PEMANFAATAN OBJEK WISATA MAKAM RAJA SIDABUTAR SEBAGAI WISATA BUDAYA DI SAMOSIR, SUMATERA UTARA
on
1
PEMANFAATAN OBJEK WISATA MAKAM RAJA SIDABUTAR SEBAGAI WISATA BUDAYA DI SAMOSIR, SUMATERA UTARA
Victricia Simorangkir
Jurusan Arkeologi Fakultas Sastra dan Budaya Unud Universitas Udayana
Abstract
Tourism Object is a charm sourced in cultural objects. One of the example, the Area in the Village Tombs of the Kings Sidabutar Tomok Samosir regency, North Suamtera Province has the remains of human things of the past to do research on utilization. This study aims to examine 1) the potential of the Area Tomb of King Sidabutar and 2) Efforts to use the royal cemetery at Sidabutar attraction as a cultural tourism.
In an effort to answer the problems in this study namely the potential and capacity utilization of the Tomb of King Sidabutar area, then used data collection techniques based on observation, interview, kuisioner, and library studies. Once that is done processing the data that is derived using qualitative and contextual analysis. The theory also used in this study to answer the problem is using the theory of management.
Based on the analysis conducted, utilization Tourism Tombs of the Kings Sidabutar as cultural tourism, acquired 1) the development potential that is the potential of cultural and nonarkeologis potential. Potential culture include: three sarcophagus (tomb), a small sarcophagus, stone statue, statues sigale-gale, Sidabutar village, tung-tung, and Batak Museum and nonarkeologis potential that is Lake Toba and Ritual Pasiarhon. Capacity utilization is done in addition to the religious importance of the importance of tourism need the protection, development, and conservation.
Keywords: utilization, the Tomb of King Sidabutar area, cultural tourism
Pemanfaatan Cagar Budaya diatur dalam undang-undang yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Bab III Pasal 5 tentang Cagar Budaya disebutkan bahwa benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria 50 tahun atau lebih. Pasal 6, Benda Cagar Budaya berupa benda alam atau benda buatan manusia yang dimanfaatkan oleh manusia serta sisa-sisa biota yang dapat dihubungkan dengan kegiatan manusia atau dihubungkan dengan sejarah manusia, baik yang bergerak atau tidak bergerak dan
merupakan kesatuan atau kelompok. Pasal 7, Bangunan Cagar Budaya baik tunggal atau banyak ataupun berdiri bebas atau menyatu dengan formasi alam (Kemenbudpar Dirjen Sejarah dan Purbakala, 2010).
Objek Wisata Makam Raja Sidabutar yang terletak di Desa Tomok, Kecamatan Simanindo merupakan bagian sumberdaya arkeologi yang masih dilestarikan dan dimanfaatkan sebagai objek wisata budaya. Pemanfaatan sumberdaya arkeologi yang dijadikan sebagai objek wisata seperti halnya dengan Objek Wisata Makam Raja Sidabutar cukup baik dalam pemanfaatan potensial yang dimiliki, sehingga penulis bermaksud mengadakan penelitian sebagai karya tulis ilmiah. Penelitian ini juga bermaksud mendapatkan informasi dan dapat membagikan informasi kepada masyarakat terutama masyarakat Desa Tomok. Tinggalan arkeologi yang terdapat di Objek Wisata Makam Raja Sidabutar merupakan sumberdaya arkeologi yang harus dipertahankan dan dilestarikan karena sumberdaya tersebut merupakan sumberdaya yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable resoursces).
Atas dasar uraian latar belakang tersebut di atas terdapat beberapa permasalahan yang dapat dirumuskan yaitu: (1) apa saja potensi Objek Wisata Makam Raja Sidabutar sebagai wisata budaya,
-
(2) Bagaimana upaya pemanfaatan di Objek Wisata Makam Raja Sidabutar sebagai wisata budaya?
Tujuan umum penelitian ini yaitu untuk memahami keberadaan sumberdaya arkeologi yang menjadi daya tarik wisata budaya di Samosir, terutama terkait dengan pemanfaatan. Hal ini berkaitan antara potensi, upaya pemanfaatan, dan pengelolaan di Objek Wisata Makam Raja Sidabutar. Sedangkan tujuan khusus ntuk mengungkapkan permasalahan yang telah dirumuskan. Pertama untuk mendeskripsikan potensi yang dimiliki Objek Wisata Makam Raja Sidabutar
sebagai wisata budaya. Kedua untuk endeskripsikan upaya pemanfaatan sumberdaya arkeologi Objek Wisata Makam Raja Sidabutar sebagai wisata budaya dan mengidentifikasi dampak pemanfaatannya.
Penelitian ini dirancang sebagai sebuah penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif. Penggunaan metode ini karena didorong oleh adanya kesadaran paradigmatis, yaitu kesadaran akan sifat unik dari realitas sosial dan tingkah laku manusia. Keunikan itu bersumber dari hakikat manusia sebagai makhluk sosial dan budaya yang menghasilkan makna dan interpretasi dalam bersikap dan bertingkah laku. Makna dan interpretasi tersebut dipengaruhi oleh lingkungan sosial dan budaya
Sumber yang digunakan dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer berupa artefak dan fitur, sedangkan sumber data sekunder berupa dokumen-dokumen, seperti buku-buku, brosur, artikel monografi, dan kosakata-kosakata yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti.
Teknik pengumpulan data penelitian ini menggunakan teknik observasi yaitu peneliti secara langsung mengamati berbagai aktivitas di lapangan yang terkait dengan pemanfaatan Sumberdaya Arkeologi Objek Wisata Makam Raja Sidabutar. Setelah itu melakukan wawancara yang ditujukan kepada yang berwenang dalam pengelolaan objek tersebut, tenaga pengamanan, dan stakeholder yang berperan di dalamnya. Selanjutnya untuk mendukung data-data yang ada maka digunakan juga studi pustaka untuk mendapat data dari sumber-sumber tertulis. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis kualitatif dan kontekstual. Analisis kualitatif ini memaparkan hasil data yang diperoleh dalam bentuk informasi, peryataan, dan uraian dalam bahasa terkait dengan tinggalan yang ada. Sedangkan analisis kontekstual yaitu menekankan hubungan antardata. Analisis ini digunakan untuk menghubungkan himpunan artefak dengan artefak, hubungan artefak dengan fitur, dan artefak dengan
sumberdaya lingkungan (Puslitarkenas,1999:5). Analisis kontekstual dalam bidang arkeologi adalah keadaan dan hubungan antara temuan yang satu dan yang lainnya.
Objek Wisata Makam Raja Sidabutar merupakan bagian salah satu potensi yang masih dipertahankan dan dilestarikan sebagai wisata budaya. Bila ditinjau dari segi permintakan sumberdaya arkeologi yang digunakan dengan sistem sel, terdapat tiga sel inti yaitu berupa potensi arkeologis. Bila diidentifikasi satu persatu potensi arkeologi berdasarkan urutan sel inti dari awal masuk Objek Wisata Makam Raja Sidabutar sebagai berikut.(1) Sel inti pertama: Sarkofagus (makam raja sidabutar ke 3), patung batu, (2) Sel inti kedua: Patung sigale-gale, Perkampungan Sidabutar, dan tung-tung, (3) Sel inti ketiga: Sarkofagus besar (makam raja sidabutar ke 1 dan 2), sarkofagus kecil, dan kubur semen. (4) Sel inti keempat: Museum Batak yang terdapat koleksi berupa: Hombung, patung perwujudan, mata uang, sapa, tutup jendela, sahan, kecapi, kalender batak, jagadopang, pipa rokok, pedang, tongkat, peti kecil, lak-lak, pinggan pasu, hujur, patung sigale-gale, geang-geang, botol kayu, lumbung padi, lemari kain, gerbang perhutan, alat-alat tenun tradisional, tanduk kerbau, patung sibaso, ulos, keris jawa, dan kalender.
Potensi Nonarkeologis Objek Wisata Makam Raja Sidabutar yaitu:(1) Danau Toba merupakan salah satu yang menawarkan pemandangan alam yang menakjubkan di sepanjang Kabupaten Samosir termasuk desa tomok, Kecamatan Simanindo. Wilayah Simanindo mempunyai luasan danau besar dan memungkinkan untuk dikembangkan wisata air penunjang seperti berperahu, memancing, maupun aktivitas ekowisata seperti bersepeda (biking) dan berjalan (hiking) di tepi danau sambil menikmati udara segar dan pemandangan yang sangat bagus. Pengembangan wisata yang lebih jauh bias dilakukan dengan menambahkan wisata air seperti jet ski, banana boat, dan wisata air sejenisnya (Pemkab Samosir, 2007:5-8). (2) Pasiarhon merupakan bentuk kepercayaan akan
adanya alam arwah bahwa ada kehidupan lain selain kehidupan di alam nyata dan adanya anggapan bahwa roh orang yang meninggal dapat mempengaruhi kehidupan orang yang ditinggalkan. Mengingat kematian merupakan sebuah proses transisi/inisiasi, Hertz menganggap bahwa upacara kematian selalu dilakukan manusia dalam rangka adat istiadat dan struktur sosial dari masyarakatnya yang berwujud sebagai gagasan kolektif. Dengan demikian analisis terhadap upacara kematian harus lepas dari segala perasaan pribadi para pelaku upacara terhadap orang yang meninggal dan harus dipandang dari sudut gagasan kolektif dalam masyarakat yang bersangkutan (Koentjaraningrat dalam Wiradyana, 2013:105-107). Ritual yang digunakan di Objek Wisata Makam Raja Sidabutar pada umumnya yaitu memberikan sajian kepada roh nenek moyang Sidabutar tersebut dengan jeruk purut, sirih, ataupun rokok. Biasanya itu tergantung pada yang ingin diberikan oleh orang yang hendak melakukan ritual tersebut, dan orang tersebut sudah memiliki panggilan tersendiri untuk menyediakan sajian apa akan diberikan.
Pembuatan perencanaan perubahan sesuatu pada Objek Wisata Makam Raja Sidabutar juga dilakukan ritual tertentu. Biasanya orang-orang yang terpilih atau keturunan Raja Sidabutar yang akan dimasuki dalam mimpi atau rohnya langsung dimasuki ataupun memiliki dorongan batin untuk menambahkan sesuatu pada makam tersebut misalnya, membuat penambahan batu di Objek Wisata Makam Raja Sidabutar, ada saja seseorang yang terpanggil hatinya untuk membuat benda itu dan terlebih dahulu dibicarakan dalam rapat masyarakat, lalu dilaksanakan sesuai dengan panggilan hati yang berasal dari nenek moyang tersebut.
-
1) Perlindungan, upaya yang dilakukan di Objek Wisata Makam Raja Sidabutar pernah dilakukan pemugaran berawal 8 tahun yang lalu sampai sekarang masih dibenahi secara perlahan. Berbeda 8 tahun lalu dengan yang sekarang sudah memiliki atap dan tempat duduk, pembuatan tembok yang berhiaskan motif khas Batak Toba di sekitar makam, meletakkan tinggalan arkeologi berupa peninggalan
Raja Sidabutar dalam lemari kaca dan pembuatan pamlet informasi situs merupakan wujud konkrit pemeliharaan fisik objek wisata tersebut.
-
2) Pengembangan: Objek Wisata Makam Raja Sidabutar bila ditinjau tiga hal pokok yang perlu diperhatikan dalam pengembangannya sudah cukup memenuhi yaitu kebutuhan dari para wisatawan (visitor), penyaji informasi (presenter), dan benda-benda koleksi museum bersangkutan. Kebutuhan para wisatawan yang berkunjung cukup memenuhi misalnya memberikan pelayanan yang baik saat memasuki sel inti memakai ulos yang telah tersedia, memberi kesempatan untuk mendokumentasikan tinggalan yang ada baik sekedar memfoto tinggalan maupun ikut serta foto dekat dengan tinggalan yang ada tanpa merusak tinggalan yang ada, menyediakan kios-kios souvenir dengan berbagai souvenir yang ada sebagian hasil pengrajin dari Samosir, restoran kecil dan warung makanan dan minuman, kamar mandi, dan menyediakan pamlet tiap memasuki zona-zona inti.
-
3) Pelestarian: yang dilakukan Objek Wisata Makam Raja Sidabutar melalui pengelolaan yang ada ditinjau dengan teori manajemen menurut Leiper dalam (Kasnowihardjo 2001:55) yaitu (1) Perencanaan: berupa jangka panjang, jangka pendek dan menegah.a) Jangka pendek: perencanaan yang masih sedang berlangsung dalam pembangunan seperti sekarang dinding-dinding samping makam akan ditinggikan. b) Jangka menengah yang hendak dilakukan yakni masih ada peninggalan raja yang masih tertinggal di tempat ditemukannya makam, maka ada rencana yang akan dipindahkan tingggalan arkeologi tersebut ke Objek Wisata Makam Raja Sidabutar sekarang. c) Jangka panjang yakni membuat bangunan di sekitar makam yang sudah keliatan aus dan tidak dibiarkan begitu saja, maka akan dibuat payung yang sangat besar sebagai atap yang dapat menutup makam tersebut agar terhindar matahari dan hujan.(2) Organisasi atau disebut kepengurusan, Objek Wisata Makam Raja Sidabutar yang menjadi bagian kepengurusan hanya keturunan raja Sidabutar dapat menjadi anggota. Pengelolaan Objek Wisata Makam Raja Sidabutar yaitu bersifat internal, dikelola oleh keluarga keturunan raja dan masing-masing kepemilikannya berbeda. (3) Pengelolaan sumberdaya arkeologi, peraturan harus diikuti segala bentuk peraturan-peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan
sumberdaya arkeologi. Objek Wisata Makam Raja Sidabutar belum menjadi cagar budaya yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pengelolaan masih sesuai dengan aturan organisasi. (4) Pelaksanaan yang terealisasikan sejak 8 tahun yang lalu masih beberapa yang sudah dibenahi secara perlahan yaitu Objek Wisata Makam Raja Sidabutar sekarang sudah memiliki tembok disekitarnya yang berhias motif khas Batak, tempat duduk, atap, pamlet informasi situs, dan memiliki lemari kaca tempat penyimpanan peninggalan raja, serta memakai ulos sebagai simbol kesakralan memasuki sel-sel inti. (5) Pengontrolan yang dilakukan hampir setiap harinya dilakukan, tetapi lebih diperhatikan ancaman manusia pada saat hari-hari besar (Natal, Tahun Baru, dan Paskah) karena saat itu wisatawan banyak berkunjung. Pengontrolan Objek Wisata Makam Raja Sidabutar di hari-hari Besar tidak dapat sepenuhnya dilakukan karena wisatawan sangat ramai dan memadati objek tersebut.
Objek Wisata Makam Raja Sidabutar merupakan bagian wisata budaya yang potensial. Potensi yang dimiliki yaitu potensi arkeologis dan nonarkeologis. Potensi Arkeologis berupa Sarkofagus, patung batu, patung sigale-gale, perkampungan Sidabutar, Tuntung, dan Museum Batak berserta koleksinya.
Objek Wisata Makam Raja Sidabutar masih dilestarikan dan dimanfaatkan sebagai wisata budaya sehingga di dalamnya terdapat upaya-upaya yang dilakukan untuk tetap menjaga kelestariannya dan berkelanjutannya di masa mendatang. Upaya-upaya yang dilakukan seperti perlindungan, pengembangan, dan pelestarian dengan cara melakukan sistem pengelolaan (manajemen) berupa perencanaan, organisasi, pengarahan, dan pengontrolan.
Kasnowihardjo, Gunadi 2001. Manajemen Sumber daya arkeologi. Makassar: Lembaga Penerbitan Universitas Hasanuddin.
PemKab, 2011. Rencana Strategi Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kabupaten Samosir Tahun 2011-2015. Samosir: Kabupaten Samosir.
Wiradyana, Lucas Partanda Koestoro, Tanfiqurahman Setiawan. 2013. Menyusuri Jejak Peradaban Masa lalu di Pulau Samosir. Samosir: Dinas Pariwisata Seni, dan Budaya.
Peraturan Perundang-undangan:
Kemenbudpar. 2010. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Discussion and feedback