Analisis Geopolitik dan Geostrategi Indonesia Terhadap Kebijakan Penghentian Ekspor Timah Indonesia di Pasar Global
on
JURNAL ILMIAH WIDYA SOSIOPOLITIKA
E-ISSN 2685-4570
ANALISIS KEBIJAKAN INDONESIA DALAM PENGHENTIAN EKSPOR TIMAH INDONESIA DI PASAR GLOBAL
Elysabet 1)
Suryo Sakti Hadiwijoyo 2)
Universitas Kristen Satya Wacana1) email: elizabethstmeang@gmail.com
Universitas Kristen Satya Wacana2) email: suryo.hadiwijoyo@uksw.edu
Article Info |
ABSTRACK |
Article History: |
Indonesia is the world’s second largest producer of tin. As a world mineral supply country, Indonesia |
Received: June/2023 Accepted: |
cooperates on a regional, bilateral, and multilateral scale. This brings benefits to Indonesia because there is income for the country that will be used for the domestic economy and development. However, tin exports must be increased downstream so that there is added value to the economy. The aim of this |
Oct/2023 |
article is to examine the policy of stopping tin exports in Indonesia which has caused international |
Published: |
reactions from various countries that need tin raw materials so that it has an impact on geopolitical |
Dec/2023 |
turmoil for Indonesia. Qualitative data collection |
and literature review methods are used in this | |
Keywords: |
research. The findings explain the geopolitical dynamics of tin raw material exports and the |
Tin exports, geopolitics, geostrategic a |
strategies carried out by Indonesia through the tin export suspension policy in the global market. |
PENDAHULUAN
Setiap kebijakan di dalam penyelenggaraan negara berkaitan erat dengan geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa (Hayati & Yani, 2007). Geografi merupakan faktor penting yang tidak dapat terhindarkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai cerminan geopolitik (Suradinata, 2001). Geopolitik adalah alat bagi negara-negara untuk mengatur dan bersaing di wilayah teritorial mereka. Geopolitik merupakan bagian dari human geography, yang menjelaskan kondisi dunia secara menyeluruh dalam berbagai aspek. Kondisi ini yang akan digunakan untuk membentuk kebijakan yang berkaitan dengan kebijakan politik hingga berbagai aspek lainnya (Flint, 2006). Terdapat sumber daya alam yang potensial, mulai dari bahan baku hingga energi, di setiap wilayah Indonesia
(Irawan et al., 2012). Salah satu jenis sumber daya yang dapat dimanfaatkan adalah mineral.
Mineral timah merupakan salah satu sumber daya alam yang berpotensi di Indonesia (Ariandi et al., 2022). Cadangan mineral timah yang dimiliki Indonesia adalah yang terbesar dalam luas wilayah sejauh kurang lebih dari 800 kilometer, yang disebut sebagai The Indonesian Tin Belt (Swastiwi et al., 2017). Di Indonesia, wilayah yang memiliki cadangan timah mencakup Pulau Kundur, Singkep, Karimun, dan sebagian daratan Sumatera (Bangkinang) di bagian utara, serta Bangka, Belitung, dan Karimata di sebelah barat Kalimantan (Ibrahim et al., 2018). Berdasarkan data Fitch Solution, Indonesia menempati posisi kedua untuk produksi timah terbesar di dunia dan sumber cadangan timah terbesar kedua di dunia (Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, 2020). Dalam hal eksplorasi sumber daya alam, Indonesia memiliki kebijakan untuk mengatur produksi tambang tersebut sebagaimana tertulis dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” (Suhayati, 2022)
Ekspor menjadi prioritas utama bagi Indonesia dan menjadi perhatian lebih untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Potensi cadangan mineral timah Indonesia memegang peranan penting dalam penyediaan bahan baku timah dunia (Kementerian ESDM, 2016). Sebagai negara pemasok mineral dunia, Indonesia melakukan kerja sama baik dalam skala regional, bilateral, dan multilateral. Berikut ini tabel negara tujuan ekspor timah Indonesia:
Tabel 1 Data Negara Tujuan Ekspor Timah Indonesia Tahun 2022
Uraian |
2021 |
Mei |
2022 |
% Perubahan m-to-m |
c to c |
Peran (%) Jan-Juni 2022 | ||||
Juni |
Jan-Juni | |||||||||
Juni |
Jan-Juni |
y-on-y | ||||||||
1 |
Tiongkok |
2,52 |
17,89 |
74,00 |
31,94 |
514,22 |
1.165, 76 |
56,84 |
2.774 ,31 |
36,48 |
2 |
Singapura |
22,72 |
119,20 |
15,92 |
74,24 |
211,21 |
226,7 3 |
366,27 |
77,19 |
14,98 |
3 |
India |
25,86 |
101,16 |
10,26 |
42,64 |
152,94 |
64,91 |
315,61 |
51,18 |
10,85 |
4 |
Korea Selatan |
20,78 |
121,67 |
13,69 |
21,65 |
137,99 |
4,19 |
58,14 |
13,42 |
9,79 |
Tabel 2 Lanjutan Tabel Data Negara Tujuan Ekspor Timah Indonesia Tahun 2022
Uraian |
2021 |
Mei |
2022 |
% Perubahan |
Peran (%) Jan-Juni 2022 | ||||
Juni |
Jan-Juni | ||||||||
Juni |
Jan-Juni |
y-on-y |
m-to-m |
c to c | |||||
5 Jepang |
14,39 |
100,69 |
17,37 |
26,17 |
116,52 |
81,84 |
50,65 |
15,73 |
8,27 |
Jumlah 5 negara |
86,27 |
460,61 |
131,2 5 |
196, 64 |
1.132,88 |
127,9 2 |
49,82 |
145,95 |
80,36 |
Lainnya |
82,06 |
389,49 |
31,75 |
66,2 2 |
276,81 |
19,30 |
108,59 |
28,93 |
19,64 |
Jumlah Ekspor Timah |
168,3 3 |
850,10 |
162,9 9 |
262, 86 |
1.409,69 |
56,16 |
61,27 |
65,83 |
100,0 0 |
Sumber: (Badan Pusat Statistik, 2022b)
Dari tabel diatas dapat dilihat negara-negara kawasan Asia merupakan negara tujuan utama ekspor timah. Tiongkok merupakan tujuan utama ekspor timah dari Bangka-Belitung dan menduduki urutan pertama dengan jumlah ekspor timah terbanyak (Badan Pusat Statistik, 2022b). Keuntungan ekspor timah bagi Indonesia menjadi devisa yang digunakan untuk pembangunan dalam negeri. Peningkatan ekspor setiap tahunnya tentu harus disertai dengan hilirisasi untuk memberikan nilai tambah bagi perekonomian. Hal ini sebagai salah satu implikasi utama dari pengelolaan sumber daya mineral, termasuk timah, yang diatur dalam UU Mineral dan Batubara No. 4 Tahun 2009, yang menetapkan bahwa tata kelolanya harus dapat memajukan perekonomian nasional dan regional secara berkelanjutan (Kartika, 2015).
Kajian artikel yang berjudul “Kebjakan Hilirisasi Mineral: Policy Reform untuk Meningkatkan Penerimaan Negara,” karya Syahrir Ika (2017), menguraikan tentang kebijakan “hilir” dengan menggambarkan implementasi dan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah terkait kebijakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Jika ekspor timah dihentikan, maka Indonesia akan memperoleh nilai tambah yang lebih besar dari sebelumnya. Hilirisasi timah juga akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia. Namun, implementasi kebijakan hilirisasi selama 7 tahun sejak tahun 2009 sampai dengan 2016 dinilai tidak berjalan secara efektif. Kemudian, tantangan pemerintah yang perlu diatasi dengan baik adalah mendorong integrasi “hulu industri”.
Pada artikel yang berjudul “Diplomasi Indonesia di Komite Trade Investment Measures (TRIMs) WTO Terkait Kebijakan Pelarangan Ekspor Raw Material Mineral dan Batubara Periode 2012-2016,” milik Chairunissa (2018), menj elaskan bahwa dengan adanya kebijakan penghentian ekspor material mentah mineral dan batubara menimbulkan respon negatif dari negara pengimpor sumber daya mineral Indonesia. Dengan adanya kebijakan tersebut, negara pengimpor menentang dengan menggugat Indonesia ke WTO. Namun Indonesia mengupayakan terhadap kebijakan untuk melindungi kepentingan nasionalnya dengan melakukan diplomasi di Komite TRIMs WTO. Selanjutnya, dalam artikel berjudul “Keberatan Jepang di World Trade Organization (WTO) Terhadap Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” yang ditulis oleh Stefani Dyah Retno Pudyanti (2019), menjelaskan bahwa Jepang menyatakan keberatannya dengan kebijakan UU Minerba di WTO dan membawa kasus ini ke Dispute Settlement Body (DSB) pada tahun 2014. Gugatan yang diajukan oleh Jepang tidak dilanjutkan lagi sejak tahun 2017. Adanya hubungan saling ketergantungan antara Jepang dan Indonesia yang menyebabkan Jepang menghentikan gugatannya ke DSB WTO.
METODE PENELITIAN
Metode penelitian deskriptif kualitatif adalah metode dan jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengamati situasi dan fenomena dalam bentuk uraian naratif, mengumpulkan data-data yang akurat, dan pemanfaatan dokumen tertulis dan penelitian terdahulu berdasarkan konstruksi teori dan literatur yang ada. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan mengumpulkan data-data yang akurat yang bersumber dari data Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam Indonesia dan data statis dari Badan Pusat Statistik, serta literatur yang relevan, seperti buku, jurnal penelitian, tesis, dan media massa. Unit amatan dalam penelitian ini adalah ekspor mineral mentah timah Indonesia, geopolitik dan geostrategi kebijakan penghentian ekspor mineral mentah timah untuk mewujudkan tujuan kepentingan nasional.
Data dianalisis menggunakan Teori Ekonomi Politik Internasional dengan menguraikan gagasan kepada aktor negara untuk pengelolaan urusan ekonomi negara dalam memenuhi kewenangan publik. Ada tiga aktivitas yang dilakukan dalam menganalisis data, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Reduksi data dilakukan dengan cara mengelompokkan data mengenai potensi timah di Indonesia dan nilai ekspor timah Indonesia. Proses reduksi data ini dilakukan dengan cara merangkum, mengambil data-data yang pokok dan penting. Selanjutnya, data yang telah direduksi dituangkan dianalisis menggunakan Teori Ekonomi Politik Internasional dengan bentuk teks yang bersifat naratif sehingga dapat menjawab pertanyaan dengan relevan. Langkah terakhir adalah penarikan kesimpulan (Sugiyono, 2010).
HASIL DAN PEMBAHASAN
Potensi Timah di Indonesia
Indonesia merupakan negara dengan cadangan timah terbesar kedua di dunia setelah Cina. Dikutip dari data USGS, Indonesia memiliki cadangan timah sebesar 800.000 ton, dengan proposisi produksi rata-rata 60.000 ton per tahun, sehingga Indonesia diasumsikan hanya memiliki 13 tahun ke depan untuk produksi timah (Kementerian ESDM, 2016). Cadangan timah Indonesia tersebar di area sepanjang kurang lebih dari 800 kilometer, yang disebut dengan The Indonesian Tin Belt. Jumlah sumber daya timah dalam bentuk bijih adalah sebesar 3.483.785.508 ton dan sebesar 1.062.903 ton dalam bentuk logam. Untuk jumlah cadangan timah sebesar 1.592.208.743 ton dalam bentuk bijih dan bentuk logam sebesar 572.349 ton (Kementerian ESDM, 2020).
Kegiatan penambangan timah di Indonesia telah dilakukan lebih dari 200 tahun. Dari beberapa pulau penghasil timah di Indonesia, Pulau Bangka telah memulai penambangan timah pada tahun 1711, di Singkep dimulai pada tahun 1812, dan di Belitung ada sejak tahun 1852 (Irzon, 2021). Pemanfaatan timah Indonesia awal mulanya digunakan untuk pembuatan uang koin, hal ini ditemukannya bukti penggalian timah di Toboali (Pulau Bangka) oleh tenaga kerja asal Malaysia. Pada masa kolonial, penambangan timah dilakukan oleh tiga perusahaan, yaitu Bangka Tin Winning Bedrijf (BTW) di Pulau Bangka, Gemeenschappelijke Mijnbouw Maatschappij Billiton (GMB) di Belitung, dan Singkep Tin Exploitatie Maatschappij (NV SITEM) di Pulau Singkep. Kemudian, ketiga perusahaan ini satukan menjadi Badan Usaha Milik Negara yang dikenal sebagai PT. Timah, Tbk (Irzon, 2021).
Tabel 3 Data IUP Eksplorasi dan IUP OP di Indonesia
Provinsi |
Eksplorasi |
Operasi Produksi |
Total |
Riau |
- |
1 |
1 |
Kepulauan Riau |
1 |
20 |
21 |
Kepulauan Bangka Belitung |
2 |
502 |
504 |
Kalimantan Barat |
- |
11 |
11 |
Total |
3 |
534 |
537 |
Sumber: (Kementerian ESDM, 2021)
Berdasarkan data Kementerian ESDM terdapat 3 IUP Eksplorasi dan 534 IUP Operasi Produksi di Indonesia. Terdapat 25 IUP OP yang aktif berproduksi dan memiliki smelter yang sebagian besar berlokasi di Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau (Kementerian ESDM, 2021). Namun, sebagian besar dari perusahaan-perusahaan tersebut masih belum berstatus CnC (Clear and Clear) dan tidak terkendali.
Dalam lingkup negara, objek dan geografi politik adalah analisis dan hubungan antaranegara serta perilaku penyesuaian terhadap lingkungan di dalam negara. Flint mendefinisikan geopolitik sebagai studi tentang hubungan antara geografi dan politik, tentang bagaimana manusia memengaruhi dan dipengaruhi oleh proses politik dan hubungan internasional. Geopolitik berkaitan dengan dimensi spasial dari kekuasaan, termasuk bagaimana negara dan aktor lain menggunakan dan mengendalikan ruang, dan bagaimana batas-batas teritorial, pengelolaan sumber daya alam, strategi militer, dan distribusi spasial kekuatan ekonomi dan politik. Untuk mengendalikan ruang dalam geopolitik melibatkan kemampuan negara dan aktor lain untuk membentuk ruang fisik dan politik dengan cara-cara yang meningkatkan kekuatan dan pengaruh mereka (Flint, 2006). Pemerintah menjadi kontrol atas potensi sumber daya energi termasuk mineral. Ketersediaan sumber daya mineral di Indonesia merupakan peluang besar bagi Indonesia (Rosyida et al., 2019). Sektor pertambangan mineral termasuk timah memberikan dampak yang besar untuk perekonomian nasional dan menjadi peluang
terhadap Indonesia untuk menjadi negara industri. Untuk itu, pemerintah menegaskan orientasi dalam pengembangan sumber daya mineral di Indonesia diletakkan sebagai sebuah kepentingan nasional. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 4 ayat 2 yang berbunyi “Penguasaan mineral dan batubara oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah” (Presiden RI, 2009). Dalam pemanfaatannya, pertambangan mineral termasuk timah kini diolah dan diawasi oleh pemerintah seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 1 ayat 18 yang berbunyi: “Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus adalah izin usaha yang diberikan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya” (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, 2020). Menurut geopolitik Flint, hal tersebut adalah upaya ataupun strategi yang dilibatkan dalam meningkatkan kekuatan dan pengaruh mereka. Dengan mengontrol sumber daya alam seperti minyak, gas, air, dan energi dapat menjadi kunci dalam dinamika geopolitik karena negara-negara berusaha mengamankan akses sumber daya vital dari saingan mereka.
Dinamika Ekspor Raw Material Timah Yang Berpengaruh Terhadap Geopolitik Indonesia
Indonesia tidak hanya merupakan negara dengan produksi timah terbesar di dunia, tetapi Indonesia termasuk salah satu pengekspor terbesar di dunia. Histori pertambangan timah Indonesia juga tidak terlepas dari harga pasar yang berpengaruh untuk tarif pangsa global yang dipengaruhi oleh supply dan demand. Pada abad ke-19 permintaan timah di pangsa global mulai meluas karena logam ini termasuk kedalam kebutuhan dasar dalam pembuatan bahan industri, seperti pelapis besi dan baja untuk alat rumah tangga dan kendaraan, produk aluminium foil untuk kemasan makanan, serta listrik, elektronik, otomotif, dan kaca (Surya et al., 2020).
Gambar 1 Data Volume dan Nilai Ekspor Timah Indonesia Tahun 2021-2022
Sumber: (Badan Pusat Statistik, 2022a)
Data volume ekspor timah sejak tahun 2021, Indonesia mengalami pertumbuhan yang substansial hingga tahun 2022, angka 11,11% menjadi penanda kenaikan volume ekspor periode Januari-Juli 2022 dibandingkan dengan periode sebelumnya Januari-Juli 2021. Berdasarkan data BPS, nilai ekspor juga meningkat dengan nilai sebesar 45,85% sepanjang Januari-Juli 2022 (Badan Pusat Statistik, 2022a).
Sektor pertambangan merupakan termasuk kedalam sektor tertinggi pendukung Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), untuk itu pemerintah berupaya dalam menegaskan pengolahan dan perdagangan timah di pasar global. Dalam teori ekonomi politik upaya dalam mengendalikan perdagangan dilakukan pemerintah untuk mempertahankan kepentingan nasional mereka. Perspektif merkantilisme pada teori ekonomi politik internasional menjadi pandangan pemerintah yang ingin menguatkan kekuasaan negara (state building) (Mas’oed, 2008). Karena dalam hal ini, Negara memimpin secara aktif dan rasional dalam mengatur ekonomi untuk mempertahankan otoritas negara. Komoditas ekspor timah adalah bagian dari kepentingan nasional dalam sektor perdagangan.
Sejak ekspor timah menjadi primadona di pangsa global, kegiatan pertambangan Indonesia mengalami angka fluktuatif baik dalam produksi maupun ekspor. Masalah illegal mining tidak terkendali membuat harga timah menurun hingga masuk ke dalam level terendah pada masa reformasi (Dwi & Wahyudin, 2018). Penambangan timah mulai ditata pada masa otonomi daerah, dan muncul masalah-masalah baru terkait kontrak pertambangan. Bahkan setalah disahkannya UU Pertambangan Nomor 4 Tahun 2009 beserta dengan peraturan teknis lainnya, masalah perdagangan ilegal timah masih belum terkendali. Dengan keluarnya putusan kebijakan ini mempengaruhi harga timah dunia. Timah ilegal yang beredar membuat harga timah dunia menurun. Namun, setiap negara memiliki kapasitas untuk melakukan konstruksi geopolitik yang berdasarkan pada kepentingan dan
norma yang diyakini oleh mereka. Dengan itu, Indonesia melalui kebijakan UU Minerba mengatur mobilisasi sumber daya untuk tujuan negara.
Selain itu, dengan adanya amanat larangan ekspor timah ke pasar global juga membuat Indonesia pernah disengketakan oleh negara lain seperti Jepang. Kasus sengketa antara Indonesia dengan Jepang terkait dengan kebijakan pelarangan ekspor raw materials timah dibawa hingga ke WTO. Negara-negara tujuan ekspor timah Indonesia juga berbondong-bondong mengajukan keberatan dengan kebijakan pelarangan ini. Selama ini, distorsi perdagangan dunia telah menjadi masalah karena transparansi dari subsidi yang dilakukan oleh banyak negara, menciptakan hambatan yang nyata bagi arus perdagangan komoditas dari negara-negara berkembang (Sushanti, 2019). Menurut negara lain, kebijakan larangan ekspor raw materials timah ini dapat mengganggu investasi asing dan Indonesia dianggap melanggar pasal 3 mengenai National Treatment. Komite TRIMs WTO sebagai badan kepentingan dalam menangani kasus ini juga menyatakan Indonesia merugikan kepentingan negara-negara industri akibat kebijakan perdagangan minerba mentah (Chairunissa, 2018).
Skala, tempat, dan ruang adalah arena, produk dan tujuan aktivitas geopolitik. Geopolitik adalah keterampilan menguasai ruang dan tempat yang berfokus pada kekuatan atau kapasitas untuk mencapai tujuan tertentu dalam menghadapi oposisi. Sumber daya alam yang terbatas akan melemahkan kekuatan suatu negara dalam persaingan perdagangan global. Sumber daya vital ini harus dilestarikan atau dikelola dengan baik demi kepentingan ekonomi negara. Timah sebagai salah satu sumber daya vital negara dalam pemenuhan kebutuhan negara dan global menjadi fokus pemerintah untuk mengoptimalkan pengolahan timah agar menghasilkan nilai tambah yang lebih tinggi (Ika, 2017). Negara sebagai agen geopolitik utama dan yang berkuasa atas kekuasaan sumber daya. Flint menjelaskan bahwa kekuasaan adalah tindakan yang dilakukan agar ‘mereka’ dapat mengikuti kebijakan dengan sukarela tanpa mempertimbangkan alternatif lain. Dalam arena ekonomi internasional, kebijakan untuk ‘pembangunan ekonomi’ yang dibuat negara berpengaruh dan berkuasa diadopsi negara berkembang dengan tujuan untuk ‘kemajuan’ meskipun tingkat ketimpangan global akan semakin meningkat (Flint, 2006).
Geostrategi Indonesia Upaya Menghentikan Ekspor Timah untuk Mencapai Kepentingan Nasional
Permintaan timah dunia di tahun 2020 diperkirakan menjangkau 280.000 ton. Prediksi harga timah juga terlihat meningkat karena tingginya kebutuhan timah oleh negara pengimpor timah Indonesia. Sesuai dengan definisi geografi ekonomi, pada bagian ini akan dibahas mengenai distribusi geografis dan lokasi fenomena ekonomi yang memetakan Indonesia sebagai negara pengekspor timah terbesar di dunia, yang tentunya memiliki kesempatan yang baik dalam sektor perdagangan internasional untuk komoditas tambang. Tujuan kepentingan ekonomi politik internasional dalam perspektif merkantilis adalah maksimalisasi kepentingan nasional. Perspektif ini merupakan perspektif yang populer di pemerintahan yang sedang memperkokoh kekuatan negara (state building) (Mas’oed, 2008). Indonesia ingin lebih meningkatkan harga timah dengan melakukan hilirisasi timah. Dengan
mewajibkan para pengusaha minerba untuk mengolah hasil tambang mineral di dalam negeri dan mengubah kontrak karya antara Indonesia dengan investor menjadi izin usaha pertambangan, hal ini merupakan kebijakan untuk menjaga kedaulatan pertambangan Indonesia (Firdaus, 2022). Menindaklanjuti aturan yang tercantum dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, larangan melakukan ekspor timah mentah dilakukan agar mendorong hilirisasi timah dalam negeri sehingga dapat meningkatkan nilai tambah dan hal ini dapat menjadi keuntungan bagi masyarakat. Hal ini kemudian berkaitan dengan konsep geoekonomi yang merupakan pemikiran lanjutan dari geopolitik yang diterapkan di era globalisasi saat ini. Strategi ekonomi dalam konsep geoekonomi mencakup pasar, konsumen, pesaing, pemasok, dan industri secara umum (Mohammad et al., 2021). Bentuk ancaman yang dihadapi adalah diplomasi ekonomi, perang dagang, dan kapitalisme negara adidaya. Dalam memposisikan kebijakan ekonomi agar dapat berperan terhadap pembangunan ekonomi serta pengendalian sumber daya, perlu untuk dikaji lebih lanjut terkait dengan pembangunan ekonomi dan pengendalian sumber daya mineral untuk kebutuhan masyarakat, dengan membuat kebijakan-kebijakan yang dapat mensejahterakan negara (Annisa & Ulfatun Najicha, 2021).
Dalam perkembangan kebijakan global dan regional, perlu tindakan antisipasi terhadap kemungkinan negatif yang dapat mengancam kepentingan nasional. Sumber daya mineral yang ada di Indonesia akan memberikan peluang bagi Indonesia untuk mampu bersaing dengan negara-negara maju dalam pengelolaan sumber daya mineral (Mulyono, 2017). Untuk itu, Indonesia harus mampu mengelolanya sendiri. Keterlibatan para pembuat kebijakan di pemerintah untuk membuat rekomendasi dan memberikan saran dalam isu geografis ini menguraikan bahwa ekonomi suatu negara dan wilayah harus diorganisir (Hendrajit, 2017). Konsep strategi Indonesia berdasarkan kondisi negara dan metode untuk membangun potensi kekuatan nasional dalm rangka mengamankan dari potensi ancaman yang timbul dan untuk menjaga keutuhan kedaulatan negara Indonesia dalam hal pembangunan nasional. Sehingga, dengan adanya kebijakan larangan ekspor minerba mentah atau raw material minerals, dapat menjadi bentuk implementasi geostrategi Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan UU Republik Indonesia tahun 1945.
SIMPULAN
Indonesia adalah negara maritim dengan potensi sumber daya alam yang melimpah, menguasai sumber daya alamnya dengan membentuk kebijakan aturan penghentian ekspor mineral mentah timah untuk mengamankan akses sumber daya vital dari saingan mereka sehingga dapat meningkatkan kekuatan nasional melalui politik perdagangan internasional dengan menerapkan kebijakan ekonomi dengan melakukan hilirisasi timah untuk membuat nilai ekspor lebih meningkat.
Kebijakan penghentian ekspor timah adalah bentuk kajian geoekonomi dalam variabel sumber daya. Kompetisi unggul atas sumber daya yang dimiliki Indonesia mempelopori negara untuk mengelola mineral timah yang dimiliki dengan sebaik mungkin, sehingga Indonesia dapat meningkatkan nilai untuk
kekuatan ekonomi serta dapat bersaing dalam pasar global dengan matang. Dalam konteks ini, negara turut melakukan tindakan antisipasi untuk mewujudkan kepentingan nasional.
REFERENSI
Annisa, H., & Ulfatun Najicha, F. (2021). Konsekuensi Geopolitik Atas Perdagangan Internasional Indonesia. Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, 10 (2), 8–14. https://doi.org/10.33061/jgz.v10i2.5768
Ariandi, M., Patonah, A., Ramadian, A., & Jaya, A. R. (2022). Karakteristik dan Sebaran Endapan Timah pada Plaser di Daerah Air Biat Bangka Barat. Padjajaran Geoscience Journal, 6(3).
Badan Pusat Statistik. (2022a). Buletin Statistik Perdagangan Luar Negeri: Ekspor.
Badan Pusat Statistik. (2022b). Perkembangan Ekspor dan Impor Provinsi Kep. Bangka Belitung Juni 2022.
Chairunissa, H. Risky. (2018). Diplomasi Indonesia Di Komite Trade Investment Measures (Trims) Wto Terkait Kebijakan Pelarangan Ekspor Raw Material Mineral Dan Batu Bara Periode 2012-2016. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Dwi, I., & Wahyudin, H. N. (2018). Ekonomi Politik Sumber Daya Timah (P. Aisyah, Ed.; Cetakan 1). Istana Media.
Firdaus, R. S. (2022, July 26). Pembatasan Ekspor Nikel: Kebijakan Nasional Vs Unfairness Treatment Hukum Investasi Internasional.
Flint, C. (2006). Introduction to Geopolitics.
Hayati, S., & Yani, A. (2007). Geografi Politik (A. Mifka, Ed.; Cetakan Pertama). Refika Aditama.
Hendrajit. (2017). Pergeseran Sentral Geopolitik Internasional, dari Heartland ke Asia Pasifik.
Ibrahim, Haryadi, D., & Wahyudin, N. (2018). Ekonomi Politik Sumber Daya Timah (Kronik Bangka Belitung) (P. Aisyah, Ed.; Cetakan I). Istana Media.
Ika, S. (2017). Kebijakan Hilirisasi Mineral: Policy Reform untuk Meningkatkan Penerimaan
Negara. Kajian Ekonomi Dan Keuangan, 1(1), 42–67. https://doi.org/10.31685/kek.v1i1.259
Ikbar, Y. (2007). Ekonomi Politik Internasional 2 (A. Gunarsa, Ed.). Refika Aditama.
Irawan, R., Sumarwan, U., Suharjo, B., & Djohar, S. (2012). Model Bisnis Industri Tambang Timah Berkelanjutan (Studi Kasus Bangka Belitung). JAM: Jurnal Aplikasi Manajemen, 12(2).
Irzon, R. (2021). Penambangan timah di Indonesia: Sejarah, masa kini, dan prospeksi. Jurnal
Teknologi Mineral Dan Batubara, 17(3), 179–189.
https://doi.org/10.30556/jtmb.Vol17.No3.2021.1183
Kartika, S. (2015). Larangan Ekspor Mineral Mentah dalam Perspektif UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara. Universitas Airlangga.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam. (2020). Peluang Investasi Timah Indonesia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kementerian ESDM. (2016). Analisis Pembentukan Harga di Bursa Timah Indonesia dan Dunia (Cetakan Pertama). Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kementerian ESDM. (2020). Peluang Investasi Timah Indonesia.
Kementerian ESDM. (2021). Kebijakan Mineral & Batubara Indonesia.
Mas’oed, M. (2008). Ekonomi-Politik Internasional dan Pembangunan (Cetakan II). Pustaka Pelajar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, R. I. (2020). Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Mohammad, R., Natalegawa, M. M., Dan, D., & Kebijakan, R. (2021). Geopolitik Perekonomian Indonesia. www.bi.go.id/id/bi-institute
Mulyono, H. (2017). Geostrategi Indonesia dalam Dinamika Politik Global dan Regional. Jurnal Kajian LEMHANNAS RI, 29, 19.
Presiden RI. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009.
Pudyanti, S. (2019). Keberatan Jepang Di World Trade Organization (WTO) Terhadap UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Universitas Gadjah Mada.
Rosyida, I., Ullah, W., Helmi, A., & Sasaoka, M. (2019). Adapting livelihoods to the impacts of tin mining in Indonesia: options and constraints. The Extractive Industries and Society, 6(4), 1302– 1313. https://doi.org/10.1016/j.exis.2019.10.018
Sugiyono. (2010). Memahami Penelitian Kualitatif. Alfabeta.
Suhayati, M. (2022). Rekonstruksi Regulasi Eksplorasi Dan Eksploitasi Sumber Daya Alam Pada Landas Kontinen. Jurnal DPR, 27(1).
Suradinata, E. (2001). Geopolitik dan Geostrategi Indonesia dalam Mewujudkan Integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Ketahanan Nasional, 6.
Surya, K., Yusuf, M., Teknikspertambangan, J., & Srayaspalembang-Prabumulihskm, J. (2020). Potensi Investasi Tin Can Dalam Peningkatan Nilai Tambah Logam Timah Bangka Belitung Potential Of Tin Can Investment To Increase Value Of Tin Metal In Bangka Belitung. 4(2). http://ejournal.ft.unsri.ac.id/index.php/JP
Sushanti, S. (2019). Aktualisasi Indonesia Dalam G20: Peluang Atau Tren?. Jurnal Ilmiah Widya Sosiopolitika, 1(1), 1. https://doi.org/10.24843/JIWSP.2019.v01.i01.p01
Swastiwi, A., Nugraha, S., & Purnomo, H. (2017). Sejarah Perdagangan Timah di Pangkal Pinang. In 2017. Balai Pelestarian Nilai Budaya Kepulauan Riau.
E-ISSN 2685-4570
103
VOL. 5 NO. 2, DESEMBER 2023
Discussion and feedback