PERKEMBANGAN STUDI PEREMPUAN, KRITIK, DAN GAGASAN SEBUAH PERSPEKTIF UNTUK STUDI GENDER KE DEPAN
on
PERKEMBANGAN STUDI PEREMPUAN, KRITIK, DAN GAGASAN SEBUAH PERSPEKTIF UNTUK STUDI GENDER KE DEPAN
Oleh
A. A. I. N. Marhaeni
Fakultas Ekonomi Universitas Udayana
Abstract
The efforts to improve gender equity and equality have been taken place for years since the struggle of R.A. Kartini. Up to present, the efforts are still in place, however, not yet gain expected results. Preservation of gender inequality can be reproduced in family, society, as well as in the country.
The increasing attention to gender is forced by women conference conducted by the UN. Four paradigms are identified: 1) Women in Develoment (WID) concept that emerging researches on womwn participation in development process; 2) Gender and Development (GAD) concept in which female is related to male; 3) Women’s empowerment; 4) Gender Mainstreaming. All of these paradigms have been implemented, but the results are not as expected.
This condition reflects the needs of more critical attention in the implementation. For instances by considering women heterogeneity in terms of culture, social, and economis values, and thus it is necessary to take a need assessment in individual and institution levels. Men are also needed to take participation in gender studies to avoid bias. It ia also important to carry out program of education information communication to spread the information about women programs that have been and will be conducted to improve women participation. Also, government commitment is crucial to increase gender sensitivity in public bureaucracy
Keywords : equality, equity, gender, development.
Pendahuluan
Sampai saat ini berbagai instrumen yuridis telah dibuat untuk mendukung terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender (KKG) di Indonesia (KemNeg PP dan BPS, 2006). Komitmen pemerintah melalui Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender juga sangat tinggi. Namun, dalam kenyataannya ketimpangan gender dalam segala aspek kehidupan tetap terjadi, sehingga sangat perlu dilakukan identifikasi terhadap berbagai faktor yang menjadi penyebabnya agar diperoleh solusi yang tepat sesuai dengan persoalannya. Wacana tentang isu gender sudah menjadi isu yang mendunia. Pada umumnya isu gender yang paling sering dibahas adalah masalah status dan kedudukan perempuan di masyarakat yang masih dinilai
subordinal atau marginal. Persoalan ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender bukanlah persoalan sederhana dan berdimensi lokal, namun persoalan ini ditemui di seluruh belahan dunia, serta berkaitan erat dengan segala sendi kehidupan manusia. Maka tidaklah mengherankan jika boleh dikatakan perjuangan para pemerhati masalah perempuan, untuk meningkatkan kesetaraan dan keadilan gender yang sudah sekian lama seolah-olah jalan di tempat, atau paling sedikit hasil yang dicapai belum sesuai dengan harapan.
Dilihat dari sejarah perhatian dunia secara formal mengenai persamaan antara laki-laki dan perempuan sudah dimulai pada tahun 1948 melalui suatu deklarasi yang disebut sebagai The Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia), oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan tahun 1976 dilengkapi menjadi The International Bill of Human Rights (Pernyataan Hak Asasi Manusia). Dalam prakatanya Presiden Amerika pada saat itu Jimmy Carter menyatakan bahwa Piagam PBB berbicara tentang keyakinan pada hak asasi manusia yang fundamental, pada martabat dan penghargaan manusia, pada persamaan hak laki-laki dan perempuan dan bangsa-bangsa besar dan kecil (Heraty, 1999). Pernyataan tersebut secara implisit mengemukakan bahwa ada ketidaksamaan hak antara laki-laki dan perempuan didunia ini, sehingga perlu dibuat dalam sebuah pernyataan agar negara, maupun masyarakat, mengindahkan persamaan hak tersebut sebagai sebuah hak asasi manusia. Gerakan feminis di negara Amerika Serikat sudah dimulai jauh sebelum masa itu, misalnya seorang Feminis Amerika yang bernama Elizabeth Cady Stanton (1815-1902) yang memprakarsai konvensi hak-hak perempuan tahun 1848 di Seneca Falls dan memperjuangkan hak suara kaum perempuan di negara itu (Hadiz, 1998), namun baru seratus tahun kemudian PBB secara resmi menyampaikan deklarasi tentang hak asasi manusia termasuk hak perempuan dan laki-laki. Ini juga sebuah pertanda bahwa demikian tidak mudah untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, baik di negara maju maupun di negara berkembang seperti Indonesia.
Kesetaraan gender juga sangat penting artinya dalam peningkatan kualitas kehidupan keluarga melalui penurunan tingkat fertilitas dalam sebuah keluarga. Seperti yang dikatakan oleh Ilyas (2006), bahwa suatu tema dari konferensi internasional tentang penduduk dan pembangunan tahun 1994 menyatakan bahwa tingkat kesetaraan gender yang tinggi sangat diperlukan bagi negara-negara berkembang yang memiliki tingkat pertumbuhan penduduk yang tinggi dalam rangka menurunkan tingkat fertilitas di negara-negara tersebut. Penurunan fertilitas ini terjadi melalui kesetaraan gender di empat bidang yaitu kesetaraan ekonomi/pendapatan, kesetaraan waktu kerja dalam mencari nafkah, kesetaraan peran dalam kemasyarakatan, kesetaraan dalam pengambilan keputusan penting
dalam rumah tangga. Peningkatan kesetaraan gender pada empat bidang tersebut mengakibatkan penurunan fertilitas melalui hak reproduksi istri, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan kualitas keluarga. Dengan demikian jika pemerintah menginginkan terjadi penurunan fertilitas di dalam sebuah keluarga, maka cara tidak langsung yang dapat digunakan adalah melalui peningkatan kesetaraan gender.
Secara umum di Indonesia, maupun secara khusus di masing-masing provinsi berbagai ketimpangan gender masih terlihat sampai saat ini, termasuk di Provinsi Bali. Dari data secara makro jumlah penduduk laki-laki dan perempuan di Bali pada tahun 2005 adalah 1.710.057 orang dan 1.673.515 orang, dengan perbandingan 50,54 persen penduduk laki-laki dan 49,46 persen penduduk perempuan (BPS, 2006). Dari data tersebut dapat dilihat bahwa jumlah penduduk laki-laki dengan perempuan di Bali relatif berimbang. Demikian pula apabila dilihat jumlah penduduk usia kerja (PUK) umur 15 tahun ke atas, perbedaan antara kedua jenis kelamin tersebut semakin mengecil yaitu dengan jumlah 1.258.008 orang untuk PUK laki-laki dan sebanyak 1.254.126 orang untuk PUK perempuan (BPS, 2006). Meskipun PUK laki-laki dan perempuan di Provinsi Bali tahun 2005 hampir sama jumlahnya, namun jumlah maupun tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan jauh lebih rendah daripada laki-laki. Kondisi ini juga merupakan bukti terjadi ketimpangan gender di bidang ketenagakerjaan. TPAK laki-laki pada tahun 2005 di Provinsi Bali sebesar 77,71 persen; sedangkan TPAK perempuan 66,80 persen. Berdasarkan data Survai Angkatan Kerja Indonesia tahun 2007, TPAK perempuan meningkat menjadi 67,78 persen, sedangkan TPAK laki-laki menjadi 84,78 persen. Selisih TPAK laki-laki dengan perempuan terlihat cukup tinggi yang mencapai sekitar 11 persen poin tahun 2005 dan selisih tersebut meningkat lagi menjadi 17 poin pada tahun 2007. Hal yang dapat dilihat dari TPAK perempuan di Bali adalah semakin meningkatnya TPAK perempuan dari waktu ke waktu. Pada tahun 2003 TPAK perempuan 59,92 persen meningkat menjadi 61,43 persen tahun 2004, dan tahun 2005 sebesar 66,80 persen, dan tahun 2007 sebesar 67,78 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa ketimpangan gender dari segi ketenagakerjaan khususnya dari segi tingkat partisipasinya sudah semakin mengecil.
Ketimpangan gender dari segi ketenagakerjaan dapat juga dilihat dari persentase pekerja yang tidak dibayar. Pada tahun 2005 persentase pekerja laki-laki yang tidak dibayar hanya 8,5 persen; sedangkan persentase pekerja perempuan yang tidak dibayar mencapai 30,04 persen. Suatu kesenjangan yang sangat tinggi. Kesenjangan ini semakin melebar bila dilihat di daerah perdesaan dengan perbandingan 11,95 persen dengan 41,64
persen. Demikian pula jika dilihat dari data persentase karyawan / pegawai juga terlihat ada ketimpangan yang cukup besar yaitu sebanyak 24,81 persen dari total penduduk laki-laki yang bekerja tergolong karyawan /pegawai, sedangkan perempuan hanya 13,79 persen.
Selain di bidang ketenagakerjaan, ketimpangan gender juga terlihat di bidang pendidikan. Walaupun telah terjadi transisi di bidang pendidikan baik di Indonesia maupun di Bali. Transisi pendidikan dapat dilihat dari telah terjadinya perubahan dari masyarakat yang tidak terdidik menjadi masyarakat yamg lebih terdidik, dan juga perubahan ke arah bentuk pendidikan yang mempunyai kualitas yang lebih baik (Nachromi, 1995). Selanjutnya dikatakan bahwa transisi tersebut meliputi tiga hal yaitu (1) adanya kesempatan belajar yang semakin luas dan merata; (2) makin lamanya seseorang menghabiskan waktunya di bangku sekolah; (3) semakin meningkatnya kemampuan masyarakat untuk membiayai pendidikan yang lebih berkualitas. Kebijakan maupun program pemerintah di bidang pendidikan di semua jenjang pendidikan memang tidak memperlihatkan adanya bias gender, namun jika dilihat dari komposisi lulusan terutama di tingkat pendidikan menengah dan tinggi menurut jenis kelamin masih nyata menunjukkan adanya ketimpangan.
Beberapa indikator yang dapat digunakan untuk melihat ketimpangan di bidang pendidikan antara lain seperti berikut. Pertama, kemampuan baca tulis penduduk dilihat dari persentase buta huruf, dimana pada tahun 2005 persentase buta huruf laki-laki hanya 1,62 persen, sedangkan perempuan mencapai 5,47 persen dari total penduduk menurut jenis kelamin di Provinsi Bali yang berumur 10-44 tahun. Apabila dilihat dari data tersebut, persentase buta huruf perempuan mencapai lebih dari tiga kali lipat dari persentase buta huruf laki-laki. Kedua, pendidikan tertinggi yang ditamatkan dimana dari indikator ini persentase penduduk laki-laki umur 10 tahun ke atas yang menamatkan pendidikan SMU ke atas sebesar 35,64 persen, sedangkan perempuan hanya 28,69 persen. Demikian juga persentase penduduk yang tidak memiliki ijazah yang berumur 10 tahun ke atas untuk laki-laki 18,85 persen, sedangkan perempuan mencapai 21,57 persen (BPS, 2006). Meskipun telah dilakukan berbagai program pemerintah di bidang pendidikan seperti Kejar Paket A, Kejar Paket B, Program BOS (Bantuan Operasional Sekolah), namun masih tetap terjadi ketimpangan antara pendidikan laki-laki dengan perempuan.
Di bidang politik juga terjadi ketimpangan gender yang sangat tinggi. Untuk melihat ketimpangan ini dapat digunakan indikator jumlah anggota DPRD hasil pemilihan umum menurut jenis kelamin. Dari hasil pemilihan umum tahun 2004, jumlah anggota
DPRD perempuan di seluruh kabupaten di Provinsi Bali hanya 19 orang, sedangkan anggota DPRD laki-laki sebanyak 385 orang (KemNeg PP & BPS, 2006). Dari data tersebut dapat dihitung bahwa proporsi anggota DPRD perempuan di Provinsi Bali hasil pemilu 2004 adalah 4,7 persen, dan sisanya laki-laki 95,3 persen. Dari data tersebut dapat disimpulkan ketimpangan gender di bidang politik sangat tajam. Apabila dilihat menurut kabupaten/kota, jumlah anggota DPRD perempuan di DPRD Bali paling banyak yaitu 4 orang, sedangkan di Kabupaten Klungkung tidak terdapat anggota DPRD perempuan. Kabupaten/kota lainnya memiliki anggota DPRD perempuan rata-rata 2 orang, sedangkan anggota DPRD laki-laki rata-rata 37 orang.
Selain keanggotaan dalam DPRD, ketimpangan gender di bidang politik dapat juga dilihat dari indikator pengurus dan pemimpin partai politik. Apabila dilihat dari data yang ada keterlibatan perempuan dalam kepengurusan partai politik di Provinsi Bali sangat rendah. Disini masih kental kelihatan pandangan bahwa dunia politik adalah dunianya laki-laki. Pada tahun 2006 jumlah pengurus partai politik di Provinsi Bali sebanyak 1.624 orang, dimana hanya 14,7 persen yang berjenis kelamin perempuan, sisanya 85,3 persen adalah laki-laki. Bahkan untuk pimpinan parpol sama sekali tidak ada perempuan dari 147 orang pimpinan parpol di seluruh Bali (KemNeg PP & BPS, 2006). Dengan memperhatikan data dari kedua indikator tersebut, maka dapat disimpulkan terjadi ketimpangan gender yang sangat tinggi di bidang politik.
Jika diperhatikan perjuangan atau aspirasi para pejuang/pemerhati masalah gender di Indonesia, aliran-aliran feminisme tersebut secara implisit juga menjadi tuntutan atau menjadi dasar perjuangan. Misalnya di bidang politik tuntutan yang diajukan adalah adanya kuota sebanyak 30 persen keanggotaan perempuan di DPR, meskipun itu tidak pernah terpenuhi. Jika dibandingkan dari awal perjuangan kaum perempuan Indonesia untuk meningkatkan kesetaraannya dengan kaum laki-laki melalui berbagai program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah, memang sudah memperlihatkan berbagai kemajuan yang telah dicapai, baik di bidang pendidikan maupun di bidang-bidang lainnya. Namun demikian, sampai saat ini perjuangan tersebut boleh dikatakan belum berhasil seperti yang diharapkan, dengan bukti-bukti masih terdapat berbagai ketimpangan kondisi antara laki-laki dan perempuan seperti di bidang pendidikan, kesempatan untuk menduduki jabatan tertentu, maupun dibidang politik seperti pencapaian kursi di DPR. Melihat kondisi seperti ini haruslah dicari penyebabnya secara menyeluruh, kondisi-kondisi yang mendukung, yang menyebabkan seolah-olah terjadi pelestarian berbagai ketimpangan antara laki-laki dan perempuan di masyarakat. Dengan diketahui
penyebabnya, maka kebijakan-kebijakan yang ditujukan untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan gender akan lebih tepat sasaran atau mungkin juga kebijakan tertentu tidak diperlukan, jika memang para perempuan sendiri tidak menginginkannya. Dengan kata lain tidak akan bijaksana jika membuat kebijakan yang sama di semua daerah bagi seluruh perempuan yang demikian heterogen.
Perkembangan Studi Perempuan/Studi Gender di Indonesia
Perkembangan studi perempuan atau studi gender di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari perkembangan studi gender di berbagai negara. Perkembangan itu berkaitan erat dengan pelaksanaan konferensi perempuan yang dilaksanakan di berbagai negara yang dimotori oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Salah satu kegiatan/media untuk menyuarakan tuntutan para perempuan adalah melalui konferensi yang telah dilaksanakan beberapa kali di berbagai negara. Sampai saat ini telah dilaksanakan konferensi perempuan sebanyak 4 kali dan konferensi yang kelima direncanakan pada tahun 2010.
-
(1) Konferensi Perempuan Sedunia I di Mexico City tahun 1975
Dari konferensi ini dapat diperoleh gambaran bahwa di negara manapun status perempuan lebih rendah daripada laki-laki dan lebih terbelakang dalam berbagai aspek kehidupan, baik sebagai pelaku maupun sebagai penikmat hasil pembangunan (BKKBN, Kem Neg PP, 2005). Setelah konferensi tahun 1975 tersebut, oleh PBB tahun 1976-1985 disebut sebagai dasa warsa perempuan, dan setelah tahun tersebut topik bahasan mengenai perempuan berkembang pesat baik di bidang akademis, maupun di organisasi internasional.
-
(2) Koferensi Perempuan Sedunia II di Copenhagen tahun 1980, untuk melihat kemajuan dan evaluasi tentang upaya berbagai negara peserta, mengenai keikutsertaan perempuan dalam pembangunan.
-
(3) Konferensi Perempuan Sedunia III di Nairobi Kenya tahun 1985, salah satu kesepakatannya adalah bahwa gender digunakan sebagai alat analisis untuk melihat mengapa terjadi berbagai ketimpangan antara laki-laki dan perempuan di berbagai bidang kehidupan.
-
(4) Konferensi Perempuan Sedunia IV di Beijing tahun 1995, yang telah menyepakati 12 isu kritis yang berkaitan dengan perempuan yang perlu mendapat perhatian dunia dan segera ditangani. Deklarasi Beijing ini dan program aksinya sudah mencantumkan isu
gender dan informasi, komunikasi dan teknologi bagi perempuan. Deklarasi Beijing mencatat bahwa pengarusutamaan gender sebagai suatu isu yang strategis dan penting untuk program kemajuan perempuan dan untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan (Sutanto, 2004). Program aksi Deklarasi Beijing ini menekankan pada perlunya pemberdayaan perempuan melalui peningkatan keterampilan, pengetahuan, akses kepada dan penggunaan teknologi informasi.
-
(5) Konferensi Perempuan Sedunia V, yang pelaksanaannya diundur sampai tahun 2010 dengan nama Beijing Plus 10.
Untuk memperingati perjuangan kaum perempuan dalam memperjuangkan status dan kedudukannya, ditetapkan hari perempuan sedunia yang diperingati setiap tanggal 8 Maret. Selain itu pada saat konferensi dunia Hak Asasi Manusia (HAM) II di Wina pada tahun 1993, juga telah dibicarakan mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang juga telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang memberikan perlindungan bagi korban kekerasan serta memberikan sanksi pidana bagi pelakunya (Soeparman, 2006).
Secara rinci perkembangan pembahasan mengenai studi perempuan berkaitan dengan paradigma yang melandasi perjuangan atau tuntutan para pemerhati persoalan gender di Indonesia dapat dilihat dalam uraian berikut. Secara garis besar terdapat 4 paradigma dalam pembahasan mengenai studi perempuan.
Konferensi Perempuan Sedunia I tahun 1975 melahirkan perspektif Women in Development (WID) yang menuntut agar terdapat persamaan kesempatan antara laki-laki dan perempuan dalam proses pembangunan (Caraway, 1998). Mereka menuntut agar perempuan diintegrasikan dalam proses pembangunan. Jadi diharapkan perempuan memiliki akses di segala bidang seperti ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan. Pada pendekatan WID ini perempuan tidak dilibatkan dalam pembangunan karena perempuan dianggap kurang pendidikan, kurang pelatihan, maupun tidak ada rasa percaya diri. Untuk itu perempuan harus meningkatkan kemampuannya agar dapat terlibat dalam pembangunan (Dewi, 2006).
Keterlibatan perempuan di bidang ekonomi akan meningkatkan posisi ekonomi perempuan, sehingga mereka percaya status dan kedudukan perempuan akan meningkat di masyarakat. Jadi konsep WID adalah memfokuskan pada perubahan situasi, yang bertujuan
untuk menarik dan menempatkan perempuan dalam arus pembangunan, karena perempuan merupakan sumber daya manusia yang melimpah, yang dapat menggerakkan roda pembangunan, asalkan kemampuan mereka ditingkatkan (Silawati, 2006). Untuk dapat mengakomodir perubahan situasi tersebut misalnya harus dilakukan peningkatan akses perempuan di bidang ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan. Sebagai tindak lanjut dari keikutsertaan Indonesia dalam meratifikasi Konferensi Perempuan Sedunia I tahun 1975, maka dibentuk Menteri Muda Urusan Peranan Wanita pada tahun 1978. Melalui kementerian inilah dilakukan usaha-usaha untuk mengintegrasikan perempuan dalam proses pembangunan.
Pada masa paradigma/pendekatan inilah riset-riset banyak dilakukan berkaitan dengan usaha-usaha peningkatan Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan, sebagai satu bukti pengintegrasian mereka di bidang ekonomi. Beberapa alasan yang sering dikemukan kenapa usaha peningkatan TPAK perempuan menjadi penting untuk dilaksanakan oleh pemerintah antara lain adalah : 1) jumlah penduduk perempuan yang termasuk usia produktif hampir sama jumlahnya dengan penduduk laki-laki, sehingga kalau tidak dimanfaatkan/didayagunakan dibidang ekonomi, maka akan mengurangi jumlah output yang dapat dicapai oleh negara, jadi ini akan merupakan satu kerugian yang besar jika perempuan tidak dilibatkan dalam proses produksi barang dan jasa; 2) berkaitan dengan masalah keadilan sosial, dimana laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama untuk terlibat dalam proses pembangunan; 3) berkaitan dengan potensi yang dimiliki oleh perempuan baik berkaitan dengan pengetahuan, ketrampilan, ataupun keahlian, yang jika tidak dimanfaatkan akan sangat merugikan masyarakat ataupun negara; 4) berkaitan dengan peranan perempuan dalam meningkatkan kesejahteraan keluarganya melalui sumbangannya terhadap pendapatan rumah tangga; 5) adanya penegasan secara formal oleh pemerintah melalui GBHN bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan dan hak yang sama dalam semua proses pembangunan yang dilaksanakan. Gerakan-gerakan yang didukung oleh ideologi feminisme telah berhasil meningkatkan partisipasi perempuan di sektor publik secara signifikan, namun dengan biaya ideologis yang tinggi yang harus dipikul oleh perempuan (Abdullah, 2006).
Paradigma ini boleh dikatakan muncul dari hasil penelitian atau kritik dari salah satu pengacara feminis terkemuka dari pendekatan WID yaitu Ester Boserup. Ester Boserup mengkritik pendekatan kesejahteraan dalam kebijakan dan program pembangunan sebelum tahun 1970-an, yang menurutnya pembangunan seringkali berdampak negatif terhadap perempuan. Kerugian perempuan inilah yang dilihat oleh Ester Boserup dalam
penelitiannya di beberapa negara sedang berkembang. Lebih lanjut pendekatan ini mengkritik bagaimana para perempuan miskin hanya ditempatkan pada peran di wilayah rumah tangga, bergantung pada suami, bukan sebagai warga negara atau masyarakat sipil (Dewi, 2006). Kegiatannya hanya berkutat pada program-program untuk ibu dan anak seperti gizi, kesehatan dan pengasuhan. Boserup (1984) menggambarkan dalam bukunya yang berjudul Peranan Perempuan dalam Pembangunan Ekonomi (Women’s Role in Economic Development), bahwa seiring dengan meningkatnya kondisi suami para istri mulai kehilangan status. Para istri dianggap tradisional dan terbelakang, sedangkan para suami dianggap maju dan modern. Dengan akibat yang dirasakan dari kebijakan pembangunan tersebut khususnya bagi perempuan, maka tuntutan para feminis adalah mengintegrasikan perempuan dalam proses pembangunan melalui pendekatan WID. Kesuksesan besar dari pendekatan WID ini adalah berdirinya biro dan kementrian pemberdayaan perempuan serta munculnya organisasi-organisasi perempuan di berbagai negara. Pada paradigma ini, selain di bidang ekonomi, perempuan juga didorong atau dilibatkan dalam berbagai organisasi perempuan, seperti organisasi PKK, Dharma Wanita, Dharma Pertiwi, maupun organisasi Bhayangkari, dimana keanggotaan perempuan dalam organisasi ini akibat keberadaan kedudukan para suami-suami mereka.
Dengan melihat bahwa banyak terjadi diskriminasi pada perempuan baik sebagai subyek maupun obyek pembangunan, maka pada tanggal 18 Desember tahun 1979 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa telah menyetujui konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau yang dikenal dengan Convention on the Elimination of All Form of Discrimination Against Women (CEDAW). Konvensi ini juga telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia melalui UU RI No. 7 tahun 1984, yang pelaksanaannya diserahkan kepada MenUPW (Heraty, 1999).
Pada paradigma ini diperkenalkan konsep gender, dimana studi tentang perempuan dihubungkan dengan laki-laki. Dengan perspektif gender wacana tentang perempuan sekaligus dihubungkan dengan laki-laki, dimana dominasi dan subordinasi laki-laki terhadap perempuan menjadi kajian utama (Abdullah, 1998). Konsep gender ini muncul setelah Konferensi Perempuan Sedunia III di Nairobi, Kenya tahun 1985. Pada paradigma ini dikatakan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kepentingan yang berbeda, demikian pula dari sesama perempuan berdasarkan kategori sosial mereka. Pada paradigma ini disadari bahwa terjadi ketimpangan gender/hubungan gender yang tidak setara antara
laki-laki dan perempuan yang terjadi baik di tingkat keluarga, masyarakat, maupun negara. Dalam paradigma atau pendekatan GAD ini, melihat ketertinggalan perempuan sebagai akibat dari relasi hubungan sosial dan politik yang tidak adil pada mereka. Jadi yang harus dibenahi adalah hubungan-hubungan tersebut, bukan perempuannya (Silawati, 2006).
GAD menekankan pada redistribusi kekuasaan (power) dalam relasi sosial perempuan dan laki-laki, dimana kekuasaan laki-laki di bidang ekonomi, sosial, dan budaya terus digoyang dan dipertanyakan (Dewi, 2006). Dalam pendekatan ini dipandang bahwa yang menciptakan ketidakadilan antara laki-laki dan perempuan adalah struktur dan proses sosial politik. Ketidakadilan antara laki-laki dan perempuan terlihat pada akses dan kontrol terhadap sumber daya, kesempatan dan manfaat, serta dalam pengambilan keputusan (partisipasi dan representasi). Untuk itu pendekatan dalam GAD ini adalah masyarakat dan berbagai institusi mengubah cara berpikir dan praktek untuk mendukung persamaan kesempatan, pilihan, dan kesetaraan. Tahun 1992 dan 1993, studi Anderson dan Moser memberikan rekomendasi bahwa tanpa kerelaan, kerjasama, dan keterlibatan kaum laki-laki maka program pemberdayaan perempuan tidak akan berhasil dengan baik. Dengan alasan tersebut maka dipergunakan pendekatan gender yang dikenal dengan Gender and Development (GAD) yang menekankan prinsip hubungan kemitraan dan keharmonisan antara perempuan dan laki-laki.
Dengan konsep GAD yang melihat hubungan antara laki-laki dan perempuan baik dalam rumah tangga, masyarakat, maupun negara, lalu muncul dan disadari bahwa terdapat fenomena ketidakadilan dan diskriminasi gender. Ketidakadilan dan diskriminasi gender merupakan kondisi tidak adil yang dialami oleh laki-laki dan perempuan akibat dari sistem dan struktur sosial yang telah berakar dalam sejarah, adat maupun norma (BKKBN, Kemneg PP, dan UNFPA, 2005). Secara umum ketidakadilan gender dalam berbagai bidang kehidupan lebih banyak dialami oleh perempuan. Ketidakadilan ini dapat bersumber dari berbagai perlakuan atau sikap yang secara langsung membedakan peran dan kedudukan antara perempuan dan laki-laki. Secara tidak langsung ketidakadilan ini dapat bersumber dari dampak suatu peraturan perundang-undangan atau kebijakan. Bentuk-bentuk manifestasi ketidakadilan akibat diskriminasi gender tersebut dapat meliputi hal berikut.
-
(1) Marginalisasi Perempuan
Salah satu bentuk manifestasi ketidakadilan gender adalah marginalisasi atau pemiskinan kaum perempuan. Ada berbagai contoh marginalisasi yang dialami perempuan dalam proses pembangunan bangsa ini.
-
(a) Misalnya pembangunan di sektor pertanian, dengan program revolusi hijau yang salah satunya adalah penggunaan bibit unggul telah membuat perempuan yang berkecimpung di sektor ini menjadi lebih miskin. Penggunaan padi bibit unggul tidak memungkinkan lagi perempuan untuk memanen padi dengan menggunakan ani-ani. Karena padi bibit unggul lebih pendek, maka cara panennya menggunakan sabit yang umumnya digunakan oleh laki-laki. Dengan demikian kesempatan kerja yang selama ini dimiliki oleh perempuan di sektor pertanian diambil alih oleh laki-laki, sehingga perempuan menjadi bertambah miskin. Jadi banyak perempuan tersingkir dari sektor pertanian dan menjadi lebih miskin, akibat program intensifikasi di sektor pertanian hanya memfokuskan pada petani laki-laki.
-
(b) Pembagian kerja menurut gender yang selama ini ada juga menyebabkan marginalisasi pada perempuan. Karena konsep gender, ada jenis pekerjaan yang hanya dianggap cocok untuk perempuan. Misalnya karena perempuan dianggap tekun, sabar, teliti, maka pekerjaan yang cocok seperti guru, perawat, penerima tamu, sekretaris, atau pembantu rumah tangga. Pekerjaan-pekerjaan ini dipandang masih merupakan perpanjangan tangan dari pekerjaan rumah tangga. Dengan menganggap pekerjaan tersebut cocok untuk perempuan, maka pekerjaan-pekerjaan lainnya yang dianggap cocok untuk laki-laki akan tertutup bagi perempuan. Kesempatan perempuan akan lebih sedikit dalam memperoleh jenis-jenis pekerjaan tertentu.
-
(c) Dengan menganggap pekerjaan yang cocok bagi perempuan adalah pekerjaan yang merupakan perpanjangan dari pekerjaan domestik, maka pekerjaan yang dikuasai perempuan dinilai lebih rendah. Pada pekerjaan-pekerjaan yang juga membutuhkan keterampilan yang sama dengan laki-laki tetap ada kecenderungan tingkat upah yang diterima perempuan lebih rendah.
-
(d) Adanya peraturan kepegawaian khusus bagi perempuan yang tidak dibolehkan bekerja pada shift malam hari, akan mengakibatkan perusahaan untuk mempekerjakan karyawan perempuan sesedikit mungkin. Jadi peraturan ini menyebabkan kesempatan perempuan untuk memperoleh pekerjaan juga menjadi berkurang.
-
(e) Perempuan yang sudah berkeluarga di Indonesia pada umumnya tetap dianggap perempuan lajang ditempat kerjanya, artinya mereka tidak mendapat tunjangan keluarga.
-
(2) Subordinasi
Subordinasi pada dasarnya adalah keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibandingkan dengan jenis kelamin lainnya. Pandangan gender yang memandang perempuan lebih emosional, lebih lemah daripada laki-laki, maka perempuan tidak mampu memimpin, sehingga perempuan tidak perlu diberikan posisi/pekerjaan yang penting. Beberapa bentuk subordinasi yang dialami oleh perempuan, misalnyasebagai berikut.
-
(a) menomorduakan kesempatan pada perempuan untuk memperoleh pendidikan jika dalam rumah tangga memiliki keterbatasan sumber daya,
-
(b) mengorbankan anak perempuan untuk masuk pasar kerja demi membantu membiayai saudara laki-lakinya untuk sekolah;
-
(c) memiliki peluang yang rendah untuk memperoleh jabatan karir maupun jabatan politik tertentu, dan jika karena kemampuannya perempuan mampu menempati posisi penting sebagai pimpinan, bawahannya yang berjenis kelamin laki-laki seringkali merasa tertekan. Menjadi bawahan seorang perempuan menyebabkan laki-laki merasa “kurang laki-laki”;
-
(d) bagian waris perempuan di beberapa agama lebih sedikit daripada laki-laki; dan
-
(e) dipandang sebagai orang belakang (pengikut).
-
(3) Stereotype (Pelabelan Negatif)
Pelabelan negatif/stereotype adalah sebuah bentuk ketidakadilan yang umumnya dialami oleh perempuan. Beberapa contoh pelabelan negatif yang merugikan perempuan, misalnyasebagai berikut.
-
(a) Perempuan dipandang pesolek, suka menarik perhatian laki-laki. Dengan label ini, jika terjadi pelecehan seksual, maka sering yang disalahkan adalah perempuan.
-
(b) Ada anggapan di masyarakat bahwa tugas utama perempuan adalah sebagai ibu rumah tangga dan melayani suami, sehingga jika perempuan bekerja, maka hasil pekerjaannya dipandang sebagai penghasilan tambahan, walaupun lebih banyak daripada penghasilan suaminya.
-
(c) Laki-laki dipandang sebagai tulang punggung keluarga, sehingga meskipun suami tidak bekerja, maka pekerjaan rumah tangga tetap menjadi tanggung jawab perempuan (sumur, dapur, masak, manak).
-
(d) Ada pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh perempuan dianggap pekerjaan yang tidak bermoral, misalnya pekerjaan yang dilakukan di malam hari, pekerjaan di industri perhotelan, pelayan tempat minum, yang tentunya merugikan perempuan.
-
(4) Violence
Violence atau kekerasan yang dihadapi oleh perempuan dapat berupa kekerasan fisik maupun non fisik. Berbagai kekerasan terhadap perempuan muncul sebagai akibat perbedaan peran. Kata kekerasan merupakan terjemahan dari kata violence artinya suatu serangan terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang (BKKBN, Kemneg PP, dan UNFPA, 2005). Pelaku kekerasan terhadap perempuan dapat bersifat individual seperti dalam rumah tangga, masyarakat, maupun negara. Salah satu jenis kekerasan yang dihadapi perempuan bersumber dari anggapan gender yang pada dasarnya disebabkan oleh kekuasaan. Contoh kekerasan fisik yang dialami oleh perempuan, misalnya berikut ini :
-
a) pemerkosaan, termasuk yang terjadi dalam perkawinan;
-
b) pelecehan seksual; dan
-
c) pemukulan dalam rumah tangga (domestic violence).
Kekerasan non-fisik yang terjadi pada perempuan, seperti berikut ini :
-
a) prostitusi/pelacuran dimana seseorang atau sekelompok orang diuntungkan;
-
b) pornografi (tubuh perempuan dijadikan obyek demi keuntungan seseorang);
-
c) eksploitasi terhadap perempuan; dan
-
d) Program keluarga berencana yang bertujuan untuk mengendalikan jumlah penduduk, menjadikan perempuan menjadi target program. Sangat sedikit alat kontrasepsi yang diperuntukkan bagi laki-laki.
-
(5) Beban Kerja Lebih Berat
Karena ada anggapan bahwa perempuan lebih cocok untuk mengerjakan pekerjaan domestik, maka akibatnya seluruh pekerjaan rumah tangga dibebankan pada perempuan. Persoalan terdapat pada keluarga yang tergolong miskin, karena penghasilan suami tidak mencukupi, maka istri turut bekerja, sehingga pada keluarga ini perempuan bekerja di luar dan di dalam rumah. Pekerjaan di dalam rumah seperti mendidik anak (mengajari anak belajar), dan pekerjaan rumah tangga lainnya semua menjadi beban perempuan, meskipun perempuan dalam keluarga tertentu menjadi pencari nafkah utama (suami tidak bekerja). Jadi beban perempuan demikian berat. Ini juga sebuah bentuk ketidakadilan yang diterima oleh perempuan di dalam masyarakat dan rumah tangganya. Pada keluarga yang kaya
beban untuk pekerjaan rumah tangga dapat dialihkan pada pembantu rumah tangga yang umumnya juga perempuan, yang bekerja berat tanpa perlindungan. Kondisi ketimpangan atau ketidakadilan gender berlangsung sampai sekarang, meskipun berbagai usaha telah dilakukan untuk mengurangi masalah tersebut. Ada kondisi-kondisi di masyarakat yang mendukung hal tersebut dapat terus terjadi.
Pada paradigma atau pendekatan ini area riset mengenai perempuan sudah banyak dilakukan oleh para peneliti. Topik-topik yang diteliti antara lain banyak berkaitan dengan kesetaraan gender/hubungan laki-laki dan perempuan, seperti pengambilan keputusan dalam rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kepemilikan barang berharga, pelecehan seksual, perdagangan anak dan perempuan, eksploitasi perempuan oleh media. Namun demikian barangkali kajian-kajian tersebut belum cukup mampu untuk mengubah secara signifikan relasi antara laki-laki dan perempuan pada tingkatan keluarga, masyarakat, apalagi negara.
Konsep pemberdayaan perempuan ini muncul setelah konferensi perempuan sedunia IV di Beijing. Selain itu, pada tahun 2000 konferensi PBB menghasilkan ‘The Millenium Development Goals’ (MDGs) yang mempromosikan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan sebagai cara efektif untuk memerangi kemiskinan, kelaparan, dan penyakit serta menstimulasi pembangunan yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan (Dep. Kehutanan, 2005). Kebijakan pemberdayaan perempuan di Indonesia diarahkan secara bertahap dan berkesinambungan untuk memenuhi kebutuhan praktis dan strategis perempuan. Pemenuhan kebutuhan praktis meliputi kebutuhan perempuan agar dapat menjalankan peran-peran sosial untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, seperti perbaikan taraf kehidupan, perbaikan pelayanan kesehatan, penyediaan lapangan kerja, pemberantasan buta aksara dan sebagainya. Dengan kata lain kebutuhan praktis perempuan merupakan program intervensi untuk mengejar ketertinggalan perempuan yang umumnya berada di tingkat individu. Kebutuhan strategis, di antaranya berupa kebutuhan perempuan yang berkaitan dengan perubahan sub-ordinasi perempuan terhadap laki-laki, seperti perubahan pembagian peran, pembagian kerja, kekuasaan, kontrol terhadap sumber daya dan lain-lain. Kebutuhan strategis gender juga meliputi perubahan hak-hak hukum, penghapusan kekerasan dan diskriminasi, persamaan upah, dan sebagainya (Dep.
Kehutanan, 2005). Dengan demikian pemenuhan kebutuhan strategis merupakan program pemberdayaan perempuan dalam mematangkan potensi yang memungkinkan perempuan dapat memanfaatkan hak dan kesempatan yang sama dengan laki-laki di peran publik (Subhan, 2002). Salah satu strategi kebijakan yang ditempuh untuk memenuhi kebutuhan praktis dan strategis perempuan adalah melalui Program Pengarusutamaan Gender/PUG (Gender Mainstreaming).
Di antara kedua kebutuhan tersebut, kebutuhan strategis akan lebih cepat meningkatkan keadilan dan kesetaraan gender, mengingat kesenjangan gender selama ini bersumber dari pembagian kerja antara laki-laki dan perempuan di masyarakat yang memberikan posisi lebih rendah pada perempuan, sehingga kekuasaan yang dimiliki perempuan baik dalam rumah tangga maupun masyarakat juga lebih rendah daripada laki-laki. Jika pembagian kerja ini sudah dapat diperbaiki, misalnya perempuan juga memiliki akses yang tinggi di bidang pekerjaan, suami juga berkontribusi pada pekerjaan rumah tangga, dan dapat dicapai persamaan tingkat upah antara laki-laki dan perempuan, maka kekuasaan perempuan akan dapat ditingkatkan seperti dalam kepemilikan barang-barang berharga, dan pengambilan keputusan dalam rumah tangga.
Secara operasional pemberdayaan perempuan di Indonesia pelaksanaannya berada di bawah koordinator Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan. Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999 mengamanatkan bahwa kebijakan pemberdayaan perempuan dilaksanakan melalui: pertama, peningkatan kedudukan dan peran perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender. Kedua, meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan dalam melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat (Subhan, 2002). Selanjutnya dikatakan bahwa pembangunan pemberdayaan perempuan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemberdayaan menyeluruh untuk membangun tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara serta mewujudkan kemajuan di segala bidang.
Visi Pembangunan Pemberdayaan Perempuan adalah kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk dapat mencapai visi tersebut, maka dituangkan beberapa Misi Pemberdayaan Perempuan yang meliputi: a) Peningkatan kualitas hidup perempuan diberbagai bidang strategis; b)
Penggalakan sosialisasi kesetaraan dan keadilan gender; c) Penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan; d) Penegakan HAM bagi perempuan dan anak perempuan; e) Meningkatkan kemampuan, kemandirian lembaga dan organisasi perempuan. Beberapa Tujuan dan Sasaran Pemberdayaan Perempuan untuk mencapai Visi dan Misi tersebut adalah sebagai berikut: a) Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan di berbagai bidang kehidupan, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; b) Meningkatkan peranan perempuan sebagai pengambil keputusan dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan jender; c) Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan; d) Meningkatkan komitmen dan kemampuan semua lembaga yang memperjuangkan kesetaraan dan keadilan jender; e) Mengembangkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
Sasaran program pemberdayaan perempuan (empowerment of women) diarahkan untuk mengembangkan dan mematangkan berbagai potensi yang ada pada diri perempuan yang memungkinkannya untuk memanfaatkan hak dan kesempatan yang sama dengan laki-laki (equality), serta untuk memanfaatkan hak dan kesempatan yang sama terhadap berbagai sumber daya pembangunan. Dengan demikian kebijakan pemberdayaan perempuan diarahkan untuk secara bertahap dan berkesinambungan memenuhi kebutuhan praktis maupun kebutuhan strategis perempuan (Subhan, 2002).
Pada paradigma inilah banyak dilakukan program-program untuk lebih memberdayakan perempuan misalnya di bidang ekonomi melalui pemberian kredit mikro kepada mereka. Pada paradigma ini Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) besar peranannya dalam usaha membantu meningkatkan pemberdayaan perempuan utamanya di bidang ekonomi. Pada kegiatan Asosiasi Pendampingan Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK) sebagai salah satu contoh bentuk pemberdayaan perempuan, kegiatan yang dilakukan di tingkat komunitas adalah pembentukan kelompok-kelompok perempuan yang menjadi produsen dan konsumen kebutuhan sehari-hari baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun komunitasnya. ASPPUK adalah organisasi perempuan di Indonesia yang aktif melakukan usaha-usaha penguatan pada perempuan yang bekerja di wilayah-wilayah marginal atau terpinggir, yaitu pada usaha mikro (Hartini, 2006). Sampai saat ini ASPPUK beranggotakan 54 LSM dan 40 partisipan yang tersebar di 22 provinsi di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara. Kegiatan yang dilakukan di tingkat regional dan nasional adalah dengan dibentuknya organisasi jaringan yang dapat memberi kekuatan politis bagi perempuan, dan siap melakukan advokasi kapan saja. Jadi dengan
telah terbentuknya kelompok-kelompok usaha perempuan tersebut berarti perempuan-perempuan tersebut sudah lebih berdaya dibandingkan dengan sebelumnya atau pemberdayaan yang dilakukan telah berhasil meningkatkan aktivitas ekonomi perempuan. Dengan demikian pada kegiatan ASPPUK ini, kegiatan pemberdayaan dilakukan melalui : 1) pengorganisasian sumber daya lokal; 2) mobilisasi sumber daya lokal; 3) pembentukan organisasi jaringan yang akan melakukan pembinaan/advokasi, dan 4) pembentukan kelompok-kelompok perempuan. Salah satu hal penting yang disampaikan dalam tulisan Hartini, (2006) adalah penguatan ekonomi merupakan entry point dari pemberdayaan perempuan.
Konsep PUG pertama kali saat konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Perempuan IV di Beijing tahun 1995. Pada saat itu berbagai area kritis yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat di seluruh dunia untuk mewujudkan kesetaraan gender mulai dipetakan (Silawati, 2006). Terdapat 12 wilayah kritis yang harus ditempuh dalam upaya pemberdayaan perempuan di negara-negara anggota PBB. Wilayah kritis tersebut adalah: 1) perempuan dan kemiskinan; 2) pendidikan dan pelatihan untuk perempuan; 3) perempuan dan kesehatan; 4) kekerasan terhadap perempuan; 5) perempuan dan konflik bersenjata; 6) perempuan dan ekonomi; 7) perempuan dalam kekuasaan dan pengambilan keputusan; 8) mekanisme institusional untuk kemajuan perempuan; 9) hak asasi perempuan; 10) perempuan dan media; 11) perempuan dan lingkungan; dan 12) anak perempuan (Cattleya, 2006). PUG secara formal diadopsi dalam Beijing Platform for Action (BPFA) yang menyatakan bahwa pemerintah dan pihak-pihak lain harus mempromosikan kebijakan gender mainstreaming secara aktif dan nyata terlihat dalam semua kebijakan dan program, sehingga sebelum keputusan diambil, analisis tentang dampak kebijakan terhadap perempuan dan laki-laki telah dilakukan (Dewi, 2006).
Lebih lanjut Silawati (2006) menyatakan bahwa PUG yang diterjemahkan dari Bahasa Inggris yaitu Gender Mainstreaming bukanlah konsep yang mudah untuk dipahami mereka yang tidak menggunakan Bahasa Inggris. Kondisi seperti tidak hanya terjadi di Indonesia, juga terjadi di berbagai negara lainnya seperti di Jerman, Swedia, atau di negara-negara Asia lainnya. Dengan tidak mudahnya pemahaman konsep PUG, maka akan ada potensi penerapan PUG di berbagai negara tidak sama sehingga tingkat pencapaian
kesetaraan gender juga akan berbeda. PUG telah diadopsi secara resmi di Indonesia sejak tahun 2000 dengan keluarnya Instruksi Presiden atau Inpres No. 9 tahun 2000. Inpres ini merupakan suatu dasar hukum untuk pelaksanaan PUG yang merupakan suatu bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam mengikuti kesepakatan internasional dan juga dari desakan masyarakat luas misalnya melalui para pakar atau pemerhati masalah gender agar pemerintah melakukan tindakan-tindakan nyata yang dalam usaha mempercepat keadilan dan kesetaraan gender. Hal ini dilakukan mengingat akar masalah ketidakadilan yang terjadi selama ini mungkin saja berasal dari praktek kebijakan dan program pembangunan (selain masalah budaya), yang menyebabkan ada kelompok yang dirugikan atau diperlakukan tidak adil, dan kelompok lainnya menikmati keuntungan dari proses pembangunan tersebut. Sebagai contoh dalam proses sosialisasi mengenai bagaimana menjadi perempuan yang ideal, seringkali keluarga, sekolah, bacaan dan televisi yang menjadi sumber informasi, menegaskan suatu bentuk hubungan antara laki-laki dan perempuan dimana laki-laki tetap ditonjolkan, serta perempuan cenderung dihubungkan dengan kegiatan domestik (Abdullah, 2001).
Presiden telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran eksekutif, gubernur, bupati, dan walikota untuk melaksanakan strategi pengarusutamaan gender (PUG) sebagai bagian dari pembangunan nasional (Soeparman, 2006). Para pelaksana pemerintahan di pusat maupun di daerah tersebut, harus melaksanakannya di setiap tahap penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan berbagai kebijakan, program, dan kegiatan termasuk penganggarannya sesuai dengan fungsi, bidang tugas, dan kewenangan masing-masing. Instruksi Presiden ini juga memberi mandat kepada Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan untuk bertindak sebagai koordinator dan fasilitator dalam pelaksanaan strategi PUG ini. Program Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah dimaksudkan untuk mempercepat pencapaian kesetaraan dan keadilan gender.
Kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan dan keamanan nasional dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut. Dalam relasi sosial yang setara, perempuan dan laki-laki merupakan faktor yang sama pentingnya dalam menentukan berbagai hal yang menyangkut kehidupan, baik di lingkungan keluarga, bermasyarakat, maupun berbangsa dan bernegara (Dep. Kehutanan, 2005). Kesetaraan dan Keadilan gender (KKG) sudah menjadi isu yang sangat penting dan sudah menjadi
komitmen bangsa-bangsa di dunia termasuk Indonesia sehingga seluruh negara menjadi terikat dan harus melaksanakan komitmen tersebut. Upaya mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender KKG), di Indonesia dituangkan dalam kebijakan nasional sebagaimana ditetapkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1999, UU No. 25 th. 2000 tentang Program Pembangunan Nasional-PROPENAS 2000-2004, dan dipertegas dalam Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang PUG dalam Pembangunan nasional, sebagai salah satu strategi untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender (Subhan, 2004).
Kritik terhadap Studi Gender Selama Ini
Jika dilihat kembali usaha-usaha yang telah dilakukan selama ini untuk meningkatkan kesetaraan dan keadilan gender, hasil yang dicapai belumlah seperti yang diharapkan. Kondisi ini menunjukkan bahwa ada hal-hal yang mungkin memerlukan perhatian yang lebih kritis, sehingga kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program-program perempuan dapat mencapai hasil seperti harapan. Beberapa kritik terhadap studi gender maupun kebijakan-kebijakan pemerintah selama ini yang berkaitan bidang perempuan disampaikan berikut ini.
-
1) Program-program yang diterapkan selama ini oleh pemerintah melalui Menteri Urusan Peranan Wanita atau yang sekarang disebut Menneg Pemberdayaan Perempuan bersifat sentralistik, artinya program-programnya sama sesuai dengan kebijakan dari pusat, padahal kondisi dan permasalahan yang diihadapi oleh perempuan di masing-masing provinsi sangatlah berbeda yang sangat erat kaitannya dengan kondisi sosial ekonomi perempuan yang bersangkutan. Dapat dikatakan perempuan Indonesia demikian heterogen. Misalnya perempuan yang tergolong miskin, mereka pasti akan berpartisipasi di bidang ekonomi karena tuntutan atau keharusan demi kelangsungan hidup keluarga, tidak perlu didorong. Perempuan yang tergolong kelompok menengah dan atas yang segi ekonomi sudah cukup atau sudah mapan, mungkin merupakan kelompok yang pertamakali menanggalkan peran gandanya. Mereka ini mungkin akan lebih menikmati perannya sebagai ibu rumah tangga, dan kelompok ini akan sulit didorong untuk berperan ganda. Selain itu kondisi ini juga tidak lepas dari budaya yang berlaku di satu daerah, misalnya seperti di Bali dalam konsep Agama Hindu diyakini bahwa bekerja adalah Dharma atau bekerja adalah suatu kewajiban bagi manusia baik laki-laki maupun perempuan, sehingga terlihat TPAK perempuan di Bali tertinggi di Indonesia. Jadi kebijakan-kebijakan mengenai perempuan akan kurang bijaksana jika dibuat sama, oleh karena itu diperlukan suatu informasi mengenai apa yang
diinginkan oleh para perempuan di masing-masing daerah/provinsi misalnya, sehingga kebijakan diharapkan akan menjadi lebih tepat.
-
2) Selama ini studi atau kajian tentang gender lebih banyak atau boleh dikatakan hampir semuanya hanya mengkaji perempuan, sehingga akan ada kemungkinan kesimpulan menjadi bias karena seolah-olah menyimpulkan sesuatu secara sepihak. Misalnya sering dikatakan terjadi diskriminasi terhadap perempuan, seperti di perusahaan atau di sektor pertanian, dimana untuk menyimpulkan hal tersebut yang diteliti hanya tenaga kerja perempuan. Jadi, tidak akan pernah diketahui apakah ada atau tidak laki-laki yang juga mengalami diskriminasi, dengan kata lain akan sangat sedikit atau mungkin bahkan tidak ada informasi mengenai apa yang dialami oleh pekerja laki-laki, karena riset selalu ditekankan hanya pada perempuan.
-
3) Pembicaraan mengenai kesetaraan dan keadilan gender boleh dikatakan hanya diketahui oleh mereka yang berkecimpung di bidang tersebut, dan mungkin juga mereka yang berpendidikan cukup tinggi. Namun masyarakat umum baik perempuan maupun laki-laki apalagi yang berpendidikan kurang dan tinggal di pedesaan barangkali tidak pernah mendengar mengenai kesetaraan dan keadilan gender, peran ganda perempuan, dan lain-lain, apalagi untuk memahami apa yang dimaksudkan. Bagaimana mereka dapat merespon kalau mendengar saja mereka belum pernah, padahal mereka inilah yang mungkin jumlahnya lebih banyak. Dalam hal ini dapat juga dikatakan para perempuan tersebut juga mengalami diskriminasi, tidak pernah sampai informasi kepada mereka tentang perbincangan mengenai nasib mereka. Apakah para pemerhati masalah gender sudah merasa yakin bahwa semua lapisan perempuan mengetahui persoalan-persoalan tersebut, dan mengetahui program-program yang dibuat oleh pemerintah untuk meningkatkan keadilan terhadap mereka?. Sudah 30 tahun program-program untuk perempuan digulirkan oleh pemerintah semenjak berdirinya Men UPW, apakah semua perempuan sudah dapat merasakannya? Inilah sebuah pertanyaan yang mungkin perlu dicarikan jawabannya.
-
4) Dalam tulisan-tulisan mengenai perempuan khususnya bagi mereka yang bekerja, sering diwacanakan dan ditulis bahwa terjadi diskriminasi pengupahan terhadap perempuan. Sering dikatakan perempuan menerima upah yang lebih rendah daripada laki-laki. Memang kalau dilihat data rata-rata upah menurut jenis kelamin, selalu upah yang diterima perempuan pada setiap jenjang pendidikan dari SD sampai Perguruan Tinggi lebih
rendah daripada laki-laki dengan pola meningkatnya jenjang pendidikan, maka semakin rendah ketimpangannya. Jika dilihat struktur pengupahan di perusahaan-perusahaan swasta, upah atau gaji untuk jenis pekerjaan tertentu akan ditentukan oleh besarnya tanggung jawab, tingkat kerumitan, tingkat keahlian yang dibutuhkan, dengan kata lain ditentukan oleh Deskripsi Pekerjaan dan Kualifikasi yang dibutuhkan (Job Description dan Job Spesification). Jika perempuan menempati pekerjaan dengan deskripsi dan kualifikasi yang lebih rendah, maka adalah wajar perempuan memperoleh upah lebih rendah (misalnya dengan human capital yang lebih rendah). Bukan karena dia perempuan maka memperoleh upah yang lebih rendah, tetapi karena jenis pekerjaan yang dikerjakannya. Sebenarnya yang perlu dilihat/dijawab atau akar masalahnya adalah mengapa perempuan memasuki jenis pekerjaan yang upahnya lebih rendah, apakah karena keahlian/kemampuan perempuan memang disitu atau alasan yang lainnya. Hal itu sebenarnya yang lebih penting untuk dicari jawabannya daripada mempersoalkan upah perempuan lebih rendah daripada laki-laki. Pada sistem kapitalisme yang ditekankan adalah efisiensi dan produktivitas, maka pekerja perempuan pada sistem ini sebenarnya didorong untuk meningkatkan kemampuan, ketrampilan, maupun kualifikasinya untuk mampu mencapai tujuan itu. Jika perempuan tidak mampu, maka mungkin saja perempuan akan menerima imbalan yang lebih rendah.
-
5) Dalam konsep peran ganda dimana perempuan selain mengerjakan pekerjaan domestik, juga pekerjaan publik, membuat beban perempuan menjadi demikian berat. Dalam studi-studi selama ini selalu ditonjolkan atau diharapkan agar perempuan berperan ganda dalam pembangunan, yang sering juga dikatakan sebagai bentuk emansipasi perempuan. Kondisi seperti ini akan dapat menjadi jebakan bagi perempuan seperti istilah yang disampaikan oleh Noerhadi (1998), jika tidak diiringi oleh emansipasi laki-laki. Jadi dalam studi gender seyogyanya juga melibatkan laki-laki dalam usaha peningkatan kesadaran dan aktualisasi mereka agar ikut juga berperan ganda. Sebagai contoh dalam masalah kesehatan reproduksi selama ini selalu menekankan pada perempuan, disini juga sebenarnya sangat diperlukan partisipasi laki-laki sebagai pasangan. Peranan laki-laki di dalam keluarga baik untuk kebaikan anak, perempuan, maupun untuk laki-laki itu sendiri seharusnya juga dipertimbangkan dalam program-program perempuan. Jika perempuan dalam studi ini didorong untuk meningkatkan partisipasinya dalam pekerjaan publik, maka seharusnya secara seimbang laki-laki juga didorong untuk meningkatkan partisipasinya dalam kegiatan domestik. Apabila hanya perempuan saja yang bergerak sendiri, tanpa melibatkan laki-laki, maka konsep mitra sejajar hanya ada di tingkat wacana, bukan dalam aktualisasi.
-
6) Studi mengenai perempuan sudah memasuki paradigma terakhir yaitu pengarusutamaan gender (PUG), yang dimulai tahun 2000 dan sampai saat ini belum menunjukkan hasil berupa peningkatan pemberdayaan perempuan yang signifikan, hal ini dapat dilihat dari masih rendahnya proporsi perempuan menduduki jabatan-jabatan strategis di pemerintahan. Mungkin dapat dikatakan pemerintah masih setengah hati atau tidak bersungguh-sungguh untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan, yang secara implisit juga berarti bahwa pemberdayaan perempuan belum mendapat tempat yang penting dalam pembangunan bangsa ini. Kondisi ini dapat dilihat dari rendahnya alokasi dana yang dianggarkan birokrasi publik untuk pemberdayaan perempuan yaitu hanya mencapai 1,15 persen dari keseluruhan APBN tahun 2001 untuk program PUG (Darwin, 2002). Selanjutnya dikatakan pula bahwa belum ada kesadaran dari pembuat kebijakan atau pimpinan birokrasi publik akan pentingnya PUG dalam kebijakan yang dibuat, koordinasi antarinstansi terhadap program pemberdayaan perempuan sering tumpang tindih, terbatasnya kemampuan sumber daya manusia di bidang pemberdayaan perempuan. Ini juga menunjukkan bahwa pemerintah belum siap untuk melaksanakan PUG dengan baik.
-
7) Ketidaksetaraan gender yang belum dapat dihapuskan sepenuhnya sampai sekarang, tidak saja diabadikan oleh keluarga, dan masyarakat (sekolah, buku-buku, dan media massa), juga dilestarikan oleh negara sendiri. Kondisi ini sangat nyata terlihat pada pemerintahan Orde Baru, khususnya yang berkaitan dengan Organisasi Dharma Wanita, PKK, Dharma Pertiwi, dan Bhayangkari, melalui pernyataan-pernyataan yang tertuang dalam Panca Dharma Wanita. Contohnya pernyataan mengenai perempuan sebagai pencari nafkah tambahan, sudah tersirat adanya ketidaksetaraan/ketimpangan gender. Demikian juga pada pernyataan-pernyataan lainnya tersirat isu subordinasi (seperti pernyataan perempuan sebagai pendamping suami), maupun stereotype (perempuan sebagai pengelola rumah tangga serta perempuan sebagai penerus keturunan dan pendidik). Demikian pula terdapat beberapa undang-undang yang dibuat oleh wakil rakyat, maupun Peraturan Daerah (Perda), yang kontroversial yang menyiratkan adanya ketimpangan gender.
-
8) Dari beberapa hasil penelitian yang telah dilakukan, terlihat bahwa sumbangan ekonomi perempuan dalam rumah tangga sangat menentukan otonomi yang dimiliki perempuan terutama di dalam memenuhi kebutuhannya sebagai perempuan. Jadi disini konsep bekerja bagi perempuan selama ini diukur dari jumlah uang atau barang/jasa yang
dapat dinilai dengan uang yang dibawa pulang oleh perempuan. Sering terdengar seorang ibu yang tidak bekerja di sektor publik menyatakan, ah saya hanya sebagai ibu rumah tangga. Kata-kata itu menyiratkan bahwa penghargaan ibu rumah tangga yang bekerja di sektor publik karena mampu memperoleh penghasilan seolah-olah lebih tinggi daripada hanya sebagai ibu rumah tangga. Jadi belum ada usaha-usaha oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dengan jajarannya atau pemerhati/peneliti gender untuk mencari jalan keluar guna melakukan penilaian ekuivalen secara ekonomi pekerjaan-pekerjaan domestik yang dilakukan oleh ibu rumah tangga.
-
9) Dalam kenyataannya kuota 30 persen perempuan di DPR sampai sekarang belum mampu terpenuhi, mungkin akibat ketiadaan sumber daya manusia (perempuan) yang mengajukan diri sebagai calon melalui partai politik tertentu. Ini berarti kesadaran atau keinginan perempuan untuk masuk dunia politik dapat dikatakan masih rendah. Meskipun di tingkat kebijakan perjuangan untuk memperoleh kuota 30 persen berhasil, namun kalau tidak ada calon atau persyaratan tidak dapat dipenuhi oleh perempuan, maka tentu kuota tersebut tidak akan dapat terealisasi. Ini mengindikasikan bahwa para pejuang kesetaraan gender di bidang politik belum mengetahui peta kemampuan dan keinginan para perempuan yang akan diperjuangkan untuk duduk di lembaga legislatif.
-
10) Belum ada perjuangan secara nyata dari kementrian pemberdayaan perempuan dan jajarannya serta pemerhati/peneliti gender berkaitan dengan cuti melahirkan bagi laki-laki, serta anggapan bahwa perempuan adalah pekerja lajang, sehingga tidak perlu diberikan tunjangan keluarga ataupun tunjangan melahirkan bagi perempuan.
Perspektif Alternatif untuk Kajian Studi Gender ke Depan
Dengan melihat beberapa kelemahan atau kritik yang telah disampaikan sebelumnya dapat disampaikan beberapa perspektif alternatif untuk studi atau penelitian tentang gender di masa mendatang.
-
1) Dengan memperhatikan heterogenitas perempuan di Indonesia baik dari segi budaya, sosial, maupun ekonomi, maka perlu dilakukan penilaian kebutuhan di tingkat individu, maupun di tingkat lembaga, yang dikenal dengan istilah melakukan need assessment, untuk mengetahui apa yang dibutuhkan perempuan, dan lembaga-lembaga/institusi pelaksana di masing-masing wilayah, sehingga diharapkan kebijakan akan menjadi lebih tepat, dan direspon oleh perempuan.
-
2) Melihat kajian atau studi gender selama ini pada umumnya hanya menekankan atau meriset perempuan yang dapat menyebabkan bias, maka ke depan agar diperoleh informasi yang seimbang mengenai apa yang dialami dan dirasakan oleh laki-laki baik di tempat kerja, rumah tangga, maupun di masyarakat, untuk itu perlu melibatkan responden laki-laki dalam studi gender.
-
3) Mengingat program-program untuk perempuan yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun dibantu oleh LSM-LSM yang ada ditujukan tidak hanya untuk perempuan yang terdidik atau yang hanya tinggal di perkotaan, maka sangat diperlukan kegiatan-kegiatan untuk penyebaran informasi atau diistilahkan diseminasi informasi kepada para perempuan di seluruh pelosok tanah air atau mungkin meminjam istilah Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai program-program perempuan yang selama ini telah dilaksanakan. Progran ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mereka tentang apa yang terjadi pada mereka, meningkatkan pemahaman mereka apa yang seharusnya mereka lakukan dan sebagainya. Tentu saja kegiatan ini tidak dapat dilakukan sekaligus, namun secara bertahap di seluruh wilayah yang dapat menjadi tanggung jawab Biro Pemberdayaan Perempuan dan PSW di masing-masing provinsi, dan kegiatan ini adalah sesuatu yang sangat mungkin untuk dikerjakan, agar perempuan desa dan perempuan yang tidak berpendidikan tidak mengalami diskriminasi oleh kementrian perempuan sendiri.
-
4) Mengingat dari data secara rata-rata perempuan menerima upah yang lebih rendah daripada laki-laki, mungkin perlu studi atau kajian yang mendalam mengenai jenis pekerjaan yang digeluti perempuan, deskripsi pekerjaan, serta kualifikasi yang dibutuhkan oleh pekerjaan yang dikerjakan perempuan. Jika perempuan memang lebih menyenangi dan lebih bahagia, lebih menikmati pekerjaan-pekerjaan yang dekat dengan pekerjaan domestik, maka sebenarnya jangan hanya menghitung balas jasa yang diperoleh perempuan hanya dari nilai ekonomi, namun mungkin harus lebih luas daripada itu. Jika memang diharapkan perempuan mengerjakan pekerjaan dengan kualifikasi yang tinggi agar memperoleh imbalan yang tinggi pula, maka sebenarnya yang harus dilakukan adalah membuat program-program yang mengarahkan perempuan pada saat memasuki jenjang sekolah untuk memilih sekolah-sekolah yang tamatannya memiliki kualifikasi yang tinggi. Program yang dapat dilakukan misalnya memberi insentif, atau memberikan beasiswa
kepada para perempuan yang bersedia memasuki sekolah-sekolah yang membutuhkan kemampuan yang tinggi.
-
5) Peran ganda menyebabkan perempuan bebannya bertambah berat, oleh karenanya perlu usaha-usaha oleh pemerintah misalnya melalui Menneg Pemberdayaan Perempuan, untuk melakukan sosialisasi dan menerapkan cuti melahirkan bagi bapak agar dapat bersama bayi dan istrinya dalam hari-hari post-partum. Laki-laki/ayah yang dekat dengan anaknya sejak bayi mempunyai pengaruh yang penting bagi anak-anaknya dan bagi si ayah sendiri ada rasa ketergantungan pada anak dan ini akan mempunyai arti tersendiri (Davis dan Chaves, 1995 dalam Engle, 1998). Dengan penerapan ini secara implisit akan menghilangkan persepsi bahwa tanggung jawab reproduktif khususnya merawat anak adalah tanggung jawab ibu. Dengan demikian tanggung jawab ini akan dapat dipikul bersama-sama secara lebih seimbang. Demikian pula dalam masalah kesehatan reproduksi semestinya juga memasukkan program untuk laki-laki/ayah agar tanggung jawab dapat dapat terdistribusi secara merata.
-
6) Dengan melihat beberapa kelemahan yang masih ada dalam penerapan PUG di Indonesia, diperlukan pembenahan terutama berkaitan dengan komitmen pemerintah tertinggi agar secara sungguh-sungguh melaksanakan peraturan pemerintah (PUG) yang telah dibuat di seluruh instansi. Hal ini juga berarti sensitivitas gender dalam birokrasi publik harus ditingkatkan, antara lain melalui peningkatan alokasi anggaran untuk PUG dari pemerintah melalui APBN, agar terjadi peningkatan kegiatan secara signifikan. Selain itu dapat juga dilakukan Gender Scanning (Darwin, 2002) untuk melihat perilaku birokrasi apakah sudah sensitif gender atau belum, dan juga Gender Watch untuk memantau pelaksanaan prinsip kesetaraan dan keadilan gender dalam kebijakan, program-program dan kegiatan-kegiatan negara. Secara berkesinambungan mungkin sangat diperlukan kegiatan oleh Kemneg Pemberdayaan Perempuan dan jajarannya untuk melakukan sosialisasi dan training mengenai sensitivitas gender di kalangan aparat birokrasi publik.
-
7) Dengan melihat masih ada undang-undang atau peraturan pemerintah yang bias gender, mungkin diperlukan semacam panitia atau badan khusus atau ditugaskan kementrian tertentu, yang bertugas melakukan pemantauan, penganalisaan, pemeriksaan, dan penolakan terhadap kebijakan-kebijakan atau program yang secara eksplisit maupun implisit mengandung ketidaksetaraan gender. Selain itu kementrian Pemberdayaan
Perempuan dapat melakukan kegiatan-kegiatan secara berkesinambungan untuk melakukan pemantauan pengajaran guru-guru di sekolah terutama di Sekolah Dasar, agar tidak bias gender dalam mengajar. Demikian pula dapat dilakukan kegiatan observasi dan identifikasi buku-buku pelajaran di sekolah yang bias gender.
-
8) Memperhatikan konsep bekerja bagi perempuan di sektor publik selama ini selalu berkaitan dengan jumlah kompensasi yang dapat dinilai dengan uang, dan tidak memberikan nilai secara ekonomi bagi pekerjaan rumah tangga yang dikerjakan oleh istri, padahal kalau pembantu rumah tangga yang mengerjakannya dapat dinilai dengan uang. Dengan demikian diperlukan redefinisi untuk konsep bekerja yang dapat diwacanakan oleh peneliti/pemerhati masalah gender. Bekerja mengandung 3 unsur yaitu: (1) melakukan aktivitas fisik; (2) menyalurkan kreativitas; dan (3) memberikan manfaat bagi orang lain, seperti dinyatakan oleh Kondo Yoshio 1989 (Riyono, 1997). Dengan definisi tersebut maka ibu rumah tangga dan pekerja sosial lainnya yang tidak memperoleh pendapatan berupa uang akan dapat dimasukkan sebagai bekerja/pekerja.
-
9) Dengan tidak terpenuhinya kuota perempuan di lembaga legislatif sebanyak 30 persen, kegiatan pemetaan sumber daya manusia perempuan di masing-masing provinsi/kabupaten perlu dilakukan oleh Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan secara berkesinambungan. Dengan demikian diharapkan akan dapat diketahui perkiraan jumlah dan kondisi perempuan yang mungkin akan diikutkan dalam Pemilu. Selain kegiatan pemetaan, maka program-program untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan keahlian di bidang politik bagi perempuan merupakan hal yang penting untuk dilakukan.
-
10) Kementrian Pemberdayaan Perempuan beserta jajarannya dapat merancang program atau kegiatan untuk melakukan sosialisasi atau advokasi ke perusahaan-perusahaan swasta mengenai kesetaraan gender, sehingga dapat mempertimbangkan kesetaraan gender dalam penunjukan jabatan atau kegiatan promosi karyawan. Advokasi ini dapat diperluas pada pemberian cuti melahirkan bagi karyawan laki-laki jika istrinya melahirkan, demikian pula berkaitan dengan tunjangan keluarga bagi karyawan perempuan, sehingga tidak menganggap karyawan perempuan sebagai pekerja lajang.
Penutup
Kesetaraan dan keadilan gender yang telah diperjuangkan berpuluh-puluh tahun belumlah memperoleh hasil seperti yang diharapkan, meskipun berbagai instrumen yuridis telah dilakukan oleh pemerintah untuk mencapainya. Banyak faktor yang memberi kontribusi terhadap masih tingginya ketimpangan gender di masyarakat. Ketimpangan gender ini masih ditemui di bidang pendidikan, ketenagakerjaan, sosial, politik, maupun dalam jabatan di birokrasi publik. Ketidaksetaraan gender ini dapat dikatakan direproduksi oleh keluarga, masyarakat, maupun negara.
Jika dilihat perkembangan studi perempuan di Indoensia khususnya maupun di dunia secara umum telah melewati 4 paradigma/pendekatan, dimana kelahiran paradigma ini tidak terlepas dari pelaksanaan konferensi perempuan sedunia yang telah dilaksanakan sebanyak 4 kali yaitu pada tahun 1975, 1980, 1985, dan 1995. Konferensi berikutnya rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2010. Keempat paradigma dalam studi perempuan/gender meliputi konsep WID, GAD, pemberdayaan perempuan, dan pengarusutamaan gender (PUG).
Untuk studi gender ke depan perlu diperhatikan beberapa cara pandang atau perspektif seperti berkaitan dengan heterogenitas perempuan di Indonesia, pelibatan responden laki-laki dalam studi gender, diseminasi informasi ke seluruh pelosok tanah air mengenai kesetaraan dan keadilan gender, memperluas cuti melahirkan untuk bapak (laki-laki), keterlibatannya dalam program kesehatan reproduksi. Selain itu perlu juga pemikiran oleh para peneliti/pemerhati masalah gender mengenai redefinisi konsep bekerja.
Daftar Pustaka
Abdullah, Irwan 1998, Rekonstruksi Gender terhadap Realitas Wanita, dalam Bainar (ed) : Wacana Perempuan dalam Keindonesiaan dan Kemodernan, Yogyakarta : PT. Pustaka Cidesindo
Abdullah, Irwan, 2001, Seks, Gender & Reproduksi Kekuasaan, Yogyakarta: Tarawang Press
Abdullah, Irwan, 2006, Dari Domestik ke Publik: Jalan Panjang Pencarian Identitas Perempuan, dalam Abdullah (Ed): Sangkan Paran Gender, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset.
BKKBN, Kemneg PP, dan UNFPA, 2005, Bahan Pembelajaran Pengarusutamaan Gender, Jakarta: Deputi Bidang PUG Kemneg PP RI.
BPS, 2006, Penduduk Provinsi Bali, Hasil Supas 2005, Jakarta : BPS
BPS, 2007, Keadaan Angkatan Kerja di Indonesia, Jakarta : BPS
Boserup, Ester 1984, Peranan Wanita dalam Pembangunan Ekonomi, Yogyakarta : Gadjah Mada University Press
Caraway, Tery. L, 1998, Perempuan dan Pembangunan, dalam Jurnal Perempuan, No. 05, Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan.
Cattleya, Leya, 2006, Pelembagaan Akuntabilitas Pengarusutamaan Gender: Bukan Sesuatu yang Mustahil, dalam Jurnal Perempuan, No. 50, Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan.
Darwin, Muhadjir dan B. Kusumasari, 2002, Sensitivitas Gender Pada Birokrasi Publik, dalam Policy Brief, No. 09/PB/2002, Yogyakarta: Center For Population and Policy Studies
Departemen Kehutanan, 2005, Pengarusutamaan Gender Lingkup Departemen Kehutanan, Jakarta : Departemrn Kehutanan.
Dewi, Sinta R, 2006, Gender Mainstreaming Feminisme, Gender dan Transformasi Institusi, dalam Jurnal Perempuan, No. 50, Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan.
Engle, Patrice L, 1998, Upaya Untuk Meraih Kesetaraan Gender dan Untuk Mendukung Anak-anak, dalam Jurnal Perempuan, No. 05, Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan.
Hadiz, Lisa 1998, Elizabeth Cady Stanton (1815-1902), dalam Jurnal Perempuan, No. 07, Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan.
Hartini, Titik, 2006, Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan, dalam Jurnal Perempuan, No. 50, Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan.
Heraty, Toeti, 1999, Perempuan dan Hak Asasi Manusia, dalam Jurnal Perempuan, No. 09, Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan.
Ilyas, Baharuddin 2006, Dampak Tingkat Kesetaraan Gender terhadap Hak Reproduksi dan Fertilitas di Sulawesi Selatan, Warta Demografi Tahun 36, No 2 Th. 2006, Jakarta : Pika Pratama Jaya
Kementerian Negara PP dan BPS, 2006, Statistik Gender dan Analisis Provinsi Bali Tahun 2006, Denpasar : BPS
Nachrowi, D, 1995, Transisi Pendidikan : Suatu Pemikiran Awal dengan Indonesia Sebagai Latar Belakang, dalam Ananta (Ed) : Transisi Demografi, Transisi
Pendidikan, dan Transisi Kesehatan di Indonesia, Jakarta : Kantor Meneg Kependudukan dan BKKBN
Noerhadi, Toeti H, 1998, Mitra Sejajar Dalam Pembangunan: Tantangan Atau Jebakan, Jurnal Perempuan, No.5, Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan.
Riyono, Bagus, 1997, Sistem Manajemen yang Manusiawi, dalam Buletin Psikologi, Tahun V, No. 1, Yogyakarta: Fakultas Psikologi UGM
Silawati, Hartian,2006, Pengarusutamaan Gender: Mulai Dari Mana, dalam Jurnal Perempuan, No. 50, Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan
Soeparman, Surjadi, 2006, Mengapa Gender Mainstreaming Menjadi Aksi Nasional, dalam Jurnal Perempuan, No. 50, Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan.
Subhan, Zaitunah, 2002, Menanggulangi Budaya Marjinalisasi di Perusahaan, dalam Mimif Hidayat dan Edi Junaedi (Ed): Rekonstruksi Pemahaman Jender Dalam Islam, Jakarta: El KAHFI.
Subhan, Zaitunah, 2004, Peningkatan Kesetaraan dan Keadilan Jender, dalam Membangun Good Governance, Jakarta.
Sutanto, Roni 2004, Gender dan ICT: Isu Baru Upaya Pemberdayaan Perempuan di Indonesia, 2004, Warta Demografi Th. 34 No. 1, Jakarta :
29
Discussion and feedback