PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DALAM KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR)
on
Authors:
Maya Septia Budi Ayu Ningtias, I Dewa Made Suartha, I Ketut Keneng
Abstract:
“Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warganegara, termasuk perlindungan terhadap anak-anak yang merupakan Hak Asasi Manusia. Anak merupakan suatu bagian dari masyarakat yang memerlukan pemeliharaan dan perlindungan secara khusus serta tidak dapat dilepaskan dari bantuan orang dewasa pada tahun-tahun permulaan kehidupannya. Dalam kehidupan bermasyarakat, ketidakberdayaan yang dimiliki oleh anak-anak menjadikan mereka sering dipandang sebagai kelompok usia belia yang bodoh maka perlu diajar, tidak bertanggungjawab maka perlu didisiplinkan, belum matang maka perlu dididik, tidak mampu maka perlu dilindungi, dan sebagai sumber daya anak-anak sering dimanfaatkan. Perlindungan khusus merupakan hak yang harus diberikan kepada anak. Perlindungan khusus ini meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana. Hal ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-18987
Published
2021-11-09
How To Cite
SEPTIA BUDI AYU NINGTIAS, Maya; SUARTHA, I Dewa Made; KENENG, I Ketut. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DALAM KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR).Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2016. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-18987. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 05, No. 01, Februari 2016
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback