Authors:

Guntur Dirga Saputra, Marwanto .

Abstract:

“Latar belakang dari judul makalah Peranan Keterangan Terdakwa Yang Tidak Disumpah Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Mencapai Tujuan Hukum Acara Pidana adalah seorang terdakwa sebelum memberikan keterangannya tidak disumpah atau berjanji menurut agamanya merupakan alat bukti yang sah sehingga dimungkinkannya untuk memberikan keterangan yang tidak benar dan lain dari apa yang sebenarnya. Dalam makalah ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Keterangan terdakwa yang tidak disumpah merupakan perwujudan dari asas non self-incrimination yaitu hak terdakwa untuk tidak mengkriminalkan atau menjerat dirinya sendiri dalam suatu kasus persidangan. Keterangan terdakwa sebagai alat bukti yang sah memiliki kekuatan pembuktian yang bebas, memenuhi batas minimum pembuktian, dan harus memenuhi keyakinan hakim. Keterangan terdakwa tidak mutlak akan diterima dan dianggap benar oleh hakim. Walaupun keterangan terdakwa tidak benar atau lain dari apa yang sebenarnya, maka tujuan dari hukum acara pidana untuk mencari atau mendekati kebenaran materiel tetap dapat tercapai.Kata kunci: Keterangan Terdakwa, Alat Bukti, Hukum Acara Pidana”

Keywords

Keterangan Terdakwa, Alat Bukti, Hukum Acara Pidana

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-38591

Published

2018-03-13

How To Cite

SAPUTRA, Guntur Dirga; ., Marwanto. PERANAN KETERANGAN TERDAKWA YANG TIDAK DISUMPAH SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH DALAM MENCAPAI TUJUAN HUKUM ACARA PIDANA.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-5, mar. 2018. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-38591. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 07, No. 02, Maret 2018

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License