ISSN: 2302-920X

Jurnal Humanis, Fakultas Ilmu Budaya Unud

Vol 18.1 Januari 2017: 269-

STRATEGI PENANGANAN ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI BALI

Pieter Andreas1* Ni Made Wiasti2 I Nyoman Suarsana3 [123]Program Studi Antropologi Fakultas Ilmu Budaya

1[Andreaspieter79@Gmail.com] 2[mwiasti@yahoo.com]

3[inyomansuarsana.58@gmail.com]

*Corresponding Author

ABSTRACT

Child Protection Agency is an institution that specifically handle the problems of children, where the existence of the Child Protection Agency in the province of Bali as an answer that is expected to provide a way out for solving problems sexual violence against children and lead to empowerment.

Based on the description above issues in the review in this study as follows: 1) profile Bali Provincial Child Protection Agency; 2) strategies were implemented in the handling by the Institute for the Protection of Children against sexual violence. This research was conducted in order to: 1) identify the profile Child Protection Agency in the province of Bali; 2) knowing the strategies applied in the handling by the Institute for the Protection of Children against sexual violence. This research was conducted using qualitative methods, which were analyzed with the theory put forward by Robert K. Merton manifest and latent functions that are arranged in a functionalist paradigma, and the theory put forward by Soerjono Soekanto about violence.

The results of the study showed that the Child Protection Agency in the province of Bali on set by Decree of the Governor and the latest by SK Number. 1375/30-G / HK / 2014, which the Child Protection Agency became a partner of the local authorities, particularly the Department of Social Welfare / Social Service in an effort protection of children in the province of Bali while the District level, namely POKJA (working group) under the coordination of the Provincial child protection Agency Bali. Implementation of child protection undertaken Child Protection Agency province of Bali has a strategy and have measures in prevention and handling of the case, in proportion to the legislation in force which can be seen as in the prevention efforts undertaken Child Protection Institution of province Bali by socialization Undang-Undang Number 35 of 2014 to the public.

Keywords: LPA Prov. Bali, the handling of child victims of sexual violence

  • 1.    Latar belakang

Bali merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang memiliki tingkat kemajemukan atau yang disebut juga pluralitas atau heterogenitas cukup tinggi, baik di lihat dari segi etnisitas, agama, kebudayaan maupun status sosial. Keberadaan Provinsi Bali sebagai daerah pariwisata mengakibatkannya menjadi daerah yang begitu terbuka dalam menerima pengaruh, baik yang bersifat positif, maupun negatif. Ditambah lagi dengan jumlah penduduk yang mayoritas atau setengahnya anak yang memiliki masalah yang beragam mengakibatkan Bali menjadi penyangga persoalan sosial yang tidak sederhana. Begitu kompleknya permasalahan yang terjadi di daerah Bali, diantaranya adalah masalah kekerasan terhadap anak yang cukup menonjol. Masalah kekerasan terhadap anak terjadi merata di Provinsi Bali ini, karena hampir di seluruh kabupaten dan kota ditemukan kasus ini, yang berbeda adalah motif atau faktor pendorong terjadinya kasus kekerasan tersebut (Arjani, Dkk. 2015:1).

Berdasarkan permasalahan yang telah di kemukakan di atas terutama terkait dengan persoalan kekerasan terhadap anak tersebut maka pemerintah telah mengeluarkan berbagai bentuk peraturan perundang-undangan dan programprogram pelayanan serta lembaga-lembaga pelayanan bagi anak khususnya. Salah satu lembaga pelayanan yang secara khusus menangani permasalahan anak adalah Lembaga Perlindungan Anak, keberadaan lembaga ini adalah sebagai jawaban yang diharapkan dapat memberi jalan keluar untuk penyelesaian permasalahan anak serta mendorong ke arah pemberdayaan.

Sebagaimana diamanatkan oleh tentang penyempurnaan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menjadi Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, pemerintah berkewajiban untuk membentuk suatu lembaga yang memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana, yaitu Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA) yang

terdapat pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

  • 2.    Pokok Permasalahan

Berdasarkan uaraian dan rancangan judul maka perumusan masalah yang akan penulis kemukakan adalah tentang peran Lembaga Perlindungan Anak dalam penanganan anak korban kekerasan seksual di Bali sebagai berikut:

  • 1.    Bagaimana profil Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Bali?

  • 2.    Bagaimana strategi yang diterapkan dalam penanganan yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Anak terhadap korban kekerasan seksual?

  • 3.    Tujuan Penelitian

Tujuan Penelitian

Adapun tujuan penulis mengadakan penelitian dari usulan penelitian ini:

  • 1.    Mengetahui Profil Lembaga Perlindungan Anak di Provinsi Bali.

  • 2.    Mengetahui strategi yang diterapkan dalam penanganan yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Bali dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak.

  • 4.    Metode Penelitian

Lokasi Penelitian

Penelitian ini di lakukan di Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Bali termasuk ke dalam wilayah Kota Denpasar yang letaknya berada di pusat kota Denpasar.

Teknik Pengumpulan Data

Dalam penelitian ini teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu:

(1)Observasi

Pengumpulan data mengenai kenyataan yang hendak di pelajari dengan menggunakan cara pengamatan, dapat di selenggarakan oleh seorang peneliti saja dan kalau perlu tanpa biaya yang banyak (Koentjaraningrat, 1997: 108).

  • (2)    Wawancara

Melalui wawancara dapat di ketahui ekspresi muka, gerak-gerik tubuh yang dapat di check dengan pertanyaan verbal, melalui interview dapat diketahui tingkat penguasaan materi.

  • (3)    Studi Kepustakaan

Metode ini telah penulis lakukan sejak awal, yaitu untuk mendalami dan memperluas wawasan tentang masalah materi lingkup penelitian, yang berkaitan dengan teori yang mendukung maupun konsep-konsep dalam masyarakat.

Analisis Data

Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Analisis deskriptif tersebut memberikan pengertian atau suatu gambaran dari suatu gejala atau keadaan tertentu dari objek penelitian.

  • 5.    Hasil dan Pembahasan

Profil Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Bali

Kepengurusan dan keanggotaanya terdiri dari para pemerhati anak yang bergabung secara sukarela karena LPA Provinsi Bali tidak mendapatkan biaya operasional tetap melainkan bantuan secara incidental dan program kerjasama. Susunan pengurus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, Bidang-bidang (3 tiga) bidang dan 9 POKJA Kabupaten Kota. Sekertariatan LPA Bali bertempat di jalan kunti No.3 Denpasar Bali LPA Provinsi Bali sebagaimana LPA Provinsi lainnya juga merupakan mitra kerja KOMNAS Perlindungan Anak di daerah.

Strategi Penanganan Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Bali.

Dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak di bentuklah Lembaga Perlindungan Anak sebagai lembaga yang idependen, pembentukan Lembaga Perlindungan Anak diataur oleh Pergub/ keputusan Gubernur, dan Perda Nomor. 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Bali juga memiliki langkah-langkah dalam pencegahan, maupun penanganan kasus secara proposional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti

Pencegahan

Lembaga Perlindungan Anak dalam melakukan pencegahan dengan menggunakan strategi sosialisasi yang tertuang pada Undang-Undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014, dan Lembaga perlindungan melakukan strategi peningkatan partisipasi anak dengan cara membentuk sebuah wadah kegiatan dan kreatifitas bagi anak dan para remaja yang dimana diberi nama dengan Forum Anak Daerah yang terdapat di setiap Kabupaten dan Kota diseluruh Provinsi Bali.

Penanganan Kasus

Lembaga Perlindungan Anak dalam penanganan kasus dengan menggunakan strategi kunjungan lapangan dimana untuk mengumpulkan informasi tentang kasus yang ditangani, dan menggunakan startegi bedah kasus bersama tenaga-tenaga professional seperti pengacara,psikolog, dan para penggiat perlindungan anak untuk merumuskan langkah-langkah strategis untuk penangan kasus yang dialami oleh korban,setelah itu Lembaga Perlindungan Anak melakukan pendampingan atau advokasi, serta melakukan rujukan ke professional, dan pembinaan ke lapas anak

Pengawasan anak yang berhadapan dengan hukum

Pengawasan anak yang berhadapan dengan hukum adalah strategi terakhir LPA dalam proses hukum yang melibatkan anak.

  • 6.    Simpulan

berdirinya Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Bali pada tanggal 16 juni 2003 dan di tetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur terakhir dengan SK Nomor: 1375/30-G/HK/2014, dimana Lembaga Perlindungan Anak menjadi mitra kerja dari pemerintah Daerah khususnya Dinas Kesejahtraan Sosial/ Dinas Sosial dalam upaya perlindungan anak di Provinsi Bali sedangkan untuk tingkat Kabupaten yaitu POKJA ( kelompok kerja ) dibawah koordinasi Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Bali. Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Bali memiliki susunan pengurus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, Bidang-bidang (3 tiga) bidang dan 9 POKJA Kabupaten Kota. Sekertariatan LPA Bali bertempat di jalan kunti No.3 Denpasar Bali LPA Provinsi Bali sebagaimana LPA Provinsi yang merupakan mitra kerja KOMNAS Perlindungan Anak di daerah.

Pelaksanaan perlindungan anak yang dilakukan Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Bali memiliki strategi dan memiliki langkah-langkah dalam pencegahan maupun penanganan kasus secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana dapat dilihat seperti dalam upaya pencegahan yang dilakukan Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Bali dengan melakukan Sosialisasi Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 kepada masyarakat, dan Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Bali juga melakukan pengawasan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum menurut Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 yang diharapkan akan lebih mengakomodatif dalam proses hukum yang melibatkan anak dan juga menunjukan keperpihakan pemerintah terhadap kepentingan terbaik bagi anak.

Daftar Pustaka

Anonim, 2015. Undang-Undang Perlindungan Anak No.35 tahun 2014. Yogyakarta: Pustaka Mahardika.

Arjani, dkk. 2015. Pemetaan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak (P2TP2A) di Provinsi Bali. Bali: Pusat Studi Wanita dan Perlindungan Anak (PSWPA) Universitas Udayana.

Koentjaraningrat. 1997. Manusia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta: Djambatan.

275