Eksistensi Bangunan dan Kawasan Bersejarah di Kota Manado dan Peranannya sebagai Urban Heritage
on

EKSISTENSI BANGUNAN DAN
KAWASAN BERSEJARAH DI KOTA MANADO DAN PERANANNYA SEBAGAI URBAN HERITAGE
Oleh: Cynthia E.V Wuisang1, Frits O.P Siregar2, Faizah Mastuti3
Abstract
The development of Manado City reflects modern life in urban areas, particularly population growth, massive development and the dynamics of various activities. These qualities bring changes in the use of space in urban environmental functions and changes in city characteristics and developments. Hence deterioration in the quality and image of the city is usually unavoidable. Therefore it is necessary to anticipate change and plan the protection of environmental assets that are recognized as urban heritage. Manado City has a rich catalogue of buildings and historic areas that need to be understood and acknowledged as such. In the context of historic areas of a city the conservation and preservation of buildings and spaces is universally recognized, and this paper evaluates such historic sites in Manado. Research variables include buildings and spaces which reflect cultural and historic value. Qualitative methodology is applied, using photography (visual recording and documentation); in-depth interviews and the recorded perceptions of local people in Manado City. Results demonstrate that few buildings and historical sites which have been identified in this research have been protected. Several important historic buildings go unrecognized by local government, and consequently there is a lack of action in preserving the city’s urban artefacts and historic sites.
Keywords: heritage building, historical sites, urban heritage, preservation, conservation, Manado
Abstrak
Perkembangan Kota Manado dilihat dari berbagai aspek kehidupan di dalam perkotaan terutama pertumbuhan penduduk, perkembangan iptek dan dinamika berbagai kegiatan. Aspek-aspek tersebut akan membawa perubahan dalam pemanfaatan ruang dan lahan di perkotaan, fungsi lingkungan dan perubahan karakteristik dan perkembangan kotanya. Perubahan yang terjadi jika dibiarkan akan berakibat terhadap penurunan kualitas dan citra lingkungan. Kota Manado memiliki kekayaan bangunan dan kawasan bersejarah yang perlu diketahui untuk ditetapkan sebagai pusaka kota. Di dalam konteks preservasi dan konservasi kota-kota yang mengandung nilai sejarah, penentuan bangunan dan kawasan bersejarah pada sebuah kota sangat signifikan dan penting. Paper ini mengevaluasi bangunan-bangunan dan kawasan bersejarah yang ada di Kota Manado dalam rangka preservasi dan konservasi kota. Variabel yang penelitian yang digunakan adalah bangunan dan kawasan yang memiliki nilai-nilai budaya dan bersejarah sedangkan metoda yang digunakan adalah riset kualitatif dengan melakukan interpretasi foto (rekaman visual dan dokumentasi), wawancara mendalam dan pendekatan persepsi masyarakat yang tinggal di Kota Manado. Hasil penelitian menunjukkan beberapa bangunan dan kawasan sejarah yang diidentifikasi dalam penelitian ini memiliki nilai signifikan sebagai warisan pusaka kota. Secara kualitatif, beberapa bangunan bersejarah belum/kurang dikenal masyarakat kota, mengingat kenyataan bahwa pemerintah kota kurang melakukan tindakan untuk melestarikan artefak urban dan lokasi bersejarah.
Kata kunci: bangunan peninggalan, kawasan bersejarah, urban heritage, preservasi, konservasi, Manado
Pendahuluan
Kota Manado dengan sejarah kota yang terus berkembang hingga sekarang banyak mengalami perubahan budaya serta peradaban. Perubahan lansekap kota mengindikasikan terjadinya perubahan aktifitas dan perubahan pola hidup masyarakat yang secara umum dapat mengindikasikan telah terjadi perubahan budaya. Bentuk tinggalan bersejarah yang ada tidak lepas dari masuknya berbagai macam kebudayaan bangsa-bangsa luar, seperti bangunan yang khas dengan gaya arsitektur yang tersebar di beberapa kawasan yang memiliki nilai dan pengaruh sejarah yang kuat.
Pengamatan awal di Kota Manado menunjukkan bahwa eksistensi artefak, bangunan lama (tinggalan bangsa-bangsa luar) dan kawasan yang merupakan bagian dari sejarah Kota Manado terancam kehilangan identitas budayanya dan terancam oleh penghilangan, pembongkaran dan pengantian dengan bangunan baru, dan adanya perubahan struktur tata ruang kota. Hal ini tentu menimbulkan kekuatiran akan lenyapnya jati diri dan identitas bangunan dan kotanya yang berarti lenyapnya kesinambungan masa lalu-masa kini dan masa datang. Salah satu cara dalam mempertahankan dan memproteksi karakteristik Kota Manado adalah dengan mengetahui terlebih dahulu aset-aset yang ada dalam perkotaan berupa artefak bangunan-bangunan dan kawasan bersejarah yang dapat dipertahankan sebagai pusaka kota (urban heritage).
Upaya-upaya konservasi bangunan yang mengandung nilai sejarah, penentuan bangunan dan kawasan bersejarah pada sebuah kota sangat signifikan dan penting. Oleh karena itu kajian dan evaluasi bangunan dan kawasannya perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum dilakukan strategi perlindungan dan penyelamatan obyek. Pengelolaan bangunan dan kawasan bersejarah merupakan upaya pelestarian pusaka kota yang terpadu dengan pembangunan (Martokusumo, 2010).
Permasalahan bangunan dan kawasan bersejarah di Kota Manado masih belum dikaji karakter dan identitasnya sehingga pemerintah kota telah menghancurkan beberapa bangunan bersejarah yang ada, yang menurut pandangan ilmu arsitektur kota seharusnya bangunan bersejarah perlu dipertahankan agar Kota Manado memiliki identitas dan jati diri sehingga masyarakat yang tinggal di kota merasakan nilai-nilai positif dari keberadaan bangunan dan kawasan bersejarah tersebut.
Berdasarkan uraian latar belakang dan permasalahan diatas maka penelitian ini mengangkat rumusan masalah yaitu: (1) bangunan dan kawasan manakah yang masih eksis dan memiliki nilai kesejarahan yang signifikan dan berkarakteristik untuk dapat dijadikan sebagai bagian dari pusaka kota (urban heritage) di Kota Manado?; (2) Apa strategi konservasi yang tepat sebagai perlindungan terhadap aset sejarah kota?
Tujuan Penelitian
Penelitian ini memiliki tiga tahap, pertama bertujuan mengkaji bangunan lama/tua dan kawasan di Kota Manado yang memiliki nilai sejarah (historical values) yang dilakukan dengan mengidentifikasi eksistensinya melalui persepsi masyarakat, kedua melakukan evaluasi dengan kriteria bangunan sejarah dan cagar budaya dan ketiga menyusun rekomendasi strategi pelestarian/konservasi.
Tinjauan Pustaka
a. Bangunan bersejarah
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas atau di dalam tanah atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus (UU No 28/2002). Sedangkan Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya).
Undang-undang no 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pasal 5 menyatakan bahwa benda, bangunan, atau struktur cagar budaya apabila memiliki kriteria atau ciri-ciri: Berusia 50 tahun atau lebih; Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun; Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan; Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa; Di dalam pasal 7 juga dijelaskan bahwa Bangunan Cagar Budaya dapat: a. Berunsur tunggal atau banyak; b. Berdiri bebas atau menyatu dengan formasi.
Wacana tentang pelestarian bangunan (cagar budaya) terwujud dengan adanya kesepakatan bersama dalam bentuk piagam pelestarian, diantaranya The Venice Charter (1964-1965), Rekomendasi UNESCO (1976), The Burra Charter (1979), Piagam Washington (1987), The Burra Carter (1981) The World Herritage Cities Management Guide (1991). Di Indonesia upaya konservasi diwujudkan dengan adanya Piagam Pelestarian Pusaka Indonesia (2003) sebagai upaya pengelolaan pusaka melalui kegiatan penelitian, perencanaan, perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, pengawasan, dan/atau pengembangan secara selektif untuk menjaga kesinambungan, keserasian, dan daya dukungnya dalam menjawab dinamika jaman untuk membangun kehidupan bangsa yang lebih berkualitas.
Dalam UU Cagar Budaya No.11 Tahun 2010, konservasi adalah upaya dinamis untuk mempertahankan cagar budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkannya. Dalam perkembangannya pelestarian mencakup pemeliharaan lingkungan binaan termasuk bidang arsitektur. Upaya pelestarian bidang arsitektur saat ini telah mencakup kegiatan yang sangat luas, salah satunya lingkup bangunan dan kawasan atau lingkungan (Bani 2004 dalam Antariksa, 2012). Konservasi adalah terminologi dari semua kegiatan pelestarian sesuai dengan kesepakatan internasional yang telah dirumuskan dalam piagam tersebut. Pelestarian sebagai konservasi adalah upaya untuk melestarikan melindungi serta memanfaatkan sumber daya suatu tempat, sehingga pelestarian merupakan suatu upaya untuk melindungi dan menjaga bangunan dan lingkungan dari kerusakan ataupun mencegah terjadinya kerusakan sehingga makna kulturalnya yang mengandung nilai sejarah arsitektural keindahan nilai keilmuan dan nilai sosial tetap dapat terpelihara untuk generasi mendatang (Danisworo, 2005 dalam Antariksa, 2012).
Lingkup pelestarian dapat dibedakan atas desa dan kota kecil bersejarah (Umaternate dkk, 2016); kawasan bersejarah dalam kota besar; kota bersejarah; dan kelompok bangunan bersejarah. Pada kawasan kota objek dan lingkup pelestarian digolongkan antara lain: a.
Satuan Areal, yaitu berwujud sub wilayah; b. Satuan Pandang atau View, berupa aspek visual yang memberikan bayangan metal (image) antara lain, path, edge, node, district, dan landmark; dan c. Satuan Fisik, berwujud bangunan, sederetan bangunan, bahkan unsur bangunan seperti struktur, ornamen dan lainnya. Dari beberapa lingkup objek pelestarian yang termasuk dalam bidang kajian arsitektur adalah pelestarian baik dalam lingkup areal maupun fisik yang berwujud bangunan atau kawasan bangunan dengan melihat unsur pembentuk bangunan.
Pelestarian bangunan lama merupakan sebuah pendekatan yang strategis dalam pembangunan kota. Salah satu strategi adalah dengan pelaksanaan insentif dan disinsentif pelestarian bangunan. Di Indonesia, terdapat beberapa bentuk insentif dan disinsentif yang telah dicantumkan dalam peraturan pelestarian bangunan (Undang-undang No.11 tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya, PP No.10 tahun 1993 tentang pelaksanaan Undang-undang No 5 tahun 1992, dan Kepmendikbud No.062/U/1995, No.063/U/1995, dan No.064/U/1995). Macam–macam pelestarian yang mungkin dilakukan pada bangunan lama antara lain:
-
1. Preservasi: Adalah tindakan dalam mendukung keberadaan bentuk asli, keutuhan material bangunan/struktur, serta bentuk tanaman yang ada dalam tapak.
-
2. Rehabilitasi/Renovasi: Membuat bangunan lama berfungsi kembali dengan perubahan-perubahan dapat dilakukan sampai batas-batas tertentu, agar bangunan dapat beradaptasi terhadap lingkungan atau kondisi sekarang atau yang akan datang. Adalah sebuah proses mengembalikan obyek agar berfimgsi kembali, dengan cara memperbaiki agar sesuai dengan kebutuhan sekarang, seraya melestarikan bagian-bagian dan wujud-wujud yang menonjol (penting) dinilai dari aspek sejarah, arsitektur dan budaya.
-
3. Konservasi: Memelihara dan melindungi tempat-tempat yang indah dan berharga, agar tidak hancur atau berubah sampai batas-batas yang wajar dengan menekankan pada penggunaan kembali bangunan lama, agar tidak terlantar. Apakah dengan menghidupkan kembali fungsi lama, ataukah dengan mengubah fungsi bangunan lama dengan fungsi baru yang dibutuhkan.
-
4. Rekonstruksi: Adalah tindakan suatu proses mereproduksi dengan membangun baru semua bentuk serta detil secara tepat, sebuah bangunan yang telah hancur/hilang, seperti tampak pada periode tertentu; yaitu suatu kegiatan penyusunan kembali struktur bangunan yang rusak/runtah, yang pada umumnya bahan-bahan bangunan yang asli sudah banyak yang hilang.
Metode Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah mengevaluasi fenomena yang terjadi pada bangunan bersejarah dan secara kualitatif (Creswell, 2008) dan deskriptif, (Groat & Wang, 2002), dilakukan “character appraisal” terhadap bangunan melalui Interpretasi foto, dan teknik Kuesioner dan Wawancara. Metode ini memberi informasi yang lebih detail mengenai persepsi responden terhadap eksistensi bangunan. Pertanyaan wawancara akan ditranskripkan dan dideskripsikan secara verbal. Pengumpulan data dilakukan melalui survei, observasi bangunan dan Dokumentasi terhadap bangunan lama di Kota Manado.

Gambar 1. Peta Kota Manado
Sumber: RTRW Kota Manado 2014-2034

Gambar 2. Sebaran Bangunan dan kawasan Bersejarah di Kota Manado
Sumber: Penulis, 2017; Modifikasi Peta RP2KP Manado
Alur penelitian disajikan pada Gambar 3 berikut.

Gambar 3. Alur Penelitian
Interpretasi foto berupa pengamatan secara visual yang dilakukan oleh responden (masyarakat kota) dengan melihat, mengamati, dan memberikan interpretasi terhadap bangunan didalam foto. Responden yang dapat mengenali bangunan yang terdapat didalam foto secara tepat, disimpulkan sebagai bangunan yang memiliki identitas yang jelas didalam persepsi responden. Jawaban responden juga sangat penting jika mereka mengenali bangunan tersebut. Responden untuk interpretasi foto dipilih secara acak di 11 kecamatan di Kota Manado, masing masing 4-5 informan dengan kategori usia 15-24; 25-59; 60 ke-atas.
Penulis juga melakukan wawancara terhadap Pemerintah Kota Manado dan sebagian tokoh masyarakat. Wawancara dilakukan terhadap 10 orang informan.
Hasil dan Pembahasan
Teknik analisis dilakukan melalui analisis deskriptif-kualitatif terhadap hasil interpretasi foto bangunan bersejarah dan hasil kuesioner yang bertujuan meminta pendapat masyarakat Kota Manado terhadap eksistensi Bangunan dan Kawasan Bersejarah yang masih ada dipakai untuk mengevaluasi dan menganalisa secara kualitatif bangunan-bangunan dan kawasan bersejarah dalam rangka usulan strategi konservasi bangunan sebagai pusaka kota. Variabel yang penelitian yang digunakan adalah bangunan dan kawasan yang memiliki nilai-nilai budaya dan bersejarah dengan pendekatan persepsi masyarakat yang tinggal di Kota Manado. Penilaian bangunan mengacu pada kriteria penilaian bangunan cagar budaya (Snyder & Catanese, 1979). Melalui kuesioner penilaian/interpretasi bangunan bernilai sejarah dilakukan terhadap 100 orang responden yang dipilih secara random di 11 kecamatan, dengan menjawab 6 pertanyaan tertutup (closed ended questions), diikuti pertanyaan terbuka (open ended). Hasil olah data kuesioner disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1. Hasil Kajian Kuesioner
Pertanyaan Kuesioner |
Kuantifikasi Jawaban Responden |
deskripsi Persepsi Responden |
Pengetahuan tentang bangunan-bangunan atau kawasan yang memiliki nilai sejarah yang ada di Kota Manado |
100 % Responden menjawab mengetahui adanya bangunan yang bersejarah di Kota Manado |
Responden mengenali beberapa bangunan dan kawasan bersejarah di Pusat Kota Tua seperti Gudang Belanda, Kampung Arab dan Kampung China, Gereja Sentrum, Tugu PD-II, Bioskop Benteng, Klenteng dan Gedung Juang 45. |
Nilai pentingnya Bangunan dan Kawasan bersejarah bagi masyarakat |
99 responden atau 99 % menjawab penting dengan latar belakang alasan berbeda. |
Nilai penting bagi masyarakat adalah sebagai pengingat masa lalu, memori budaya masyarakat dahulu, agar nilai sejarah tidak hilang, agar generasi muda mengetahui sejarah dan menghargainya, sebagai ikon pariwisata kota, dan mengetahui perkembangan kota |
Pengetahuan Kondisi fisik bangunan dan kawasan bernilai sejarah |
38 responden (38%) menjawab Kurang Baik; 56 resp (56%) menjawab baik dan 6 (6%) orang Tidak Tahu |
Sebagian besar masyarakat mengetahui kondisi secara fisik bangunan tua/bersejarah dari aspek perawatan bangunan seperti: bangunan terlihat kumuh, tidak di cat, perawatan tidak jelas dan tidak enak dipandang. |
tindakan yang tepat untuk meningkatkan eksistensi bangunan dan kawasan yang bernilai sejarah |
94 Responden (94%) Menjawab pemugaran; 14 orang (14%) menjawab renovasi dan 4 orang (4%) menjawab perbaikan kawasan |
Masyarakat menilai perlu adanya tindakan pemugaran renovasi dan perbaikan terhadap bangunan-bangunan tertentu dan kawasan agar dapat dimanfaatkan secara ekonomi dan sosial. |
Pengetahuan upaya pemerintah untuk menyelamatkan bangunan bersejarah |
68 resp menjawab tidak tahu; 26 rsp belum pernah melihat atau mendengar upaya penyelamatan bgnan; 6 resp menjawab pernah |
Tindakan yang telah dilakukan pemerintah Kota hanya pada berbaikan fisik bangunan berupa pengecatan dinding (khususnya pada Bangunan Gereja GMIM Sentrum) |
Saran terkait keberadaan bangunan dan kawasan bersejarah yang masih ada |
Semua responden (100%) memberikan yang saran yang lebih spesifik |
Responden menyarankan perlu adanya pelestarian dan perlindungan, dan anggarannya dikelola, perlu diperindah, perlu aturan jelas |
Sumber: Hasil Analisis, 2017
Interpretasi Foto
Interpretasi melalui foto adalah salah satu analisis kualitatif untuk mendapatkan persepsi masyarakat terhadap bangunan dan kawasan bernilai sejarah di Kota Manado. Berdasarkan keberadaan 9 bangunan publik dan 3 kawasan yang signifikan ditanyakan kepada 50 orang responden dengan kategori 30 laki-laki dan 20 perempuan dan klasifikasi usia 20-40, 4160, 61-80. Setiap responden diperlihatkan foto yang tidak memiliki keterangan/informasi. Pengenalan bangunan secara fisik (bentuk, arsitektur dan fungsi) didapat melalui pengalaman indera dan psikologi (ingatan yang kuat atau kolektif memori terhadap tempat atau bangunan. Hasil interpretasi responden dikuatifikasikan dalam Tabel 2 berikut.
Tabel 2. Interpretasi Responden terhadap 9 Bangunan dan 3 Kawasan Bersejarah di Kota Manado
Nama Bangunan/Kawasan
Interpretasi Responden

Gedung Minahasa Raad.
Delapan orang mengenal bangunan ini sebagai bangunan Pemerintahan Minahasa di masa lalu. 16/50 atau 32% orang mengenal bangunan ini. Sedangkan 34 orang atau 68% responden tidak tahu atau tidak mengenal bangunan ini.

Kelenteng Ban Im Kiong.
Semua responden, 50 orang (100%) mengenal bangunan ini sebagai bangunan Kelenteng tua yang sudah ada sebelum masa Kolonial Belanda, yang sekarang setiap tahun diadakan kegiatan Cap Go Meh menjelang perayaan Tahun Baru China/ Imlek.

Ex-Bioskop Star.
Delapan belas mengenal bangunan ini sebagai bangunan Bioskop yang populer di masa Kolonial Belanda. 18/50 atau 36% orang mengenal bangunan ini. Sedangkan 32 orang atau 64% responden tidak tahu atau tidak mengenal bangunan ini.

Ex-Bioskop Benteng.
Dua puluh enam orang mengenal bangunan ini sebagai bangunan Bioskop di pusat kota lama. 26/50 atau 52% orang mengenal bangunan ini. Sedangkan 24 orang atau 52% responden tidak tahu atau tidak mengenal bangunan ini. 3 orang pernah menggunakannya.

RTP Taman Kesatuan Bangsa.
Semua Responden 50 orang (100%) mengenal kawasan ini sebagai Taman Kesatuan Bangsa yang berada di pusat kota tua/lama, keberadaannya dari zaman kolonial Belanda. Satu responden mengenal tempat ini tapi tidak tahu sejarahnya. Satu orang responden menyebut sebagai Alun-Alun Kota. 3 orang responden mengenalnya sebagai kawasan pasar 45



Gereja Katolik St. Ignatius.
Tiga puluh orang (30) mengenal bangunan ini sebagai bangunan keagamaan (Gereja Katolik) yang bersebelahan dengan Persekolahan Yayasan Don Bosco. Sebanyak 30/50 atau 60% responden mengenal bangunan ini. Sedangkan 20 orang atau 40% responden tidak tahu bangunan ini.
Gereja GMIM Sentrum.
Semua responden 50 orang (100%) mengenal bangunan ini gereja pertama kali dibangun dan berada di pusat kota tua/lama sebagai bangunan keagamaan (Gereja GMIM Sentrum). Responden menyebut sebagai gereja tua,.
Tugu Perang Dunia Ke -II.
Empat puluh enam (46) orang mengenal bangunan ini sebagai monumen/ Tugu Perang Dunia ke-II atau 92% orang mengenal bangunan ini. Sedangkan 4 orang atau 8% responden tidak tahu sama sekali atau tidak mengenal bangunan ini

Kantor Ex-Bank Indonesia.
Empat puluh empat (44) orang mengenal bangunan ini sebagai bangunan Perbankan (Bank Indonesia) berlokasi di Pusat Kota (Stasiun 45) atau 88% orang mengenal bangunan ini. Sedangkan 6 orang atau 12% responden tidak tahu atau tidak mengenal bangunan ini.

Kawasan Bendar Manado.
Semua responden 50 orang (100%) mengenal kawasan ini sebagai Pelabuhan Manado, pelabuhan pertama dan satu-satunya pelabuhan di kota Manado. Enam (6) responden hanya tahu keberadaan sebagai sarana angkutan laut, 18 responden tahu mengenai sejarahnya (yaitu tempat gudang-gudang tua peninggalan Belanda).

Kampung Arab.
Tiga puluh dua (32) orang mengenal kawasan ini dengan “Kampung China” (Pecinan) atau 64% responden sebagai “Kampung Arab” yang “bersebelahan mengenal kawasan ini. 18 orang atau 36% responden tidak tahu atau tidak mengenal kawasan ini.

Pertokoan Kampung China.
Semua responden 50 orang (100%) tidak mengenal kawasan pertokoan maupun bangunan ini. Satu orang tidak tahu tapi merasa familiar dengan bangunan dikawasan ini.

Kesimpulan dan Rekomendasi
Dari hasil kuesioner terhadap 100 orang responden, 50 responden yang menginterpretasi bangunan melalui foto-foto dan 10 informan wawancara, stakeholder dan tokoh masyarakat membuktikan bahwa Kota Manado masih menyisakan bangunan dan kawasan yang bernilai sejarah yang signifikan dijadikan sebagai urban heritage.
Bangunan bersejarah sebagian besar berada di kawasan pusat kota tua/kota lama. Beberapa bangunan diklaim tidak mendapat perhatian khusus seperti Bangunan ex-Bank Indonesia, Minahasa Raad, gudang-gudang tua di area Pelabuhan Manado, ex-Bioskop Star dan ex Bioskop Benteng dan, bangunan-bangunan lama di kawasan Pecinan yang besifat prifat. Masyarakat menganggap bangunan dan kawasan tersebut disamping memiliki keunikan masing-masing, juga sebagai bukti perjalanan sejarah dan perkembangan Kota Manado. Beberapa bangunan mempunyai nilai sosial dan budaya sebagai bagian dari kolektif memori masa lalu.
Melalui hasil penelitian ini diharapkan perlu adanya dan tindakan kongkrit dari stakeholder dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan bangunan dan kawasan bernilai sejarah yang ada di Kota Manado sebagai aset budaya yang berfungsi ekonomi, sosial dan budaya bagi masyarakat. Pendataan kembali bangunan baik publik dan privat (rumah tinggal) yang berusia diatas 50 tahun sangat direkomendasikan sebagai langkah awal dalam merumuskan kebijakan dalam bentuk perda bangunan bersejarah atau cagar budaya untuk Kota Manado dan sebagai langkah awal dalam melakukan strategi konservasi.
Daftar Pustaka
__________ (2010). Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, Pemerintah Republik Indonesia.
__________(2003). Piagam Pelestarian Pusaka Indonesia, Panitia Tahun Pusaka Indonesia 2003
Canter, D. (1977). The Psychology of Place. London: The Architecture Prees.
Catanese, A. J. & Snyder, J. C. (1979). Pengantar Perencanaan Kota. Jakarta: Erlangga.
Handinoto. (1996). Perkembangan Kota dan Arsitektur Kolonial Belanda di Malang.
Yogyakarta: Penerbit Andi.
Kumurur, V., Kaunang, I. & Karongkong, H.H. (2016). Tipologi Wajah Arsitektur Kolonial Belanda pada Bangunan Bersejarah di Propinsi Sulawesi Utar. Hasil Penelitian PUPT, LPPM, Unsrat.
Martokusumo, W. (2010), ‘The Old Town Jakarta: Perspectives on Revitalization, Conservation and Urban Development. Paper presented at Chulalongkorn University Architecture and Design Symposium 2010.
Parengkuan, F. E. W., Manus. L.Th. Nihe, R. S., & Suryo, Dj. (1986). Sejarah Kota Manado 1945-1979. Departemen Pendidikan Kebudayaan Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional, Jakarta.
Pickard, R. (2001). Policy and Law in Heritage Conservation. London: Span Press, Rapoport, A. (1977). Human Aspect of Urban Form. New York: Pergamon Press, Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.
Tonapa, Y.N, Rondonuwu, D., & M, Tungka, A. (2015). Kajian Konservasi Bangunan Kuno dan Kawasan Bersejarah di Pusat Kota Lama Manado, Jurnal Daseng, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/spasial/article/viewFile/9679/9265, diakses tanggal 24 September 2017.
Ucapan Terima Kasih
Ucapan terima kasih disampaikan kepada Universitas Sam Ratulangi yang sudah mendanai riset ini melalui hibah PUU (Penelitian Unggulan Unsrat tahun 2017).
24
SPACE - VOLUME 5, NO. 1, APRIL 2018
Discussion and feedback