URGENSI PENDAFTARAN HAK CIPTA TERHADAP PERLINDUNGAN HKI PADA PERMAINAN TRADISIONAL
on
URGENSI PENDAFTARAN HAK CIPTA TERHADAP PERLINDUNGAN HKI PADA PERMAINAN
TRADISIONAL
I Putu Gede Dalem, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]
I Gusti Ngurah Dharma Laksana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]
DOI: KW.2022.v11.i10.p1
ABSTRAK
Tujuan penulisan jurnal ini adalah mengetahui pendaftaran dan perlindungan hak cipta dalam Undang-Undang Hak Cipta. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif, metode penelitian normatif adalah metode penelitian dengan menggunakan pengkajian berdasarkan bahan hukum. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan serta regulasi yang bersangkutan. Adapun persoalan yang diangkat adalah pengaturan Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta dan Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pendaftaran Hak Cipta Permainan Tradisional berdasarkan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta. Dalam Undang-Undang Hak Cipta ini menunjukan bahwa masih terdapat kekaburan norma sesuai dengan ketentuannya dengan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pendaftaran, Permainan Tradisional.
ABSTRACT
The purpose of writing this journal is to know the registration and protection of copyright in the Copyright Act. This paper uses normative research methods, normative research methods are research methods using studies based on legal materials. The approach used is a statutory approach (statute approach) which is carried out by referring to the relevant laws and regulations. The issues raised are the regulation of Copyright based on the Copyright Act and how is the legal protection for the registration of Copyright for Traditional Games based on the provisions of the Copyright Act This Copyright Law shows that there is still a blurring of norms in accordance with the provisions of Article 38 paragraph (1) of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright
Key Words: Legal Protection. Registration, Traditional Game
Negara Indonesia merupakan negara yang kaya akan budaya dan seni tradisionalnya, hal ini berpengaruh juga dengan perkembangan suatu karya di masyarakat. Tentu banyak daerah yang di Indonesia ini memiliki karya atau khursusnya permainan tradisional yang belum di daftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya. Karya intelektual yang timbul atau diciptakan oleh masyarakat itu disebut dengan HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini hak cipta atau hak yang sesuai dengan hak yang memang harus dilindungi yang merupakan hak cipta sebagai
karya dan lahir dari masyarakat itu menjadi penghargaan terhadap karya yang dibuatnya. Dalam hal ini perlunya kepada setiap masyarakat yang memiliki suatu karya yang dibuatnya harus didaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya. Oleh karena itu untuk menghindarinya adanya unsur plagiasi. Setiap Hak Kekayaan Intelektual yang sudah didaftarkan dapat perlindungan hukum karena lahirnya undang-undang hak cipta adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada setiap masyarakat/seniman yang secara diundang-undangkan hak eklusifnya yang terjamin terhadap penciptanya.1 Hak cipta merupakan kekayaan yang tak ternilai harganya baik dilihat dari perspektif social, budaya, ekonomi, politik, dan maupun perspektif keberlanjutan sebuah karya yang mendapatkan perlindungan hukum.
Perlindungan suatu karya ciptaanya timbul secara otomatis sejak diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Untuk mendapatkan perlindungan hak cipta tidak harus mendaftarkan tetapi dimaksud tidak semata-mata untuk keperluan pembuktian semata. Dengan adanya pendaftaran suatu karya dalam hak kekayaan intelektual, karya ini mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pemegang hak cipta yang mendaftarkan hak cipta atau karyanya akan mendapatkan surat dan surat ini sebagai alat bukti awal di pengadilan ketika karya atau hak ciptanya tersebut terjadi sengketa.2 Perkembangan suatu hak cipta ini timbul dari masyarakat itu sendiri maupun dari kebiasaan sehari-sehari. Ketika suatu kegiatan dari masyarakat ini dilakukan secara terus-menerus itu akan timbul suatu tradisi maupun karya.
Indonesia adalah negara dengan kekayaan dan keragaman budaya serta tradisi yang luar biasa. Jika kekayaan keragaman budaya dan tradisi itu dapat dikelola dengan baik dan benar, maka bukan tidak mungkin kebangkitan ekonomi Indonesia justru dipicu bukan karena kecanggihan teknologi, melainkan karena keindahan tradisi dan keragaman warisan budaya itu sendiri. Bagi masyarakat Indonesia pada umumnya, pengetahuan tradisional dan ekspresi kebudayaan adalah bagian integral dari kehidupan sosial masyarakat yang bersangkutan. Kebudayaan di Indonesia saat ini telah menjadi perhatian khusus pemerintah sebagai barang promosi baik secara nasional maupun internasional. Karena dalam eksistensi dan perkembangannya, seni tradisional masih memiliki kelemahan dari perlindungan hukumnya. Contoh perlindungan atas hasil karya seniman misalkan itu seniman lukisan, perlindungan atas hasil pemikiran intelektual berupa syair, lagu, dongeng, cerita dan lain-lainnya, masih banyak belum dibentuknya perangkat hukum secara khusus mengenai hal tersebut.3 Pemahaman masyarakat adat terhadap pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional sebagai warisan budaya yang dimiliki secara komunal masih belum dipahami secara jelas karena konsep komunal sering beranggapan bahwa karya intelektual adalah karya milik bersama. Menjadi suatu permasalahan tentu dalam meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam pemahaman dengan EBT maupun secara hukumnya.
Masih banyak permainan tradisional di Indonesia yang belum mendaftarkan hak kekayaan intelektual, khususnya ekspresi budaya dan pengetahuan budaya tradisional
yang bersifat tradisional dan harus mendapat perlindungan hukum yang pasti di Indonesia.Adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur tentang Ekspresi Budaya Tradisional dan Ciptaan yang dilindungi merupakan salah satu upaya perlindungan hukum yang tercantum dalam Bab V Bagian Kesatu Tentang Ekspresi Budaya Tradisional dan Hak Cipta atas Ciptaan yang tidak diketahui ciptaannya,Pasal 38 ayat (1) menyatakan bahwa Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara, dan Ayat (2) menyatakan bahwa Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Serta pada Pasal 39 ayat (1) yang menyatakan bahwa Dalam hal Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan tersebut belum dilakukan Pengumuman, Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh Negara untuk kepentingan Pencipta. Ekspresi budaya tradisional ini merupakan bagian dari HAKI karena merupakan hasil dari pola pikir intelektual manusia, meskipun terkadang memang dalam beberapa kondisi tidak diketahui siapa penemu dari suatu karya yang bersangkutan (dalam hal berkaitan dengan ekspresi budaya tradisional).4 Sudah merupakan kewajiban negara berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional sebagai pemegang kendali penuh terhadap hasil karya budaya yang ada di Indonesia.
Terdapat beberapa karya tulis yang memiliki tema yang menyerupai dengan karya tulis ini namun berbeda dalam pembahasan yang diuraikan serta focus permasalahan yang diangkat. Adapun karya tulis tersebut disusun oleh “Nusan Indah Permata Sari” pada tahun 2020 yang mengangkat judul “Pengaturan Perlindungan Hak Cipta Permainan Video”. Karya tulis tersebut melibatkan permainan video, namun penulisan ini memiliki tujuan dan hasil yang berbeda yakni, lebih berfokus dalam mengkaji mengenai urgensi pendaftaran hak cipta terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual pada permainan tradisional. Maka menarik untuk dilakukannya penelitian dengan mengangkat judul: “Urgensi Pendaftaran Hak Cipta Terhadap Perlindungan HKI Pada Permainan Tradisional”.
Pemaparan di atas dapat ditarik menjadi beberapa masalah yang dapat dijabarkan antara lain :
-
1. Bagaimana pengaturan Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta?
-
2. Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pendaftaran Hak Cipta Permainan Tradisional bedasarkan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta?
Adapun tujuan penulisan jurnal ilmiah yang berjudul “ Urgensi Pendaftaran Hak Cipta Terhadap Perlindungan HKI Dalam Permianan Tradisional” ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hak Cipta terhadap Undang-Undang Hak Cipta serta perlindungan hukum terhadap pendaftaran Hak Cipta terkhusus Permainan Tradisional yang ada di Indonesia. Urgensi penulisan jurnal ilmiah ini adalah untuk sarana pengembangan ilmu pengetahuan, selain itu sebagai refrensi untuk penambahan ilmu pengetahuan kepada masyarakat khususnya kepada pencipta permianan tradisional.
Penelitian jurnal ilmiah dengan judul “Urgensi Pendaftaran Hak Cipta Terhadap Perlindungan HKI Dalam Permianan Tradisional adalah menggunakan metode hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan. Dimina penelitian hukum normative yang menitik beratkan punulisan yang berseumber perundang-undangan. Penelitian jurnal ilmiah ini cendrung lebih banyak menggunakan bahan hukum sekunder. Dalam hal ini bahan hukum sekunder berupa jurnal ilmiah, berita surat kabar, literatur buku, skripsi, dan bahan-bahan lainnya yang masih berkaitan.
-
III. Hasil dan Pembahasan
Ketika seseorang yang sudah mengeluarkan suatu usaha untuk menciptakan sesuatu dan memiliki hak alamiah untuk mengatur secara langsung apa yang sudah mereka ciptakan, maka itulah yang bisa dikatakan dengan Hak Kekayaan Intelektual.5 Perwujudan dari Hak Kekayaan Intelektual sendiri bisa dalam bentuk hasil karya, baik yang berwujud atau tidak. Karena Hak Kekayaan Intelektual (kemudian disebut dengan HAKI) bisa berwujud atau tidak berwujud, maka dalam pengelompokannya sendiri dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Copyright atau Hak Cipta dan Industrial Property Right atau Hak Milik Perindustrian. Masing-masing pembagian tersebut baik dalam Hak Cipta maupun Hak Milik Perindustrian mempunyai lagi kualifikasinya sendiri. Hak Cipta sendiri mencakup kekayaan intelektual seperti ilmu pengetahuan, seni, sastra, program komputer dan lain sebagainya. Kemudian kualifikasi dari Hak Milik Perindustrian terdiri dari Paten, Desain Industri, Merk Dagang, Rahasia Dagang, Indikasi Geografis dan lain sebagainya. Kedua pembagian tadi merepresentasikan penjelasan sebelumnya bahwa HAKI ini bisa berwujud maupun tidak berwujud.
Sebagai bukti nyata bahwa negara Indonesia memperhatikan perlindungan HAKI, maka lahirlah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, sebagai bentuk perwujudan aturan yang mencakup tentang perkembangan HAKI dalam segala aspek baik itu ekonomi kreatif, teknologi informasi dan lain sebagainya.6 Seiring berjalannya waktu dan perkembangan HAKI yang semakin kompleks, maka direvisilah Undang-Undang HAKI sebelumnya menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (untuk selanjutnya disebut dengan UU Hak Cipta) sebagai bentuk perwujudan perlindungan hukum dari negara terhadap hak ekonomi dan moral dari pencipta dan pemilik ciptaan sebagai unsur yang paling penting.7
Perlindungan hukum yang dapat kita lihat dalam UU Hak Cipta ada dalam Pasal 40 Ayat (1) sampai Ayat (3). Pasal tersebut secara singkat menjelaskan tentang apa saja ciptaan yang patut dilindungi. Karena pada konteks pembahasan kali ini berbicara juga mengenai perlindungn hukum, maka hendaknya kita mengetahui terlebih dahulu bagaimana penjabaran dari perlindungan hukum itu sendiri. Dapat kita maknai bahwa yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah bentuk perlindungan terhadap subyek hukum yang bersifat preventif maupun represif yang tertuang dalam ketentuan yang tertulis maupun tidak tertulis.8 Singkatnya adalah upaya dari pemerintah atau negara untuk melindungi sesuatu yang dituangkan dalam ketentuan yang tertulis maupun tidak. Adanya perlindungan hukum sendiri merupakan representasi langsung dari hukum, yang memberikan rasa keadilan, ketertiban dan kepastian hukum dalam hal keteraturan kepentingan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat termasuk dalam ruang lingkup HAKI itu sendiri.
Karena HAKI ini adalah karya yang diciptakan oleh penciptanya langsung, maka bukan suatu hal yang mungkin jika kita katakan bahwa HAKI dapat dinikmati dari segi nilai ekonomis yang lahir dari kreativitas penciptanya. Perlu sekiranya kita memahami jenis-jenis benda baik itu benda berwujud maupun tidak, karena hal ini akan berkaitan langsung dengan ruang lingkup dari HAKI itu sendiri. Ketentuan benda berwujud dan tidak berwujud ini ada dalam Pasal 503 KUHPerdata atau Burgenlijk Wetboek (BW). Disebut dengan “hak” untuk benda tidak berwujud sebagaimana dituangkan dalam Pasal 499 KUHPerdata atau BW. Hal ini berkaitan dengan pengetahuan tradisional yang merupakan sebuah hasil kreasi dari pemikiran pencipta (dalam hal ini adalah manusia) yang tertuang dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, sastra dan lain-lain.9 Pengertian tersebut relevan dengan pengertian mengenai Ciptaan sebagaimana tertuang dalam UU Hak Cipta pada Pasal 1 angka 3. Kalau diselaraskan maka pada dasarnya mengenai pengetahuan tradisional tersebut dapat dikatakan masuk kualifikasi dari HAKI itu sendiri. Dikaitkan dengan sistem TRIPs Agreement maka masuk kedalam kualifikasi bidang indusri, ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Jika kita lihat ketentuan secara general, memang tidak ada yang menyebutkan secara langsung perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional itu sendiri. Namun sejatinya dalam UU Hak Cipta yang sudah ada sejak tahun 1982 dan mengalami perubahan sampai saat ini, sesungguhnya telah diakui oleh negara Indonesia tentang pentingnya nilai HAKI yang terkandung dalam pengetahuan tradisional tersebut. Pengetahuan tradisional ini direpresentasikan dalam berbagai hal, salah satunya dalam bentuk permainan tradisional. Permainan tradisional ini dalam UU Hak Cipta masuk kedalam kategori ekspresi budaya tradisional, jadi pendaftaran permainan tradisional ini akan menjadi bagian dari ekspresi budaya tradisional tersebut. Ketentuan Pasal 38 Ayat (1) jelas mengakomodir mengenai ekspresi budaya tradisional, dimana ketentuan tersebut singkatnya berbunyi “Hak Cipta atas Ekspresi
Budaya Tradisional dipegang oleh Negara”.10 “Masih dalam ketentuan yang sama, dijabarkan pula apa saja yang termasuk dalam kualifikasi ekspresi budaya tradisional yakni sebagai berikut:
-
a) Verbal tekstual, baik lisan maupun tulisan, yang berbentuk prosa maupun puisi, dalam berbagai tema dan kandungan isi pesan, yang dapat berupa karya sastra aupun narasi informatif;
-
b) Musik, mencakup antara lain, vokal, instrumental, atau kombinasinya;
-
c) Gerak, mencakup antara lain, tarian;
-
d) Teater, mencakup antara lain, pertunjukan wayang dan sandiwara rakyat;
-
e) Seni rupa, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang terbuat dari berbagai macam bahan seperti kulit, kayu, bambu, logam, batu, keramik, kertas, tekstil, dan lain-lain atau kombinasinya; dan
-
f) Upacara adat.”
Peraturan secara khusus tentang Hak Komunal dapat ditemukan pada Peraturan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Data Pusat Kekayaan Intelektual Komunal. Pasal 1 angka 1 Permenkumham No. 13 Tahun 2017 menyebutkan bahwa kekayaan intelektual komunal adalah kekayaan intelektual yang berupa Pengetahuan, Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, dan Potensi Indikasi Geografis. Permainan tradisional sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya juga masuk ke dalam Ekspresi Budaya Tradisional dalam rancanan undang-undang ini. Adanya rancangan undang-undang ini juga tidak terlepas dari perubahan zaman yang mengharuskan adanya penyesuaian terhadap warisan budaya dan nilai-nilai tradisional dalam masyarakat agar mampu menghadapi tantangan dan rintangan dalam eksistensi kedepannya nanti.11 Perlu kita cermati bersama bahwasannya nilai dan warisan tradisional yang terkandung dalam kehidupan masyarakat tersebut perlu dilestarikan kedepannya. Atas dasar itulah maka perlindungan hukum terhadap hasil ciptaan seseorang menjadi urgensi, tidak hanya perlindungan hukum saja tapi juga bentuk apresiasi yang diberikan oleh negara terhadap pencipta kekayaan intelektual yang bersangkutan. 12
-
3.2 Perlindungan Hukum Terhadap Pendaftaran Hak Cipta Permainan Tradisional
Berdasarkan Ketetuan Undang-Undang Hak Cipta
“Hak Cipta merupakan hak pencipta secara eksklusif yang secara otomatis muncul dengan berdasarkan prinsip deklaratif setelah ciptaan diwujudkan tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan undang-undang”. Bunyi tersebut merupakan bunyi dari ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU Hak Cipta yang secara umum kita dapat diketahui bahwa secara otomatis suatu ciptaan akan dilindungi langsung hak ciptanya.13 Sifat dari hak cipta ini sesuai ketentuan tersebut bersifat eksklusif
sesuai dnegan ketentuan undang-undang.14 Pemberian hak cipta ini didasarkan atas pemahaman bahwa semua orang punya kemampuannya masing-masing untuk mengasah pikirannya. Ada pengencualian yang perlu diperhatikan disi, ialah tidak semua orang dapat mengasah pola pikir otaknya semaksimal mungkin untuk menghasilkan suatu ciptaan karya yang bernilai tinggi.15 Pemahaman tersebut juga menjadi fondasi pemikiran bagi kita, bahwasannya perlindungan terhadap hak cipta seseorang sangat penting. Pendaftaran hak cipta tersebut akan berdampak pada diperolehnya perlindungan hukum bagi hasil ciptaan seseorang serta adanya pemberian penghargaan bagi sang pencipta tersebut.
Berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap permainan tradisional, seperti yang sudah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya terdapat pada ketentuan Pasal 38 UU Hak Cipta. “Lebih mengkhusus lagi pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) yang coba penulis jabarkan sebagai berikut:
-
(1) Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara;
-
(2) Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
-
(3) Penggunaan ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan nilainilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya;
-
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh negara atas ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Hak Cipta Ekspresi Budaya Tradisional dipegang oleh negara, dimana negara wajib melakukan inventarisasi, menjaga serta memelihara ekspresi budaya tardisional tersebut. Selanjutnya mengenai ketentuan ekspresi budaya tradisional masih berkaitan dengan undang-undang yang sama, khususnya pada Pasal 10 ayat (2).16 Memang dalam ketentuan UU Hak Cipta tidak mengatur atau menjelaskan secara rinci berkaitan dengan ekspresi budaya tradisional, namun ekspresi budaya nasional ini berkaitan langsung dengan Folkolor. Ekspresi budaya tradisional ini merupakan bagian dari HAKI karena merupakan hasil dari pola pikir intelektual manusia, meskipun terkadang memang dalam beberapa kondisi tidak diketahui siapa penemu dari suatu karya yang bersangkutan (dalam hal berkaitan dengan ekspresi budaya tradisional).17 Sudah merupakan kewajiban negara berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional sebagai pemegang kendali penuh terhadap hasil karya budaya yang ada di Indonesia. Perlindungan hukum tersebut juga sesuai dengan amanat dari UU Hak Cipta, dimana perlindungan hukum tersebut dilakukan melalui berbagai kegaitan yang berkaitan dengan pelestarian budaya,
memelihara ekspresi budaya tradisional tersebut dan lain sebagainya.18 Amanat tersebut haruslah dijalankan dengan sebaik-baiknya, dengan melibatkan seluruh pihak yang ada. Pihak-pihak tersebut salah satunya adalah pemerintah daerah, yang sekiranya lebih paham dan mengetahui seluk-beluk dari budaya masing-masing daerha yang bersangkutan.
Permainan tradisional di Indonesia banyak yang belum didaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya, maka dalam hal ini perlunya peran Pemerintah atau Lembaga Hukum mensosialisasikan tentang perdaftaraan hak cipta di Indonesia ini. Karena tujuan dari pendaftaraan Hak Cipta yang sudah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta agar tidak ditiru oleh pihak yang tidak berwenang dan bertanggungjawab. “Ada tiga pilihan untuk mendaftarkan hak cipta yaitu:
-
1. Pendaftaran Hak Cipta ke Kantor Dirjen Kekayaan Intelektual;
-
2. Pendaftaraan Hak Cipta Online Melalui E-Hak Cipta;
-
3. Pendaftaran Hak Cipta melalui Konsultan Hak Kekayaan Intelektual/ Jasa Pendaftaran Hak Cipta.”
Keberadaan permainan tradisional yang ada di Indonesia secara general mulai perlahan terkikis. Salah satu penyebabnya yakni perkembangan zaman dan masih banyak pula masyarakat yang belum paham mengenai pentingnya pendaftaran permainan tradisional sebagai hasil karya intelektual yang patut dilestarikan. Dengan urgensi tersebut maka dapat disimpulkan pendaftaran permainan tradisional sebagai hak cipta perlu diperhatikan dan diberikan pemahaman kepada masyarakat atau penciptanya. Warisan budaya tradisional maupun nilai-nilai tradisional yang terkandung didalamnya seiring berjalan waktu akan terus menghadapi rintangan perkembangan zaman yang ada. Harapan kedepan tentuya agar kita semua bisa mencermati bahwasannya warisan budaya beserta nilai-nilai yang terkandung didalamnya harus dilestarikan, dikembangkan kembali agar bisa menjadi salah satu eksistensi identitas budaya negara Indonesia.
-
IV. Kesimpulan sebagai Penutup
-
4. Kesimpulan
Kekayaan Intelektual sendiri terdiri dari hak cipta dan hak kekayaan industri, dimana masing-masing tersebut memiliki kualifikasinya tersendiri. Hak Cipta merupakan hak yang timbul secara otomatis dari hasil karya yang diciptakan oleh penciptanya dan dapat bernilai ekonomis bagi ia yang menciptakannya. Hak Cipta diatur penuh dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Permainan tradisional yang menjadi pokok bahasan penulis masuk dalam kualifikasi Ekspresi Budaya Tradisional yang juga merupakan bagian dari HAKI itu sendiri. Permainan Tradisional yang belum didaftarkan hak ciptanya, dapat didaftarkan melalui 3 (tiga) cara. Perlunya peran Pemerintah atau Lembaga Hukum mensosialisasikan tentang perdaftaraan hak cipta di Indonesia ini. Karena tujuan dari pendaftaraan Hak Cipta yang sudah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta agar tidak ditiru oleh pihak yang tidak berwenang dan bertanggung jawab. Permainan tradisional ini menjadi warisan budaya tradisional tersendiri yang mengandung nilai-nilai tradisional
didalamnya. Urgensi dalam pendaftaran hak cipta dalam hak kekayaan intelektual yang khususnya pada permainan tradisional adalah suatu hal penting yang tidak boleh dilewatkan dan harus segera didaftarkan oleh masyarakat atau pemerintah yang didaerahnya terdapat permainan tradisional yang belum didaftarkan hak ciptanya.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Lutyiansor, Arif. Hak Cipta dan Perlindungan Folklor di Indonesia (Yogyakarta, Graha Ilmu,2010)
Susanti, Diah Imaningrum, Raymundus I. Sudhiarsa, dan Rini Susrijani. Ekspresi Budaya Tradisional dan Kekayaan Intelektual (Malang, Percetakan Dioma, 2019).
Hutagalung, Sopha Maru. Hak Cipta: Kedudukan dan Perannya Dalam Pembangunan (Jakarta, Sinar Grafika, 2012).
Jurnal
Asri, Dyah Permata Budi. "Implementasi Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 terhadap Ekspresi Budaya Tradisional di Kabupaten Sleman." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol.23, No.4 (2016), DOI:
https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss4.art5
Putra, I. Kadek Sukadana, and Gusti Ayu Putu Nia Priyantini. "Perlindungan Hak Cipta Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Geguritan Bali Di Indonesia." Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Vol.3, No.2 (2021),
Sari, Nusan Indah Permata, and Anak Agung Gede Agung Dharma Kusuma. "Pengaturan Perlindungan Hak Cipta Permainan Video." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum Vol.8, No.8 (2020), DOI:
https://doi.org/10.24843/KS.2020.v08.i08.p01
Tesalonica, Chatrin, Hendro Saptono, and Rinitami Njatrijani. "Urgensi Perlindungan Hak Cipta Terhadap Suatu Ciptaan Untuk Tujuan Komersial Yang Bertentangan Dengan Moralitas Agama (Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta)." Diponegoro Law Journal Vol.5, No.2 (2016), DOI:
https://doi.org/10.24967/jcs.v2i1.69
Kurniawan, Putu Ngurah Wisnu, Ida Ayu Sukihana, dan A.A Sri Indrawati “Pengaturan Hasil Karya Intelektual Atas Layangan Janggan Sebagai Ekpresi Budaya Tradisional Ke Dalam Hukum Hak Kekayaan Intelektual” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 5, No. 1: (2018),
Putrayana, I Kadek Wahyu dan Darmadha, I Nyoman. “ Perlindungan Hukum Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014” , Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum Vol 7, No. 2 (2016), DOI : https://doi.org/10.26905/idjch.v7i1.1790
Sanjiwani, Ni Nyoman Ayu Pasek Satya dan Putrawan, Suatra “ Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Hasil Karya Cipta Seni Ukir Patung Kayu Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta” Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum Vol , No. 10 (2019)
Mahila, Syarifa “Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual Seni Batik Jambi Di Kota Jambi” Journal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 18, No.3: (2018) DOI
:https://doi.org/10.33087/jiubj.v18i3.526
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Jurnal Kertha Wicara Vol 11 No 10 Tahun 2022, hlm. 1656-1664
Discussion and feedback