HAK EKSEKUSI KREDITUR ATAS JAMINAN FIDUSIA DALAM BENTUK RAHASIA DAGANG (TRADE SECREET) MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
on
HAK EKSEKUSI KREDITUR ATAS JAMINAN FIDUSIA DALAM BENTUK RAHASIA DAGANG (TRADE SECREET) MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
Dewa Ayu Sri Sathyawati, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: dewaayusrisathya18@gmail.com
I Dewa Ayu Dwi Mayasari, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: dewaayudwimayasari@unud.ac.id
DOI: KW.2023.v12.i04.p5
ABSTRAK
Tujuan dari pada penulisan ini adalah untuk mengetahui kedudukan rahasia dagang sebagai objek jaminan serta hak kreditur di dalam mengeksekusi sebuah jaminan dalam bentuk rahasia dagang. Tulisan ini menggunakan metode penulisan normatif dengan menggunakan statute approach yang mengkaji produk produk hukum khusunya undang undang yang berkaitan dengan keabsahan rahasia dagang sebagai objek jaminan serta ketentuan hukum lainnya yang mengatur hak hak eksekusi kreditur atas sebuah objek jaminan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwasannya rahasia dagang sebagai hak milik industri memberikan hak eksklusif kepada penciptanya yang memiliki nilai ekonomis yang layak dijadikan sebagai objek jaminan hal tersebut sejalan dengan Pasal 1 angka 5 Undang Undang No 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Dalam hal hak eksekusi kreditur berhak melakukan eksusi jaminan seusai dengan prosedur yang sah sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang undangan.
Kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Rahasia Dagang, Eksekusi Jaminan
ABSTRACT
The objectives of this article is to determine the status of trade secrets as collateral items and creditors' rights in performing a guarantee in the form of trade secrets. This study employs a normative writing style based on a legal perspective to examine legal products, specifically laws pertaining to the legitimacy of trade secrets as collateral objects, as well as other legal provisions governing creditors' rights of execution over a collateral object. The findings of this study reveal that trade secrets, as industrial property, provide exclusive rights to their authors and have economic value sufficient to be employed as a collateral object. This is in accordance with Article 1 point 5 of Trade Secrets Law No. 30 of 2000.In terms of execution rights, creditors have the right to execute collateral in accordance with legal procedures as mandated by statutory regulations.
Key Words: Intellectual Property Rights, Trade Secrets, Collateral Executio.
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada hakekatnya ialah hak eksklusif yang secara otomatis atau sukarela diberikan oleh pemerintah kepada pencipta, penemu, atau pengembang dari penemuan yang memiliki nilai ekonomi. Gagasan pemberian hak eksklusif kepada pemegang HAKI memungkinkan HKL dijadikan agunan untuk memperoleh kredit perbankan seiring dengan meluasnya pasar global, selain memberikan bukti perlindungan jika terjadi sengketa hukum. HKI pada dasarnya adalah aset moneter (komersial) yang berwujud. Jika HAKI dianggap sebagai aset perusahaan, itu termasuk dalam payung aset tidak berwujud. Peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor Tentang Hak Cipta, telah mengatur
tentang pengaturan jaminan kekayaan intelektual perbankan (UU Hak Cipta).1 Perlindungan Kekayaan Intelektual penting untuk bisnis apa pun, terlepas dari ukurannya, ketika Kekayaan Intelektual dilindungi dan dikelola secara efektif, itu dapat menjadi aset komersial yang berharga. Merek sering terkejut dengan berapa banyak aspek kekayaan intelektual mereka yang dapat mereka lindungi dan bagaimana mereka dapat memanfaatkan setiap hak dalam portofolio Kekayaan Intelektual mereka.
Selayaknya Hak Cipta yang memiliki pengaturan atas sebuah karya cipta. Rahasia dagang sebagai salah satu aspek penting dalam sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang patut mendapatkan perlindungan yang setara dengan obyek HKI lainnya. Perlindungan terhadap rahasia dagang sangat penting untuk mendorong inovasi, investasi, dan persaingan sehat dalam pasar. Di Indonesia, perlindungan terhadap rahasia dagang diatur dalam Undang-Undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Undang-Undang ini memberikan landasan hukum yang mengatur pengakuan, perlindungan, dan penegakan hukum terhadap rahasia dagang.
Selain itu, rahasia dagang dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia sebagaimana disebutkan secara jelas dalam Pasal 3 ayat 3 UU Rahasia Dagang, yang mengamanatkan bahwa sebuah informasi dianggap memiliki nilai ekonomi ketika sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial, atau mampu meningkatkan keuntungan secara ekonomi. Nilai ekonomi dari informasi rahasia dagang dapat timbul dari berbagai faktor, termasuk inovasi, proses produksi yang efisien, strategi pemasaran yang unik, atau pengetahuan yang sulit diakses oleh pesaing. Sehingga apabila merujuk pada dasar tersebut maka sebuah rahasia dagang jelas memiliki nilai ekonomis yan dapat digunakan untuk kepentingan ekonomis juga salah satunya adalah untuk dijadikan sebagai objek jaminan.
Rahasia dagang dilindungi oleh hak kekayaan intelektual dan dapat dijadikan jaminan kredit oleh pemiliknya untuk memenuhi kebutuhan finansialnya, selain memberikan hak khusus kepada penemu. Rahasia dagang sebagai bentuk jaminan atas benda bergerak tidak berwujud juga mendapat pengakuan karena hak kekayaan intelektual, termasuk rahasia dagang, memberikan hak ekonomi eksklusif kepada pemiliknya dan disertai dengan pengakuan hak ekonomi HKI oleh negara lain yang dibuktikan dengan ratifikasi instrumen internasional. hukum sebagai bentuk jaminan fidusia yang bernilai ekonomis.
Salah satu tujuan sosial utama dari perlindungan rahasia dagang melalui UU Rahasia dagang dan perlindungan hak terkait adalah untuk mendukung dan menghargai aktivitas kreatif sang pencipta ide. Salah satu dari dua kategori utama properti industri (yang mengidentifikasi barang atau jasa) berfokus pada perlindungan pengidentifikasi, khususnya merek dagang dan indikasi geografis (yang membedakan barang atau jasa dari satu perusahaan dari perusahaan lain). (Misalnya, dari tempat di mana atribut produk sebagian besar merupakan fungsi dari asal geografisnya).
Perlindungan merek dagang yang berbeda ini berupaya untuk mendorong dan menjamin persaingan yang adil dengan memberdayakan konsumen untuk membuat keputusan berdasarkan pengetahuan tentang barang dan jasa. Jika tanda yang
dipermasalahkan tetap berbeda, perlindungan dapat berlangsung tanpa batas waktu. Tujuan utama melindungi jenis properti industri lainnya adalah untuk mendorong pengembangan teknologi, desain, dan inovasi. Rahasia dagang, desain industri, dan penemuan yang dilindungi paten semuanya termasuk dalam kategori ini. Tujuan sosialnya adalah untuk menjaga pengembalian investasi dalam penciptaan teknologi baru, sehingga memfasilitasi pembiayaan kegiatan R&D dan memberikan insentif. Transfer teknologi melalui investasi asing langsung, usaha patungan, dan lisensi juga harus dipermudah dengan rezim kekayaan intelektual yang efektif. Perlindungan biasanya hanya berlangsung dalam waktu singkat (biasanya 20 tahun dalam kasus paten). Meskipun tujuan sosial mendasar dari perlindungan kekayaan intelektual yang disebutkan di atas adalah benar, penting untuk diingat bahwa sebagian besar hak eksklusif yang diberikan memiliki sejumlah batasan dan pengecualian yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pemegang hak dan kepentingan mereka. pengguna yang sah dan dibatasi.
Setiap karya asli kecerdasan manusia, seperti produksi seni, sastra, teknologi, atau ilmiah, disebut sebagai kekayaan intelektual (IP). HKI, atau hak kekayaan intelektual, adalah perlindungan hukum yang memungkinkan pencipta dan penemu untuk mempertahankan karya mereka untuk jangka waktu yang telah ditentukan. Untuk jangka waktu tertentu, hak-hak hukum ini memberikan otoritas kepada penemu/pencipta atau penerima hak untuk memanfaatkan penemuan/ciptaan mereka secara keseluruhan. Sangat jelas bahwa IP memainkan peran penting dalam ekonomi modern. Juga telah ditetapkan secara meyakinkan bahwa kerja intelektual yang terkait dengan inovasi harus dianggap penting sehingga kebaikan publik berasal darinya. Telah terjadi lompatan kuantum dalam biaya penelitian dan pengembangan (R&D) dengan lonjakan terkait dalam investasi yang diperlukan untuk menempatkan teknologi baru di pasar. Taruhan para pengembang teknologi telah menjadi sangat tinggi, dan oleh karena itu, kebutuhan untuk melindungi pengetahuan dari penggunaan yang melanggar hukum menjadi bijaksana, setidaknya untuk jangka waktu tertentu, yang akan memastikan pemulihan R&D dan biaya terkait lainnya serta keuntungan yang memadai untuk kelangsungan hidup. investasi dalam R&D. HKI adalah alat yang kuat, untuk melindungi investasi, waktu, uang, usaha yang diinvestasikan oleh penemu/pencipta suatu IP, karena memberikan hak eksklusif kepada penemu/pencipta untuk jangka waktu tertentu untuk menggunakan penemuan/ciptaannya. Jadi HKI, dengan cara ini membantu pembangunan ekonomi suatu negara dengan mempromosikan persaingan yang sehat dan mendorong pembangunan industri dan pertumbuhan ekonomi. Tinjauan ini memberikan gambaran singkat tentang HAKI dengan penekanan khusus pada obat-obatan.
Penjaminan dalam kredit itu sendiri mempunyai kelebihan yaitu memberikan kepada debitur suatu insentif tersendiri untuk menjaga barang yang dijaminkan itu agar dapat ditebus dan dikembalikan kepada hak debitur sepenuhnya dengan cara melunasi utangnya, yang telah berkembang menjadi suatu perjanjian antara debitur juga kreditur. Akan tetapi KUHP menyatakan bahwa “segala perjanjian yang dibuat dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” dalam hal debitur lalai memenuhi perjanjian mengenai pembayaran utang atau kreditur, maka akan timbul akibat hukum berupa pelaksanaan jaminan yang menjadi haknya dilakukan oleh kreditur sesuai dengan perjanjian mengenai
perjanjian piutang yang telah diperjanjikan sebelumnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1338 ayat 1.2
Sebaliknya, rahasia dagang memiliki perlindungan hukum yang sangat kuat yang menjaga kerahasiaan objek di samping kekuatannya dalam bidang hukum dan bisnis, yang memungkinkannya untuk digunakan sebagai subjek jaminan fidusia dalam bentuk jaminan fidusia. benda tak bergerak. Rahasia dagang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 Tahun 2000, jika informasi tersebut bersifat pribadi, bernilai uang, dan dipelihara seperti itu. Debitur adalah pemilik hak jaminan kredit, dan landasan hukum memberikan perlindungan hukum kepada pemilik hak atas adanya rahasia dagang. 3Pemilik hak atas rahasia dagang berhak atas perlindungan rahasia dagang yang berpotensi menimbulkan konflik standar yang dapat membahayakan kewenangan kreditur untuk mengeksekusi jaminan fidusia berdasarkan rahasia dagang.
Dalam rangka menjamin originalitas karya yang saya tulis pada artikel ini serta membuktikan kebaharuan yang terkandung pada substansi artikel sehingga diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap penelitian penelitian selanjutnya, maka saya menyajikan salah satu artikel dengan pengakjian masalah yang cukup mirip yakni dengan judul "Hak Atas Rahasia Dagang Sebagai Jaminan Kredit Perbankan" yang merupakan sebuah artikel karya Nofly Arta Tambunan. Dimana penelitian tersebut menitikberatkan pembahasannya pada kendala kendala kepemilikan rahasia dagang yang menciptakan tantangan bagi rahasia dagang dapat digunakan sebagai objek jaminan. 4 Fokus tersebut tentu cukup berbeda dengan penelitian yang saya tulis ini, pada tulisan ini saya cenderung meneliti bagaimana keabsahan rahasia dagang sebagai objek jaminan fidusia serta penulis juga menganalisa bagaimana hak hak kreditur di dalam mengeksekusi jaminan fidusia berbentuk rahasia dagang yang kerahasiaanya sangat dilindungi.
Berdasarkan atas latar belakang tersebutlah penulis tertarik untuk membuat sebuah tulisan sederhana yang berjudul "Hak Eksekusi Kreditur Atas Jaminan Fidusia Dalam Bentuk Rahasia Dagang (Trade Secreet) Menurut Hukum Positif Indonesia".
Berdasarkan konteks yang diberikan di atas, penulis memiliki rumusan masalah berikut yang memerlukan analisis lebih lanjut:
-
1. Bagaimanakah kedudukan rahasia dagang sebagai jaminan fidusia?
-
2. Bagaimanakah hak kreditur dalam eksekusi jaminan dalam bentuk rahasia dagang?
Tujuan kajian penulis adalah sebagai berikut berdasarkan cara permasalahan yang dikemukakan di atas:
-
1. Penulis dapat mengetahui kedudukan rahasia dagang sebagai jaminan fidusia.
-
2. Penulis dapat mengetahui hak kreditur dalam eksekusi jaminan dalam bentuk rahasia dagang.
Penelitian ini menggunakan penelitian normatif, yang mengkaji data sekunder berdasarkan konsep, gagasan, dan doktrin serta peraturan perundang-undangan yang relevan, untuk mengidentifikasi solusi dari kesulitan-kesulitan tersebut. Pendekatan undang-undang adalah gaya pendekatan yang digunakan penulis dalam esai ini. Penulis membahas undang-undang dan aturan yang berkaitan dengan rahasia dagang, kewajiban fidusia, dan hak eksekusi kreditur dengan cara ini.
Fungsi utama HKI adalah untuk melindungi dan merangsang pengembangan dan distribusi produk baru dan penyediaan layanan baru berdasarkan penciptaan dan eksploitasi penemuan, merek dagang, desain, konten kreatif, atau aset tidak berwujud lainnya. Hal ini sangat penting bagi perusahaan baru dan UKM, karena HKI memberi mereka alat yang ampuh untuk bersaing dengan perusahaan lama atau perusahaan besar. Ketika sebuah perusahaan melindungi produk atau prosesnya dengan HKI, ia dapat memperoleh pendapatan tidak hanya dari pemasaran langsung tetapi juga dari pemberian lisensi HKI kepada pihak ketiga yang memproduksi dan mengkomersialkan produk tersebut, dengan imbalan biaya atau royalti. Pendapatan tidak langsung tambahan ini terkadang melebihi keuntungan yang dihasilkan dari eksploitasi langsung, terutama karena tidak memerlukan tambahan kapasitas produksi internal.
Di sektor kreatif, seperti industri penerbitan, musik atau film, hak cipta memungkinkan pencipta, pemain, produser, dan pencipta lainnya memperoleh imbalan ekonomi sebagai imbalan atas kreasi dan aktivitas mereka, yang memperkaya warisan budaya, meningkatkan keragaman budaya, dan bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya. Bahkan ketika sebuah perusahaan, universitas atau lembaga penelitian tidak bermaksud untuk mengeksploitasi penemuannya yang telah dipatenkan, setiap anggota masyarakat, termasuk peneliti, masih dapat menggunakan informasi paten tersebut. Paten seringkali bukan hanya sarana yang nyaman untuk melindungi penemuan, tetapi juga menggambarkan dengan sangat akurat teknologi yang menjadi subjek transfer teknologi dan perjanjian serupa (lisensi, penugasan, dll.). Fungsi 'pemasangan teknologi' / fasilitasi perdagangan ini membenarkan bahwa paten terkadang dianggap sebagai 'mata uang' ekonomi berbasis pengetahuan. Sampai batas tertentu, alasan yang sama juga berlaku untuk HKI selain paten.
Hak yang dimiliki seseorang atas karya pikirannya sendiri, biasa disebut sebagai kekayaan intelektual, dikenal sebagai HKI. Berdasarkan hak tersebut, pencipta memperoleh hak eksklusif yang dapat digunakan untuk jangka waktu yang telah ditentukan. Risiko portofolio internasional (IPR) juga dapat digunakan untuk memperoleh kredit dari lembaga keuangan global seperti bank internasional.
Kedudukan HKI sebagai subjek jaminan fidusia telah diatur dalam hukum Indonesia tentang HKI karena sifatnya yang fundamental sebagai hak. Di sini, hak eksklusif dipertaruhkan. HKI adalah hak eksklusif seseorang atau kelompok atau kelompok atas hasil karyanya.5. Eksklusif berarti karya baru, ide baru yang sudah ada, memiliki nilai, dapat digunakan sebagai aset, dan dapat digunakan dalam industri.
Pemilik hak kekayaan intelektual memiliki keleluasaan untuk menggunakan haknya sesuai dengan keinginannya karena hak eksklusif adalah hak mutlak yang diberikan kepadanya, termasuk menciptakan jaminan fidusia jika tidak melanggar peraturan perundang-undangan. hak atas kekayaan intelektual. Namun perlu diingat bahwa meskipun Pasal 499 KUH Perdata pada hakikatnya mengatur tentang perumusan benda, namun tidak termasuk ketentuan tentang hak milik. Hak tidak berwujud, juga dikenal sebagai hak immaterial, tunduk untuk ditinjau dari konsep imaterialitas, HKI pada hakekatnya adalah benda yang tidak berwujud (immaterial). Hal ini disebabkan karena hak milik yang dihasilkan dari HKI jauh lebih abstrak dibandingkan dengan hak milik yang terkait dengan benda-benda yang kelihatan6.
WIPO juga memberi label hak kekayaan intelektual sebagai minor. HKI memasukkan aset tidak berwujud dalam konsep WIPO. Kekayaan intelektual merupakan salah satu aset perusahaan. Misalnya, merek, aset utama perusahaan, secara tidak langsung akan meningkatkan nilai bisnis. HKI berharga karena dapat dialihkan melalui lisensi atau jaminan dan dilindungi undang-undang. Agus Sardjono menegaskan bahwa hak kekayaan intelektual sebagai “hak” tidak bisa dipisahkan dari persoalan ekonomi. Jika asuransi HKI tidak terkait dengan siklus atau komersialisasi HKI, mungkin tidak signifikan. Djuhaendah Hasan menegaskan bahwa HKI adalah aset yang memiliki nilai ekonomi dan memberikan manfaat langsung kepada pemilik atau pemegangnya. Status HKI itu sendiri, sebagaimana telah dibahas sebelumnya, dapat dialihkan, dipertukarkan, disewakan, dan diatur dengan berbagai cara untuk menumbuhkan konsep hak kekayaan intelektual sebagai obyek pinjaman bank garansi. Mengingat HKI sangat berperan dalam periode perdagangan saat ini, hal ini bukan tanpa alasan. Signifikansi HAKI yang tumbuh dalam ekspansi bisnis dan merger dan akuisisi terbukti.
Sejumlah perjanjian mengenai paten, hak cipta, merek dagang, dan jenis kekayaan intelektual lainnya berdampak pada sektor keuangan, teknologi, dan komunikasi. Karena Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) tersebut memiliki nilai ekonomi yang sebanding dengan aset, maka keberadaan HKI sebagai aset menjadi semakin diperlukan, khususnya dalam hal keuangan (agunan). Sudah selayaknya lembaga penjaminan fidusia yang terhormat harus menjaga kreditur dan debitur untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, mengingat perbankan merupakan sumber vital pembiayaan pembangunan. Hukum jaminan individu, cabang hukum kontrak, melindungi hak pribadi.
Selain itu, menurut Pasal 1132 KUHPerdata, yang menentukan bahwa pembagian hasil penjualan atau pelunasan utang debitur dibagi rata berdasarkan
piutang masing-masing kreditur secara merata, barang-barang tersebut menjadi kewajiban bersama setiap kreditur yang sedang berperkara. Akan tetapi, bahasa pasal ini memuat ketentuan-ketentuan yang memperbolehkan penerimaan kreditur khusus untuk alasan-alasan tertentu untuk didahulukan. Tidak mungkin memisahkan perluasan hak kekayaan intelektual dari kemakmuran ekonomi suatu bangsa. Pemilik produk dan kekayaan intelektual mengandalkan perjanjian kredit dengan kekayaan intelektual sebagai jaminan fidusia karena mereka memerlukan pembiayaan untuk memperluas operasinya, sehingga hal ini bukan tanpa sebab. Secara teoritis, kekayaan intelektual dapat dijadikan agunan di bank atau lembaga keuangan lain karena memiliki nilai ekonomis sebagai hak kebendaan. Hal ini ditunjukkan oleh peraturan HKI yang mempertimbangkan pasal-pasal tersebut. Gunakan hukum hak cipta sebagai ilustrasi.
Rahasia dagang dapat dijadikan objek jaminan sesuai dengan Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang No. 30 Tahun 2000. Pasal tersebut menyatakan bahwa rahasia dagang, apabila memiliki nilai ekonomis, dapat dijadikan sebagai objek jaminan yang bertujuan untuk kebutuhan ekonomis lainnya. Dengan demikian, pemilik rahasia dagang dapat menggunakan rahasia dagangnya sebagai jaminan dalam transaksi keuangan atau bisnis untuk memenuhi kebutuhan ekonomis seperti mendapatkan pinjaman atau mengamankan investasi. Hal ini membuktikan bahwa rahasia dagang memiliki nilai ekonomis yang dapat dimanfaatkan secara strategis dalam konteks transaksi finansial dan bisnis.
Eksekusi adalah tindakan menjalankan perintah pengadilan atau eksekusi. Terapkan putusan hakim oleh pengadilan, bunyi pasal 195 HIR. Undang-undang yang mengatur bagaimana memaksa seseorang yang kalah kasusnya untuk mematuhi keputusan hakim secara kolektif disebut sebagai hak untuk menegakkan keputusan hakim7. Ketentuan pelaksanaan Pasal 20 ayat 1 mengacu pada Pasal 6 UUHT yang menyatakan bahwa “kreditur dengan hak tanggungan pertama dapat menjual objek hak tanggungan tanpa penetapan pengadilan dalam hal debitur wanprestasi. Kontrak”8
Hal ini dimungkinkan karena keberadaan ketentuan ketentuan tertentu dalam akta hipotek yang mana menyatakan bahwa .Untuk Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan memberikan kewenangan eksekutif yang sama dengan putusan pengadilan. Kreditur separatis dan kreditur konkuren dapat mengajukan permohonan eksekusi perdata terhadap debitur yang wanprestasi dalam sistem hukum. Namun, penyelesaian ini memakan waktu lama dan menghabiskan banyak uang, sehingga perusahaan hipotek didirikan untuk menawarkan metode penyelesaian unik yang lebih mudah tetapi tetap dijamin berhasil. Untuk menjamin pelunasan utang-utang tertentu, hak tanggungan mendahulukan kreditur tertentu atas kreditur lainnya. Selain itu, objek hipotek, siapapun itu tetap menanggung beban hak tanggungan. Artinya,
meskipun haknya telah diberikan kepada pihak yang berbeda, dalam hal ini pihak kreditur yang memiliki hak tanggungan tetap memiliki hak untuk menjual barang yang dijadikan obejk jaminan9.
Namun UU Kepailitan menyebutkan dalam Pasal 56 Ayat 1 bahwa kuasa kreditur untuk melakukan eksekusi ditunda selama-lamanya 90 hari terhitung sejak tanggal pernyataan pailit. Debitur akan mendapat ketenangan selama penundaan eksekusi menyusul putusan pailit karena haknya tidak digunakan. Hal ini juga berdampak pada kreditor separatis karena, menurut aturan penjaminan mereka, mereka tidak boleh diprioritaskan sampai kepailitan diselesaikan selama eksekusi yang tertunda. Kreditor juga dilarang meminta penyitaan barang jaminan atau pelunasan piutang. Penundaan eksekusi ini tidak berlaku untuk piutang yang dijamin dengan kas dari kreditur. Jangka waktu penundaan pelaksanaan juga dapat diakhiri demi hukum, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal 57 UU Kepailitan, jika kepailitan diakhiri lebih awal atau pada saat kepailitan, khususnya ketidakmampuan debitur untuk membayar utang-utangnya, dimulai. Perubahan kondisi eksekusi juga dapat diminta dari kurator. Kreditur mungkin dapat mengeksekusi agunan atau jangka waktu penangguhan berdasarkan persyaratan ini.
Pasal 56 ayat 1 UU Kepailitan memberikan penjelasan sebagai berikut: untuk lebih memungkinkan tercapainya perdamaian, untuk lebih memungkinkan digunakannya harta pailit secara maksimal, atau juga agar kurator dapat melakukan tujuan pelaksanaan penghentian sementara tersebut. Untuk menjamin kelangsungan usaha debitur, kurator diberikan izin untuk menggunakan bahkan menjual harta kekayaan yang dikuasainya selama jangka waktu penghentian tersebut. Untuk melindungi kepentingan kreditur yang ditangguhkan haknya, perlindungan yang layak ini dapat berupa ganti rugi dalam hal berkurangnya harta pailit, keuntungan penjualan bersih, penggantian hak milik, ganti rugi yang wajar dan wajar, atau transfer moneter lainnya.10.
Kewajiban pembayaran kreditur separatis tetap tercakup dalam penghentian eksekusi ini meskipun mereka memiliki hak untuk dipisahkan dari kreditur lain dan diprioritaskan atas mereka. Tentu saja Pasal 21 UUHT menyatakan bahwa “sekalipun debitur dinyatakan pailit, pemegang hipotek tetap mempunyai wewenang untuk melakukan segala sesuatu yang diperolehnya”, yang bertentangan langsung dengan hal ini. Tentu kreditur separatis terkena imbas penangguhan eksekusi karena kini mereka diperlakukan sebagai kreditur konkuren daripada diprioritaskan terhadap kreditur konkuren. Persamaan kedudukan antara kreditur konkuren dan kreditur separatis merupakan bentuk ketidakadilan berdasarkan prinsip structured creditors, yang mengklasifikasikan kedudukan kreditur menurut golongannya. Jika pemegang jaminan kebendaan yang merupakan kreditur separatis disamakan dengan kreditur konkuren, maka lembaga hukum yang disebut dengan jaminan itu dapat dikatakan telah kehilangan maknanya.
Ketentuan UU Kepailitan Pasal 56 Ayat 1 memungkinkan pencabutan sewenang-wenang hak kreditur atas hak tanggungan. Sampai dengan kedudukan pailit dan
wewenang kreditur separatis terpenuhi, kurator berkewajiban untuk menunda pelaksanaan tersebut dalam Pasal 56 ayat 3. Kreditor separatis tidak memiliki hak separatis dalam hukum kepailitan, seperti hak untuk didahulukan dan dibagi, seperti yang ditunjukkan oleh pengaturan ini. Kreditur separatis dapat mengubah jangka waktu penangguhan sesuai dengan ayat (2) Pasal 57 UU Kepailitan. Dalam hal kurator menolak permohonan pemegang hak tanggungan, hakim pengawas dapat dihubungi sesuai dengan UU Kepailitan pasal 57 ayat 3. Selain itu, jika hakim pengawas menolak untuk mengubah syarat penangguhan, kurator harus diperintahkan untuk menjaga kepentingan pemohon secara wajar.
Jika menelaah asas-asas hukum yang mengatur tentang penjaminan bagi kreditur separatis, akan ditemukan bahwa hak dan kedudukannya tidak dapat dibahayakan dan kedudukannya tidak dapat disamakan dengan kedudukan kreditur lain. Hal ini dapat dijelaskan dengan mengatakan bahwa kreditur yang berbeda memiliki hak yang berbeda berdasarkan undang-undang jaminan. Kreditor separatis dapat menggunakan kewenangannya sendiri untuk mengeksekusi jaminan sesuai dengan Pasal 14 UUHT tanpa harus mengkhawatirkan apapun, termasuk kepailitan. Akibatnya, penyewa yang tidak setuju dengan pengaturan skorsing Peraturan Bab 11 dengan UUHT menyebabkan ketidaksepakatan tentang bagaimana itu harus ditafsirkan. Karena sudah ada pengaturan yang jelas mengenai hak-haknya, maka ketentuan penangguhan UU Kepailitan berdasarkan 1132 dan 1134 BW tidak boleh mempengaruhi kedudukan atau kewenangan kreditur separatis11. Selain itu, tidak ada persyaratan bahwa kreditur separatis harus mematuhi ketentuan undang-undang lainnya; Di sisi lain, peraturan lain harus mengakui hak kreditur separatis. Sebab, hak kreditur separatis tertuang dalam perjanjian penjaminan, yang mengharuskan mereka tetap terikat dengan undang-undang penjaminan.12.
Prinsip tersebut, khususnya prinsip preferensi, bertentangan dengan tindakan pencabutan hak kreditur separatis. Akibatnya, hal itu menyimpang dari pengaturan dan standar peraturan underwriting dan merugikan kebebasan dan kepentingan manajer pinjaman pembangkang. Namun, kedudukan kreditur separatis sama sekali diabaikan jika melihat putusan rasio dalam yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14 K/N/2004. Selain itu, hal ini sesuai dengan Creditorium Parity dan Structured Prorata yang menyatakan bahwa semua kreditur harus diperlakukan sama dan bahwa kreditur konkuren, preferen, dan separatis tidak boleh didiskriminasi satu sama lain. Kreditor dari semua jenis juga dapat secara kolektif menggunakan hak subjektifnya untuk mempercepat dan mempercepat pembayaran utang sambil meninjau faktor-faktor yang menyebabkan pembentukan UUK.
Menurut yurisprudensi, dapat diambil tindakan hukum untuk memperoleh hak yang juga dapat berupa permintaan penyitaan agunan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hutang yang dijamin oleh fidusia dibayar penuh. fidusia dan meminta putusan segera dalam suatu perkara berdasarkan bukti-bukti yang bersifat pribadi atau otentik (di mana penggugat atau debitur/kreditur dapat meminta agar barang itu menjadi milik pihak lain). Apabila jaminan fidusia tidak ada lagi karena telah dijual oleh pihak ketiga atau karena sebab lain, atau apabila kredit penggugat menilai bahwa hasil penjualan jaminan fidusia tidak cukup untuk melunasi
piutangnya, debitur, tergugat, atau orang lain yang bukan pemegang fidusia dijadikan jaminan. Apabila hal tersebut terjadi, maka debitur, tergugat, atau orang lain yang bukan pemegang fidusia Bank Penerima Wali Amanat yang sampai saat ini telah memiliki Otentikasi Wali dapat atau berhak untuk menjual benda Jaminan Wali jika terjadi wanprestasi oleh peminjam Wali Pemberian dengan cara:
-
1. Sesuai dengan Pasal 15(2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999,
mengirimkan surat keterangan kepada ketua Pengadilan Negeri yang
bersangkutan dengan pokok bahasan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
-
2. Menggunakan pelelangan umum untuk melunasi sendiri piutang hasil penjualan dan penjualan benda jaminan fidusia (Pasal 15 ayat 3).
-
3. Di bawah pengawasan wali amanat, barang jaminan dijual dengan persetujuan wali amanat dan ahli waris, dengan harapan agar perkumpulan mendapatkan keuntungan dengan harga setinggi mungkin. Setelah memberikan atau menerima pemberitahuan tertulis tentang penjualan kepada pihak yang berkepentingan dan mengiklankannya setidaknya selama satu bulan di setidaknya dua surat kabar lokal, penjualan pribadi ini terjadi.
Karena beratnya persyaratan yang disebutkan di atas, penjualan pribadi sepertinya tidak akan populer, seperti halnya hipotek atas tanah. Strategi ini kemungkinan hanya digunakan untuk kredit skala besar. Kemungkinan para pihak akan lebih memilih strategi sebelumnya dibandingkan dengan strategi baru dalam UU Fidusia. Dengan persetujuan debitur, debitur atau pemilik barang jaminan akan menebus atau melunasi beban atau nilai pengikatan dari setiap objek fidusia. Setelah itu, pemilik mungkin mendapatkan uang tebusan dari calon pembeli atau membuat kesepakatan rahasia dengan mereka yang juga ditandatangani oleh pemilik.
Saat ini, penjualan lelang yang diadakan di rumah lelang umum juga dapat digunakan karena aksesibilitas subjek dan tujuan penjualan pribadi. kebanyakan berurusan dengan komoditas perdagangan atau sekuritas yang dapat diperdagangkan di pasar atau bursa saham dan didukung oleh fidusia. Menurut Undang-Undang Fidusia dan aturan dan peraturan terkait lainnya, penjualan dapat dilakukan di sana. Efek yang diperdagangkan di bursa efek Indonesia tunduk pada peraturan perundang-undangan yang juga berlaku di bidang pasar modal. Pegadaian juga dapat membuat perjanjian demikian, sesuai dengan Pasal 1155 KUH Perdata. Segala sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah tidak sah. Klausula ini melindungi pemberi fidusia, terutama jika objek yang dicakup oleh jaminan fidusia bernilai lebih dari jumlah kewajiban yang dijaminkan. Pedoman serupa yang melibatkan pegadaian ditemukan dalam Pasal 1154 KUH Perdata. Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 dan Ayat 1 Pasal 1178 sama-sama mengatur hak tanggungan. Apabila Pasal 1977 KUH Perdata menentukan bahwa “penguasaan atas barang bergerak merupakan dasar hak untuk menguasainya, maka peralihan hak milik kepada jaminan fidusia melalui constitutum possesorium merupakan akibat dari ancaman pidana tersebut dalam Pasal 36.”13.
-
IV. Kesimpulan sebagai Penutup
-
4. Kesimpulan
Rahasia dagang tercakup dalam hak kekayaan industri, yang merupakan bagian dari semua hak kekayaan intelektual. Rahasia dagang menawarkan keuntungan finansial sebagai properti industri. Aset yang memiliki hak eksklusif pemegangnya sering disebut sebagai hak milik tidak berwujud (IPR). Rahasia dagang dapat dijadikan objek jaminan sesuai dengan Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang No. 30 Tahun 2000. Pasal tersebut menyatakan bahwa rahasia dagang, apabila memiliki nilai ekonomis, dapat dijadikan sebagai objek jaminan yang bertujuan untuk kebutuhan ekonomis lainnya. Dengan demikian, pemilik rahasia dagang dapat menggunakan rahasia dagangnya sebagai jaminan dalam transaksi keuangan atau bisnis untuk memenuhi kebutuhan ekonomis seperti mendapatkan pinjaman atau mengamankan investasi. Hal ini membuktikan bahwa rahasia dagang memiliki nilai ekonomis yang dapat dimanfaatkan secara strategis dalam konteks transaksi finansial dan bisnis.Sebagaimana dapat dilihat dari landasan hukumnya, rahasia dagang sangat memungkinkan untuk berstatus objek jaminan fidusia. Landasan hukum di atas menyatakan kedudukan HKI sebagai obyek jaminan HKI dan sebagai hak kebendaan, meskipun hak milik dapat berpindah. Rahasia dagang adalah sama dengan rahasia yang kepemilikannya dapat diwariskan, hibah, wasiat, dan perjanjian tertulis, menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Implikasi hukumnya adalah kreditur berhak melakukan eksekusi baik pengambilalihan maupun penggunaan jaminan berupa rahasia dagang jika di kemudian hari debitur yang meminjam uang dari bank atau lembaga lain tidak mampu membayar perikatan tersebut. Seperti halnya jenis-jenis agunan pada umumnya, kreditur berhak mengeksekusi agunan yang dijadikan objek jaminan apabila debitur yang telah menjaminkan rahasia dagang sebagai agunan wanprestasi terhadap rangkaian perjanjian yang telah dibuat. Apabila kreditur dan debitur telah bersepakat bahwa tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh debitur atau tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh debitur telah mengambil tindakan hukum untuk menetapkan tindakan wanprestasi/wanprestasi, eksekusi dapat segera dilakukan oleh kreditur. Kreditur tidak dapat segera mengeksekusi objek jaminan apabila kedua syarat tersebut tidak terpenuhi dan masih terdapat perbedaan pendapat mengenai tata cara eksekusi objek jaminan; sebaliknya, kreditur harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Kamello, H. T., & SH, M. Hukum jaminan fidusia suatu kebutuhan yang didambakan.
(Penerbit Alumni,2022)
Suadi, H. A., & SH, M. Eksekusi Jaminan Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. (Prenada Media,2019).
Tutik, D. T. T., & SH, M Hukum perdata dalam sistem hukum nasional. (Kencana,2015). Jurnal
Bouzen, R., & Ashibly, A. Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Terhadap Debitur Yang Wanprestasi Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Jurnal Gagasan Hukum, No.3 (2021).
Djumhana, ”Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Prakteknya”, Hal. 17. dikutip tidak langsung oleh Indra Rahmatullah, Aset Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Dalam Perbankan, Yogyakarta: Penerbit Deepublish,No 1 (2015)
I Made Agni Prabawa Suryadi, Pengaturan Eksekusi Barang Jaminan Melalui Undang-Undang Hak Tanggungan, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Universitas Udayana, Vol 1 No 12, (2013)
Ivida Dewi Amrih dan Herowati Poesoko, , Hukum Kepailitan Kedudukan dan Hak Kreditor Separatis atas Benda Jaminan Debitor Pailit, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, (selanjutnya disingkat Ivida Dewi Amrih dan Herowati Poesoko No 1 (2016) h. 135.
Kadek Septian Dharmawan Prastika, Kedudukan Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Milik Atas Tanah Berdasarkan UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Universitas Udayana, Vol 5 No 1(2018)
Kamello, H. T., & SH, M. Hukum jaminan fidusia suatu kebutuhan yang didambakan. Penerbit Alumni. (2022).
Koto, I., & Faisal, F. Penerapan Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Benda Bergerak Terhadap Debitur Wanprestasi. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(2), 774-781. (2021).
Paparang, F. Implementasi jaminan fidusia dalam pemberian kredit di Indonesia. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Hukum), No. 1 (2014) : 56-70.
Rufaida, K. K. Tinjauan Hukum Terhadap Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Titel Eksekutorial Yang Sah. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, No. 4, (2019) : 21-40.
Suyatno, H. A., & Sh, M. Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet: Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan. Prenada Media.No.5 (2018).
Siregar, E. F., Helvis, H., & Markoni, M. Analisa Yuridis Eksekusi Sita Jaminan Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) First Travel. Jurnal Syntax Transformation, No.22) (2021) : 1560-1573.
Tambunan, N. A. (Hak Atas Rahasia Dagang Sebagai Jaminan Kredit Perbankan (Doctoral Dissertation, Universitas Airlangga). 2014).
Widjaja, A., Budiono, A. R., & Winarno, B. Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Hak
Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Macet Di Lembaga Perbankan. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(1), (2018). : 1-7.
Yasir, M. Aspek Hukum Jaminan Fidusia. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, No.3 (2016) : 75-92.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Jurnal Kertha Wicara Vol 12 No 04 Tahun 2023, hlm. 226-237
Discussion and feedback