Authors:

Komang Agung Cri Brahmanda, Ida Bagus Putra Atmadja

Abstract:

“Peninjauan Kembali merupakan salah satu upaya hukum luar biasa yang diaturdalam KUHAP sebagai upaya hukum luar biasa yang dimiliki oleh terpidana atau ahliwarisnya untuk dimintakan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telahberkekuatan hukum tetap. Perkembangan terkini dalam praktik hukum acara pidanaadalah hak koreksi melalui upaya hukum luar biasa tersebut tidak saja diajukan olehterpidana atau ahli warisnya akan tetapi dapat pula diajukan oleh pihak Jaksa PenuntutUmum. Permasalahan yang akan dibahas adalah apa yang menjadi sebab dari terjadinyapergeseran konseptual mengenai makna dan tujuan dari diaturnya upaya hukumpeninjauan kembali, dan bagaimanakah urgensi pengaturan dari hak pengajuan upayahukum peninjauan kembali bagi Jaksa Penuntut Umum berkaitan dengan pergeserankonseptual tersebut. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukumnormatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan yangdiperoleh adalah terjadinya pergeseran konseptual pengajuan upaya hukum peninjauankembali yang disebabkan oleh pengaruh globalisasi yang berkaitan dengan penegakanHAM.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-14333

Published

2021-11-09

How To Cite

AGUNG CRI BRAHMANDA, Komang; PUTRA ATMADJA, Ida Bagus. PENGATURAN HAK MENGAJUKAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], june 2015. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-14333. Date accessed: 28 Aug. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 05, No. 02, Juni 2015

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License