TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (STUDY KASUS DI BAPAS KELAS II MATARAM)
on
Authors:
Putu Yudha Cahyasena, I Ketut Rai Setiabudhi, I Made Tjatrayasa
Abstract:
“Anak sebagai salah satu aset pembangunan nasional patut dipertimbangkan dandiperhitungkan dari segi kualitas dan masa depannya. Tanpa kualitas yang handal danmasa depan yang jelas bagi anak, pembangunan nasional akan sulit dilaksanakan dannasib bangsa akan sulit dibayangkan. Permasalahan anak merupakan hal yang menarikkarena perilaku anak yang buruk mengancam setiap generasi muda suatu bangsa.Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak disebabkan oleh berbagai faktordiantaranya dampak negatif pergaulan, pesatnya perkembangan jaman, serta berubahnyagaya hidup masyarakat. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yangberkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yangmenjadi saksi pidana. Namun terlalu berlebihan apabila tindakan yang dilakukan olehanak disebut dengan kejahatan, karena pada dasarnya anak memiliki kondisi kejiwaanyang labil, dimana proses kemantapan psikis menghasilkan sikap kritis, agresif danmenunjukan tingkah laku yang melanggar ketertiban umum.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-19925
Published
2021-11-09
How To Cite
YUDHA CAHYASENA, Putu; RAI SETIABUDHI, I Ketut; TJATRAYASA, I Made. TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (STUDY KASUS DI BAPAS KELAS II MATARAM).Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2016. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-19925. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 05, No. 03, April 2016
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback