AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DANA DESA (STUDI KASUS PENGELOLAAN DANA DESA PEMOGAN KECAMATAN DENPASAR SELATAN TAHUN ANGGARAN 2016)
on
AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DANA DESA
(STUDI KASUS PENGELOLAAN DANA DESA PEMOGAN KECAMATAN DENPASAR SELATAN TAHUN ANGGARAN 2016)
Kadek Wiwin Dwi Wismayanti, Putu Eka Purnamaningsih
Program Studi administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana ,
E-mail: wiwin.fisip@gmail.com, eka.ningsih81@yahoo.co.id
ABSTRACT
Implementation of the principle of accountability of Village Fund management starting from the planning stage, implementation of all activities, and after the activities of village fund management is expected to be accountable. Judging from the object and method of analysis used, this research is included in qualitative descriptive research. This type of research seeks to describe the real picture of the phenomena that occur in the management of village funds, especially accountability of village fund management pemogan district of South Denpasar. To dissect this issue of Financial Accountability Theory, there are two indicators used in this study including: (a) Transparency Indicators proven by the absence of open village governance attitude towards village fund management from planning, implementation and accountability stages, (b) Indicators of Accountability (Accountability) evidenced by the different amounts of village funds used in reports on village financial accountability and reports on the use of village funds owned by BPMPD Kota Denpasar and Accountability Report of APBDes Pemogan Village caused by budget changes in October and accountability report with evidence of fund usage still not synchronized.
Keyword : Accountability, Budget Management, village fund
PENDAHULUAN
Pada masa orde baru secara substansial pembangunan desa cenderung dilakukan secara seragam (penyeragaman) oleh pemerintah pusat. Program pembangunan desa lebih bersifat topdown. Pada era reformasi secara substansial pembangunan desa lebih cenderung diserahkan kepada desa itu sendiri atau pembangunan desa lebih bersifat bottom-up atau kombinasi buttom-up dan top-down. Sedangkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah cenderung mengambil posisi dan peran sebagai fasilitator, member bantuan dana, pembinaan dan pengawasan. Telah banyak program pengentasan kemiskinan yang dilakukan diantaranya Program Inpres
DesaTertinggal, bantuanMasyarakat Tertinggal, penyaluran dana desa.
Desa memiliki peran yang penting, khususnya dalam pelaksanaan tugas dibidang pelayanan publik. Desentralisasi kewenangan - kewenangan yang lebih besar disertai dengan pembiayaan dan bantuan sarana prasarana yang memadai mutlak diperlukan guna penguatan otonomi desa menuju kemandirian desa. Dengan diterbitkannya Undang – Undang No 6 tahun 2014 tentang desa, posisi pemerintahan desa menjadi semakin kuat.
Kehadiran undang – undang tentang Desa tersebut disamping merupakan penguatan status desa sebagai pemerintahan masyarakat,sekaligus juga sebagai basis untuk memajukan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa.Lahirnya UU no 6 tahun 2014 danPeraturanPemerintah no 47 tahun 2015 tentu membawa konsekuensi lebih jauh terhadap kemajuan dan perkembangan desa di kemudian hari.Tujuannyatidak lain sebagai upaya meneguhkan kembali otonomi desa terutama dalam hal Pengelolaan keuangan mulai dari bagaimana menghasilkan pendapatan, pembiayaan dan belanja anggarandesa yang harus dikelola secara mandiri tidak bergantung pada dana pemerintah pusat(APBN).
Melalui desentralisasi desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus irumah tangganya, dengan demikian diperlukan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangan, mengelola dan menggunakan keuangan dengan memadai untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahannya. Artinya desa harus mampu mengelola keuangan desanya baik penerimaan maupun pengeluarannya, dimanapenerimaan yang diperoleh desa kemudian dialokasikan sebagai pembiayaan belanja desa. Pada intinya basis utama penerimaan desa dapat menggambarkan bahwa desa mampu melakukan otonomi dan desentralisasi seutuhnya.
Dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik prinsip akuntabilitas publik menjadi salah satu hal yang sangat krusial pengelolaan keuangan publikdalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, mulai dari tata kelolakeuangan pusat, daerah, maupun desa. Prinsip dalam akuntansi pemerintahan sepertiakuntabilitas dan transparansi pengelolaan Keuangan publik bukan hanya sebagaibentuk kewajiban dari pemerintah pusat, namun juga daerah seperti desa. Desa sebagai unit organisasi pemerintah yang berhadapan langsung dengan masyarakat dengan segala latar belakang kepentingan dan kebutuhannya mempunyai peranan yang sangat strategis. Dikarenakan kemajuan dari sebuah negara pada dasarnya sangat ditentukan oleh kemajuan desa, karena tidak ada negara yang maju tanpa provinsi yang maju,
tidak ada provinsi yang maju tanpa kabupaten yang maju, dan tidak ada kabupaten yang maju tanpa desa dan kelurahan yang maju. Ini berartibahwa basis kemajuan sebuah negara ditentukan oleh kemajuan desa.
Salah satu keuangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah dana desa yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Dana desa yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015 mengalami beberapa kendalayaituketerbatasanregulasi, ketiadaan anggaran untuk membiayai penyusunan design dan RAB,kurang kapasitas dan personalia,pengawasan.
Dengan adanya kendala tersebut desa dituntut untuk dilakukan secara transparansi dan memiliki akuntanbiltas yang tinggi. MenurutWaluyo dalam AstutydanFanida (2013) akuntabilitas meliputi pemberian informasi keuangan kepada masyarakat dan pengguna lainnya sehingga memungkinkan bagi mereka untuk menilai pertanggung jawaban pemerintah atas semua aktifitas yang dilakukan, bukan hanya laporan keuangan saja namun harus memberikan informasi dalam pembuatan keputusan ekonomi, sosialdanpolitik. Selain itu akuntabilitas adalah upaya Negara dalam hal ini yaitu pemerintah dalam menciptakan penyelenggaraan pemeritahan kearah yang lebih baik dengan berlandaskan good governance.
Akuntabilitas diharapkan dapat memperbaiki kualitas serta kinerja dari instansi pemerintah agar menjadi pemerintahan yang transparandan berorientasi pada kepentingan public.Ada pun konsep dari akuntabilitas didasarkan pada individu-individu atau kelompok jabatan dalam tiap klasifikasi jabatan bertanggungjawab pada kegiatan yang dilakukannya.
Akuntabilitas dalam pemerintah desa sebagaimana yang diungkapkan oleh Sukasmanto dalam Sumpeno (2011) melibatkan kemampuan pemerintah desa untuk mempertanggungjawabkan kegiatan yang dilaksanakan dalam kaitannya dengan masalah pembangunan dan pemerintahan desa.Pertanggungjawaban yang dimaksudmenyangkutmasalahfinansial yang terdapat dalam APBDes dengan dana desa sebagai salah satu komponen didalamnya. Fungsi akuntabilitas lebih luas bukan hanya sekedar ketaatan kepada peraturan perundangan yang belaku. Akan tetapi, fungsi akuntabilitas tetap memperhatikan penggunaan sumberdaya secara bijaksana, efisien, efektif, dan ekonomis.
Penyelenggaraan pemerintahan maupun penyelenggaraan perusahaan harus menekankan tujuan utama dari akuntabilitas, agar setiap pengelola atau manajemen dapat meyampaikan akuntabilitas keuangan dengan membuat laporan keuangan.
Pemilihan objek penelitian ini dilakukan di desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan di dasarkan perlunya peningkatan akuntabilitas pada kurangnya potensi sumber daya manusia, peningkatan dalam system pengelolaan dana pemerintahan desa juga dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Penerapan prinsip akuntabilitas pengelolaan Dana Desa dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan semua kegiatan, dan setelah kegiatan pengelolaan dana desa diharapkan dapat dipertanggungjawabkan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan akuntabilitas pengelolaan dana desa ( Studi Kasus pengelolaan dana desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan Tahun Anggaran 2016). Serta dukungan dan hambatan apa sajakah yang mempengaruhi penerapan akuntabilitas pengelolaan dana desa ( Studi Kasus pengelolaan dana desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan Tahun Anggaran 2016).
Berdasarkan permasalahan tersebut tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis akuntabilitas pengelolaan dana desa. Serta untuk mengetahui bentuk dukungan dan hambatan yang mempengaruhi penerapan akuntabilitas pengelolaan dana desa ( Studi Kasus pengelolaan dana desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan Tahun Anggaran 2016.
Metode Penelitian
Dilihat dari obyek dan metode analisis yang digunakan, maka penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif kualitatif. Tipe penelitian ini berusaha mendeskripsikan gambaran yang senyatanya dari fenomena yang terjadi pada pengelolaan dana desa, khususnya akuntabilitas pengelolaan dana desa pemogan kecamatan Denpasar Selatan. Penelitian kualitatif adalah penelitian dengan menggunakan latar belakang alamiah, dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjadi dan dilakukan dengan jalan melibatkan berbagai metode yang ada. Pendekatan yang digunakan adalah fenomenologi.
Untuk memperoleh data dan informasi yang valid dan akurat, dilakukan wawancara secara mendalam, terhadap informan-informan yang dijadikan sumber informasi.Pemilihan informan dalam penelitian yang akan dilakukan dengan cara teknik Purposive Sampling.
Informan yang dipilih adalah informan yang terlibat langsung serta memahami dan dapat memberikan informasi (gambaran) tentang pengelolaan Dana Desa, yaitu Pemerintah Desa selaku Tim Pelaksana Desa dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) selaku Tim PelaksanaKegiatan. Dalam penelitian ini memilih lokasi penelitian akuntabilitas pengelolaan Dana desa diadakan pada desa pemogan kecamatan Denpasar Selatan. Pemilihan lokasi ini dengan pertimbangan karena tingkat akuntabilitas pengelolaan Dana Desa yang dilaksanakan oleh pengelola Dana Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan perlu ditingkatkan guna Mendukung terwujudnya transparansi keuangan desa .
Dalam rangka mengumpulkan data dan informasi yang valid dan akurat, pengumpulan data yang utama (untuk mendapatkan data primer) penelitiakan melakukan wawancara secara mendalam, yang dibantu dengan alat perekam (tape recorder). Alat perekam ini berguna sebagai bahancrossceck, jika pada saat analisa terdapat data, keterangan atau informasi yang Sempat tidak tercatat oleh pewancara.
Dalam penelitian tentang Akuntabilitas pengelolaan Dana desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan, penelitiakan berperan penuh sebagai observer, sekaligus sebagai pewancara dengan Melakukan wawancara secara langsung dan bersifat mendalam dan terbuka dengan para pengelola Dana Desa , serta mencatat semua kejadian dan data serta informasi dari informan yang selanjutnya dipergunakan sebagai bahan penulisan laporan hasil penelitian.
Pengolahan data dilakukan berdasarkan pada setiap perolehan data dari catatan lapangan, direduksi, dideskripsikan, dianalisis, kemudian ditafsirkan. Prosedur analisis data terhadap masalah lebih difokuskan pada upaya menggali fakta sebagaimana adanya (natural setting), dengan teknik analisis pendalaman kajian (verstegen) Untuk memberikan gambaran data hasil penelitian maka dilakukan prosedur sebagai berikut pertama tahappenyajian data dimana data disajikan dalam bentuk deskripsi yang terintegrasi. Kedua, tahap komparasi yang merupakan proses membandingkan hasil analisis data yang telah dideskripsikan dengan interprestasi data untuk menjawab masalah yang diteliti. Data yang diperoleh dari hasil deskripsi akan dibandingkan dan dibahas berdasarkan landasan teori. Yang terakhir tahap penyajian hasil penelitian yakni tahap yang dilakukan setelah tahap komparasi, yang kemudian dirangkum dan diarahkan pada kesimpulan untuk menjawab masalah yang telah dikemukakan peneliti.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Secara administratif Desa Pemogan terdiri dari 17 Dusun yang masing-masing dikepalai oleh seorang Kepala Dusun sebagai berikut Dusun Pemogan Kaja, Dusun Panti Sari, Dusun Panti Gede, Dusun Gunung, Dusun Gelogor Carik, Dusun Kajeng, Dusun Rangkansari, Dusun Sakah, Dusun Praja Raksaka, Dusun Taruna Bhineka, Dusun Mekar Jaya, Dusun Dukuh Tangkas, Dusun Jaba Jati, Dusun Jaba Tengah, Dusun Kampung Islam, Dusun Dalem Kesumasar, Dusun Dalem.
Kepala Desa Pemogan bernama Bapak I Nyoman Gede Wiryanata, SE merupakan seseorang yang memiliki kekuasaan dan pemegang tanggung jawab dalam pengelolaan dana desa tahun 2016 di Desa Pemogan. Sebagai pengampu tanggung jawab pengelolaan dana desa tahun 2016 di Desa Pemogan Kepala Desa mempunyai kewajiban anatara lain : (a) Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa, (b) Merancang dan mengesahkan APBDesa bersama Badan Permusyawaratan Desa, (c) Menetapkan perangkat desa, (d) Menyetujui pengeluaran dan pemasukan APBDesa untuk keperluan kegiatan desa.
Sekretaris Desa bernama A.A Putu Adi Pradana, SH bertugas sebagai pelaksana maupun fasilitator dalam pelaksanaan kegiatan desa. Sekretaris desa bertugas sebagai (a) regulator guna merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data untuk kelancaran kegiatan penyelenggaranpemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. (b) Pelaksanaan administrasi seperti surat-menyurat, kearsipan, pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, (c) Menyusun dan memproses rancangan produk hukum desa seperti peraturan desa, peraturan kepala desa, dan keputusan kepala desa, (d) Menyelanggarakan tata usaha kepegawaian yang meliputi kesejahteraan kerja, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, (e) menyelenggarakan penyusunan rencana anggaran pengelolaan keuangan serta pertanggungjawaban pelaksanaannya serta menyusun program tahunan desa (RPJMDes -RKPDes).
Kaur Keuangan yang bernama Made Darti, SE bekerja sinergis bersama Bendahara Desa. Kaur Keuangan bersama Bendahara Desa bertugas untuk (a) menerima, menyimpan, membukukan,menatausahakan,membayarkan, dan mempertanggungjawabkan keuangan desa
dalam rangka pelaksanaan APBDes, (b) Membuat laporan pertanggungjawaban atas penerimaan dan penggunaan uang yang menjadi tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban, (c) Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah kepala desa, (d) Melakukan pemotongan atau pemungutan penerimaan negara dan kewajiban ke kas negara dari pembayaran yang dilakukannya, (e) Mengelola rekening tempat penyimpanan keuangan desa, (f) Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan program, perencanaan desa, dan bahan untuk analisi dan evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan program dan perencanaan.
Kaur Pembangunan bernama, I Made Wijaya bertugas sebagai pelayan, perencanaan, dan penyelenggaraan program desa. Kaur pembangunan bertugas (a) Mengumpulkan dan memformulasikan data untuk bahan penyusunan program, perencanaan, dan evaluasi pengelolaan keuangan dan kekayaan desa, (b) Menyusun program kerja pelaksanaan tugas dan perencanaan desa, (c) Mengumpulkan dan menyiapkan penyusunan program kerja pelaksanaan tugas kerja bersama.
Kaur Kesejahteraan Rakyat bernama I Wayan Suparta, SH bertugas sebagai jembatan aspirasi masyarakat. Tugas dan fungsi Kaur Kesejahteraan Rakyat yaitu \ Mengumpulkan dan mengevaluasi data di bidangkesejahteraan rakyat, Melakukan pembinaan di bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana, posyandu, dan pendidikan masyarakat, Menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang tuna karya, tuna wisma, tuna susila, parra penyandang cacat fisik, yatim piatu, jompo, panti asuhan dan melakukan administrasi di bidang nikah, talak, cerai, rujuk, kelahiran, dan pengurusan kematian, Memberikan pelayanan seperti raskin, BLSM,dll, Membantu tugas-tugas di bidang pemungutan pendapatan desa dan pemerintah di atasnya (pajak, retribusi, dan pendapatan lainnya).
Badan Pemusyawaratan Desa berfungsi sebagai (a) Membahas rancangan Peraturan Desa dan tata tertib desa bersama Kepala Desa, (b) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, (c) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa dan perangkat kerja, (d) Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Dana Desa merupakan dana yang berasal dari APBN yang disalurkan melalui APBD Kabupaten / Kota setempat yang ditransfer melalui rekening desa tujuan yang diperuntukkan
untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat. Penyaluran dana desa merupakan sebuah kewajiban pemerintah pusat guna membangun desa baik secara fisik maupun non fisik. Dalam tahapan pelaksanaan suatu kebijakan, langkah pertama yang umumnya dan menjadi satu hal wajib untuk dilakukan adalah perencanaan. Perencanaan merupakan sebuah proses yang sangat menentukan berhasil atau tidaknya implementasi suatu kebijakan. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang sifatnya aspiratif atau melibatkan masyarakat luas didalamnya. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan suatu perencanaan yang jelas, tepat sasaran, dan berdampak positif bagi masyarakat. Selain itu, pelibatan masyarakat dalam tahap perencanaan guna menjaga akuntabilitas implementasi kebijakan dana desa.
Dari data yang diperoleh oleh penulis dilapangan, proses perencanaan implementasi dana desa di Desa Pemogan dimulai dengan mengadakan musyawarah desa. Musyawarah desa diadakan dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada di desa, mulai dari sekretaris desa, kelian adat, dan kelian banjar,. Setelah tahapan musyawarah desa terlewati, proses perencanaan berikutnya adalah mentransformasikan usulan program yang didapat dari musyawarah desa kedalam RKPdes (Rencana Kerja Program Desa). Sebagaimana hasil penuturan Kaur perencanaan Desa Pemogan, penyusunan ini bertujuan untuk menyesuaikan usulan atau rencana program dengan anggaran yang akan dialokasikan. RKPdes yang telah tersusun kemudian akan mendapatkan verifikasi dari tim verifikasi yang terdiri dari Sekdes selaku koodinator, staf desa, BPD, dan tokoh masyarakat.
Secara umum, tahapan perencanaan penggunaan dana desa di Desa Pemogan dapat dijabarkan sebagai berikut :
-
1. Pemerintah desa mengadakan musyawarah desa guna membahas dan menyusun program yang akan dilaksanakan dengan menggunakan dana desa.
-
2. Musyawarah desa dihadiri oleh para stakeholder desa seperti sekretaris desa, kelian adat, kelian dusun, kelian banjar, serta tokoh masyarakat.
-
3. Pemerintah desa menampung seluruh usulan program yang disampaikan oleh masing-masing pemangku kepentingan.
-
4. Seluruh usulan yang tertampung dari musyawarah desa kemudian ditransformasikan kedalam RKPDes (Rencana Kerja Program Desa).
-
5. RKPDes beserta anggaran yang telah disusun selanjutnya diverifikasi oleh tim verifikasi untuk memilah sekaligus menentukan skala prioritas program-program yang akan dijalankan sesuai dengan urgensi kebutuhan masyarakat.
Namun, masih terdapat beberapa kekurangan yang ditemukan dalam kaitannya dengan tahapan perencanaan implementasi dana desa di Desa Pemogan. Kekurangan yang pertama adalah masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui tentang keberadaan dana desa dan tidak terlibat dalam perencanaan dana desa tersebut. Hal ini disebabkan masih kurangnya tingkat sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah desa kepada masyarakat. Proses sosialisasi dana desa yang selama ini dijalankan oleh pemerintah Desa Pemogan hanya sebatas pada musyawarah desa dan juga musyawarah dusun. Sosialisasi juga melibatkan para kelian banjar dan kelian dusun namun belum cukup efektif pelaksanaannya. Informasi yang disampaikan melalui kelian dusun dan kelian banjar rawan akan adanya distorsi informasi yang dapat mengakibatkan kegagalan dalam memberikan pemahaman secara utuh. Sehingga akan lebih efektif dan efisien apabila pemerintah desa secara langsung menjelaskan kepada masyarakat.
Kekurangan yang kedua adalah rendahnya tingkat kehadiran masyarakat dalam kegiatan perencanaan implementasi dana desa. Dalam musyawarah desa yang dilakukan oleh pemerintah Desa Pemogan, hanya terdapat beberapa masyarakat saja yang hadir. Hal ini sekali lagi didasari oleh minimnya sosialisasi yang mereka terima berkaitan dengan keberadaan dana desa. Padahal, kehadiran dan keterlibatan masyarakat sangat diperlukan. Kebijakan yang bersifat bottom up akan dihasilkan dan terasa maksimal implementasinya karena masyarakat yang lebih mengetahui kebutuhan dan kebijakan seperti apa yang harus dilaksanakan.
Kekurangan yang ketiga adalah perencanaan yang dilakukan masih menitikberatkan pada pembangunan fisik. Dana desa, sebagaimana diharapkan oleh pemerintah pusat dapat dimanfaatkan dalam bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara berimbang. Selain membuat perencanaan pembangunan infrakstruktur, pemerintah desa harus merencanakan program-program pemberdayaan yang dapat menjadi investasi keterampilan bagi warga desa agar kelak mereka dapat memanfaatkan keterampilan yang didapat sebagai mata pencarian. Hal inilah yang masih kurang dari perencanaan yang dibuat oleh pemerintah Desa Pemogan.
Pelaksanaan merupakan tahapan selanjutnya setelah proses perencanaan selesai dilakukan.. Proses pelaksanaan adalah sebuah proses dengan tingkat kompleksitas yang cukup tinggi. Maka dari itu, diperlukan ketelitian dan kecermatan dalam menjabarkan rencana yang ada menjadi sebuah program yang sesuai dengan hal tersebut.
Pelaksanaan program-program dengan memanfaatkan dana desa akan diawali dengan cairnya dana desa ke Desa Pemogan. Dalam hal pencairan dan penyaluran dana desa, sebagaimana telah diatur didalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 Jo. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2015 pada pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa dana desa disalurkan oleh pemerintah kepada kabupaten atau kota. Kemudian diatur lebih lanjut didalam pasal 16 ayat 1 bahwa penyaluran dana desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan dengan ketentuan tahap I pada bulan april sebesar 40%, tahap II sebesar 40% pada bulan agustus, dan tahap III pada bulan oktober sebesar 20%.
Pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana desa di Desa Pemogan dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Tim pelaksana kegiatan dibentuk untuk mengelola serta mengakomodir kegiatan-kegiatan sesuai dengan program yang diembannya. Tim pelaksana kegiatan juga bertanggung jawab atas akuntabilitas keuangan serta memastikan programprogram yang telah direncanakan dan disepakati oleh seluruh stakeholder desa dapat terlaksana dengan baik.
Sebagaimana diatur didalam Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 Jo. Peraturan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2015, pada pasal 19 ayat 1 dijelaskan bahwa dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Kemudian pada ayat 2 disebutkan bahwa dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Program yang dijalankan oleh pemerintah Desa Pemogan melalui tim pelaksana kegiatan berfokus pada 2 hal, yaitu pembangunan dan pemberdayaan. Dalam bidang pembangunan, beberapa proyek fisik dikerjakan seperti pavingisasi, perbaikan jalan, serta beberapa proyek pembangunan berbasis subak. Seluruh pelaksanaan program pembangunan melibatkan masyarakat lokal setempat, baik secara swadaya maupun dalam kontrak pengerjaan.
Tabel 1.1 Realisasi Pembangunan di Desa Pemogan
Bidang Pembangunan |
Realisasi |
Pemavingan Gang Happy di Br. Gunung |
71.100.000,00 |
Pemavingan Gang Penataran Sari I B |
82.133.000,00 |
Pemavingan Gang Saka Guru IV |
26.929.000,00 |
Pemavingan Gang I Jln. Pulau Yoni |
45.978.000,00 |
Pemavingan Gang Masruri |
80.411.000,00 |
Pemavingan Jl. Juwetsari Gang Lembusora |
87.064.000,00 |
Pemavingan Gang Pandawa |
93.312.000,00 |
Pemavingan Gang Dewi Sri III |
22.933.000,00 |
Pemavingan Gang Sekar Sari |
45.937.000,00 |
Pemavingan Gang 14 A |
56.444.000,00 |
Pemavingan Gang Delima Putih |
42.424.000,00 |
Pelebaran Saluran Air/Kali Br. Rangkan Sari |
56.526.000,00 |
Sumber : Keuangan Desa Pemogan
Dilihat dari tabel diatas, sebanyak sebelas proyek pembangunan merupakan kegiatan pemavingan yang dilakukan di sejumlah gang yang berada di wilayah Desa Pemogan. Dapat dikatakan bahwa kegiatan pembangunan di Desa Pemogan berorentasi pada pavingisasi jalan-jalan masyarakat. Hanya terdapat satu kegiatan yang dilakukan bersama dengan subak yaitu pelebaran aliran kali guna memperlancar debit air yang menuju ke areal persawahan.
Keterlibatan masyarakat sebenarnya sangat diperlukan dalam berbagai kegiatan yang dijalankan oleh pemerintah desa Pemogan. Bukan hanya saat pengerjaan program saja, tetapi keterlibatan dalam seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, implementasi atau pelaksanaan, sampai dengan pengawasan. Hal yang patut disadari adalah, dana desa merupakan dana yang ditujukan kepada masyarakat desa untuk menggerakkan perekonomian desa sebagai penopang sektor perekonomian bangsa.
Pelaksanaan program pembangunan dengan pemanfaatan dana desa bertujuan untuk memperbaiki atau membangun infrakstruktur penunjang bagi kegiatan masyarakat. Dengan adanya infrakstruktur yang baik dan memadai, diharapkan dapat menjadi pondasi awal terciptanya kegiatan-kegiatan yang positif, terutama dalam bidang ekonomi.
Selain sektor pembangunan, fokus program yang dijalankan oleh pemerintah Desa Pemogan adalah sektor pemberdayaan. Pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu upaya pemerintah untuk terus menumbuh kembangkan serta menggali potensi-potensi yang dimiliki oleh masyarakat desa. Sehingga kedepannya diharapkan perekonomian desa akan sedikit-demi sedikit merangkak naik dan dapat menjadi tulang punggung perekonomian bangsa dikemudian hari.
Tabel 1.2 Realisasi Pemberdayaan Masyarakat di Desa Pemogan
Pemberdayaan Masyarakat |
Realisasi |
Pelatihan membuat dupa |
6.025.000,00 |
Pembuatan bank sampah |
925.000,00 |
Pelatihan membuat banten otonan |
7.820.000,00 |
Pelatihan membuat banten sambutan |
7.620.000,00 |
Sumber : Keuangan Desa Pemogan
Data tabel diatas, empat program pemberdayaan masyarakat dilakukan oleh pemerintah desa Pemogan. Empat program tersebut mencakup kegiatan pemberdayaan selama satu tahun. Dapat disimpulkan, tidak banyak program yang terlaksana dari sektor pemberdayaan masyarakat. Hal ini tentu cukup disayangkan mengingat implementasi dana desa sesuai anjuran pemerintah pusat haruslah seimbang antara program pembangunan dengan program pemberdayaan masyarakat.
Pelaksanaan program-program yang memanfaatkan dana desa di Desa Pemogan diawasi secara langsung oleh BPD Desa Pemogan. Dari hasil wawancara terhadap wakil ketua BPD desa
Pemogan, BPD Desa Pemogan berperan aktif dalam mengawasi serta memastikan bahwa pelaksanaan program atau kegiatan telah sesuai dengan rencana pengerjaan. Untuk pembangunan fisik, BPD Desa Pemogan mengawal proses pembangunannya dari awal sampai akhir. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kesalahan pada proyek yang dikerjakan serta untuk menghindari adanya penyimpangan ataupun penyelewengan dana desa itu sendiri.
Pelaksanaan sendiri merupakan proses turunan dari tahapan perencanaan. Keberhasilan proses pelaksanaan suatu program atau kegiatan, salah satunya bergantung pada kesuksesan perencanaan. Disebabkan kurangnya data dukung dari masing-masing indikator yang ditemukan dilapangan, secara pelaksanaan penulis menilai pelaksanaan program atau kegiatan yang bersumber dari dana desa telah berjalan dengan cukup baik. Hanya saja, tidak seimbangnya antara program pembangunan dan pemberdayaan seolah menjadi masalah klasik dari implementasi dana desa.
Akuntabilitas, terutama dalam sektor keuangan sangat penting keberadaannya. Pertanggung jawaban dalam implementasi suatu kebijakan berimplikasi pada terselenggaranya pengelolaan keuangan yang baik dan tepat guna. Dalam implementasi dana desa di Desa Pemogan, pertanggung jawaban dilakukan melalui sistem berbasis online yang bernama SISKUDES (Sistem Keuangan Desa). Dari hasil wawancara di lapangan, pemerintah Desa Pemogan melakukan input data dan uploading laporan penggunaan dana desa.
Sistem pelaporan keuangan secara online merupakan sebuah langkah untuk semakin menguatkan sistem akuntabilitas keuangan desa. Semakin berkembangnya teknologi juga telah dimanfaatkan di dalam sektor pemerintahan. Dengan adanya sistem pelaporan berbasis online tersebut, pelaporan keuangan menjadi semakin mudah. Dalam melakukan input data pelaporan, pemerintah Desa Pemogan dibina dan dilatih oleh tim yang berasal dari Inspektorat Pemerintah Kota Denpasar.
Namun walaupun telah memanfaatkan sistem pelaporan secara online, masih terdapat beberapa kekurangan dari sisi akuntabilitas pengelolaan dan desa di desa Pemogan. Kekurangan yang pertama adalah sulitnya masyarakat mengakses laporan keuangan pengelolaan dana desa tersebut. Prinsip akuntabilitas sangat erat kaitannya dengan prinsip transparansi. Prinsip transparansi dalam pemerintahan adalah sebuah prinsip keterbukaan dimana segala akses
informasi yang berkaitan dengan sektor publik dibuka seluas-luasnya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Selain itu, prinsip transparansi juga mengaktifkan peran serta masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintahan. Minimnya transparansi dalam pemerintah desa Pemogan membuat masyarakat kesulitan dalam mengawasi dan mengawal jalannya program-program yang dijalankan beserta dengan pemanfaatan anggarannya.
Kekurangan yang kedua adalah tidak adanya sistem pelaporan secara periodik kepada masyarakat. Sebagai subjek dari dana desa, masyarakat berhak untuk mengetahui dan mendapatkan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana desa tersebut. Dari wawanacara dengan pihak masyarakat, pemerintah desa Pemogan belum atau tidak pernah menjelaskan secara rinci seperti apa dana desa tersebut dimanfaatkan. Pelaporan secara periodik adalah hal yang mutlak diperlukan. Hal ini didasari oleh pentingnya untuk memberikan masyarakat gambaran dan kepercayaan bahwa dana desa telah dimanfaatkan dengan baik dan benar. Pelaporan secara periodik sebenarnya dapat dilakukan dengan memanfaatkan paruman banjar, atau rapat sekaa teruna-teruni. Sehingga, diharapkan dengan adanya sistem pelaporan secara periodik masyarakat akan tahu dan dapat memberikan kritik serta masukan berkaitan dengan perbaikan-perbaikan atau hal-hal yang dirasa kurang.
Kekurangan yang ketiga adalah minimnya laporan pertanggung jawaban per masing-masing kegiatan yang dilakukan. Tim pelaksana kegiatan atau TPK yang membawahi serta bertanggung jawab atas program-program yang dilaksanakan belum dapat menunjukkan laporan pertanggung jawaban kegiatan secara utuh. Dari hasil penelitian dilapangan, hanya ditemukan nilai realisasi kegiatan tanpa adanya laporan secara terperinci mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan.
Pertanggung jawaban yang terperinci, lengkap, transparan dan akuntabel merupakan hal yang wajib untuk dilaksanakan. Dengan dana desa yang begitu besar, apabila tidak dibarengi dengan transparansi dan akuntabilitas yang baik, akan rawan untuk diselewengkan oleh pihak-pihak tertentu.
Dalam implementasi suatu kebijakan, pastilah terdapat hambatan yang berjalan beriringan dengan kebijakan tersebut. Hambatan yang ada, baik hambatan ringan maupun berat
haruslah disikapi sebagai refleksi kebijakan itu sendiri. Di dalam implementasi dana desa di Desa Pemogan terdapat beberapa hambatan yang ditemukan, antara lain :
Kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah desa kepada masyarakat mengenai kebijakan dana desa. Proses sosialisasi yang selama ini dijembatani oleh kelian dinas dan kelian banjar berjalan kurang efektif. Hal ini dibuktikan dengan rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat Desa Pemogan akan dana desa. Salah satu faktor penyebabnya adalah terjadi distorsi pada saat penyampaian informasi sehingga kelian dinas dan kelian banjar kurang bisa memberikan pemahaman secara utuh tentang dana desa kepada masyarakat.
Kurang terlibatnya masyarakat dalam proses perencanaan program-program yang akan dijalankan dengan pemanfaatan dana desa. Perencanaan yang baik merupakan perencanaan yang bersifat partisifatif. Masyarakat dalam hal ini sebagai subjek implementasi dana desa haruslah sebagai pihak yang berperan aktif dalam mengusulkan kegiatan-kegiatan yang akan dijalankan menggunakan dana desa. Dalam proses perencanaan program dana desa di Desa Pemogan, masyarakat kurang terlibat aktif didalamnya. Hal ini dibuktikan dengan ketiadaan masyarakat dalam kegiatan musyawarah desa. Untuk menghasilkan perencanaan yang bersifat bottom up, masyarakat perlu dilibatkan sehingga program yang dijalankan dapat tepat sasaran, efektif serta efisien.
Tidak adanya pendamping desa. Keberadaan pendamping desa pada dasarnya bertujuan agar pemerintah desa dapat melaksanakan program-program memanfaatkan dana desa dengan baik, tepat guna, efektif, efisien, serta akuntabel. Dari hasil penelitian dilapangan, ketiadaan pendamping desa cukup berpengaruh, terutama berkaitan dengan fokus program-program yang akan dijalankan dan juga berkaitan dengan aspek pertanggung jawaban. Program-program yang dijalankan di Desa Pemogan lebih menitik beratkan pada sektor pembangunan dan hanya sedikit program yang berkaitan dengan sektor pemberdayaan. Hal ini tentu tidak sejalan dengan harapan dan himbauan dari pemerintah pusat.
Kurangnya akuntabilitas. Dari hasil penelitian dilapangan, ditemui kesulitan untuk mengakses laporan keuangan Desa Pemogan. Ketiadaan akuntabilitas keuangan merupakan hambatan terhadap terciptanya program dana desa yang transparan dan akuntabel. Pemerintah desa Pemogan tidak menyediakan akses bagi masyarakat untuk mengawasi jalannya program dana desa dan akses untuk melihat laporan-laporan kegiatan yang telah dijalankan.
Adanya hambatan-hambatan diatas menunjukkan masih banyaknya hal yang harus diperbaiki dan disempurnakan dalam implementasi dana desa di Desa Pemogan. Hal ini bertujuan untuk semakin meningkatkan efektifitas serta efisiensi penggunaan dana desa. Hambatan-hambatan yang ada saat ini tentu berimplikasi negatif bagi program-program yang dijalankan. Maka dari itu, diperlukan sebuah komitmen yang besar dari seluruh elemen stakeholder di Desa Pemogan untuk bersama-sama memperbaiki serta meminimalisir hambatan-hambatan yang ada demi terciptanya implementasi dana desa yang lebih baik.
Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
Secara umum, pelaksanaan program atau kegiatan yang bersumber dari dana desa di Desa Pemogan dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
-
1. Tahapan perencanaan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa Pemogan secara alur dapat dikatakan cukup baik dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada di desa. Namun, sebagaimana prinsip perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat partisifatif. Masyarakat merupakan garda terdepan dalam prinsip partisipatif ini. Keterlibatan masyarakat dalam tahapan perencanaan masih sangat kurang bahkan nyaris nihil. Kurangnya sosialisasi serta adanya sistem keterwakilan membuat keterlibatan masyarakat menjadi minimal.
-
2. Dalam tahapan pelaksanaan, program dan kegiatan yang dilaksanakan berfokus pada dua bidang, yaitu bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan masyarakat. Pada bidang pembangunan, kegiatan yang dilakukan 90% merupakan pavingisasi beberapa gang yang berada di wilayah desa Pemogan. Sedangkan satu program pembangunan lainnya adalah pelebaran aliran air atau sungai guna semakin melancarkan kegiatan subak. Untuk bidang pemberdayaan masyarakat terdapat empat kegiatan yang dilaksanakan. Dalam skala satu tahun, jumlah tersebut dapat digolongkan sangat minim. Hal ini disebabkan tidak seimbangnya pelaksanaan antara bidang pembangunan dengan bidang pemberdayaan masyarakat.
-
3. Pertanggung jawaban dana desa di desa Pemogan dapat dikatakan kurang baik. Ketiadaan laporan keuangan yang valid dan laporan per masing-masing kegiatan yang telah dilaksanakan oleh tim pelaksana kegiatan menjadi dasarnya. Tidak adanya transparansi
penggunaan anggaran juga menyulitkan masyarakat dalam mengontrol kinerja pemerintah desa.
Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan simpulan Akuntabilitas Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa di Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan , maka penulis dapat mengajukan beberapa saran yang terkait dengan penelitian ini. Bagi pemerintah desa, perbaikan secara terus menerus merupakan fokus dari program dana desa dengan selalu mengikuti peraturan perundang undangan terbaru, agar pemerintah desa dapat mengelola anggaran tersebut dengan baik terutama pengeluaran dana. Pembinaan pengelola Dana Desa merupakan sarana efektif untuk keberhasilan program Dana Desa , oleh karena itu pemahaman prinsip partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas harus dilakukan secara efektif kepada Aparat Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh Masyarakat Dan Tokoh Agama guna meningkatkan semangat, motivasi, dan kreatifitas masyarakat dalam pembangunan desa. Serta tetap mempertahankan prinsip - prinsip dari akuntabilitas, partisipatif dan responsif dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Pemogan yang telah di implementasikan agar dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik. Bagi Peneliti Selanjutnya sebaiknya lebih mengkoordinasikan terlebih dahulu kepada para informan mengenai waktu yang akan digunakan dalam wawancara serta untuk menambah informan terutama masyarakat desa dalam pengumpulan data melalui teknik wawancara untuk dapat menilai pertanggungjawaban pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa.
Daftar Pustaka
Ari Fradiyanto, 2015, Akuntabilitas Alokaso Dana Desa dalam Mewujudkan Good Governance
-
( Studi Kasus Desa Bulurejo Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik), Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya
Bungin, Burhan, 2007, PenelitanKualitatif, PrenadaMeda Group, Jakarta.
Dwipayana, AridanSuntoroEko, 2003, Membangun Good Governance di Desa, Institute of
Research and Empowerment, Yogyakarta.
Dwiyanto, Agus, 2002,ReformasiBirokrasiPublik di Indonesia, GalangPrintika, Yogyakarta
Haryanto, Sahmuddin, danArifuddin, 2007. AkuntansiSektorPublik. EdisiPertama:
UniversitasDiponegoro. Semarang
Hudayana, Bambangdan Tim Peneliti FPPD,
2005,“PeluangPengembanganPartisipasiMasyarakatmelaluiKebijakanAlokasi Dana
Desa, PengalamanEnamKabupaten”, MakalahdisampaikanpadaPertemuan
ForumPengembanganPartisipasiMasyarakat (FPPM) di Lombok Barat 27-29 Januari 2005.
Pranarka, danPriyono, Onny 1996, Pemberdayaan, Konsep, Kebijakan, danImplementasi, Centre for Strategic and International Studies, Jakarta.
http://ejournal.uajy.ac.id/972/3/2EA16770.pdf
http://digilib.unila.ac.id/14662/12/BAB%20II.pdf
159
Discussion and feedback