PENGATURAN HAK MENGAJUKAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM
on
Authors:
Komang Agung Cri Brahmanda, Ida Bagus Putra Atmadja
Abstract:
“Peninjauan Kembali merupakan salah satu upaya hukum luar biasa yang diaturdalam KUHAP sebagai upaya hukum luar biasa yang dimiliki oleh terpidana atau ahliwarisnya untuk dimintakan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telahberkekuatan hukum tetap. Perkembangan terkini dalam praktik hukum acara pidanaadalah hak koreksi melalui upaya hukum luar biasa tersebut tidak saja diajukan olehterpidana atau ahli warisnya akan tetapi dapat pula diajukan oleh pihak Jaksa PenuntutUmum. Permasalahan yang akan dibahas adalah apa yang menjadi sebab dari terjadinyapergeseran konseptual mengenai makna dan tujuan dari diaturnya upaya hukumpeninjauan kembali, dan bagaimanakah urgensi pengaturan dari hak pengajuan upayahukum peninjauan kembali bagi Jaksa Penuntut Umum berkaitan dengan pergeserankonseptual tersebut. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukumnormatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan yangdiperoleh adalah terjadinya pergeseran konseptual pengajuan upaya hukum peninjauankembali yang disebabkan oleh pengaruh globalisasi yang berkaitan dengan penegakanHAM.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-14333
Published
2021-11-09
How To Cite
AGUNG CRI BRAHMANDA, Komang; PUTRA ATMADJA, Ida Bagus. PENGATURAN HAK MENGAJUKAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], june 2015. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-14333. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 05, No. 02, Juni 2015
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback