PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BALITA SEBAGAI KORBAN PERDAGANGAN ORANG DI TINJAU DARI ASPEK VIKTIMOLOGI
on
Authors:
Kadek Dwika Agata Krisyana, I Ketut Sudiarta
Abstract:
“Berbagai macam kejahatan merupakan suatu gejala yang terjadi di masyarakat, salah satu kejahatan yang terjadi ialah kejahatan perdagangan orang terhadap balita. Permasalahan yang dibahas yaitu bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap balita sebagai korban perdagangan orang. Tujuan dari penulisan makalah ini ialah untuk mengetahui perlindungan terhadap balita sebagai korban perdagangan orang. Dengan metode normatif yaitu dengan melakukan pendekatan perundang-undangan akan mengkaji dari segi aspek victimologi dan kekaburan norma terhadap bentuk perlindungan dari korban tersebut. Korban tindak pidana perdagangan orang yang diberikan oleh beberapa Undang- Undang seperti KUHP, UU Perdagangan Orang, maupun Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak diharapkan agar dapat mengetahui perlindungan hukum yang lebih baik terhadap korban perdagangan orang, baik secara abstrak maupun konkret. Kesimpulannya dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, terdapat perlindungan baik secara langsung maupun tidak langsung namun mekanismenya belum ada pengaturannya.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-14313
Published
2021-11-09
How To Cite
DWIKA AGATA KRISYANA, Kadek; SUDIARTA, I Ketut. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BALITA SEBAGAI KORBAN PERDAGANGAN ORANG DI TINJAU DARI ASPEK VIKTIMOLOGI.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], june 2015. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-14313. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 05, No. 02, Juni 2015
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback