DOI: https://doi.org/10.24843/SP.2022.v6.i01.p01

p-ISSN: 2528-4517

Hedonisme Clubbers dalam Nightclub Studi Kasus Pandemi Covid-19 di Kelurahan Seminyak

Agus SyahPutra Gultom*, I Wayan Suwena, I Nyoman Suarsana Program Studi Antropologi, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Udayana [agustavo.gultom@gmail.com] [wayan_suwena@unud.ac.id] [inyoman_suarsana@unud.ac.id]

Denpasar, Bali, Indonesia *Corresponding Author

Abstract

When clubbers want to enter a nightclub they must know the rules that apply in a club. The applicable rules are in the form of the type of clothing worn, minimum age, luggage that is allowed to be brought into the club. In the nightclub will be seen the characteristics, form of activity, and factors of attending a nightclub. The Covid-19 pandemic that is destroying much of the economy especially against club owners taking some action to save the existence of his club. With this formulation of the problems in this study are: 1. What are the characteristics, lifestyle forms of clubbers hedonism as well as factors that affect clubbers visiting a nightclub? 2. What is the situation of the night club in the midst of the Covid-19 Pandemic?. The method used in this study is qualitative as a support. The data sources used are types of primary and secondary data sources obtained through observations, interviews, literature studies, and documents. The analysis used is descriptive analysis. The study used David Chaney's theory of lifestyle and Jean P. Baudrillard's theory of consumerism.

Keywords: Hedonism, Nightclub, Clubbers, Pandemic, Covid-19

Abstrak

Ketika clubbers ingin memasuki sebuah nightclub mereka harus mengetahui aturan yang berlaku dalam sebuah club. Aturan yang berlaku tersebut berupa jenis pakaian yang dikenakan, minimal usia, barang bawaan yang diizinkan untuk dibawa masuk ke dalam club. Di dalam nightclub akan terlihat karakteristik, bentuk aktivitas, dan faktor menghadiri sebuah nightclub. Pandemi Covid-19 yang sedang menghacurkan sebagian besar perekenomian terutama terhadap pemilik club mengambil beberapa tindakan untuk menyelamatkan keberadaan clubnya. Dengan ini rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Apa saja karakteristik, bentuk gaya hidup hedonisme clubbers serta faktor yang mempengaruhi clubbers mengunjungi sebuah nightclub? 2. Bagaimana situasi nightclub di tengah Pandemi Covid-19?. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah kualiatitif sebagai penunjang. Sumber data yang digunakan adalah jenis sumber data primer dan sekunder yang diperoleh melalui observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumen. Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif. Penelitian ini menggunakan teori Gaya Hidup David Chaney dan teori Konsumerisme Jean P. Baudrilland.

Kata kunci: Hedonisme, Nightclub, Clubbers, Pandemi, Covid-19

Sunari Penjor : Journal of Anthropology

Prodi Antropologi, Fakultas Ilmu Budaya, Unud

PENDAHULUAN

Nightclub (dunia malam) muncul pada abad ke-19 hampir di seluruh kota-kota besar benua Eropa yang menyajikan tontonan teatrikal dan cabaret. Lambat laun, klub malam mulai menjamur di wilayah Prancis, misalnya saja Folies Bergere di Paris yang dibangun pada tahun 1869, Casino de Paris atau Moulin Rouge yang sangat terkenal dibangun 20 tahun setelahnya. Selanjutnya, club malam mulai berkembang pesat tidak hanya di Prancis, namun hampir ke seluruh daratan Eropa dan dunia. Tahun 1960–1970, musik disko yang berkembang dari music funk mulai populer untuk dimainkan khusus di discotique atau danceclub oleh DJ (Disk Jockey) daripada dimainkan secara live, sehingga menjadi fenomena baru untuk Nightlife Entertainment (kehidupan malam). Strobe lighting (kilatan cahaya) dan Disco ball (bola cahaya) menjadi objek yang melambangkan dan menjadi tanda dari Disco culture (budaya menari) (Praditya, 2015: 43).

Musik elekrtonika di club Ibiza London dan Italia menjadi surga berdenyut. Pada tahun 1988-an dijuluki summer of love (pesta musim dingin) kedua di London pada tahun 1990-an, bersamaan dengan berkembangnya music techno, music trance yang berawal dari music jazz yang memberikan efektrans juga mulai popular. Selain itu, ada juga house music yang mengkombinasikan funk dan techno. Aktivitas nightclub tidak bisa dilepaskan dari perkembangan musik, karena musik adalah hal utama yang dinikmati oleh para clubbers itu sendiri. Perkembangan dunia clubbing pada era sekarang dipengaruhi oleh perkembangan teknologi. Club mulai menggunakan perlatan yang canggih, seperti pencahayaan (lighting), pengeras suara (sound bass) dan lain sebagainya (Agusman, 2018).

Perkembangan budaya clubbing di Indonesia didukung oleh karakter masyarakat Indonesia yang mudah menerima kebudayaan baru. Clubbing dianggap suatu hal kekinian yang harus diadopsi agar tidak disebut ketinggalan zaman. Menurut anggapan beberapa orang, terutama bagi para clubbers menerapakan dan mempraktekkan dapat dikatakan menganut gaya hidup budaya barat adalah gengsi tren masa kini Sudah menjadi hal lumrah bagi kalangan remaja melalui clubbing mereka dapat menemukan jati dirinya, disana mereka dapat merasakan kebebasan hidup seperti shake & moving in dance floor atau berarti berjoget, berdansa, dan melompat-lompat sebebasnya di lantai dansa sambil meneguk minuman beralkohol. Namun, bagi para orang dewasa tidak ada jauh bedanya dengan para kaum muda dalam hal cara menikmati gaya hidup di malam hari. Bukan hanya sekedar hiburan semata namun sudah menjadi kebutuhan sehari–hari penikmatnya untuk menghilangkan penat dan mengekspresikan diri mereka serta dapat berinteraksi satu sama lain.

Gaya hidup menurut Chaney (dalam Friescella, 2013: 3) yaitu: “Gaya hidup adalah pola-pola tindakan dalam membedakan antara satu dengan yang lain. Gaya hidup adalah bentuk identitas kolektif yang berkembang seiring waktu. Gaya hidup berfungsi dalam interaksi dengan cara-cara yang mungkin tidak dapat dipahami”. Gaya hidup didefinisikan sebagai cara hidup yang diidentifikasikan oleh bagaimana orang menghabiskan waktu (aktivitas), apa yang mereka anggap penting dalam lingkungannya (ketertarikan), dan apa yang mereka pikirkan tentang diri mereka sendiri dan juga dunia di sekitarnya (pendapat). Hedonisme merupakan pandangan hidup yang menganggap bahwa kesenangan dan kenikmatan materi adalah tujuan utama hidup. Bagi

para penganut paham ini, bersenang-senang, pesta-pora, dan pelesiran merupakan tujuan utama hidup, entah itu menyenangkan bagi orang lain atau tidak. Karena mereka beranggapan hidup ini hanya sekali, sehingga mereka merasa ingin menikmati hidup senikmat-nikmatnya. Didalam lingkungan penganut paham ini, hidup dijalani dengan sebebas-bebasnya demi memenuhi hawa nafsu yang tanpa batas. Gaya hidup hedonisme merupakan paham yang dianut oleh para clubbers, gaya hidup yang mendatangkan kesenangan semata.

Namun pada saat ini, situasi gaya hidup hedonisme clubbers dalam nighclub sendiri mengalami perubahan, perubahan yang dimaksud ialah dengan adanya situasi Pandemi Covid-19. Covid-19 merupakan suatu wabah penyakit atau virus yang sangat berbahaya, virus yang dapat menyebar melalui adanya kontak fisik antar manusia, virus tersebut dapat menyebabkan kematian. Covid-19 memiliki dampak yang besar terhadap perekonomian di banyak negara. Hancurnya perekonomian masyarakat menyebabkan banyaknya perusahaan-perusahaan swasta yang bangkrut, dan juga karyawan yang di rumahkan serta diberhentikan. Dengan adanya himbauan dari Pemerintah Pusat untuk mengurangi dampak penyebaran untuk melaksanakan physical distancing (jaga jarak) dan pembatasan akses masyarakat, sehingga menyebabkan di tutupnya tempat-tempat wisata yang ada di Bali terutama di kawasan Seminyak. Begitu juga dengan ditutupnya aktivitas nightclub menyebabkan menurunnya penghasilan yang signifikan bagi pemilik club malam dikarenakan tidak adanya pengunjung di club malam tersebut.

Beberapa batasan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini yang pertama karakteristik dan bentuk gaya hidup hedonisme clubbers serta faktor

yang mempengaruhI clubbers mengunjungi sebuah nightclub dan yang kedua yaitu situasi nightclub di tengah pandemi Covid-19.

METODE

Metode penelitian yang dipakai pada penelitian ini adalah metode kualitatif. Lokasi penelitian yang akan di lakukan berfokus pada daerah sekitar Seminyak antara lain: La Favela Bali dan Mirror Bali. Pemilihan lokasi favorit tersebut umumnya dikarenakan letak yang strategis, famous di daerah Seminyak, genre musik atau aliran lagu yang sesuai dengan selera mereka, serta sajian menu minuman ber alkohol serta makanan siap saji (fast food) sebagai pelengkap kenikmatan.

Teknik yang digunakan dalam memilih dan menentukan informan adalah dengan menggunakan purposive sampling untuk mendeskripsikan suatu masalah sosial tertentu dimana pengambilan sampel dipilih oleh penulis menurut ciri-ciri spesifik dan karakteristik tertentu (Koentjaraningrat, 1993: 89). Informan kunci dalam penelitian ini adalah para pengunjung yang datang ke dalam suatu club atau bisa dikatakan sebagai clubbers. Data dikumpulkan dengan metode observasi partisipasi, wawancara serta studi kepustakaan.

Pada artikel ini menggunakan dua teori, yaitu gaya hidup dan konsumerisma. Menurut Chaney (2004: 41) gaya hidup merupakan pola tindakan yang membedakan antara satu orang dengan satu orang lainnya dengan bergantung pada bentuk kultural. Gaya hidup tidak terlepas dari budaya konsumen, yaitu kebiasaan masyarakat yang menganut paham bahwa materi merupakan satu-satunya alat pemuas kebutuhan dan indikator dari eksistensi diri (Intan, 2021: 2) Begitu juga dengan gaya hidup yang dijalani oleh para

clubbers sudah melekat kuat dalam benak mereka, terdapat pola-pola tindakan yang membedakan clubbers sejati dengan lainnya. Selain itu juga, dapat dilihat dari cara berpakaian mereka, pekerjaan mereka, konsumsi mereka sehari-hari, dan cara mereka berinteraksi dengan sesama clubbers. Sehinnga hal tersebut dapat membentuk gaya hidup hedonisme pada diri clubbers tersebut.

Menurut Ritzer (dalam Baudrillard, 2004) konsumerisme bukan sekadar nafsu untuk membeli begitu banyak komoditas, melainkan memiliki fungsi kenikmatan,      fungsi     individual,

pembebasan kebutuhan, pemuasan diri, kekayaan, atau konsumsi objek. Konsumsi juga merupakan sistem yang menjalankan urutan tanda dan penyatuan kelompok. Selain itu, konsumsi juga merupakan sistem komunikasi, sistem nilai ideologi, dan struktur pertukaran. hal tersebutlah yang menyebabkan mereka ada, bahwa mereka sepenuhnya hidup. Di tengah pandemi covid-19 sekalipun para clubbers juga tetap mengonsumsi nilai dan simbol dari gaya hidup hedonisme, menunjukkan bahwa hal tersebutlah yang menyebabkan mereka ada, bahwa mereka sepenuhnya hidup sebagai clubbers sejati.

HASIL DAN PEMBAHASAN Karakteristik Clubbers Dan Faktor Yang    Mempengaruhi Clubbers

Mengunjungi NightClub

Karakteristik menurut Muslich (2011: 84) menyatakan bahwa karakter merupakan nilai - nilai perilaku manusia yang berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama manusia, lingkungan, dan kebangsaan yang terwujud dalam pikiran, sikap, perasaan, perkataan, dan perbuatan berdasarkan norma-norma agama, hukum, tata krama, budaya, dan adat istiadat.

Selanjutnya, Samani dan Haryanto (2011: 43) berpendapat bahwa karakter

dapat dimaknai sebagai nilai dasar yang membangun pribadi seseorang, terbentuk baik karena pengaruh hereditas maupun pengaruh lingkungan, yang membedakannya dengan orang lain, serta diwujudkan dalam sikap dan perilakunya dalam kehidupan sehari-hari. Begitu juga halnya dengan karakteristik clubbers yang dapat kita liat dari cara berpikir, tindakan, perasaan dan perkataan serta kegiatan yang dilakukan baik di dalam nightclub atau kegiatannya sehari-hari. Selain itu dapat dilihat dari ciri-cirinya seperti jenis kelamin, umur atau usia, pekerjaan, pendidikan, penghasilan, serta pengeluaran yang ada dalam nightclub, serta daerah asal clubbers. Berikut uraiannya:

  • (a)    Jenis Kelamin Clubbers. Dari segi jenis kelamin para clubbers umumnya didominasi oleh laki – laki dan perempuan, clubbers tersebut hadir dalam sebuah club seorang diri atau bersama teman, keluarga dan pasangannya. Untuk jenis kelamin clubbers yang hadir di La Favela dan Mirror sendiri didominasi oleh pria dan wanita, dan untuk perbandingan jumlah nya tidak dapat dipastikan dikarenakan tergantung harinya. Namun, terkadang perbandingan antara laki-laki dan perempuan yang ada di nightclub bisa terjadi seimbang dikarenakan tergantung harinya seperti kondisi weekday atau weekend. Kondisi dimana para clubbers biasanya lebih banyak datang ke club malam disaat akhir pekan, dimana disaat akhir pekan kesibukan mereka tidak sebanyak di awal pekan yang mengharuskan mereka untuk bekerja seperti biasanya. Dalam sebuah nightclub tidak hanya jenis kelamin laki-laki dan perempuan saja. Pada era saat ini, kita mengetahui bahwa adanya fenomena orientasi sex yaitu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender). Fenomena tersebut semakin berkembang pesat hingga saat ini yang mengakibatkan

adanya beberapa nightclub khusus bagi kelompok atau komunitas tersebut. Sudah bukan hal yang tabu saat ini dapat dilihat komunitas tersebut, selain di club yang khusus bagi mereka bahkan komunitas tersebut juga dapat hadir dalam nightclub seperti La favela dan Mirror. Karena tidak adanya larangan gender oleh pihak nightclub yang membuat mereka bebas untuk berkunjung ke nightclub manapun.

  • (b)    Usia Clubbers. Pihak nightclub La Favela dan Mirror Club mempunyai beberapa aturan yang berlaku, salah satunya adalah aturan yang mengharuskan para pengunjungnya untuk mengetahui dan mematuhi aturan tersebut. Aturan tersebut berupa minimal umur yang diperbolehkan untuk memasuki club tersebut, sebagaimana diketahui rentang usia 21 tahun adalah usia minimal bagi clubbers untuk dapat hadir ke dalam sebuah nightclub. Sedangkan untuk batas maksimal usia clubbers sendiri tidak ada aturanya.

  • (c)    Pekerjaan dan Pendidikan Clubbers. Kita dapat melihat bahwa bagaimanapun bekerja merupakan suatu hal yang penting dan signifikan untuk mayoritas orang dengan melihat pertimbangan bahwa individu mendedikasikan hidupnya untuk bekerja. Bekerja membuat manusia mempunyai kesempatan untuk menjadi siapa dia sebenarnya dan berkontribusi dalam perbaikan keadaan hidupnya dan lingkungan disekitarnya (Anshori, 2013).

Selain memiliki aktivitas clubbing pada malam hari mereka sebelumnya memiliki aktivitas pekerjaan dari pagi hingga sore hari. rata-rata dari jenis pekerjaan yang dimiliki clubbers tersebut adalah mahasiswa, Adanya peran mahasiswa dalam diri clubbers tersebut tidak membuat mereka melupakan pekerjaan utamanya. Secara efisien dan terstruktur clubbers tersebut sudah termasuk berpengalaman dalam membagi waktunya dalam beraktivtias,

mengutamakan pekerjaan sebagai mahasiswa serta menambahkan pekerjaan tambahan yang mereka pilih untuk mengisi waktu kosong mereka dengan bekerja di suatu perusahaan sebagai karyawan paruh waktu atau penuh waktu dengan membagi semua kegiatan yang mereka miliki.

Menurut Tirtarahardja (2005: 263), Pendidikan merupakan usaha sadar dalam rangka menyiapkan peserta didik agar dapat berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang. Sistem pendidikan nasional Indonesia disusun berlandaskan kepada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasar pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai kristalisasi nilai-nilai hidup bangsa Indonesia. Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional disusun sedemikian rupa, meskipun secara garis besar terdapat persamaan dengan sistem pendidikan nasional bangsa lain. Hal ini dimaksudkan supaya sesuai dengan kebutuhan akan pendidikan dari bangsa Indonesia yang secara geografis, demografis, historis, dan kultural memiliki ciri khas. Sama hal nya dengan pendidikan yang dimiliki oleh seorang clubbers saat ini yang tetap memandang bahwasanya pendidikan itu penting dalam kehidupan. Sesuai dengan jenis pendidikan yang ditempuh oleh para clubbers tersebut, ilmu serta soft skill dan hard skill yang mereka miliki mereka dapat mengaplikasikannya ke kehidupan yang mereka jalani. Adanya tingkat keseimbangan hidup yang dimiliki oleh para clubbers sejalan dengan aktivitas serta gaya hidup yang mereka jalankan.

  • (d)    Penghasilan dan Pengeluaran Clubbers. Tingkat pendapatan merupakan salah satu kriteria maju tidaknya suatu daerah. Bila pendapatan suatu daerah relatif rendah, dapat dikatakan bahwa kemajuan dan kesejahteraan tersebut akan rendah pula. Kelebihan dari konsumsi maka akan

disimpan pada bank yang tujuannya adalah untuk berjaga-jaga apabila baik kemajuan dibidang pendidikan, produksi dan sebagainya juga mempengaruhi tingkat tabungan masyarakat. Demikian pula hanya bila pendapatan masyarakat suatu daerah relatif tinggi, maka tingkat kesejahteraan dan kemajuan daerah tersebut tinggi pula (Mahyu, 2013). Dalam memenuhi kebutuhan konsumsi para clubbers saat ini, besarnya pendapatan serta penghasilan mereka bergantung pada profesi pekerjaan serta usaha bisnis yang dimiliki oleh clubbers. Profesi yang dimiliki para clubbers saat ini beragam jenisnya, mulai bekerja sebagai karyawan kantoran atau perusahaan, pendapatan bulanan dari orangtua, serta usaha bisnis yang dimiliki seperti online shop, penyewaan properti (penyewaan villa serta guest house), dan lain-lain. Pekerjaan dan bisnis yang dimiliki oleh clubbers tersebut, mereka akan mendapatkan imbalan penghasilan yang besar dan dengan tenaga dan usaha yang telah mereka lakukan. Dengan begitu, konsekuensi dari penghasilan yang mereka miliki, mereka juga dapat mengatur penghasilan mereka dengan pengeluaran yang mereka miliki sehari-harinya, termasuk untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup hedonisnya.

  • (e)    Daerah Asal Clubbers. Menurut Leiper dalam Cooper, et.al. (1998: 5), wisatawan bergerak dalam tiga daerah geografis yaitu Daerah Asal Wisata (DAW) atau Traveller Generating Region (TGR), Daerah Tujuan Wisata (DTW) atau Tourist Destination Region (TDR), dan Daerah Transit (DT) atau Transit Route Region (TR).

Daerah Asal Wisatawan (DAW) menggambarkan sumber pasar wisata yang memberikan dorongan untuk menstimulasi dan memotivasi perjalanan wisata dan di daerah ini pula wisatawan akan melakukan segala persiapan perjalanan hingga keberangkatan ke

daerah tujuan wisata. Dengan kata lain, DAW merupakan tempat dimana para clubbers berasal dan bekerja, serta melakukan aktivitas lainnya. Daerah asal tersebut merupakan kota-kota besar yang merupakan pusat ekonomi, pendidikan dan administrasi pemerintahan.

Kota-kota besar yang ada Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan merupakan dominan daerah tempat asal clubbers. Daerah asal yang dimiliki oleh clubbers tersebut memiliki beberapa faktor pendukung, salah satu fakor penting lapangan pekerjaan yang mumpuni serta upah gaji yang tinggi, sehingga clubbers dapat menikmati setiap kegiatan dalam berlibur dan menjalankan gaya hidup hedonisme mereka dalam suatu objek wisata seperti nightclub yang ada di kawasan Seminyak.

  • (f)    Aktivitas Clubbers di NightClub. Menurut Sunarto (dalam Mandey, 2009: 93), terdapat tiga indikator gaya hidup seseorang sebagai berikut Pertama, kegiatan (activity) adalah apa yang dikerjakan konsumen, produk apa yang dibeli atau digunakan, kegiatan apa yang dilakukan untuk mengisi waktu luang. Kedua, minat (interest) adalah objek peristiwa, atau topik dalam tingkat kegairahan yang menyertai perhatian khusus maupun terus-menerus kepadanya. Interest dapat berupa kesukaan, kegemaran dan prioritas dalam hidup konsumen tersebut. Ketiga, opini (opinion) adalah pandangan dan perasaan konsumen dalam menanggapi isu-isu global, lokal oral ekonomi dan sosial.

Intensitas pertemuan yang cukup tinggi antara sesama clubbers, membuat mereka merasa dekat antara satu dengan yang lain. Hal ini adalah faktor utama munculnya komunitas clubbers yang kini menjadi wahana saling berkomunikasi hingga menjadi ajang berbisnis antara clubbers. Banyak kegiatan yang dilakukan para clubber saat mereka

berkumpul seperti mengobrol dan minum alkohol bersama teman, berjoget dilantai dansa, menikmati musik yang dimainkan oleh DJ, musik tersebut biasanya ber genre House Music, Progressive Music, Deep House, Techno, R&B dan Hip Hop, Trance dan berkenalan dengan sesama clubbers lainnya baik itu pria atau wanita.

Nightclub merupakan suatu tempat dimana clubbers melakukan aktivitas clubbingnya pada malam hari hingga larut pagi, aktivitas yang dilakukan oleh seorang clubbers berupa berjoget di lantai dansa sambil mendengarkan musik yang dimainkan oleh seorang DJ dan tidak lupa dilengkapi oleh secangkir atau sebotol alkohol bentuk dari aktivitas yang dilakukan oleh clubbers tersebut memiliki faktor-faktor yang mendorong mereka untuk selalu menikmati gaya hidup hedonisme dalam sebuah nightclub. Berikut merupakan beberapa rangkuman alasan clubbers mengunjungi nightclub. Pertama, faktor adanya gengsi. Kedua, faktor adanya ajakan teman. Ketiga, faktor jenuh dan kebutuhan akan adanya hiburan.

Situasi Nightclub Di Tengah Pandemi Covid-19

Pada awal tahun 2020 seluruh dunia dihebohkan dengan berita munculnya wabah pneumonia yang tidak diketahui sebab pastinya. Wabah tersebut ditemukan pertama kalinya di Kota Wuhan Provinsi Hubei China. Pasien pneumonia yang terjangkit berawal dari para pedagang yang menjual hewan hidup di pasar Huanaan. Pada 7 Januari 2020 para peneliti berhasil mengidentifikasi penyebab pneumonia ini sebagai 2019 Novel Coronavirus (2019-NCov) kemudian secara resmi World Health Organization (WHO) mengumumkan nama baru pada 11 Februari 2020 yaitu Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang disebabkan oleh

Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-CoV-2) (Susilo, 2020).

Penyebaran virus ini semakin meningkat dan telah menyebar hampir ke seluruh negara di dunia sehingga pada tanggal 11 Maret 2020 WHO mengumumkan Covid-19 sebagai pandemi. Pada tanggal 15 Juni 2020 tercatat 7.805.148 kasus tersebar di seluruh dunia (Levani, 2021).

Pandemi Covid-19 telah menyebar secara cepat ke lebih dari 17.660.523 kasus dengan 680.894 kematian yang mempengaruhi 260 negara hingga Agustus 2020. Situasi Covid-19 di Indonesia kurang lebih 130.718 kasus positif dengan 85.798 kasus sembuh dan 5.903 kematian hingga Agustus 2020 yang telah menyebar pada 34 Provinsi di Indonesia. Gejala awal Covid-19 tidak spesifik, muncul dengan demam, dan batuk, yang kemudian dapat sembuh secara spontan atau berkembang menjadi sesak napas, dispnea, dan pneumonia yang menyebabkan Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS), gagal ginjal, disfungsi koagulasi, multipel kegagalan organ dan kematian (Harahap, 2020).

Di Indonesia terjadi dampak yang serius dari adanya pandemi Covid-19 menyebabkan lumpuhnya tatanan ekonomi masyarakat, sosial dan budaya masyarakat setempat. Setelah mengetahui adanya peningkatan yang tajam terhadap masyarakat yang terjangkit virus Covid-19 diberbagai daerah di Indonesia. Langkah awal yang dilakukan oleh pemerintah melalui Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo mensosialisasikan gerakan untuk diberlakukan Social Distancing dan pembatasan akses diberbagai daerah yang ada di Indonesia. Sebenarnya langkah ini bertujuan untuk memutus mata rantai penularan pandemi Covid-19 karena langkah tersebut mengharuskan masyarakat menjaga jarak aman dengan

manusia lainnya minimal 1-2 meter dan tidak kontak langsung dengan orang lain dan menghindari terjadinya penumpukan massa ditempat tertentu. Selain itu pemerintah juga memberlakukan penerapan protokol kesehatan seperti wajib masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan membilasnya dengan air yang menggalir, namun jika tidak tersedia air dapat menggunakan handsanitizer sebagai antiseptic. Terakhir penerapan berbagai aktivitas mulai dari bersekolah hingga bekerja dilakukan dari rumah (Stay at Home).

Dengan diberlakukannya aturan di berbagai daerah menyebabkan hancurnya perekonomian masyarakat yang ada di Indonesia. Menurun drastisnya pendapatan yang dimiliki oleh berbagai pemilik perusahaan serta masyarakat yang diberhentikan bekerja sebagai karyawan di berbagai perusahaan. Saat ini dampak dari adanya pandemi Covid-19 terlihat nyata terhadap pariwisata yang ada di Bali. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik Provinsi Bali (BPSPB), tahun 2019 jumlah kedatangan wisatawan asing ke Bali masih normal yaitu 6.275.210 wisatawan. Namun, seiring dengan penyebaran Covid-19 ke Bali pada tahun 2020, pariwisata Bali mulai merasakan dampaknya yang dapat dilihat dari penurunan jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali, yaitu sebanyak 1.069.473 orang (BPSPB, 2021).

Terlebih lagi sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020 yang secara resmi melarang sementara kedatangan orang asing ke Indonesia termasuk Bali untuk melakukan kegiatan wisata, jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali mengalami penurunan yang sangat drastis (Subadra, 2021) sehingga pariwisata sebagai jantung ekonomi berdampak pada berbagai sektor perekonomian masyarakat Bali.

  • a.    Situasi NightClub Sebelum Pandemi Covid-19

  • (a)    Tidak Adanya Pembatasan Pengunjung ke dalam Nightclub. Tidak adanya pembatasan pengunjung untuk dapat masuk ke dalam La Favela namun tetap harus mengikuti Standard Operating Procedure (SOP) yang di berlakukan terhadap para pengunjungnya. Namun, terkadang ada beberapa kendala yang kadang dihadapi oleh clubbers saat akan memasuki La Favela, kerap mereka tidak di izinkan masuk tanpa alasan yang pasti. Dengan adanya faktor kenalan atau dengan istilah lain “orang dalam” di sebuah nightclub menjadikan daya tarik sendiri bagi peminatnya agar tetap dapat memasuki club tersebut. Dikarenakan dari pihak petugas yang menjalankan pekerjaannya, memainkan peran masing-masing untuk memilih para pengunjung club tersebut sesuka hati mereka, kemungkinan juga petugas itu berharap adanya ciptratan uang untuk pribadi mereka sendiri.

  • (b)    Tidak Adanya Pembatasan Jam Operasional NightClub Oleh Pemerintah Setempat. La Favela memulai jam operasionalnya pada pukul 17.00 wita setiap harinya, pada jam tersebut La Favela masih mengoperasionalkan tempat mereka sebagai restaurant, dimana para pengunjungnya dapat menikmati sunset di sore hari. Hingga malam pukul 22.00 – 04.00 wita tiba dimana waktunya jam operasional nightclub, adanya perubahan konsep tempat dengan memindahkan meja serta bangku yang ada di lantai satu ke dalam ruangan Gudang. Sedangkan untuk jam operasional Mirror Club sendiri dimulai pada hari rabu hingga sabtu pada pukul 22.00 wita. Berbeda dengan La Favela yang memiliki konsep restaurant bar & nightclub, Mirror club & lounge murni sebagai nightclub seutuhnya. Mirror menjadikan dirinya sebagai nightclub yang paling mahal, mewah dan berkelas

Internasional di Pulau Bali. Mengenai jam operasional Mirror memiliki waktu yang sama dengan La Favela, kesamaan waktu tersebut dimana disaat jam operasional Mirror Club dan La Favela sama-sama memulainya pada pukul 22.00 wita. Namun, mayoritas pengunjung yang datang ke Mirror Club sendiri dimulai pada pukul 23.00 hingga pukul 00.00 wita, dan selesai beroperasi hingga pukul 04.00 wita.

  • (c)    Pengecekan Identitas dan Barang Bawaan Clubbers. Adapun peraturan yang terdapat pada setiap nightclub yang berada dikawasan daerah Kuta dan sekitarnya hanya memberlakukan pengecekan identitas KTP yang mengharuskan pengunjungnya berumur 21+, serta pakaian yang dikenakan oleh pengunjungnya baik itu pria dan wanita yang ingin masuk ke dalam sebuah nightclub dan tidak ketinggalan petugas, seperti yang berlaku pada La Favela serta Mirror Club. Receptionist akan mengecek KTP dari pengunjung tersebut untuk memastikan apakah pengunjung tersebut mencukupi usia minimal 21+, sedangkan petugas keamanan laki-laki akan mengecek pengunjung laki-laki begitu juga dengan petugas wanita akan mengecek pengunjung wanita. Para petugas tersebut akan meraba seluruh kantong pakaian pengunjung mulai dari atas hingga bawah untuk menghindari para pengunjung membawa senjata tajam atau obat – obatan terlarang. Pihak La Favela memberikan pelayanan free entry kepada para pengunjungnya dengan syarat harus mengikuti aturan – aturan yang berlaku. Sedangkan di Mirror Club para clubbers harus mengeluarkan budget di awal jika ingin memasuki club tersebut, untuk regular event sekitar Rp. 150.000 dan untuk special event Dj international sekitar Rp. 250.000. semua harga tersebut sudah termasuk pajak dan juga mendapatkan sebotol atau segelas alkohol yang dapat dipilih disajian menu.

  • (d)    Bebas Mengakses Dokumentasi Foto Atau Video Di Dalam Nightclub. Para clubbers saat ini yang ingin selalu up to date dalam berslancar di sosial media pribadi yang mereka miliki. disetiap aktivitas yang mereka jalani berupa pekerjaan sehari-hari, maupun disaat sedang makan atau berkumpul, clubbers tersebut selalu menuangkannya ke dalam sosial media dengan harapan adanya atensi dari beberapa orang yang ngefollow akun sosial medianya. Pihak club juga tidak pernah membatasi pengunjungnya untuk memposting segala sesuatu yang mereka lakukan selagi di dalam nightclub ke sosial media, bahkan club tersebut juga memilki akun sosial media berupa instagram, facebook, serta website resmi club. Dengan adanya akun sosial media yang dimiliki oleh pihak club tersebut, mempermudah pengunjungnya untuk mendapatkan info tentang nightclub misalnya, info reservation, jam operasional club, menu makanan atau minuman yang disediakan serta info harga yang dicantumkan.

  • b.    Kondisi NightClub Di Tengah

Pandemi Covid-19

Pihak nightclub menerima kenyataan untuk menutup akses sementara kepada para pengunjungnya baik itu wisatawan mancanegara ataupun lokal. Adanya peraturan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Kesehatan terkait pandemi yang melanda Indonesia termasuk Bali, berakibat tidak adanya pemasukan terhadap operasional club saat ini. Dengan begitu membuat pihak club untuk melakukan keputusan yang berat terhadap semua karyawannya. Sebagian karyawan yang bekerja di nightclub di rumahkan sementara, ada yang mengalami pengurangan gaji hingga sebesar 50%, dan sebagian ada yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari nightclub tempatnya biasa bekerja.

  • c.    Dampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Terhadap NightClub Kebijakan mengenai Pembatasan Sosial Berskala  Besar (PSBB) di

Indonesia untuk  yang  pertama kali

diterapkan pada tanggal 10 April 2020 di Jakarta kemudian diikuti oleh beberapa daerah lainnya di Indonesia (Ristyawati, 2020). Saat ini para pemilik nightclub dihadapkan     dengan     kenyataan

bahwasanya     adanya     peraturan

pembatasan sosial yang telah di berlakukan oleh pemerintah terkait adanya pandemi Covid-19. Secara tidak langsung aturan untuk menekan angka terjangkit terhadap masyarakatnya yang telah diberlakukan oleh pemerintah pusat tersebut     mematikan     pemasukan

nightclub.

Setelah diberlakukannya aturan pembatasan sosial di beberapa kota besar yang ada di Indonesia dan beberapa negara Benua Asia dan Eropa yang juga menutup akses sementara pintu kedatangan bagi pengunjung yang berasal dari negara luar, berdampak pada banyaknya wisatawan lokal dan mancanegara yang telah kembali ke tempat asalnya masing-masing. Pihak nightclub sendiri sangat merasakan berkurang drastisnya pengunjungnya bahkan hampir bisa dikatakan tidak ada pengunjung nightclub itu sendiri, dengan begitu pihak nightclub secara resmi menutup sementara waktu operasional club saat ini menunggu adanya izin resmi dari pemerintah untuk memperbolehkan aktivitas seperti biasanya.

  • d.    Dampak Terhadap Karyawan Yang

Bekerja Di NightClub

Adanya     faktor     ditutupnya

operasional dari club tersebut menjadikan imbas yang besar terhadap karyawannya dimulai dari beberapa karyawan yang terpaksa di rumahkan, sebagian ada yang mengalami pengurangan upah gaji sebesar 50%, sebagiannya lagi terpaksa diberhentikan total dari pekerjaannya.

Dengan cara tersebut, pihak club dapat menstabilkan kas keuangannya.

Selama adanya pandemi saat ini, para pekerja yang mencari rejeki dengan bekerja sebagai karyawan di La Favela harus menunggu dan menanti adanya panggilan kembali oleh pihak club dibarengi oleh adanya aturan terbaru dari pemerintah yang nantinya mengizinkan semuanya kembali beroperasi seperti biasanya. Berbeda dengan karyawan Mirror Club yang berprofesi sebagai manager harus merasakan dan menerima dampak dari adanya pandemi saat ini, manager tersebut mengambil keputusan mengundurkan dirinya dikarenakan upah gaji yang diterima harus berkurang setengah dari total gaji yang didapatkan sebelumnya, upaya yang dilakukan untuk bernegosiasi dengan atasanya pun tidak membuahkan hasil. Karyawan tersebut merasa bahwa tenaga, waktu, serta pikiran yang dia berikan untuk bekerja sebaik mungkin di Mirror harus sia-sia dikarenakan adanya pandemi virus saat ini. Hal hasil tidak ada jalan lain selain untuk mengundurkan diri dari pekerjaan yang selama ini telah dilakoni.

  • e.    Kondisi Era New Normal Di Tengah Pandemi Covid-19 Terhadap NightClub

Setelah melewati 3 bulan masa tanggap darurat dan PSBB, Pemerintah Indonesia mulai menjajaki penerapan kehidupan normal yang baru atau lebih dikenal dengan sebutan New Normal, dan melonggarkan penerapan PSBB. Pada tanggal 28 Mei 2020 Pemerintah Pusat melalui      Menteri      Perencanaan

Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas pada tanggal 28 Mei 2020 dalam jumpa pers bersama Menteri Luar Negeri dan Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menyampaikan Indonesia menuju New Normal, dimana masyarakat bisa hidup berdampingan dengan Covid-19 (Muhyiddin, 2020).

  • f.    Penerapan Protokol Kesehatan Di Era New Normal Dalam NightClub Adanya aturan baru di era new normal saat ini membuat pihak club seperti La Favela dan Mirror Club menerapkan beberapa aturan baru. Tidak menghilangkan aturan-aturan yang ada sebelumnya berupa minimal umur yang dapat berkunjung, aturan dress code atau pakaian serta yang diperbolehkan masuk, dan tidak memperbolehkan para pengunjungnya untuk membawa senjata tajam atau obat-obatan terlarang.

Aturan      tersebut      mecakup

penggunaan masker, handsanitizer, pengecekan temperatur suhu tubuh, pembatasan jarak sosial. Aturan yang diberlakukan oleh pihak club ditujukan kepada para pengunjungnya serta karyawan yang bekerja dalam nightclub. Selain itu aturan lainnya berupa pembatasan sosial seperti menjaga jarak antara sesama clubbers dan karyawan, membatasi kapasitas pengunjung yang hadir. Dengan begitu pihak club dapat kembali membuka operasionalnya.

SIMPULAN

Setelah adanya aturan baru di era new normal yang di umumkan oleh pemerintah pusat untuk kembali menggerakkan roda perekenomian masyarakatnya, pihak club merespon tersebut dengan membuka kembali operasional mereka seperti biasa dengan persyaratan untuk menerapkan aturan baru tersebut. Aturan tersebut berupa pemakaian masker, handsanitzer, pengecekan suhu tubuh, menjaga jarak dan membatasi kapasitas pengunjung sebesar 50%, peraturan tersebut merupakan aturan yang harus di terapkan oleh pihak club selama era new normal saat ini. Dan untuk aturan tambahan berupa     tidak     memperbolehkan

pengunjungnya untuk mengambil dokumentasi pribadi dalam sebuah club merupakan aturan baru yang diterapkan

di beberapa club yang ada di kawasan Seminyak seperti La Favela, berbading terbalik dengan pihak Mirror Club yang tetap mengizinkan para pengunjungnya untuk mengkases dokumentasi pribadi mereka.

Namun pada kenyataannya aturan protokol kesehatan tersebut tidak berjalan semestinya. Pihak club hanya menerapkan aturan tersebut ketika di pintu masuk, ketika para clubbers ingin memasuki sebuah club. Ketika sudah berada di dalam club para clubbers bebas sebebasnya untuk melepas masker mereka masing-masing, dan tidak melakukan batasan untuk menjaga jarak satu sama lain. Para clubbers mengganggap aturan itu hanya berlaku ketika di luar club, seperti aturan formalitas yang dijalani sedemikian rupa guna   menghindari   petugas-petugas

keamanan yang ada di luar club.

REFERENSI

Agusman, R., Nugroho, W.B., dan

Kamajaya, G. (2018). “Penciptaan Habitus Remaja Perkotaan Di Klub Malam Sky Garden”. SOROT: Jurnal Ilmiah Sosiologi, 1(2), pp. 1-9.

Anshori, N.S. (2013). “Makna Kerja (Meaning Of Work) Suatu Studi Etnografi Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Daerah Istimewa Yogyakarta”. Jurnal Psikologi Industri dan Organisasi, 2(3), pp. 157-162.

Badan Pusat Statistik Provinsi Bali.

(2021). “Banyaknya Wisatawan Mancanegara Bulanan ke Bali Menurut Pintu Masuk (Orang), 2021”.

https://bali.bps.go.id/indicator/16/1 06/1/banyaknyawisatawanmancane garabulanan-ke-bali-menurut-pintu-masuk.html

Baudrillard, J.P. (2004). Masyarakat Konsumen. Kreasi Wacana.

Chaney, D. (2004). Lifestyles: Sebuah Pengantar Komprehensif. Jalasutra.

Cooper, C., Fletcher, J., Gilbert, D., Fyall, A., dan Wanhill, S. (1998). Tourism Principles and Practice. Pitman Publishing.

Friescella. (2013). “Gaya Hidup Dunia Gemerlap ‘Dugem’ Dikalangan Mahasiswa Kota Bandung (Studi Deskriptif Tentang Gaya Hidup Dunia Gemerlap Mahasiswa Kota Bandung dalam Menunjukkan Eksistensi Dirinya)”. Skripsi Ilmu Komunikasi Konsentrasi Humas FISIP Universitas Komputer Indonesia.

Harahap, R.J.T. (2020). “Karakteristik Klinis Penyakit Coronavirus 2019”. Jurnal    Penelitian    Perawat

Profesional, 2(3), pp. 317-324. https://doi.org/10.37287/jppp.v2i3. 145

Intan, T. (2021). “Budaya Konsumen dan Remaja    Perempuan    dalam

Kumpulan Cerpen Satu Hari Berani Karya Sitta Karina”. Jurnal Sastra, 10(1),          pp.          23-30.

https://doi.org/10.15294/jsi.v10i1.4 0395

Koentjaraningrat. (1993). Metode-Metode Penelitian Masyarakat. PT. Gramedia.

Levani, Y. (2021). “Coronavirus Disease 2019  (COVID-19): Patogenesis,

Manifestasi  Klinis  dan  Pilihan

Terapi”. Jurnal Kedokteran dan Kesehatan,   17(1),   pp.   44-57.

https://doi.org/10.24853/jkk.17.1.4

4-57

Mahyu, D. (2013). “Pengaruh Pendapatan Terhadap Tingkat Konsumsi pada Pegawai Negeri Sipil di Kantor Bupati Kabupaten Bireuen”. Jurnal Ekonomika, 4(7).

Mandey, S.L. (2009). “Pengaruh Faktor Gaya Hidup Terhadap Keputusan Pembelian Konsumen”. Jurnal, 6(1).

Muhyiddin. (2020). “Covid-19, New Normal     dan     Perencanaan

Pembangunan di Indonesia”. The Indonesian Journal of Development Planning,   4(2),   pp. 240-252.

https://doi.org/10.36574/jpp.v4i2.1 18

Muslich, M. (2011). Pendidikan Karakter Menjawab Tantangan Krisis Multidimensional. Bumi Aksara.

Praditya, M.Y. (2015). “Dugem Remaja Putri Studi Tentang Gaya Hidup Remaja Putri di Kota Surabaya”. Skripsi Sosiologi FISIP Universitas Airlangga.

Ristyawati, A. (2020). “Efektifitas Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Masa Pandemi Corona Virus 2019 oleh Pemerintah Sesuai Amanat UUD NRI Tahun 1945”. Administrative Law & Governance Journal, 3(2), pp.                      240-249.

https://doi.org/10.14710/alj.v3i2.24 0-249

Samani, M., dan Haryanto. (2011). Konsep dan Model Pendidikan Karakter. PT. Remaja Rosdakarya.

Subadra, I.N. (2021). “Pariwisata Budaya dan Pandemi Covid-19: Memahami Kebijakan Pemerintah dan Reaksi Masyarakat Bali”. Jurnal Kajian Bali,      11(1),      pp.      1-22.

https://doi.org/10.24843/JKB.2021. v11.i01.p01

Susilo, A., Rumende, C.M., Pitoyo, C.W., Santoso, W.D., Yulianti, M., Herikurniawan, Sinto, R., Singh, G., Nainggolan, L. Nelwan, E.J., Chen, L.K., Widhani, A., Wijaya, E., Wicaksana, B., Maksum, M., Annisa, F., Jasirwan, C.O., dan Yunihastuti,       E.       (2020).

“Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini”. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, 7(1), pp.                          45-67.

http://dx.doi.org/10.7454/jpdi.v7i1. 415

Tirtarahardja, U., dan Sulo, S.L. (2005). Pengantar Pendidikan. PT. Rineka Cipta.