaris.

  • II.    METODE PENELITIAN

    • 2.1    Jenis Penelitian

Metode penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan kepada suatu metode, sistematika, dan pemikiran tertentu yang bertujuan mempelajari suatu gejala tertentu dengan jalan menganalisisnya, karena penelitian didalam ilmu-ilmu sosial merupakan suatu proses yang dilakukan secara terencana dan sistematis untuk memperoleh pemecahan masalah dan memberikan kesimpulan-kesimpulan yang tidak meragukan.2 Untuk keperluan tersebut maka penelitian ini menggunakan metode penelitian

  • 2Ronny    Hanitijo Soemitro, 1988,

Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, hal.13.

empiris. Dengan mendekati masalah dari peraturan yang berlaku dan dalam kenyataan yang terjadi di dalam masyarakat. Seperti halnya terdapat permasalahan yang terjadi di kota Denpasar.

  • 2.2    Sifat Penelitian

Dalam kaitannya dengan permasalahan dan tujuan penelitian ini maka sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan semua gejala dan fakta yang terjadi dilapangan serta mengaitkan dan menganalisa semua gejala dan fakta tersebut dengan permasalahan yang ada dalam penelitian dan kemudian disesuaikan dengan keadaan yang terjadi dilapangan. Mengungkap peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian.

  • 2.3    Sumber Bahan Hukum

Data yang digunakan dalam penelitian hukum ini bersumber dari 2 (dua) sumber yaitu:

  • a.    Data lapangan atau primer (field research) merupakan data yang diperoleh langsung dari sumber pertama atau sumber asal dari lapangan dalam hal ini adalah pada kantor Notaris data tersebut diperoleh dilokasi penelitian dari para responden yaitu orang atau kelompok masyarakat maupun pejabat-pejabat umum Notaris yang terkait terhadap kasus yang diteliti.

  • b.    Data kepustakaan (library research) yang diperoleh dari buku-buku, dokumen-dokumen resmi hasil-hasil penelitian yang berwujud sebagai laporan merupakan data yang tingkatanya kedua bukan yang utama.3 Pengumpulan data sekunder ini terdiri dari bahan-bahan hukum yaitu:

  • a.    Bahan hukum primer

  • b.    Bahan hukum sekunder

  • c.    Bahan hukum tertier

  • 2.4    Teknik Pengumpulan Bahan

    Hukum

Pengumpulan data adalah suatu kegiatan merapikan data dari hasil pengumpulan data dilapangan sehingga siap dipakai untuk dianalisa.4 Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • a.    Teknik Wawancara

  • b.    Teknik Studi Dokumen

  • 2.5    Teknik Analisis Bahan Hukum

Teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini dengan melakukan kegiatan merapikan data dari hasil pengumpulan data lapangan sehingga siap dipakai untuk dianalisa. Setelah semua data terkumpul baik data lapangan maupun kepustakaan kemudian di klasifikasikan secara kualitatif sesuai dengan masalah data

tersebut dianalisa dengan teori-teori relevan kemudian di simpulkan untuk menjawab permasalahan, akhirnya data tersebut disajikan secara deskriftif analitis.

  • III.    PELAKSANAAN KETENTUAN

PASAL 83 UU NO. 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU   NO.30   TAHUN   2004

TENTANG JABATAN NOTARIS DAN KODE ETIK KONGRES LUAR BIAA INI BERKAITAN DENGAN PEMASANGANPAPAN NAMA NOTARIS DI KOTA DENPASAR

  • 3.1    Pelaksanaan Ketentuan Pasal 83 UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Dan Kode Etik Kongres Luar Biasa INI Berkaitan   Dengan

Pemasangan Papan Nama Notaris Di Kota Denpasar

Jabatan yang diemban Notaris adalah suatu jabatan kepercayaan yang diberikan oleh Undang-Undang dan masyarakat, untuk itulah seorang Notaris bertanggung jawab untuk melaksanakan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Notaris dengan selalu menjunjung tinggi etika hukum dan martabat serta keluhuran jabatannya, sebab apabila hal tersebut diabaikan oleh seorang Notaris maka dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum dan mengganggu proses penegakan hukum yang sedang gencar dilakukan selama orde reformasi khususnya beberapa tahun terakhir.

Kode Etik Notaris adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh “Perkumpulan”, dimana berlaku serta wajib ditaati oleh seluruh anggota “Perkumpulan” maupun orang lain yang memangku jabatan Notaris baik dalam pelaksanaan jabatan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Notaris sangat perlu untuk mengetahui dan memahami Kode Etik, mengatur perbuatan-perbuatan apa saja dapat dikatakan sebagai pelanggaran dari Kode Etik dan sanksi yang dijatuhkan bila melanggar Kode Etik tersebut. Keberadaan Kode Etik Notaris merupakan konsekuensi logis dari suatu pekerjaan profesi Notaris. Bahkan ada pendapat yang mengatakan bahwa Notaris sebagai pejabat umum yang diberikan kepercayaan harus berpegang teguh tidak hanya pada peraturan Perundang-Undangan semata, namun juga pada Kode Etik profesinya karena tanpa adanya Kode Etik, harkat dan martabat dari profesinya akan hilang.5

Organisasi jabatan Notaris juga harus mempunyai kesinambungan dalam melaksanakan roda organisasi, misalnya pertemuan anggota atau kongres secara terjadwal dan berjenjang yang

  • 5Abdul  Ghofur Anshori, 2009,

op. cit, hal. 48.

sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi, disamping itu juga adanya pertemuan ilmiah dan pembinaan untuk para anggota yang terstruktur dan terjadwal. Pasal 83 ayat (1) UUJNP menyebutkan:

“Organisasi Notaris menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris.”Ketentuan tersebut diatas ditindak lanjuti dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar Ikatan Notaris Indonesia yang menyebutkan: “Untuk menjaga kehornatan dan keluhuran martabat jabatan Notaris, Perkumpulan mempunyai Kode Etik Notaris yang ditetapkan oleh Kongres dan merupakan kaidah moral yang wajib ditaati oleh setiap anggota Perkumpulan”.

Majelis Pengawas dan Dewan Kehormatan dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap tindakan Notaris, meskipun lembaga pengawasan ini telah dibentuk tetapi masih ditemukan Notaris yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dari Kode Etik. Bab III Kode Etik Pasal 3 ayat 9 yang menyebutkan:

Memasang 1 (satu) buah papan nama didepan atau dilingkungan kantornya dengan pilihan ukurannya, yaitu 100 cm x 40 cm, 150 cm x 60 cm, atau 200 cm x 80 cm, yang memuat:

  • (a)    Nama lengkap dan gelar yang sah;

  • (b)    Tanggal dan Nomor Surat Keputusan;

  • (c)    Tempat Kedudukan;

  • (d)    Alamat kantor dan Nomor telepon atau fax.

Dasar papan nama berwarna putih dengan huruf berwarna hitam dan tulisan di papan nama harus jelas dan mudah dibaca, kecuali dilingkungan kantor tersebut tidak dimungkinkan untuk pemasangan papan nama dimaksud.

  • 3.2 Penerapan         Sanksi-Sanksi

Terhadap     Notaris     Yang

Melanggar  Kode Etik Notaris

Berkaitan  Dengan Pemasangan

Papan Nama Notaris Di Kota Denpasar

Bagi Notaris yang melakukan pelanggaran Kode Etik, Dewan Kehormatan berkoordinasi dengan Majelis Pengawas berwenang melakukan pemeriksaan atas pelanggaran tersebut dan dapat menjatuhkan sanksi kepada pelanggarnya, sanksi yang dikenakan terhadap anggota “Perkumpulan” yang melakukan pelanggaran Kode Etik dapat berupa:

  • a.    Teguran;

  • b.    Peringatan;

  • c.    Schorzing    (pemecatan)    dari

keanggotaan Perkumpulan;

  • d.    Onzetting    (pemecatan)    dari

keanggotaan Perkumpulan;

  • e.    Pemberhentian dengan tidak hormat      dari      keangotaan

Perkumpulan.

  • VI . TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP    PELANGGARAN

KODE  ETIK  PEMASANGAN

PAPAN NAMA NOTARIS

  • 4.1   Tanggung   Jawab   Notaris

Terhadap           Pelanggaran

Pemasangan Papan Nama Notaris

Ada pendapat yang menyatakan bahwa Notaris sebagai pejabat umum yang mengemban kepercayaan harus memegang teguh tidak hanya kepada peraturan Perundang-Undangan semata namun juga pada Kode Etik profesinya, karena tanpa adanya Kode Etik profesi harkat dan martabat dari profesinya akan hilang. Sedangkan Nico membedakan tanggung jawab Notaris menjadi empat macam yaitu:6

  • 1.    Tanggung jawab Notaris secara perdata terhadap kebenaran materiil terhadap akta yang dibuatnya;

  • 2.    Tanggungjawab Notaris secara pidana terhadap kebenaran materiil dalam akta yang dibuatnya;

  • 3.    Tanggung  Jawab Notaris  berdasarkan

Peraturan Jabatan Notaris terhadap kebenaran  materiil dalam  akta yang

dibuatnya;

  • 4.    Tanggung jawab Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya berdasarkan Kode Etik Notaris.

  • 4.2    Akibat Hukum Bagi Notaris Terhadap Pelanggaran Kode Etik Profesi  Notaris  Terkait

Pemasangan   Papan   Nama

Notaris

Akibat hukum adalah akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum. Tindakan yang dilakukannya merupakan tindakan hukum yakni tindakan yang dilakukan guna memperoleh sesuatu akibat yang dikehendaki hukum.7 Lebih jelas lagi bahwa akibat hukum adalah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum atau akibat-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu oleh hukum yang bersangkutan telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.8

  • V. PENUTUP

  • 5.1    Simpulan

  • 6Nico, 2003, Tanggungjawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Center for Documentation and Studies of Business Law (CDBL), Yogyakarta, hal. 8.

  • 7Soeroso.R, op.cit, hal. 295.

  • 8Soeroso.R, op.cit, hal. 296.

  • 1.    Pelaksanaan Ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Konggres Luar Biasa INI Berkaitan Dengan Pemasangan Papan Nama Notaris Di Kota Denpasar tidak efektif dikarenakan minimnya laporan dari masyarakat ataupun sesama Notaris sebagai pihak-pihak yang berkepentingan mengenai pelanggaran terkait penggunaan papan nama Notaris yang dikarenakan sikap tidak peduli dan anggapan yang menyepelekan masalah papan nama tersebut. Selain hal minimnya laporan dari masyarakat ataupun sesama Notaris ada hal lain yang menjadi penyebab ketidakefektifan pengawasan dan penerapan sanksi tersebut adalah adanya tumpang tindih (overlapping) antara kewenangan Dewan kehormatan tersebut dengan Majelis Pengawas Notaris Untuk sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggaran Kode Etik terkait penggunaan papan nama Notaris ini sebatas sanksi-sanksi yang bersifat organisatoris dan tidak memberikan efek jera sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Pasal 6 Kode Etik yaitu teguran, peringatan, pemberhentian sementara (schorsing) dari keanggotaan Ikatan Notaris Indonesia, pemecatan (onzetting), dan pemecatan dengan tidak hormat dari keanggotaan Ikatan Notaris Indonesia.

  • 2.    Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pelanggaran Kode Etik Pemasangan Papan Nama Notaris mengakibatkan Notaris dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Kode etik Notaris yaitu : 1) Sanksi yang dikenakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran Kode Etik dapat berupa: a. Teguran. b. Peringatan. c. Schorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan Perkumpulan. d. Onzetting (pemecatan) dari keanggotaan Perkumpulan. e. Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Perkumpulan.

  • 5.2 Saran

  • 1.    Kepada Dewan Kehormatan dan Majelis Pegawas perlu mengadakan penindakan yang tegas untuk memberikan efek jera kepada Notaris yang melakukan pelanggaran Kode Etik Notaris dalam hal pemasangan papan nama dan pelangaran-pelanggaran lainya yang menyangkut UUJNP dan Kode Etik.

  • 2.    Kepada Notaris dalam menjalankan tugas profsinya harus mempunyai intergritas moral yang baik sehingga pelaksanaan tugas profesinya sesuai dengan sumpah jabatan Notaris.

DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku :

Adisasmita, Rahardjo, 201 1 . Pengelolaan Pendapatan Dan Anggaran Daerah . Penerbit Graha Ilmu, Yogyakarta.

Anshori, Abdul Ghofur, 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, UII Perss, Yogyakarta.

Ashshofa, Burhan, 2004, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta

Bertens. K, 1997, Etika, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

HS. H. Salim, dan Erlies Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Johan, Nasution Bahder, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.

Nico, 2003, Tanggungjawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Center for Documentation and Studies of Business Law (CDBL), Yogyakarta

Roosmilawati, Hetty, 2008, Penerapan Sanksi Kode Etik Terhadap Pelanggaran Jabatan Oleh Notaris Dalam Praktek Di Jakarta Selatan, Tesis Program. Studi Kenotariatan Universitas Diponogoro, Semarang.

Setiadi, Reza Maulana, 201 1, Akibat Hukum Bagi Profesi Notaris Terhadap Pelanggaran Kode Etik Notaris atau Undang-Undang Jabatan Notaris Dalam Menjalankan Jabatanya (Analisis Kasus: Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor 01/B/MJ.PPN/VIII/2010), Tesis Program Studi Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Depok.

Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Edisi Revisi, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.

Soemitro, Ronny Hanitijo, 1988, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Sulistiyono, 2009, Pelaksanaan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi Notaris OlehDewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia Di Kabupaten Tanggerang,

Tesis Program Studi Magister Kenotariatan Program Pasca Sarjana Universitas Diponogoro, Semarang.

Waluyo, Bambang, 2001 , Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Internet :

Etika     Profesi     hukum     di     Era     Perubahan,     available     from

:http//:www.hukumonline.com/Etika Profesi Hukum di Era Perubahan.

Feedjit, 201 1, “Teori Dalam Ilmu Hukum”, available from: http://kandanghukum.com.

Teori      Efektifitas      Hukum,      AvailableFrom:      http://www. academia.

com/9568999/Teori_Efektifitas_Hukum.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Repiblik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia.

Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No.M-01.H.T.03.01 Tahun 2003 Tentang Kenotarisan.

Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, 2017-2018

218