Authors:

I Made Bayu Gautama Suadi Putra, Made Gde Subha Karma Resen

Abstract:

“Jurnal ini berjudul “Tinjauan Yuridis Mengenai Putusan Hakim Pidana Yang Melampaui Tuntutan Penuntut Umum (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 07/Pid.Sus/2013/PN.TBN”. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini, yaitu mengenai apa yang menjadi pertimbangan hakim pidana dalam mengambil putusan yang melampaui tuntutan penuntut umum dan dapatkah hakim pidana memutus melampaui apa yang dituntut oeh penuntut umum. Oleh karena itu tulisan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis pengaturan hukum tentang kewenangan hakim dalam menjatuhkan putusan serta pertimbangan hakim dalam penjatuhan Putusan Nomor : 07/Pid.Sus/2013/PN.TBN. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu memusatkan penelitian terhadap prinsip-prinsip hukum serta mengkaji dan meneliti peraturan hukum yang berlaku didasarkan pada prinsip kebebasan hakim yang ada di dalam Pasal 24 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-31419

Published

2017-07-03

How To Cite

BAYU GAUTAMA SUADI PUTRA, I Made; SUBHA KARMA RESEN, Made Gde. TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PUTUSAN HAKIM PIDANA YANG MELAMPAUI TUNTUTAN PENUNTUT UMUM (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 07/Pid.Sus/2013/PN.TBN).Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], july 2017. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-31419. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 06, No. 03, Jun 2017

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License