Authors:

I Gusti Ngurah Bagus Pramana, I Made Udiana

Abstract:

“Bali merupakan destinasi wisata yang menjadi tempat kunjungan berbagai wisatawan mancanegara. Hal tersebut memberikan dampak bahwa disisi lain pariwisata Bali, Bali harus menyediakan minuman beralkohol yang merupakan minuman kebanyakan wisatawan mancanegara. Agar minuman alkohol tersebut tidak berdampak kearah negatif maka perlu dilakukan pengendalian peredaran minuman beralkohol yang memunculkan masalah yaitu bagaimana pengaturan minuman beralkohol dan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Peredaran minuman beralkohol tanpa izin diatur dalam Pasal 204 KUHP dan Pasal 300 KUHP dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, yang dimana peredaran minuman beralkohol itu hanya dapat dilakukan setelah memiliki izin Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut SIUP-MB. Kesimpulan yang dapat diambil adalah pertanggungjawaban pidana bagi pelaku peredaran minuman beralkohol tanpa izin diancam dengan pidana kurungan, pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-29534

Published

2021-11-09

How To Cite

PRAMANA, I Gusti Ngurah Bagus; UDIANA, I Made. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL TANPA IZIN.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2017. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-29534. Date accessed: 02 Jun. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 06, No. 02, April 2017

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License