Authors:

Alexander Imanuel Korassa Sonbai, I Ketut Keneng

Abstract:

“Jurnal ini berjudul pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam hukum pidana Indonesia. Latar belakang jurnal ini adalah beranjak dari adanya kekaburan norma pada pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pada kalimat mendistribusikan atau mentransmisikan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan pertanggungjawaban pidana pelaku pelaku tindak pencemaran nama baik melalui media sosial dalam hukum pidana Indonesia dan bagaimanakah pengaturan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam hukum pidana dimasa yang akan datang di Indonesia. Metode pengelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang beranjak dari adanya kekaburan norma hukum dalam penelitian ini. Pasal 27 ayat (3) UU ITE saat ini masih digunakan untuk menghindari kekosongan hukum. Untuk meminta pertanggungjawaban pidanya maka harus memenuhi unsur tindak pidana, kesalahan, kemampuan bertanggungjawab dan tidak adanya alasan pemaaf. Perlu dibuatkan bab khusus dan penjelasan lebih lanjut terhadap kalimat yang kabur dengan batasan.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-21029

Published

2021-11-09

How To Cite

IMANUEL KORASSA SONBAI, Alexander; KENENG, I Ketut. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2016. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-21029. Date accessed: 28 Aug. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 05, No. 03, April 2016

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License