Authors:

I Gusti Ngurah Agung Darmasuara, A. A. Ngurah Yusa Darmadi

Abstract:

“Kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa anak dalam lingkup rumah tanggasemakin meningkat. Tindak kekerasan dalam rumah tangga pada umumnya melibatkanpelaku dan korban diantara anggota keluarga di dalam rumah tangga, sedangkan bentuktindak kekerasan bisa berupa kekerasan fisik dan kekerasan verbal (ancaman kekerasan).Adapun permasalahan yang dihadapi yaitu: bagaimanakah dampak tindak kekerasan terhadapanak dalam rumah tangga? Dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap korban tindakpidana kekerasan dalam rumah tangga? Metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitianyuridis normatif berangkat dari terjadinya kekaburan norma dalam Pasal 26 UU No. 23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang tidak menerangkan dengan jelas mengenaiperlindungan anak dari kekerasan dalam rumah tangga.Hasil dari penelitian yang dilakukan maka dapat diketahui bahwa dampak tindakkekerasan terhadap anak dalam rumah tangga yaitu berdampak pada kesehatan fisik dankesehatan mental anak. Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan dalam rumahtangga dengan memberikan sanksi bagi pelaku, kompensasi bagi korban, pemulihan danpengamanan diri korban berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-14335

Published

2021-11-09

How To Cite

DARMASUARA, I Gusti Ngurah Agung; YUSA DARMADI, A. A. Ngurah. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], june 2015. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-14335. Date accessed: 28 Aug. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 05, No. 02, Juni 2015

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License